620/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
88@Kasablanka Tower A Lantai 31 A-H, Jl.Casablanca Kav.88
Also in 5 other cases
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
NOMOR 620/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding;
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YURNALIS RY., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
DANIEL H.T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-41/PJ./2010 tanggal 01 Februari 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
m e l a w a n :
PT. ABC PRESIDENT INDONESIA, berkedudukan di Rukan Artha Gading Niaga Blok A No. 32-34, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa atas keputusan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding;
Menimbang, bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 050/ABC/ACCT/IV/08, tanggal 22 April 2008 pada pokoknya mengemukakan:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding tentang penolakan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor KEP-373/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 02 April 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut di atas, bahwa perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.676.572.240,00;
Bahwa dengan demikian ingin Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding keberatan atas surat keputusan tersebut dimana Pemohon Banding ingin jelaskan:
Bahwa untuk Biaya Jasa Instalasi Machine Krones AG sebesar Rp.2.925.450.000,- dengan PPh 26 tarif 20 % sebesar Rp.585.090.000,- dan Untuk Bunga Krones sebesar Rp.957.909.348,- dengan PPh 26 tarif 20 % sebesar Rp.191.581.870,-. Pemohon Banding keberatan dikenakan perhitungan sebesar 20 % dari Jasa Instalasi dan bunga. Karena Biaya Jasa Instalasi dan bunga tersebut dibayar menggunakan mata uang asing EURO dan Perusahaan Krones AG ini berdomisili di Jerman (terlampir COD) seharusnya tarif yang di kenakan berdasarkan Tarif Tax Treaty RI Germany sebesar 7,5% untuk Jasa, dan 10 % untuk Bunga;
Bahwa seharusnya Biaya Jasa instalasi Machine Krones AG yang di bayar sebesar Rp.2.925.450.000,- dengan PPh 26 tarif 7,5% sebesar Rp.219.408.750,- dan untuk Bunganya sebesar Rp.957.909.348,- dengan PPh 26 tarif 10 % sebesar Rp.95.790.935,-;
Bahwa untuk Biaya Jasa Advisor Mr. Robert sebesar Rp.589.680.000,- dengan PPh 26 tarif 20 % sebesar Rp.117.936.000,-. Pemohon Banding keberatan dikenakan perhitungan tarif Pajak sebesar 20 % dari Jasa Advisor. Karena Mr. Robert berdomisili di Singapore seharusnya tarif yang dikenakan berdasarkan Tarif Tax Treaty Singapore sebesar 10 % dari Jasanya sebesar Rp.589.680.000,- dengan Pph 26 tarif 10 % sebesar Rp.58.968.000,- dan untuk 10 % tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pembayarannya maka Pemohon Banding mohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-373/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 02 April 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00006/204/05/057/07 tanggal 28 Maret 2007, atas nama: PT. ABC President Indonesia, NPWP: 01.070.641.4-057.000, alamat: Rukan Artha Gading Niaga Blok A No. 32-34 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara – 14240, sehingga Jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 7.818.671.658,00
PPh Terutang Rp. 883.752.415,00
Kredit Pajak Rp. 509.584.731,00
Pajak Penghasilan Kurang Dibayar Rp. 374.167.684,00
Sanksi Administrasi Pasal13 (2) KUP Rp. 112.250.305,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp. 486.417.989,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 November 2009, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-41/PJ./2010 tanggal 01 Februari 2010 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-096/SP.51/AB/II/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai memori/risalah Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 05 Februari 2010 (pada hari itu juga);
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 18 Februari 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 05 Maret 2010;
Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-373/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 02 April 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00006/204/05/057/07 tanggal 28 Maret 2007, atas nama : PT. ABC President Indonesia, NPWP: 01.070.641.4-057.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp.599.913.841,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
| PPh Ps. 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. KEP-373/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 02 April 2008 | Rp.1.086.331.830,00 |
| PPh Ps. 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. Put.20473/PP/M.Vl/13/2009 tanggal 04 November 2009 | Rp.486.417.989,00 |
| Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya sebagian permohonan banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK Nomor: KEP-373/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 02 April 2008 | Rp.599.913.841,00 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20473/PP/ M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009, atas nama : PT. ABC President Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali) telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 12 November 2009 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P-1628/SP.23/2009 tanggal 12 November 2009 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 17 November 2009 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 2009111703190001;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20473/PP/M.Vl/13/2009 tanggal 04 November 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % Atas Jasa Instalasi Mesin Krones AG (Jerman) senilai Rp.2.925.450.000,00;
Tentang Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % Atas Bunga Krones AG (Jerman) senilai Rp.957.909.348,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Hakim nyata-nyata telah salah dan keliru serta nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % Atas Jasa Instalasi Mesin Krones AG (Jerman) senilai Rp.2.925.450.000,00
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkaitan dengan koreksi atas pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Jasa Instalasi Mesin Krones AG (Jerman) senilai Rp.2.925.450.000,00, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Halaman 19 Alinea ke-4 dan ke-5:
“bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian Pemohon Banding dan Bukti Surat Keterangan Domisili (SKD) serta ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.22/1987 tanggal 21 April 1987 tersebut, maka SKD tersebut masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996”;
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data, bukti dalam berkas banding, penjelasan dan keterangan serta bukti yang disampaikandalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Jasa Instalasi oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan sesuai P3B antara Jerman dengan Indonesia atas Jasa Instalasi seharusnya dikenakan tarif 7,5 %”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, karena nyata-nyata telah tidak memenuhi prinsip hukum yang diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa, secara nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru dalam menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dengan jelas dalam persidangan pemeriksaan sengketa banding tersebut dan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian kepada Negara. Dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak dimaksud, secara nyata-nyata telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan:
Ayat (1) : “Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
d.imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan”;
Ayat (5) : “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalamayat (1), ayat (2) dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) huruf b dan huruf c;
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyebutkan:
“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;
Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000:
”Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal21, Pasal22,Pasal23, dan Pasal26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yangdikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti:bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnyapenghasilan tersebut jugaditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metodepembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajibanmemotong atau memungut Pajak Penghasilan.Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan huruf c, mengatur sebagai berikut:
Angka 2 : Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:
Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;
Angka 3 : Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority;
Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diketahui secara nyata-nyata hal-hal berikut ini:
Berdasarkan fotokopi kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Krones AG (Jerman) Nomor 2015 tanggal 11 Maret 2004, diketahui antara lain hal-hal sebagai berikut:
Krones AG adalah perusahaan yang beralamat di Neutraubling, Federal Republic of Germany;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kontrak pembelian 1 set Krones Cold Aseptic Filling Line dari Krones AG ;
Di dalam kontrak disebutkan: “Installationand commissioning (supervision) of the line are included in the scope of supply”;
Krones AG telah melakukan penagihan pertama kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan mengeluarkan Invoice Nomor 307311_1 tanggal 18 Mei 2005 dengan nilai tagihan sebesar EUR781,859.56, yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar EUR700,000 dan bunga sebesar 4 % atau sejumlah EUR81,859.56 (Invoice dalam bentuk fotokopi);
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Krones AG tertanggal 27 Maret 2007, disebutkan antara lain bahwa “the supervision of the installation and commissioning of the line was EUR250,000”;
Berdasarkan penelitian terhadap Audit Report dan Invoice, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui pembelian 1 set Krones Cold Aseptic Filling Line dari Krones AG tersebut sebagai biaya di tahun 2005 dan telah ditagih oleh pihak Krones AG pada tanggal 18 Mei 2005;
Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) belum memotong dan melaporkan PPh Pasal 26 atas Jasa Instalasi Mesin Krones AG sebesar EUR250,000 tersebut;Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Krones AG tertanggal 2 Juni 2005. SKD tersebut diterbitkan oleh Bayern Finanzamt Regensburg dan ditandatangani oleh Meumann Alin Berta, dengan menyatakan bahwa Krones AG adalah penduduk (resident) dari the Federal Republic of Germany;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai dengan berakhirnya pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, tidak dapat memberikan atau setidak-tidaknya menunjukkan Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa Krones AG merupakan penduduk (resident) Republik Jerman untuk waktu sebelum tanggal 2 Juni 2005 atau pada saat terjadinya transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Krones AG;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui secara jelas bahwa saat terutangnya pemberian imbalan jasa instalasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Krones AG adalah pada tahun 2005, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakuinya sebagai biaya di tahun 2005 dan telah ditagih oleh pihak Krones AG melalui Invoice tertanggal 18 Mei 2005. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui secara jelas bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Krones AG diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2005, sehingga berdasarkan ketentuan angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka SKD tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2005 sampai dengan tanggal 1 Juni 2006;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan dilandasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa saat terutang atas transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Krones AG (Jerman) telah terjadi sebelum tanggal penerbitan SKD dimaksud atau sebelum tanggal dinyatakannya Krones AG sebagai penduduk (resident) Republik Federal Jerman;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan dilandasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka tidak dapat diyakini kedudukan atau keberadaan Krones AG sebagai penduduk (resident) Republik Jerman sebelum tanggal 2 Juni 2005 (tanggal SKD), karena saat terutang terjadi sebelum tanggal tersebut dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menyampaikan seluruh bukti pendukung atas transaksi tersebut;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan dilandasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman tidak dapat diterapkan atas transaksi Jasa Instalasi Mesin Krones AG (Jerman) senilai Rp.2.925.450.000,00 tersebut;
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas pengenaan Tarif PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 % atas imbalan Jasa Instalasi Mesin Krones AG sebesar EUR250,000, sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnyaIah pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Jasa Instalasi Mesin Krones AG tersebut, harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % Atas Bunga Krones AG (Jerman) senilai Rp.957.909.348,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini:
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkaitan dengan koreksi atas pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Bunga Krones AG (Jerman) senilai Rp.957.909.348,00, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Halaman 20 Alinea ke-11 dan Halaman 21 Alinea ke-1:
“bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian Pemohon Banding dan Bukti Surat Keterangan Domisili (SKD) serta ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.22/1987 tanggal 21 April 1987 tersebut, maka SKD tersebut masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996”;
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data, bukti dalam berkas banding, penjelasan dan keterangan serta bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat pengenaan tarif PPh Pasal26 sebesar 20 % atas Bunga oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan sesuai P3B antara Jerman dengan Indonesia atas Bunganya seharusnya dikenakan tarif 10 %”;
Bahwa, secara nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru dalam menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dengan jelas dalam persidangan pemeriksaan sengketa banding tersebut dan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian kepada Negara. Dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak dimaksud, secara nyata-nyata telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan:
Ayat (1) : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan”;
Ayat (5) : “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan hurufc;
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyebutkan:
“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;
Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000:
“Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal21, Pasal22, Pasal23, dan Pasal26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya.Saatterutangnyapenghasilantersebutjugaditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajibanmemotong atau memungut Pajak Penghasilan.Padaprinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaranatau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan huruf c, mengatur sebagai berikut:
Angka 2 : Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:
Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;
Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang metegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;
Angka 3 : Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority;
Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diketahui secara nyata-nyata hal-hal berikut ini:
Berdasarkan Audit Report Tahun 2005 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui terdapat bunga yang dikapitalisasi lansung ke dalam aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tahun 2005 sebesar Rp.957.909.348,00;
Berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa objek pajak PPh Pasal 26 berupa Bunga tersebut berasal dari Invoice Krones AG Nomor 307311_1 tanggal 18 Mei 2005 dengan nilai sebesar EUR781,859.56, yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar EUR700,000 dan bunga sebesar 4 % atau sejumlah EUR81,859.56;
Penerbitan Invoice Krones AG Nomor 307311_1 tanggal 18 Mei 2005 tersebut adalah berdasarkan kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Krones AG (Jerman) Nomor 2015 tanggal 11 Maret 2004, yang isinya pada pokoknya adalah mengenai pernbelian 1 set Krones Cold Aseptic Filling Line dari Krones AG oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Krones AG tertanggal 2 Juni 2005. SKD tersebut diterbitkan oleh Bayern Finanzamt Regensburg dan ditandatangani oleh Meumann Alin Berta, dengan menyatakan bahwa Krones AG adalah penduduk (resident) dari the Federal Republic of Germany;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai dengan berakhirnya pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, tidak dapat memberikan atau setidak-tidaknya menunjukkan Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa Krones AG merupakan penduduk (resident) Republik Jerman untuk waktu sebelum tanggal 2 Juni 2005 atau pada saat terjadinya transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Krones AG;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui secara jelas bahwa saat terutangnya pemberian imbalan jasa instalasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Krones AG adalah pada tahun 2005, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakuinya sebagai biaya di tahun 2005 dan telah ditagih oleh pihak Krones AG melalui Invoice tertanggal 18 Mei 2005. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui secara jelas bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Krones AG diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2005, sehingga berdasarkan ketentuan angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka SKD tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2005 sampai dengan tanggal 1 Juni 2006;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan dilandasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa saat terutang atas transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Krones AG (Jerman) telah terjadi sebelum tanggal penerbitan SKD dimaksud atau sebelum tanggal dinyatakannya Krones AG sebagai penduduk (resident) Republik Federal Jerman;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan dilandasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka tidak dapat diyakini kedudukan atau keberadaan Krones AG sebagai penduduk (resident) Republik Jerman sebelum tanggal 2 Juni 2005 (tanggal SKD), karena saat terutang terjadi sebelum tanggal tersebut dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menyampaikan seluruh bukti pendukung atas transaksi tersebut;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan dilandasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman tidak dapat diterapkan atas Bunga Krones AG (Jerman) senilai Rp.957.909.348,00;
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas pengenaan Tarif PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 % atas Bunga Krones AG (Jerman) senilai Rp.957.909.348,00, sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnyaIah pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Bunga Krones AG (Jerman) tersebut, harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai mana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20473/PP/M.VI/13/2009 tanggal 04 November 2009 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-373/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 02 April 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00006/204/05/057/07 tanggal 28 Maret 2007, atas nama: PT. ABC President Indonesia, NPWP: 01.070.641.4-057.000, dengan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak telah tepat dan benar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan. Dengan demikian tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil tentang Jasa Instalasi Machine Krones AG (Jerman) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10 % dan Bunga Krones AG (Jerman) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10 % sesuai Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Jerman dengan Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 November 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. dan H. Yulius SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota Majelis, Ketua Majelis:
ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
ttd./ H. Yulius SH., MH.
Panitera Pengganti,
B
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP 220000754
iaya-biaya: ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00