43/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYOTO alias PATE bin SUWITO (alm)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 43/ Pid.Sus/ 2017/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUYOTOAls. PATE Bin SUWITO (Alm)
Tempat Lahir : Malang
Umur/ Tanggal Lahir : 35 Tahun/ 25 Juni 1981
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Murutuwu Kec. Paju Epat
Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Timur tanggal 25 Maret 2017 No.Pol : SP-HAN/ 11/ III/ 2017/ Reskrim, sejak tanggal 25 Maret 2017 s/d tanggal 13 April 2017 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 05 April 2017 Nomor : 11/ RT.2/ 04/ 2017, sejak tanggal 14 April 2017 s/d tanggal 23 Mei 2017 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 20 April 2017 Nomor : PRINT-180/ Q.2.16/ Euh.2/ 04/ 2017, sejak tanggal 20 April 2017 s/d tanggal 09 Mei 2017 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 05 Mei 2017 Nomor : 43-a/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 05 Mei 2017 s/d tanggal 03 Juni 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 22 Mei 2017 Nomor : 43-b/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 04 Juni 2017 s/d tanggal 02 Agustus 2017 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 05 Juni 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 12/DRT/1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) cm tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 05 Juni 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-22/ TML/ 04/ 2017 tertanggal 28 April 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di areal perumahan pabrik PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa datang ke saksi Rahmat hendak menanyakan potongan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per rit untuk administrasi padahal tidak ada kesepakatan terlebih dahulu, terdakwa menghendaki apabila ada pemotongan menunggu dikumpulkan dulu para sopir, namun saksi Rahmat tetap melakukan pemotongan, kemudian terdakwa meminta nomor telpon bos dari saksi Rahmat namun saksi Rahmat tidak mau memberikannya sehingga terdakwa marah lalu memegang kerah baju saksi Rahmat dan dilerai oleh kawan-kawan saksi Rahmat, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) cm tanpa sarung yang ada di truknya lalu sambil menghunus senjata tajam tersebut terdakwa mengatakan “BESOK PAGI KALIAN HARUS PERGI DARI PERUMAHAN”, melihat hal tersebut, saksi Rahmat dan kawan-kawan lari menghindar, terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis tersebut tanpa ijin sedangkan senjata tajam tersebut nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, atau nyata untuk tujuan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, sehingga terdakwa diproses hukum.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 12/DRT/1951.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di areal perumahan pabrik PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membuat, tiada membuat atau membiarkan barang sesuatu barang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa datang ke saksi Rahmat hendak menanyakan potongan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per rit untuk administrasi padahal tidak ada kesepakatan terlebih dahulu, terdakwa menghendaki apabila ada pemotongan menunggu dikumpulkan dulu para sopir, namun saksi Rahmat tetap melakukan pemotongan, kemudian terdakwa meminta nomor telpon bos dari saksi Rahmat namun saksi Rahmat tidak mau memberikannya sehingga terdakwa marah lalu memegang kerah baju saksi Rahmat dan dilerai oleh kawan-kawan saksi Rahmat, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) cm tanpa sarung yang ada di truknya lalu sambil menghunus senjata tajam tersebut terdakwa mengatakan “BESOK PAGI KALIAN HARUS PERGI DARI PERUMAHAN”, melihat hal tersebut, saksi Rahmat dan kawan-kawan lari menghindar.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi RAHMAT Bin ADI BAGIANTO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di areal perumahan pabrik PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) di Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan sopir truk angkutan janjangan kosong telah marah-marah kepada saksi dan Sdr. FERI RAMADAN yang merupakan karyawan di CV. Mulya Trans ;
Bahwa terdakwa marah-marah kepada saksi dan Sdr. FERI RAMADAN karena terdakwa tidak terima terhadap peraturan dari CV. Mulya Trans yang telah melakukan pemotongan untuk biaya administrasi terhadap nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per nota invoice ;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon pimpinan CV. Mulya Trans kepada saksi untuk membicarakan pemotongan tersebut, namun saksi tidak memberikan nomor telepon tersebut, sehingga terdakwa menarik-narik kerah baju yang dikenakan oleh saksi, mendorong badan saksi dan hendak memukul saksi dengan menggunakan sebuah batu, namun perbuatan terdakwa dilerai oleh Sdr. FERI RAMADAN lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam yang disimpan dalam kabin truk yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut berjalan mendekati saksi dan Sdr. FERI RAMADAN sambil mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah saksi dan Sdr. FERI RAMADAN selanjutnya melihat hal itu, saksi dan Sdr. FERI RAMADAN pergi meninggalkan tempat kejadian lalu saksi dan Sdr. FERI RAMADAN melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Barito Timur sampai akhirnya terdakwa pun ditangkap ;
Bahwa peraturan mengenai pemotongan tersebut mulai berlaku pada hari Rabu sore tanggal 22 Maret 2017 setelah saksi diberitahu oleh pimpinan CV. Mulya Trans dan saksi telah memberitahukan peraturan mengenai pemotongan tersebut kepada perwakilan para sopir truk angkutan janjangan kosong ;
Bahwa uang dari pemotongan tersebut disetorkan kepada CV. Mulya Trans ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi FERI RAMADAN Bin MINGGU, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di areal perumahan pabrik PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) di Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan sopir truk angkutan janjangan kosong telah marah-marah kepada saksi dan Sdr. RAHMAT yang merupakan karyawan di CV. Mulya Trans ;
Bahwa terdakwa marah-marah kepada saksi dan Sdr. RAHMAT karena terdakwa tidak terima terhadap peraturan dari CV. Mulya Trans yang telah melakukan pemotongan untuk biaya administrasi terhadap nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per nota invoice ;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon pimpinan CV. Mulya Trans kepada Sdr. RAHMAT untuk membicarakan pemotongan tersebut, namun Sdr. RAHMAT tidak memberikan nomor telepon tersebut, sehingga terdakwa menarik-narik kerah baju yang dikenakan oleh Sdr. RAHMAT, mendorong badan Sdr. RAHMAT dan hendak memukul Sdr. RAHMAT dengan menggunakan sebuah batu, namun perbuatan terdakwa dilerai oleh saksi lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam yang disimpan dalam kabin truk yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut berjalan mendekati saksi dan Sdr. RAHMAT sambil mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah saksi dan Sdr. RAHMAT selanjutnya melihat hal itu, saksi dan Sdr. RAHMAT pergi meninggalkan tempat kejadian lalu saksi dan Sdr. RAHMAT melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Barito Timur sampai akhirnya terdakwa pun ditangkap ;
Bahwa peraturan mengenai pemotongan tersebut mulai berlaku pada hari Rabu sore tanggal 22 Maret 2017 setelah Sdr. RAHMAT diberitahu oleh pimpinan CV. Mulya Trans dan Sdr. RAHMAT telah memberitahukan peraturan mengenai pemotongan tersebut kepada perwakilan para sopir truk angkutan janjangan kosong ;
Bahwa uang dari pemotongan tersebut disetorkan kepada CV. Mulya Trans ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Timur ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di areal perumahan pabrik PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) di Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan sopir truk angkutan janjangan kosong telah marah-marah kepada Sdr. RAHMAT dan Sdr. FERI RAMADAN yang merupakan karyawan di CV. Mulya Trans ;
Bahwa terdakwa marah-marah kepada Sdr. RAHMAT dan Sdr. FERI RAMADAN karena terdakwa tidak terima terhadap peraturan dari CV. Mulya Trans yang telah melakukan pemotongan untuk biaya administrasi terhadap nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per nota invoice ;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon pimpinan CV. Mulya Trans kepada Sdr. RAHMAT untuk membicarakan pemotongan tersebut, namun Sdr. RAHMAT tidak memberikan nomor telepon tersebut, sehingga terdakwa menarik-narik kerah baju yang dikenakan oleh Sdr. RAHMAT, mendorong badan Sdr. RAHMAT dan hendak memukul Sdr. RAHMAT dengan menggunakan sebuah batu, namun perbuatan terdakwa dilerai oleh Sdr. FERI RAMADAN lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam yang disimpan dalam kabin truk yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut berjalan mendekati Sdr. RAHMAT dan Sdr. FERI RAMADAN sambil mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah Sdr. RAHMAT dan Sdr. FERI RAMADAN selanjutnya melihat hal itu, Sdr. RAHMAT dan Sdr. FERI RAMADAN pergi meninggalkan tempat kejadian sampai akhirnya terdakwa pun ditangkap ;
Bahwa terdakwa baru mengetahui peraturan mengenai pemotongan tersebut pada hari Rabu sore tanggal 22 Maret 2017 setelah terdakwa diberitahu oleh Sdr. FERI RAMADAN pada saat terdakwa akan mencairkan nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah diberitahukan sebelumnya oleh perwakilan para sopir truk angkutan janjangan kosong tentang peraturan mengenai pemotongan tersebut ;
Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama bekerja ;
Bahwa senjata tajam jenis parang yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk angkutan janjangan kosong dan senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di areal perumahan pabrik PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) di Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) yang merupakan sopir truk angkutan janjangan kosong telah marah-marah kepada saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN yang keduanya merupakan karyawan di CV. Mulya Trans ;
Bahwa benar terdakwa marah-marah kepada saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN karena terdakwa tidak terima terhadap peraturan dari CV. Mulya Trans yang telah melakukan pemotongan untuk biaya administrasi terhadap nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per nota invoice ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon pimpinan CV. Mulya Trans kepada saksi RAHMAT untuk membicarakan pemotongan tersebut, namun saksi RAHMAT tidak memberikan nomor telepon tersebut, sehingga terdakwa menarik-narik kerah baju yang dikenakan oleh saksi RAHMAT, mendorong badan saksi RAHMAT dan hendak memukul saksi RAHMAT dengan menggunakan sebuah batu, namun perbuatan terdakwa dilerai oleh saksi FERI RAMADAN lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam yang disimpan dalam kabin truk yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut berjalan mendekati saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN sambil mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN selanjutnya melihat hal itu, saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN pergi meninggalkan tempat kejadian lalu saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Barito Timur sampai akhirnya terdakwa pun ditangkap ;
Bahwa benar peraturan mengenai pemotongan tersebut mulai berlaku pada hari Rabu sore tanggal 22 Maret 2017 setelah saksi RAHMAT diberitahu oleh pimpinan CV. Mulya Trans dan terdakwa baru mengetahui peraturan mengenai pemotongan tersebut pada hari Rabu sore tanggal 22 Maret 2017 setelah terdakwa diberitahu oleh saksi FERI RAMADAN pada saat terdakwa akan mencairkan nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa ;
Bahwa benar senjata tajam jenis parang tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa benar senjata tajam jenis parang yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama bekerja ;
Bahwa benar senjata tajam jenis parang yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk angkutan janjangan kosong dan senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-22/ TML/ 04/ 2017 tertanggal 28 April 2017, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tanpa Hak” adalah perbuatan pelaku dilakukan tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa “Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memasukkan adalah mendatangkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membuat adalah mengerjakan, menciptakan, menjadikan atau menghasilkan sesuatu benda ;
Menerima adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain ;
Mencoba Memperolehnya adalah berusaha untuk mendapatkan sesuatu benda dengan suatu cara atau proses ;
Menyerahkan adalah memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Mencoba Menyerahkan adalah berusaha untuk memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Menguasai adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku, sehingga benda tersebut mengikuti pelaku bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membawa adalah memegang, mengangkat atau memindahkan sesuatu benda sambil bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Mempunyai Persediaan Padanya adalah menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan atau mencadangkan sesuatu benda agar dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kehendak si pemilik benda tersebut ;
Mempunyai Dalam Miliknya adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menyimpan adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku dengan maksud agar orang lain tidak dengan mudah mengetahuinya dan agar benda tersebut selalu dalam keadaan aman ;
Mengangkut adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut ;
Menyembunyikan adalah menutupi, melindungi atau menyimpan sesuatu benda agar tidak terlihat oleh orang lain ;
Mempergunakan adalah memakai atau memanfaatkan sesuatu benda untuk mencapai tujuan ;
Mengeluarkan adalah memindahkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk benda-benda yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di areal perumahan pabrik PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) di Desa Murutuwu Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) yang merupakan sopir truk angkutan janjangan kosong telah marah-marah kepada saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN yang keduanya merupakan karyawan di CV. Mulya Trans ;
Menimbang, bahwa terdakwa marah-marah kepada saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN karena terdakwa tidak terima terhadap peraturan dari CV. Mulya Trans yang telah melakukan pemotongan untuk biaya administrasi terhadap nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per nota invoice ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon pimpinan CV. Mulya Trans kepada saksi RAHMAT untuk membicarakan pemotongan tersebut, namun saksi RAHMAT tidak memberikan nomor telepon tersebut, sehingga terdakwa menarik-narik kerah baju yang dikenakan oleh saksi RAHMAT, mendorong badan saksi RAHMAT dan hendak memukul saksi RAHMAT dengan menggunakan sebuah batu, namun perbuatan terdakwa dilerai oleh saksi FERI RAMADAN lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam yang disimpan dalam kabin truk yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut berjalan mendekati saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN sambil mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN selanjutnya melihat hal itu, saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN pergi meninggalkan tempat kejadian lalu saksi RAHMAT dan saksi FERI RAMADAN melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Barito Timur sampai akhirnya terdakwa pun ditangkap ;
Menimbang, bahwa peraturan mengenai pemotongan tersebut mulai berlaku pada hari Rabu sore tanggal 22 Maret 2017 setelah saksi RAHMAT diberitahu oleh pimpinan CV. Mulya Trans dan terdakwa baru mengetahui peraturan mengenai pemotongan tersebut pada hari Rabu sore tanggal 22 Maret 2017 setelah terdakwa diberitahu oleh saksi FERI RAMADAN pada saat terdakwa akan mencairkan nota invoice angkutan janjangan kosong milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis parang tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis parang yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama bekerja ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis parang yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk angkutan janjangan kosong dan senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak Menguasai, Membawa dan Mempunyai Dalam Miliknya Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUYOTO Als. PATE Bin SUWITO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYASENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang ± 66 (enam puluh enam) sentimeter tanpa sarung dengan gagang terbuat dari kayu dan diikat dengan karet berwarna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh KUNCORO TATWO PRATISTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh BASUKI ARIF WIBOWO, SH, MHum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
KUNCORO TATWO PRATISTO, SH.