425/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 425/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Zaitun Raya Blok 2 No. 6
Also in 8 other cases
- 420 PK/Pdt/2018 (28 June 2018) — Mahkamah Agung
- 1951 K/Pdt/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
- 404/Pdt/2015/PT SMG (11 December 2015) — PT Semarang
- 277/B/2016/PT.TUN.JKT (15 November 2016) — PTTUN Jakarta
- 1964 K/Pdt/2016 (26 September 2016) — Mahkamah Agung
- 38/G/2016/PTUN-BDG (28 June 2016) — PTUN Bandung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 20 Agustus 2014 Nomor:14/Pdt.G/2014/PN.Smg, yang dimohonkan banding tersebut; - - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 425/PDT/2014/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara - perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------------------
PT. MANGKUBUANA HUTAMA JAYA beralamat di Jln.Cideng Barat No.46-B Jakarta Pusat ; ---------------------------------------------------------
Yang memberikan kuasa kepada H.ABD. RAHIM HASIBUAN, SH.MH & PARTNER Advokat/Pengacara beralamat di Apartemen Belmont Suite 307, Jl. Lapangan Bola Meruya Ilir, Meruya Utara Jakarta Barat yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Agustus 2014.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT / PEMBANDING ; -------------------
MELAWAN
PEMERINTAH RI Cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TENGAH cq. PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH. ---------------
Beralamat di Gedung JDC Jl. Imam Bonjol No.154-160 Semarang Jawa Tengah ; ---------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / TERBANDING ;----------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 01 Desember 2014 Nomor : 425/PDT/2014/PT.SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;----------------------------------------------------
Berkas perkara beserta putusan Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 20 Agustus 2014 Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Smg, dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;---------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang bahwa, Penggugat sesuai dengan surat gugatannya tanggal 8 Januari 2014 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang telah mengajukan gugatan yang isi pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. SPK/008/XI/2012 tertanggal 26 Nopember 2012, yang dibuat Penggugat dengan Tergugat, telah disepakati bahwa Penggugat ditunjuk untuk melakukan Pekerjaan Renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang milik Tergugat (bukti P-1) ;
Bahwa adapun nilai kontrak pekerjaan atas renovasi hotel milik Tergugat tersebut sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian Pasal 4 adalah sebesar Rp. 32.434.700.000,- (tiga puluh dua milyar empat ratus tiga puluh empat juta, tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran sebagai berikut :
Uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak (20% X Rp. 32.434.700,-) = Rp. 6.486.940.000,- dibayar setelah penandatanganan kontrak ;
Uang muka yang diterima oleh Penggugat sebesar Rp. 6.486.940.000,- tersebut, akan dikembalikan oleh Tergugat lagi kepada Penggugat dengan cara pemotongan saat pembayaran Angsuran ke -1, Angsuran ke -2, Angsuran ke - 3 dan Angsuran ke - 4 masing-masing 25% X Rp. 6.486.940.000,- = Rp. 1.621.735.000,-
Sehingga pada saat pembayaran Angsuran ke - 4 oleh Tergugat kepada Penggugat, maka uang muka yang pernah diterima Penggugat sebesar Rp. 6.486.940.000,- tersebut lunas pula dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Pembayaran Angsuran ke-1 sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak dikuarngi pengembalian uang muka sebesar Rp. 1.621.735.000,- dibayar tergugat kepada Penggugat setelah prestasi pekerjaan mencapai 30 % (tiga puluh persen) ;
Pembayaran Angsuran ke-2 sebesar Rp. 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak dikurangi pengembalian uang muka sebesar Rp. 1.621.735.000,- dibayar tergugat kepada Penggugat setelah prestasi pekerjaan mencapai 55 % (lima puluh lima persen) ;
Pembayaran Angsuran ke-3 sebesar Rp. 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak dikurangi pengembalian uang muka sebesar Rp. 1.621.735.000,- dibayar tergugat kepada Penggugat setelah prestasi pekerjaan mencapai 80%(delapan puluh persen);
Pembayaran Angsuran ke-4 sebesar Rp. 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak dikurangi pengembalian uang muka sebesar Rp. 1.621.735.000,- dibayar tergugat kepada Penggugat setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 % (seratus persen) ;
Pembayaran Angsuran ke-5 sebesar Rp. 5 % (lima persen) setelah masa pemeliharaan selesai dan dilaksanakan serah terima yang kedua ;
Bahwa penggugat mulai melaksanakan pekerjaan terhitung sejak tanggal 26 Nopember 2012 sesuai Surat perintah Mulai kerja (SPMK) No. SPMK/01/2012 tertanggal 26 Nopember 2012 (Bukti P-2) ;
Bahwa berdasarkan Addendum Kontrak No. SPK/38/IV/2013 tanggal 3 April 2013, telah diadakan Addendum Kontrak karena ada penambahan volume pekerjaan yang semula nilai kontrak sebesar Rp. 32.434.700.000,- (tiga puluh dua milyar, empat ratus tiga puluh empat juta, tujuh ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 33.833.700.000,- (tiga puluh tiga milyar, delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); (bukti P-3) ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Addendum Kontrak Kedua No. SPK/57/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 disepakati adanya penambahan waktu penyelesaian pekerjaan sampai tanggal 19 Desember 2013; (Bukti P-4) ;
Bahwa uang muka sebesar 20 % ( dua puluh persen ) sebagaimana disebutkan dalam butir 2.a. diatas, telah Penggugat terima ;
Bahwa setelah lebih kurang 11 (sebelas) bulan Penggugat bekerja. Penggugat telah berhasil menyelesaikan pekerjaan 64,9550 % (dibulatkan menjadi 65 persen) sesuai Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan yang diterbitkan Konsultan tanggal 1 Oktober 2013 ( bukti P-5 ) ;
Bahwa atas dasar Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan yang diterbitkan Konsultan pada tanggal 1 Oktober 2013 yang menyatakan Prestasi pekerjaan telah mencapai 64,9550 % (dibulatkan menjadi 65 persen), Penggugat mengajukan Permohonan Pembayaran Pekerjaan, sekaligus untuk pembayaran Angsuran tahap ke-1 dan Angsuran Tahap ke-2 sesuai Pasal 5 Surat Perjanjian (Kontrak) (bukti P-6, jo Vide Bukti P-1) ;
Bahwa atas permohonan tagihan dari penggugat, tergugat dengan suratnya tertanggal 3 Oktober 2013, menyatakan akan membayar Angsuran ke-1 dengan perhitungan :
Angsuran ke-1 : 25 % X Rp. 33.833.700.000,-……… Rp. 8.458.425.000,-
Pengembalian uang muka 25%XRp.6.486.940.000,- Rp. 1.621.735.000,-
Angsuran ke-1 yang dibayar Tergugat kepada Penggugat Rp. 6.836.690.000,- (Enam milyar, delapan ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); (bukti P7) ;
Bahwa karena Tergugat hanya membayar Angsuran ke-1 saja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan menunda pembayaran Angsuran ke-2 sebesar Rp. 25 % (dua puluh lima persen), maka Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
Bahwa walaupun Tergugat telah Wanprestasi yaitu tidak membayar Angsuran ke -2 tersebut, Penggugat telah melaksanakan pekerjaannya dengan iktikad baik dan tekun ;
Bahwa sampai pada tanggal 9 Nopember 2013, Volume Prestasi Pekerjaan yang dilaksanakan Penggugat sesuai Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan yang dikeluarkan Konsultan tertanggal 9 Nopember 2013, pekerjaan telah mencapai 80.0046%(dibulatkan menjadi 80%) (bukti P-8);
Bahwa atas dasar rekapitulasi hasil Pekerjaan yang dikeluarkan Konsultan yang telah mencapai 80 % (delapan puluh persen) tersebut, Penggugat kembali menagih pembayaran 25 % (dua puluh lima persen) Angsuran ke-2 dan 25 % (dua puluh lima persen) Angsuran ke-3, akan tetapi ternyata tidak dibayar juga oleh Tergugat.
Bahwa tindakan tergugat yang tidak membayar kewajibannya atas Angsuran ke-2 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan kewajiban atas Angsuran ke-3 sebesar 25%(dua puluh lima persen) (jumlah 50% tersebut adalah tindakan Wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan sebagaimana Pasal 5 Surat perjanjian (Kontrak) No.SPK/088/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 tersebut (Vide Bukti P-1)
Bahwa walaupun Tergugat telah Wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya membayar Angsuran ke-2 sebesar 25 % (dua puluh lima persen dan Angsuran ke-3 sebesar 25 % (dua puluh lima persen) tersebut, Penggugat tetap beriktikad baik dan tekun melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa akibat dari tindakan Tergugat yang melakukan wanprestasi, Penggugat telah sangat dirugikan, yaitu tidak dapat mempergunakan yang yang seharusnya diperoleh tersebut untuk diputar dalam usaha bisnis Penggugat ;
Bahwa seandainya uang angsuran ke- 2 sebesar 25 % yaitu Rp. 6.836.690.000,- (enam milyar, delapan ratus tiga puluh enam juta, enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diterima tepat waktu, tentu dapat dipergunakan dan atau diputar Penggugat, sehingga dapat dipastikan Penggugat akan mendapatkan keuntungan yang diharapkan, yaitu minimal 10 % ( sepuluh persen ) dari Rp. 6.836.690.000,- = Rp. 683.669.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk per bulannya (bulan Oktober 2013) ;
Bahwa selanjutnya karena Angsuran ke-3 juga tidak dibayar oleh Tergugat yang seharusnya bulan Nopember 2013 telah dibayar, maka Penggugat juga telah dirugikan, atas keuntungan yang diharapkan untuk bulan Nopember 2013 adalah :
10 % x Rp. 6.836.690.000,- (Angsuran ke-2) ditambah 10 % x Rp. 6.836.690.000,- (angsuran ke-3) = Rp. 1.367.338.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa demikian juga kerugian atas keuntungan yang diharapkan untuk bulan Desember 2013 adalah sebesar Rp. 1.367.338.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian kerugian Penggugat atas keuntungan yang diharapkan sampai gugatan ini didaftarkan adalah :
* Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Oktober 2013 Rp. 683.689.000,-
* Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Nopember 2013 Rp.1. 367.338.000,-
* Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Desember 2013 Rp.1.367.338.000,-
* Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Januari 2014 Rp.1.367.338.000,-
Jumlah …………… Rp.4.785.703.000,-
(empat milyar, tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) ;
Bahwa kerugian atas keuntungan yang diharapkan per-bulannya sebesar Rp. 1.367.338.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut, terus akan berjalan tiap-tiap bulannya sampai lunas pembayarannya oleh Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa disamping kerugian atas keuntungan yang diharapkan tersebut, Penggugat selaku Perusahaan Bonafid dan sudah mempunyai nama baik dikalangan Kontraktor besar di Indonesia, juga telah mengalami kerugian Immateriil yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia bila kelak dimenangkan dikemudian hari, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Semarang berkenan melaksanakan Sita Jaminan (Conserfatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat yaitu :
Tanah berikut bangunan Hotel diatasnya, setempat dikenal Hotel Kesambi Hijau, Jl. Kesambi No. 7 Semarang.
Bahwa karena gugatan ini didasari dengan bukti-bukti yang kuat, mohon kiranya Pengadilan Negeri Semarang berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi dan atau bantahan (verzet);
Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Semarang berkenan memanggil para pihak untuk hadir pada persidangan yang lebih ditetapkan, kemudian memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
Surat perjanjian No. SPK/088/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 antara Penggugat dengan Tergugat tersebut;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. SPMK /01/ 2012 tanggal 26
Nopember 2012 dari tergugat kepada Penggugat tersebut;
Addendum Kontrak No. SPK/38/IV/2013 tanggal 03 April 2013 antara Penggugat dengan Tergugat tersebut;
Addendum Kontrak Kedua No. SPK/57/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Angsuran ke-2 sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yaitu Rp. 6.836.690.000,- (enam milyar, delapan ratus tiga puluh enam juta, enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Angsuran ke-3 sebesar 25 % (dua puluh lima persen), yaitu Rp. 6.836.690.000,- (enam milyar, delapan ratus tiga puluh enam juta, enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang jika dijumlahkan menjadi Rp. 13.673.380.000,- (tiga belas milyar, enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan kepada Penggugat yaitu :
* Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Oktober 2013 Rp. 683.689.000,-
*Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Nopember 2013 Rp.1.367.338.000,-
*Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Desember 2013 Rp.1.367.338.000,-
*Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Januari 2014Rp.1.367.338.000,-
Jumlah …………… Rp.4.785.703.000,-
Menghukum lagi tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.1.367.338.000,-(satu milyar, tiga ratus enam puluh tujuh juta, tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ; per-bulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai lunas pembayarannya.
Menghukum lagi 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 1(satu) minggu terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihh dahulu (Vit voerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi, Peninjauan kembali dan atau bantahan (verzet)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
A t a u :
Bila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat di persidangan telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur (Obscuur libel) terkait posita petitum Penggugat.
Bahwa Penggugat dalam positanya mendasarkan gugatannya karena menganggap bahwa atas angsuran ke-2 sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yaitu Rp. 6.836.690.000,- (enam milyar, delapan ratus tiga puluh enam juta, enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kewajiban atas Angsuran ke-3 sebesar 25 % (dua puluh lima persen), yaitu Rp. 6.836.690.000,- (enam milyar, delapan ratus tiga puluh enam juta, enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang jika dijumlahkan menjadi Rp. 13.673.380.000,- (tiga belas milyar, enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana diperjanjikan dalam pasal 5 Surat Perjanjian Kontrak No. SPK/088/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012;
Penggugat juga meminta Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan kepada Penggugat yaitu :
*Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Oktober 2013 Rp. 683.689.000,-
*Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Nopember 2013 Rp.1.367.338.000,-
*Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Desember 2013 Rp.1.367.338.000,-
*Keuntungan yang diharapkan untuk bulan Januari 2014 Rp.1.367.338.000,-
Jumlah …………… Rp.4.785.703.000,-
(empat milyar, tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa Penggugat juga meminta Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.1.367.338.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per bulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai lunas pembayarannya.
Bahwa yang didalilkan oleh Penggugat mengenai keuntungan yang diharapkan per bulannya Rp. 1.367.338.000,- tidak jelas karena dalam positanya (poin 17) Penggugat hanya mendalilkan “bahwa seandainya uang angsuran ke-2 sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yaitu Rp. 6.836.690.000,- (enam milyar, delapan ratus tiga puluh enam juta, enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut diterima tepat waktu, tentu dapat dipergunakan dan atau diputar Penggugat, sehingga dapat dipastikan Penggugat akan mendapatkan keuntungan yang diharapkan yaitu minimal 10 % dari Rp. 6.836.690.000,- = Rp. 1.367.338.000, untuk per bulannya”, karena dalam positanya tidak diuraikan/dijelaskan keuntungan dari mana dan dari usaha apa keuntungan tersebut dapat diperoleh oleh Penggugat sehingga gugatan menjadi tidak jelas /kabur (obscuur libel).
Berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, jelas dan tegas bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur (obscuur libel) oleh karena itu cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Prematur :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Surat Perjanjian (Kontrak) pemborongan Pekerjaan Renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang Milik Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah beserta Addendum-nya yang dibuat pada tanggal 6 Mei 2014 dan ditanda tangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah sebagai pihak Pertama (Tergugat) dan Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya Jakarta selaku pihak kedua (Penggugat) telah setuju dan bersepakat untuk mengikat diri dalam penyelesaian perjanjian pekerjaan renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang milik pihak Tergugat yang dikerjakan oleh pihak Penggugat sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak setuju menerima hasil perhitungan progress phisik pekerjaan renovasi Hotel Kesambi Hijau Semarang yang dilaksanakan oleh PT.Sucofindo Advisory Utama sebesar Rp.91,9841% sebagaimana Surat Laporan PT Sucofindo Advisory Utama No. 307/SA-LF-10/REP/SMG / 2014 tanggal 24 April 2014 sebagaimana terlampir dengan catatan Pihak Kedua (Penggugat) akan melakukan penelitian dan kajian hasil report tersebut dan bilamana ditemukan item pekerjaan yang belum masuk dalam buku report PT. Sucofindo, maka Pihak Kedua (Penggugat) akan menyampaikan secara tertulis kepada pihak Pertama (Tergugat) untuk dipertimbangkan penyelesaiannya.
2. Pihak Kedua ( Penggugat ) menyatakan tidak melanjutkan sisa pekerjaan renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang dan selanjutnya hasil pekerjaan diserahkan kepada pihak Kesatu (Tergugat);
3. Pihak Kedua akan melakukan penagihan sisa pembayaran sesuai progress phisik hasil perhitungan PT. Sucofindo Advisory Utama kepada pihak Kesatu (Tergugat) dan pihak Kesatu (Tergugat) akan membayarkan tagihan tersebut sesuai dokumen kontrak dan ketentuan perundangan yang berlaku setelah Pihak kesatu (Tergugat) berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) dan para pihak sepakat menyetujui sisa pembayaran pekerjaan yang dimaksud.
Dari uraian tersebut diatas terlihat jelas bahwa telah terjadi pengakhiran perjanjian yang sudah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, segala hal terkait dengan penyelesaian perjanjian renovasi Hotel Kesambi Hijau harus menempuh langkah langkah yang disepakati oleh kedua pihak sebagaimana diatas, dikarenakan langkah-langkah yang disepakati tersebut masih dalam proses/belum selesai maka segala gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak menjadi Prematur oleh karena itu cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyarakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan tidak berdasar Hukum karena hal yang dituntut oleh Penggugat sudah dipenuhi oleh Tergugat.
Bahwa dalam positanya (poin 14) Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar kewajibannya atas angsuran ke-2 sebesar 25 % dan kewajiban atas angsuran ke-3 sebesar 25 % (jumlah 50 %) tersebut adalah tindakan wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan sebagaimana dalam Pasal 5 Surat perjanjian (Kontrak) No.SPK/088/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012.
Bahwa terhadap apa yang dituntut oleh Penggugat sebagaimana tersebut diatas telah dipenuhi oleh Tergugat dimana pembayaran dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 24 Januari 2014 (Untuk termijn /angsuran ke-2) dan tanggal 30 Januari 2014 (untuk termijn/angsuran ke-3) dengan cara transfer dari rekening Tergugat di Bank Jateng kepada Rekening Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat sejumlah kewajiban yang menjadi tanggungan pihak Tergugat sebagaimana dalam Perjanjian setelah dikurangi Pajak.
Bahwa dengantelah dipenuhiya kewajiban Tergugat kepada Penggugat tersebut menjadikan gugatan Penggugat tidak berdasar hukum.
Berdasarkan alasan hukum tersebut diatas menjadi cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 20 Agustus 2014 Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Smg yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan
sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 H.Abd Rahim Hasibuan, SH.MH. / Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding telah mernyatakan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 20 Agustus 2014 Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Smg, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya dengan seksama pada tanggal 01 Oktober 2014 ; --------
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada para pihak yang berperkara dalam perkara ini yaitu masing-masing tertanggal 01 dan 08 Oktober 2014 yang memberitahukan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara ; ---
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding tertanggal 26 Agustus 2014, terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Agustus 2014 Nomor: 14/Pdt.G/2014/PN.Smg dan permohonan banding mana diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta memperhatikan dengan seksama berkas perkara aquo yang terdiri dari salinan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 14/Pdt.G/2014/PN.Smg bertanggal 20 Agustus 2014 kemudian berita acara sidang, dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa perihal eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding pada pokoknya adalah : ----------------------------------------------
Bahwa Gugatan Penggugat/Pembanding kabur (Obscuur libel) :
Bahwa tuntutan Penggugat/Pembanding dalam gugatan yaitu mengenai keuntungan yang diharapkan yaitu perbulan Rp. 1.367.338.000,- (satu milyar, tiga ratus enam puluh tujuh tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tidak dijelaskan darimana asalnya sehingga menurut Tergugat/Terbanding gugatan kabur.
Bahwa Gugatan Prematur :
Bahwa antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding telah terjadi kesepakatan mengenai pengakhiran perjanjian, dikarenakan langkah-langkah yang disepakati masih dalam proses, maka gugatan Penggugat / Pembanding adalah prematur dan tidak berdasar hukum.
Bahwa Gugatan tidak berdasar Hukum :
- Bahwa apa yang digugat Penggugat/Pembanding mengenai pemenuhan angsuran ke-dua dan ke-tiga telah dibayar oleh Tergugat / Terbanding dengan cara dikirim melalui rekening sehingga Penggugat/Pembanding yang menyatakan bahwa termijn ke-dua dan ke-tiga belum dibayar adalah tidak berdasarkan hukum.
Menimbang, bahwa dari eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/ Terbanding tersebut diatas, Majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dan memutuskan bahwa eksepsi Tergugat/Terbanding telah menyentuh pokok perkara, dan menurut Pengadilan Tinggi selain itu bahwa eksepsi Tergugat/Terbanding tidak mempersoalkan mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Semarang (konpentasi absolute ex pasal 134 HIR/pasal 160 Rbg atau konpentasi Relatif ex pasal 118 HIR / pasal 142 Rbg), dengan demikian cukup beralasan menurut hukum eksepsi Tergugat/Terbanding patut ditolak ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka putusan eksepsi haruslah dikuatkan ; --------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini walaupun Penggugat/ Pembanding mengajukan permohonan banding, namun tidak membuat/ mengajukan memori banding, dan walaupun tidak diajukan memori banding, Pengadilan Tinggi tetap memeriksa permohonan banding oleh karena tidak bertentangan dengan hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Pengadilan Tingkat Pertama, dalam dalil-dalil gugatannya, Penggugat / Pembanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. SKP/088/XI/2012 tertanggal 26 Nopember 2012, yang dibuat Penggugat / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding telah disepakati Penggugat / Pembanding ditunjuk untuk melakukan pekerjaan renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang milik Tergugat/Terbanding ( bukti : P.1).
Bahwa adapun nilai kontrak pekerjaan atas renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang milik Tergugat / Terbanding tersebut sebagaimana disebutkan dalam Surat Perjanjian pasal 4 adalah sebesar Rp. 32.434.700.000,- dengan cara pembayaran sebagaimana telah ditentukan.
Bahwa Penggugat/Pembanding mulai melaksanakan pekerjaan terhitung sejak tanggal 26 Nopember 2012 sesuai surat perintah mulai kerja (SPMK) No.SPMK/01/2012 tertanggal 26 Nopember 2012 (bukti.P2) dan Addendum kontrak karena ada penambahan volume pekerjaan.
Bahwa sampai dengan tanggal 9 Nopember 2013 volume prestasi Pekerjaan yang dilaksanakan Penggugat / Pembanding sesuai Rekapitulasi prestasi Pekerjaan yang dikeluarkan konsultan tanggal 9 Nopember 2013 pekerjaan telah tercapai 80% (bukti P.8), dan karena Tergugat/Terbanding melakukan wanprestasi maka Penggugat/Pembanding telah sangat dirugikan yaitu tidak dapat mempergunakan uang yang seharusnya diperoleh.
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil gugatan Penggugat / Pembanding tersebut diatas, Tergugat/Terbanding telah menyangkal dan menolak dalil-dalil gugatan Penggugat / Pembanding dengan memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat / Pembanding mendalilkan perbuatan Tergugat/Terbanding telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak membayar kewajibannya yaitu tidak melaksanakan kewajibannya yang diperjanjikan sebagaimana Pasal 5 Surat Perjanjian Kontrak No. SKP/088/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012.
Bahwa pernyataan Penggugat / Pembanding tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar, yakni berdasarkan Surat Permohonan pembayaran dari Penggugat / Pembanding tanggal 11 Nopember 2013 dengan surat No.03/SM/MH/XI/2013 tidak bisa dibayarkan oleh pihak Tergugat/Terbanding, karena Penggugat / Pembanding tidak melengkapi persyaratan yaitu tidak melampirkan berkas/ dokumen kelengkapan administrasi berupa jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat Penggugat / Pembanding menyerahkan dokumen/dokumen terkait permohonan pembayaran yaitu pada hari senin tanggal 18 Nopember 2013, setelah diteliti oleh pihak Tergugat/Terbanding, dokumen berupa Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan tidak ditempuh, sehingga permohonan pembayaran tersebut dikembalikan saat itu juga kepada Penggugat / Pembanding untuk dilengkapi.
Bahwa selanjutnya Tergugat/Terbanding membuat Surat Teguran Nomor:900/288.13/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pembayaran Pekerjaan dan meminta kepada Penggugat / Pembanding untuk segera melengkapi dokumen administrasi pembayaran.
Bahwa samapai dengan surat teguran Tergugat/Terbanding tersebut dikirim, dokumen permohonan pembayaran tersebut belum diajukan lagi oleh Penggugat / Pembanding kepada Tergugat/Terbanding, dengan demikian Tergugat/Terbanding tidak bisa disebut telah wanprestasi, tidak dilaksanakannya pembayaran dikarenakan Penggugat/ Pembanding tidak mengajukan permohonan pembayaran.
Bahwa andaikata Penggugat / Pembanding kembali menyerahkan dokumen permohonan pembayaran, Tergugat/Terbanding tetap tidak akan memproses dokumen tersebut apabila tidak dilengkapi jaminan pelaksanaan.
Bahwa jaminan pelaksanaan selain dicantumkan didalam syarat umum kontrak huruf C tentang hak dan kebajiban para pihak pada point.55, juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Presiden Nomor:54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 70.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat / Pembanding mengajukan bukti surat-surat berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula ditempel materai cukup, yang diberi tanda P.1 s/d P.11, namun tidak mengajukan saksi-saksi dimuka persidangan ; -
Menimbang, bahwa untuk mengajukan dalil-dalil sangkalannya/ bantahannya, Tergugat/Terbanding mengajukan bukti surat-surat berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula ditempel meterai cukup yang diberi tanda T.1 s/d T.13 ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut diatas, Tergugat/ Terbanding juga mengajukan saksi yakni : saksi Ir. EKO TRIYONO. ----------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi dengan seksama membaca dan meneliti keseluruhan berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang yang dimohonkan banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Agustus 2014,Nomor:14/Pdt.G/2014/PN.Smg sudah tepat dan benar, oleh karenanya dapat diterima dan disetujui untuk selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Agustus 2014, Nomor:14/Pdt.G/2014/PN.Smg tersebut dapat dikuatkan ; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ; --------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; --------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 20 Agustus 2014 Nomor:14/Pdt.G/2014/PN.Smg, yang dimohonkan banding tersebut; -
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 08 JANUARI 2015 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari HARDJONO C, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Semarang selaku Ketua Majelis, H. SUNTORO HUSODO,SH.M.Hum. dan H. ABDUL ROCHIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, untuk memeriksa dan Mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 12 JANUARI 2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota serta dibantu Hj.YULIA SA’ADAH,SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Semarang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ; -------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis
ttd ttd
H.SUNTORO HUSODO, SH.MHum. HARDJONO C, SH.MH.
ttd
H. ABDUL ROCHIM , SH.
Panitera Pengganti ,
ttd
Hj.YULIA SA’ADAH, SH MH.
Perincian Ongkos Perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h………..... : Rp. 150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )