72/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DETRIAL PEPI PUTRA PANGGILAN PEPI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DETRIAL PEPI PUTRA PANGGILAN PEPI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter, nomor polisi BA 7209 TU, nomor mesin 4D34T-F54709, nomor rangka MHMFE71P9AK-002204, warna kuning; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; - 1 (satu) lembar “SIM B1 Umum” a.n Detrial Pepi Putra; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF, nomor rangka MH1HB61158K488069, nomor mesin HB61E-1484156 warna silver; Dikembalikan kepada saksi A. SYAMRI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Pmn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama : DETRIAL PEPI PUTRA PANGGILAN PEPI
2. Tempat lahir : Lubuk Basung
3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun/ 9 September 1976
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Jenderal Sudirman Nomor 621, Padang Baru Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 23 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 72/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tanggal 24 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Pmn tanggal 24 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “lalu lintas“ sebagaimana dalam surat dakwaan Pasal 310 (4) Jo Pasal 229 (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan dari masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit mobil microbus PO Dagang Pesisir nomor polisi BA 7209 TU warna kuning;
2. 1 (satu) lembar “SIM B1 Umum” a.n Detrial Pepi Putra;
Dikembalikan kepada Terdakwa Detrial Pepi Putra;
3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF warna abu-abu;
Dikembalikan kepada saksi A. Syamri;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa Detrial Pepi Putra Pgl. Pepi pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014, sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus dalam tahun 2014, bertempat di jalan umum Siti Manggopoh, Korong Sei Sarik, Kenagarian V Suku Malai, Kec. Gasan Gadang, Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, antara mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter nomor polisi BA 7209 TU yang dikemudikan Terdakwa Detrial bertabrakan dengan sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikemudikan Habib, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis mobil mikrobus PO Dagang Pesisir Mitsubishi BA 7209 TU warna kuning dari arah Sungai Limau menuju arah Gasan, situasi cuaca dalam keadaan cerah, sedangkan kondisi jalan yaitu jalan lurus, jalan bebas pandang, jalan beraspal dan bagus, jalan dua arah tak terpisah oleh median jalan, arus lalu lintas sedang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas berawal saat mobil microbus PO Dagang Pesisir Mitsubishi BA 7209 TU warna kuning yang Terdakwa kemudikan melaju dari arah Sungai Limau menuju arah Gasan, dengan kecepatan ± 90 (Sembilan puluh) km/ jam dengan menggunakan persneling 4 (empat), sampai di TKP saat mobil yang Terdakwa kemudikan akan mendahului angkutan desa yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan, melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan mobil yang ia kemudikan, mendahului pada posisi dan jarak tidak aman dan menggunakan jalur yang sedang dipergunakan oleh kendaraan lain yang datang dari berlawanan arah tanpa membunyikan klakson atau tanda peringatan lainnya sehingga menabrak bagian depan sebelah kanan mobil Terdakwa dengan bagian depan kanan sepeda motor korban Habib yang terjadi di jalur kanan atau jalur yang sedang dipergunakan oleh sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF korban Habib, kemudian korban sdr. Habib dibawa ke RSUD Pariaman guna perawatan lebih lanjut;
Bahwa kemudian warga sekitar langsung menolong korban Habib untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Limau, korban Habib Bunajar, 15 tahun, sudah dalam keadaan meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum no; 08/VER/HC.SL/II/2015 tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Hj. Fatmawati Sridewi dengan kesimpulan sebagai berikut: luka robek dikepala belakang, patah tulang tertutup kepala kiri, patah tulang leher, patah tulang rusuk kiri, patah tulang tertutup lengan kanan bawah, patah tulang tungkai kiri akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
A. SYAMRI PANGGILAN SYAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai oleh anak saksi dengan mobil dagang pesisir yang dikendarai Terdakwa, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 bertempat di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sungai Sarik, Kenagarian V Koto Malai, Kecamatan Gasan Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saat kejadian saksi tidak mengetahuinya karena saksi sedang berada di warung dekat rumah saksi yang berjarak kira-kira 6 km dari lokasi kejadian;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh cucu saksi bernama Yasril yang mengatakan kalau anak saksi yang bernama Habib Bunajar mengalami kecelakaan dan sudah dibawa ke Puskesmas Sungai Limau;
Bahwa setelah mendapat kabar tersebut saksi langsung ke tempat kejadian di SMK Sei Sarik Malai Gasan Gadang dengan motor ojek, sesampai di lokasi saksi disuruh pulang, tidak usah ke rumah sakit, oleh karena saksi mempunyai firasat anak saksi tidak bisa tertolong lalu saksi kembali pulang ke rumah dengan motor ojek dan ketika itu saksi beserta isteri saksi hanya pasrah sambil menunggu anak saksi, sekira pukul 12.00 wib jenazah anak saksi di bawa ke rumah saksi dan dimakamkan di makam keluarga;
Bahwa setelah kecelakaan, Terdakwa dan keluarga Terdakwa mendatangi saksi sebanyak dua kali yaitu saat meninggal dunia dan tiga hari setelah meninggalnya anak kandung saksi serta memberikan uang duka sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan bersedia memperbaiki kerusakan sepeda motor milik saksi yang rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kecelakaan, yang saksi tahu kalau anak saksi Habib Bunajar bertujuan pergi ke sekolah dan setengah jam setelah anak saksi pergi dari rumah saksi mendapat berita kalau anak saksi mengalami kecelakaan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak saksi bernama Habib Bunajar mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
ZARNIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014, bertempat di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sungai Sarik, Kenagarian V Koto Malai, Kecamatan Gasan Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa ketika saksi sedasng berada di rumah di Lubuk Basung, saksi diberitahu kalau suami saksi yaitu Terdakwa yang mengendarai mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter nomor polisi BA 7209 TU menabrak sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai korban bernama Habib Bunajar hingga korban meninggal dunia;
Bahwa menurut cerita Terdakwa kalau mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter nomor polisi BA 7209 TU melaju dari arah Sungai Limau menuju Gasan dan sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF melaju dari arah Gasan menuju arah Sungai Limau yang berlawanan arah;
Bahwa setahu saksi, selama ini Terdakwa membawa kendaraan dengan baik, tidak ada ugal-ugalan dan baru kali ini terjadi kecelakaan;
Bahwa antara kami, keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
ASRIZAL PANGGILAN ASRIL keterangan yang pernah diberikan di depan Penyidik dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian hari Senin tanggal 04 Agustus 2014, sekira pukul 07.30 Wib, bertempat di Jalan Siti Manggopoh Korong Sei Sarik Kenagarian V Suku Malai Kec. Gasan Gadang Kab. Padang Pariaman, dan saat terjadi kecelakaan lalu lintas saksi sedang berada di dalam warung atau kedai saksi dengan jarak ± 3 (tiga) meter dari titik tabrakan dan saat itu saksi sedang mengambilkan pesanan pembeli di dalam warung;
Bahwa saksi tahu kecelakaan lalu lintas setelah mendengar suara benturan dan kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir Merk Mitsubishi Canter No. Pol : BA – 7209 – TU yang dikemudikan Detrial Pepi Putra bertabrakan dengan sepeda Motor Merk Honda Revo No. Pol : BM – 5382 – JF yang dikemudikan Habib Bunajar;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas Mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir Merk Mitsubishi Canter No. Pol : BA – 7209 – TU melaju dari arah Sungai limau menuju arah Gasan sementara Sp Motor Merk Honda Revo No. Pol : BM – 5382 – JF melaju dari arah Gasan menuju arah Sungai Limau atau mereka melaju berlawanan arah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan dari kedua kendaraan melaju namun menurut saksi yang ada di TKP dan mendengar suara benturan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi namun saksi tidak bisa memprediksi berapa kecepatannya;
Bahwa melihat jejak yang ada jika kita mengarah atau berpatokan dari arah Sungai Limau menuju arah Gasan kecelakaan lalu lintas atau titik tabrakan terjadi di jalur kanan atau jalur yang sedang dipergunakan oleh sepeda motor merk Honda Revo No. Pol : BM – 5382 – JF;
Bahwa kecelakaan lalu lintas saksi ketahui berawal saat saksi sedang berada di dalam warung milik saksi dengan jarak ± 3 (tiga) meter dari titik tabrakan dan saat itu saksi sedang mengembilkan pesanan pembeli, kemudian saksi mendengar suara benturan yang sangat kuat dari arah jalan raya, setelah mendengar benturan tersebut kemudian saksi keluar dari dalam dan melihat ke jalan raya dan telah terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya saksi lansung pergi ke tempat kejadian dan menolong korban pengemudi sepeda motor yang sedang tergeletak di badan jalan dengan mengangkatnya atau memindahkannya ke pinggir jalan tepat berada di depan warung saksi, sementara mobil langsung berhenti di pinggir jalan sebelah kiri, tak beberapa lama kemudian datang mobil ambulance dan korban pun di bawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan selanjutnya;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas cuaca dalam keadaan cerah, jalan datar dan lurus, jalan beraspal, jalan dua arah tdk terpisah oleh median jalan, arus lalu lintas sepi dan dikiri serta kanan jalan ada rumah penduduk;
Bahwa tabrakan tersebut terjadi karena mobil mengambil lajur kanan untuk mendahului satu unit mobil yang sedang parkir di kiri jalan dan secara bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor, karena jarak yang dekat kedua kendaraan tersebut saling bertabrakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan visum et repertum nomor 08/VER/HC.SL/II/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas nama Habib Bunajar, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Fatmawati Sridewi, dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Limau, dengan kesimpulan seorang anak 15 tahun datang dalam keadaan sudah meninggal dengan keadaan luka robek dikepala belakang kiri ukuran 4 cmx 1 cmx 1 cm, patah tulang tertutup dikepala samping kiri di bagian atas telinga, ukuran 5 cm teraba rongga dan gesekan. Keluar darah dari hidung, telinga kanan dan kiri. Patah tulang leher. Luka lecet di dada kiri di bawah susu ukuran 7 cmx 2 cm. Patah tulang tertutup pada tulang rusuk sebelah kiri di bawah susu. Luka lecet di dada kiri bagian tengah ukuran 2 cmx 2 cm, luka lecet di dada tengah di bagian tulang dada ukuran 4 cmx 1 cm. Luka lecet di perut kanan ukuran 3 cmx 1 cm, dan 2 cmx 2 cm. Patah tulang tertutup setengah lengan kanan bagian bawah. Lepasnya sendi bahu kiri. Lepasnya sendi lutut kiri. Patah tulang tertutup tungkai bawah kiri di bagian tengah. Luka lecet di paha kiri bagian dalam ukuran 3 cm x 1 cm. Luka lecet di atas lutut kanan ukuran 5 cm x 2 cm dan luka lecet di pinggul kanan ukuran 3 cm x 1 cm. Diduga karena akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter nomor polisi BA 7209 TU yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor merk Revo nomor polisi BM 5382 JF yang semula tidak Terdakwa kenal pengemudinya dan sekarang sudah mengetahui yaitu Habib Bunajar, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib bertempat di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sei Sarik, Kenagarian V Suku Malai, Kecamatan Gasang Gadang, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat Terdakwa sedang mengendarai mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Center dengan nomor polisi BA 7209 TU berangkat dari Padang hendak mengangkut penumpang menuju Lubuk Basung, setiba di tempat kejadian di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sei Sarik, Kenagarian V Suku Malai, Kecamatan Gasang Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, mobil yang Terdakwa kendarai jika berpatokan dari arah Pariaman menuju Tiku melaju di jalur kiri hendak mendahului mobil angdes yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah kiri, saat mobil mikrobus yang Terdakwa kemudikan sudah melewati mobil yang Terdakwa dahului, dari arah berlawanan datang sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai Habib Bunajar yang Terdakwa lihat telah berjarak ± 5 meter dari kendaraan Terdakwa, saat itu sepeda motor hendak mendahului mobil avanza yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah kanan kemudian bagian bemper depan sebelah kanan mobil mikrobus yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan sepeda motor tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi sepeda motor yang bernama Habib Bunajar mengalami tulang leher patah, keluar darah dari hidung dan telinga kanan kiri, luka robek dan retak pada kepala bagian belakang sebelah kiri kemudian meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan sepeda motor mengalami kerusakan lampu depan pecah, stang kanan dan kiri bengkok, bodi depan sebelah kanan pecah, sedangkan mobil Terdakwa mengalami kerusakan di bagian bemper depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa melaporkan kecelakaan tersebut ke Satlantas Polres Pariaman;
Bahwa ketika Terdakwa hendak mendahului mobil angdes yang berada di depan mobil Terdakwa, Terdakwa ada menghidupkan lampu tanda isyarat/ petunjuk arah akan mendahuluinya serta membunyikan klakson;
Bahwa jarak mobil Terdakwa dengan sepeda motor ± 5 (lima) meter dan saat pertama kali melihat sepeda motor tersebut Terdakwa langsung menginjak rem;
Bahwa ketika hendak mendahului mobil angdes, pandangan Terdakwa tidak bisa memperhatikan kendaraan lain yang berada di belakang mobil avanza yang sedang berhenti yang berasal dari arah berlawanan;
Bahwa sebelum kecelakaan, ada kendaraan lain yang melaju di belakang mobil mikrobus yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa saat terjadi kecelakaan, cuaca dalam keadaan cerah, jalan bagus dan mendatar serta lurus, jalan beraspal, jalan dua arah tidak berpisah oleh median jalan dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, mobil yang Terdakwa kemudikan masih laik jalan dan Terdakwa dalam keadaan sehat;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, Terdakwa sudah mengemudikan kendaraan tanpa istirahat ± 2 jam;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan, jika mengarah dari arah Pariaman menuju arah Tiku mobil Mikrobus berhenti disebelah kiri jalan, sedangkan sepeda motor berserta pengemudinya terjatuh disebelah kanan jalan;
Bahwa saat mengemudikan mobil mikrobus, Terdakwa ada melengkapi surat-surat kendaraan dan memiliki SIM B1 umum;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Bahwa Terdawa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) unit mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter, nomor polisi BA 7209 TU, nomor mesin 4D34T-F54709, nomor rangka MHMFE71P9AK-002204, warna kuning;
2. 1 (satu) lembar “SIM B1 Umum” a.n Detrial Pepi Putra;
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF, nomor rangka MH1HB61158K488069, nomor mesin HB61E-1484156 warna silver;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib bertempat di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sei Sarik, Kenagarian V Suku Malai, Kecamatan Gasang Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter nomor polisi BA 7209 TU yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor merk Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai Habib Bunajar;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat Terdakwa sedang mengendarai mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Center dengan nomor polisi BA 7209 TU, kecepatan kendaraan Terdakwa saat itu ± 80 km/ jam berangkat dari Padang hendak mengangkut penumpang menuju Lubuk Basung, setiba di tempat kejadian di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sei Sarik, Kenagarian V Suku Malai, Kecamatan Gasang Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, mobil yang Terdakwa kendarai dari arah Pariaman menuju Tiku melaju di jalur kiri hendak mendahului mobil angdes yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah kiri, saat mobil mikrobus yang Terdakwa kemudikan sudah melewati mobil yang Terdakwa dahului, dari arah berlawanan datang sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai Habib Bunajar, saat itu sepeda motor hendak mendahului mobil avanza yang sedang berhenti ditepi jalan sebelah kanan kemudian bagian bemper depan sebelah kanan mobil mikrobus yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut korban Habib Bunajar mengalami tulang leher patah, keluar darah dari hidung dan telinga kanan kiri, luka robek dan retak pada kepala bagian belakang sebelah kiri kemudian meninggal dunia, yang mana sesuai dengan visum et repertum nomor 08/VER/HC.SL/II/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas nama Habib Bunajar, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Fatmawati Sridewi, dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Limau, dengan kesimpulan seorang anak 15 tahun datang dalam keadaan sudah meninggal dengan keadaan luka robek dikepala belakang kiri ukuran 4 cmx 1 cmx 1 cm, patah tulang tertutup dikepala samping kiri di bagian atas telinga, ukuran 5 cm teraba rongga dan gesekan. Keluar darah dari hidung, telinga kanan dan kiri. Patah tulang leher. Luka lecet di dada kiri di bawah susu ukuran 7 cmx 2 cm. Patah tulang tertutup pada tulang rusuk sebelah kiri di bawah susu. Luka lecet di dada kiri bagian tengah ukuran 2 cmx 2 cm, luka lecet di dada tengah di bagian tulang dada ukuran 4 cmx 1 cm. Luka lecet di perut kanan ukuran 3 cmx 1 cm, dan 2 cmx 2 cm. Patah tulang tertutup setengah lengan kanan bagian bawah. Lepasnya sendi bahu kiri. Lepasnya sendi lutut kiri. Patah tulang tertutup tungkai bawah kiri di bagian tengah. Luka lecet di paha kiri bagian dalam ukuran 3 cm x 1 cm. Luka lecet di atas lutut kanan ukuran 5 cm x 2 cm dan luka lecet di pinggul kanan ukuran 3 cm x 1 cm. Diduga karena akibat trauma benda tumpul;
- Bahwa sesaat sebelum kejadian, ketika Terdakwa melihat sepeda motor telah berjarak ± 5 meter dari kendaraan Terdakwa dan berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai Habib Bunajar, Terdakwa hanya melakukan pengereman;
- Bahwa benar antara pihak Terdakwa dengan pihak korban telah tercapai perdamaian sebagaimana yang tertera dalam surat perdamaian tertanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat oleh Detrial Pepi Putra (Terdakwa) dengan A. Syamri (orang tua korban) yang disaksikan oleh Zarni (isteri Terdakwa), Marida (ibu kandung korban), Marhalim (kakak kandung korban), Hasan Basri (mamak korban), Wirnaldo (anak pemilik mobil) serta diketahui oleh Walinagari Gasan Gadang dengan uang santunan yang diberikan oleh Terdakwa kepada pihak korban yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan setiap orang adalah tiada lain merupakan kata yang menunjuk kepada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya secara pribadi dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut ke persidangan yaitu Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi, yang mana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan sehingga telah nyata Terdakwa sebagai subyek hukum adalah pelaku perbuatan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan bukan orang lain selain Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa ”Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa “Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib bertempat di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sei Sarik, Kenagarian V Suku Malai, Kecamatan Gasang Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter nomor polisi BA 7209 TU yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor merk Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai Habib Bunajar, yang mana mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Center dengan nomor polisi BA 7209 TU yang dikendarai oleh Terdakwa termasuk kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat Terdakwa sedang mengendarai mobil Mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Center dengan nomor polisi BA 7209, kecepatan kendaraan Terdakwa saat itu ± 80 km/ jam TU berangkat dari Padang hendak mengangkut penumpang menuju Lubuk Basung, setiba di tempat kejadian di Jalan Siti Manggopoh, Korong Sei Sarik, Kenagarian V Suku Malai, Kecamatan Gasang Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, mobil yang Terdakwa kendarai melaju dari arah Pariaman menuju Tiku melaju di jalur kiri hendak mendahului mobil angdes yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah kiri, saat mobil mikrobus yang Terdakwa kemudikan sudah melewati mobil yang Terdakwa dahului, dari arah berlawanan datang sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai Habib Bunajar yang Terdakwa lihat telah berjarak ± 5 meter dari kendaraan Terdakwa, hendak mendahului mobil avanza yang sedang berhenti ditepi jalan sebelah kanan, saat itu Terdakwa ada menginjak rem namun kecelakaan tidak dapat terelakkan karena jarak sudah dekat;
Bahwa, oleh karena Terdakwa tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan muncullah sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF yang dikendarai oleh korban Habib Bunajar datang dari Tiku menuju Pariaman sehingga tabrakan terjadi, begitu berpapasan bagian bemper depan sebelah kanan mobil mikrobus yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan sepeda motor tersebut sedangkan korban Habib Bunajar jatuh ke pinggir jalan sebelah kanan dari arah Pariaman menuju arah Tiku;
Menimbang, bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut korban Habib Bunajar meninggal dunia dan mengalami luka-luka yang selanjutnya di bawa ke Puskesmas Sungai Limau, yang mana sesuai dengan visum et repertum nomor 08/VER/HC.SL/II/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas nama Habib Bunajar, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Fatmawati Sridewi, dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Limau, dengan kesimpulan seorang anak 15 tahun datang dalam keadaan sudah meninggal dengan keadaan luka robek dikepala belakang kiri ukuran 4 cmx 1 cmx 1 cm, patah tulang tertutup dikepala samping kiri di bagian atas telinga, ukuran 5 cm teraba rongga dan gesekan. Keluar darah dari hidung, telinga kanan dan kiri. Patah tulang leher. Luka lecet di dada kiri di bawah susu ukuran 7 cmx 2 cm. Patah tulang tertutup pada tulang rusuk sebelah kiri di bawah susu. Luka lecet di dada kiri bagian tengah ukuran 2 cmx 2 cm, luka lecet di dada tengah di bagian tulang dada ukuran 4 cmx 1 cm. Luka lecet di perut kanan ukuran 3 cmx 1 cm, dan 2 cmx 2 cm. Patah tulang tertutup setengah lengan kanan bagian bawah. Lepasnya sendi bahu kiri. Lepasnya sendi lutut kiri. Patah tulang tertutup tungkai bawah kiri di bagian tengah. Luka lecet di paha kiri bagian dalam ukuran 3 cm x 1 cm. Luka lecet di atas lutut kanan ukuran 5 cm x 2 cm dan luka lecet di pinggul kanan ukuran 3 cm x 1 cm. Diduga karena akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas telah nyata adanya kelalaian Terdakwa karena tidak mengindahkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup, saat di persidangan Terdakwa menerangkan saat itu pandangan Terdakwa ke depan terbatas serta tidak dapat melihat kendaraan yang datang dari arah berlawanan yang berada di belakang mobil avanza namun Terdakwa tetap mendahului kendaraan yang berada di depan Terdakwa setelah Terdakwa menghidupkan lampu sen sebagai tanda Terdakwa akan mendahului kendaraan yang berada di depannya lalu Terdakwa mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan dan ketika berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Habib Bunajar mengakibatkan kecelakaan tersebut tidak terelakkan yang pada akhirnya mengakibatkan hal fatal terhadap Habib Bunajar yaitu meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter, nomor polisi BA 7209 TU, nomor mesin 4D34T-F54709, nomor rangka MHMFE71P9AK-002204, warna kuning dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar “SIM B1 Umum” a.n Detrial Pepi Putra, telah nyata di persidangan adalah milik Terdakwa maka barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF, nomor rangka MH1HB61158K488069, nomor mesin HB61E-1484156 warna silver, telah nyata dipersidangan milik saksi A. SYAMRI maka barang bukti dikembalikan kepada saksi A. SYAMRI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keluarga korban karena kehilangan salah satu anggota keluarga;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban dan Terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DETRIAL PEPI PUTRA PANGGILAN PEPI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter, nomor polisi BA 7209 TU, nomor mesin 4D34T-F54709, nomor rangka MHMFE71P9AK-002204, warna kuning;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
- 1 (satu) lembar “SIM B1 Umum” a.n Detrial Pepi Putra;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF, nomor rangka MH1HB61158K488069, nomor mesin HB61E-1484156 warna silver;
Dikembalikan kepada saksi A. SYAMRI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2015, oleh H. JON EFFREDDI, S.H. MH, sebagai Hakim Ketua, DEDI KUSWARA, S.H. MH dan TUTY SURYANI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSRITA, S. H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh HARI RIYADI, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEDI KUSWARA, S.H. MH H. JON EFFREDDI, S.H. MH
TUTY SURYANI, S.H
Panitera Pengganti,
YUSRITA, S.H