30/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAHRUR ROZY Als BHE bin MOCH. JUFRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FAHRUR ROZY ALS BHE BIN MOCH. JUFRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAHRUR ROZY ALS BHE BIN MOCH. JUFRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menghukum pula terhadap Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara; 2. 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/gulung kertas alumunium folitik yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo £ £ ; 3. 1 (satu) gulung kertas alumunium foil yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlogo £ £; 4. 1 (satu) buah HP nokia warna biru tua beserta simcardnya; 5. 1 (satu) book/plastik yang berisi 100 (seratus butir pil warna putih berlogo £ £; Semua dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 30 / Pid.Sus / 2016 / PN.MLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama
Tempat Lahir
Umur
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
::
:
FACHRUR ROZY ALS BHE BIN MOCH. JUFRI;
Malang;
22 Thn / 1 Mei 1993;
Laki-laki;
Indonesia;
Jl.Yulius Usman III/235 Rt.003 Rw.004 kel. kasin Kec.Klojen Kota Malang;
Islam;
buruh harian lepas ;
SMK (tamat);
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2015 No. SP.Han / 135 / X / 2015 / Resnarkoba terhitung sejak 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 27 Oktober 2015 No. B-3070/0.5.11/EPP.2/10/2015 sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015;
Penuntut Umum tanggal 5 Januari 2016 No. PRINT-04 / 0.5.11 / EP.3 / 01 / 2016 sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 25 Januari 2016 No. 30/Pid.Sus/2016/PN MLG sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 2 Februari 2016 No. 30/Pid.Sus/2016/PN MLG sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe Bin Moch Jufri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 197 Undang-undang Rl N0. 36 Tanun 2009 Tentang Kesehatan, dalam dakwaan Pertama:
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe Bin Moch Jufri berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintan agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/gulung kertas alumunium folitik yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo ££;
1 (satu) gulung kertas alumunium foil yang brisi 4 (empat) butir pil warna putih berlogo ££;
1 (Satu) buah HP nokia warna biru tua beserta simcarnya,
1 (satu) book/plastik yang berisi 100 (seratus butir pil warna putih berlogo ££. semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut memohon keringanan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
-----------Bahwa Ia terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri. pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 14.30 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di tepi jalan Nusakanbangan Kel.Kasin Kec.Klojen Kota Malang ataupun disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, Ia Terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal sebelumnya pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 terdakwa sms sdr. Mas Nikko yang isinya menanyakan ada IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) atau tidak, kalau ada terdakwa kan membeli 2 (dua) plastic/box yang selanjutnya dibalas oleh sdr. Mas Nikko bahwa IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada, yang kemudian terdakwa pergi untuk menemuinya ke rumah sdr. Mas Nikko (berkas tersendiri) di Tanjung kel.Bareng Kota Malang. Sesampainya di rumah sdr. Mas Nikko (berkas tersendiri) dan bertemu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluhnribu rupiah) dan sdr. Mas Nikko menyerahkan 2 (dua) plastic/box yang masing-masing berisi 100 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 Wib sdr.Sulton (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada. Kemudian terdakwa balas bahwa IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada. Kemudian sdr. Sulton (berkas tersendiri) memesan 1 (satu) plastic/box yang berisi 100 butir dan sepakat setelah sholat Jumat bertemu di tepi jalan Nusakanbangan Kel.kasin kec.Klojen Kota Malang, kemudian sekitar jam 14.25 Wib sdr. Sulton (berkas tersendiri) sms kalau dia sudah berada di tempat yang disepakati yaitu di tepi jalan Nusakanbangan Kel.kasin kec.Klojen Kota Malang, selanjutnya terdakwa berangkat menemui sdr. Sulton (berkas tersendiri)
Bahwa sekitar jam 14.30 terdakwa samspi ditempat dimana sdr. Sulton (berkas tersendiri) sudah menunggu, setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic/box yang berisi 100 (seratus) butir IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) kepada sdr. Sulton (berkas tersendiri) dan sdr. Sulton (berkas tersendiri) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengembalikan Rp.20.000,- sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.7676/NOF/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 terhadap barang bukti Nomor.11331/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ dengan berat netto 1,608 gram milik saksi Sulton Ageng Pambudi adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira jam 14.45 Wib anggota kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Sumarji,S Psi, dan saksi Qosim Riyadi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan Nusakambangan kel.kasin Kec.Kojen Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/glung kertas aluminium foil yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir IWAK ( pil warna putih berlogo ££) dan 1 (satu) gulung kertas aluminium foil berisi 4 (empat) butir IWAK ( pil warna putih berlogo ££) yang disimpan di samping sungai Jl.Nusakabangan kel.kssin Kec.Klojen Kota Malang sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.7676/NOF/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 terhadap barang bukti Nomor.11330/2015/NOF berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ dengan berat netto 1,134 gram, milik terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri. adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa pekerjaan kefarmasian dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk tenaga kesehatan
Perbuatan mana dari Terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang R.I.Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
A T A U
KEDUA
--------Bahwa Ia terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri. pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 14.30 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di tepi jalan Nusakanbangan Kel.Kasin Kec.Klojen Kota Malang ataupun disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, Ia Terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal sebelumnya pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 terdakwa sms sdr. Mas Nikko yang isinya menanyakan ada IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) atau tidak, kalau ada terdakwa kan membeli 2 (dua) plastic/box yang selanjutnya dibalas oleh sdr. Mas Nikko bahwa IWAK(pil warna putih berlogo ££ ) ada, yang kemudian terdakwa pergi untuk menemuinya ke rumah sdr. Mas Nikko (berkas tersendiri) di Tanjung kel.Bareng Kota Malang. Sesampainya di rumah sdr. Mas Nikko (berkas tersendiri) dan bertemu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluhnribu rupiah) dan sdr. Mas Nikko menyerahkan 2 (dua) plastic/box yang masing-masing berisi 100 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 Wib sdr.Sulton (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada. Kemudian terdakwa balas bahwa IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada. Kemudian sdr. Sulton (berkas tersendiri) memesan 1 (satu) plastic/box yang berisi 100 butir dan sepakat setelah sholat Jumat bertemu di tepi jalan Nusakanbangan Kel.kasin kec.Klojen Kota Malang, kemudian sekitar jam 14.25 Wib sdr. Sulton (berkas tersendiri) sms kalau dia sudah berada di tempat yang disepakati yaitu di tepi jalan Nusakanbangan Kel.kasin kec.Klojen Kota Malang, selanjutnya terdakwa berangkat menemui sdr. Sulton (berkas tersendiri)
Bahwa sekitar jam 14.30 terdakwa samspi ditempat dimana sdr. Sulton (berkas tersendiri) sudah menunggu, setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic/box yang berisi 100 (seratus) butir IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) kepada sdr. Sulton (berkas tersendiri) dan sdr. Sulton (berkas tersendiri) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengembalikan Rp.20.000,- sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.7676/NOF/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 terhadap barang bukti Nomor.11331/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ?LL? dengan berat netto 1,608 gram milik saksi Sulton Ageng Pambudi adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira jam 14.45 Wib anggota kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Sumarji,S Psi, dan saksi Qosim Riyadi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan Nusakambangan kel.kasin Kec.Kojen Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/glung kertas aluminium foil yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir IWAK ( pil warna putih berlogo ££) dan 1 (satu) gulung kertas aluminium foil berisi 4 (empat) butir IWAK ( pil warna putih berlogo ££) yang disimpan di samping sungai Jl.Nusakabangan kel.kssin Kec.Klojen Kota Malang sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.7676/NOF/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 terhadap barang bukti Nomor.11330/2015/NOF berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo ?LL? dengan berat netto 1,134 gram, milik terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri. adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Trihexifinedil HCL berlogo LL tanpa ijin edar dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang
Perbuatan mana dari Terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang R.I.Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
A T A U
KETIGA
----------- Bahwa Ia terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri..pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 14.30 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di tepi jalan Nusakanbangan Kel.Kasin Kec.Klojen Kota Malang ataupun disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, Ia Terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal sebelumnya pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 terdakwa sms sdr. Mas Nikko yang isinya menanyakan ada IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) atau tidak, kalau ada terdakwa kan membeli 2 (dua) plastic/box yang selanjutnya dibalas oleh sdr. Mas Nikko bahwa IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada, yang kemudian terdakwa pergi untuk menemuinya ke rumah sdr. Mas Nikko (berkas tersendiri) di Tanjung kel.Bareng Kota Malang. Sesampainya di rumah sdr. Mas Nikko (berkas tersendiri) dan bertemu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluhnribu rupiah) dan sdr. Mas Nikko menyerahkan 2 (dua) plastic/box yang masing-masing berisi 100 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 Wib sdr.Sulton (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada. Kemudian terdakwa balas bahwa IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) ada. Kemudian sdr. Sulton (berkas tersendiri) memesan 1 (satu) plastic/box yang berisi 100 butir dan sepakat setelah sholat Jumat bertemu di tepi jalan Nusakanbangan Kel.kasin kec.Klojen Kota Malang, kemudian sekitar jam 14.25 Wib sdr. Sulton (berkas tersendiri) sms kalau dia sudah berada di tempat yang disepakati yaitu di tepi jalan Nusakanbangan Kel.kasin kec.Klojen Kota Malang, selanjutnya terdakwa berangkat menemui sdr. Sulton (berkas tersendiri)
Bahwa sekitar jam 14.30 terdakwa samspi ditempat dimana sdr. Sulton (berkas tersendiri) sudah menunggu, setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic/box yang berisi 100 (seratus) butir IWAK (pil warna putih berlogo ££ ) kepada sdr. Sulton (berkas tersendiri) dan sdr. Sulton (berkas tersendiri) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengembalikan Rp.20.000,- sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.7676/NOF/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 terhadap barang bukti Nomor.11331/2015/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,608 gram milik saksi Sulton Ageng Pambudi adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira jam 14.45 Wib anggota kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Sumarji,S Psi, dan saksi Qosim Riyadi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan Nusakambangan kel.kasin Kec.Kojen Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/glung kertas aluminium foil yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir IWAK ( pil warna putih berlogo ££) dan 1 (satu) gulung kertas aluminium foil berisi 4 (empat) butir IWAK ( pil warna putih berlogo ££) yang disimpan di samping sungai Jl.Nusakabangan kel.kssin Kec.Klojen Kota Malang sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.7676/NOF/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 terhadap barang bukti Nomor.11330/2015/NOF berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,134 gram, milik terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri. adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk tenaga kesehatan.
Perbuatan mana dari Terdakwa Fahrur Rozy Als Bhe bin Moch. Jufri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang R.I.Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti, dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi di bawah sumpah, masing-masing bernama :
Saksi 1. SUMARDJI, SPsi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi QOSIM RIYADI;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada hari hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2015 pukul 14.45 wib di Jl. Nusakambangan Kel. Kasin kec. Klojen Kota Malang; ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena telah membeli berupa pil warna putih berlogo ££ (pil Koplo) sebanyak 2 (dua) plastik /box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ Senarga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah ;
Bahwa Barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/gulung kertas alumunium foil yang yang disimpan di samping sungai Jl. Nusakambangan Kel. Kasin Kec. Klojen kota Malang;
Bahwa Terdakwa telah menjual kepada SULTON AGENG PAMBUDI pada hari tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul14.30 wib di tepi Jl. Nusakambangan Kel. Kasin kec Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) box plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil Warna putih berlogo ££ dengan harga Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual ;
Bahwa terdakwa mempunyai 4 (empat) butir pil warna putih berlogo ££ tersebut adalah sisa dari penjualannya yang akan dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri;
Saksi 2. QOSIM RIYADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : :
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi SUMARDJI, SPsi;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada hari hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2015 pukul 14.45 wib di Jl. Nusakambangan Kel. Kasin kec. Klojen Kota Malang; ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena telah membeli berupa pil warna putih berlogo ££ (pil Koplo) sebanyak 2 (dua) plastik /box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ Senarga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah ;
Bahwa Barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/gulung kertas alumunium foil yang yang disimpan di samping sungai Jl. Nusakambangan Kel. Kasin Kec. Klojen kota Malang;
Bahwa Terdakwa telah menjual kepada SULTON AGENG PAMBUDI pada hari tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul14.30 wib di tepi Jl. Nusakambangan Kel. Kasin kec Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) box plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil Warna putih berlogo ££ dengan harga Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual ;
Bahwa terdakwa mempunyai 4 (empat) butir pil warna putih berlogo ££ tersebut adalah sisa dari penjualannya yang akan dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri;
Saksi 3. NIKKO FERDY RAHADIANTO bin SUDARMINTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjual pil Warna putih berlogo ££ kepada Sdr. FACHRUR ROZY ALS BHE BIN MOCH. JUFRI;
Bahwa saksi menjual kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik /box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ Seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa yang mengambil pil Warna putih berlogo ££ di rumah saksi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak bekerja sebagai tenaga medis atau pada lembaga kesehatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2015 pukul 14.45 wib Jl. Jl. Nusakambangan Kel. Kasin kec. Klojen Kota Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap membeli sebanyak 2 (dua) plastik /box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ Seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual 1 box plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil Warna putih berlogo ££ dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi butir pil Warna putih berlogo ££;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (Satu) buah HP nokia warna biru tua beserta simcardnya Indosat IM3 nomor 085755215325;
1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/gulung kertas alumunium folitik yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo ££ dan 1 (satu) gulung kertas alumunium foil berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlogo ££;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan ;
Menimbang,bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan seperti tersebut di atas yang pada pokoknya :
Kesatu, melanggar pasal pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau ;
Kedua, terdakwa melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara Subsidaritas/Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 yang unsur-unsurnya terdiri atas :
1. Unsur barang siapa ;
Pengertian barang siapa di dalam rumusan undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya, dalam perkara ini yang dimaksud barang siapa adalah terdakwa FACHRUR ROZY ALS BHE BIN MOCH. JUFRI, terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan, menyebut identitas yang ditujukan kepadanya. Berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwalah pelaku dari tindak pidana yang dimaksud. Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Berdasarkan keterangan saksi – saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa didepan persidangan, bahwa kejadiannya hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2015 pukul 14.45 wib Jl. Jl. Nusakambangan Kel. Kasin kec. Klojen Kota Malang;, terdakwa telah menjual pil warna putih berlogo ££ kepada SULTON AGENG PAMBUDI. Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
3. Unsur yang tidak memiliki ijin edar ;
Berdasarkan keterangan saksi – saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa didepan persidangan, bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih berlogo ££ kepada SULTON AGENG PAMBUDI tersebut tidak memiliki ijin edar. Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur telah terbukti maka unsur – unsur dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Pertama telah terpenuhi unsur-unsurnya maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena unsur – unsur terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum yaitu mengedarkan sediaan farmasi, tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa karena dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 193 ayat (1) KUHAP dan selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan maupun sifat pidana tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa seperti diketahui tujuan dari hukuman bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan, akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lagi ;
Menimbang, bahwa selain dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan yaitu:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaaan obat-obat terlarang ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa masih muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kepribadiaanya di kemudian hari;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa dalam status penahanan menurut pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa tentang status penahanan terdakwa, oleh karena terdakwa kini dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan ke persidangan akan diputuskan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah maka menurut pasal 222 KUHAP harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009, pasal – pasal dari Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FAHRUR ROZY ALS BHE BIN MOCH. JUFRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAHRUR ROZY ALS BHE BIN MOCH. JUFRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum pula terhadap Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih berisi 6 (enam) tik/gulung kertas alumunium folitik yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo ££ ;
1 (satu) gulung kertas alumunium foil yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlogo ££;
1 (satu) buah HP nokia warna biru tua beserta simcardnya;
1 (satu) book/plastik yang berisi 100 (seratus butir pil warna putih berlogo ££;
Semua dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari SENIN, tanggal 21 MARET 2016 oleh kami EKO WIYONO, SH.Mhum., sebagai Hakim Ketua ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.MH., dan DINA PELITA ASMARA, SH. MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan WAHYUNI MERTAATMADJA, SH.Mhum., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh TYAS PRABHAWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.MH | HAKIM KETUA, EKO WIYONO, SH.MHum |
| DINA PELITA ASMARA, SH. MH | PANITERA PENGGANTI WAHYUNI MERTAATMADJA,SH.MHum |