302/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 302/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI SETIAWAN BIN SLAMET
P U T U S A N
NOMOR : 302/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ARI SETIAWAN BIN SLAMET
Tempat lahir : Tuban
Tanggal Lahir/Umur : 19 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pagwerharjo,
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik tanggal 12 Mei 2012, Nomor : Sprint-Han/12/V/2012/Lantas, sejak tanggal 12 Mei 2012 s/d tanggal 31 Mei 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Ke I tanggal 28 Mei 2012, Nomor : B-170/ 0.5.32.3/Epp.1/V/2012, sejak tanggal 01 Juni 2012 s/d tanggal 20 Juni 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Ke II tanggal 19 Juni 2012, Nomor : B-170a/ 0.5.32.3/Epp.1/VI/2012, sejak tanggal 21 Juni 2012 s/d tanggal 10 Juli 2012;
Penuntut Umum Tanggal 09 Juli 2012 Nomor : Print. 303 / 0.5.32.3 /Ep.1/VII/2012, sejak tanggal 09 Juli 2012 s/d tanggal 28 Juli 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban tanggal 25 Juli 2012 No. 33/VII/Pen.Pid/2012/PN.TBN, sejak tanggal 25 Juli 2012 s/d tanggal 23 Agustus 2012;
Ketua Pengadilan Negeri Tuban tanggal 08 Agustus 2012 No. 33/VII/Pen.Pid/2012/PN.TBN, sejak tanggal 24 Agustus 2012 s/d tanggal 22 Oktober 2012;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, Denda Rp. 250.000,- / Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol S-8746-WB dan STNK dikembalikan kepada terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol. S-3564-XA dikembalikan kepada korban Munasih (Alm. Atau yang berhak);
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2012 sekira pukul 02.30 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat tinggal di Jl. Raya jurusan Parengan-Bojonegoro turut Desa Suciharjo, Kecematan Parengan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:
Pada waktu tersebut diatas terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET mengemudikan kendaraan truk No.Pol S-8746-WB dari arah selatan ke utara karena kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan yaitu terdakwa selaku sopir tidak konsentrasi dan memperhatikan situasi didepannya sebagimana diharuskan oleh Undang-undang, terdakwa mengemudikan kendaraan truk No.Pol S-8746-WB dari arah selatan ke utara sampai di simpang tiga Ponco, terdakwa yang hendak belok kekanan dan memotong jalan tidak memperhatikan kendaraan sepeda motor yang berjalan dari arah berlawanan yaitu dari arah utara, terdakwa yang hendak memotong jalan tidak memberikan kesempatan kepada kendaraan sepeda motor Pol. S-3564-XA yang dikendarai oleh Munasih yang berjalan dari arah utara ke selatan, sehingga sewaktu terdakwa mengemudikan kendaraan truk dan membelok kekanan pada saat bersamaan Munasih tidak dapat menghindarinya sehingga menabrak bagian samping kiri truk yang dikemudikan terdakwa yang mengakibatkan Munasih (pengendara sepeda motor) terjatuh dan meninggal dunia sesuai hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, Nomor: 3256/209.412/2012, tanggal 12 Mei 2012 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Sardjono. ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, alat bukti surat dan petunjuk. 2 (dua) orang saksi yaitu 1. RENDI EKA SANJAYA Bin HADI UTOMO, 2. MUKHAMAD KHOIRUL ANAM Bin SUKIMAN dan 3. SUKIRMAN Bin PASIMAN yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke - 1 : RENDI EKA SANJAYA Bin HADI UTOMO.
Bahwa benar saksi tahu, Terdakwa mengalami kecelakaan di Jalan Parengan – Bojonegoro Simpang 3 Ponco, Kec. Parengan, Kab. Tuban, pada hari Sabtu, sekira jam 02.30 wib, tanggal : 11 Mei 2012, sekira pukul 02.30.wib ;
Bahwa Terdakwa saat itu menyetir kendaraan Truck No.Pol. S-8746-WB ;
Bahwa Saat itu saksi menumpang kendaraan Truck No. Pol. S-8746-WB yang dikemudikan oleh saudara Ari setiawan bersama dengan saudara Khoirul Anam yang duduk di tengah sedangkan saksi di sisi kiri dekat pintu, saat kendaraan Truck memasuki Simpang tiga Ponco, Kec. Parengan, Kab. Tuban, mau belok ke kanan arah ke timur tiba tiba dari jarak kurang lebih 7 meter saksi melihat Sepeda Motor No. Pol. B-3564-XA yang dikemdarai oleh Munasih, kemudian saksi sepontan berkata Sepeda Motopr Rem.... “ tetapi kendaraan, Truck tetap berjalan dari arah selatan ke utara belok ke kanan arah timur sedangkan Sepeda Motor No. Pol. B-3564-XA berjalan dari arah utara ke selatan sehingga terjadi benturan atau kecelakaan, saat itu cuaca cerah dan terang ;
Bahwa saksi melihat sendiri karena waktu itu saksi sebagai penumpang mobil yang menyetir adalah Terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyetir kendaraan Truck No.Pol. S-8746-WB dengan Kecepatan sekitar 20 km / jam ;
Bahwa Saat itu saksi berangkat dari Jombang lewat Bojonegoro akan ke Parengan Tuban Ponco ;
Bahwa Saksi tidak mendengar pengereman tahu tahu sudah mengalami tabrakan ;
Bahwa Korban ( saudari Munasih meninggal dunia ) ;
Bahwa Saat itu saksi melihat sepeda motor No. Pol. B-3564-XA dengan jarak 7 meter ;
Bahwa Saat itu terdakwa Ari Setiawan tidak melihat ke sisi kiri dan tidak menyembunyikan klakson ;
Bahwa Saat itu Kendaraan masih berjalan kurang lebih 3 meter baru berhenti dan saksi langsung turun dari kendaraan melihat kondisi pengendara sepeda motor yang bernama MUNASIH langsung menolongnya ;
Bahwa Setelah saksi turun dari kendaraan Truck. Melihat kondisi pengendara sepeda motor No. Pol. B-3564-XA saudari MUNASIH sudah meninggal dunia ;
Bahwa Benturan antara kendaraan Truck No. Pol. S-8746-WB mengenai belakang kabin sisi kiri tempat Accu hingga jatuh sedangkan sepeda motor No. Pol. B-3564-XA mengenai bagian depannya ;
Bahwa Sewaktu terjadi kecelakaan lalu lintas saksi merasakan benturan dan mendengar bunyi “ Brakk “ benturan antara sepeda motor No. Pol. B-3564-XA yang dikendarai oleh MUNASIH dengan Kendaraan Truck No. Pol. S-8746-WB ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke - 2 : MUKHAMAD KHOIRUL ANAM Bin SUKIMAN,
Bahwa benar saksi mengetahui Terdakwa mengalami kecelakaan di Jalan Parengan Bojonegoro simpang tiga Ponco, desa Suciharjo, Kec. Parengan, Kab. Tuban, pada hari Sabtu, tanggal : 12 Mei 2012, sekira pukul 02.30 wib ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa menyetir Kendaraan Truck No. Pol. S-8746-WB dari arah selatan ke utara belok ke kanan ( timur ) dengan sepeda motor No. Pol. B-3564-XA yang dikendarai oleh seorang perempuan tidak saksi kenal bernama MUNASIH dan berjalan dari arah selatan utara ;
Bahwa Sewaktu terjadi kecelakaan saksi sebagai penumpang kendaraan Truck yang dikemudikan oleh terdakwa Ari Setiawan, sedangkan saksi duduk di sebelah kirinya bersama Rendik Sanjaya duduk di sebelah dalam keadaan mengantuk ;
Bahwa Saat terjadi kecelakaan cuaca cerah, pagi hari, ada lampu penerang jalan jalan simpang tiga, data, arus lalu lintas sepi sebelah kanan dan kiri jalan pemukiman penduduk luar kota ;
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan, saksi kenal dengan terdakwa Ari Setiawan pengendara Truck ( teman satu Ponpes ) dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Awalnya saksi sebagai penumpang kendaraan Truck No. Pol. S-8746-BW dikemudikan oleh terdakwa Ari Setiawan, sedangkan saksi duduk di sebelah kirinya dalam keadaan mengantuk tiba – tiba saksi mendengar bunyi “ Brakk “ dan saksi terbangun, sesaat kemudian kendaraan yang saksi tumpang berhenti dan saksi turun dari kendaraan melihat sepeda motor No. Pol. B-3564-XA dan pengendaranya MUNASIH tergeletak di jalan ;
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson dari pengemudi kendaraan truck yang saksi tumpangi ;
Bahwa Sewaktu terjadi kecelakaan Truck yang saksi tumpangi ada bekas benturan pada bagian samping kiri tengan sedang sepeda motor No. Pol. B-3564-XA ada bekas benturan pada bagian depan ;
Bahwa Saat terjadi kecelakaan di lajur sebelah kanan dari arah selatan ke utara yang mengakibatkan pengendara sepeda motor No. Pol. B-3564-XA bernama MUNASIH meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi ke - 3 : SUKIRMAN Bin PASIMAN,
Bahwa benar saksi Saksi saat itu tidak mengetahui terjadi kecelakaan dengan MUNASIH ( Istri saksi ) dan saksi diberitahu oleh teman kerja saksi yang bernama YASIN bahwa keluarga saksi yang bernama MUNASIH mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di simpang tiga Ponco, di Dusun Poco, Desa Suciharjo, Kec. Parengan, Kab. Tuban ;
Bahwa Semula saksi tidak tahu apa yang terjadi, karena saksi waktu itu berada dirumah dan kemudian mendapat kabar lewat Telpon dari teman saksi yang bernama Yasin, bahwa istri saksi yang bernama MUNASIH kecelakaan di Simpang tiga di dusun Ponco, Desa Suciharjo, Kec. Parengan, Kab. Tuban, pada hari Sabtu, tanggal : 12 Mei 2012, sekira jam 03.000 wib, setelah itu saksi berada di TKP ternyata istri saksi sudah di bawa ke RSUD Bojonegoro, kemudian saksi ke RSUD Bojonegoro sesampainya saksi mendapati bahwa istri saksi yang bernama MUNASIH telah meninggal ;
Bahwa Istri saksi naik sepeda motor No. Pol. B-3564-XA dan ditabrak oleh kendaraan Truck ;
Bahwa Ya, keluarga Terdakwa akhirnya dimusyawarahkan memberi santunan sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) karena meninggal dunia Istri saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya ;
Bahwa Pergi dari rumah Istri saksi sendirian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah pernah dimintai keterangan oleh Penyidik terkait perkara ini ;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sudah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal : 12 Mei 2012, sekira pukul 02.30 wib, di jalan Parengan – Bojonegoro, simpang tiga Ponco, Desa Suciharjo, Kec. Parengan, kab. Tuban, terjadi kecelakaan, terdakwa mengemudikan kendaraan Truck No. Pol. S-8746-WB berjalan dari arah selatan ke utara belok ke kakanan ( Timur ) dengan kecepatan kurang lebih 20 Km / jam tiba – tiba terdakwa mendengar bunyi “ Brak “kemudian terdakwa memarkir kendaraan yang terdakwa kemudikan sesaat kemudian terdakwa turun dan pengemudinya dari kendaraan dan melihat sepeda motor No. Pol. B-3364-XA dalam keadaan tergeletak ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan cuaca cerah, terang, jalan simpang tiga, beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan kiri jalan pemukiman penduduk ;
Bahwa sebelumnya terdakwa berangkat dari Jombang tujuan ke Parengan ;
Bahwa saat terdakwa mengendarai kendaraan Truck sudah melengkapi dengan surat surat STNK dan tidak memiliki SIM B ;
Bahwa Kendaraan Truck tersebut milik Pon-pes Urwatul Wutsqa Jombang dan dalam kondisi normal mesin dan Remnya normal ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui sepeda motor tersebut ;
Bahwa karena saat itu terdakwa kurang konsentrasi ke arah ke arah utara dan lebih berkonsentrasi ke kanan untuk belok ke kanan ;
Bahwa terdakwa sudah menyalakan lampu sein ke kanan ;
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan kendaraan yang terdakwa kemudikan membentur pada bagian samping kiri dan sepeda motor yang dikendarai oleh MUNASIH tersebut membentur pada bagian depan ;
Bahwa kecelakaan yang terdakwa alami terjadi di jalur jalan sebelah kanan dari arah selatan ke utara yang mengakibatkan Munasih meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak mengantuk pada saat kejadian ;
Bahwa terdakwa tidak memberi sumbangan kepada keluarga korban karena keluarga terdakwa tidak mampu, dan yang memberi sumbangan Yayasan Pon-pes Urwatul Wutsqa Jombang kepada keluarga korban ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali atas terjadinya kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan truk No. Pol. S-8746-WB beseserta STNK nya, 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. B-3564-XA, yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal : 12 Mei 2012 terdakwa dengan mengendarai truk dengan No. Pol. S-8746-WB dengan tujuan Jombang akan menuju Parengan;
Bahwa pada sekira pukul 02.30 WIB di jalan Parengan – Bojonegoro, simpang tiga Ponco, Desa Suciharjo, Kec. Parengan, kab. Tuban, terjadi kecelakaan, terdakwa mengemudikan kendaraan Truck No. Pol. S-8746-WB berjalan dari arah selatan ke utara belok ke kakanan ( Timur ) dengan kecepatan kurang lebih 20 Km / jam tiba tiba dari jarak kurang lebih 7 meter ada Sepeda Motor No. Pol. B-3564-XA yang dikendarai oleh Munasih, tetapi kendaraan truck tetap berjalan dari arah selatan ke utara belok ke kanan arah timur sedangkan Sepeda Motor No. Pol. B-3564-XA berjalan dari arah utara ke selatan sehingga terjadi benturan atau kecelakaan;
Bahwa benturan antara kendaraan Truck No. Pol. S-8746-WB mengenai belakang kabin sisi kiri tempat Accu hingga jatuh sedangkan sepeda motor No. Pol. B-3564-XA mengenai bagian depannya ;
Bahwa Saat terjadi kecelakaan di lajur sebelah kanan dari arah selatan ke utara yang mengakibatkan pengendara sepeda motor No. Pol. B-3564-XA bernama MUNASIH meninggal dunia ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan cuaca cerah, terang, jalan simpang tiga, beraspal, arus lalu lintas sepi, kanan kiri jalan pemukiman penduduk ;
Bahwa terdakwa sudah menyalakan lampu sein ke kanan ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali atas terjadinya kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh perlatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel maka perbuatan terdakwa mengenadarai dump truk dengan No. Pol. S-8746-WB telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalainnya yang menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dapat dipersamakan dengan culpa yang berarti suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. Perbuatan terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET karena kelalainnya atau kurang hati-hati dalam mengendari dump truk dengan No. Pol. S-8746-WB sehingga menabrak korban SUWANTO dan SAHURI hingga meningga dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (24) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Dengan akibat perbuatan terdakwa MUNARKO bin SUTRISNO yang karena kelalainnya atau kurang hati-hati dalam mengendari dump truk dengan No. Pol. S-8207UF sehingga menabrak korban MUNASIH yang mengendarai sepeda motor No. Pol. B-3564-XA hingga meningga dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana dan atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa 1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol S-8746-WB dan STNK dikembalikan kepada terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol. S-3564-XA dikembalikan kepada korban Munasih (Alm. Atau yang berhak);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa sangat menyesali atas terjadinya kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, sehingga dimasa yang akan datang akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA ATAU KEALFAANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truk No.Pol S-8746-WB dan STNK dikembalikan kepada terdakwa ARI SETIAWAN BIN SLAMET;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No. Pol. S-3564-XA dikembalikan kepada korban Munasih (Alm. Atau yang berhak);
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari KAMIS, tanggal 13 SEPTEMBER 2012, oleh kami ARIF WISAKSONO,SH. selaku Hakim Ketua, REZA H. PRATAMA,SH. M.Hum. dan, DENY IKHWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu ANY RUSNIYAH,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh TARJONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
REZA H. PRATAMA,SH. M.Hum.ARIF WISAKSONO,SH.
DENY IKHWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
ANY RUSNIYAH,SH.