. 2826 K/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 2826 K/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Bakrie Tower Lt. 15 Rasuna Epicentrum Jl. Hr Rasuna Said
Also in 70 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 2826 K/Pdt/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ANTHONIUS alias TONY JF MASSIE, bertempat tinggal di Jalan Pasar Raya RT 02 No. 31 Dusun Sejahtera, Desa Singa Gewe, Sangatta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : A. ROZI, SH. Advokat, pada Law Office ROZI & PARTNERS, berkantor di Apartemen City Home, Blok Hawaian Bay Lt. 18 No. 35, Kelapa Gading Square, Kelapa Gading Jakarta Utara;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC), beralamat di Mine Site MI Swarga Bara Sangatta, dalam ini diwakili oleh ARI SAPTARI HUDAYA, jabatan Presiden Direktur PT. KPC, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT KPC;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat, di muka persidangan Pengadilan Negeri Sangatta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemilik hak penguasaan atas tanah yang terletak dipersimpangan Jalan Yos Sudarso dengan Jalan Munte sampai dengan Jalan Kabo Swarga Bara Sangatta, dengan batas-batas di sebelah:
Utara dengan Jalan Kabo dan berseberangan dengan tanah pembebasan PT. KPC;
Timur dengan Jalan Yos Sudarso;
Selatan dengan Jalan Munte (sebagian berseberangan dengan tanah pembebasan PT KPC dari Martoyo);
Barat dengan Jalan Tembus (dari Jalan Munte ke Jalan Kabo dan berseberangan dengan sebagian tanah pembebasan PT KPC;
Bahwa sesuai SK Gubernur No. 1/590-I/UM/1989 tanggal 10 Januari 1989 tentang ijin lokasi dilakukan Pembebasan Tanah untuk Infrastruktur PT. KPC, khusus di areal lingkar Jalan Yos Sudarso, Jalan Munte, Jalan Kabo dan jalan tembus (dari Jalan Munte ke Jalan Kabo) adalah diperkirakan kurang lebih luasnya 13 Ha merupakan sebagian kecil dari pembebasan tanah oleh Penggugat berdasarkan Risalah Pembebasan Tanah Nomor : 13/P PTD II - KUT/ 1989 tanggal 5 April 1989, hasil Rapat Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kutai (di Tenggarong) untuk Areal/Blok IV (Luas 337 Ha) untuk keperluan lnfrastruktur, adapun pembebasannya dengan pemberian ganti rugi nilai tanah dan tanam tumbuh dan lain-lain, kepada penerimanya sesuai Surat Pelepasan Hak masing-masing tanggal 28 April 1989 yaitu :
Kapling No. 177 atas nama Ishak /Iban, sebagian kecil dari 12.250 m² ;
Kapling No. 174 a/n Lawak / Unta, sebagian besar dari luas 22.640 m² ;
Kapling No. 178 a/n Arsiah / Merat sebagian kecil dari luas 30.410 m² ;
Kapling No. 196 a/n Ishak sebagian kecil dari luas 10.750 m² ;
Kapling No. 197 a/n Arsyad sebagian kecil dari luas 13.750 m² ;
Kapling No. 198 a/n Jantra II dari luas tanah semua 10.230 m² ;
Kapling No. 199 a/n Tiyah sebagian kecil dari luas 23.970 m² ;
Kapling No. 200 a/n Ihun sebagian besar dari luas 15.530 m² ;
Kapling No. 201 a/n Nusi dari luas tanah semuanya 16.440 m² ;
Kapling No. 202 a/n Ihun/Gulal Simuh sebagian besar dari luas 38.830 m²;
Kapling No. 203 a/n Sani /Ardi dari luas tanah semuanya 4.690 m² ;
Kapling No. 204 a/n Sibba Mandung dari hampir luas semua 11.430 m²;
Kapling No. 205 a/n Partoyo dari hampir luas semuanya 10.330 m² ;
Bahwa masing-masing penerima ganti rugi dalam rangka pembebasan tanah oleh Penggugat melalui prosedur yang benar, selain melalui Panitia yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai di Tenggarong, juga dibuat bukti peralihan hak yang ditandatangani masing-masing penerima ganti rugi, antara lain sebagai berikut :
Surat pelepasan hak dengan masing-masing tanggal 28 April 1989 disaksikan dan ikut bertanda tangan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Kutai, Camat Bontang dan Kepala Desa Sangatta ;
Surat pernyataan Penerima Ganti Rugi, disaksikan Kepala Desa Sangatta, Kepala Perwakilan Camat Sangatta dan Camat Bontang;
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, ikut tanda tangan saksi-saksi dan diketahui Kepala Desa Sangatta dan Camat Bontang;
Bahwa pada saat Penggugat melakukan pembebasan tanah pada tahun 1989, Tergugat tidak termasuk sebagai penerima ganti rugi karena tidak termasuk dalam inventarisasi oleh Tim Lapangan dari Panitia Pembebasan Tanah kabupaten Kutai tersebut di atas, kendati demikian sejak pembebasan sampai dengan sekarang Tergugat sama sekali tidak pernah mengajukan
keberatan atau klaim atas pelaksanaan Pembebasan Tanah oleh Penggugat, adapun setelah Penggugat membebaskan dan sebagai pemegang hak secara sah, tidak memanfaatkan untuk mendirikan bangunan, areal tanah tersebut memang dipergunakan untuk areal penyangga dan penyerapan air sehingga sengaja dibiarkan untuk tumbuh lebat menjadi hutan kembali ;
Bahwa tanah yang diakui Tergugat dengan ukuran 400 m x 400 m, terjadi tumpang tindih dengan tanah yang dibebaskan secara sah oleh Penggugat yaitu, dengan batas-batas sebelah :
- Utara sebagian dengan jalan Kabo dan sebagian dengan tanah yang sudah dibebaskan Penggugat ukuran ± 400 m ;
- Timur dengan jalan Yos Sudarso ukuran ± 400 m;
- Selatan dengan jalan Munthe ukuran ± 100 m;
- Barat sebagian tanah yang menjadi hunian penduduk ukuran ± 150 m dan dengan tanah komplek perumahan Munthe ukuran ± 350 m diperkirakan masuk dalam tanah yang diakui Tergugat ± 500 m ;
Bahwa dengan demikian sebagian tanah yang diakui milik Tergugat ternyata tumpang tindih juga dengan tanah pemukiman penduduk dan tanah komplek perumahan Munthe, adapun dalam kenyataan dilokasi tanah, Tergugat baik sendiri maupun menyuruh orang lain telah melakukan penguasaan dengan merintis dan mendirikan bangunan pondok atas lokasi tanah milik sah Penggugat, dengan batas-batas disebelah :
Utara dengan tanah yang sudah dibebaskan Penggugat ukurannya ± l00m sekarang Jalan Kabo;
Timur dengan Jalan Yos Sudarso ukuran ± 400m ;
- Selatan dengan Jalan Munthe ukuran ± 100m;
- Barat dengan tanah yang sudah dibebaskan oleh Tergugat ukurannya ± 400m;
Bahwa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat, ternyata Tergugat telah berupaya untuk menguasai tanah yang telah menjadi hak Penggugat tersebut di atas, dengan cara Tergugat melakukan pembabatan atau merintis diatas lahan tanah tersebut secara melawan hak selanjutnya memasang plang atau papan bertulisan pengumuman yang isinya mengakui sebagai milik Tergugat dengan menyebutkan adanya surat pernyataan Tanah Perwatasan
tanggal 6 September 1981 (untuk ukuran 400m x 400m), oleh karenanya perbuatan Tergugat sebagai melawan hukum dan menurut hukum Tergugat harus bertanggung jawab dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya ;
Bahwa perbuatan Tergugat dalam melakukan penguasaan terhadap tanah hak penguasaan Penggugat, selain secara melawan hak juga main hakim sendiri (Eigen Richting) karena sejak pembebasan tanah oleh Penggugat pada bulan April 1989 sampai April 2005, bahkan dalam jangka lama sebelum pembebasan Tergugat tidak pernah menggarap dan sejak pembebasan tidak melakukan klaim atau keberatan atas pembebasan, maka dengan demikian
alas hak yang menurut Tergugat adalah berupa Surat Pernyataan Tanah Perwatasan tanggal 6 September 1981 (ukuran 400 m x 400 m) hanyalah merupakan surat alas hak yang direkayasa belaka dan tidak beralasan hukum serta tidak ada kaitannya dengan tanah obyek perkara, di samping itu indikasi ada cacat hukum adalah :
Bahwa pada tahun 1981 lokasi tanah sengketa masuk wilayah RT. 07 Desa Sangatta ;
Bahwa Ketua RT. 07 Desa Sangatta Bpk. HASAN menjabat tahun 1980 - 1983, baru tahun 1983 RT 07 berubah menjadi RT 25 karena pemekaran Desa Sangatta ;
Bahwa Bpk. HASAN menjadi Ketua RT. 25 diganti Bpk. Sahibun tahun 1988, yang sebelumnya tahun 1983-1985 menjadi Kepala hutan/Pembagi lahan ;
Bahwa perbuatan Tergugat selain melawan hukum juga menimbulkan kerugian dengan terjadinya kerusakan lingkungan, untuk upaya pemulihannya selain memerlukan biaya besar, untuk kembali seperti semula akan memerlukan waktu lama, oleh karenanya menurut hukum sesuai kepatutan dan kewajaran kalau Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus
untuk dibayarkan kepada Penggugat ;
Bahwa gugatan Penggugat berdasarkan alasan yang benar, disertai bukti autentik yang tidak terbantahkan kebenarannya, menyangkut lahan untuk penyangga lingkungan yang harus tetap dijaga tetap berupa hutan, maka menurut hukum putusan ini perkara patut dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij vooraad ) sekali pun terjadi verzet maupun banding;
Bahwa Tergugat melawan hak dan melawan hukum, dengan melakukan pembabatan terhadap hutan belukar yang difungsikan sebagai areal penyangga dan penyerapan air, sehingga perbuatan Tergugat selain sangat merugikan Penggugat juga merusak lingkungan, maka menurut hukum Penggugat dalam provisi dapat menuntut agar dilakukan tindakan hukum dengan memerintahkan penghentian kegiatan pembabatan hutan belukar maupun kegiatan dalam bentuk apapun oleh Tergugat atau siapa saja yang menjadi suruhan atau atas kuasa dari Tergugat sejak diterbitkan penetapan sampai dengan perkaranya memperoleh putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dipatuhi secara suka rela maka Tergugat agar dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- perhari terhitung sejak penetapan sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini didalam menjatuhkan putusan agar berkenan :
I. DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan gugatan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menjadi suruhan atau perintah maupun memperoleh kuasa dari Tergugat, untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah milik sah Penggugat, yang terletak dipersimpangan Jalan Yos Sudarso dengan Jalan Munte sampai dengan Jalan Kabo masuk Desa Singa Gembara Sangatta, dengan batas-batas disebelah :
Utara dengan Jalan Kabo ;
Timur dengan Jalan Yos Sudarso ;
Selatan dengan Jalan Munte ;
Barat dengan Jalan tembus/ lintas dari Jalan Munte ke Jalan Kabo ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak penetapan perintah tersebut kepada Tergugat sampai dengan putusan dalam pokok perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah perwatasan yang telah dibebaskan sesuai prosedur yang benar, kurang lebih 13 (tiga belas) hektar yang terletak diantara simpangan Jalan Yos Sudarso dengan Jalan Munte sampai Jalan Kabo dengan batas-batas disebelah :
- Utara dengan Jalan Kabo ;
- Timur dengan Jalan Yos Sudarso ;
- Selatan dengan Jalan Munte ;
- Barat dengan Jalan tembus / lintas dari Jalan Munte ke Jalan Kabo ;
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan segala akibat hukum dari padanya ;
4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Pernyataan Tanah Perwatasan tanggal 6 September 1981 atas nama Tergugat menyangkut tanah seluas 400 m x 400 m adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat atas tanah milik sah Penggugat tersebut di atas ;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menjadi suruhan atau memperoleh perintah dan kuasa dari Tergugat, untuk mengosongkan dengan membongkar segala bentuk bangunan diatas tanah sengketa dan meninggalkan disertai penyerahan tanah sengketa tersebut diatas kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara atau Kepolisian ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi karena kerusakan hutan belukar yang selama ini dijaga dan dipelihara untuk penyangga lingkungan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
7. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun terjadi verzet maupun banding;
8. Membebankan biaya disemua tingkat peradilan perkara ini kepada Tergugat ;
Atau:
Memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Untuk dan atas nama Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor : 02/Pdt.G/ 2006/PN.Sgt, disampaikan perbaikan/penyempurnaan gugatan tertanggal 22 Maret 2006, sebagai berikut :
Bahwa dalam Posita Gugatan pada halaman 2 poin 2 semula sebagaimana dikemukakan dalam gugatan sebagai berikut :
Bahwa sesuai SK Gubernur No. 1/590-I/UM/1989 tanggal 10 Januari 1989 tentang ijin lokasi dilakukan Pembebasan Tanah untuk Infrastruktur PT. KPC, khusus di area lingkar Jalan Yos Sudarso, Jalan Munte, Jalan Kabo dan jalan tembus (dari Jalan Munte ke Jalan Kabo) adalah diperkirakan kurang lebih luasnya 13 Ha merupakan sebagian kecil dari pembebasan tanah oleh Penggugat berdasarkan Risalah Pembebasan Tanah Nomor : 13/PPTD II-KUT/1989 tanggal 5 April 1989, hasil Rapat Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kutai (di Tenggarong) untuk areal 1 Blok IV (Luas 337 Ha) untuk keperluan Infrastruktur, adapun pembebasannya dengan pemberian ganti rugi nilai tanah dan tanam tumbuh dan lain-lain, kepada penerimanya sesuai Surat Pelepasan Hak masing-masing tanggal 28 April 1989 yaitu :
Kapling No. 177 atas nama Ishak/Iban, sebagian kecil dari 12.250 m² ;
Kapling No. 174 a/n Lawak / Unta, sebagian besar dari luas 22.640 m²;
Kapling No. 178 a/n Arsiah / Merat sebagian kecil dari luas 30.410 m²;
Kapling No. 196 a/n Ishak sebagian kecil dari luas 10.750 m² ;
Kapling No. 197 a/n Arsyad sebagian kecil dari luas 13.750 m²;
Kapling No. 198 a/n Jantra Il dari luas tanah semua 10.230 m²;
Kapling No. 199 a/n Tiyah sebagian kecil dari luas 23.970 m²;
Kapling No. 200 a/n Ihun sebagian besar dari luas 15.530 m² ;
Kapling No. 201 a/n Nusi dari luas tanah semuanya 16.440 m²;
Kapling No. 202 a/n Ihun/ Gula/ Simuh sebagian besar dari luas 38.830 m²;
Kapling No. 203 a/n Sani / Ardi dari luas tanah semuanya 4.690 m²;
Kapling No. 204 a/n Sibba Mandung dari hampir luas semua 11.430 m²;
Kapling No. 205 a/n Partoyo dari hampir luas semuanya 10.330 m²;
Adapun setelah diperbaiki yang benar adalah sebagai berikut :
Bahwa sesuai SK Gubemur No. 1/590-I/UM/1989 tanggal 10 Januari 1989 tentang ijin lokasi dilakukan Pembebasan Tanah untuk Infrastruktur PT. KPC, khusus di areal lingkar Jalan Yos Sudarso, Jalan Munte, Jalan Kabo dan jalan tembus (dari Jalan Munte ke Jalan Kabo) adalah diperkirakan kurang lebih luasnya 13 Ha merupakan lahan penyangga sebagai penyerapan air dan sekalipun diluar dari lahan infrastruktur namun tetap dibebaskan dan masuk dalam lahan dari pembebasan tanah oleh Penggugat berdasarkan Risalah Pembebasan Tanah Nomor : 13/PPTD II- KUT/1989 tanggal 5 April 1989, hasil Rapat Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kutai (di Tenggarong) untuk Areal/Blok IV (Luas 337 Ha) untuk keperluan lnfrastruktur, adapun pembebasannya dengan pemberian ganti rugi nilai tanah dan tanam
tumbuh dan lain-lain, kepada penerimanya sesuai Surat Pelepasan Hak masing-masing tanggal 28 April 1989 yaitu :
Kapling No. 177 atas nama Ishak /Iban, sebagian kecil dari 12.250 m²;
Kapling No. 174 a/n Lawak / Unta, sebagian besar dari luas 22.640 m²;
Kapling No. 178 a/n Arsiah / Merat sebagian kecil dari luas 30.410 m²;
Kapling No. 196 a/n Ishak sebagian kecil dari luas 10.750 m²;
Kapling No. 197 a/n Arsyad sebagian kecil dari luas 13.750 m²;
Kapling No. 198 a/n Jantra II dari luas tanah semua 10.230 m²;
Kapling No. 199 a/n Tiyah sebagian kecil dari luas 23.970 m²;
Kapling No. 200 a/n lhun sebagian besar dari luas 15.530 m²;
Kapling No. 201 a/n Nusi dari luas tanah semuanya 16.440 m²;
Kapling No. 202 a/n lhun/ Gula/Simuh sebagian besar dari luas 38.830 m²;
Kapling No. 203 a/n Sani / Ardi dari luas tanah semuanya 4.690 m²;
Kapling No. 204 a/n Sibba Mandung dari bampir luas semua 11.430 m²;
Kapling No. 205 a/n Partoyo dari hampir luas semuanya 10.330 m²;
Bahwa dalam Posita Gugatan pada halaman 3 poin 6 semula sebagaimana dikemukakan dalam gugatan sebagai berikut :
Bahwa dengan demikian sebagian tanah yang diakui milik Tergugat ternyata tumpang tindih juga dengan tanah pemukiman penduduk dan tanah komplek perumahan Munte, adapun dalam kenyataan di lokasi tanah, Tergugat baik sendiri maupun menyuruh orang lain telah melakukan penguasaan dengan merintis dan mendirikan bangunan pondok atas lokasi tanah milik sah Penggugat, dengan batas-batas disebelah :
Utara dengan tanah yang sudah dibebaskan Penggugat ukurannya ± 100 m sekarang Jalan Kabo;
Timur dengan jalan Yos Sudarso ukuran ± 400 m ;
Selatan dengan jalan Munte ukuran ± 100 m ;
Barat dengan tanah yang sudah dibebaskan oleh Penggugat ukurannya ± 400 m;
Adapun setelah diperbaiki yang benar adalah sebagai berikut :
Bahwa dengan demikian sebagian tanah yang diakui milik Tergugat ternyata tumpang tindih juga dengan tanah pemukiman penduduk dan tanah komplek perumahan Munthe, adapun dalam kenyataan di lokasi tanah, Tergugat baik sendiri maupun menyuruh orang lain telah melakukan penguasaan dengan merintis dan mendirikan bangunan pondok atas lokasi tanah milik sah Penggugat, dengan batas-batas disebelah :
Utara dengan tanah yang sudah dibebaskan Penggugat ukurannya kurang lebih 100 m sekarang Jalan Kabo ;
Timur dengan Jalan Yos Sudarso ukuran kurang lebih 360 m ;
Selatan dengan Jalan Munte ukuran kurang lebih 75 m ;
Barat dengan tanah yang sudah dibebaskan oleh Penggugat ukurannya kurang lebih 400 m ;
Bahwa dalam Petitum Gugatan pada halaman 6 poin 5 semula sebagaimana dikemukakan dalam gugatan sebagai berikut :
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menjadi suruhan atau memperoleh perintah dan kuasa dari Tergugat, untuk mengosongkan dengan membongkar segala bentuk bangunan di atas tanah sengketa dan meninggalkan disertai penyerahan tanah sengketa tersebut di atas kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat, bilamana perlu
dengan bantuan Aparat Negara atau Kepolisian ;
Adapun setelah diperbaiki yang benar adalah sebagai berikut :
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menjadi suruhan atau memperoleh perintah dan kuasa dari Tergugat, untuk mengosongkan dengan membongkar segala bentuk bangunan diatas tanah sengketa dan meninggalkan disertai penyerahan tanah sengketa tersebut di atas kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat, bilamana perlu
dengan bantuan Aparat Negara atau Kepolisian, adapun batas-batas tanah tersebut disebelah :
Utara dengan tanah yang sudah dibebaskan Penggugat ukurannya kurang lebih 100 m sekarang Jalan Kabo ;
Timur dengan Jalan Yos Sudarso ukuran kurang lebih 360 m ;
Selatan dengan Jalan Munte ukuran kurang lebih 75 m ;
Barat dengan tanah yang sudah dibebaskan oleh Tergugat ukurannya kurang lebih 400 m ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sangatta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 02/Pdt.G/2006/PN.Sgt. tanggal 17 Oktober 2006 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat sebagai yang berhak atas pemilik hak penguasaan atas tanah seluas + 13 (tiga belas) hektar yang terletak dipersimpangan Jalan Yos Sudarso dengan Jalan Munte sampai dengan Jalan Kabo Swarga Sangatta, dengan batas-batas disebelah:
Utara dengan Jalan Kabo dan berseberangan dengan tanah pembebasan PT. KPC;
Timur dengan Jalan Yos Sudarso;
Selatan dengan Jalan Munte (sebagian berseberangan dengan tanah pembebasan PT. KPC dari Martoyo);
Barat dengan Jalan Tembus (dari Jalan Munte ke Jalan Kabo dan berseberangan dengan sebagian dari tanah sengketa;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan sebahagian dari tanah sengketa;
Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Tanah Perwatasan tanggal 6 September 1981 atas nama Tergugat menyangkut tanah seluas 400 m x 400 m adalah, sepanjang menyangkut tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan agar Tergugat maupun siapa saja yang memperoleh hak, perintah atau mendapat kuasa atas penguasaan tanah terperkara, untuk segera membongkar semua bangunan serta mengosongkan tanah terperkara dari segala apapun yang ada di atasnya, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Negara atau Kepolisian dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat, khususnya untuk bahagian tanah terperkara yang batas-batasnya :
Utara dengan tanah yang sudah dibebaskan Penggugat ukurannya kurang lebih 100 meter sekarang Jalan Kabo;
Timur dengan Jalan Yos Sudarso ukuran kurang lebih 360 meter;
Selatan dengan Jalan Munte ukuran lebih 75 meter;
Barat dengan tanah yang sudah dibebaskan oleh Penggugat ukurannya kurang lebih 400 meter;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah terperkara;
Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.309.000,- (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan No. 77/PDT/2007/PT.KT.SMDA tanggal 21 September 2007;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 30 April 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2008, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Mei 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 02/Pdt.G/2006/ PN.Sgt. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sangatta, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Mei 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 27 Juni 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi pada tanggal 08 Juli 2008;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Judex facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa dalam memori bandingnya Pembanding (sekarang Pemohon) telah mengajukan 9 (sembilan) keberatan terhadap putusan judex facti Pengadilan Sangatta, yaitu sebagai berikut:
- Point I : Keberatan terhadap pertimbangan hukum mengenai foto copy Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-13, Bukti P-26 sampai dengan Bukti P-31, Bukti P-38 sampai dengan Bukti P-40 yang aslinya tidak ditujukan didepan persidangan tetapi karena bukti-bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi yang bersangkutan maka Judex facti Pengadilan Negeri Sangatta menilai bukti-bukti tersebut mempunyai
nilai bukti yang kuat sama dengan bukti surat aslinya adalah
masing-masing bukti tersebut hanyalah dikuatkan oleh satu
orang saksi saja;
- Point II : Keberatan terhadap pertimbangan hukum mengenai Bukti T-5 (Berita Acara Pengecekan Lapangan Areal Klaim Lahan Garapan Sdr. Tony JF. Masie Atas Izin Lokasi Kawasan Infrastruktur PT. Kaltim Prima Coal Nomor : No. 01/590-I/UM-1/1989 tertanggal 10 Januari 1989) dan Bukti T-6 (Notulen Rapat tertanggal 03 Agustus 2006 yang dilakukan oleh Kasubdin Dinas Pertanahan Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta) yang oleh Judex facti Pengadilan Negeri Sangatta tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah karena penerbitan atau pembuatan bukti-bukti tersebut dinilai telah dilakukan oleh oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa adanya koordinasi dan atau tanpa melibatkan atau meminta persetujuan Lembaga Peradilan yang ketika kedua bukti
surat itu dibuat dan diterbitkan Pengadilan Negeri Sangatta tengah mengadili perkara objek sengketa;
- Point III : Keberatan terhadap pertimbangan hukum mengenai fotocopy Bukti P-61 (Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai No. 118 tertanggal 22 Maret 1995 tentang Penetapan Pengamanan Pengawasan Buffer Zone sebagai Daerah Penyangga Penyebaran Pemukiman/Perumahan dan Penyangga Daerah Tambang) yang aslinya tidak ditujukan didepan persidangan tetapi oleh Judex facti
Pengadilan Negeri Sangatta dinilai sebagai alat bukti yang sah bahwa Penggugat (sekarang Termohon) telah melakukan pembebasan atas tanah sengketa;
- Point IV : Keberatan terhadap pertimbangan hukum bahwa Bukti P-1 (Salinan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I KalimanatanTimur No. 01/590-1/UM-1/1989 tertanggal 10 Januari 1989 tentang Ijin Lokasi Dan Pembebasan Hak/ Pembelian Tanah seluas 3.748,65 Ha. di Desa Sangatta, Kecamatan Bontang, Kabupaten Kutai untuk Sarana Tambang, Constructie, Camp, Sarana Angkutan dan Sarana
Angkutan dan Pelabuhan kepada Perum Batubara) adalah dasar tentang pembebasan tanah yang disengketakan sebagaimana Bukti P-2 (Risalah No. 13/PPTD.II-KUT/1989 tentang Rapat Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai) adalah pertimbangan yang bertolak belakang;
- Point V : Keberatan terhadap pertimbangan hukum mengenai perbuatan Tergugat (sekarang Pemohon) yaitu menguasai tanah sengketa dengan cara melakukan pembabatan atau merintis di atas lahan tanah sengketa dan memasang plang adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
- Point VI : Keberatan terhadap pertimbangan hukum bahwa perbuatan
Tergugat (sekarang Pemohon) yang menguasai tanah sengketa dengan cara melakukan pembabatan atau merintis di atas lahan tanah sengketa dan memasang plang yang oleh Judex facti Pengadllan Negeri Sangatta dinilai sebagai perbuatan melawan hukum adalah merupakan perbuatan main hakim sendiri;
- Point VII : Keberatan terhadap pertimbangan hukum mengenai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang dijadikan sebagai dasar untuk mengabulkan petitum 2 (dua) gugatan Penggugat (sekarang Termohon) karena Bukti P-2 bukanlah bukti sah kepemilikan atas tanah, Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-9, Bukti P-14 sampai dengan Bukti P-31, Bukti P-32 sampai dengan Bukti P-42 hanyalah foto copy yang aslinya tidak ditunjukan didepan
persidangan, dan masing-masing bukti tersebut hanyalah dikuatkan oleh satu orang saksi;
-Point VIII:Keberatan terhadap pertimbangan hukum bahwa ketidak tahuan saksi Rabbu Lenu dan Kamaruddin yang tidak mengetahui apakah Tergugat (sekarang Pemohon) melakukan penguasaan dan pengelolaan atas tanah sengketa telah dinilai oleh judex facti Pengadilan Negeri Sangatta sebagai dasar pertimbangan bahwa sudah 23 (dua puluh tiga) tahun Termohon membiarkan tanah tersebut dan oleh karenanya telah tejadi Pelepasan Hak (rechtsver-werking) oleh Termohon atas tanah sengketa tersebut;
- Point IX : Keberatan terhadap pertimbangan hukum atas dikabulkanya petitum 5 (Iima) gugatan Penggugat (sekarang Termohon);
Bahwa menurut hukum (Pasal 178 ayat (2) HIR) "Hakim wajib mengadili segala bagian tuntutan" (secendum allegat iudicare);
Bahwa dari 9 (sembilan) keberatan (tuntutan) yang diajukan oleh Termohon dalam memori bandingnya ternyata yang dipertimbangkan (bagian tuntutan yang diadili) judex facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur hanyalah keberatan Point I, Point IV dan Point V dan itupun tanpa memuat dasar putusan serta pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa berdasarkan Pasal 178 ayat (2) HIR jo. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur haruslah dibatalkan;
Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang menyatakan "bahwa tidak ada pelanggaran Hukum Acara yang dilakukan oleh Hakim tingkat pertama dalam menyidangkan perkara ini adalah pertimbangan yang rnelanggar Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi "Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili oleh karenanya haruslah dibatalkan;
II. Judex facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa dalam halaman 14 (empat belas) putusannya, judex facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan "Bahwa pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan Hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar serta adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara tersebut, sebab PT. KPC yang ditunjuk
oleh Perum Tambang Batubara Bukit Asam (BUMN) menjadi pemegang kuasa Pertambangan Batubara di Sangatta dan areal tanah sengketa adalah merupakan bagian areal pertambangan tersebut, oleh karena itu pembebasan tanah oleh Penggugat (PT. KPC) atas tanah sengketa, adalah sah menurut hukum, dan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot sebagian areal tersebut .. ."
Bahwa apabila benar Termohon telah ditunjuk oleh Perum Tambang Batubara Bukit Asam (BUMN) menjadi pemegang kuasa Pertambangan Batubara di Sangatta dan apabila benar tanah sengketa merupakan bagian areal pertambangan tersebut, maka penunjukan dan penetapan tanah sengketa sebagai bagian areal pertambangan bukanlah alas hak kepemilikan tanah melainkan sebagai dasar peruntukan tanah,
sedangkan hak-hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangun, Hak Guna Usaha dan lain-lain sebagaimana diatur UUPA), haruslah berdasarkan pada suatu perbuatan hukum tersendiri sebagai alas haknya yang dapat berupa jual-beli, hibah, Pewarisan dan lain-lain sebagaimana diatur dalam KUHPerdata;
Bahwa apabila benar Termohon telah membebaskan tanah sengketa tersebut dan apabila benar tanah yang dibebaskan tersebut adalah areal tanah Pemohon, maka pembebasan tersebut tidaklah sekali-kali menerbitkan hak kepada Termohon, melainkan kembali kepada Negara sehingga apabila Termohon atau siapapun menghendaki mempunyai hak atas tanah tersebut maka haruslah mengajukan permohonan kepada Negara agar diberikan suatu hak tertentu;
Bahwa dari semua bukti-bukti yang diajukan Termohon, tidaklah terdapat bukti bahwa Termohon telah mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak atas tanah yang disebut dalam ijin lokasi sehingga Termohon tidaklah mempunyai hak apapun atas tanah tersebut, ijin lokasi hanyalah dasar peruntukan tanah yang telah gugur karena selama 16 (enam belas) tahun Termohon tidak mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Negara sedangkan menurut Point 2 (dua) Salinan Surat Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Kalimanatan Timur No. 01/590-I/UM-1/1989 tertanggal 10 Januari 1989
tentang Ijin Lokasi dan Pembebasan Hak/ Pembelian Tanah seluas 3.748,65 Ha. di Desa Sangatta, Kecamatan Bontang, Kabupaten Kutai Untuk Sarana Tambang, Constructie, Camp, Sarana Angkutan dan Sarana Angkutan dan Pelabuhan kepada Perum Batubara (Bukti P-1 / Bukti T-7) Termohon hanya diberi kesempatan 1 (satu) tahun untuk mengurus haknya, dengan demikian dengan tidak diajukannya
perrnohonan hak atas tanah tersebut maka ijin tersebut telah gugur;
Bahwa pembebasan tanah yang telah dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan sama-sekali tidak mengikat Pemohon karena dilakukan terhadap orang-orang yang bukan sebagai pemilik tanah sengketa sehingga hal tersebut adalah urusan Termohon dan orang-orang yang menerima uang pembebasan hak tersebut;
Bahwa ijin lokasi yang dipegang oleh Termohon berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, bukanlah termasuk atas tanah milik Pemohon karena sesuai dengan Bukti T-5 (Berita Acara Pengecekan Lapangan Areal Klaim Lahan Garapan Sdr. Tony JF. Masie Atas Izin Lokasi Kawasan Infra Struktur PT. Kaltim Prima Coal No. 01/590-1/UM-1/1989 tertanggal 10 Januari 1989) dan Bukti T-6 (Notulen Rapat tertanggal 03 Agustus 2006 yang dilakukan oleh Kasubdin Dinas Pertanahan Kawasan
Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta) telah terbukti bahwa tanah Pemohon berada diluar kawasan ijin tersebut;Bahwa adapun pertimbangan hukurn judex facti Pengadilan Negeri Sangatta pada halaman 41 (empat puluh satu) bagian 9 yang menyatakan bahwa terhadap Berita Acara Pengecekan Lapangan dan Notulen Rapat tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah karena penerbitan atau pembuatan bukti-bukti tersebut dinilai telah
dilakukan oleh oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa adanya koordinasi dan atau tanpa melibatkan atau meminta persetujuan Lembaga Peradilan yang ketika kedua bukti surat itu dibuat dan diterbitkan Pengadilan Negeri Sangatta tengah mengadili perkara objek sengketa adalah salah menerapkan
atau melaggar hukum yang beriaku, yaitu sebagai berikut :
Bahwa pengecekan lapangan tersebut berdasarkan adanya permintaan dari Polres Kutai Timur selaku penyidik yang rnempunyai kewenangan menurut undang-undang untuk memanggil saksi sebagaimana diatur Pasal 5 jo. Pasal 7 jo Pasal 11 KUHAP karena penguasaan oleh Pemohon atas tanah sengketa tersebut oleh PT. KPC dilaporkan kepada Polres Kutai Timur sebagai tindak pidana Penyerobotan Tanah (steleonat);
Bahwa Polres Kutai Timur tersebut bertindak dalam kapasitasnya selaku aparatur yang menjalankan Kekuasaan Eksekutif (Pemerintah) yang mempunyai kewenangan mandiri terpisah dari Lembaga Peradilan (Yudikatiif);
Kasubdin Dinas Pertananan Kabupaten Kutai Timur bertindak dalam kewenangan yang melekat padanya sebagai institusi pemerintah (eksekutif);
Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo. Pasal 2 huruf a dan x Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri, Kasubdin Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur selaku Pegawai Negeri Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, segala Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan
yang berlaku, yang mana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan in casu Pasal 224 ayat (1) KUHP apabila Kasubdin Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tidak memenuhi permintaan Polres Kutai Timur tersebut sebagai saksi maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Maka pengecekan lapangan tersebut
adalah bentuk ketaatannya terhadap Pemerintah in casu Polres Kutai Timur dan Peraturan Perundang-undangan in casu Pasal 224 KUHP;Bahwa dalam pengecekan lapangan tersebut PT. KPC selaku Pelapor juga telah hadir;
Bahwa apabila menurut Badan Peradilan in casu Pengadilan Negeri Sangatta perlu dilakukan pemeriksaan terhadap tanah sengketa, maka berdasarkan kewenangan karena jabatan (ambtshalve) sesuai dengan Pasal 153 HIR, Pengadilan Negeri Sangatta dapat melakukan pemeriksaan setempat sendiri dengan memintanya kepada Kasubdin Dinas Pertanahan Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta tanpa mempermasalahkan pengecekan lapangan yang
telah dilakukan oleh Kasubdin Dinas Pertanahan Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta berdasarkan permintaah Polres Kutai Timur dalam penyidikannya;
Bahwa dengan demikian bila ternyata kemudian Pemohon menggunakan bukti tersebut maka tidaklah melanggar hukum karena penerbitan surat-surat tersebut berdasarkan perbuatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Pasal 5 UUPA "Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat ... ";
Bahwa menurut hukum adat salah satu sahnya kepemilikan tanah adalah terang yang berarti dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang;
Bahwa kepemilikan Termohon berdasarkan Surat Pernyataan Tanah
Perwatasan tertanggal 06 September 1981 (Bukti T-4) adalah disaksikan oleh Ketua RT, Kepala Dusun dan Kepala Desa sebagai pejabat yang berwenang yang telah dikuatkan oleh Surat Pernyataan tertanggal 01 September 2004 dari masing-masing dan seluruh pejabat yang menandatangani surat Pernyataan Tanah Perwatasan tersebut (Bukti T-3), dengan demikian Pemohon adalah sah sebagai
pemilik tanah sengketa tersebut;Bahwa apabila benar tanah garapan yang dipegang oleh saksi-saksi yang menerima penggantian uang pelepasan hak dari Termohon adalah atas tanah Termohon -quad non- maka pelepasan hak tersebut tidaklah sah karena penggarap bukanlah pemilik tanah tersebut, para penggarap sendiri yang menyatakan mendapatkan hak garap pada tahun 1989 sedangkan sejak tanggal 06 September 1981 tanah tersebut pemiliknya ialah Pemohon;
Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Sanggatta yang telah mempertimbangkan kesaksian saksi Rabbu Lenu dan Kamaruddin yang tidak mengetahui apakah Tergugat (sekarang Pemohon) melakukan penguasaan dan pengelolaan atas tanah sengketa sebagai dasar pertimbangan bahwa sudah 23 (dua puluh tiga) tahun Termohon membiarkan tanah tersebut dan oleh karenanya telah terjadi Pelepasan Hak (rechtsverwerking) oleh Termohon atas tanah sengketa, adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, karena berdasarkan hukum kesaksian adalah apa-apa yang dilihat dan didengar secara langsung oleh saksi;
Bahwa apabila benar sudah 23 (dua puluh tiga) tahun Termohon membiarkan tanah tersebut – quad non-, maka berdasarkan Pasal 1950 KUHPerdata yang berbunyi “Hakim tidak boleh karena jabatannya menggunakan upaya daluarsa” pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Sangatta yang menilai telah terjadi Pelepasan Hak (rechtsverwerking) oleh Termohon atas tanah sengketa adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan angka I dan II :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar, lagipula keberatan-keberatan Pemohon Kasasi pada hakekatnya mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ANTHONIUS alias TONY JF MASSIE tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ANTHONIUS alias TONY JF MASSIE tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 11 September 2009 oleh H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM. dan H. Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.Ph.D. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd./ H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM. ttd./
ttd./ H. Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.Ph.D. H. Muhammad Taufik, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i……………….Rp 6.000,- Panitera Pengganti
2. R e d a k s i………………Rp 1.000,- ttd./
3. Administrasi kasasi…………Rp 493. 000,- Barita sinaga, SH.,MH.
Jumlah ……………….Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH. MH.
Nip. 040044809