48/Pid.Sus/2015/PN Wng
Putusan PN WONOGIRI Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN Wng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO PRASETYO bin SAHLI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa EKO PRASETYO bin SAHLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) ; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit SPM Suzuki Smash No.Pol. AD-2651-JG berikut STNK a/n. EKO PRASETYO ; - SIM C a/n. EKO PRASETYO; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) sepeda onthel dikembalikan kepada Saksi Giyanto bin Alm Wignyo Saroyo; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pada hari SENIN tanggal 18 MEI 2015, oleh kami SILFI YANTI ZULFIA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SIWI RUMBAR WIGATI, S.H. dan NI KADEK AYU LISMADEWI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 20 MEI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTARDJO.W,B.A,.S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonogiri serta dihadiri oleh ANAS RUSTAMAJI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri dan Terdakwa. HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIWI RUMBAR WIGATI, S.H SILFI YANTI ZULFIA, S.H.,M.H NI KADEK AYU ISMADEWI, S.H. PANITERA PENGGANTI SUTARDJO.W,B.A,.S.H
PUTUSAN
Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN Wng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EKO PRASETYO bin SAHLI;
Tempat Lahir : Wonogiri;
Umur / Tanggal Lahir : 32 tahun / 12 Juli 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Butuh RT.01/07, Ds. Waru, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri;
Agama :Islam ;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 48/Pen.Pid/2015/PN Wng tanggal 9 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pen.Pid/2015/PN Wng tanggal 10 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Eko Prasetyo Bin Sahli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Prasetyo Bin Sahli dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. AD-2651-JG berikut STNK dan Sim-C;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit sepeda onthel;
Dikembalikan kepada Saksi Giyanto Bin (Alm) Wignyo Saroyo.
Menyatakan agar Terdakwa Eko Prasetyo Bin Sahli dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah pula memberikan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa EKO PRASETYO bin SAHLI pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2014 bertempat di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan mana Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa berboncengan bersama istri Terdakwa hendak pulang ke rumah ke Slogohimo setelah selesai mengantar istri cuci darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Solo dengan menggunakan mengendarai SPM Suzuki Smash No.Pol. AD-2651-JG dengan kondisi motor dalam keadaan layak , lampumenyala, dan Terdakwa memiliki Surat izin Mengemudi Sepeda motor (SIM C) dengan Nomor : 830717211127 yang dikeluarkan oleh Polres Kalimantan Timur, saat itu cuaca cerah dan kondisi jalan berupa aspal lurus datar (tidak terhalang apapun), arus lalu lintas sepi dan sekitar jalan tersebut merupakan pemukiman penduduk, Terdakwa melaju dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dan gigi persneling 4, pada saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni sekitar jalan WonogiriSelogiri Terdakwa kurang konsentrasi sehingga tidak mlihat sepeda onthel yang ada di depannya yang berjalan searahdg Terdakwa yakni sama-sama berjalan dari arah utara/Selogiri Sukoharjo menuju Selatan/arah Wonogiri, dikarenakan ketidakhati-hatian Terdakwa tersebut Terdakwa menabrak sepeda onthel tersebut dengan letak titik bentur pada sepeda onthel yaitu bagian depan belakang sepeda onthel dan mengakibatkan istri Terdakwa mengalami luka pada bahu dengan pengendara sepeda onthel meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Selogiri yang diketahui bernama (Alm) Sdr. WIGNYO SAROYO;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan menyatakan telah mengerti atas dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi serta Terdakwa membenarkan seluruhnya dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI GIYANTO bin Alm. WIGNYO SAROYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anak kandung dari Alm Wignyo Saroyo ;
Bahwa orang tua Saksi, Wignyo Saroyo meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi mendapat kabar bahwa ayah Saksi, Wignyo Saroyo, ketika mengendarai sepeda onthel mengalami kecelakaan tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri;
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut, Saksi segera menuju lokasi kejadian namun sesampainya disana, ayah Saksi sudah dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Nambangan Selogiri Wonogiri;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, ayah Saksi mengalami luka di bagian kepala dan mengalami kritis, setelah dirawat sampai dengan pukul 18.45 WIB, akhirnya ayah Saksi meninggal dunia ;
Bahwa ayah Saksi dimakamkan keesokan harinya, yaitu hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 14.00 WIB di Pemakaman Umum Dusun Keblokan Desa Sendangijo Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri;
Bahwa sesampainya di RS, akhirnya Saksi mengetahui bahwa Terdakwalah pengendara sepeda motor Suzuki Smash yang menabrak ayah Saksi ;
Bahwa pada waktu itu, Terdakwa dan istrinya juga mengalami luka dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Nambangan Selogiri Wonogiri;
Bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian beraspal, lurus, dekat pemukiman penduduk dan ditempat kejadian memang sering terjadi kecelakaan;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga Saksi dan sempat akan memberikan santunan namun keluarga menolak karena sudah memaafkan Terdakwa dan mengikhlaskan ayah Saksi serta mengingat keadaan/kondisi Terdakwa yang mempunyai istri yang sedang sakit parah;
Bahwa Saksi selaku perwakilan anak-anak Alm Wignyo Saroyo telah membuat Surat Pernyataan tanggal 30 Maret 2015, yang pada pokoknya pihak keluarga telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan mengikhlaskan kepergian ayahnya ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI EXSANUDIN bin GIMAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB saat Saksi sedang melaksanakan piket siang di Unit Laka Lantas bersama Brigadir Dedy Agung Saksi mendapat laporan adanya kejadian laka lantas di Selogiri setelah itu Saksi bersama rekan Saksi meluncur ke tempat kejadian di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri dan melakukan olah TKP;
Bahwa sesampainya di TKP, Saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No.Pol. AD-2651-JG dan 1 (satu) unit sepeda onthel tergeletak di jalan dan Saksi juga melihat bekas goresan aspal yang diakibatkan dari terjatuhnya sepeda onthel serta terdapat ceceran darah dari korban;
Bahwa pada waktu itu Saksi melihat sepeda motor Suzuki Smash rusak pada bagian depan sedangkan sepeda onthel rusak di bagian belakang ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor serta pembonceng sepeda motor mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Nambangan Selogiri Wonogiri sedangkan pengendara sepeda onthel meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit yang sama;
Bahwa pengendara sepeda motor Suzuki Smash yang menabrak sepeda onthel adalah Terdakwa, Eko Prasetyo Bin Sahli sedangkan korban pengendara sepeda onthel adalah Wignyo Saroyo ;
Bahwa saat itu kondisi jalan diperkeras aspal lurus dan datar sedangkan cuaca siang hari pandangan bebas dan dekat pemukiman penduduk serta arus lalu lintas sedang tidak ramai;
Bahwa dari hasil olah TKP melihat titik bentur didapat bahwa sepeda motor menabrak sepeda onthel dari belakang;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban namun dikembalikan karena keluarga korban sudah memaafkan dan mengikhlaskan kejadian yang menimpa korban ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI NGATIMIN NGATMO SUWARNO bin (Alm) KROMOREJO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Smash dengan sepeda onthel ;
Bahwa pada waktu kejadian, Saksi sedang berada di Warung Mie Ayam milik Pak Juremi;
Bahwa menurut cerita penduduk yang ada di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa dan sepeda onthel yang dikemudikan korban, Wignyo Saroyo, berjalan bersama ke arah selatan/Wonogiri namun Saksi tidak tahu bagaimana kecelakaan tersebut bisa terjadi;
Bahwa saat itu kondisi TKP berupa jalan aspal yang halus lurus serta kondisi cuaca terang siang hari dan sekitarnya ada pemukiman penduduk;
Bahwa sepeda motor rusak di bagian depan sedangkan sepeda onthel rusak di bagian belakang;
Bahwa saat itu baik pengendara sepeda motor dan yang diboncengkan serta korban yang mengendarai sepeda onthel sama-sama dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah;
Bahwa berita terakhir yang didengar oleh Saksi, pengendara sepeda onthel, pak Wignyo Saroyo meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa memberikan santunan atau tidak;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI SENIN bin Alm. KROMO PAWIRO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Smash dengan sepeda onthel ;
Bahwa pada waktu kejadian Saksi sedang mencucikan sepeda motor di tempat Pak Sutikno;
Bahwa saat itu yang Saksi ketahui adalah pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda onthel menuju ke arah yang sama yaitu menuju ke Selatan/Wonogiri setelah sampai di TKP pengendara sepeda motor yaitu Terdakwa yang berboncengan dengan istrinya berada di belakang sepeda onthel yang dikemudikan korban, karena jarak yang terlalu dekat pengendara sepeda motor tidak dapat menghindar dan menabrak bagian belakang sepeda onthel;
Bahwa karena sama-sama terjatuh kemudian pengendara sepeda motor beserta istrinya serta korban dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Nambangan Selogiri Wonogiri, yang Saksi tahu pengendara sepeda onthel akhirnya meninggal dunia;
Bahwa setahu Saksi, pengendara sepeda onthel adalah Pak Wignyo Saroyo ;
Bahwa seingat Saksi saat itu kondisi jalan aspal halus lurus, cuaca terang pandangan bebas dan dekat dengan pemukiman penduduk serta lalu lintas saat itu sedang tidak ramai;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda onthel yang dikendarai oleh korban, Wignyo Saroyo ;
Bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa berboncengan dengan istri Terdakwa hendak pulang ke Wonogiri setelah mengantar istri Terdakwa cuci darah di PMI Solo;
Bahwa saat itu tiba-tiba pandangan Terdakwa gelap dan Terdakwa tidak melihat di depan Terdakwa ada sepeda onthel yang dikemudikan oleh korban kemudian Terdakwa menabrak sepeda onthel tersebut dari belakang dan Terdakwa tidak mengetahui apa-apa lagi dan setelah sadar Terdakwa sudah di Rumah Sakit;
Bahwa pada saat kejadian, Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smashnya dengan kecepatan 70 km/jam dan gigi persneling 4;
Bahwa kondisi jalan saat itu aspal halus lurus dan datar, cuaca terang tidak ada halangan dalam pandangan dan lalu lintas tidak ramai serta dekat dengan pemukiman penduduk;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Terdakwa menderita luka di bagian kaki, istri Terdakwa patah tulang di bagian bahu sedangkan pengendara sepeda onthel, Wignyo Saroyo, yang tertabrak oleh Terdakwa meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Nambangan Selogiri Wonogiri;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan bantuan/santunan namun dikembalikan oleh keluarga korban karena keluarga korban merasa simpati dengan kondisi keluarga Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM C ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash No.Pol. AD-2651-JG berikut STNK dan SIM C;
1 (satu) unit Sepeda Onthel;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri Wonogiri Nomor : 1999/IV.H/RM/RSM/XII/2014 tertanggal 1 Desember 2014 atas nama Wignyo Saroyo yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hanang Novianto, Dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri Wonogiri, menerangkan dengan sebenarnya bahwa kami pada tanggal 1 Desember 2014 jam 14.00, telah melakukan pemeriksaan penderita laki-laki bernama WIGNYO SAROYO,
Hasil pemeriksaan itu adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar :
Kepala : Terdapat luka lebam di mata sebelah kiri
Curiga retak tulang tengkorak belakang
Perdarahan melalui hidung, telinga dan mulut
Leher : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Alat kelamin : tidak ada kelainan
Anggota gerak atas kiri dan kanan : tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah kiri dan kanan : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Dubur : tidak ada kelainan
Pemeriksaan Dalam : tidak dilakukan
Pemeriksaan Mikroskopis : tidak dilakukan
Pemeriksaan Laboratorium : tidak dilakukan
Kesimpulan : terdapat luka lebam di mata sebelah kiri, curiga retak tulang tengkorak belakang, pendarahan hidung, telinga dan mulut dikarenakan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penderita meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta visum et repertum yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Smash No. Pol AD 2651 JG yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda onthel yang dikendarai oleh korban, Wignyo Saroyo ;
Bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa berboncengan dengan istri Terdakwa hendak pulang ke Wonogiri setelah mengantar istri Terdakwa cuci darah di PMI Solo dari arah Utara/Solo ke arah Selatan/Wonogiri ;
Bahwa saat itu tiba-tiba pandangan Terdakwa gelap dan Terdakwa tidak melihat di depan Terdakwa ada sepeda onthel yang dikemudikan oleh korban kemudian Terdakwa menabrak sepeda onthel tersebut dari belakang dan Terdakwa tidak mengetahui apa-apa lagi dan setelah sadar Terdakwa sudah di Rumah Sakit;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70 km/jam dan gigi persneling 4 dan saat itu Terdakwa kurang konsentrasi;
Bahwa kondisi jalan saat itu aspal, halus, lurus, dan datar, sedangkan cuaca terang siang hari tanpa halangan pandangan dan keadaan lalu lintas sedang tidak ramai serta dekat dengan pemukiman penduduk;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Terdakwa menderita luka di bagian kaki, istri Terdakwa patah tulang di bagian bahu sedangkan pengendara sepeda onthel, Wignyo Saroyo, yang tertabrak oleh Terdakwa meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Nambangan Selogiri Wonogiri;
Bahwa hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri Wonogiri Nomor : 1999/IV.H/RM/RSM/XII/2014 tertanggal 1 Desember 2014 atas nama Wignyo Saroyo yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hanang Novianto Dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri Wonogiri dengan kesimpulan bahwa terdapat luka lebam di mata sebelah kiri, curiga retak tulang tengkorak belakang, pendarahan hidung, telinga dan mulut dikarenakan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penderita meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa bernama Terdakwa EKO PRASETYO bin SAHLI dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan, sehingga unsur pasal ‘setiap orang‘ telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah seseorang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah bahwa perbuatan Terdakwa tersebut semestinya tidak terjadi andaikata Terdakwa dapat mengantisipasi atau memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila perbuatan itu tetap dijalankan yang dalam hal ini Terdakwa tidak bisa melakukannya. Atau dengan kata lain, yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah bahwa pelaku melakukan perbuatan yang tidak cermat dan kurang waspada dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kejadian yang tidak diharapkan karena perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk adanya kealpaan harus dipenuhi 2 (dua) elemen/syarat yaitu :
Bahwa pelaku tidak mengadakan penghati-hatian mengenai apa yang diperbuat;
Bahwa pelaku tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Wonogiri-Selogiri tepatnya di Dusun Bulak RT.02/04 Ds. Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AD 2651 JG yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda onthel yang dikendarai oleh korban, Wignyo Saroyo ;
Menimbang, bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa berboncengan dengan istri Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash AD 2651 JG dari arah Utara/Solo ke arah Selatan/Wonogiri lalu menabrak korban, Wignyo Saroyo, dari belakang yang mengendarai sepeda onthel menuju ke arah yang sama. Bahwa pada waktu itu, Terdakwa sempat kehilangan konsentrasi sehingga tidak melihat korban yang ada di depannya sehingga Terdakwa tidak dapat menghindari benturan atau tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa menerangkan pada waktu itu dirinya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi yaitu 70 km/jam dan gigi persneling 4 dan saat itu Terdakwa kurang konsentrasi ;
Menimbang, bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian aspal, halus, lurus, dan datar, serta dekat dengan pemukiman penduduk, sedangkan cuaca terang siang hari tanpa halangan pandangan dan keadaan lalu lintas sedang tidak ramai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya Terdakwa ketika mengendarai sepeda motor melalui jalan lurus dan dekat dengan pemukiman penduduk, harus mengurangi kecepatan atau tidak dengan kecepatan yang tinggi serta dengan konsentrasi penuh sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan salah satu bentuk kelalaiannya karena Terdakwa tidak waspada dan hati-hati ketika mengendarai sepeda motor Suzuki Smashnya dalam cuaca yang terang serta kondisi jalan yang halus, datar, dan lurus justru Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga Terdakwa tidak menyadari dengan adanya korban, Wignyo Saroyo yang mengendarai sepeda onthel di depannya dari arah yang sama, sehingga akhirnya Terdakwa tidak dapat menghindar dan menabrak korban dari belakang ;
Menimbang, bahwa kekurang penghati-hatian Terdakwa juga dapat dilihat dari tidak adanya bekas rem sehingga dapat disimpulakn Terdakwa tidak siap menghadapi keadaan yang mendadak ;
Menimbang, bahwa oleh karena syarat pelaku tidak mengadakan penghati-hatian mengenai apa yang diperbuat sudah terbukti, maka syarat pelaku tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat yang timbul tidak perlu dibuktikan lagi, karena secara implisit si pelaku yang melakukan perbuatan tidak mengadakan penghati-hatian seperlunya, maka ia juga tidak menduga-duga terjadinya akibat tertentu karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan korban Wignyo Saroyo mengalami luka pada bagian kepala, mengalami kritis dan sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Nambangan Selogiri Wonogiri, namun akhirnya korban, Wignyo Saroyo meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri Wonogiri Nomor : 1999/IV.H/RM/RSM/XII/2014 tertanggal 1 Desember 2014 atas nama Wignyo Saroyo yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hanang Novianto Dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Selogiri Wonogiri dengan kesimpulan bahwa terdapat luka lebam di mata sebelah kiri, curiga retak tulang tengkorak belakang, pendarahan hidung, telinga dan mulut dikarenakan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penderita meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, yaitu “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf dalam diri Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah ada perdamaian diantara Terdakwa dengan keluarga korban dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan Terdakwa dan mengikhlaskan kejadian yang menimpa korban sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di Sendang Ijo, 30 Maret 2015 oleh Giyanto, mewakili keluarga korban ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mempunyai istri yang sedang sakit dan harus menjalani cuci darah rutin seminggu 2 x;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dihubungkan dengan tuntutan pidana Penuntut Umum , maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum khususnya untuk penjatuhan pidana penjara terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari kenyataan maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat meresahkan kehidupan masyarakat, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah diberi pidana dengan tujuan bukan sebagai suatu pembalasan melainkan sebagai suatu usaha edukatif/pembelajaran (efek jera) bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban, kepentingan Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta keluarga korban maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang layak dan pantas untuk Terdakwa adalah pidana bersyarat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk merubah tingkah lakunya menjadi lebih baik serta menjadi pembelajaran bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, maka pidana tersebut tidak akan dijalani Terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh Terdakwa sebelum lewat waktu percobaan tersebut melakukan perbuatan yang boleh dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Suzuki Smash No.Pol. AD-2651-JG berikut STNK dan SIM C atas nama Terdakwa ;
Yang disita dari Polri dan di persidangan terbukti milik dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) sepeda onthel ;
Yang disita dari Polri dan di persidangan terbukti milik dari Alm Wignyo Saroyo maka dikembalikan kepada salah satu ahli warisnya yaitu Saksi Giyanto bin Alm Wignyo Saroyo;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa EKO PRASETYO bin SAHLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Suzuki Smash No.Pol. AD-2651-JG berikut STNK dan SIM C;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) sepeda onthel dikembalikan kepada Saksi Giyanto bin Alm Wignyo Saroyo;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pada hari RABU tanggal 20 MEI 2015, oleh kami SILFI YANTI ZULFIA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SIWI RUMBAR WIGATI, S.H. dan NI KADEK AYU LISMADEWI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 25 MEI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTARDJO W.BA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonogiri serta dihadiri oleh ANAS RUSTAMAJI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SIWI RUMBAR WIGATI, S.H SILFI YANTI ZULFIA, S.H.,M.H
NI KADEK AYU ISMADEWI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SUTARDJO W.BA, S.H