06/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 06/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana pendek (kolor) warna putih bertuliskan F.B.C; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
Nama lengkap : MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS
HABI;-----------------------------------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Manggarai (NTT) / 26 Juni 1994;--------------------------
Umur : 20 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Base Camp PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi, Kab.
Nunukan;-------------------------------------------------------
A g a m a : Khatolik; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan PT. KHL IV; ---------------------------------------
Pendidikan : SMP (Tamat);---------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Sektor Sebuku terhitung sejak tanggal 09 September 2014 s/d 10 September 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/05/IX/2014/Reskrim tertanggal 09 September 2014;--------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Sektor Sebuku selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 10 September 2014 s/d tanggal 29 September 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/05/IX/2014/Reskrim tertanggal 10 September 2014;-------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 08 November 2014 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-81/Q.4.17/Euh.1/09/2014 tertanggal 29 September 2014;--------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Januari 2015 s/d tanggal 28 Januari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/Q.4.17/Euh.2/01/2015 tertanggal 09 Januari 2015;--------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Januari 2015 s/d tanggal 19 Februari 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 11/Pen.Pid/2014/PN.Nnk tertanggal 21 Januari 2015;-----------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Februari 2015 s/d tanggal 19 April 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 11/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 18 Januari 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa MATIUS RASUHABI anak dari ANGGALINUS HABI Nomor : B-96/Q.4.17/Euh.2/01/2015, tertanggal 21 Januari 2015 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 21 Januari 2015, Nomor : 06/Pen.Pid/2015/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 23 Januari 2015, Nomor : 06/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; -----------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perkara : PDM-01/Kj.Nnk/Euh.2/01/2015 tertanggal 13 Januari 2015; -----------------------
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Reg. Perkara No. : PDM-01/Kj.Nnk/Euh/01/2015 tanggal 12 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasanterhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul” melanggar Pasal 82 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum);------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek (kolor) warna putih bertuliskan F.B.C;-----
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah);---------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;---------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-01/Kj.Nnk/Euh.2/01/2015 tertanggal 13 Januari 2015, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
PERTAMA;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2014, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mertgadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE (yang masih berusia anak yakni 4 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan), membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian, selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tartgis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;--------------------------
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 467/VER/PUSK-PEMB/IX/ 2014 tanggal 23 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Glensy Iroth (selaku Dokter yang memeriksa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE pada Puskesmas Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Pada genitalia bagian luar koma bagian bibir kemaluan tampak kemerahan dan pasien mengeluh sakit ;----------------------------------------------------------------------
Pada selaput dara posisi jam enam searah jarum jam tampak robekan sampai dasar dan pada posisi jam sepuluh dan jam tiga tampak robekan tidak sampai dasar. Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------
Didapatkan kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama;----------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------
ATAU;-------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA;-----------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2014, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mertgadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE (yang masih berusia anak yakni 4 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan), membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian, selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tartgis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;--------------------------
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 467/VER/PUSK-PEMB/IX/ 2014 tanggal 23 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Glensy Iroth (selaku Dokter yang memeriksa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE pada Puskesmas Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Pada genitalia bagian luar koma bagian bibir kemaluan tampak kemerahan dan pasien mengeluh sakit ;----------------------------------------------------------------------
Pada selaput dara posisi jam enam searah jarum jam tampak robekan sampai dasar dan pada posisi jam sepuluh dan jam tiga tampak robekan tidak sampai dasar. Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------
Didapatkan kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama;----------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2014, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mertgadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE (yang masih berusia anak yakni 4 tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan), membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian, selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tartgis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;--------------------------
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 467/VER/PUSK-PEMB/IX/ 2014 tanggal 23 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Glensy Iroth (selaku Dokter yang memeriksa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE pada Puskesmas Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Pada genitalia bagian luar koma bagian bibir kemaluan tampak kemerahan dan pasien mengeluh sakit ;----------------------------------------------------------------------
Pada selaput dara posisi jam enam searah jarum jam tampak robekan sampai dasar dan pada posisi jam sepuluh dan jam tiga tampak robekan tidak sampai dasar. Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------
Didapatkan kekerasan benda tumpul yang melalui liang senggama;----------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Saksi MARIA DERVI Anak dari DERMANIUS ABOE;------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diminta keterangan sehubungan saksi telah dicabuli oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian;----------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian;---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;---------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tangis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;-------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;-------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi MARIA DERVI Anak dari DERMANIUS ABOE, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ROVINA JEHIAT Anak dari SIMON LOHO;-----------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diminta keterangan sehubungan anak perempuan saksi yang bernama MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE telah dicabuli oleh Terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian;----------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian;---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;---------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tangis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;-------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;-------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ROVINA JEHIAT Anak dari SIMON LOHO, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DEMIANUS ABOE Anak dari AGUSTINUS ABOE;---------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diminta keterangan sehubungan anak perempuan saksi yang bernama MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE telah dicabuli oleh Terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian;----------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian;---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;---------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tangis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;-------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;-------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi DEMIANUS ABOE Anak dari AGUSTINUS ABOE, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------------------------
Saksi DITORIA PALENTEK Anak dari MARU PALENTEK; ---------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan diminta keterangan sehubungan Terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE;-----------------------------------------------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian;----------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian;---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;---------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tangis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;-------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;-------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi DITORIA PALENTEK Anak dari MARU PALENTEK, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa
MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah mencabuli seorang anak perempuan bernama MARIA DERVI yang pada saat itu masih di bawah umur yaitu berusia 4 (empat) tahun;---------------
Bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----------------
Bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;--------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tangis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;----
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban MARIA DERVI pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 4 (empat) tahun yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2011 berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO selaku orang tua dan Sdr. ADAM OHAKIM jabatan Kepala Desa Sekikilan, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek (kolor) warna putih bertuliskan F.B.C;------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar Terdakwa telah mencabuli seorang anak perempuan bernama MARIA DERVI yang pada saat itu masih di bawah umur yaitu berusia 4 (empat) tahun;-----
Bahwa benar kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----------------
Bahwa benar awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;-----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tangis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
Dakwaan Pertama : melanggar Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU;---------------------------------------------
Dakwaan Kedua Primair : melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------------------------
Dakwaan Kedua Subsidiair : melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari salah satu tindak pidana yang didakwakan diantara seluruh tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta yang terungkap di persidangan ; -------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk penyusunan surat dakwaan tersebut, maka menurut Majelis Hakim sesuai fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu
Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja”;------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;----------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “barang siapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan pribadi hukum/orang buatan, dan apabila seseorang atau badan hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/manusia atau badan hukum, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja”;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafam kepastian akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengetahui akan akibat dan keadaan yang menyertainya.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur dengan sengaja baik pembentuk Undang - Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang difinisi dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka kesengajaan diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang berupa kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan oleh Undang- Undang. Sedangkan unsur Dengan melawan Hukum mengandung pengertian adanya perbuatan pelaku untuk memiliki sesuatu barang tanpa didasarkan alas hak yang sah atau perbuatan pelaku dilakukan tanpa hak atau kekuasaan karena pelaku bukanlah pemilik.----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai niat dengan sengaja mencabuli seorang anak perempuan bernama MARIA DERVI yang pada saat itu masih di bawah umur yaitu berusia 4 (empat) tahun dan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KHL IV, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan sengaja” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;----------
Menimbang, bahwa elemen unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan bersifat alternatif sehingga apabila salah satu komponen unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi.;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan untuk memperoleh keturunan/memperoleh anak ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak, dalam Undang - Undang No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal 1 ke 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002) ;--------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa yang telah mengenal saksi korban MARIA DERVI Anak Dani DERMIANUS ABOE membawa saksi MARIA DERVI Anak Dari DERMIANUS ABOE untuk memetik daun singkong di kebun dan kondisi saksi MARIA DERVI saat itu dalam keadaan telanjang tidak menggunakan pakaian;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekira jam 14.30 Wita di bawah pohon kelapa sawit pada perkebunan milik PT. KHL IV Kec. Tulin Onsoi Kab. Nunukan timbul nafsu birahi terdakwa karena melihat saksi MARIA DERVI dalam kondisi telanjang tidak menggunakan pakaian;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa duduk dalam keadaan celana terdakwa sudah diturunkan hingga ke paha, lalu terdakwa secara paksa mengangkat saksi MARIA DERVI ke pangkuan terdakwa dengan cara membuka kedua kaki saksi MARIA DERVI sehingga kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sementara kaki kanan saksi MARIA DERVI berada di sebelah kiri terdakwa sehingga posisi terdakwa dengan saksi MARIA DERVI saling berhadapan ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa dengan menggunakan kekerasan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI yang menyebabkan saksi MARIA DERVI kesakitan dan menolak terdakwa dengan berkata "Jangan kak sakit" tetapi terdakwa tidak menghiraukan tangis kesakitan yang dialami saksi MARIA DERVI sambil terdakwa terus memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI dan mengakibatkan alat kemaluan saksi MARIA DERVI luka dan mengeluarkan darah, lalu terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI ;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi MARIA DERVI tetapi mengalami kesulitan untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MARIA DERVI serta kondisi saksi MARIA DERVI yang terus menangis mengalami kesakitan karena mengalami luka pada alat kelaminnya, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya dan membersihkan cairan berwarna merah (darah) yang keluar dari alat kelamin saksi MARIA DERVI dengan menggunakan celana kolor warna putih bertuliskan F.C.B yang digunakan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya orang tua saksi korban yakni saksi ROVINA JEHIAT Anak Dari SIMON LAHO pada sekira jam 17.30 Wita mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum ;--------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 82 Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Pertama Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 82 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan: ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek (kolor) warna putih bertuliskan F.B.C;-----------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban MARIA DERVI Anak dari DERMANIUS ABOE mengalami luka robek pada selaput daranya, mengalami kesakitan pada kemaluannya serta telah merusak masa depan saksi korban;------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan;-----------------------------
Terdakwa dengan saksi korban masih ada hubungan keluarga dan Terdakwa seharusnya melindungi saksi korban yang masih berusia ± 4 (empat) tahun;------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;---------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 82 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MATIUS RASUHABI Anak dari ANGGALINUS HABI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”;--------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam)bulan serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek (kolor) warna putih bertuliskan F.B.C;-------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari KAMIS, tanggal 05 MARET 2015 oleh kami INDRA CAHYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan ALIF YUNAN NOVIARI, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh JANU WIDONO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan Terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------
Hakim Ketua
INDRA CAHYADI, S.H., M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. ALIF YUNAN NOVIARI, S.H.
Panitera Pengganti
TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H.