15/Pid. Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 15/Pid. Sus/2016/PN Kdl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ASNAWI Als AWI Bin (Alm) KASPIN;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASNAWI Als AWI Bin (Alm) KASPIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASNAWI Als AWI Bin (Alm) KASPIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm dan diameter 16 cm dengan volume : 0,370 m3; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume : 0,031 m3; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume : 0,051 m3 ; Dengan jumlah keseluruhan volume : 0,452 m3 dikembalikann kepada Perhutani Kendal melalui Saksi Didit Syofi Prahardi bin Moch Asroh (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ASNAWI Als AWI Bin (Alm) KASPIN; |
| Tempat lahir | : | Kendal; |
| Umur / tanggal lahir | : | 51 tahun/10 Januari 1965; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dukuh Plalangan Rt. 01 Rw. 01 Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 21 Pebruari 2016, No.: SP Han/46/ II/2016/Reskrim sejak tanggal 21 Pebruari 2016 s/d 11 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Maret 2016 No B-007/ 0.3.27.3 / Euh.1/03/2016 sejak tanggal 12 Maret 2016 s/d tanggal 20 April 2016;
Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2016 No PRINT-519/ 0.3.27 Euh.2/ 03/2016 sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d 18 April 2016;
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal berdasarkan Penetapan Nomor /Pen.Pid.Sus/2016/PN.Kdl tanggal 7 April 2016, sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal berdasarkan Penetapan Nonor 17/Pen.Pid.Sus/ 2016 tanggal 21 April 2016, sejak tanggal 7 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN.Kdl tanggal 7 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN.Kdl tanggal 8 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ASNAWI Als. AWI Bin KASPIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” yang melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam Surat Dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASNAWI Als. AWI Bin KASPIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm dan diameter 16 cm dengan volume : 0,370 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume : 0,031 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume : 0,051 m3 ;
Dengan total jumlah keseluruhan volume : 0,452 m3;
Dikembalikan kepada Perhutani Kendal melalui saksi DIDIT SYOFI PRAHARDI bin MOCH. ASROH (alm);
Membebani Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan Duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ASNAWI Als AWI Bin (ALm) KASPIN bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) pada hari Sabtu Tangal 09 Mei 2015 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di dalam hutan Negara petak 86 d RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal masuk Dukuh Plalangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. Â atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) merencanakan untuk menebang pohon jati RPH Magangan BPKP Kalibodri, kemudian dengan membawa kampak terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) masuk kedalam Hutan Negera RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal;
Bahwa sesampai didalam kawasan hutan Negara petak 86 d RPH Magangan RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal KPH Kendal masuk Dukuh Plalangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) memilih pohon jati yang akan di tebang setelah menentukan pilihan Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) tanpa mendapat ijin dari Pejabat yang berweang menebang mulai pohon jati yang masih berdiri tegak dengan cara masing-masing orang menebang 1 (satu) pohon jati menggunakan kampak hingga pohon jati roboh, setelah 7 (tujuh) pohon jati roboh ketanah lalu di potong menjadi 7 (tujuh) batang dan dibentuk menjadi persagi dengan ukuran 5 (lima) Batang dengan ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm volume : 0,370 m3, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 310 cm x 10 10 cm x 10 cm volume : 0,031 m3, 1 (satu) batang panjang 310 cm diameter 13 cm volume : 0,452 m3 sehingga jumlah keseluruhan adalah 0.452 (nol,empat lima dua meter kubik), namun  ketika Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) hendak membawa 7 (tujuh) batang kayu jati tersebut perbuatan Terdakwa di ketahui oleh saksi SAMSUDIN Bin RIDWAN dan saksi MUDJAMIL Bin (Alm) KASMANI sehingga Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) melarikan diri masuk ke dalam kawasan hutan Negara ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) Perum Perhuatani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp. 3.372.016 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam belas rupiah) atau sekitar jummlah tersebut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ASNAWI Als AWI Bin (ALm) KASPIN bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) pada hari Sabtu Tangal 09 Mei 2015 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di dalam hutan Negara petak 86 d RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal masuk Dukuh Plalangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin,, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) merencanakan untuk menebang pohon jati RPH Magangan BPKP Kalibodri, kemudian dengan membawa kampak terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) masuk kedalam Hutan Negera RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal;
Bahwa sesampai didalam kawasan hutan Negara petak 86 d RPH Magangan RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal KPH Kendal masuk Dukuh Plalangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) memilih pohon jati yang akan di tebang setelah menentukan pilihan Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) tanpa mendapat ijin dari Pejabat yang berweang menebang mulai pohon jati yang masih berdiri tegak dengan cara masing-masing orang menebang 1 (satu) pohon jati menggunakan kampak hingga pohon jati roboh, setelah 7 (tujuh) pohon jati roboh ketanah lalu di potong menjadi 7 (tujuh) batang dan dibentuk menjadi persagi dengan ukuran 5 (lima) Batang dengan ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm volume : 0,370 m3, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 310 cm x 10 10 cm x 10 cm volume : 0,031 m3, 1 (satu) batang panjang 310 cm diameter 13 cm volume : 0,452 m3 sehingga jumlah keseluruhan adalah 0.452 (nol,empat lima dua meter kubik), namun ketika Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) hendak membawa 7 (tujuh) batang kayu jati tersebut perbuatan Terdakwa di ketahui oleh saksi SAMSUDIN Bin RIDWAN dan saksi MUDJAMIL Bin (Alm) KASMANI sehingga Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) melarikan diri masuk ke dalam kawasan hutan Negara ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) Perum Perhuatani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp. 3.372.016 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU :
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa ASNAWI Als AWI Bin (ALm) KASPIN bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) pada hari Sabtu Tangal 09 Mei 2015 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di dalam hutan Negara petak 86 d RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal masuk Dukuh Plalangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) merencanakan untuk menebang pohon jati RPH Magangan BPKP Kalibodri, kemudian dengan membawa kampak terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) masuk kedalam Hutan Negera RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal;
Bahwa sesampai didalam kawasan hutan Negara petak 86 d RPH Magangan RPH Magangan BPKP Kalibodri KPH Kendal KPH Kendal masuk Dukuh Plalangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) memilih pohon jati yang akan di tebang setelah menentukan pilihan Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) tanpa mendapat ijin dari Pejabat yang berweang menebang mulai pohon jati yang masih berdiri tegak dengan cara masing-masing orang menebang 1 (satu) pohon jati menggunakan kampak hingga pohon jati roboh, setelah 7 (tujuh) pohon jati roboh ketanah lalu di potong menjadi 7 (tujuh) batang dan dibentuk menjadi persagi dengan ukuran 5 (lima) Batang dengan ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm volume : 0,370 m3, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 310 cm x 10 10 cm x 10 cm volume : 0,031 m3, 1 (satu) batang panjang 310 cm diameter 13 cm volume : 0,452 m3 sehingga jumlah keseluruhan adalah 0.452 (nol,empat lima dua meter kubik), namun ketika Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) hendak membawa 7 (tujuh) batang kayu jati tersebut perbuatan Terdakwa di ketahui oleh saksi SAMSUDIN Bin RIDWAN dan saksi MUDJAMIL Bin (Alm) KASMANI sehingga Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI ( masing-masing belum tertangkap) melarikan diri masuk ke dalam kawasan hutan Negara ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ISMAIL, PAIDI, YENUDIN, ROZIKIN, SUYONO, dan SUNAWI (masing-masing belum tertangkap) Perum Perhuatani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp. 3.372.016 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. DIDIT SYOFI PRAHARDI Bin (Alm) MOCH ASROH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah menebang kayu jati milik Perum Perhutani RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal;
Bahwa penebangan kayu jati tanpa surat ijin tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 09.15 wib di dalam hutan jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal;
Bahwa menurut keterangan dari staf saksi (Petugas Jaga) ada 7 (tujuh) orang yang melakukan penebangan Kayu Jati tersebut, dari ke 7 (tujuh) orang tersebut yang saksi kenal bernama ASNAWI Bin KASPIN;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri Terdakwa menebang kayu;
Bahwa saksi mendapat laporan dari staf saksi yang bernama SAMSUDIN Bin RIDWAN dan MUDJAMIL Bin (alm) KASMANI yang pada waktu itu sedang melakukan patroli di wilayah Hutan Jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec. Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal , kalau ada orang yang melakukan penebangan Kayu Jati, atas kejadian tersebut, kemudian kedua staf saksi terus mencari pelakunya. Kemudian staf saksi menemukan pelakunya yang bernama ASNAWI Als AWI Bin (Alm) KASPIN sebetulnya ada 7 (tujuh) orang pelakunya termasuk Terdakwa tersebut tetapi yang lainnya pada kabur semuanya, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Polres Kendal. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh staf saksi berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm dengan volume 0,370 m3;
1 ( satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume 0,031 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume 0,051 m3;
Total jumlah keseluruhan volume 0,452cm3
Bahwa di dalam hutan tempat saksi bekerja, tidak semuanya di tanami pohon jati, tetapi juga ada pohon Mahoni, pohon Randu, pohon Salam dan lain lainnya tetapi memang kebanyakan pohon jati;
Bahwa pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa sebenarnya belum siap untuk di panen;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, pohon jati tersebut ditebang dengan menggunakan alat bantu berupa Kampak dan Kampaknya sudah dibuang oleh Terdakwa di dalam hutan;/
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
Saksi 2 SAMSUDIN Bin RIDWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan saksi telah melihat beberapa orang telah menebang kayu jati milik Perum Perhutani RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal;
Bahwa penebangan kayu jati tanpa surat ijin tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 09.15 wib di dalam hutan jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec. Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal;
Bahwa saksi melihat ada 7 (tujuh) orang yang melakukan penebangan Kayu Jati tersebut, dari ke 7 (tujuh) orang tersebut yang saksi kenal bernama ASNAWI Bin KASPIN;
Bahwa saksi melihat sendiri kejadiannya, kalau terdakwa telah menebang Kayu jati;
Bahwa pada saat saksi bersama dengan teman saksi bernama MUDJAMIL Bin (Alm) KASMANI sedang melakukan patroli di wilayah Hutan Jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal, dalam perjalanan saksi mendengar ada suara orang yang lagi menebang pohon, lalu saksi menuju kearah suara tersebut dan ternyata benar kalau suara itu adalah suara orang yang sedang menebang pohon, dan saksi melihat ada 7 (tujuh) orang pelakunya, kemudian orang tersebut saksi dekati dan akan saksi tangkap, akan tetapi mereka melarikan diri, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan saksi bernama DIDIT SYOFI PRAHARDI setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Polres Kendal;
Bahwa yang saksi lakukan setelah melihat Terdakwa bersama dengan teman-temannya mengambil atau menebang kayu jati tersebut, saksi bersama dengan teman saksi tetap melakukan pengejaran terhadap terdakwa bersama dengan teman-temannya tetapi yang tertangkap hanya satu orang yaitu terdakwa SUNAWI Bin KASPIN dan yang lainnya saksi tidak tahu keberadaannya, dan waktu Terdakwa akan ditangkap, Terdakwa masih menunggu penumpang, selain jadi Petani Terdakwa juga sebagai sopir angkot, selanjutnya setelah saksi tangkap saksi bawa ke Kantor Polisi Polres Kendal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa :
- 5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm dengan volume 0,370 m3;
- 1 ( satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume 0,031 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume 0,051 m3;
Total jumlah keseluruhan volume 0,452 cm3;
Bahwa dalam hutan tempat saksi kerja, tidak semuanya ditanami pohon jati, tetapi juga ada pohon Mahoni, pohon Randu, pohon Salam dan lain lainnya tetapi memang kebanyakan pohon jati;
Bahwa pohon jati yang ditebang tersebut belum siap untuk di panen;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
Saksi 3 MUDJAMIL Bin (Alm) KASMANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan saksi telah melihat beberapa orang telah menebang kayu jati milik Perum Perhutani RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal;
Bahwa penebangan kayu jati tanpa surat ijin tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 09.15 wib di dalam hutan jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal;
Bahwa saksi melihat ada 7 (tujuh) orang yang melakukan penebangan Kayu Jati tersebut, dari ke 7 (tujuh) orang tersebut yang saksi kenal bernama ASNAWI Bin KASPIN;
Bahwa saksi melihat sendiri kalau terdakwa telah menebang kayu jati;
Bahwa pada saat saksi bersama dengan teman saksi bernama SAMSUDIN Bin RIDWAN sedang melakukan patroli di wilayah Hutan Jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan,Kab.Kendal, dalam perjalanan saksi mendengar ada suara orang yang lagi menebang pohon, lalu saksi menuju kearah suara tersebut dan ternyata benar kalau suara itu adalah suara orang yang sedang menebang pohon, dan saksi melihat ada 7 (tujuh) orang pelakunya, kemudian orang tersebut saksi dekati dan akan saksi tangkap, akan tetapi mereka melarikan diri, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan saya bernama DIDIT SYOFI PRAHARDI setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Polres Kendal;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, pada hari itu juga saksi bersama dengan teman saksi tetap melakukan pengejaran terhadap terdakwa bersama dengan teman-temannya tetapi yang tertangkap hanya satu orang yaitu terdakwa SUNAWI Bin KASPIN dan yang lainnya saksi tidak tahu keberadaannya, dan waktu Terdakwa akan ditangkap, Terdakwa masih menunggu penumpang, selain jadi Petani Terdakwa juga sebagai sopir angkot, selanjutnya setelah saksi tangkap saksi bawa ke Kantor Polisi Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm dengan volume 0,370 m3;
1 ( satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume 0,031 m3 ;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume 0,051 m3
Total jumlah keseluruhan volume 0,452cm3;
Bahwa didalam hutan tempat saksi kerja, tidak semuanya di tanami pohon jati, tetapi juga ada pohon Mahoni, Randu, Salam dan lain lainnya tetapi memang kebanyakan pohon jati;
Bahwa pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa tersebut belum waktunya panen;
Bahwa pada saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
Saksi 4. LILIK SUWISTIYANTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan Terdakwa telah melakukan penebangan kayu jati milik Perum Perhutani RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal;
Bahwa penebangan Kayu jati tanpa surat ijin tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 09.15 wib di dalam hutan jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal;
Bahwa Awal mula kejadiannya, saksi mendapat laporan dari Saudara DIDIT SYOFI PRAHARDI Bin (Alm) MOCH ASROH Petugas Perum Perhutani KPH Kendal yang mengatakan pada Hari Sabtu, tangggal 9 Mei 2015 sekira pukul 09.15 Wib, di kawasan Hutan petak 86 d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal di Desa Sidomakmur, Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal telah terjadi penebangan pohon kayu jati tanpa ijin yang berwenang pelakunya adalah seorang yang bernama ASNAWI Als AWI Bin KASPIN, Atas dasar informasi tersebut saksi bersama dengan anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kendal datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut. Ternyata benar setelah saksi datang ke lokasi memang ada bekas kayu yang sudah dipotong, setelah itu kami pulang ke Polres. Kemudian pada Hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib saksi mendapat Informasi yang mengatakan kalau di pasar pagi Kaliwungu, turut Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal ada terdakwa ASNAWI Bin KASPIN sedang menunggu penumpang, begitu ada informasi tersebut saksi datang ke lokasi dimana terdakwa berada di lokasi pasar pagi tersebut dan ternyata benar informasinya, langsung saja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa saksi bawa ke kantor Polres Kendal untuk kali lakukan interogasi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa yang telah menebang pohon Kayu Jati setelah itu dipotong potong kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang kerumah bersama teman-teman, namun belum sempat bawa pulang, ketahuan petugas Perum perhutani lalu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa pada lari,dan Terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa yang ikut melakukan penebangan kayu jati tersebut ada 7 (tujuh) orang, dan sampai sekarang saksi tidak tahu dimana mereka berada;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa alat yang Terdakwa gunakan untuk menebang kayu jati tersebut berupa kampak, dan pada saat Terdakwa melarikan diri kampak tersebut langsung Terdakwa buang di dalam hutan
Bahwa barang bukti yang berhasil kami amankan berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm dengan volume 0,370 m3;
1 ( satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume 0,031 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume 0,051 m3;
Total jumlah keseluruhan volume 0,452cm3
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
UNGGUL RIZKY, APP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan Terdakwa telah melakukan penebangan kayu jati milik Perum Perhutani RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal;
Bahwa penebangan Kayu jati tanpa surat ijin tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 09.15 wib di dalam hutan jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal;
Bahwa Awal mula kejadiannya, saksi mendapat laporan dari Saudara DIDIT SYOFI PRAHARDI Bin (Alm) MOCH ASROH Petugas Perum Perhutani KPH Kendal yang mengatakan pada Hari Sabtu, tangggal 9 Mei 2015 sekira pukul 09.15 Wib, di kawasan Hutan petak 86 d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal di Desa Sidomakmur, Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal telah terjadi penebangan pohon kayu jati tanpa ijin yang berwenang pelakunya adalah seorang yang bernama ASNAWI Als AWI Bin KASPIN, Atas dasar informasi tersebut saksi bersama dengan anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kendal datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut. Ternyata benar setelah saksi datang ke lokasi memang ada bekas kayu yang sudah dipotong, setelah itu kami pulang ke Polres. Kemudian pada Hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib saksi mendapat Informasi yang mengatakan kalau di pasar pagi Kaliwungu, turut Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal ada terdakwa ASNAWI Bin KASPIN sedang menunggu penumpang, begitu ada informasi tersebut saksi datang ke lokasi dimana terdakwa berada di lokasi pasar pagi tersebut dan ternyata benar informasinya, langsung saja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa saksi bawa ke kantor Polres Kendal untuk kali lakukan interogasi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa yang telah menebang pohon Kayu Jati setelah itu dipotong potong kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang kerumah bersama teman-teman, namun belum sempat bawa pulang, ketahuan petugas Perum perhutani lalu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa pada lari,dan Terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa yang ikut melakukan penebangan kayu jati tersebut ada 7 (tujuh) orang, dan sampai sekarang saksi tidak tahu dimana mereka berada;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa alat yang Terdakwa gunakan untuk menebang kayu jati tersebut berupa kampak, dan pada saat Terdakwa melarikan diri kampak tersebut langsung Terdakwa buang di dalam hutan
Bahwa barang bukti yang berhasil kami amankan berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 16 cm dengan volume 0,370 m3;
1 ( satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume 0,031 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume 0,051 m3;
Total jumlah keseluruhan volume 0,452cm3
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan teman-teman Terdakwa telah menebang pohon kayu jati tanpa ijin dari pihak yang berwenang pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 09.15 wib di dalam hutan jati petak 86d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal;
Bahwa yang digunakan terdakwa untuk menebang kayu jati tersebut adalah kampak;
Bahwa awal mula kejadiannya Terdakwa diajak teman teman untuk menebang pohon kayu jati di hutan jati RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal, Terdakwa berangkatnya belakangan setelah teman-teman Terdakwa pada berangkat duluan, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi hutan kayu dengan bermodalkan kampak yang tujuannya untuk menebang kayu jati. Kemudian Terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu lalu begitu selesai menebang kayu jati tersebut Terdakwa potong potong kecil dan Terdakwa ringkesi (diikat) begitu pula dengan teman-teman Terdakwa juga ikut menebang, belum selesai Terdakwa meringkes kayu tersebut Terdakwa dan teman teman ketahuan petugas Perhutani lalu pada lari semuanya lantas Terdakwa juga ikut lari yang akhirnya Terdakwa ketangkap oleh Petugas Kepolisian pada Polres Kendal sewaktu Terdakwa sedang menunggu penumpang di Pasar Pagi di Kaliwungu Kendal;
Bahwa memang benar ada 7 ( tujuh ) teman Terdakwa yang ikut menebang pohon kayu Jati semuanya juga membawa Kampak untuk menebang pohon kayu, dari ke 7 (tujuh) teman Terdakwa juga ada Terdakwa Adapun teman Terdakwa tersebut adalah ISMAIL, PAIDI, SUYONO, YENUDIN, ROZIKIN, SUNAWI;
Bahwa maksud Terdakwa ikut menebang kayu tersebut hanya untuk mengganti kayu di rumah yang sudah rusak;
Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan penebangan kayu;
Bahwa pohon kayu jati yang berhasil terdakwa dan teman teman Terdakwa yang ditebang Ada 7 (tujuh) pohon yang berhasil di tebang;
Bahwa jarak antara pohon yang satu dengan pohon yang lain antara 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) meter.
Bahwa Terdakwa sudah tahu kalau kayu jati yang terdakwa dan teman teman terdakwa tebang itu milik Perhutani;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah kapak;
1 (satu) batang kotak kayu jati panjang 5 meter 20 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015 pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa benar yang melakukan penebangan kayu jati tersebut adalah SURANI dan Terdakwa hanya menemani SURANI dan membantu membersihkan sisa-sisa potongan kayu jati tersebut;
Bahwa penebangan jayu jati tersebut dilakukan dengan menggunakan alat kapak yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mau diajak oleh SURANI karena dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum menerimannya;
Bahwa yang ditebang adalah pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dan sudah dipotong berbentuk balok-balok;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa menebang kayu di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tersebut adalah dilarang dan menurut SURANI menebang kayu di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tersebut tidak dilarang;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Dalam perkara ini Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan seseorang bernama ASNAWI alias AWI bin (Alm) KASPIN sebagai Terdakwa dan berdasarkan fakta dipersidangan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan Terdakwa selama pemeriksaan termasuk orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. Namun untuk menyatakan apakah setiap orang selaku Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya maka akan dibuktikan unsur tindak pidananya dalam unsur berikutnya ;
Ad.2. Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa tentang kesengajaan pembuat undang-undang tidak membuat pembatasan yang tegas mengenai arti kesengajaan, namun dapat disimak dari Memorie Van Toechlichting KUHPidana bahwa sengaja adalah perbuatan untuk melakukan atau tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dilarang atau yang diperintahkan oleh undang-undang dengan dikehendaki dan diketahui oleh pelakunya akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Sehingga dalam pasal ini disyaratkan pelaku memang menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya adalah dilarang oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa tentang kawasan hutan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 12 huruf b yang dimaksud penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin adalah penebangan pohon yang dilakuakn berdasarkan izin penmanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaat hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 09.15 wib di dalam hutan jati petak 86 d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal, saksi Samsudi bin Ridwan, saksi Mudjamil bin (alm) Kasman melihat ada 7 (tujuh) orang yang melakukan penebangan Kayu Jati tersebut, dan ketika mau ditangkap ketujuh orang tersebut melarikan diri dan dari ke 7 (tujuh) orang tersebut yang dikenal bernama ASNAWI Bin KASPIN, yang pada akhirnya dapat ditangkap;
Menimbang, bahwa pada saat terjadinya penebangan kayu jati tersebut saksi Samsudi bin Ridwan, saksi Mudjamil bin (alm) Kasman melaporkan kejadiannya kepada saksi Didit Syofi Prahardi bin (Alm) Moch Asroh kemudian ditindaklanjuti ke polisi, atas laporan dari saksi Didit Syofi Prahardi, Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Lilik Suwistiyanto dan Unggul Rizky, APP pada saat Terdakwa menunggu penumpang di Pasar Pagi di Kaliwungu Kendal;
Menimbang, bahwa pohon jati yang Terdakwa tebang sebanyak 1 (satu) pohon lalu begitu selesai menebang kayu jati tersebut Terdakwa potong potong kecil dan Terdakwa ringkesi (diikat) begitu pula dengan teman-teman Terdakwa juga ikut menebang dan Terdakwa menebang pohon kayu jadi di petak 86 d RPH Magangan BKPH Kali Bodri KPH Kendal, Desa Sidomakmur, Kec.Kaliwungu Selatan, Kab.Kendal tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka terbuktilah bahwa Terdakwa dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ke 2 ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm dan diameter 16 cm dengan volume : 0,370 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume : 0,031 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume : 0,051 m3 ;
Dengan jumlah keseluruhan volume : 0,452 m3 adalah milik Perhutani Kendal, maka dikembalikann kepada Perhutani Kendal melalui Saksi Didit Syofi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan resiko bencana alam berupa tanah longsor serta merusak ekosistem yang ada di dalam kawasan hutan lindung;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang, sehingga memudahkan jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASNAWI Als AWI Bin (Alm) KASPIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASNAWI Als AWI Bin (Alm) KASPIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama.................... dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm dan diameter 16 cm dengan volume : 0,370 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm x 10 cm x 10 cm dengan volume : 0,031 m3;
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 310 cm diameter 13 cm dengan volume : 0,051 m3 ;
Dengan jumlah keseluruhan volume : 0,452 m3 dikembalikann kepada Perhutani Kendal melalui Saksi Didit Syofi Prahardi bin Moch Asroh (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2016, oleh IRLINA, S.H., sebagai Hakim Ketua, POPI JULIYANI,S.H.,M.H., dan KUKUH KURNIAWAN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 18 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUDIARTO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, serta dihadiri oleh ANA THACIA DIAN, S.H., M.Hum., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
POPI JULIYANI, S.H., M.H. IRLINA, S.H.
KUKUH KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SUDIARTO, S.H