86/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 86/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SETIO BUDI ALS BUDI MURAJI
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainya mengakibatkan orang lain Mati”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. dikembalikan kepada Setio Budi; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-2353-QB dikembalikan kepada keluarga korban Abdul Hamid (Alm); 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor 86/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI
Tempat lahir : Propinsi Jawa Timur
Umur / tgl lahir : 44 Tahun / 10 Oktober 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Surya Adi Blok B Dusun I Kec. Mesuji Kab. OKI
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016 ;
Perpanjangan Plt Ketua Pengadilan Negeri kayu agung 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 86/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 3 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 86/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 3 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Surya Adi Blok B Kec. Mesuji Kab. Ogan Komering Ilir atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor merk Vega R tanpa No.Pol., yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban (Alm) ABDUL HAMID Bin BIRUD, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI hendak pulang dari berkebun dengan mengendarai sepeda motor merk Vega R tanpa No.Pol. dari arah jalan kecil hendak menyeberang jalan lintas timur desa Surya Adi, terdakwa tanpa memperhitungkan dan melihat kearah kanan jalan (arah dari Lampung menuju Kayuagung) langsung menuju kekanan jalan menyeberang jalan tiba-tiba dari arah kanan jalan (arah dari Lampung menuju Kayuagung) datang kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-3253-QB yang dikendarai korban Alm. Abdul Hamid Bin Birud dan langsung terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Setio Budi yang hendak keluar menyeberang dari jalan kecil menuju kanan jalan Lintas Timur kearah Lampung yang mengakibatkan korban Alm Abdul Hamid Bin Birud terjatuh dan berada ditengah jalan dengan posisi sepeda motor mengarah kearah Desa Tugu Mulyo/ Kayuagung dan posisi korban Alm. Abdul Hamid Bin Birud dengan posisi kepala korban mengarah kekiri jalan, yang kemudian terdakwa Setio Budi dibantu warga yang saat itu berada ditempat kejadian langsung menolong korban Alm. Abdul Hamid Bin Birud untuk dibawa kerumah sakit terdekat, dan tidak lama kemudian datang anggota polisi ketempat kejadian dan mengamankan terdakwa Setio Budi berserta kendaraan milik terdakwa serta milik korban alm. Abdul Hamid menuju kantor polisi untuk ditindak lanjuti;
Bahwa terdakwa Setio Budi Bin dalam mengemudikan kendaraan sepeda motornya tidak memperhatikan kendaraan lain yang lewat disebelah kanan jalan (jalan dari arah Lampung menuju arah Kayuagung) ataupun jalan sebelah kiri (arah Kayuagung menuju arah Lampung) ketika terdakwa Setio Budi hendak keluar dari lorong dipinggir jalan Lintas timur hendak belok menuju kearah kanan jalan (dari arah Lampung menuju arah Kayugung) sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban Alm. Abdul Hamid Bin Birud dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa Akibat dari tabrakan tersebut Korban Alm. Abdul Hamid Bin Birud mengalami :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar;
Kepala bagian belakang nampak bengkak;
Terdapat luka memar dikelopak mata kiri dan kanan;
Adanya pendarahan yang keluar dari telnga sebelah kanan dan kedua hidung;
Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada perubahan kesadaran, ditarik kesimpulan untuk dilakukan perawatan lanjut (RUJUK) ke RS. Urip Simoharjo (Bandar Lampung), sebagai mana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. 42/KL-PDM/XII/2015 tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu lima belas yang dikeluarkan dari Klinik Putra Dian Medika dan diperiksan serta ditanda tangani oleh dr. Edy Susanto.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor : 115/SKK/RSUS/XII/2015 dari Rumah sakit Urip Sumoharjo yang menyatakan Tn. Abdul Hamid umur 44 tahun, telah meninggal pada tanggal 03 Desember 2015 pada jam 19.40 wib, yang ditandatangani oleh dr. Imam Rijal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi yang telah bersumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SUHARTIDJO Bin NGATIDJO: dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.30 WIB atau bertempat di jalan Lintas Timur Blok B, Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. yang dikendarai oleh terdakwa Setio Budi yang keluar dari lorong hendak menyeberang ke arah Lampung dengan kendaraan sepeda motor korban jenis Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-3253-QB dari arah Lampung hendak ke arah Kayuagung;
Bahwa saksi saat kejadian sedang berada dirumah sekitar 70 meter mendengar tabrakan dan langsung keluar memberikan pertolongan dengan mengangkat korban ke dalam mobil untuk dibawa ke klinik dr. Edi;
Bahwa kondisi cuaca pagi itu cerah, jalan lurus beraspal rata, arus kendaraan sepi dari dua arah;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya sebagaimana didalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi MUYAJI Bin MIJAN: dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.30 WIB atau bertempat di jalan Lintas Timur Blok B Desa Surya Adi Kec. Mesuji Kab. OKI telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. yang dikendarai oleh terdakwa Setio Budi yang keluar dari lorong hendak menyeberang kearah Lampung dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-3253-QB dari arah Lampung hendak ke arah Kayuagung;
Bahwa saksi saat kejadian sedang berada dirumah diberitahu oleh keluarga jika terdakwa kecelakaan, saat saksi datang korban telah dibawa ke klinik;
Bahwa kondisi cuaca pagi itu cerah, jalan lurus beraspal rata, arus kendaraan sepi dari dua arah;
Bahwa telah ada perdamian dan telah memberikan uang santunan kematian dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban Abdul Hamid;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terhadap saksi YAMNAH BINTI MACAN, serta Saksi RUSTON NAWAWI Bin MUSTAWAN dan saksi ANDI SETIAWAN Bin S BAGUS Karena telah dipanggil secara patut dan tidak bisa hadir dipersidangan maka Majelis Hakim menawarkan kepada Terdakwa agar keterangan para saksi di Berita Acara Penyidikan dibawah sumpah agar dibacakan dan terdakwa pun tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa Setio Budi als Budi Bin Muraji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.30 WIB atau bertempat di jalan Lintas Timur Blok B Desa Surya Adi Kec. Mesuji Kab. OKI telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. yang dikendarai oleh terdakwa Setio Budi yang keluar dari lorong hendak menyeberang kearah Lampung dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-3253-QB dari arah Lampung hendak ke arah Kayuagung;
Bahwa benar terdakwa hendak pulang dari berkebun dari arah lorong hendak menyeberang jalan lintas timur, yang menurut penglihatan terdakwa saat itu dalam keadaan sepi aman untuk menyeberang, ternyata secara tiba-tiba dari arah jalan Lampung hendak kearah Kayuagung tanpa terdakwa lihat lagi datang sepeda motor Yamaha Vega ZR BE-3253-QB dan terjadilah tabrakan, tidak lama kemudian terdakwa langsung berdiri dan menolong korban yang bernama Abdul Hamid Bin Birud dibantu banyak warga serta membawanya dengan kendaraan pick up ke klinik dr. Edi, tidak lama kemudian datang anggota polisi dan membawa terdakwa beserta barang bukti sepeda motor kekantor polisi;
Bahwa sebelum menyeberang terdakwa tidak melihat adanya kendaraan yang dikendarai korban Alm. Abdul Hamid tersebut;
Bahwa perkenaan tabrakan tersebut yaitu dibagian roda depan sebelah kanan sepeda motor terdakwa dijalur kiri prioritas jalur sepeda motor yang dikendarai korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia;
Bahwa kondisi cuaca pagi itu cerah, jalan lurus beraspal rata, arus kendaraan sepi dari dua arah;
Bahwa telah ada perdamian dan telah memberikan uang santunan kematian dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban Abdul Hamid;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. milik terdakwa Setio Budi
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-2353-QB milik korban Abdul Hamid (Alm)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini dan saksi-saksi serta terdakwa sendiri telah mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.30 WIB di jalan Lintas Timur Blok B Desa Surya Adi Kec. Mesuji Kab. OKI telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. yang dikendarai oleh terdakwa Setio Budi;
Bahwa pada saat itu terdakwa menggunakan sepeda motornya menuju keluar dari lorong hendak menyeberang ke arah Lampung dan terdakwa sempat berhenti untuk melihat situasi jalan dan terdakwa melihat kondisi jalan sedang sepi sehingg terdakwa langsung melaju kendaraan sepeda motornya, namun ketika terdakwa menyeberang jalan tersebut tiba-tiba datang dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-3253-QB yang dikendarai oleh korban dari arah Lampung hendak menuju ke arah Kayuagung, sehingga terdakwa dengan korban bertabrakan dan terdakwa serta korban pun terjatuh dari sepeda motor;
Bahwa selanjutnya terdakwa berdiri dan menolong korban ABDUL HAMID Bin BIRUD dengan dibantu warga membawa korban naik ke mobil pick up ke klinik dokter EDI;
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian datang Polisi dan membawa terdakwa serta barang bukti berupa sepeda motor ke kantor polisi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia;
Bahwa antara keluarga korban dengan terdakwa telah ada perdamaian dengan cara terdakwa memberikan uang santunan kematian kepada keluarga korban ABDUL HAMID;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan dinyatakan Selesai seperti dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut supaya terhadap perkara ini diputus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahanya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain Mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI dengan pidana penjara penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. dikembalikan kepada Setio Budi;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-2353-QB dikembalikan kepada keluarga korban Abdul Hamid (Alm);
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut, Terdakwa secara lisan telah menyampaikan Permohonan yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dapat diberi keringanan pidana, karena terdakwa telah merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidananya, dan terdakwa pokoknya menyatakan tetap pada Permohonan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama Pemeriksaan Perkara ini berlangsung, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang dianggap seluruhnya telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagai-mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016, Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Barang Siapa
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” dalam hukum pidana adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan terdakwa yaitu seorang laki-laki bernama SETIO BUDI Alias BUDI Bin MURAJI sebagai manusia yang bebas yang dapat mengarahkan dirinya sendiri, dewasa dan sempurna akalnya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa SETIO BUDI Alias BUDI Bin MURAJI telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa SETIO BUDI Alias BUDI Bin MURAJI dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepadanya serta dapat mengingat kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang telah berlalu dengan baik sehingga tidak termasuk pengecualian pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksud dalam perkara ini yaitu terdakwa SETIO BUDI Alias BUDI Bin MURAJI sehingga Majelis Hakim berpendapat bila unsur “barang siapa”, telah terpenuhi;
2.“Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Yang karena kelalaiannya adalah ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa dihubungkan dengan perkara ini bahwa telah terungkap bila pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.30 WIB atau bertempat di jalan Lintas Timur Blok B Desa Surya Adi Kec. Mesuji Kab. OKI, saat itu terdakwa menggunakan sepeda motornya menuju keluar dari lorong hendak menyeberang ke arah Lampung dan terdakwa sempat berhenti untuk melihat situasi jalan dan terdakwa melihat kondisi jalan sedang sepi sehingg terdakwa langsung melaju kendaraan sepeda motornya namun ketika terdakwa menyeberang jalan tersebut tiba-tiba datang dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-3253-QB yang dikendarai oleh korban dari arah Lampung hendak menuju ke arah Kayuagung, sehingga terdakwa dengan korban bertabrakan dan terdakwa serta korban pun terjatuh dari sepeda motor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur kedua, “Mengemudikan Kendaraan BermotorKarena kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”, telah terpenuhi;
Ad.3. ”mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.30 WIB atau bertempat di jalan Lintas Timur Blok B Desa Surya Adi Kec. Mesuji Kab. OKI telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. yang dikendarai oleh terdakwa Setio Budi, dan akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia hal ini berdasarkan Visum et Repertum No. 42/KL-PDM/XII/2015 tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu lima belas yang dikeluarkan dari Klinik Putra Dian Medika dan diperiksan serta ditanda tangani oleh dr. Edy Susanto.
Bahwa Akibat dari tabrakan tersebut Korban Alm. Abdul Hamid Bin Birud mengalami :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar;
Kepala bagian belakang nampak bengkak;
Terdapat luka memar dikelopak mata kiri dan kanan;
Adanya pendarahan yang keluar dari telnga sebelah kanan dan kedua hidung;
Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada perubahan kesadaran, ditarik kesimpulan untuk dilakukan perawatan lanjut (RUJUK) ke RS. Urip Simoharjo (Bandar Lampung).
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor : 115/SKK/RSUS/XII/2015 dari Rumah sakit Urip Sumoharjo yang menyatakan Tn. Abdul Hamid umur 44 tahun, telah meninggal pada tanggal 03 Desember 2015 pada jam 19.40 wib, yang ditandatangani oleh dr. Imam Rijal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ketiga “ mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan/een conclusie trekken dan berkeyakinan/ innerlijke overtuiging bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahanya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain Mati” ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada azas pemidanaan “geen straaf zonder schuld” yakni seseorang dapat dipidana/dihukum didasarkan hanya sebatas kepada kesalahannya yang telah dilakukan dalam perbuatan pidananya, sehingga berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas maka perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut, maka dengan demikian adalah adil dan patut terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitor) penuntut Umum berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan tersebut di atas Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai dakwaan yang telah dituntutkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang meminta agar terdakwa diberi keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri, serta terdakwa sangat menyesali perbuatannya, maka majelis hakim berpendapat bila permohonan keringanan tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP terhadap lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut guna penerapan hukum yang tepat dan adil yang memenuhi rasa keadailan masyarakat (Social Justice), keadilan menurut hukum (Legal Justice) dan keadilan moral (Moral Justice);
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Alm. Abdul Hamid Bin Birud meninggal dunia.
Keadaan yang meringankan :
- Antara terdakwa dan keluarga saksi korban telah ada perdamaian;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan serta berterus terang sehingga memperlancar persidangan ;
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik/Edukatif dan sebagai pula fungsi koreksi serta preventif bagi diri terdakwa, agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten), yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu adil kepada terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini dan oleh karena sebelum dijatuhkan putusan terdakwa ditahan maka waktu selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan terdakwa maka terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), berdasarkan pasal 193 ayat (2) b jo pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka secara mutatis mutandis segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 197 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalainya mengakibatkan orang lain Mati”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SETIO BUDI Als BUDI Bin MURAJI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa No.Pol. dikembalikan kepada Setio Budi;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No.Pol. BE-2353-QB dikembalikan kepada keluarga korban Abdul Hamid (Alm);
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Selasa, tanggal, 8 Maret 2016, oleh kami BAMBANG JOKO WINARNO, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, R.A. ASRININGRUM K, SH.,MH dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh MAULANA MALIK, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dan dihadiri oleh AHMAD YANTOMI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung serta dihadiri oleh terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
R.A. ASRININGRUM K, SH.,MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH,
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE, MH
Panitera Pengganti
MAULANA MALIK, SH