120/Pid.B/2014/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 120/Pid.B/2014/PN Gst
TERDAKWA
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Perbuatan Psikis dalam Lingkup Rumah tangga”; 2. Menghukum Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah kapak kecil bergagangkan kayu yang panjangnya sekitar kurang lebih 40 cm ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 120/Pid.B/2014/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------
Nama : TERDAKWA ;----------------------------------------
Tempat lahir : Fadoro ; ------------------------------------------------------------------------
Umur/Tgl lahir : 31 tahun/17 Agustus 1982; ------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ----------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kabupaten Nias Utara ;------------------------------------------------------
A g a m a : Kristen Protestan ------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani -----------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : Terakhir Kelas IV SD ; ------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 29 Maret 2014, Nomor : SP. Han/01/III/2014/Reskrim, sejak tanggal 29 Maret 2014 s/d tanggal 17 April 2014 ; --------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 April 2014, Nomor : B-644/N.2.21/Epp.2/04/2014, sejak tanggal 18 April 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014 ;---
Penuntut Umum tanggal 26 Mei 2014, No. Print : 396/N.2.21/Ep.1/05/2014, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 14 Juni 2014 (Rutan) ; ------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 04 Juli 2014, No : 123/Pen.Pid/2014/PN Gst, sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d tanggal 03 Juli 2014 ; ----
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 26 Juni 2014, Nomor : 123/Pen.Pid/2014/PN Gst sejak tanggal 04 Juli 2014 s/d tanggal 01 September 2014 (Rutan) ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum sehingga terdakwa menghadap sendiri di persidangan : --------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------
Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan ; -------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; --------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli No.Reg.Per. : PDM-82/GNSTO/05.14 tertanggal 30 Mei 2014, yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA, bersalah melakukan Tindak Pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;---------------
Menyatakan barang bukti berupa :
sebilah kapak kecil bergagangkan kayu yang panjangnya sekitar kurnag lebih 40 cm;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya;--------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDM-82/GNSTO/05.14 tanggal 30 Mei 2014, terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut : -----
DAKWAAN :
KESATU :
---------Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2013, bertempat di Kabupaten Nias Utara tepatnya di dalam rumah milik saksi korban SAKSI KORBAN atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara : -----------
---------Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 17.00 Wib, saksi korban SAKSI KORBAN pulang ke rumahnya sehabis menderes karet dari kebun dan ketika sampai di rumah, saksi korban melihat terdakwa TERDAKWA yang merupakan anaknya sedang duduk diruang tamu dan diatas meja saksi melihat ada satu buah kapak kecil tepatnya di depan terdakwa, lalu saksi korban melihat kunci gembok kamarnya sudah rusak dan tidak bisa dibuka lagi, kemudian saksi korban mendatangi terdakwa kemudian berkata “kenapa rusak kunci kamarku ini TERDAKWA ?” lalu terdakwa berdiri dari tempat duduknya dan mengambil sebilah kapak kecil yang berada di atas meja tadi dengan menggunakan tangan kanannya kemudian berkata kepada saksi korban “kenapa rupanya, ini rumahku bukan rumahmu, kubunuh kau nanti seperti aku membunuh abangku itu” sambil terdakwa mengarahkan kapak tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban menghindar dengan menundukkan kepalanya sehingga kapak tersebut mengenai tiang rumah dan kemudian bersembunyi di rumah warga sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan dan semenjak itu saksi korban tidak berani datang ke rumahnya sendiri karena takut atas ancaman yang telah terdakwa lakukan terhadapnya; ---------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana dalam pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2013, bertempat di Kabupaten Nias Utara tepatnya di dalam rumah milik saksi korban SAKSI KORBAN atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dengan cara : ------------------------------------------
---------Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 17.00 Wib, saksi korban SAKSI KORBAN pulang ke rumahnya sehabis menderes karet dari kebun dan ketika sampai di rumah, saksi korban melihat terdakwa TERDAKWA yang merupakan anaknya sedang duduk diruang tamu dan diatas meja saksi melihat ada satu buah kapak kecil tepatnya di depan terdakwa, lalu saksi korban melihat kunci gembok kamarnya sudah rusak dan tidak bisa dibuka lagi, kemudian saksi korban mendatangi terdakwa kemudian berkata “kenapa rusak kunci kamarku ini TERDAKWA ?” lalu terdakwa berdiri dari tempat duduknya dan mengambil sebilah kapak kecil yang berada di atas meja tadi dengan menggunakan tangan kanannya kemudian berkata kepada saksi korban “kenapa rupanya, ini rumahku bukan rumahmu, kubunuh kau nanti seperti aku membunuh abangku itu” sambil terdakwa mengarahkan kapak tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban menghindar dengan menundukkan kepalanya sehingga kapak tersebut mengenai tiang rumah dan kemudian bersembunyi di rumah warga sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan dan semenjak itu saksi korban tidak berani datang ke rumahnya sendiri karena takut atas ancaman yang telah terdakwa lakukan terhadapnya; ---------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;-----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ; -----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi guna untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi-saksi mana adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
SAKSI KORBAN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------
Bahwa peristiwa pengancaman tersebut,terjadi pada hari kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 17.00 wib; ----------------------------------------------------------
Bahwa pelaku tersebut adalah TERDAKWA ; ----------------------
Bahwa pada saat itu saksi sampai dirumah, saksi pulang menderes dari kebun saksi, saksi melihat terdakwa sedang duduk di ruang tamu dan dimana diatas meja saksi melihat ada satu buah kapak kecil tepatnya di depan terdakwa, lalu saksi melihat kunci gembok kamar saksi sudah rusak dan tidak bisa di buka atau di kunci lagi, kemudian saksi mendatangi terdakwa an.TERDAKWA yang sekitar kurang lebih satu bulan tinggal bersama saksi, kemudian saya berkata kepada anak saksi atau terdakwa sambil berkata “KENAPA RUSAK KUNCI KAMAR KU INI TERDAKWA ?” kemudian pelaku berdiri dari tempat duduknya dan mengambil sebilah kapak kecil yanng berada di atas meja dengan menggunakan tangan kanan terdakwa,kemudian terdakwa berkata “KENAPA RUPANYA,INI RUMAHKU,BUKAN RUMAH MU,KUBUNUH KAU NANTI SEPERTI AKU MEMBUNUH ABANG KU ITU”kemudian pelaku mengarahkan kapak tersebut kearah saya dan terdakwa langsung membacokkan sebilah kapak tersebut mengenai tiang dalam rumah saksi ; ------------
Bahwa terdakwa pernah membunuh abangNYA atau anak saksi an.SAKSI III di perantauan di rantau prapat kab.labuhan batu pada tahun 2005, dan sampai sekarang terdakwa an.TERDAKWA masih DPO karena belum tertangkap.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu jugg saksi ikut merantau di rantau prapat kab.labuhan batu sehingga saksi mengetahui bahwa terdakwa an.TERDAKWA yang membunuh kemudian terdakwa melarikan diri sampai sekarang belum tertangkap.; -----------
Bahwa menurut saksi terdakwa merusak kunci pintu kamar saksi untuk mengambil uang saksi di dalam kamar saksi ; ---------------------------------------------
Bahwa jarak saksi dengan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap diri saksi tidaklah begitu jauh, kurang lebih 1 meter.; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa baru sekali ini merusak kunci pintu kamar saksi, tetapi terdakwa sering mengambil barang-barang milik terdakwa lalu di jual pada saat pintu kamar terdakwa tidak di kunci.; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami setelah terdakwa an.TERDAKWA melakukan pengancaman terhadap diri saksi adalah saksi merasa takut dan trauma setelah terdakwa mengancam akan membunuh saksi, dan saksi tidak berani kembali lagi kerumah sksi sampai saat sekarang ini. ;--------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ; --------------------------------
SAKSI I, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa peristiwa pengancaman tersebut,terjadi pada hari kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 17.00 wib di Kab. Nias Utara ; --------------------------------
Bahwa terdakwa tersebut adalah TERDAKWA; -------------------
Bahwa korban dari peristiwa pengancaman tersebut adalah SAKSI KORBAN,; --
Bahwa terdakwa TERDAKWA mengggunakan alat SEBILAH buah kapak kecil yang bergagangkan kayu pada saat itu melakukan pengancaman terhadap suami saksi ; --------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada saat saksi sampai dirumah, saksi pulang menderes dari kebun saksi, saksi melihat terdakwa sedang duduk di ruang tamu dan dimana diatas meja saksi melihat ada satu buah kapak kecil tepatnya di depan terdakwa, lalu saksi melihat kunci gembok kamar saksi sudah rusak dan tidak bisa di buka atau di kunci lagi, kemudian saksi mendatangi terdakwa an.TERDAKWA yang sekitar kurang lebih satu bulan tinggal bersama saya, kemudian saksi berkata kepada anak saksi atau pelaku sambil berkata “KENAPA RUSAK KUNCI KAMAR KU INI TERDAKWA ?” kemudian pelaku berdiri dari tempat duduknya dan mengambil sebilah kapak kecil yang berada di atas meja dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian pelaku berkata “KENAPA RUPANYA,INI RUMAHKU,BUKAN RUMAH MU,KUBUNUH KAU NANTI SEPERTI AKU MEMBUNUH ABANG KU ITU”kemudian terdakwa mengarahkan kapak tersebut kearah suami saksi dan terdakwa langsung membacokkan sebilah kapak tersebut ke arah suami saksi tapi pada saat itu suami saksi menunduk dan kapak tersebut mengenai tiang dalam rumah kami. Lalu saksi berteriak balam bahasa Nias sambil berkata “HESO AYA TOLOGA MATEGA”.; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu selain diri saksi tidak ada orang lain yang melihat tetapi pada saat itu suami saksi sudah menceritakan kepada menantu saksi an.SAKSI II.;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah membunuh abangNYA atau anak saksi an. SAKSI III di perantauan di rantau prapat kab.labuhan batu pada tahun 2005, dan sampai sekarang pelaku an.TERDAKWA masih DPO karena tertangkap.; -------------------
Bahwa sebab terdakwa melakukan pengancaman terhadap diri suami saksi adalah dimana pada saat itu pelaku tidak menerima pada saat suami saksi bertanya kepada terdakwa siapa yang telah merusak kunci pintu kamar kami.; --
Bahwa jarak terdakwa dengan suami saksi saat melakukan pengancaman terhadap diri suami saksi tidaklah begitu jauh, kurang lebih 1 meter.; ---------------
Bahwa yang di alami suami saksi setelah terdakwa an.TERDAKWA melakukan pengancaman terhadap diri suami saksi adalah suami saksi merasa takut dan trauma setelah terdakwa mengancam akan membunuh suami saksi, dan suami saksi tidak berani kembali lagi kerumah sampai saat sekarang ini.; -----------------
Bahwa jarak saksi ketika melihat terdakwa pada saat melakukan pengancaman tersebut adalah sekitar kurang lebih 2 meter,karena pada saat itu saksi juga baru pulang bersan dengan suami saksi dari kebun menderes; ----------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ; -------------------------------
Saksi SAKSI II, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------
Bahwa peristiwa pengancaman tersebut,terjadi pada hari kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 17.00 wib ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tersebut adalah TERDAKWA; -------------------
Bahwa korban dari peristiwa pengancaman tersebut adalah SAKSI KORBAN;---
Bahwa terdakwa TERDAKWA mengggunakan alat SEBILAH buah kapak kecil yang bergagangkan kayu pada saat itu melakukan pengancaman terhadap korban.; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa korban di ancam oleh terdakwa dari keterangan korban sendiri karena pada saat itu saksi yang menjemput korban dan saksi juga mengantar korban ke kantor polisi polsek tuhemberua untuk membuat laporan.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban menceritakan kepada terdakwa bahwa dirinya telah di ancam oleh terdakwa pada saksi menjemput korban pada hari kamis tanggal 27 maret 2014 sekitar pukul 19.00 wib dan kemudian malam itu juga saksi mengantar korban ke polsek tuhemberua.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenali pasti barang bukti tersebut, tetapi menurut saksi adalah dimana kapak tersebut alat yang digubakan terdakwa pada saat mengancam korban;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dimana pada saat itu saksi menjemput korban di rumah warga diman korban bersembunyi bukan di rumah korban.; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apa sebabnya pelaku melakukan pengancaman terhadap diri korban pada saat itu.; ---------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa mengancam korban dimana korban mengalami rasa takut dan trauma dan akibatnya korban tidak berani pulang ke rumah karena korban tinggal satu rumah dengan pelaku. ; ------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ; --------------------------------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa peristiwa pengancaman tersebut,terjadi pada hari kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 17.00 wib di Kab. Nias Utara ; --------------------------------
Bahwa cara terdakwa pada saat melakukan pengancaman terhadap orang tua saksi an.SAKSI KORBAN adalah dimana pada saat itu korban pulang menderes dari kebun, dimana pada saat itu sedang duduk di ruang tamu, kemudian korban mendatangi terdakwa, kemudian korban bertanya kepada terdakwa sambil berkata kepada saksi“KENAPA RUSAK KUNCI KAMAR KU INI TERDAKWA ?” kemudian saksi berdiri dari tempat duduk dan terdakwa mengambil sebilah kapak kecil yang berada diatas meja dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menjawab sambil berkata “KENAPA RUPANYA,INI RUMAHKU,BUKAN RUMAH MU, KUBUNUH KAU NANTI SEPERTI AKU MEMBUNUH ABANG KU ITU” kemudian terdakwa mengarahkan kapak tersebut kearah korban dan terdakwa langsung membacokkan sebilah kapak tersebut ke arah kepala korban atau orang tua laki-laki saksi dengan tangan kanan saksi tetapi pada saat itu orang tua saksi menghindar dan menunduk sehingga kapak tersebut mengenai tiang dalam rumah orang tua saksi ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tinggal satu rumah dengan orangtua saya kurang lebih 1 (satu) bulan di Kab. Nias Utara ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mengancam diri korban atau orangtua saksi dimana korban merasa takut dan trauma setelah saksi mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah kapak dan orangtua saya tidak berani pulang kerumah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban pengancaman tersebut adalah orangtua kandung saksi atas nama SAKSI KORBAN ; ----------------------
Bahwa adapun jarak terdakwa dengan jarak korban atau orangtua terdakwa pada saat melakukan pengancaman terhadap diri korban tidak jauh sekitar + 1 meter ;; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebabnya terdakwa mengancam korban atau orangtua terdakwa adalah dimana pada saat itu korban atau orangtua terdakwa marah-marah kepada terdakwa ketika terdakwa merusak atau membongkar kunci gembok kamar korban atau kamar orangtua terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa adapun sebabnya terdakwa membongkar dan merusak kunci gembok kamar orangtua terdakwa untuk mengambil paku dan ensel pintu yang berada di dalam kamar orangtua terdakwa atau korban ; ----------------------------------------
Bahwa adapun sebabnya terdakwa membongkar dan merusak kunci gembok kamar orangtua terdakwa untuk mengambil paku dan ensel pintu yang berada di dalam kamar orangtua terdakwa atau korban ; ----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :--------------------------------------
Sebilah kapak kecil bergagangkan kayu yang panjangnya sekitar kurang lebih 40 cm ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut,terjadi pada hari kamis tanggal 27 Maret 2014 pukul 17.00 wib di Kab. Nias Utara terdakwa ribut dengan orangtua kandung terdakwa sendiri ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengarahkan kampak tersebut kearah korban (orangtua kandung terdakwa) dan terdakwa langsung membacokkan sebilah kampak tersebut ke arah kepala korban atau orang tua kandung laki-laki dari terdakwa dengan tangan kanan terdakwa tetapi pada saat itu orang tua terdakwa menghindar dan menunduk sehingga kapak tersebut mengenai tiang dalam rumah orang tua terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbutan terdakwa saksi korban SAKSI KORBAN (orangtua kandung terdakwa) merasa takut dan trauma. ;-------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana didakwakan kepadanya maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan meneliti masing-masing unsur dakwaan Penuntut Umum apakah unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut. ;-----------------------------------------------------
Setiap Orang. ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan Kekerasan fisik, ; ----------------------------------------------------------
Dalam lingkup Rumah tangga; ----------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa ”setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah siapa saja sebagai subjek hukum (yakni pendukung hak dan kewajiban ) yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain ;------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa TERDAKWA kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan juga mampu menanggapi keterangan saksi-saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri sehingga Majelis Hakim berkeyakinan tidak ada kesalahan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan (error in persona).; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur ”setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa, sedangkan apakah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;----------------------------------------
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ; -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.;---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban kamis tanggal 27 Maret 2014 pukul 17.00 wib di Kab. Nias Utara tepatnya di dalam rumah saksi bersama dengan Terdakwa telah terjadi keributan ;-----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap bahwa terdakwa mengambil sebilah kampak kecil yang berada diatas meja dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menjawab sambil berkata “KENAPA RUPANYA,INI RUMAHKU,BUKAN RUMAH MU, KUBUNUH KAU NANTI SEPERTI AKU MEMBUNUH ABANG KU ITU” kemudian terdakwa mengarahkan kampak tersebut kearah korban dan terdakwa langsung membacokkan sebilah kampak tersebut ke arah kepala korban atau orang tua kandung laki-laki terdakwa dengan tangan kanan terdakwa tetapi pada saat itu orang tua terdakwa menghindar dan menunduk sehingga kapak tersebut mengenai tiang dalam rumah orang tua terdakwa ; ----------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah secara nyata-nyata melakukan kekerasan fisik sehingga mengakibatkan luka pada diri saksi korban dengan demikian unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik ” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dalam lingkup rumah tangga; --------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga meliputi :---------------------------------------------------------------------------
Suami, isteri, dan anak ;--------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dmaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
Dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.---------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diantara terdakwa dengan saksi korban adalah anak dengan bapak kandung. ;------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi.;-------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”. ;-----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal pada diri terdakwa dan atau perbuatan terdakwa yang meniadakan pemidanaan, maka terhadap perbuatan terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan bersalah menurut hukum dan undang-undang dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ----------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam status penahanan, maka lamanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana dikurangi sepenuhnya dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ; -------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak menghormati mertuanya. ; ------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya. ;-----------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ;-----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat di pergunakan dalam pembuktian perkara ini dan mengenai status barang bukti tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum. ;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------
--------Mengingat dan memperhatikan pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta peraturan lain yang bersangkutan : --------------------------------------------------
M E N GA DI L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Perbuatan Psikis dalam Lingkup Rumah tangga”; ---------------------------------------------
Menghukum Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah kapak kecil bergagangkan kayu yang panjangnya sekitar kurang lebih 40 cm ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
--------Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 13 AGUSTUS 2014 oleh kami PARMATONI, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang, EDY SIONG, SH, M.Hum., dan RINDING SAMBARA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YULIDARMAN ZENDRATO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan dihadiri PURYAMAN HAREFA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa tersebut ;
Hakim - Hakim Anggota -DTO- EDY SIONG, SH, M.Hum | Hakim Ketua Majelis, -DTO- PARMATONI, S.H. | |
| -DTO- RINDING SAMBARA, SH | Panitera Pengganti -DTO- YULIDARMAN ZENDRATO, SH |