328/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 328/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ANTONI SEMBER SIREGAR ALS. TIMIN
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 328/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ANTONI VEMBER SIREGAR alias TIMIN
Tempat Lahir : Pematang Siantar
Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun / 27 November 1976
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sawo III No. 411 Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Jualan Tuak
Pendidikan : SMA
Terdakwa tersebut telah ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 05 November 2016;
Terdakwa tersebut telah ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 07 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 04 Februari 2016;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 05 Februari 2016 sampai dengan tanggal 03 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 328/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 22 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Sim, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN, pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Nopember Tahun 2015 atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Jl. Sawo III Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun atau setidak-tidak nya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan Petugas Kepolisan dari Polsek Bangun yang terdiri dari Saksi SYAHRUDIN SIREGAR, Saksi BUDI CAHYADI, Saksi INDO SIAHAAN, dan saksi HAMDAN SIREGAR mendatangi sebuah warung tuak yang terletak di Jl. Sawo III Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun dan melihat seorang laki – laki, dan setelah diinterogasi oleh Petugas Kepolisian, laki- laki tersebut mengaku bernama ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN. Kemudian Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian bersama-sama dengan Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN menuju kerumah Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, ditemukan dari dalam dapur milik Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN yaitu: 1 (satu) Amp Ganja yang dibungkus kertas warna coklat, 1 (Satu) bungkus kertas Tik-Tak, 1 (satu) Unit HP Merek Mito, 1 (satu) Unit HP Merek Samsung, 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) buah Macis dan 4 (empat) buah Klip plastik kecil kosong warna bening yang diakui adalah milik Terdakwa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Terdakwa, Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. RIKO SIHOTANG (DP0) yang beralamat di Jl. Kedondong Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun sebanyak 1 (satu) bungkus kecil daun Ganja. Terdakwa selanjutnya berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian, guna proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak ada mendapat ijin dari pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;
Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 176/BAP-01200/XI/2015 tanggal 07 Nopember 2015 pada daftar hasil penimbangan atas permintaan Polres Simalungun yang di timbang oleh SAHAT MT PASARIBU dan diketahui oleh oleh SAHAT MT PASARIBU selaku pemimpin cabang Perum Pegadaian Cabang P.Siantar yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap1 (satu) Am Ganja yang dibungkus kertas warna Coklat dengan berat seluruhnya 1,20 (satu koma dua puluh) gram adalah milik Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN guna untuk bahan pemeriksaan ke Lab. Polri Cabang Medan dan Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10549/NNF/2015 tanggal 13 Nopember 2015 setelah dilakukan Analisis secara kimia Forensik terhadap Barang Bukti berupa satu bungkus kertas berwarna coklat berisi daun daun dan biji kering dengan berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN dengan kesimpulan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN, pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Nopember Tahun 2015 atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Jl. Sawo III Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun atau setidak-tidak nya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan Petugas Kepolisan dari Polsek Bangun yang terdiri dari Saksi SYAHRUDIN SIREGAR, Saksi BUDI CAHYADI, Saksi INDO SIAHAAN, dan saksi HAMDAN SIREGAR mendatangi sebuah warung tuak yang terletak di Jl. Sawo III Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun dan melihat seorang laki – laki, dan setelah diinterogasi oleh Petugas Kepolisian, laki- laki tersebut mengaku bernama ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN. Kemudian Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian bersama-sama dengan Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN menuju kerumah Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, ditemukan dari dalam dapur milik Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN yaitu: 1 (satu) Amp Ganja yang dibungkus kertas warna coklat, 1 (satu) bungkus kertas Tik-Tak, 1 (satu) Unit HP Merek Mito, 1 (satu) Unit HP Merek Samsung, 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) buah Macis dan 4 (empat) buah Klip plastik kecil kosong warna bening yang diakui adalah milik Terdakwa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Terdakwa, Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. RIKO SIHOTANG (DP0) yang beralamat di Jl. Kedondong Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun sebanyak 1 (satu) bungkus kecil daun Ganja. Terdakwa selanjutnya berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian, guna proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman tersebut tidak ada mendapat ijin dari pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;
Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 176/BAP-01200/XI/2015 tanggal 07 Nopember 2015pada daftar hasil penimbangan atas permintaan Polres Simalungun yang di timbang oleh SAHAT MT PASARIBU dan diketahui oleh oleh SAHAT MT PASARIBU selaku pemimpin cabang Perum Pegadaian Cabang P.Siantar yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) Am Ganja yang dibungkus kertas warna Coklat dengan berat seluruhnya 1,20 (satu koma dua puluh) gram adalah milik Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN guna untuk bahan pemeriksaan ke Lab. Polri Cabang Medan dan Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10549/NNF/2015 tanggal 13 Nopember 2015 setelah di lakukan Analisis secara kimia Forensik terhadap Barang Bukti berupa satu bungkus kertas berwarna coklat berisi daun daun dan biji kering dengan berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR Als TIMIN dengan kesimpulan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR alias TIMIN telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR ALIAS TIMIN selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) tahun pidana penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun biji kering dengan berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram diduga mengandung Narkotika jenis ganja dan setelah digunakan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika sisa barang bukti dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram;
1 (satu) bungkus kertas Tik-Tak;
1 (satu) buah Bong;
2 (dua) mancis;
4 (empat) klip plastik kecil kosong warna bening;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung;
1 (satu) unit Handphone merk Mito;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum Terdakwa Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 11 Mei 2016 nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Sim, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR alias TIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTONI VEMBER SIREGAR alias TIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) amplop ganja yang dibungkus kertas warna Coklat berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram, yang mana setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti menjadi berat brutto 0,7 (nol koma tujuh) gram;
1 (satu) bungkus kertas Tiktak;
2 (dua) mancis;
4 (empat) klip plastik kecil kosong warna bening;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung;
1 (satu) unit Handphone merk Mito;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Bong berbentuk botol;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun bahwa pada tanggal 16 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 11 Mei 2016 nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Sim;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 1 Juni 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 Mei 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa tanggal 1 Juni 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 27 Mei 2016, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, sesuai dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Simalungun, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 11 Mei 2016 nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Sim, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat serta benar, dan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 11 Mei 2016 nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Sim, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 328/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 22 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH.