428/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 428/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: DWI SETYADI, S.H., M.H. Terdakwa: IDA TRI YULI RACHMAWATI BINTI SOEPARDJO
Menyatakan Terdakwa IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengam pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL beserta STNKnya dan SIM A An. IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO, dikembalikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ beserta STNKnya dan SIM C An. MUSANI dikembalikan kepada ahli waris Alm. MUSANI (saksi MUJIONO); Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :428/Pid.Sus/2012/ PN.Ta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : IDA TRI YULI RACHMAWATI BINTI SOEPARDJO.
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur / Tanggal lahir : 42 Tahun / 03 Juli 1970;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Alamat : RT.04., RW.18, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat
Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat barang bukti ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan tindak pidana " Telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL beserta STNKnya dan SIM A. An. IDA TRI YULI RACHMAWATI dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ beserta STNKnya dan SIM C. An. MUSANI dikembalikan kepada keluarga ahli warisnya saksi MUJIONO ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerangkan bertetap pada Tuntutan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa atas dakwaan seperti tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum 31 Oktober 2012, Nomor Reg. Perkara : PDM-178/TA/10.2012 yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut yang pada pokoknya isinya sebagai berkut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa IDA TRI YULI RACHMAWATI Bin SOEPARDJO pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lain lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MUSANI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjalan kecepatan ± 50 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sepi, Kemudian mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa dengan maksud akan mendahului Sepeda motor yang berada didepannya, akan tetapi dari arah berlawanan dari selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng skasi SUMIRAN, karena mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa mengambil haluan kekanan (serong ke barat) dengan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlwanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN hingga korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban MUSANI mengalami luka :
- Didapatkan luka robek di kepala bagian Was, tertutup jahitan, memar disekitar luka
- Didapatkan luka robek dibibir bawah dalam tertutup jahitan
- Didapatkan memar didada kiri samping teraba patahan tulang pada iga keenam
- Didapatka luka robek dipaha kiri dan teraba patahan tulang
Dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat didapatkan memar dikepala dan luka robek di kepala
- Didapatkan patah tulang paha kiri terbuka, patah tulang iga kiri
Dengan kesimpulan bahwa korban MUSANI mengalami luka akibat trauma tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/ 07/IX/IX/2012 Rumkit tertanggal 25 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. BUDI YUNIARTO Dokter Pada Rumah sakit Bhayangkara Tulungagung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam nasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua :
Bahwa ia terdakwa IDA TRI YULI RACHMAWATI Bin SOEPARDJO pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka yaitu korban SUMIRAN perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sepi, Kemudian mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa dengan maksud akan mendahului Sepeda motor yang berada didepannya, akan tetapi dari arah berlawanan dari selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng skasi SUMIRAN, karena mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858- RL yang dikendarai terdakwa mengambil haluan kekanan (serong ke barat) dengan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlwanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI denagn membonceng saksi SUMIRAN hingga korban SUNMAN jatuh dan terpental + 4 meter dan korban mengalami luka-luka, yaitu korban SUMIRAN mengalami luka :
- Didapatkan luka robek di kepala atas ukuran empat kali dua centimeter
Dengan kesimpulan Pada pemeriksaan fisik didapatkan luka robek dikepala dan luka robek akibat trauma tumpul sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/05/IX/IX/2012 Rumkit tertanggal 25 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. BUDI YUNIARTO Dokter Pada Rumah sakit Bhayangkara Tulungagung
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa menghadap sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut tedakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaanya tersebut Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, dibawah sumpah dipersidangan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SUMIRAN BIN ALM. PONCOREJO;
Benar Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung terdakwa mengendaral mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG1858-RL dari arah kota Tulungagung menuju Kewilyah Kecamatan Campurdarat yaitu dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di slang hari, lalu lintas sepi ;
Bahwa mobil Kijang Innova Nomor Polish AG-1858-RL yang dikendaral terdakwa dengan maksud akan mendahulul Sepeda motor yang ada didepannya yang tidak ia kenal jenis dan Nomor Polisinya dan dari arah selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polish L-2664-AQ yang dikendaral oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN ;
Bahwa mobil Kijang Inova Nomor Polish AG-1858-RL yang dikendaral terdakwa mengambil haluan kekanan (serong ke barat) dengan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendaral terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polish L-2664-AQ dikendarai oleh korban MUSANI membonceng skasi SUMIRAN hingaa korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka -luka dan meninggal dunia, yaitu korban MUSANI mengalami luka ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan ;
Saksi UMI ALFIAH;
Benar Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung terdakwa mengendarai mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG1858-RL dari arah kota Tulungagung menuju Kewilyah Kecamatan Campurdarat yaitu dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjaian kecepatan + 50 km/jam pada jaian beraspai, cuaca terang di siang hari lalu lintas sepi ;
Bahwa mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa dengan maksud akan mendahulul Sepeda motor yang ada didepannya yang tidak ia kenal jenis dan Nomor Polisinya dan dari arah selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polish L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN ;
Bahwa mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendaral terdakwa mengambil haluan kekanan (serong ke barat) dengan tidak memperhatikan talu hintas dari arah berlwanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polish L-2664-AQ dikendaral oleh korban MUSANI membonceng skasi SUMIRAN hingga korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunha, yaitu korban MUSANI mengalami luka
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Saksi SITI ASIATUN ;
Benar Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mel 2012 sekira jam 11.00 bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung terdakwa mengendarai mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG1858-RL dari arah kota Tulungagung menuju Kewilayah Kecamatan Campurdarat yaitu dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sepi ;
Bahwa mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa dengan maksud akan mendahului Sepeda motor yang ada didepannya yang tidak ia kenal jenis dan Nomor Polisinya dan dari arah selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN dengan mengambil haluan kekanan (seorang ke barat) dengan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN hingga korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban MUSANI menaalami luka:
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Saksi MUJIONO ;
Bahwa pada had Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 bertempat di Jalan umum Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung terdakwa mengendarai mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG1858-RL dari arah kota Tulungagung menuju Kewilayah Kecamatan Campurdarat ;
Bahwa mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa dengan maksud akan mendahului Sepeda motor yang ada didepannya yang tidak ia kenal jenis dan Nomor Polisinya dan dari arah selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN ;
Bahwa korban MUSANI (kakak) membonceng skasi SUMIRAN hingga korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban MUSANI mengalami luka ;
Bahwa benar saksi sebagai keluarga korban sudah mendapat santunan dari terdakwa dan saksi tidak akan menuntut baik pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL beserta STNKnya dan SIM A. An. IDA TRI YULI RACHMAWATI dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ beserta STNKnya dan SIM C. An. MUSANI ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut Hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan telah dibenarkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung terdakwa mengendarai mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG1858-RL dari arah kota Tulungagung menuju Kewilayah Kecamatan Campurdarat yaitu dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sepi ;
Bahwa mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa dengan maksud akan mendahului Sepeda motor yang ada didepannya yang tidak ia kenal Jenis dan Nomor Polisinya dan dari arah selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN ;
Bahwa mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa mengambil haluan kekanan (serong ke barat) dengan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN hingga korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban MUSANI mengalami luka ;
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan santunan / biaya pengobatan terhadap keluarga korban ;
Bahwa benar keluarga korban tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah saling besesuaian dan saling mendukung satu dengan lainya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung terdakwa mengendarai mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG1858-RL dari arah kota Tulungagung menuju Kewilayah Kecamatan Campurdarat yaitu dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sepi ;
Bahwa mobil Kijang Innova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa dengan maksud akan mendahului Sepeda motor yang ada didepannya yang tidak ia kenal Jenis dan Nomor Polisinya dan dari arah selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN ;
Bahwa mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL yang dikendarai terdakwa mengambil haluan kekanan (serong ke barat) dengan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN hingga korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban MUSANI mengalami luka ;
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan santunan / biaya pengobatan terhadap keluarga korban ;
Bahwa benar keluarga korban tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata sesuai surat pernyataan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dipersidangan tersebut apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ataukah juga sebaliknya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu perbuatan terdakwa diiancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yakni Pasal 310 ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia.
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian mengenai unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Unsur Setiap Orang.
Yang dimaksud dengan Barang siapa adalah adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatanya dan terhadapnya tidak ada alasan pemaaf yang menghapuskan perbuatannya dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam perkara ini yaitu terdakwa IDA TRI YULI RACHMAWATI BINTI SOEPARDJO telah membenarkan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan, dengan demikian unsur “barang siapa“ telah terpenuhi.
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu tlntas ringan;
b. Kecelakaan Lalu lintas sedang; atau
c. Kecelakaan lalu lintas berat.
- Pasal 229 ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu uneas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu untas berat adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat ;
- Sedangkan berdasarkan Pasal 229 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu bintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, Surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, terungkap Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 sekira jam 11.00 bertempat di Jalan umum Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung terdakwa mengendarai mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG1858-RL dari arah kota Tulungagung menuju Kewilayah Kecamatan Campurdarat yaitu dari arah utara menuju kearah selatan dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal, cuaca terang di siang hari, lalu lintas sepi, dengan maksud akan mendahului Sepeda motor yang ada didepannya yang tidak ia kenal Jenis dan Nomor Polisinya dan dari arah selatan menuju keutara ada sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ yang dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN, oleh karena terdakwa mengambil haluan kekanan (serong ke barat) telah lalai dengan tidak memperhatikan lalu lintas dari arah berlawanan serta tidak membunyikan klakson sehingga mobil yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ dikendarai oleh korban MUSANI membonceng saksi SUMIRAN hingga korban MUSANI jatuh dan terpental + 10 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban MUSANI mengalami luka ;
Bahwa Akibat kelalaian IDA TRI YULI RACHMAWATI BINTI SOEPARDJO, korban MUSANI mengalami luka, sebagaimana diuraikan didalam Visum Et Repertum Nomor : VER/06/IX/2012/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, tanggal 25 September 2012 yang ditanda tangani oleh dokter dr. Budi Yuniarto dan kemudian Korban meninggal dunia sebagaimana diuraikan didalam Visum Et Repertum Jenasah Nomor : VER/07/IX/2012/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, tanggal 25 September 2012 yang ditanda tangani oleh dokter dr. Budi Yuniarto;
Bahwa benar terdakwa telah memberi bantuan santunan / biaya pengobatan terhadap keluarga korban ;
Dengan demikian unsur "Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia" telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia" ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar sebagaimana diatur di dalam pasal 44 dan pasal 48 KUHP, maupun yurisprudensi No. 42 K/KN/1965 tanggal 8 Januani 1966 dan No. 81 K/KN/1973 tanggal 3 Maret 1977, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan selama menjalani pemeriksaan di persidangan maka masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL beserta STNKnya dan SIM A An. IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO, oleh karena masih memiliki nilai ekonomis dan merupakan sumber mata pencaharian maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ beserta STNKnya dan SIM C An. MUSANI karena masih memiliki nilai ekonomis dan merupakan sumber mata pencaharian maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada ahli waris Alm. MUSANI (saksi MUJIONO) ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa Majelis hakim berpendapat bahwa sifat pemidanaan bagi seorang terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah bukan merupakan bentuk pembalasan atas kesalahan yang dilakukannya, melainkan lebih penting dari itu adalah bersifat pembinaan. Bahwa dalam penjatuhan pidana haruslah pula mempertimbangkan asas keseimbangan antara keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (Moral justice) maupun keadilan masyarakat (social justice) ;
Menimbang, bahwa menurut majelis Hakim penjatuhan pidana tidaklah harus melulu memenuhi apa yang diatur dalam undang undang akan tetapi juga harus memperhatikan faktor-faktor yang menyertai tindak pidana tesebut ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain yaitu korban MUSANI meninggal dunia;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sudah ada Perdamaian antara ahli waris Korban MUSANI dengan terdakwa dan Keluarga terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya haruslah pula untuk dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan petimbangan tersebut diatas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah tepat, pantas dan adil ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengam pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL beserta STNKnya dan SIM A An. IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO, dikembalikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ beserta STNKnya dan SIM C An. MUSANI dikembalikan kepada ahli waris Alm. MUSANI (saksi MUJIONO);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2012, oleh kami : BAMBANG PRAMUDWIYANTO, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, SH., M. Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN , SH MH, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh GUNADI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh DWI SETYADI, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S H., MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
IRIANTO P. UTAMA, SH., M. Hum. YUSUF SYAMSUDDIN , SH, MH.
Panitera Pengganti,
GUNADI, SH.