123/G/2014/PHI Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 123/G/2014/PHI Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jalan Muria Raya Nomor 56 Lantai 2 Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
Also in 1 other case
DALAM EKSEPSI ; - Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 306.000,- (Tiga ratus enam ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 123/G/2014/PHI Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Ir. SUPRIYONO, Warga Negara Indonesia, Laki-Laki, Pekerjaan Swasta, alamat tinggal di Desa Candinegoro, RT. 03 – RW. 02 Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;-
M E L A W A N
PT. DWI MULYA JAYA (DMJ) GROUP, beralamat di Jalan Muria Raya Nomor 56 Lantai 2, Wates, Kota Mojokerto, yang dalam hal ini diwakili oleh SUYANTO, SH, MH dan KHOLIL ASKOHAR, ST, SH, masing-masing adalah advokat pada Kantor Hukum “PERMATA LAW & REKAN”, yang beralamat di Griya Permata Ijen Blok A3/14 Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Nopember 2014, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;---------------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar keterangan Penggugat dan keterangan Tergugat di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 3 Nopember 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 3 Nopember 2014 dengan Nomor : 123/G/2014/ PHI.SBY, sebagaimana telah diperbaiki pada persidangan tanggal 03 Desember 2014, telah mengajukan gugatan terhadap Penggugat, yang isinya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Hal 1 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Bahwa PIHAK PENGGUGAT adalah pekerja di PT. DMJ GROUP terhitung mulai tanggal 6 Februari 2012 atau kurang lebih 3 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Site Manager yang dipekerjakan di PT. YEGE PUTRA MAS dan dipekerjakan juga di PT. DMJ GROUP dengan jabatan Head of HRD & GA ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. DWI MULYA JAYA (DMJ) GROUP ini terdiri dari gabungan beberapa perusahaan yaitu : PT. YEGE PUTRA MAS, CV. DWI MULYA JAYA, PT. DWI MULYA JAYA, CV. DEWA-DEWA, CV. PANCA MULYA PRATAMA dan CV. SINAR NAURA SEJATI ;------------------------------------------
Bahwa PIHAK PENGGUGAT yang dipekerjakan sebagai Head of HRD & GA di PT. DMJ GROUP menerima upah setiap bulan yang terdiri dari upah pokok, fasilitas kendaraan dan premium total sebesar Rp. 4.750.000.,(Empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Dengan Rincian Rp. 3.750.000 ditransfer via rekening BNI 46, sedangkan dana transport (premium) diberikan secara tunai tiap bulan sebesar Rp. 1.000.000 .,(satu juta rupiah) oleh Direktur Utama PT. DMJ GROUP (PIHAK TERGUGAT) dan Upah terakhir dibayarkan bulan Februari 2014 ;-----------------------------------------------
Bahwa selain dipekerjakan sebagai Head of HRD & GA di PT. DMJ GROUP, PIHAK PENGGUGAT juga dipekerjakan sebagai Site Manager di PT. YEGE PUTRA MAS (salah satu Group Perusahaan dari PT. DMJ GROUP) dengan gaji sebesar Rp. 15.000.000., (Lima belas juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai (langsung) oleh Direktur Utama PT. DMJ GROUP dan upah terakhir dibayarkan bulan Januari 2014 ;------------------------------------------------
Bahwa pada saat dipekerjakan sebagai Site Manager di PT. YEGE PUTRA MAS , selain diberikan gaji bulanan, PIHAK PENGGUGAT juga diberikan bonus atau incentive fee dari hasil penjualan sebesar 2.5 % dari omset penjualan rumah yang sudah terjual ;-----------------------------------------------------
Bahwa PIHAK PENGGUGAT selama dipekerjakan di PT. DMJ GROUP tidak diikutkan pada program JAMSOSTEK seperti dipersyaratkan ayat (1-2) Pasal 99 Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal 2 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Bahwa sehubungan dengan adanya perselisihan yang mengakibatkan hubungan kerja menjadi tidak harmonis ,maka pada tanggal 17 Juni 2014 telah dilakukan Mediasi para pihak yang difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kota Mojokerto .Hasil Mediasi tersebut, PARA PIHAK telah mencapai kesepakatan dan telah dibuat KESEPAKATAN TERTULIS yang ditandatangani para pihak dan Saksi-saksi (KABID BINALINDUNG, KASI PPHI dan MEDIATOR Disnakertrans Kota Mojokerto) yang mana isi dari KESEPAKATAN TERTULIS tersebut adalah :---------------
Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk mengakhiri Hubungan Kerja (Hubungan kerja para pihak berakhir) terhitung mulai hari Selasa, 17-06-2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada hari Selasa, 17-06-2014 PIHAK TERGUGAT bersedia membayar uang pesangon sebesar Rp. 37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) dan Hubungan Kerja PARA PIHAK dinyatakan berakhir ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Pihak bersepakat untuk datang kembali ke kantor DISNAKERTRANS Kota Mojokerto pada hari Selasa ,24–06–2014 untuk penandatanganan PERJANJIAN BERSAMA dan sekaligus pembayaran secara tunai uang pesangon sebesar Rp. 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------
Bahwa ternyata kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama oleh para pihak dan disaksikan oleh Mediator Disnakertrans Kota Mojokerto tidak dilaksanakan oleh PIHAK TERGUGAT ;------------------------------------------
Bahwa akibat tidak dilaksanakan Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam risalah Mediasi , maka pada hari Senin, 03 November 2014 PIHAK PENGGUGAT melanjutkan penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat seperti diatur dalam ayat (1-2) Pasal 14 Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI ;---------------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas , kami mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Hak yang
Hal 3 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
berimplikasi pada Pemutusan Hubungan Kerja dan berkenan memutuskan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PIHAK TERGUGAT agar tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PIHAK PENGGUGAT sebelum putusan lembaga PPHI belum ditetapkan seperti dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (2-3) dan Anjuran Tertulis Mediator Hubungan Industrial Nomor : 560/772/ 417.312/2014 Tentang Penyelesaian Perselisihan PHK pada poin 1 dan 2 yang terdiri dari :
Upah Pokok Terhitung mulai bulan Maret 2014-sampai sekarang Rp. 212.500.000,- Dengan rincian perhitungan sebagai berikut :---------------
a.1. Gaji dipekerjakan sebagai Head of HRD & GA di PT. DMJ GROUP
10 bulan * Rp. 4.750.000/bln = Rp. 47.500.000 (Maret-Des 2014) ;
a.2. Gaji dipekerjakan sebagai Site Manager di PT. YEGE PUTRA MAS
11 bulan * RP.15.000.000/bln = Rp.165.000.000 (Feb-Des 2014) ;
Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1435 H tahun 2014 Rp. 19.750.000,- ;----------------------------------------------------------------------------
Uang JAMSOSTEK (JKK,JKM,JHT,JPK) = 7.89 %* gaji/bln *34 Rp. 50.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------------------
Uang Bonus Penjualan Rumah 2.5 % dari Omset Penjualan Rp. 183.000.000,- ;---------------------------------------------------------------------------
Yang dihitung dari cash flow (= 2,5 % * Rp. 7.353.000.000) ;--------------
Uang PHK sesuai anjuran DISNAKERTRANS Kota Mojokerto Sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Ketentuan pasal 156 ayat (3) dan pasal 156 ayat (4) Rp. 227.125.000,- ;--------------------
Jumlah Total (Upah Pokok, THR, JAMSOSTEK dan lainnya) Rp. 692.375.000,- ;--------------------------------------------------------------------------------
Total Nilai yang wajib dibayar oleh TERGUGAT sebesar Rp. 692.375.000,- ;--------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PIHAK TERGUGAT agar putusan dapat dinyatakan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun putusannya dilakukan upaya hukum ;----
Hal 4 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Menghukum PIHAK TERGUGAT agar membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;-----------------------------------------------------------
Menghukum PIHAK TERGUGAT agar membayar bunga atau denda atas pembayaran yang seharusnya diterima PIHAK PENGGUGAT selama belum ada putusan dari PHI ;------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan PIHAK PENGGUGAT seluruhnya ;-------------------------
SUBSIDER :--------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan bijaksana mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir Sendiri, sedangkan Tergugat diwakili oleh kuasanya ;---------------
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; ----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat dipersidangan telah mengajukan jawaban gugatan secara tertulis tanggal 17 Desember 2014, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------
PERUBAHAN GUGATAN PENGGUGAT CACAT FORMIL ;------------------------
Bahwa dalam formulasi gugatan Penggugat tertanggal 03 Nopember 2014 yang kemudian di register Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya dengan Nomor : 123/G/2014/PHI.Sby Penggugat melakukan Gugatan terhadap Tuan H. YUNIS SUBAGIO, ST.,MT. yang diposisikan sebagai Direktur Utama PT. Dwi Mulya Jaya (DMJ) Group yang berkedudukan di Mojokerto, kemudian dalam Perubahan Gugatan tertanggal 03 Desember 2014 Penggugat melakukan Gugatan terhadap Tergugat (PT Dwi Mulya Jaya) ;---------------------------------------------------------
Bahwa dalam gugatan pertama sebelum direvisi dengan gugatan setelah diperbaruhi tersebut diatas adalah mengandung cacat formil karena
Hal 5 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
melakukan perubahan gugatan dengan merobah subjek hukum yang digugat, padahal menurut hukum perubahan gugatan diperbolehkan sepanjang tidak masalah substansi dalam gugatan, sedangkan yang perubahan dilakukan Penggugat adalah hal yang substansi dalam berperkara karena menyangkut subjek hukum yang berobah dalam suatu gugatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena dalam UU No. 2 tahun 2004 tidak mengatur dengan tegas tentang perubahan gugatan, maka perubahan gugatan tersebut merunut pada Hukum Acara Perdata pada Peradilan Umum, bahwa perubahan pihak (subjek hukum) selaku tergugat adalah tidak dibenarkan dan cacat formil ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Tuan H. YUNIS SUBAGIO, ST.,MT dengan PT DWI MULYA JAYA adalah dua subjek hukum yang berbeda, Tuan H YUNIS SUBAGIO, ST.,MT selaku subjek hukum perseorangan, sedangkan PT DWI MULYA JAYA adalah subjek hukum yang berbentuk Badan Hukum dengan Direktur Tuan Hendri Priambodo Subekti, sehingga antara Tuan YUNIS SUBAGIO, ST., MT dengan PT DWI MULYA JAYA tidak ada relevansi dan hubungan hukum sama sekali ;---------------------------------------
Bahwa PT Dwi Mulya Jaya merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan dengan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 Pebruari 2004 Nomor : C-04330 HT.01.01 TH.2004, yang Anggaran Dasarnya telah dirobah, dan terakhir di robah dengan Akta Notaris Nurul Laili, SH Nomor 44 Tahun 2010 sebagaimana perobahan tersebut telah di simpan dalam data sisminbakum sebagaimana Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.01.10-25032, dalam perobahan pengurus tersebut menunjuk Tuan Hendri Priambodo Subekti sebagai Direktur ;-----------------
Bahwa dengan melakukan gugatan kepada Tergugat (PT Dwi Mulya Jaya) yang sebelumnya terhadap Tuan H YUNIS SUBAGIO, ST., MT, maka seharusnya adalah dalam bentuk perkara baru karena pihak Tergugat yang digugat Penggugat sudah berbeda subjek hukumnya ;--------------------
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA ;-----------------------------------------
Hal 6 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Bahwa dalam Gugatan Penggugat telah melakukan gugatan terhadap PT Dwi Mulya Jaya (DMJ) Group yang beralamat di Jl. Muria Raya No. 56 Lantai 2 Wates Kota Mojokerto, dengan demikian gugatan tersebut adalah terhadap Subjek Hukum berupa Perseroan Terbatas yang bernama PT Dwi Mulya Jaya (DMJ) Group ;----------------------------------------------------------
Bahwa dalam alamat tersebut adalah Kantor Tergugat yakni PT Dwi Mulya Jaya, Perseroan Terbatas yang didirikan dengan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 Pebruari 2004 Nomor : C-04330 HT.01.01 TH.2004 ;---------------------------------------------------------------
Bahwa antara PT Dwi Mulya Jaya dalam Anggaran Dasar dan Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM serta Perubahan dalam data base Menteri Hukum dan HAM tidak pernah menjadi PT Dwi Mulya Jaya (DMJ) Group, sehingga gugatan Penggugat adalah error in persona ;-------
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK ( PLURIUM LITISCONSARTIUM) ;---
Bahwa dalam Posita Gugatan Penggugat angka 4 menyebutkan Jabatan Penggugat sebagai Site Manager PT Yege Putra Mas, demikian pula menyebutkan telah digaji PT Yege Putra Mas sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat mendalilkan mempunyai hubungan hukum dengan PT Yege Putra Mas maka seharusnya yang di gugat bukan hanya Tergugat (PT Dwi Mulya Jaya) tetapi juga PT Yege Putra Mas, karena PT Dwi Mulya Jaya dengan PT Yege Putra Mas adalah dua subjek hukum yang berbeda ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana Yuriprudensi Mahkamah Agung RI No. 216 K/sip/1974 jo No. 1078 K/sip/1972 gugatan Penggugat haruslah ditolak karena kurang pihak ;----------------------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBLE) ;----------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat kabur (abscuur lible), dimana dalam menyusun gugatan tidak jelas memposisikan Tergugat dengan PT Yege Putra Mas, karena antara PT DMJ dengan PT Yege Putra Mas adalah merupakan dua badan hukum yang berbeda, tetapi oleh Penggugat
Hal 7 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
dimasukan dalam satu gugatan ;------------------------------------------------------
Bahwa baik dalam posita dan petitum gugatan menyebutkan dua badan hukum yang berbeda yakni PT Dwi Jaya Mulya Group dengan PT Yege Putra Mas dan dengan permasalahan hubungan industrial yang berbeda, sementara yang digugat hanya PT Dwi Mulya Jaya sendiri adalah abscuur libel ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posita dan petitum gugatan penggugat tidak relevan dan saling kontradiktif, dimana dalam gugatannya menyampaikan Permohonan Gugatan PHK tetapi dalam posita dan petitum gugatan tersebut tidak konsisten dengan gugatannya sendiri dengan tidak menyebutkan sejak kapan Penggugat di PHK ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dalam posita gugatan angka 7, Penggugat mendalilkan gugatannya berdasarkan Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Nomor : 560/772/417.312/2014, tetapi dalam petitumnya mencantumkan hal yang tidak ada relevansinya dengan anjuran Mediastor tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, maka Gugatan penggugat haruslah ditolak karena tidak sesuai dengan syarat formil suatu gugatan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat kecuali kebenarannya diakui sendiri dengan tegas oleh Tergugat ;----------------------
Bahwa benar Tergugat dahulu pernah bekerja di tempat Tergugat (Bukan PT DMJ Group), tetapi sejak tanggal05 Pebruari 2014 Tergugat telah mengundurkan diri secara lisan dari tempat Tergugat dengan alasan Penggugat ingin konsentrasi dalam mendaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Gerindra ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pengunduran diri dari Penggugat tersebut Tergugat tidak berkeberatan dan tetap diberikan uang penghargaan satu kali gaji, yakni gaji pada bulan Pebruari 2014 ;----------------------------------------------------------
Hal 8 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Bahwa PT Dwi Mulya Jaya tidak pernah mempunyai Group usaha sebagaimana dalam gugatan Penggugat, apalagi berobah nama menjadi PT DMJ Group, sehingga Tergugat tidak tahu menahu posisi Penggugat di PT Yege Putra Mas tersebut ;------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar Tergugat (PT Dwi Mulya Jaya) merupakan Perseroan Terbatas yang berbentuk Group sebagaimana dalam Gugatan Penggugat posita angka 2, yang benar adalah PT Dwi Mulya Jaya adalah Perseroan Terbatas yang didirikan dengan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 Pebruari 2004 Nomor : C-04330 HT.01.01 TH.2004 dan terakhir dirobah dengan Akta Notaris Nurul Laili, SH Nomor
44 Tahun 2010 sebagaimana perobahan tersebut telah di simpan dalam data sisminbakum sebagaimana Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.01.10-25032 adalah Perseroan Terbatas yang mandiri dan tidak terkait atau berkelompok dengan Perseroan Terbatas lainnya ;-----------------
Bahwa tidak benar Penggugat menerima gaji dari Penggugat sebesar Rp. 4.750.000.00 (empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah), yang benar adalah selama Penggugat bekerja di tempat Tergugat mendapat gaji total sebesar Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) melalui rekening PT Bank BNI, yang gaji terakhir Tergugat terima ddari Penggugat setelah mengundurkan diri dari tempat kerja Penggugat sebagai bentuk uang penghargaan kepada Penggugat ;------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat tidak tahu menahu apabila Penggugat bekerja di PT Yege Putra Mas, karena antara Tergugat dengan PT Yege Putra Mas adalah merupakan dua badan hukum yang berbeda demikian pula dengan management dan pengurusnya, sehingga Tergugat menolak dengan tegas apabila dikaitkan dengan PT Yege Putra Mas ;--------------------------------------
Bahwa demikian pula dengan status, penghasilan dan posisi Penggugat di PT Yege Putra Mas, Tergugat dengan tegas menolak untuk dikaitkan dengan Tergugat karena antara PT Yege Putra Mas dengan tergugat adalah subjek hukum yang berbeda ;--------------------------------------------------
Hal 9 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Bahwa seharusnya Penggugat melakukan gugatan hukum tersendiri terhadap PT Yege Putra Mas, karena antara PT Yege Putra Mas dengan Tergugat adalah Badan Hukum yang berbeda, sehingga tidak ada alas hak bagi Tergugat untuk menanggapi gugatan Penggugat terhadap PT Yege Putra Mas tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Penggugat bekerja di tempat Tergugat, Tergugat diberikan kewenangan untuk mengatur dan mendaftarkan seluruh karyawan Tergugat untuk ikut program PT Jamsostek, tetapi justru Penggugat lah selama ini yang menganjurkan untuk tidak mengikuti PT Jamsostek, nyatanya setelah Penggugat mengundurkan diri dari Tergugat karyawan Tergugat telah ikut BPJS Ketenagakerjaan (dahulu PT Jamsostek) ;----------
Bahwa dalam Mediasi hingga munculnya anjuran oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto, Tergugat tidak pernah dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto untuk melakukan mediasi, dan karenanya Tergugat tidak pernah memberikan kuasa untuk proses tersebut ;-------------
Bahwa oleh karena selama ini Penggugat telah mengundurkan diri dari PT Dwi Mulya Jaya hal tersebut dibuktikan dengan telah dikembalikannya seluruh fasilitas-fasilitas yang Penggugat terima dari Tergugat, maka sudah seharusnya Gugatan tentang Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah ditolak karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku ;--------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :-------------------------
DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat ;---------------------------------------------
Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------
DALAM POKOK PERKARA ;----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk selurunya ;----------------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban gugatan Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis tanggal 7 Januari 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini
Hal 10 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
dianggap telah termuat dalam putusan ini, dan atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat tidak mengajukan Duplik ; -------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti tertulis yang berupa:--------------------
Fotocopy Surat No. 01/SPY-SDA/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014, Bukti P- 1A ;
Fotocopy Surat No. 02/SPY-SDA/V/2014 tertanggal 26 Mei 2014, Bukti P-1B ;
Fotocopy Surat No. 03/SPY-SDA/V/2014 tertanggal 02 Juni 2014, Bukti P-1C ;
Fotocopy Risalah Hasil Sidang Mediasi para pihak dengan Mediator dari Disnakertrans Kota Mojokerto, tertanggal 17 Juni 2014, Bukti P-2A ;------------
Fotocopy Struktur Organisasi PT. Dwi Mulya Jaya Group, Tertanggal 08 Nopember 2013 (Rencana Struktur ini dibuat oleh Ir. Erniati Amrah bagian QC dan sudah disetujui oleh HRD tertanggal 08 Nopember 2013, Bukti P-2B ;------
Fotocopy Anjuran Tertulis Mediator No. 560/784/417.312/2014 Tertanggal 18
Juli 2014, Bukti P-3 ;-----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Print Out gaji yang diterima Penggugat via transfer ke Rek. BNI 46 periode Oktober 2013 – Februari 2014 di No. Rek BNI 46 : 0261464283, Bukti P-4A ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Laporan Gaji Bulan Juni 2014 semua karyawan PT. Dwi Mulya Jaya Group (PT. Dwi Mulya Jaya, CV. Dwi Mulya Jaya, PT. Yege Putra Mas, CV. Panca Mulya Pratama, Cv. Dewa Dewa), Bukti P-4B ;---------------------------------
Fotocopy Surat Kuasa Nomor : Reg. VI.C.Mr.35/01/2014, Tertanggal 23 Januari 2014, Bukti P-5A ;---------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 22/KSU-SGS/PT.YPM/V/2013 tertanggal 07 Mei 2013, Bukti P-5B ;--------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 23/KSU-SGS/PT.YPM/V/2013 tertanggal 21 Mei 2013, Bukti P-5C ;--------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 12/PT.YPM/IV/2013 tertanggal 25 April2013, Bukti P-6A ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Amandemen VII Nomor : Pihak I ; Reg. VI/1119/05/2013, Pihak II : 25A/PT.YPM/V/2013, Tertanggal 29 Mei2013, Bukti P-6B ;--------------------------
Fotocopy Perjanjian Kerjasama OP : Pihak I : Dir.Prop/900/10/X/2012, Pihak II
Hal 11 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
: 112/PT. YPM/X/2012 Tertanggal Oktober 2012, Bukti P-6C ;----------------------
Fotocopy Data Seluruh karyawan PT. DMJ Group (PT. Dwi Mulya Jaya Group) yang mau didaftarkan BPJS Tertanggal 04 Februari 2014, Bukti P-7 ;-------------
Fotocopy Laporan Penjualan PT. Yege Putra Mas as of bulan Februari 2014 dibuat oleh staf administrasi (Sdr. Ita Yuliani) Tertanggal 10 Februari 2014, Bukti P-8 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Nota Pengajuan Dana Fee Penjualan bln. Februari 2014 Tertanggal 12 Maret 2014 dengan No. Faktur : A 04697, Bukti P-9A ;----------------------------
Fotocopy Nota Pengajuan Dana Fee Penjualan bln. Februari 2014 Tertanggal 13 Maret 2014 dengan No. Faktur : A 04698, Bukti P-9B ;---------------------------
Foto copy - foto copy surat-surat bukti tersebut diatas telah dibubuhi meterai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah cocok dengan aslinya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang bahwa demikian pula halnya dengan Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya di persidangan Tergugat telah mengajukan bukti-bukti yang berupa : ----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Akta Notaris Tatang Taryana, SH. No. 2 Tanggal 28 Januari 2004 tentang Pendirian PT. Dwi Mulya Jaya, Bukti T-1A ;------------------------------------
Fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No. C-04330 H.T.01.01.TH.2004 tanggal 24 Pebruari 2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT. Dwi Mulya Jaya, Bukti T-1B ;-----------------------------------------------
Fotocopy Akta Notaris Ny. Nurul Laili, SH. No. 44 Tanggal 16 Juli 2010 tentang Risalah Rapat Pergantian Pengurus PT. Dwi Mulya Jaya, Bukti T-2A ;-
Fotocopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-AH.01.10-25032 tanggal 24 Oktober 2010 tentang Penerimaan Perobahan Data PT. Dwi Mulya Jaya dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071899.AH.01.09 tahun 2010 Tanggal 04 Oktober 2010, Bukti T-2B ;-----------
Foto copy - foto copy surat-surat bukti tersebut diatas telah dibubuhi meterai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah cocok dengan aslinya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal 12 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
--------Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa Penggugat dan Tergugat juga tidak mengajukan kesimpulan di persidangan ; -----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka semua hal-hal yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ; --------------------------------------------
--------Menimbang bahwa pada akhir pemeriksaan, kedua belah pihak mohon putusan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Tergugat didalam Jawabannya disamping memberikan jawaban dalam pokok perkara juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Perubahan Gugatan Penggugat Cacat Formil, dengan alasan :---------
Bahwa, gugatan Penggugat pada awalnya adalah menarik Tuan H. YUNIS SUBAGIO, ST, MT sebagai pihak yang digugat (Tergugat), yang kemudian dilakukan perbaikan dengan mengganti pihak yang digugat (Tergugat) menjadi terhadap PT. DWI MULYA JAYA (DMJ) Group, perubahan yang demikian ini menurut Hukum Acara adalah tidak dapat dibenarkan karena sudah menyangkut perihal yang substansiil / prinsip yaitu merubah SUBYEK HUKUM yang digugat ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa,Gugatan Penggugat Error In Persona, dengan alasan :---------------------
Bahwa, dalam perkara ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Badan Hukum yang bernama PT. DWI MULYA JAYA (DMJ) GROUP, padahal seluruh identitas dan dokumen-dokumen yang disebut oleh Penggugat dalam gugatan ini sebenarnya adalah identitas dari PT. DWI MULYA JAYA dan tidak pernah berubah menjadi PT. DWI MULYA JAYA (DMJ) GROUP ;--
Bahwa,Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litisconsortium), dengan alasan :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal 13 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Bahwa, dalam posita gugatannya Penggugat menerangkan disamping bekerja pada PT. Dwi Mulya Jaya (DMJ) Group, Penggugat bekerja pula pada PT. YEGE PUTRA MAS dengan Jabatan sebagai SITE MANAGER, dengan demikian seharusnya yang ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini bukan hanya PT. DWI MULYA JAYA saja melainkan juga PT. YEGE PUTRA MAS, oleh karena keduanya adalah merupakan dua subyek hukum yang berbeda antara satu dengan lainnya ;-----------------------------------
Bahwa,Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libels), dengan alasan :------------
Dalam gugatannya Penggugat tidak jelas dalam memposisikan dirinya dengan PT. YEGE PUTRA MAS, padahal antara PT. DWI MULYA JAYA dengan PT. YEGE PUTRA MAS adalah dua subyek hukum yang berbeda, namun Penggugat memasukkannya dalam satu gugatan ;-------------------------
Bahwa, antara posita dan petitum gugatannya tidak relevan dan saling kontradiktif, dimana Penggugat dalam gugatannya menyampaikan permohonan gugatan PHK, namun tidak memberikan penjelasan sejak kapan Penggugat di PHK ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam gugatannya Penggugat mendasarkan pengajuan gugatan ini berdasarkan Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Nomor 560/772/417.312/2014, namun dalam petitumnya mencantumkan hal-hal yang tidak ada relevansinya dengan Anjuran Mediator tersebut ;-----------------
--------Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut Penggugat dalam repliknya telah membantah dengan menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Tentang Perubahan Gugatan Penggugat :-------------------------------------------------
Bahwa, Perubahan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara, oleh karena dirubah atau diperbaiki sebelum Tergugat memberikan Jawaban dan lagi perubahan tersebut tidak merubah dasar tuntutan ;--------------------------------------------------
Tentang gugatan Error in Persona :----------------------------------------------------------
Bahwa, dalam faktanya Direktur PT. Dwi Mulya Jaya semula adalah Tuan H. YUNIS SUBAGIO, ST sebelum kemudian diganti oleh HENDRI
Hal 14 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
PRIAMBODO SUBEKTI, yang juga adalah anak pertama dari H. YUNIS SUBAGIO, ST ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, PT. YEGE PUTRA MAS, beralamat kedudukan di Rumah Tuan H. YUNIS SUBAGIO, ST dan Tuan H. YUNIS SUBAGIO, ST adalah Direktur Utamanya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam Sidang Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Tuan H. Yunis Subagio, ST secara tegas mengakui bahwa kapasitasnya dalam sidang mediasi tersebut mewakili PT. Dwi Mulya Jaya Group ;--------------------
Bahwa, dalam faktanya Penggugat bekerja di bagian Head of HRD & GA Dept adalah menangani semua perusahaan yang dimiliki oleh Tuan Yunis Subagio, ST yaitu : PT. Dwi Mulya Jaya, CV. Dwi Mulya Jaya, PT. YEGE PUTRA MAS, CV. ARTA DWI LESTARI, CV. DEWA DEWA, dan CV. Panca Mulya Utama ;-----------------------------------------------------------------------------------
Tentang gugatan Penggugat Kurang Pihak ; ----------------------------------------------
Bahwa, dalam faktanya antara PT. Dwi Mulya Jaya dengan PT. Yege Putra Mas adalah terdapat hubungan oleh karena kedua perusahaan tersebut Pemiliknya (Owner-nya) adalah Tuan Yunis Subagio ST ;--------------------------
Tentang gugatan Penggugat Kabur ; --------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat telah menyusun surat gugatannya dengan cermat dan benar, sedangkan tentang siapa dan berapa pihak yang harus digugat oleh Penggugat sepenuhnya adalah merupakan hak daripada Penggugat ;---------
Bahwa, uraian posita gugatan Penggugat telah dibuat secara seistematis sesuai dengan fakta yang sebenarnya termasuk tentang adanya kesepakatan tertulis untuk mengakhiri hubungan kerja sebagaimana tertulis dalam risalah perundingan yang telah ditanda tangani oleh para pihak dengan disaksikan oleh Kasi Binalindung dan Kasi PHI pada Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto. Namun karena Tergugat mengingkari kesepakatan tersebut maka proses PHK menjadi menggantung menunggu penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;------------------------
--------Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Hal 15 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
TENTANG PERUBAHAN GUGATAN ; -------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 127 Rv dan ketentuan pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka perubahan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat dalam perkara ini haruslah dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki atau menyempurnakan gugatan sebagai hak yang diberikan oleh ketentuan hukum acara kepada Penggugat sepanjang tidak mengubah atau menambah pokok gugatannya, selain itu perubahan terhadap penulisan subyek Tergugat dalam gugatan ini menurut majelis bukanlah merupakan perubahan yang bersifat drastis dan prinsip yang merubah sama sekali pihak atau Subyek Hukum yang dimaksudkan dalam gugatan melainkan hanya untuk memperjelas pihak atau Subyek yang dimaksud ;----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka eksepsi Tergugat tentang hal ini menurut Majelis adalah tidak beralasan dan oleh karenanya haruslah ditolak ;--------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG GUGATAN ERROR IN PERSONA ; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa perbedaan dalam penyebutan subyek Tergugat antara PT. DWI MULYA JAYA GROUP dengan PT. DWI MULYA JAYA dalam surat gugatan Penggugat ini menurut majelis bukanlah merupakan perbedaan yang serius yang benar-benar menyimpang atau merubah identitas yang semestinya, sehingga perbedaan penyebutan identitas nama dari Tergugat yang demikian ini masihlah berada dalam takaran yang wajar dan tertoleransi karena tidak mengubah sama sekali identitas dari pihak yang dimaksudkan dalam tujuan gugatan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap eksepsi Tergugat tentang gugatan error in persona ini menurut majelis adalah juga tidak beralasan dan harus pula ditolak ;-----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITISCONSORTIUM) ;
----------Menimbang, bahwa posita surat gugatannya Penggugat secara jelas mendalilkan bahwa dirinya disamping bekerja pada Tergugat –incasu- PT. Dwi Mulya Jaya dengan jabatan Head of HRD & GA, adalah juga bekerja pada PT.
Hal 16 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
Yege Putra Mas dengan Jabatan Site Manager, terhadap masing-masing pekerjaannya tersebut Penggugat mendapatkan pula upah (gaji) dari masing-masing perusahaan yang besaran nilainya juga berbeda ;-------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keterangan yang disampaikan oleh para pihak, baik oleh Penggugat dalam gugatannya maupun Tergugat dalam jawabannya diakui bahwa kedua perusahaan yaitu PT. Dwi Mulya Jaya dan PT. Yege Putra Mas adalah merupakan dua badan hukum yang sendiri-sendiri dan terpisah ; ----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam hal yang demikian ini setelah majelis memperhatikan keterangan dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak, majelis berkesimpulan bahwa benar antara PT. Dwi Mulya Jaya dengan PT. Yege Putra Mas secara yuridis formal adalah merupakan dua badan hukum yang sendiri-sendiri dan berbeda, sehingga menurut majelis masing-masing adalah merupakan Subyek Hukum yang memiliki kewajiban, hak dan tanggung jawab hukum yang terpisah antara satu dengan lainnya, sekalipun dimungkinkan secara faktual keduanya benar dimiliki oleh orang atau pihak yang sama ;--------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian maka dalam perkara ini untuk memperjelas apa dan bagaimana kedudukan, hubungan serta tanggung jawab hukum terhadap Penggugat, maka menurut majelis seharusnya kedua subyek hukum tersebut yaitu PT. DWI MULYA JAYA dan PT. YEGE PUTRA MAS haruslah sama-sama ditarik sebagai pihak ;---------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Penggugat hanya menarik PT. Dwi Mulya Jaya saja sebagai pihak maka majelis sependapat dengan Tergugat, bahwa dalam perkara ini Penggugat tidak lengkap dalam menarik pihak yang seharusnya digugat (Plurium litis consortium) ;-------------------
--------Menimbang, berdasarkan hal tersebut diatas maka sudah cukuplah terdapat alasan bagi Majelis dengan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lainnya, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), error in persona karena kurang pihak (Plurium litis Consortium) ; ---------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;---------------------------------------------------------------------
Hal 17 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
--------Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dapat diterima dan dikabulkan, maka terhadap Pokok Perkara menjadi tidaklah perlu untuk dipertimbangkan lagi dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelinke Verklaard) ; ------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka kepada Penggugat dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp. 150.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp. 306.000,- (Tiga ratus enam ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Mengingat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam HIR. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan per Undang – Undangan lain yang bersangkutan ; ---------------------------
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 306.000,- (Tiga ratus enam ribu rupiah) ; ------------
--------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 oleh kami Y A P I, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, DARI TRIASTUTIE, S.H., M.H dan ACHMAD SYAFI’I, S.H. masing-
Hal 18 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby
masing sebagai anggota Ad-Hoc, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh SOGIHARTO, S.H., M.H Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Tergugat ; ----------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, TTD. DARI TRIASTUTIE, S.H., M.H TTD. ACHMAD SYAFI’I, S.H. | Hakim Ketua, TTD. YAPI, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
TTD.
SUGIHARTO, S.H., M.H.
Hal 19 dari 19 hal Put No. 123/G/2014/PHI.Sby