100/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 100/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIANA DAMAYANTI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIANA DAMAYANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIANA DAMAYANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO beserta STNKnya, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 100/Pid.Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : RIANA DAMAYANTI
Tempat lahir : Sukoharjo
Umur / tanggal lahir : 22 Tahun / 21 November 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dukuh Tegal Terik RT 4 RW 1 Desa Trasan
Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik Polres Klaten;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan tanggal 8 Desember 2014;
Hakim, terhitung sejak tanggal 25 November 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015;
Dipersidangan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 100/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 25 November 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 100/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 25 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIANA DAMAYANTI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka berat“ sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Mio Nopol AD-5544-GO beserta STNKnya dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(duaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara tertulis Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa yang dalam kondisi mengandung dengan usia kandungan 7 (tujuh) bulan dan mendekati masa kelahiran sangat membutuhkan perhatian yang khusus serta Terdakwa sudah berulang kali berupaya dengan niat baik berupaya berdamai dengan pihak korban membantu pembiayaan pengobatan sesuai dengan kemampuan Terdakwa akan tetapi selalu ditolak oleh pihak korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan secara tertulis dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RIANA DAMAYANTI pada hari Sabtu tanggal tanggal 26 April 2014 jam 06.00 wib atau setidak-tiadknya pada suatu waktu di bulan April 2014, bertempat di Jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab.Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Merk Yamaha Mio Nopol AD-5540-GO warna hitam putih merah yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Sriyanto Amat sarjono mengalammi luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa yang belum memiliki SIM C mengendarai sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Nopol AD-5540-GO warna hitam putih merah berjalan dari arah Tegalgondo menuju Janti dengan kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan kiri terdapat persawahan, terdapat marka jalan putus-putus.
Bahwa karena ingin segera bertemu dengan calon suaminya di Ds.Wunut, Kec.Tulung yang akan berangkat kerja ke Pulau Batam terdakwa mengendarai sepedamotornya dengan agak tergesa-gesa dan kecepatan tinggi yaitu sekittar 70 km//jam, karena jarak rumah terdakwa dengan calon suaminya lumayan jauh, sesampainnya di jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk.Sidowayah, Kec.Polanharjo saksi Sriyanto Amat Sarjono (korban) dengan jalan kaki hendak menyeberang jalan ke kanan (jika dilihat dari janti), walaupun korban sudah berada di tepi kiri sekitar 60 cm dari tepi jalan, sesuai pasal 106 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”, namun saat korban menyeberang jalan sedangkan terdakwa daalam mengendarai sepedamotor berkecepatan tinggi menjadi gugup dan tidak sempat menghindar namun sempat membunyikan klakson dan sudah berusaha mengerem tetapi kendaraan masih tetap melaju yang akhirnya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yaitu sepeda motor terdakwa membentur tubuh korban akibatnya korban dan terdakwa terjatuh di jalan, yang mengakibatkan korban Sriyanto Amat Sarjono menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. VER No.182/A/RSKU/RM-SV/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani dokter Ardhini Mukti dokter pada RS Bedah Kusus Karima Utama Surakarta, yang telah memeriksa seorang laki-laki bernama Sriyanto Amat sarjono, 62 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak atas : Patah tulang tertutup 1/3 atas tangan kiri
Anggota gerak bawah : Patah tulang terbuka 1/3 tengah kaki kiri
Masuk tanggal 26 April 2014 keluar tanggal 03 Mei 2014
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TUGIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 jam 06.00 Wib di Jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab.Klaten tepatnya di Dk.Janjir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO warna hitam putih merah yang dikendarai Terdakwa dengan seorang penyeberang jalan yaitu korban Sriyanto Amat Sarjono;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut karena Terdakwa adalah anak saksi dan pada saat kejadian saksi juga mengemudikan sepeda motor berjalan searah di belakang sepeda motor Yamaha Mio yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa benar awalnya saksi memboncengkan istri saksi dengan mengendarai sepeda motor sedang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO warna hitam putih merah hendak pergi ke rumah calon suami terdakwa di daerah Wunut Tulung Klaten, dengan berjalan posisi terdakwa di depan sedang saksi di belakang dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa benar karena calon suami Terdakwa hendak berangkat kerja ke Batam dengan naik pesawat dari Jogja jam 07.00 Wib, agar bisa bertemu dengan calon suami sehingga Terdakwa dan saksi ke rumah calon suami Terdakwa dalam mengendarai sepedamotor dalam keadaan tergesa-gesa dengan kecepataan sekitar 70 (tujuh puluh) km/jam;
Bahwa benar di jalan tersebut terdapat marka jalan putih putus-putus;
Bahwa benar sebelum kejadian saksi melihat pejalan kaki/korban naik dari sawah yang berada di kanan jalan menuju ke jalan raya, setelah naik berada di jalan aspalan kemudian menuju ke tengah untuk menyeberang menuju ke kiri jalan, namun ketika jarak semakin dekat, tiba-tiba pejalan kaki/korban tersebut menyeberang sambil berlari, sehingga Terdakwa kaget dan mengerem sambil membunyikan klakson berkali-kali selanjutnya terjadilah tabrakan dan sepeda motor jatuh ke kiri korban jatuh di jalan aspalan;
Bahwa benar selanjutnya korban dan Terdakwa dibawa ke rumah sakit Dr.Oen Sawit, kemudian Terdakwa dirujuk ke RS Muwardi Surakarta, sedang korban dipindah ke RS Khusus Bedah Karima Utama Kartosuro opname selama 7 (tujuh) hari;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban luka patah di kaki kiri dan tangan kiri sedang Terdakwa patah tangan kanan, tulang pipi patah dan lecet-lecet, sedang sepedamotor setangnya bengkok;
Bahwa benar dari pihak keluarga Terdakwa mau membantu biaya pengobatan, tetapi korban tidak mau, dengan alasan karena biaya operasi habis Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sedangkan pihak keluarga Terdakwa baru punya dana Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa benar oleh karena itu perdamaian antara korban dengan belum ada sampai sekarang;
Bahwa benar Terdakwa belum mempunyai SIM C;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi SRIYANTO AMAT SARJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 jam 06.00 Wib di Jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab.Klaten tepatnya di Dk.Janjir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO warna hitam putih merah yang dikendarai Terdakwa dengan saksi sebagai korban;
Bahwa benar awalnya saksi berangkat dari rumah naik sepeda onthel berjalan dari arah Janti menuju Tegalgondo setelah jalan 500 (lima ratus) meteran berhenti menaruh sepeda onthel, saksi bermaksud akan menyeberang menuju kekanan jalan, sebelum menyeberang saksi berhenti di tepi jalan menoleh ke kanan dan ke kiri melihat situasi lalu-lintas, saksi melihat sepeda motor Mio berjalan dari arah Tegalgondo dengan jarak kira-kira 100 (seratus) meteran, menurut pikiran saksi jaraknya masih jauh dan hanya ada 1 (satu) sepeda motor yamaha Mio dari arah Tegalgondo hingga saksi memutuskan menyeberang, namun pada saat saksi menyeberang saksi sudah sampai di tepi kiri jalan kira-kira jarak 60 (enam puluh) cm dari tepi jalan jika dilihat dari arah Tegalgondo, saksi tertabrak sepeda motor;
Bahwa benar pada saat itu saksi berjalan biasa saja, tidak ragu-ragu, karena arus lalu-lintas sepi dan melihat sepeda motor jaraknya masih jauh;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar suara rem maupun suara klakson;
Bahwa benar setelah tertabrak saksi tidak sadar, setelah berada di Rumah Sakit Karima Utama pada malam harinya saksi baru sadar;
Bahwa benar saksi opname selama 7 (tujuh) hari dan menderita luka pada tangan kiri patah tulang, kaki kiri patah tulang dan sampai sekarang masih perawatan;
Bahwa benar selama di Rumah Sakit telah telah menghabiskan biaya sekitar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan sekarang setiap 2 (dua) kali sehari dikontrol oleh perawat yang rumahnya dekat dengan saksi dengan biaya Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)/datang;
Bahwa benar selama saksi di rumah sakit Terdakwa tidak menengok tetapi setelah saksi dirawat di rumah, Terdakwa dengan orangtuanya menengok, dan orangtua Terdakwa sanggup membantu biaya pengobatan sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian berubah hanya sanggup membantu Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tetapi setelah ditunggu sampai sekarang tidak ada membantu sedikitpun;
Bahwa benar atas kejadian kecelakaan tersebut saksi minta agar Terdakwa membantu biaya sebesar 2/3 saja saksi sudah terima;
Bahwa benar karena belum ada bantuan biaya perawatan maka belum ada perdamaian antara saksi dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi korban tersebut ada yang tidak benar karena Terdakwa sudah mengerem dan membunyikan klakson pada saat kejadian, saksi korban menyeberang jalan secara mendadak sambil berlari sehingga Terdakwa kaget serta Terdakwa tidak bisa menengok ketika saksi korban berada di Rumah Sakit karena Terdakwa juga sedang menderita luka-luka yaitu patah tulang tangan dan tulang pipi serta lecet-lecet;
Saksi IMAM DAKOIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 09.00 Wib saat saksi sedang berada di Pos Pakis mendapat informasi bahwa ada kecelakaan di jalan DPU Tegalgondo–Janti tepatnya di Dk.Janjir, Ds.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab. Klaten, kemudian saksi menuju TKP;
Bahwa benar kemudian saksi bersama anggota polisi yang bernama Briptu Indarmawan mendatangi tempat kejadian dengan menggunakan unit kendaraaan penanganan kecelakaan lalu-lintas, di sana saksi mengadakan pengamatan di TKP, membuat sket gambar kasar TKP dan pengukurannya, mencatat saksi-saksi, mencari keberadaan barang bukti mengamankan kemudian mengecek korban dan Terdakwa yang berada di Rumah Sakit dr. Oen Sawit Boyolali, Terdakwa mengalami luka pada tangan kiri patah, pipi kanan lecet lalu dirawat di Rumah Sakit Muwardi Surakarta sedang korban luka di kaki kiri patah dan tangan kiri patah lalu dirawat di Rumah Sakit Karima Utama Surakarta;
Bahwa benar saat itu kondisi jalan beraspal baik, arus lalu lintas sepi, jalan dua arah, cuaca cerah pagi hari, terdapat marka jalan garis putih putus-putus, di sebelah kanan dan kiri jalan terdapat persawahan;
Bahwa benar berdasarkan saksi-saksi Yamaha Mio berjalan dari arah Tegalgondo menuju Janti sedang pejalan kaki/korban dari kanan jalan menyeberang dengan jalan kaki menuju ke kiri/selatan jika dilihat dari Tegalgondo, menjelang kejadian korban menyeberang ke selatan sedang Terdakwa mengemudi sepeda motor dengan tergesa-gesa, karena jarak sudah dekat Terdakwa tidak bisa menguasai laju motornya akhirnya menabrak korban, letak titik benturan di jalur kiri jalan jika dilihat Tegalgondo;
Bahwa benar saksi melihat ada goresan di aspal bekas jatuhnya sepeda motor berdasarkan bekas yang tertinggal dan keterangan saksi – saksi titik benturan berada di kiri garis putus-putus;
Bahwa benar Terdakwa diketahui tidak memiliki SIM C;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO mengalami rusak pada lampu depan tergores, spion kanan patah, lampu reteng kanan lepas, postep kiri tergores;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi ATUT SATRIA DARMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 jam 06.00 Wib di Jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab.Klaten tepatnya di Dk.Janjir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO warna hitam putih merah yang dikendarai Terdakwa dengan saksi Sriyanto Amat Sarjono sebagai korban;
Bahwa benar saksi tidak tahu persis, karena pada saat saksi menolong korban, kecelakaan lalu lintas sudah terjadi, tetapi saksi melihat bekas goresan di aspal sebelah kiri mendekati tanah;
Bahwa benar saksi mengemudikan sepeda motor berjalan dari arah Tegalgondo menuju arah Janti berjalan pelan-pelan kira-kira 40 (empat puluh) km/jam, tiba-tiba didahului oleh 2 (dua) sepeda motor paling depan sepeda motor yamaha mio warna hitam yang dikemudikan oleh seorang perempuan dan dibelakangnya menyusul sepeda motor honda supra dengan jarak kira-kira 5 (lima) meteran, karena sepeda motor berjalan kencang sehingga sepeda motor yang saksi kemudikan ketinggalan jauh sampai tidak kelihatan;
Bahwa benar pada saat mendahului saksi sepeda motor yamaha mio dan sepeda motor yang berjalan searah dibelakang saksi berjalan dengan kecepatan kira-kira 70 (tujuh puluh) Km/jam lebih, sepeda motor tersebut pengemudi dalam menjalankan seperti tergesa-gesa dengan sepeda motor yang berjalan searah dibelakang Terdakwa;
Bahwa benar sekitar 3 (tiga) menit kemudian saksi berjalan melihat sepeda motor dan pengemudinya tersebut jatuh di kiri jalan jika dilihat dari arah Tegalgondo dengan posisi menghadap arah Tegalgondo sedang korban berada di sebelah barat sepeda motor;
Bahwa benar saksi melihat kaki kiri korban luka dengan patah kaki dan tangan kiri juga patah sedangkan terdakwa juga mengalami luka tetapi saksi tidak memperhatikan di bagian mana;
Bahwa benar kondisi jalan beraspal baik, datar, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari, terdapat marka jalan garis putih putus – putus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar karena menurut Terdakwa pada saat kejadian tidak ada sepeda motor yang di dahului oleh Terdakwa karena jalan sepi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 jam 06.00 Wib di Jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab.Klaten tepatnya di Dk.Janjir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO warna hitam putih merah yang dikendarai Terdakwa dengan saksi Sriyanto Amat Sarjono sebagai korban;
Bahwa benar Awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 5540 GO dari Tegalgondo menuju Janti dengan maksud untuk menemui calon suami Terdakwa yang hendak berangkat kerja ke Batam dengan naik pesawat dari Jogja jam 07.00 Wib, agar bisa bertemu dengan calon suami sehingga Terdakwa ke rumah calon suami Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dalam keadaan tergesa-gesa, sesampainya di jalan DPU Tegalgondo–Janti tepatnya di Dk.Janjir, Ds.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab. Klaten kira-kira jarak antara 50-70 meteran, Terdakwa melihat ada pejalan kaki belum menyeberang;
Bahwa benar melihat hal tersebut Terdakwa tidak mengurangi kecepatan, setelah semakin dekat korban tiba-tiba menyeberang ke selatan baru Terdakwa mengerem mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson tetapi karena kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 60- 70 km/jam sepeda motor terdakwa tetap melaju dengan cepat sehingga akhirnya sepeda motor Terdakwa menabrak korban;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut Terdakwa dan korban di bawa ke RS Dr.Oen Sawit Boyolali dan Terdakwa yang tidak sadar diri mengalami patah tangan kanan, tulang pipi kanan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Muwardi Surakarta sedang korban mengalami patah kaki kiri dan tangan kiri di rawat di RS Dr.Oen Sawit lalu dipindah ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta;
Bahwa benar orang tua Terdakwa pernah menengok korban di RS Karima Utama dan sanggup membantu biaya pengobatan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan jika dapat Jasa Raharja Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) juga akan diberikan tetapi Jasa Raharja tidak keluar karena belum ada perdamaian;
Bahwa benar sampai sekarang Terdakwa belum membantu biaya sama sekali karena korban tidak mau kalau hanya dibantu Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) meskipun Terdakwa berulang kali datang ke rumah korban dengan alasan tidak sebanding dengan biaya operasi yang telah dikeluarkan keluarga korban kira-kira 30 (tiga puluh) jutaan;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 5540 GO adalah milik kakak kandung Terdakwa dengan membeli secara kredit yang diatas namakan bapak Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa sedih, menyesal dan saya merasa bersalah karena telah menabrak orang;
Bahwa benar Terdakwa sudah naik sepeda motor sudah 3 - 4 tahunan akan tetapi belum mempunyai SIM;
Bahwa benar Terdakwa sekarang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO beserta STNKnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor: VER No.182/A/RSKU/RM-SV/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani dokter Ardhini Mukti dokter pada RS Bedah Kusus Karima Utama Surakarta, yang telah memeriksa seorang laki-laki bernama Sriyanto Amat Sarjono, 62 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak atas : Patah tulang tertutup 1/3 atas tangan kiri;
Anggota gerak bawah : Patah tulang terbuka 1/3 tengah kaki kiri;
Masuk tanggal 26 April 2014 keluar tanggal 03 Mei 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 jam 06.00 Wib di Jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab.Klaten tepatnya di Dk.Janjir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO warna hitam putih merah yang dikendarai Terdakwa dengan saksi Sriyanto Amat Sarjono sebagai korban;
Bahwa benar awalnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO dari Tegalgondo menuju Janti dengan maksud untuk menemui calon suami Terdakwa yang hendak berangkat kerja ke Batam dengan naik pesawat dari Jogja jam 07.00 Wib, agar bisa bertemu dengan calon suami sehingga Terdakwa ke rumah calon suami Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dalam keadaan tergesa-gesa, sesampainya di jalan DPU Tegalgondo–Janti tepatnya di Dk.Janjir, Ds.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab. Klaten kira-kira jarak antara 50-70 meteran, Terdakwa melihat ada pejalan kaki belum menyeberang;
Bahwa benar melihat hal tersebut Terdakwa tidak mengurangi kecepatan, setelah semakin dekat korban tiba-tiba menyeberang ke Selatan baru Terdakwa mengerem mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson tetapi karena kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 60- 70 km/jam sepeda motor terdakwa tetap melaju dengan cepat sehingga akhirnya sepeda motor Terdakwa menabrak korban;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Imam Dakoit petugas Satlantas Polres Klaten di lokasi tabrakan terlihat ada goresan di aspal bekas jatuhnya sepeda motor berdasarkan bekas yang tertinggal dan keterangan saksi – saksi titik benturan berada di kiri garis putus-putus;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut Terdakwa dan korban di bawa ke RS Dr.Oen Sawit dan Terdakwa yang tidak sadar diri mengalami patah tangan kanan, tulang pipi kanan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Muwardi Surakarta sedang korban mengalami patah kaki kiri dan tangan kiri di rawat di RS Dr.Oen Sawit lalu dipindah ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta;
Bahwa benar kondisi jalan lokasi tabrakan beraspal baik, datar, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari, terdapat marka jalan garis putih putus – putus;
Bahwa benar orang tua Terdakwa pernah menengok korban di RS Karima Utama dan sanggup membantu biaya pengobatan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan jika dapat Jasa Raharja Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) juga akan diberikan tetapi Jasa Raharja tidak keluar karena belum ada perdamaian;
Bahwa benar sampai sekarang Terdakwa belum membantu biaya sama sekali karena korban tidak mau kalau hanya dibantu Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) meskipun Terdakwa berulang kali datang ke rumah korban dengan alasan tidak sebanding dengan biaya operasi yang telah dikeluarkan keluarga korban kira-kira 30 (tiga puluh) jutaan;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO adalah milik kakak kandung Terdakwa dengan membeli secara kredit yang diatas namakan bapak Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa sedih, menyesal dan merasa bersalah karena telah menabrak orang;
Bahwa benar Terdakwa sudah naik sepeda motor sudah 3 - 4 tahunan akan tetapi belum mempunyai SIM C;
Bahwa benar Terdakwa sekarang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap sebagai sesuatu yang termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang, identik dengan kata “barangsiapa” atau “Hij” yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan “dader” atau setiap orang (natuurlijke persoon) maupun suatu korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RIANA DAMAYANTI dan telah diperiksa di persidangan identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan “luka berat” adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari 4 (empat) minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 jam 06.00 Wib di Jalan DPU Tegalgondo-Janti Dk. Sidowayah, Kec. Polanharjo, Kab.Klaten tepatnya di Dk.Janjir telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO warna hitam putih merah milik kakak kandung Terdakwa yang dikendarai oleh Terdakwa dengan saksi Sriyanto Amat Sarjono sebagai korban. Bahwa awalnya Terdakwa dengan diiringi oleh kedua orangtuanya naik sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO dengan menggunakan helm, membawa STNK akan tetapi tidak mempunyai SIM C dari Tegalgondo dalam keadaan tergesa-gesa dengan kecepatan sepeda motor sekitar 60-70 km/jam menuju Janti dengan maksud untuk menemui calon suami Terdakwa yang hendak berangkat kerja ke Batam dengan naik pesawat dari Jogja jam 07.00 Wib, agar bisa bertemu dengan calon suami sehingga Terdakwa pergi ke rumah calon suami Terdakwa, pada saat itu kondisi jalan lokasi tabrakan beraspal baik, datar, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari, terdapat marka jalan garis putih putus – putus. Sesampainya di jalan DPU Tegalgondo-Janti tepatnya di Dk.Janjir, Ds.Sidowayah, Kec.Polanharjo, Kab. Klaten kira-kira jarak antara 50-70 meteran, Terdakwa melihat ada pejalan kaki belum menyeberang, melihat hal tersebut Terdakwa tidak mengurangi kecepatan, setelah semakin dekat korban tiba-tiba menyeberang ke Selatan baru Terdakwa mengerem mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson tetapi karena kecepatan sepeda motor Terdakwa masih tinggi maka sepeda motor terdakwa tetap melaju dengan cepat sehingga akhirnya sepeda motor Terdakwa menabrak korban dengan titik benturan berada di kiri garis putus-putus sesuai dengan Sket Gambar TKP Laka Lantas antara sepeda motor Nopol. AD 5540 GO dengan Pejalan kaki yang dibuat oleh Bripka Imam Dakoit anggota Kepolisian dari Polres Klaten pada tanggal 26 April 2014;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut Terdakwa dan korban tidak sadar diri lalu di bawa ke RS Dr.Oen Sawit Boyolali dan Terdakwa mengalami luka-luka patah tangan kanan, tulang pipi kanan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Muwardi Surakarta sedang korban mengalami patah kaki kiri dan tangan kiri di rawat di RS Dr.Oen Sawit lalu dipindah ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER No.182/A/RSKU/RM-SV/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani dokter Ardhini Mukti dokter pada RS Bedah Kusus Karima Utama Surakarta, yang telah memeriksa seorang laki-laki bernama Sriyanto Amat sarjono, 62 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak atas : Patah tulang tertutup 1/3 atas tangan kiri;
Anggota gerak bawah : Patah tulang terbuka 1/3 tengah kaki kiri;
Masuk tanggal 26 April 2014 keluar tanggal 03 Mei 2014;
sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting diharapkan agar membawa dan berguna pula bagi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai sarana balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan senantiasa lebih berhati-hati di dalam kehidupannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun, mengingat keadaan Terdakwa saat ini sedang hamil dengan usia kandungan 7-8 bulan dan sebentar lagi akan melahirkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam tahanan kota dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup mengingat keadaan Terdakwa yang sedang hamil dengan usia kandungan 7-8 bulan, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO beserta STNKnya yang telah disita dari Terdakwa akan tetapi terbukti merupakan milik kakak Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Sriyanto Amat Sarjono menderita luka berat;
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban;
Terdakwa tidak mempunyai SIM C;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa dalam keadaan hamil besar sekitar 7 (tujuh) bulan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa RIANA DAMAYANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIANA DAMAYANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol. AD 5540 GO beserta STNKnya,
dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 oleh kami IRMA WAHYUNINGSIH, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis PURNOMO HADIYARTO, S.H. dan DIAN HERMINASARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh TITIK ARJIATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri M. MASYKURI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
-
ttd ttd
PURNOMO HADIYARTO, S.H.IRMA WAHYUNINGSIH, S.H.
ttd
DIAN HERMINASARI, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
TITIK ARJIATI, S.H.