125/Pid.Sus/2015/PNTbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 125/Pid.Sus/2015/PNTbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ASWANDI Als AN Bin MUHAMMAD NASIR;
1. Menyatakan TerdakwaASWANDI Als AN Bin MUHAMMAD NASIRtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara bersama – sama mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaDAENG USMAN Als USMAN Bin BASOK dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahundan Pidana Denda sebesarRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwatersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwatersebut tetap berada dalam tahanan; 5. MenetapkanBarang Bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal Kayu Warna Coklat merah dengan nama KM.Rasyadi GT.06 dengan mesin Merk MITSUBISHI 4D30N 60 Pk; - 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki/bakau dengan volume 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) M ³; - 1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun; - 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun; Dirampas Untuk Negara; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu; - 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun; - ± 600 Kg besi bekas/besi tua; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ASWANDI; - 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun; Dikembalikan kepada pemiliknya yaituDAENG USMAN; 6. Membebankan kepada Terdakwatersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima rupiah).
P U T U S A N
Nomor 125/Pid.Sus/2015/PNTbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidanakhusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : ASWANDI Als AN Bin MUHAMMAD NASIR; Tempat lahir : Durai; Umur/Tgl.lahir : 37 Tahun / 31 Mei1977; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Tanjung Kilang Laut RT.01 RW.01 Kel. Tanjung Kilang Kec. Durai Kab. Karimun ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Karyawan Swasta ; Pendidikan : SMA (Tamat ).
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Nomor: SP.Han/12/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan 16 Maret 2015 ;
PerpanjanganPenahanan OlehPenuntut Umum Nomor PRINT-362/N.10.12/Epp.2/03/2015, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 ;
Penuntut Umum Nomor PRINT-558/N.10.12/Ep.2/04/2015, sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 125/Pen.Pid.Sus/2015/PN Tbk, sejak tanggal 06 Mei2015 sampai dengan tanggal 04 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Nomor 125/Pen.Pid/2015/PN Tbk, sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwatersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor125/Pen.Pid/2015/PNTbk tanggal 06 Mei 2015tentang PenunjukanMajelis Hakimyangmemeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor125/Pen.Pid.Sus/2015/PNTbk tanggal 07 Mei 2015tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-SaksidanTerdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 16 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan TerdakwaASWANDI Alias AN Bin MUHAMMAD NASIRsecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Bersama SKSHH”sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaASWANDI Alias AN Bin MUHAMMAD NASIRdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulandikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan dan menjatuhkan denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,00( lima ratus juta rupiah ) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal Kayu Warna Coklat merah dengan nama KM.Rasyadi GT.06 dengan mesin Merk MITSUBISHI 4D30N 60 Pk;
346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki/bakau dengan volume 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) M³;
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
± 600 Kg besi bekas/besi tua;
DIKEMBALIKAN KEPADA Sdr ASWANDI
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun
DIKEMBALIKAN KEPADA Sdr USMAN
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 16 Juni2015, yang pada pokoknya:Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi sertamemohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan PidananyaTerdakwa dalam Duplik-nya yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukanke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo.Reg.Perkara:PDM-56/TBK/Ep.2/04/2015tertanggal 24 April 2015adalah sebagai berikut:
Bahwa ia TerdakwaASWANDI Alias AN Bin MUHAMMAD NASIRbaik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Daeng Usman Alias Usman Bin Basok (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada posisi °54”986 N- 103’28” 916E atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili “sebagai yang melakukan telah dengan sengaja mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Hasil Hutan” Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mulai berlayar bersama – sama dengan Saksi Usman menggunakan KM. RASYADI dari pulau Durai Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dengan tujuan Malaysia dengan membawa muatan kayu bakau (kayu teki) sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang. Sekira pukul 22.00 Wib ketika Terdakwa berada di perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, yaitu pada posisi °54”986 N- 103’28” 916E, Saksi Tanda Idris dan Saksi Jon Hendri (Anggota Polair Polres Karimun) melakukan pemeriksaan terhadap KM.RASYADI milik Terdakwa beserta Muatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu bakau ukuran 9,72 M3 yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Untuk Proses hokum selanjutnya, Terdakwa, Kapal berikut muatannya diamankan penyidik Polres Karimun;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwamenyatakantelah mengerti denganjelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan4 (empat) orangSaksiyang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan:
SaksiTANDA IDRIS:
BahwaSaksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
BahwaSaksi adalah Anggota Polri dan bertugas di satuan Polisi Perairan Polres Karimun;
Bahwa Saksi dan rekanSaksi Jon Henri melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Kapal KM.RASYADI tersebut adalah pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Bahwa awalnya tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 17.00 Wib Saksi bersama rekan Saksi Jon Henri sedang melaksanakan tugas Patroli diwilayah Hukum Polres Karimun ( Perairan Kabupaten Karimun);
Bahwa kemudian pada Pukul 22.00 Wib Saksi dan rekan Saksi Jon Henri melihat 1 (satu) unit Kapal sedang berlayar dari arah Pangkalan Buru kearah Pangkalan Balai;
Bahwa selanjutnya Saksi dan rekan Saksi Jon Henri melakukan pengajaran terhadap 1 (satu) unit Kapal tersebut;
Bahwa setelah mendekati Kapal tersebut, Saksi Jon Henri menyuruh Terdakwa yang saat itu mengemudikan Kapal untuk berhenti;
Bahwa kemudian Saksi bersama rekan Saksi Jon Henri melakukan pengecekan terhadap muatan Kapal tersebut dan ditemukan 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) dan besi bekas (besi tua) seberat + 600 Kg (enam ratus kilogram );
Bahwa muatan Kapal yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) tersebut tidak dilengkapi dengan dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa dikarenakan kayu teki sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah maka Saksi dan rekan Saksi Jon Henri membawa 1 (satu) unit Kapal tersebut ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa selaku KKM (Kepala Kapal Mesin) bahwa 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) tersebut berasal dari Pulau Durai sedangkan besi bekas (besi tua) seberat + 600 Kg (enam ratus kilogram ) tersebut berasal dari Pulau Buru yang akan dibawa dan dijual ke Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi Daeng Usman untuk membawa muatan kayu teki tersebut ke Malaysia karena Saksi Daeng Usman mengetahui Link atau calon pembeli di Malaysia yang mau membeli kayu;
Bahwa Kapal yang dibawa oleh Terdakwa adalah KM. RASYADI GT 6 yang terbuat dari kayu menggunakan mesin Merk MITSUBISHI 4D30 N No.526223 , 60 PK Tahun pembuatan 2004, ukuran Kapal 14,00 meter x 2,50 meter x 1,10 meter;
Bahwa Dokumen yang ada pada KM.RASYADI tersebut adalah:
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiJON HENDRI Bin SYAMSUDIN.
BahwaSaksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
BahwaSaksi adalah Anggota Polri dan bertugas di satuan Polisi Perairan Polres Karimun;
Bahwa Saksi dan rekan Saksi Tanda Idris melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Kapal KM.RASYADI tersebut adalah pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Bahwa awalnya tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 17.00 Wib Saksi bersama rekan Saksi Tanda Idris sedang melaksanakan tugas Patroli diwilayah Hukum Polres Karimun ( Perairan Kabupaten Karimun);
Bahwa kemudian pada Pukul 22.00 Wib Saksi dan rekan Saksi Tanda Idris melihat 1 (satu) unit Kapal sedang berlayar dari arah Pangkalan Buru kearah Pangkalan Balai ;
Bahwa selanjutnya Saksi dan rekan Saksi Tanda Idris melakukan pengajaran terhadap 1 (satu) unit Kapal tersebut;
Bahwa setelah mendekati Kapal tersebut, Saksi menyuruh Terdakwa yang saat itu mengemudikan Kapal untuk berhenti;
Bahwa kemudian Saksi bersama rekan Saksi Tanda Idris melakukan pengecekan terhadap muatan Kapal tersebut dan ditemukan 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) dan besi bekas (besi tua) seberat + 600 Kg (enam ratus kilogram );
Bahwa muatan Kapal yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) tersebut tidak dilengkapi dengan dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa dikarenakan kayu teki sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah maka Saksi dan rekan SaksiTanda Idris membawa 1 (satu) unit Kapal tersebut ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa selaku KKM (Kepala Kapal Mesin) bahwa 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) tersebut berasal dari Pulau Durai sedangkan besi bekas (besi tua) seberat + 600 Kg (enam ratus kilogram ) tersebut berasal dari Pulau Buru yang akan dibawa dan dijual ke Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi Daeng Usman untuk membawa muatan kayu teki tersebut ke Malaysia karena Saksi Daeng Usman mengetahui Link atau calon pembeli di Malaysia yang mau membeli kayu;
Bahwa Kapal yang dibawa oleh Terdakwa adalah KM. RASYADI GT 6 yang terbuat dari kayu menggunakan mesin Merk MITSUBISHI 4D30 N No.526223 , 60 PK Tahun pembuatan 2004, ukuran Kapal 14,00 meter x 2,50 meter x 1,10 meter;
Bahwa Dokumen yang ada pada KM.RASYADI tersebut adalah:
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiHERIYANTO Bin JULIAR.
Bahwa Saksimengenal Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah ABK (Anak BUah Kapal) KM. RASYADI GT.6 yang bertugas sebagai tukang masak, mengikat serta melempar tali serta membuang air yang masuk ke Kapal ;
Bahwa Kapal KM.RASYADI ditangkap oleh Anggota Kepolisian Perairan Resort Karimun pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Bahwa awalnya tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi mendepatkan Telefon dari Terdakwa untuk mengajak Saksi membantu Terdakwa menjadi ABK Kapal dan kemudian Saksi menyetujuinya;
Bahwa setelah itu Saksi disuruh Terdakwa menunggu di Pelabuhan Sungai Ungur karena Saksi akan dijemput oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa datang menjemput Saksi yang sudah menunggu di Pelabuhan Sungai Ungur;
Bahwa Terdakwa menjemput Saksi dengan menggunakan Kapal KM. RASYADI GT 6 yang terbuat dari kayu menggunakan mesin Merk MITSUBISHI 4D30 N No.526223 , 60 PK Tahun pembuatan 2004, ukuran Kapal 14,00 meter x 2,50 meter x 1,10 meter;
Bahwa setelah Saksi berada di Kapal KM.RASYADI, Saksi melihat besi-besi bekas yang menutupi kayu teki;
Bahwa kemudian Saksi melihat seseorang laki-laki dan kemudian Saksi berkenalan dengan laki-laki tersebut barulah Saksi mengetahui bahwa seseorang laki-laki tersebut adalah Saksi Daeng Usman;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Terdakwa dan SaksiDaeng Usman melanjutkan perjalanan menuju ke Malaysia;
Bahwa kemudian pada Pukul 22.00 Wib masih pada hari yang sama , KM RASYADI GT.6 didekati oleh Boat Patroli Polair untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM.RASYADI GT.6;
Bahwa dikarenakan tidak dilengkapi dengan dokumen atas kayu teki/bakau tersebut, Kapal KM.RASYADI GT.6 beserta muatan dan orang yang ada di Kapal tersebut dibawa ke Pos Polair yang ada di Kolong Bawah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi diberi upah oleh Terdakwa satu tripnya sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yaitu satu kali Kapal tersebut berangkat ke Malaysia lalu pulang kembali;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiDAENG USMAN Alias USMAN Bin BASOK.
Bahwa Saksimengenal Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa adalah Nahkoda dari kapal KM. RASYADI GT.6;
Bahwa Kapal KM.RASYADI ditangkap oleh Anggota Kepolisian Perairan Resort Karimun pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Bahwa awalnya pada tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi sedang berlayar menggunakan KM.RASYADI dari Pulau Durai Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dengan membawa muatan kayu teki (bakau) dengan muatan kapasitas yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang bersama dengan Terdakwa dengan tujuan Sungai Ungar Kelurahan Tanjung Batu untuk menjemput ABK yaitu Saksi Heriyanto;
Bahwa kemudian Saksi bersama Terdakwa tiba di Sungai Ungur untuk menjemput Saksi Heriyanto pada Pukul 17.00 Wib;
Bahwa setelah Saksi Heriyanto naik ke atas Kapal, KM.RASYADI melanjutkan perjalanan menuju Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun;
Bahwa KM.RASYADI sampai di Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun pada Pukul 18.00 Wib;
Bahwa kemudian kurang lebih 2 (dua) jam tepat nya sekira Pukul 18.00 Wib KM. RASYADI melanjutkan perjalanannya namun pada saat KM. RASYADI berada di perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimum ada petugas Polair melakukan pengecekan terhadap KM.RASYADI GT.6;
Bahwa selanjutnya sekira Pukul 22.00 petugas Polair membawa KM.RASYADI ke Pos Polair yang ada di Kolong Bawah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai dokumen yang berkaitan dengan muatan kayu teki tersebut;
Bahwa terhadap muatan kayu teki (bakau) tersebut akan dijualkan ke Malaysia oleh Saksi beserta dengan Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa dan Saksi dalam mengangkut kayu teki tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan karena jika dijual ke Malaysia harganya tinggi sekitar RP.11.000,00 (sebelas ribu rupiah) perbatangnya;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dari Kapal KM. RASYADI GT.6 tersebut;
Bahwa Dokumen yang ada pada KM.RASYADI tersebut adalah:
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan telah didengar pula keterangan 1 (satu) orang Saksiahli,yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SaksiRAHMAD HIDAYAT :
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Ahli mengetahui Kapal KM.RASYADI ditangkap oleh Anggota Kepolisian Perairan Resort Karimun pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran volumenya, kayu teki sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang tersebut berukuran lebih kurang 9,72 M³;
Bahwa kayu teki tersebut adalah kelompok kayu Rimba yang merupakan hasil hutan kayu;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.41/Menhut–II/2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, seseorang yang mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu harus dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Apabila seseorang atau kelompok mengangkut,menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan pidana No.18 Tahun 2013 Undang-undang Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Bahwa Pulau Wabu Desa Tanjung Kilang Kec. Durai Kab. Karimun semuanya merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, sesuai dengan SK menteri kehutanan No. SK 867/Menhut-II/2014, Tanggal 29 September 2014, tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa apabila seseorang atau kelompok ingin mengambil kayu dari Pulau Wabu Desa Tanjung Kilang Kec. Durai Kab. Karimun yang merupakan kawasan hutan maka orang tersebut harus terlebih dahulu mengurus atau memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa TerdakwaASWANDI Alias AN Bin MUHAMMAD NASIRdipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Nahkoda KM. RASYADI yang bergantian dengan SaksiDaeng Usman;
Bahwa Kapal KM.RASYADI ditangkap oleh Anggota Kepolisian Perairan Resort Karimun pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Bahwa awalnya pada tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa sedang berlayar menggunakan KM.RASYADI dari Pulau Durai Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dengan membawa muatan kayu teki (bakau) dengan muatan kapasitas yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang bersama dengan SaksiDaeng Usman dengan tujuan Sungai Ungar Kelurahan Tanjung Batu untuk menjemput ABK yaitu Saksi Heriyanto;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama SaksiDaeng Usman tiba di Sungai Ungur untuk menjemput Saksi Heriyanto pada Pukul 17.00 Wib;
Bahwa setelah Saksi Heriyanto naik ke atas Kapal, KM.RASYADI melanjutkan perjalanan menuju Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun;
Bahwa KM.RASYADI sampai di Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun pada Pukul 18.00 Wib;
Bahwa kemudian kurang lebih 2 (dua) jam tepat nya sekira Pukul 18.00 Wib KM. RASYADI melanjutkan perjalanannya namun pada saat KM. RASYADI berada di perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun ada petugas Polair melakukan pengecekan terhadap KM.RASYADI GT.6;
Bahwa selanjutnya sekira Pukul 22.00 petugas Polair membawa KM.RASYADI ke Pos Polair yang ada di Kolong Bawah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen yang berkaitan dengan muatan kayu teki tersebut;
Bahwa terhadap muatan kayu teki (bakau) tersebut akan dijualkan ke Malaysia oleh Terdakwa beserta dengan SaksiDaeng Usman;
Bahwa tujuan Terdakwa dan SaksiDaeng Usman dalam mengangkut kayu teki tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan karena jika dijual ke Malaysia harganya tinggi sekitar RP.11.000,00 (sebelas ribu rupiah) perbatangnya;
Bahwa yang menjadi pemilik dari Kapal KM. RASYADI GT.6 tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Dokumen yang ada pada KM.RASYADI tersebut adalah:
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwakemudian Penuntut Umum juga mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit Kapal Kayu Warna Coklat merah dengan nama KM.Rasyadi GT.06 dengan mesin Merk MITSUBISHI 4D30N 60 Pk;
346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki/bakau dengan volume 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) M³;
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
± 600 Kg besi bekas/besi tua;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP,yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakimdan diperlihatkan kepada para SaksimaupunTerdakwa, dimana para Saksi maupun Terdakwatelah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidanganserta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-SaksimaupunTerdakwadipersidanganserta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Bahwa Kapal KM.RASYADI ditangkap oleh Anggota Kepolisian Perairan Resort Karimun pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Bahwa awalnya pada tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa sedang berlayar menggunakan KM.RASYADI dari Pulau Durai Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dengan membawa muatan kayu teki (bakau) dengan muatan kapasitas yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang bersama dengan SaksiDaeng Usman dengan tujuan Sungai Ungar Kelurahan Tanjung Batu untuk menjemput ABK yaitu Saksi Heriyanto;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama SaksiDaeng Usman tiba di Sungai Ungur untuk menjemput Saksi Heriyanto pada Pukul 17.00 Wib;
Bahwa setelah Saksi Heriyanto naik ke atas Kapal, KM.RASYADI melanjutkan perjalanan menuju Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun;
Bahwa KM.RASYADI sampai di Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun pada Pukul 18.00 Wib;
Bahwa kemudian kurang lebih 2 (dua) jam tepat nya sekira Pukul 18.00 Wib KM. RASYADI melanjutkan perjalanannya namun pada saat KM. RASYADI berada di perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun petugas Polair yaitu Saksi Tanda Idris dan Saksi Jon Henri melakukan pengecekan terhadap KM.RASYADI GT.6;
Bahwa setelah Saksi Jon Henri bersama Saksi Tanda Idris melakukan pengecekan terhadap muatan Kapal tersebut dan ditemukan 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) dan besi bekas (besi tua) seberat + 600 Kg (enam ratus kilogram );
Bahwa muatan Kapal yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) tersebut tidak dilengkapi dengan dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Dokumen yang ada pada KM.RASYADI tersebut adalah:
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Bahwa dikarenakan kayu teki sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah maka Saksi Tanda Idris dan Saksi Jon Henri membawa 1 (satu) unit Kapal tersebut ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut ke Pos Polair yang ada di Kolong Bawah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap muatan kayu teki (bakau) tersebut akan dijualkan ke Malaysia oleh Terdakwa beserta dengan SaksiDaeng Usman;
Bahwa tujuan Terdakwa dan SaksiDaeng Usman dalam mengangkut kayu teki tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan karena jika dijual ke Malaysia harganya tinggi sekitar RP.11.000,00 (sebelas ribu rupiah) perbatangnya;
Bahwa yang menjadi pemilik dari Kapal KM. RASYADI GT.6 tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.41 / Menhut – II / 2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, seseorang yang mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu harus dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Apabila seseorang atau kelompok mengangkut,menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan pidana No.18 Tahun 2013 Undang-undang Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Bahwa Pulau Wabu Desa Tanjung Kilang Kec. Durai Kab. Karimun semuanya merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, sesuai dengan SK menteri kehutanan No. SK 867/Menhut-II/2014, Tanggal 29 September 2014, tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa apabila seseorang atau kelompok ingin mengambil kayu dari Pulau Wabu Desa Tanjung Kilang Kec. Durai Kab. Karimun yang merupakan kawasan hutan maka orang tersebut harus terlebih dahulu mengurus atau memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwadinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikanapakahTerdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan TUNGGAL, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 83Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasilhutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangansahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Resort Karimun, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini maupun pembenaran para Saksi yang diajukan dipersidangan menerangkanbahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalahBENAR TerdakwaASWANDI Alias AN Bin MUHAMMAD NASIR, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 83 yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan,pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.41/Menhut–II/2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, seseorang yang mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu harus dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa apabila seseorang atau kelompok mengangkut,menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan pidana No.18 Tahun 2013 Undang-undang Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa serta didukung oleh barang bukti menerangkan Bahwa Kapal KM.RASYADI ditangkap oleh Anggota Kepolisian Perairan Resort Karimun pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun pada titik koordinat 0°54”986 N- 103’28” 916E;
Menimbang. bahwa awalnya pada tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa sedang berlayar menggunakan KM.RASYADI dari Pulau Durai Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dengan membawa muatan kayu teki (bakau) dengan muatan kapasitas yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang bersama dengan SaksiDaeng Usman dengan tujuan Sungai Ungar Kelurahan Tanjung Batu untuk menjemput ABK yaitu Saksi Heriyanto, kemudian Terdakwa bersama SaksiDaeng Usman tiba di Sungai Ungur untuk menjemput Saksi Heriyanto pada Pukul 17.00 Wib, setelah Saksi Heriyanto naik ke atas Kapal, KM.RASYADI melanjutkan perjalanan menuju Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, KM.RASYADI sampai di Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun pada Pukul 18.00 Wib, kemudian kurang lebih 2 (dua) jam tepat nya sekira Pukul 18.00 Wib KM. RASYADI melanjutkan perjalanannya namun pada saat KM. RASYADI berada di perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun petugas Polair yaitu Saksi Tanda Idris dan Saksi Jon Henri melakukan pengecekan terhadap KM.RASYADI GT.6;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Jon Henri bersama Saksi Tanda Idris melakukan pengecekan terhadap muatan Kapal tersebut dan ditemukan 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki (kayu bakau) dan besi bekas (besi tua) seberat + 600 Kg (enam ratus kilogram ) tersebut tidak dilengkapi dengan dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa Dokumen yang ada pada KM.RASYADI tersebut adalah:
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.41/Menhut–II/2014 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, seseorang yang mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu harus dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa Apabila seseorang atau kelompok mengangkut,menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan pidana No.18 Tahun 2013 Undang-undang Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa Pulau Wabu Desa Tanjung Kilang Kec. Durai Kab. Karimun semuanya merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, sesuai dengan SK menteri kehutanan No. SK 867/Menhut-II/2014, Tanggal 29 September 2014, tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau;
Menimbang, bahwa apabila seseorang atau kelompok ingin mengambil kayu dari Pulau Wabu Desa Tanjung Kilang Kec. Durai Kab. Karimun yang merupakan kawasan hutan maka orang tersebut harus terlebih dahulu mengurus atau memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
Menimbang, bahwa didalam Pasal tersebut sifatnya adalah alternatif artinya apabila salah satu perbuatan yang disebutkan dalam unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dianggap terpenuhi dan perbuatan lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur ke -2 (dua ) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini di dalam Doktrin biasanya disebut “medeplegen” yang berarti turut serta melakukan perbuatan, yakni apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, maka setiap yang terlibat (partisipator) dalam tindak pidana tersebut di pandang sebagai peserta (mededader);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa serta didukung oleh barang bukti menerangkan bahwa awalnya pada tanggal 22 Februari 2015 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa sedang berlayar menggunakan KM.RASYADI dari Pulau Durai Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dengan membawa muatan kayu teki (bakau) dengan muatan kapasitas yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam) batang bersama dengan Saksi Daeng Usman dengan tujuan Sungai Ungar Kelurahan Tanjung Batu untuk menjemput ABK yaitu Saksi Heriyanto, kemudian Terdakwa bersama SaksiDaeng Usman tiba di Sungai Ungur untuk menjemput Saksi Heriyanto pada Pukul 17.00 Wib, setelah Saksi Heriyanto naik ke atas Kapal, KM.RASYADI melanjutkan perjalanan menuju Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, KM.RASYADI sampai di Desa Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun pada Pukul 18.00 Wib, kemudian kurang lebih 2 (dua) jam tepat nya sekira Pukul 18.00 Wib KM. RASYADI melanjutkan perjalanannya namun pada saat KM. RASYADI berada di perairan Pangkalan Balai Kecamatan Buru Kabupaten Karimun petugas Polair yaitu Saksi Tanda Idris dan Saksi Jon Henri melakukan pengecekan terhadap KM.RASYADI GT.6;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa dan SaksiDaeng Usman dalam mengangkut kayu teki tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan karena jika dijual ke Malaysia harganya tinggi sekitar RP.11.000,00 (sebelas ribu rupiah) perbatangnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Turut serta bersama dengan SaksiDaeng Usman Alias Usman Bin Basok untuk mengangkut mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutansehingga Majelis berkeyakinan bahwa unsur ke -3 (tiga) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dariPasal 83Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Secara bersama – sama mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwaselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan sector produksi dalam negeri;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwamengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum dan karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 83Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidanamengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Dendasehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda.Dengan ketentuan apabilapidana denda tersebuttidak dapat dibayar maka terhadap Terdakwa akan dijatuhipidanapenjarasebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarTerdakwa tersebut, yang lamanya akan dinyatakan dalam ammar putusan dibawah ini (vide: Pasal 148Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwaditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal Kayu Warna Coklat merah dengan nama KM.Rasyadi GT.06 dengan mesin Merk MITSUBISHI 4D30N 60 Pk;
346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki/bakau dengan volume 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) M³;
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakandirampas untuk Negara (vernietiging) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 KUHP, Sedangkan, Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
± 600 Kg besi bekas/besi tua;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut sudah selayaknya Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu ASWANDI, Sedangkan, Barang Bukti berupa
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut sudah selayaknya Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu DAENG USMAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanyauntuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)danPasal 83Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana.
M ENG ADI LI:
Menyatakan TerdakwaASWANDI Als AN Bin MUHAMMAD NASIRtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara bersama – sama mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaDAENG USMAN Als USMAN Bin BASOK dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahundan Pidana Denda sebesarRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwatersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwatersebut tetap berada dalam tahanan;
MenetapkanBarang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal Kayu Warna Coklat merah dengan nama KM.Rasyadi GT.06 dengan mesin Merk MITSUBISHI 4D30N 60 Pk;
346 (tiga ratus empat puluh enam) batang kayu teki/bakau dengan volume 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) M³;
1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor 552.2/DISHUB/048/2015 tanggal 6 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nomor 552.2/DISHUB/048.1/2015 tanggal 6 Feruari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan a.n ASWANDI dengan nomor PK.658/014/IV/KPL.PLS-2008 tanggal 07 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pulau Sambu;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n ASWANDI dengan nomor Paspor A 2643173 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Juni 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
± 600 Kg besi bekas/besi tua;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ASWANDI;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n USMAN dengan nomor Paspor A 1896401 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaituDAENG USMAN;
Membebankan kepada Terdakwatersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima rupiah).
Demikianlahdiputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hariSenin tanggal 22 Juni 2015oleh kami:HOTNAR SIMARMATA,S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, LIENA,S.H.,M.Hum dan YANUARNI ABDUL GAFFAR,S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelisdan putusan tersebut diucapkan pada hari S E L A S A tanggal 23 Juni 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebutdengan dibantu oleh ALMASIHPanitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan dihadiri oleh JUAN BANGUN W. MANULLANG,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, HOTNAR SIMARMATA,S.H., M.H. |
| PANITERA PENGGANTI |
| ALMASIH. |