4/Pid.Sus/2017/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PONIJAN Bin SARDO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa PONIJAN Bin SARDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotorkarena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A - STNK Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A an. I MADE SUDAYASA Btt Dusun Kauh Ungasan Kuta Badung - SIM BII umum No. 810115330618 an. PONIJAN - Buku Uji Berkala Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A Dikembalikan kepada terdakwa. - STNK Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ an. ALI MAS ADI Btt Jatirejo RT 04 RW 01 Bonang Demak - SIM C No. 920114340480 an. MUHAMMAD AFIF Dikembalikan kepada saksi Zaenal (kakak kandung korban Muhammad Afif) - Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM - STNK Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM an. ALIFIA ULFATUL FATMA Btt Ngemplak Rejo RT 03 RW 02 Pamotan Rembang. - SIM C No. 950714390110 an. ALIFIA ULFATUL FATMA Dikembalikan kepada saksi Alifia Ulfatul fatma - Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA - STNK Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA an. MASHUDI Btt Sindoluhur RT 03 RW 01 Kayen Pati. - SIM A No. 891014211618 an. YUDHA BIRMAWAN Dikembalikan kepada saksi YUDHA BIRMAWAN 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor.4/Pid.Sus/2017/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : PONIJAN Bin SARDO
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 22 Januari 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Desa Bajulmati RT 03 RW
06 Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (pengemudi)
Pendidikan :
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 29 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2016;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan sejak tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 April 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN.Dmk tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN.Dmk tanggal 9 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PONIJAN Bin SARDO, bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2)”, sebagaimana dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PONIJAN Bin SARDO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A
STNK Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A an. I MADE SUDAYASA Btt Dusun Kauh Ungasan Kuta Badung
SIM BII umum No. 810115330618 an. PONIJAN
Buku Uji Berkala Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A
Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ
Dikembalikan kepada terdakwa.
STNK Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ an. ALI MAS ADI Btt Jatirejo RT 04 RW 01 Bonang Demak
SIM C No. 920114340480 an. MUHAMMAD AFIF
Dikembalikan kepada saksi Zaenal (kakak kandung korban Muhammad Afif)
Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM
STNK Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM an. ALIFIA ULFATUL FATMA Btt Ngemplak Rejo RT 03 RW 02 Pamotan Rembang.
SIM C No. 950714390110 an. ALIFIA ULFATUL FATMA
Dikembalikan kepada saksi Alifia Ulfatul fatma
Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA
STNK Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA an. MASHUDI Btt Sindoluhur RT 03 RW 01 Kayen Pati.
SIM A No. 891014211618 an. YUDHA BIRMAWAN
Dikembalikan kepada saksi YUDHA BIRMAWAN
4.Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (duaribu limaratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan lisan Terdakwa terhadap tanggapan lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohoannya semula.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa PONIJAN Bin SARDO pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu sekitar bulan Oktober 2016, di jalan umum depan Pasar Buyaran Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, yangmengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, yaitu dengan cara :
---------Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib terdakwa mengemudikan Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A dengan kondisi lampu utama, lampu sign, rem dan klakson masih berfungsi baik, berangkat dari Solo tanpa muatan (kosong) dengan ditemani seorang kernet yaitu saksi Dedik Prasetyo Budi duduk disamping sopir (terdakwa) menuju Demak untuk mengambil barang berupa rosok yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta, ketika sampai di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, situasi arus lalu lintas jalan sangat ramai banyak melintas pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) yang melaju pelan merayap, Kbm yang dikemudikan terdakwa berjalan dilajur II (kanan), Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ, Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM dan Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA berada dibelakang Kbm yang dikemudikan terdakwa disebelah kiri hendak mendahului, saat itu terdakwa mengemudikan Kbm berjalan dengan kecepatan sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, waepaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun tidak mampu berhenti (selip), terdakwa berusaha membunyikan klakson dan membuang setir kekiri untuk menghindari namun menabrak Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, lalu menabrak Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM yang dikendarai oleh saksi Alifia Ulfatul Fatma dan Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA yang dikemudikan oleh saksi Yudha Birmawan, SH, sehingga mengakibatkan Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ mengalami rusak dibagian lampu belakang dan pengendaranya yaitu korban Mohamad Afif meninggal dunia, Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM rusak dibagian lampu belakang dan Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA rusak dibagian pada pojok bodi belakang.
Bahwa terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya karena kondisi jalan yang licin akibat cuaca hujan sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia, dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan, Sebagaimana Hasil Visum et Repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dengan Visum Et Repertum no. 352/3004/XI/2016 an. Korban Muhamad Taufik, SH dalam kesimpulannya yaitu dari pemeriksaan luardidapatkan seorang laki-laki dengan luka memar pada dada bawah kanan dan punggung belakang disertai memar pada dada kiri depan dengan patah tulang rusuk yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bersentuhan dengan benda tumpul dan surat kematian dari Kepala Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak korban Afif meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2016 di rumah sakit.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan,
Kedua :
------- Bahwa terdakwa PONIJAN Bin SARDO pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu sekitar bulan Oktober 2016, di jalan umum depan Pasar Buyaran Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, yangmengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), yaitu dengan cara :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib terdakwa mengemudikan Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A dengan kondisi lampu utama, lampu sign, rem dan klakson masih berfungsi baik, berangkat dari Solo tanpa muatan (kosong) dengan ditemani seorang kernet yaitu saksi Dedik Prasetyo Budi duduk disamping sopir (terdakwa) menuju Demak untuk mengambil barang berupa rosok yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta, ketika sampai di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, situasi arus lalu lintas jalan sangat ramai banyak melintas pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) yang melaju pelan merayap, Kbm yang dikemudikan terdakwa berjalan dilajur II (kanan), Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ, Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM dan Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA berada dibelakang Kbm yang dikemudikan terdakwa disebelah kiri hendak mendahului, saat itu terdakwa mengemudikan Kbm berjalan dengan kecepatan sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, waepaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun tidak mampu berhenti (selip), terdakwa berusaha membunyikan klakson dan membuang setir kekiri untuk menghindari namun menabrak Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, lalu menabrak Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM yang dikendarai oleh saksi Alifia Ulfatul Fatma dan Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA yang dikemudikan oleh saksi Yudha Birmawan, SH, sehingga mengakibatkan Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ mengalami rusak dibagian lampu belakang dan pengendaranya yaitu korban Mohamad Afif meninggal dunia, Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM rusak dibagian lampu belakang dan Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA rusak dibagian pada pojok bodi belakang.
Bahwa terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya karena kondisi jalan yang licin akibat cuaca hujan sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ mengalami rusak dibagian lampu belakang dan pengendaranya yaitu korban Mohamad Afif meninggal dunia, Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM rusak dibagian lampu belakang dan Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA rusak dibagian pada pojok bodi belakang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah menghadapkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah secara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Sutrisman Bin Paiman:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 saksi sedang mengemudikan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-8519-AK dengan membawa pasien orang sakit dari arah Semarang menuju ke arah Kudus dan melaju di lajur kiri, sekitar pukul 15.30 WIB sampai di jalan umum Desa Karangsari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, tiba-tiba Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A melaju dari belakang menyerempet spion sebelah kanan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-8519-AK yang dikemudikan oleh saksi sehingga spion sebelah kanan patah/rusak;
Bahwa kemudian Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A menabrak Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA dan rusak pada bodi belakannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ dan Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM terlibat kecelakaan lalu lintas saat itu;
Bahwa cuaca ssaat itu sedang hujan, arus lalu lintas ramai di lajur kanan dan lajur kiri jalur Semarang-Kudus dan banyak kendaraan yang berhenti, pada sat itu adalah waktunya para buruh pabrik pulang kerja sehingga banyak kendaraan roda 2(dua) dan roda 4 (empat) yang berputar arah
Bahwa saksi diberi santunan untuk perbaikan spionnya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan saksi sudah tidak menuntut pidana dan perdata kepada pengemudi Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Alifia Ulfatul Fatma Bin Zainuddin:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 saksi sedang mengendarai Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM memboncengkan adiknya, dari Semarang menuju Rembang, sekitar pukul 15.30 WIB sampai di jalan umum Desa Karangsari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 20.400 Semarang-Kudus melaju di lajur sebelah kiri dengan kecepatan sekitar 20 Km / Jam, tiba-tiba saksi merasa terdorong dari belakang kemudian saksi dan adiknya terjatuh ke depan, setelah terjatuh saksi melihat ada korban Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ yang sudah ditepikan oleh warga dalam kondisi masih sadar;
Bahwa selanjutnya saksi melihat Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A yang menabrak kendaraan yang dikendarai oleh saksi sehingga lampu belakang pecah dan saksi tidak mengetahui kendaraan apa saja yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat itu;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas terebut saksi dan adiknya tidak mengalami luka serius dan setelah menjalani pemeriksaan di RSUD Sunan kalijaga Demak kemudian diperbolehkan pulang oleh dokter, sedangkan pengendara Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ meninggal dunia di RSUD Sunan kalijaga Demak.
Bahwa cuaca saat itu sedang hujan, arus lalu lintas ramai di lajur kanan dan lajur kiri jalur Semarang-Kudus dan banyak kendaraan yang berhenti, pada sat itu adalah waktunya para buruh pabrik pulang kerja sehingga banyak kendaraan roda 2(dua) dan roda 4 (empat) yang berputar arah.
Bahwa saksi diberi santunan untuk perbaikan mototnya yang rusak pada lampu bagian belakang sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) dan saksi sudah ikhlas serta tidak ada tuntutan kepada pengemudi Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Yudha Birmawan, Sh Bin Gatot Warsono:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 saksi sedang mengemudikan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA dari arah Semarang menuju ke arah Kudus, sekitar pukul 15.30 WIB sampai di jalan umum Desa Karangsari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 20.400 Semarang-Kudus melaju di lajur sebelah kiri dalam posisi berhenti karena jalanan sedang macet, tiba-tiba saksi merasakan dorongan dari belakang disertai suara “ Brrakkk!!!” sehingga Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA yang dikemudikan saksi terdorong ke depan;
Bahwa saksi lalu menepikan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA kemudian saksi melihat Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A juga ikut menepi, namun saksi tidak jelas kendaraan apa yang terlibat dalam kecelakaan tersebut,;
Bahwa setelah itu saksi dimintai tolong oleh warga yang menolong korban yang terjatuh untuk mengantar ke Rumah sakit kemudian saksi bersama dengan pengemudi Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A mengantar korban ke RSUD Sunan Kalijaga Demak dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa selanjutnya saksi melihat ada Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A yang telah menabrak kendaraan yang dikendarai oleh saksi sehingga lampu belakang pecah dan saksi tidak mengetahui kendaraan apa saja yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat itu;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas terebut Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA milik saksi mengalami kerusakan pada pojok bodi belakang kanan (panel lampu belakang).
Bahwa cuaca ssaat itu sedang hujan, arus lalu lintas ramai di lajur kanan dan lajur kiri jalur Semarang-Kudus dan banyak kendaraan yang berhenti, pada saat itu adalah waktunya para buruh pabrik pulang kerja sehingga banyak kendaraan roda 2(dua) dan roda 4 (empat) yang berputar arah.
Bahwa saksi diberi santunan untuk perbaikan mobilnya dari pikak terdakwa/pemilik truk sebesar Rp. Rp. 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi sudah ikhlas serta tidak ada tuntutan kepada pengemudi Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Samsul Hadi Bin Muhamad Jembar:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB ketika saksi sedang berdiri di depan kios pakan burung di pinggir jalan di jalan umum Semarang-Kudus depan pasar Buyaran Desa Karangsari Kec. Karangtengah Kab. Demak bersama dengan teman saksi yang bernama saksi SUPRIYANTO dengan posisi menghadap ke jalan raya, saksi melihat Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A menabrak dari belakang secara beruntun Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ, Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM, dan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA;
Bahwa perkenaan dari Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A pada bumper kiri depan, Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ dan Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM pada lampu belakang dan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA pada pojok bodi belakang kanan (panel lampu kanan belakang).
Bahwa setelah melihat kecelakaan lalu lintas, saksi menolong menepikan korban ke depan kios pakan burung, kemudian saksi ikut mengantar pengendara Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ ke RSUD Sunan Kalijaga Demak kemudian pada saat tiba di RSUD Sunan Kalijaga Demak pengendara Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ meninggal dunia;
Bahwa cuaca saat itu sedang hujan, arus lalu lintas ramai di lajur kanan dan lajur kiri jalur Semarang-Kudus dan banyak kendaraan yang berhenti, pada saat itu adalah waktunya para buruh pabrik pulang kerja sehingga banyak kendaraan roda 2(dua) dan roda 4 (empat) yang berputar arah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Supriyanto Bin Suharjo:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB ketika saksi sedang berdiri di depan kios pakan burung di pinggir jalan di jalan umum Semarang-Kudus depan pasar Buyaran Desa Karangsari Kec. Karangtengah Kab. Demak bersama dengan teman saksi yang bernama saksi SAMSUL HADI dengan posisi menghadap ke jalan raya, saksi melihat Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A menabrak dari belakang secara beruntun Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ, Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM, dan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA;
Bahwa perkenaan dari Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A pada bumper kiri depan, Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ dan Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM pada lampu belakang dan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA pada pojok bodi belakang kanan (panel lampu kanan belakang).
Bahwa setelah melihat kecelakaan lalu lintas, saksi menolong menepikan korban ke depan kios pakan burung, kemudian saksi ikut mengantar pengendara Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ ke RSUD Sunan Kalijaga Demak kemudian pada saat tiba di RSUD Sunan Kalijaga Demak pengendara Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ meninggal dunia;
Bahwa cuaca saat itu sedang hujan, arus lalu lintas ramai di lajur kanan dan lajur kiri jalur Semarang-Kudus dan banyak kendaraan yang berhenti, pada saat itu adalah waktunya para buruh pabrik pulang kerja sehingga banyak kendaraan roda 2(dua) dan roda 4 (empat) yang berputar arah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Zaenal Abidin Bin Suyuti
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 saksi pulang bekerja di CV. BMS Semarang saat dalam perjalanan pulang dari Semarang ke Demak, sekitar pukul 15.00 WIB saksi mampir di kios pakan burung di depan pasar Buyaran Karangsari Karangtengah, saat itu saksi melihat baju penjual pakan burung basah dan ketika saksi bertanya kenapa bajunya basah, dijawab oleh penjual pakan burung kalau ia baru saja menolong korban kecelakaan lalu lintas sambil menunjukkan kepada saksi sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan bilang kalau pengendara motor tersebut meninggal dunia, dan saksi mengenali sepeda motor tersebut adalah milik adik kandung saksi yang bernama MUHAMMAD AFIF sehingga saksi langsung lemas.
Bahwa setelah bisa menenangkan diri saksi bergegas ke RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk melihat kondisi adiknya yang sudah dibawa sebelumnya ke RSUD Sunan Kalijaga dan saksi mengetahui adiknya memang benar yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan sudah meninggal dunia;
Bahwa selanjutnya adik saksi yaitu korban MUHAMMAD AFIF dimakamkan pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekitar pukul 09.30 WIB dipemakaman umum Desa Jatirogo Kec. Bonang Kab. Demak.
Bahwa saksi tidak mengetahui kronologis kejadian kecelakaan yang dialami oleh adik kandung saksi dengan Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A.
Bahwa keluarga pengemudi Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A datang ke rumah korban pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 dan memberikan santunan berupa semabko berupa beras 25 Kg, Mie Instan satu kardus, minyak goreng dan rokok serta memberikan santunan bela sungkawa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut saksi dan orang tua serta keluarga sudah tidak ada tuntutan apapun baik pidana dan / atau perdata kepada pengemudi pengemudi Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi begitu juga dengan terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah cukup, maka selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjadi sopir sudah sekitar 15 (lima belas) tahun, dan sudah sekitar 5 (lima) tahun menjadi sopir Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A dengan kondisi lampu utama, lampu sign, rem dan klakson masih berfungsi baik, berangkat dari Solo tanpa muatan (kosong) dengan ditemani seorang kernet yaitu saksi Dedik Prasetyo Budi duduk disamping sopir (terdakwa) menuju Demak untuk mengambil barang berupa rosok yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta;
Bahwa ketika sampai di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, situasi arus lalu lintas jalan sangat ramai banyak melintas pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) yang melaju pelan merayap, Kbm yang dikemudikan terdakwa berjalan dilajur II (kanan), dengan kecepatan sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, waepaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, dan ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun karena jalanan licin sehingga KBM yang dikemudikan terdakwa tidak mampu berhenti (selip) sehingga bemper depan sebelah kanan menabrak dari belakang Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, mengakibatkan korban Mohamad Afif terjatuh, selanjutnya terdakwa berusaha membuang setir kekiri namun menabrak Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM yang dikendarai oleh saksi Alifia Ulfatul Fatma mengenai bagian lampu belakang sehingga pecah lalu menyerempet spion sebelah kanan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-8519-AK yang dikemudikan oleh saksi Sutrisman sehingga patah/rusak, selanjutnya menabrak dari belakang Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA yang dikemudikan oleh saksi Yudha Birmawan, SH, sehingga mengalami rusak pada bodi belakang dan selanjutnya terdakwa berhasil menghentikan kendaraannya dibahu kiri jalan, lalu terdakwa turun dari kendaraannya dan menolong korban Mohamad Afif serta membawa ke rumah sakit Kalijaga namun diperjalanan korban Mohamad Afif meninggal dunia.
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa sudah memberikan santunan kepada korban baik yag mengalami kerusakan maupun korban yang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dengan Visum Et Repertum no. 352/3004/XI/2016 an. Korban Muhamad Afif, SH dengan hasil
Pemeriksaan luar :
Kepala : Tidak didapatkan kelainan
Leher : tidak didapatkan kelainan
Dada/perut : terdapat keretakan pada tulang leher, curiga fraktur leher
Dada/perut : Terdapat fraktur pada tulang rusuk dada depan sebelah kiri, terdapat
jejas pada dada depan bagian bawah kanan
Punggung : terdapat jejas pada punggung belakang tengah dan bawah
pada tulang ekor
Tangan : tidak ada kelainan
Kaki : tidak ditemukan kelaianan.
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan luar didapatkan seorang laki-laki dengan luka memar pada dada bawah kanan dan punggung belakang disertai memar pada dada kiri depan dengan patah tulang rusuk yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bersentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, berupa:
Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A
STNK Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A an. I MADE SUDAYASA Btt Dusun Kauh Ungasan Kuta Badung
SIM BII umum No. 810115330618 an. PONIJAN
Buku Uji Berkala Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A
Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ
STNK Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ an. ALI MAS ADI Btt Jatirejo RT 04 RW 01 Bonang Demak
SIM C No. 920114340480 an. MUHAMMAD AFIF
Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM
STNK Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM an. ALIFIA ULFATUL FATMA Btt Ngemplak Rejo RT 03 RW 02 Pamotan Rembang.
SIM C No. 950714390110 an. ALIFIA ULFATUL FATMA
Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA
STNK Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA an. MASHUDI Btt Sindoluhur RT 03 RW 01 Kayen Pati.
SIM A No. 891014211618 an. YUDHA BIRMAWAN
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A dengan kondisi lampu utama, lampu sign, rem dan klakson masih berfungsi baik, berangkat dari Solo tanpa muatan (kosong) dengan ditemani seorang kernet yaitu saksi Dedik Prasetyo Budi duduk disamping sopir (terdakwa) menuju Demak untuk mengambil barang berupa rosok yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta;
Bahwa benar ketika sampai di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, situasi arus lalu lintas jalan sangat ramai banyak melintas pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) yang melaju pelan merayap, Kbm yang dikemudikan terdakwa berjalan dilajur II (kanan), dengan kecepatan sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, waepaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, dan ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun karena jalanan licin sehingga KBM yang dikemudikan terdakwa tidak mampu berhenti (selip) sehingga bemper depan sebelah kanan menabrak dari belakang Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, mengakibatkan korban Mohamad Afif terjatuh, selanjutnya terdakwa berusaha membuang setir kekiri namun menabrak Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM yang dikendarai oleh saksi Alifia Ulfatul Fatma mengenai bagian lampu belakang sehingga pecah lalu menyerempet spion sebelah kanan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-8519-AK yang dikemudikan oleh saksi Sutrisman sehingga patah/rusak, selanjutnya menabrak dari belakang Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA yang dikemudikan oleh saksi Yudha Birmawan, SH, sehingga mengalami rusak pada bodi belakang dan selanjutnya terdakwa berhasil menghentikan kendaraannya dibahu kiri jalan;
Bahwa benar kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan menolong korban Mohamad Afif serta membawa ke rumah sakit Kalijaga namun diperjalanan korban Mohamad Afif meninggal dunia.
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa sudah memberikan santunan kepada korban baik yag mengalami kerusakan maupun korban yang meninggal dunia;
Bahwa benar saksi Sutriman telah diberi santunan untuk perbaikan spionnya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Alifia telah diberi santunan oleh Terdakwa untuk perbaikan mototnya yang rusak pada lampu bagian belakang sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) dan saksi Alifia sudah ikhlas serta tidak ada tuntutan kepada Terdakwa;
Bahwa benar saksi Yudha telah diberi santunan untuk perbaikan mobilnya dari terdakwa/pemilik truk sebesar Rp. Rp. 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi sudah ikhlas serta tidak ada tuntutan kepada terdakwa;
Bahwa benar keluarga terdakwa telah datang ke rumah korban Muhamad Afif pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 dan memberikan santunan berupa sembako beras 25 Kg, Mie Instan satu kardus, minyak goreng dan rokok serta memberikan santunan bela sungkawa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan telah diterima saksi Zaenal;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif Kesatu Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan Kedua Pasal 310 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang
Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuat serta dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa PONIJAN Bin SARDO sebagai subjek hukum yang telah diperiksa identitasnya pada saat awal persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan.
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan para terdakwa atas nama terdakwa PONIJAN Bin SARDO dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM-01/0.3.31/Euh.2/12/2016 tertanggal 28 Desember 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona)yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa benar Terdakwa PONIJAN Bin SARDO adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dari padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa syarat adanya suatu kelalaian adalah :
adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan
adanya suatu kewajiban kehati-hatian tersebut
tidak dijalankan keewajiban kehati-hatian tersebut
adanya kerugian bagi orang lain
adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan terdakwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib mengemudikan kendaraan bermotor berupa Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A dengan kondisi lampu utama, lampu sign, rem dan klakson masih berfungsi baik, berangkat dari Solo tanpa muatan (kosong) dengan ditemani seorang kernet yaitu saksi Dedik Prasetyo Budi duduk disamping sopir (terdakwa) menuju Demak untuk mengambil barang berupa rosok yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta, sesampainya di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, situasi arus lalu lintas jalan sangat ramai banyak melintas pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) yang melaju pelan merayap, Kbm yang dikemudikan terdakwa berjalan dilajur II (kanan), dengan kecepatan sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, waepaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, dan ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun karena jalanan licin sehingga KBM yang dikemudikan terdakwa tidak mampu berhenti (selip) sehingga bemper depan sebelah kanan menabrak dari belakang Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, mengakibatkan korban Mohamad Afif terjatuh, selanjutnya terdakwa berusaha membuang setir kekiri namun menabrak Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM yang dikendarai oleh saksi Alifia Ulfatul Fatma mengenai bagian lampu belakang sehingga pecah lalu menyerempet spion sebelah kanan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-8519-AK yang dikemudikan oleh saksi Sutrisman sehingga patah/rusak, selanjutnya menabrak dari belakang Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA yang dikemudikan oleh saksi Yudha Birmawan, SH, sehingga mengalami rusak pada bodi belakang dan selanjutnya terdakwa berhasil menghentikan kendaraannya dibahu kiri jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua juga telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi- saksi, alat bukti surat, serta adanya “persesuaian” bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, dengan kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, walpaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, dan ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun karena jalanan licin sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak mampu berhenti (selip) sehingga bemper depan sebelah kanan menabrak dari belakang Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, mengakibatkan korban Mohamad Afif terjatuh, setelah terdakwa berhasil menghentikan kendaraannya dibahu kiri jalan kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan menolong korban Mohamad Afif serta membawa ke rumah sakit Kalijaga namun diperjalanan korban Mohamad Afif meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dengan Visum Et Repertum no. 352/3004/XI/2016 an. Korban Muhamad Afif, SH dengan kesimpulan : Dari pemeriksaan luar didapatkan seorang laki-laki dengan luka memar pada dada bawah kanan dan punggung belakang disertai memar pada dada kiri depan dengan patah tulang rusuk yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bersentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga juga telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang
2. Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
3. Dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2)
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuat serta dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa PONIJAN Bin SARDO sebagai subjek hukum yang telah diperiksa identitasnya pada saat awal persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan.
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan para terdakwa atas nama terdakwa PONIJAN Bin SARDO dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM-01/0.3.31/Euh.2/12/2016 tertanggal 28 Desember 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona)yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa benar Terdakwa PONIJAN Bin SARDO adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dari padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa syarat adanya suatu kelalaian adalah :
adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan
adanya suatu kewajiban kehati-hatian tersebut
tidak dijalankan keewajiban kehati-hatian tersebut
adanya kerugian bagi orang lain
adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan terdakwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib mengemudikan kendaraan bermotor berupa Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A dengan kondisi lampu utama, lampu sign, rem dan klakson masih berfungsi baik, berangkat dari Solo tanpa muatan (kosong) dengan ditemani seorang kernet yaitu saksi Dedik Prasetyo Budi duduk disamping sopir (terdakwa) menuju Demak untuk mengambil barang berupa rosok yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta, sesampainya di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, situasi arus lalu lintas jalan sangat ramai banyak melintas pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) yang melaju pelan merayap, Kbm yang dikemudikan terdakwa berjalan dilajur II (kanan), dengan kecepatan sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, waepaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, dan ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun karena jalanan licin sehingga KBM yang dikemudikan terdakwa tidak mampu berhenti (selip) sehingga bemper depan sebelah kanan menabrak dari belakang Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, mengakibatkan korban Mohamad Afif terjatuh, selanjutnya terdakwa berusaha membuang setir kekiri namun menabrak Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM yang dikendarai oleh saksi Alifia Ulfatul Fatma mengenai bagian lampu belakang sehingga pecah lalu menyerempet spion sebelah kanan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-8519-AK yang dikemudikan oleh saksi Sutrisman sehingga patah/rusak, selanjutnya menabrak dari belakang Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA yang dikemudikan oleh saksi Yudha Birmawan, SH, sehingga mengalami rusak pada bodi belakang dan selanjutnya terdakwa berhasil menghentikan kendaraannya dibahu kiri jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua juga telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wib di jalan umum depan pasar Burayan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak KM 20.400 Semarang-Kudus, dengan kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa sekitar 40 sampai 60 Km/jam cuaca hujan deras jarak pandang sangat dekat, walpaer berjalan namun dikaca bagian dalam mengembun, sehingga terdakwa sering mengelap kaca menggunakan tissue, dan ditempat tersebut banyak sepeda motor hendak memutar arah, terdakwa berusaha mengerem namun karena jalanan licin sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak mampu berhenti (selip) sehingga bemper depan sebelah kanan menabrak dari belakang Spm Honda Vario Nopol H-6934-PJ yang dikendarai oleh korban Mohamad Afif, mengakibatkan korban Mohamad Afif terjatuh, selanjutnya terdakwa berusaha membuang setir kekiri namun menabrak Spm Honda Vario Nopol. K-4053-FM yang dikendarai oleh saksi Alifia Ulfatul Fatma mengenai bagian lampu belakang sehingga pecah lalu menyerempet spion sebelah kanan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-8519-AK yang dikemudikan oleh saksi Sutrisman sehingga patah/rusak, selanjutnya menabrak dari belakang Kbm Toyota Avansa Nopol. K-9349-YA yang dikemudikan oleh saksi Yudha Birmawan, SH, sehingga mengalami rusak pada bodi belakang dan selanjutnya terdakwa berhasil menghentikan kendaraannya dibahu kiri jalan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menangguhkan penahanan terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A, STNK Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A an. I MADE SUDAYASA Btt Dusun Kauh Ungasan Kuta Badung, SIM BII umum No. 810115330618 an. PONIJAN, Buku Uji Berkala Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A, Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ telah diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada terdakwa sedangkan STNK Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ an. ALI MAS ADI Btt Jatirejo RT 04 RW 01 Bonang Demak dan SIM C No. 920114340480 an. MUHAMMAD AFIFdikembalikan kepada saksi Zaenal (kakak kandung korban Muhammad Afif) serta Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM, STNK Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM an. ALIFIA ULFATUL FATMA Btt Ngemplak Rejo RT 03 RW 02 Pamotan Rembang dan SIM C No. 950714390110 an. ALIFIA ULFATUL FATMA dikembalikan kepada saksi Alifia Ulfatul fatma sedangkan Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA, STNK Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA an. MASHUDI Btt Sindoluhur RT 03 RW 01 Kayen Pati serta SIM A No. 891014211618 an. YUDHA BIRMAWAN dikembalikan kepada saksi YUDHA BIRMAWAN
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Afif meninggal dunia dan kendaraan saksi korban Sutriman, saksi korban Alifia Ulfatul, dan saksi korban Yudha Birmawan mengalami kerusakan;
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwabelum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Terdakwa sudah memberikan santunan kepada para korban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP dan pasal 197 ayat (1) sub i KUHAP, terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka menurut hemat Majelis Hakim hukuman sebagaimana yang akan disebutkan pada amar putusan ini sudahlah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada terdakwadijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar
putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana .
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat ketentuan pasal 310 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa PONIJAN Bin SARDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotorkarena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A
STNK Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A an. I MADE SUDAYASA Btt Dusun Kauh Ungasan Kuta Badung
SIM BII umum No. 810115330618 an. PONIJAN
Buku Uji Berkala Kbm Truck Fuso Nissan No. Pol : DK-9463-A
Dikembalikan kepada terdakwa.
STNK Spm Honda Vario No. Pol : H-6934-PJ an. ALI MAS ADI Btt Jatirejo RT 04 RW 01 Bonang Demak
SIM C No. 920114340480 an. MUHAMMAD AFIF
Dikembalikan kepada saksi Zaenal (kakak kandung korban Muhammad Afif)
Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM
STNK Spm Honda Vario No. Pol : K-4053-FM an. ALIFIA ULFATUL FATMA Btt Ngemplak Rejo RT 03 RW 02 Pamotan Rembang.
SIM C No. 950714390110 an. ALIFIA ULFATUL FATMA
Dikembalikan kepada saksi Alifia Ulfatul fatma
Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA
STNK Kbm Toyota Avanza No. Pol : K-9349-YA an. MASHUDI Btt Sindoluhur RT 03 RW 01 Kayen Pati.
SIM A No. 891014211618 an. YUDHA BIRMAWAN
Dikembalikan kepada saksi YUDHA BIRMAWAN
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak oleh kami Abdul Ropik,SH,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis Novita Arie D.R.N, S.H. Sp.Not dan Roisul Ulum, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Sunarmi, SH, MH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Nunuk Dwi Astuti,SH,MH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Novita Arie D.R.N, S.H. Sp.Not Abdul Ropik,S.H,M.H
Roisul Ulum, SH.
Panitera Pengganti,
Sunarmi,SH, MH.