41/PID.SUS/2014/PN.CBN
Putusan PN CIBINONG Nomor 41/PID.SUS/2014/PN.CBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN
1. Menyatakan Terdakwa SAMSUDEEN M. AKRAM alias ROSAN alias AKRAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan percobaan penyeludupan manusia ”sebagaimana dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan “: 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - Tetap sebagaimana dalam perkara SUJHINTIRAN Cs; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 41/Pid.SUS/2014/PN.Cbn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-
Nama lengkap : SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN
Tempat lahir : Srilanka
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 30 Nopember 1983
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Srilanka
Tempat tinggal : Perumahan Legenda Wisata Komplek Dusun Galileo
7 No.1 Cibubur Bekasi Jawa Barat;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama HALIM P. KUSUMA SINULINGGA, SH. dan BUDI TAHARDJI, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 03.A/HPKS/LF/II/2014 bertanggal 03 Februari 2014 dan telah didaftar di Kepaniteran Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 10 Februari 2014 di bawah Nomor : 12/Pdt/2014 dan didampingi Juru Bahasa/penerjemah bernama Sanmuga Sundaram;
Terdakwa ditahan dalam status Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 September 2013 s/d tanggal 24 September 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2013 s/d tanggal 3 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 4 Nopember 2013 s/d 3 Desember 2013;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 4 Desember 2013 s/d tanggal 2 Januari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Desember 2013 s/d tanggal 19 Januari 2014;-
Majelis Hakim PN Cibinong sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d tanggal 14 Pebruari 2014 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 15 Pebruari 2014 s/d tanggal 15 April 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Bandung I sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 15 Mei 2014;
Diperpanjang Ketua PT. Bandung II, sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong nomor : 41/Pen.Pid/2014/PN.Cbn. Tertanggal 16 Januari 2014 tentang : Penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat– surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca dan mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan dan membaca surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ” bersama-sama melakukan penyelundupan manusia dengan percobaan untuk masuk ke negara lain” oleh karena itu Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa: SAMSUDEEN M. AKRAM , telah terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana penyeludupan manusia dengan percobaan untuk masuk ke Negara lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 120 ayat (1) Jo ayat (2) Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSUDIN M. AKRAM ALIAS ROSAN ALIAS AKRAM dengan pidana penjara selama : 7 (TUJUH) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Tetap sebagaimana dalam perkara Sujhintiran;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya mengajukan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) bertanggal 2 Juni 2014, yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut:----
PRIMAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tidak mempunyai alat bukti kuat adanya Tindak Pidana Penyeludupan Manusia;----------------------------------------------------------------------
Menyatakan tidak ada Alat Bukti Penerimaan Uang dari saksi korban kepada Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SAMSUDEEN M. AKRAM tidak terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pasal 120 UU.RI Ni. Tahun 2011;--------------------------
Membebaskan Terdakwa SAMSUDEEN M. AKRAM dari rumah Tahanan Negara;-----------------------------------------------------------------------------------------
Mengembalikan suluruh barang barang terdakwa yang menjadi barang bukti;------
Membebankan biaya perkra pada Negara;-------------------------------------------------
ATAU :----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil adilnya; ---------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap Permohonan, baik dari Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 3 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Menyatakan Nota Pembelaan atau pledooi tidak dapat diterima / ditolak;;----
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan pidana;-
Menimbang, bahwa terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan duplik tanggal 4 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 16 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------
PERTAMA : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta serta melakukan perbuatan bersama SUJITIRAN dan SATTIS BABU (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada sekitar bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam tahun 2013 bertempat di sebuah Villa daerah Cidokom berbatasan Bogor Jawa Barat dan di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L7 No.1 Cibubur Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cibinong masing-masing berwenang untuk mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili perkara Terdakwa, mencari keuntungan baik langsung atau tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain membawa seseorang atau kelompok orang atau memerintahkan orang lain membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir yang tidak memiliki hak secara sah untuk keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut baik menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 03 September 2013 sekira pukul 15.00 WIB, saksi RIDHO YUSUF, SH dan DADANG PRASETYO SUWENO sebagai anggota POLRI yang ditugaskan di SATGAS PEOPLE SMUGGLING (penyelundupan Manusia) BARESKRIM POLRI melakukan pengintaian diwilayah Bekasi karena sebelumnya telah mendapat perintah sehubungan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang orang asing yang diduga kuat akan diselundupkan ke Australia yang dikumpulkan di sebuah rumah di Perumahan Legenda Wisata Cibubur dengan penyelundupnya biasa dipanggil AKRAM atau ROSAN (Terdakwa). Dalam pengintaian sampai pukul 18.00 wib terlihat diteras rumah Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo Nomor L7. No.1 yang disewa oleh Terdakwa tersebut ada beberapa orang asing, kemudian saksi bersama anggota TIM mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 6 (enam) orang dengan 5 (lima) orang berkewarganegaraan Srilanka yang salah satunya bernama SUJINTHIRAN sedangkan 1 (satu) orang warga negara Indonesia bernama SATTIS BABU, kemudian dari keterangan 2 (dua) orang kewarganegaraan Srilanka yang bernama KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dan RASASELVAKUMAR SAKISHNA diketahui bahwa mereka adalah orang yang akan diselundupkan ke Australia oleh Terdakwa.
Bahwa menurut SUJINTHIRAN diketahui masih ada orang orang kewarganegaraan Srilanka lain yang akan diselundupkan ke Australia oleh Terdakwa ditampung di sebuah rumah di daerah Cidokom Bogor Jawa Barat karena SUJINTHIIRAN bekerjasama dengan Terdakwa dalam menampung dan mengurus orang-orang yang akan diselundupkan ke AUSTRALIA tersebut dengan tugas menjemput orang-orang yang akan diselundupkan sekaligus sebagai penerima pembayaran dari orang-orang yang akan diselundupkan tersebut, sedangkan SATTIS BABU bertugas sebagai sopir sekaligus menyiapkan segala keperluan makanan orang-orang yang akan diselundupkan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan FAROOK FARZATH dan RAMANATHAN PRASANTHAN, diakui sebelumnya mereka meninggalkan Srilanka karena merasa terancam baik fisik maupun psikis sehingga berniat ke Australia dengan menggunakan jasa agen bernama SAMIR dan dengan membayar uang sebesar US$ 3000,-, sedangkan untuk FAROOK menyerahkan uang sebesar Rp. US$ 1800-, dengan agen bernama BALA tetapi mereka ternyata ditipu agen mereka sehingga gagal berangkat. Dalam pencarian jalan untuk masuk ke Australia didapatkan informasi cara terbaik untuk masuk ke Australia adalah melalui Singapura dan Indonesia dengan menggunakan jasa agen penyelundup yang bernama SARU, kemudian pada bulan Mei 2013 RAMANATHAN PRASANTHAN membayar uang sebesar US$ 5500,- sedangkan saksi FAROOK menyerahkan uang sebesar US$ 4500-, tanpa tiket dari Srilanka ke Singapura kepada SARU, setibanya di Singapura SARU mengirim melalui sms alamat yang harus mereka tuju yaitu sebuah villa yang sudah ada orang Sri Lanka yang akan datang mengambil paspor para saksi untuk keperluan pengurusan paspor sekaligus mendapat visa untuk masuk Indonsia berikut tiket pesawat untuk pergi ke Jakarta–Indonesia. Ketika tiba di Jakarta atas petunjuk SARU saksi ke Taman Safari Bogor dan SARU sudah menunggu dan langsung membawa mereka ke sebuah Vila, namun di tengah perjalanan saksi kembali diminta untuk menyerahkan uang sebesar US$ 4700,- sebagai ongkos perjalanan ke Australia. Selama di Indonesia saksi bersama beberapa orang sering diajak SARU pindah–pindah vila, sampai pada tanggal 21 Agustus 2013 SARU mengajak pindah ke sebuah vila yang sudah berisi 150 Srilanka yang akan diberangkatkan menggunakan Kapal melalui Pantai Cianjur menuju ke Chrismast Island namun terlebih dahulu diangkut menggunakan 15 kapal kecil, setelah 3 jam berlayar kapal mengalami kerusakan lalu terbelah menjadi 2 bagian sehingga penumpang masing-masing menyelamatkan diri berenang selama 7 jam dan diselamatkan sebuah kapal yang kemudian ditampung di sebuah balai di daerah Cianjur, namun SARU menemui saksi bersama 6 orang Srilanka lainnya untuk dibawa ke sebuah vila. Setelah 5 (lima) hari di Villa tersebut SARU datang kembali bersama Terdakwa, ketika itu SARU mengatakan ia harus pergi dan saksi bersama 6 orang Srilanka lainnya dititipkan SARU kepada Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa saksi bersama 6 orang Srilangka lainnya dipindahkan ke sebuah rumah di daerah CIDOKOM bogor Jawa barat dengan didatangi Terdakwa sebanyak 5 kali berikut kebutuhan sehari-hari.
Bahwa dari keterangan RASASELVAKUMAR SAKISHNA diakui ia akan ke Australia dengan perantara Terdakwa karena di negaranya tidak aman akibat adanya pemberontakan sehingga saksi berniat ke Australia, kemudian saksi menghubungi SUJINTHIRAN yang dikenalnya melalui telpon dan mengatakan bahwa yang akan mengurus perjalanan ke Indonesia adalah Terdakwa. Setibanya di Singapura pada tanggal 29 Agustus 2013 saksi bertemu KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH yang juga akan ke Australia dengan bantuan Terdakwa kemudian bersama-sama mereka menuju Indonesia dengan ditemui seorang laki-laki suruhan Terdakwa yang meminta untuk menyerahkan uang sejumlah US $ 250 berikut passport, dan ketika saksi berada disebuah penginapan kemudian laki-laki suruhan Terdakwa datang menyerahkan pasport saksi bersama KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH yang sudah ada visa Indonesianya, pada tanggal 30 Agustus 2013 saksi berdua tiba di bandara Indonesia dan dijemput oleh Terdakwa bersama SUJINTHIRAN, DENIS KUMAR dan SATTI BABU, kemudian saksi berdua dibawa ke sebuah rumah dan tinggal bersama orang orang Srilanka yang lainya, dan selama tinggal di Indonesia tersebut kedua saksi kembali menyerahkan uang masing-masing sejumlah US $ 700 (enam ratus dollar amerika) kepada SUJINTHIRAN sebagai biaya perjalan ke Australia atas perintah Terdakwa .
Bahwa Terdakwa sebelum mengirim orang-orang yang meminta untuk dibawa masuk ke Australia terlebih dahulu menampungnya di sebuah Villa di daerah Cidokom berbatasan Bogor Jawa Barat yang disewa Terdakwa dari Jajang setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,-, (dua juta lima ratus rupiah) dimana di villa tersebut Terdakwa mempekerjakan RIFKY ALEXANDER BANGUN sebagai sopir yang mendapatkan gaji dari Terdakwa melalui SATTIS BABU sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan menggunakan 2 unit mobil avanza yang disewa Terdakwa dari AGUS RAHMAN dan SANDI masing-masing Nopol F-1248 KB sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Nopol B-1669 TRD sebesar Rp. 7.500.000,-. (tujuh juta lima ratus rupiah) untuk mengangkut antara lain orang-orang bernama : S SUDARSHAN; T THEEBAN; K THAYANANDARAJAH; T YATHUSHAN; FAROOK FARZATH; T PRATHEEP; S SELVAM; R PRASANTHAN; S KAITHIC; M MATHUPRIYAN; RAJENDRA JANIKI: VINOTHINY; SUHTESWARY; VINLEN SURESH; M RENUKANTH; R SATISNA yang sudah ditampung Terdakwa di villa tersebut. ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU, untuk memberangkatkan imigran illegal untuk masuk ke Australia Terdakwa menyiapkan 3 paket, paket pertama pemberangkatan secara langsung dari SRILANKA ke AUSTRALIA melalui INDONESIA dengan dikenakan biaya sebesar US$ 10.000,-, paket kedua dari MALAYSIA ke AUSTRALIA melalui INDONESIA dikenakan biaya sebesar US$ 6500,- dan paket ketiga dari JAKARTA ke AUSTRALIA dikenakan biaya sebesar US$ 5000,- ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perannya bersama Terdakwa jika berhasil memberangkatkan imigran gelap ke AUSTRALIA sebanyak 10 sampai 15 orang, maka SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU akan mendapatkan bagian keuntungan dari Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun jika hanya 5 sampai 6 orang saja maka akan mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah keduanya lakukan bersama Terdakwa kurang lebih selama 6 bulan, bahkan sebelumnya mereka pernah mengantarkan imigram gelap sebanyak 4 mobil ke daerah Kemayoran Jakarta Utara untuk di drop lagi ke pelabuhan dan telah berhasil diberangkatkan ke Australia.;---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;-----------------------------------------------
ATAU :----------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta serta melakukan perbuatan bersama SUJINTIRAN dan SATTIS BABU (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada sekitar bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam tahun 2013 bertempat disebuah Villa daerah Cidokom berbatasan Bogor Jawa Barat dan di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L7 No.1 Cibubur Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cibinong masing-masing berwenang untuk mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili perkara terdakwa, melakukan percobaan mencari keuntungan baik langsung atau tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain membawa seseorang atau kelompok orang atau memerintahkan orang lain membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir yang tidak memiliki hak secara sah untuk keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut baik menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dan perbuatan tidak selesai bukan karena keinginan Terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------
Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 03 September 2013 sekira pukul 15.00 WIB, ketika saksi RIDHO YUSUF, SH dan DADANG PRASETYO SUWENO sebagai anggota POLRI yang ditugaskan di SATGAS PEOPLE SMUGGLING (penyelundupan Manusia) BARESKRIM POLRI mendapat perintah untuk melakukan pengintaian diwilayah Bekasi karena sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya orang orang asing yang diduga kuat akan diselundupkan ke Australia dengan penyelundupnya biasa dipanggil AKRAM atau ROSAN (Terdakwa) dimana orang orang Srilanka tersebut dikumpulkan di sebuah rumah di Perumahan Legenda Wisata Cibubur. Dalam pengintaian sampai pukul 18.00 wib terlihat diteras rumah Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo Nomor L7. No.1 yang diketahui telah disewa oleh Terdakwa tersebut ada beberapa orang asing, sehingga saksi bersama beberapa anggota TIM mendatangi rumah tersebut dan mengamankan orang orang yang ada di rumah sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri dari 5 (lima) orang warga negara Srilanka salah satunya bernama SUJINTHIRAN serta 1 (satu) orang warga negara Indonesia bernama SATTIS BABU, dari keterangan 2 (dua) orang Srilanka bernama KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dan RASASELVAKUMAR SAKISHNA diketahui mereka akan diselundupkan ke Australia sedangkan pelaku yang akan menyelundupkannya adalah Terdakwa.;-----------
Bahwa dalam menampung dan mengurus orang-orang yang akan diselundupkan ke AUSTRALIA tersebut Terdakwa bekerjasama dengan SUJINTHIIRAN yang bertugas menjemput orang-orang yang akan diselundupkan sekaligus penerima pembayaran dari orang-orang yang akan diselundupkan untuk diserahkan kepada Terdakwa, sedangkan SATTIS BABU bertugas sebagai sopir sekaligus menyiapkan segala keperluan makanan orang-orang yang akan diselundupkan, dari keduanya diketahui bahwa masih ada orang orang Srilanka lain yang akan diselundupkan ke Australia ditampung di sebuah rumah di daerah Cidokom Bogor, Jawa Barat. ;----------------------
Berdasarkan keterangan FAROOK FARZATH serta RAMANATHAN PRASANTHAN, bahwa mereka meninggalkan Srilanka karena merasa terancam baik fisik maupun psikis sehingga mereka berniat ke Australia dengan menggunakan jasa agen bernama SAMIR dan membayar uang sebesar US$ 3000,-, sedangkan FAROOK menyerahkan uang sebesar Rp. US$ 1800-, dengan agen bernama BALA tetapi mereka ternyata ditipu agen mereka sehingga gagal berangkat, kemudian dalam informasi diketahui cara terbaik untuk pergi ke Australia adalah melalui Singapura dan Indonesia dengan menggunakan jasa agen penyelundup yang bernama SARU, kemudian pada bulan Mei 2013 kedua saksi membayar uang sebesar US$ 5500,- sedangkan saksi FAROOK menyerahkan uang sebesar US$ 4500-, tanpa tiket dari Srilanka ke Singapura kepada SARU, di Singapura SARU meng-sms alamat yang harus mereka tuju yaitu sebuah villa dan disana ada seorang Sri Lanka datang mengambil paspor para saksi untuk keperluan pengurusan paspor sekaligus mendapat visa untuk masuk Indonsia berikut tiket pesawat untuk pergi ke Jakarta – Indonesia. Ketika tiba di Jakarta atas petunjuk SARU saksi ke Taman Safari Bogor dan SARU sudah menunggu dan langsung membawa ke sebuah Vila namun di tengah perjalanan saksi kembali menyerahkan uang sebesar US$ 4700,- sebagai ongkos perjalanan ke Australia. Di Indonesia saksi bersama beberapa orang sering diajak SARU pindah – pindah vila sampai pada tanggal 21 Agustus 2013 SARU mengajak pindah ke sebuah vila yang sudah berisi 150 Srilanka yang akan diberangkatkan menggunakan Kapal melalui Pantai Cianjur dengan menggunakan sebuah kapal yang akan pergi ke Chrismast Island namun terlebih dahulu diangkut menggunakan 15 kapal kecil, tetapi setelah 3 jam berlayar kapal mengalami kerusakan lalu terbelah menjadi 2 bagian sehingga penumpang menyelamatkan diri dengan berenang selama 7 jam dan diselamatkan sebuah kapal dan ditampung di sebuah balai di daerah Cianjur namun SARU menemui saksi bersama 6 orang Srilanka lainnya untuk dibawa ke sebuah vila. Setelah 5 hari di Villa tersebut datang SARU bersama Terdakwa dimana SARU mengatakan ia harus pergi dan ketika itu saksi dan 6 orang Srilanka lainnya dititipkan SARU kepada Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa dipindahkan ke sebuah rumah di daerah CIDOKOM Cibinong Jawa barat dengan didatangi Terdakwa sebanyak 5 kali dengan seluruh kebutuhan saksi bersama 6 orang lainnya dipenuhi Terdakwa yang menugaskan SATTIS BABU untuk membelikan bahan makan setiap hari sekaligus sebagai sopir yang mengangkut orang yang akan diselundupkan Terdakwa .;------------------------------
Berdasarkan keterangan SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU, untuk memberangkatkan imigran gelap tersebut Terdakwa menyiapkan 3 paket, yaitu : paket pertama pemberangkatan secara langsung dari SRILANKA ke AUSTRALIA melalui INDONESIA dikenakan biaya US$ 10.000,-, paket kedua dari MALAYSIA ke AUSTRALIA melalui INDONESIA dikenakan biaya US$ 6500,- dan paket ketiga dari JAKARTA ke AUSTRALIA dikenakan biaya US$ 5000,-, jika berhasil memberangkatkan imigran gelap ke AUSTRALIA sebanyak 10 sampai 15 orang maka SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU akan mendapatkan bagian keuntungan dari Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun jika hanya 5 sampai 6 orang akan mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah keduanya lakukan bersama Terdakwa kurang lebih selama 6 bulan.
Bahwa berdasarkan keterangan RASASELVAKUMAR SAKISHNA diakui ia akan ke Australia dengan perantara Terdakwa karena di negaranya tidak aman akibat adanya pemberontakan sehingga saksi berniat ke Australia, kemudian saksi menghubungi SUJINTHIRAN yang dikenalnya melalui telpon dan mengatakan bahwa yang akan mengurus perjalanan ke Indonesia adalah Terdakwa. Setibanya di Singapura pada tanggal 29 Agustus 2013 saksi bertemu KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH yang juga akan ke Australia dengan bantuan Terdakwa kemudian bersama-sama mereka menuju Indonesia dengan ditemui seorang laki-laki suruhan Terdakwa yang meminta untuk menyerahkan uang sejumlah US $ 250 berikut passport, dan ketika saksi berada disebuah penginapan kemudian laki-laki suruhan Terdakwa datang menyerahkan passport saksi bersama KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH yang sudah ada visa Indonesianya, pada tanggal 30 Agustus 2013 saksi berdua tiba di bandara Indonesia dan dijemput oleh Terdakwa bersama SUJINTHIRAN, DENIS KUMAR dan SATTI BABU, kemudian saksi berdua dibawa ke sebuah rumah dan tinggal bersama orang orang Srilanka yang lainya, dan selama tinggal di Indonesia tersebut kedua saksi kembali menyerahkan uang masing-masing sejumlah US $ 700 (enam ratus dollar amerika) kepada SUJINTHIRAN sebagai biaya perjalan ke Australia yang menurut SUJINTHIRAN atas perintah Terdakwa .;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelum mengirim orang-orang yang meminta untuk dibawa ke Australia, terlebih dahulu menampungnya di sebuah Villa di daerah Cidokom berbatasan Bogor Jawa Barat yang disewa Terdakwa dari Jajang setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dimana di villa tersebut Terdakwa mempekerjakan RIFKY ALEXANDER BANGUN sebagai sopir yang mendapatkan gaji dari Terdakwa melalui SATTIS BABU sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan menggunakan 2 unit mobil avanza yang disewa Terdakwa dari AGUS RAHMAN dan SANDI masing-masing Nopol F-1248 KB sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Nopol B-1669 TRD sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) untuk mengangkut orang-orang antara lain bernama : S SUDARSHAN; T THEEBAN; K THAYANANDARAJAH; T YATHUSHAN; FAROOK FARZATH; T PRATHEEP; S SELVAM; R PRASANTHAN; S KAITHIC; M MATHUPRIYAN; RAJENDRA JANIKI: VINOTHINY; SUHTESWARY; VINLEN SURESH; M RENUKANTH; R SATISNA yang sudah ditampung Terdakwa di villa terlebih dahulu, tetapi perbuatan Terdakwa bersama SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU tidak selesai untuk mengirim orang-orang yang ditampung disebuah Villa daerah Cidokom berbatasan Bogor Jawa Barat dan di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L7 No.1 Cibubur Bekasi Jawa Barat karena telah diketahui oleh pihak berwajib pada tanggal Selasa, tanggal 03 September 2013 sekira pukul 15.00 WIB.;--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 120 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti, dan tidak akan mengajukan Nota Keberatan (eksepsi);---------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penutut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi : RIDHO YUSUF, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa tetapi saksi adalah yang membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 739 / IX / 2013 / Bareskrim tanggal 04 September 2013, tentang tindak pidana Penyelundupan Manusia yang dilakukan oleh Terdakwa bersama SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN. -----------------------
Bahwa perbuatan terjadi pada bulan Agustus 2013 s/d September 2013 di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat dan di sebuah rumah di daerah Cidokom, Bogor, Jawa Barat. ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN bersama dengan dengan SUJINTHIIRAN dan SATTIS BABU ( berkas Splitsing) melakukan perbuatan penyelundupan manusia tersebut dengan cara membawa orang orang asal Srilanka dan kemudian menempatkan orang orang tersebut di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat dan di sebuah rumah di daerah Cidokom, Bogor, Jawa Barat untuk selanjutnya akan diselundupkan ke Australia dengan menggunakan kapal.;------------------------------------
Bahwa peran terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN dalam perbuatan Penyelundupan Manusia tersebut adalah mengorganisir pemberangkatan dan perjalanan orang orang Srilanka tersebut dari Srilanka hingga ke Indonesia, kemudian mengatur tempat penampungan orang orang Srilanka tersebut sebelum diberangkatakan ke Australia. ;---------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan sebagian;-----------------
Saksi : DADANG PRASETYO SUWENA ;--------------------------------------------------
Benar saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi saksi adalah anggota Polri dan sekarang ini bertugas di Satgas People Smuggling Bareskrim Polri dengan jabatan sebagai anggota tim tindak, yang bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana Penyelundupan Manusia.-------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Rabu, tanggal 04 September 2013 telah melakukan penindakan terhadap tindak pidana Penyelundupan manusia di di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat dan di sebuah rumah di daerah Cidokom, Bogor, Jawa Barat.----------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2013 Saksi II mendapatkan perintah untuk melakukan penindakan karena ada informasi bahwa ada orang yang akan diselundupkan ke Australia oleh orang yang bernama AKRAM alias ROSAN dan keberadaan orang orang yang akan diselundupkan tersebut berada di di Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya Saksi II bersama anggota tim yang lain melakukan penyelidikan di perumahan tersebut dan pada hari Rabu, tanggal 04 September 2013 pukul 02.00 WIB Saksi II bersama anggota tim yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN yang berada di di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat ;---------------
Bahwa pada saat penangkapan tersebut ikut diamankan 2 (dua) orang Srilanka yang akan diselundupkan ke Australia dan SUJINTHIIRAN dan SATTIS BABU (berkas Splitsing) yang bekerja untuk terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN dalam kegiatan penyelundupan manusia tersebut.;-------------------------------------------------------
Bahwa SUJINTHIIRAN menunjukan tempat orang orang Srilanka lain yang akan diselundupkan oleh terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN dan orang orang itu ditempatkan di sebuah rumah di Cidokom, Jawa Barat. --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dari rumah di Cidokom, Bogor, Jawa Barat tersebut, bersama anggota tim yang lainya berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang asal Srilanka yang akan diselundupkan ke Australia oleh terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN. Selanjutnya orang orang Srilanka tersebut dibawa ke kantor Satgas People Smuggling Bareskrim Polri.
Saksi : AGUS RAHMAN;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi kenal dengan SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU dalam hubungan sewa mobil, di mana Saksi menyewakan mobil merk Toyota Avanza Nomor Polisi : F-1248-KB kepada keduanya. ---------
Bahwa SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU menyewa mobil Toyota Avanza No. Pol : F-1248-KB pada tanggal 01 September 2013 di tempat cucian mobil di daerah Cipayung Girang, Bogor, Jawa Barat.--------------------------------------------
Bahwa SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU mengatakan kepada Saksi bahwa mobil tersebut disewa untuk kepentingan pribadi keduanya.--------------------------
Bahwa mobil Toyota Avanza No. Pol : F-1248-KB tersebut dipinjam oleh (SUJINTHIRAN) dan (SATTIS BABU) untuk selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 01 September 2013 s/d 01 Oktober 2013 dengan uang sewa sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).-------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya sudah menyewakan mobil kepada SATTIS BABU;-----
Bahwa mobil Toyota Avanza No. Pol : F-1248-KB yang disewa oleh SATTIS BABU adalah milik dari DEDE SURYADI yang dipercayakan kepada Saksi untuk dikelola dalam usaha rental mobil.;
Saksi : SANDI
Benar saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi kenal dengan SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU dalam hubungan sewa mobil, dimana Saksi menyewakan mobil merk Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1669-TRD.;---------------------------------------
Bahwa keduanya menyewa mobil Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1669-TRD pada tanggal 04 Agustus 2013 di depan Chimory, Cilender, Bogor---------------------------
Bahwa saksi diberitahu oleh SATTIS BABU penyewaan mobil tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan berdagang baju-------------------------------------------
Bahwa mobil Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1669-TRD tersebut dipinjam oleh SATTIS BABU untuk selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 04 Agustus 2013 s/d 03 September 2013 dengan uang sewa sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya SATTIS BABU sudah sering meminjam mobil kepada Saksi.;--
Bahwa mobil Toyota Avanza Nomor Polisi : B-1669-TRD tersebut adalah milik dari ibu SARMILA ANTONI yang dipercayakan kepada Saksi untuk dikelola dalam usaha rental mobil. ---------------------------------------------------------------------
Saksi SATTIS BABU.;-----------------------------------------------------------------------------
Benar saksi kenal dengan Terdakwa dan SUJINTHIRAN dalam rangka urusan pekerjaan, yaitu membantu orang orang Srilanka yang datang ke Medan untuk selanjutnya akan diselundupkan ke pulau Christmast Australia. Setalah 3 (tiga) bulan bekerja dengan SUJHINTIRAN kemudian saksi dikenalkan dengan Terdakwa yang merupakan penyelundup manusia ke Australia;-------------------------
Bahwa saksi kemudian bekerja untuk terdakwa dengan tugas sebagai sopir dan penterjemah bahasa dalam kegiatan penyelundupan manusia, di mana untuk pekerjaan tersebut saksi diberikan komisi antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tergantung dari jumlah imigran yang diberangkatkan.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap oleh Polisi tersebut saksi sedang bersama dengan Terdakwa dan SUJINTHIRAN, serta Saksi THINES KUMAR dan 2 (dua) orang imigran asal Srilanka, yaitu: Saksi KARALASINGHAM ME KARAJA RENUKANTH dan Saksi RASELVAKUMAR SAKISHNA). Saksi mengaku bahwa 2 (dua) orang imigran Srilanka tersebut bersama 15 (lima belas) orang imigran yang ada di villa Cidokom adalah imigran yang dikoordinir oleh Terdakwa yang akan diberangkatkan pada tanggal 05 September 2013;-----------------------------
Bahwa 15 (lima belas) imigran yang berada di villa Cidokom tersebut adalah imigran yang selamat dari kapal yang tenggelam di Cianjur dan kemudian diitampung oleh Terdakwa untuk diselundupkan ke Australia;---------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi dipersidangan yang dikearenakan para Saksi tersebut telah dipulangkan ke negaranya dan masing-masing keterangan para saksi tersebut telah diberikan di bawah sumpah, maka atas permintaan Penuntut Umum dan berdasarkan Pasal 162 KUHAP keterangan para Saksi yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I : KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH;--------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN sebagai penyelundup manusia yang akan menyelundupkan Saksi I ke Australia. ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk bisa diselundupkan ke Australia oleh SUJINTHIRAN, Sattis Babu dan SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, saksi telah membayar US$ 250 (duaratus lima puluh dollar maerika) kepada laki-laki suruhan terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN di Singapura. Kemudian pada saat di Indonesia Saksi I kembali membayar US$ 600 (enam ratus dollar amerika) dan menurut orang tersebut uang tersebut akan diserahkan kepada SUJINTHIRAN.;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi keluar dari negara Srilanka karena kehidupanya terancam dan Saksi I ingin ke Australia. Untuk tujuan tersebut ibu Saksi menghubungi SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN yang berada di Indonesia. Kemudian Saksi I keluar dari negara pada tanggal 29 Agustus 2013 dengan menggunakan pesawat dan pada saat di bandara Saksi III bertemu Saksi IV (RASELVAKUMAR SAKISHNA) yang juga akan diselundupkan ke Australia oleh terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN. Kemudian Saksi III dan Saksi IV (RASELVAKUMAR SAKISHNA) naik pesawat dengan tujuan Singapura. Setelah sampai di Singapura kemudian Saksi III dan Saksi IV (RASELVAKUMAR SAKISHNA) ditemui oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suruhan dari SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN;------------------------
Bahwa atas perintah dari SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN melalui telepon, SaksiI III dan Saksi IV (RASELVAKUMAR SAKISHNA) menyerahkan uang US$ 250 (duaratus lima puluh dollar maerika) dan passport kepada laki-laki tersebut sekali. Setelah itu Saksi III dan Saksi IV tinggal disebuah hotel dan keesokan harinya laki-laki suruhanya terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN datang dan menyerahkan passport yang ada visa Indonesianya. Kemudian Saksi III dan Saksi IV (RASELVAKUMAR SAKISHNA) naik pesawat ke Indonesia dan sampai di Indonesia pada tanggal 30 September 2013.;--
Bahwa tiba di Indonesia Saksi RAMANATHANT PRASANTHAN dan Saksi IV dijemput oleh SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN bersama dengan terdakwa SUJINTHIRAN, dan SATTIS BABU serta Saksi DENIS KUMAR. Selanjutnya Saksi dan Saksi RASELVAKUMAR SAKISHNA dibawa ke sebuah rumah dan tinggal dirumah tersebut. Selanjutnya pada tanggal 03 September 2013 Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa SUJINTHIRAN sejumlah US$ 600 (enam ratus dollar amerika).;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum diberangkatkan ke Australia karena pada tanggal 04 September 2013 Saksi I bersama imigran lain yang akan diberangkatkan ke Australia ditangkap oleh Polisi.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi II RASELVAKUMAR SAKISHNA, ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan SUJITHIRAN dan SATTIS BABU, serta SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN sebagai orang yang akan menyelundupkan Saksi ke Australia;-------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan untuk bisa diselundupkan ke Australia oleh SUJITHIRAN dan SATTIS BABU, serta SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN telah membayar US$ 250 (dua ratus lima puluh dollar maerika) kepada laki-laki suruhan SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN di Singapura. Kemudian pada saat di Indonesia Saksi kembali membayar US$ 700 (tujuh ratus dollar amerika) dan uang tersebut diserahkan kepada SUJINTHIRAN dan nantinya apabila Saksi telah sampai di Australia, maka keluarga Saksi akan membayar kepada SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN sejumlah RS 500.000,- (lima ratus ribu rupee Srilanka) atau setara dengan US$ 3.759 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan dollar amerika).;-----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah dihubungi SUJINTHIRAN yang menawarkan bahwa ia bersama Terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN bisa membawa Saksi ke Australia. Selanjutnya Saksi keluar dari Srilanka tanggal 29 Agustus 2013 dengan menggunakan pesawat dan pada saat di bandara Saksi bertemu Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH yang juga akan diselundupkan ke Australia oleh SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN. Kemudian Saksi dan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH naik pesawat dengan tujuan Singapura.;-------------------------------------
Bahwa benar setelah sampai di Singapura kemudian Saksi dan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH ditemui oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suruhan dari SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN. Kemudian atas perintah dari SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN melalui telepon, Saksi FAROOK FARZATH dan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH menyerahkan uang US$ 250 (duaratus lima puluh dollar amerika) dan passport kepada laki-laki tersebut sekali. Setelah itu Saksi dan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH tinggal disebuah hotel dan keesokan harinya laki-laki suruhanya SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN datang dan menyerahkan passport yang ada visa Indonesianya.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH naik pesawat ke Indonesia dan sampai di Indonesia pada tanggal 30 September 2013. Sesampainya di Indonesia Saksi dan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dijemput oleh Terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN bersama dengan SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU, serta Saksi DENIS KUMAR.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi dan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dibawa ke sebuah rumah dan tinggal dirumah tersebut. Selanjutnya keesokan harinya Saksi menyerahkan uang kepada SUJINTHIRAN sejumlah US$ 700 (tujuh ratus dollar amerika);---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi menerangkan belum diberangkatkan ke Australia karena pada tanggal 04 September 2013 Saksi bersama imigran lain yang akan diberangkatkan ke Australia ditangkap oleh Polisi.;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi THINESH KUMAR, ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, serta Saksi juga mengetahui bahwa SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU, serta SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN melakukan kegiatan penyelundupan manusia.;---------------------------------------
Bahwa saksi mengenal SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN kurang lebih sejak 4 (empat) bulan yang lalu dan perkenalan tersebut diawali dari obrolan di Bogor dan kemudian Saksi dan SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN sering bertemu dan terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN sering meminjam sepeda motor milik Saksi.;-----
Bahwa saksi mengetahui sudah banyak imigran yang diselundupkan oleh SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, tetapi Saksi tidak tahu persis berapa jumlah imigran tersebut.;-------------------------------------------------------------------
Bahwar saksi mengetahui peran SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN dan Terdakwa SUJINTHIRAN dalam penyelundupan manusia tersebut adalah mengumpulkan para imigran yang akan diselundupkan ke Australia, selanjutnya peran dari Terdakwa SATTIS BABU adalah sebagai sopir.;----------------------------------
Saksi RAMANATHANT PRASANTHAN;------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena dalam rangka keinginan saksi ke Australia karena hidupnya terancam di negara asalnya yaitu Srilanka. Untuk tujuan tersebut Saksi mengunakan jasa agen penyelundup manusia yang bernama CARU, di mana CARU yang mengurus perjalanan Saksi dari Srilanka sampai dengan Indonesia;-------------------
Bahwa setelah di Indonesia CARU berusaha menyelundupkan Saksi bersama dengan para imigran yang lain pada tanggal 22 Agustus 2013, namun penyelundupan tersebut gagal karena kapal yang mengangkut para imigran tersebut rusak dan Saksi bersama para imigran yang lain kembali ke Indonesia dan kemudian dikembalikan ke Bogor;-----
Bahwa setelah di Bogor kemudian Saksi VI dan 6 (enam) orang Imigran asal Srilanka yang lain dititipkan kepada SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN karena CARU harus pergi dari Indonesia. Selanjutnya Saksi bersama imigran yang lainya tersebut ditempatkan di sebuah villa di daerah Cidokom, Jawa Barat. Namun kemudian Terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN tidak mau mengurusi Saksi dan para imigran yang lain dengan alasan CARU tidak memberikan uang kepada SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN. Kemudian Saksi bersama imigran yang lain ditangkap oleh Polisi.;--------
Bahwa untuk tujuannya ke Australia tersebut Saksi telah membayar kepada CARU sejumlah US $ 5500 (lima ribu lima ratus dollar amerika).;-----------------------------------
Saksi : FAROOK FARZATH;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena dalam rangka keinginan saksi ke Australia karena hidupnya terancam di negara asalnya yaitu Srilanka. Untuk tujuan tersebut Saksi VII mengunakan jasa agen penyelundup manusia yang bernama BALA dan BEI yang berada di Singapura. Saksi VII menerangkan membayar kepada BALA dan BEI sebesar US$ 1500 (seribu lima ratus dollar amerika) pada saat Saksi VII tiba di Singapura. Selanjutnya dari Singapura Saksi VII ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.;---------
Bahwa sesampainya di Jakarta kemudian Saksi tinggal di Bogor selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan kemudian Saksi dikenalkan dengan CARU yang mengaku bisa membawa Saksi ke Australia. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2013 Saksi bersama dengan imigran yang lalinya diberangkatkan ke Australia dengan menggunakan kapal, namun kemudian kapal tersebut rusak hingga akhirnya Saksi diselamatkan dan kembali dibawa ke Bogor.;---------------------------------------------------
Bahwa setelah di Bogor Saksi VII dan imigran yang lain dititipkan oleh CARU ke SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN namun kemudian SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN tidak mau mengurusi Saksi VII dan imigran yang lain dengan alasan CARU tidak memberikan uang kepada SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN.;--------
Bahwa saksi untuk rencananya ke Australia tersebut telah membayar kepada CARU sejumlah US $ 4500 (empat ribu lima ratus dollar amerika).;--------------------------------
Saksi : RIFKY ALEXANDER BANGUN;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pada bulan Mei 2013 ditawari pekerjaan oleh SATTIS BABU yang mengaku bekerja di Travel dan pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah mengurusi orang orang yang sedang liburan. Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2013 Saksi ikut Terdakwa SATTIS BABU ke Jakarta dan kemudian Saksi disuruh tinggal di sebuah villa di daerah Cibeurial, Bogor;------------------------------------
Bahwa ketika tinggal di villa tersebut kurang lebih satu bulan datang orang orang Srilanka ke rumah tersebut dan kemudian Terdakwa SATTIS BABU menyuruh Saksi untuk berbelanja sayuran untuk dimasak oleh orang orang Srilanka tersebut;--------------
Bahwa pada akhir Juli 2013 orang orang Srilanka yang tinggal di rumah yang diurusi oleh Saksi tersebut dibawa oleh Terdakwa SATTIS BABU dan kemudian Saksi disuruh pindah ke rumah di Daerah Cidokom.;-----------------------------------------------------------
Bahwa di rumah di daerah Cidokom tersebut Saksi diberi tugas yang sama dengan yang di Cibeurial yaitu berbelanja untuk keperluan orang orang Srilanka yang tinggal di rumah tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 September 2013 Saksi dan orang orang Srilanka tersebut diamankan oleh Polisi;---------------------------------------------------------
Bahwa untuk pekerjaan mengurusi rumah dan berbelanjan untuk orang orang Srilanka tersebut Saksi dibayar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh Terdakwa SATTIS BABU;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SATTIS BABU bekerja untuk SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membawa orang orang Srilanka tersebut ke rumah adalah Terdakwa SAMUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, dan SUJINTHIRAN, serta SATTIS BABU;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan dari orang orang Srilanka tersebut berada di Indonesia dan ke mana tujuan mereka selanjutnya, karena Saksi hanya diberitahu oleh Terdakwa SATTIS BABU bahwa orang orang tersebut sedang liburan;--------------------
Saksi : WIYONO, SH ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan AHLI sebelum ketika dilakukan pemeriksaan telah mengangkat sumpah bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlianya.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan bekerja sebagai PNS di Direktorat Jenderal Imigrasi, jabatan saya Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Subdit Penyidikan. Tugas saya melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta bimbingan teknis di bidang pemantauan pelaksanaan penyidik keimigrasian dan pembaharuan data PPNS keimigrasian. ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, selanjutnya khusus bagi orang asing (WNA) yang masuk kewilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini dan perjanjian internasional; hal hal tersebut itu sesuai dengan pasal 8 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Bahwa AHLI menerangkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi, dimana pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan atau identitas diri yang sah; hal tersebut sesuai dengan pasal 9 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Bahwa AHLI menerangkan bahwa orang asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk dan tanda masuk tersebut berlaku sebagai ijin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu, hal ini sesuai dengan pasal 10 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.;-----------------------
Bahwa AHLI menerangkan bahwa setiap orang dapat keluar dari wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi, hal ini sesuai dengan pasal 15 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.;-----------------------
Bahwa AHLI menerangkan sesuai dengan pasal 1 angka 13 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa Bangsa, atau organisasi Internasional lainya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.- ;----------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan sesuai dengan pasal 1 angka 15 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa Dokumen perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan bahwa sesuai penjelasan pasal 8 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa yang dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan masih berlaku sekurang kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berakhirnyaAHLI menerangkan bahwa Unsur unsur pasal 120 ayat (1) UU RI NO. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah : ----------------------------------------------
Setiap orang, adalah orang perorangan (individu) termasuk korporasi yang melakukan delik. ;-------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, adalah kegiatan yang dapat membeikan hasil baik berupa materi, misalnya mendapatkanimbalan finansial. Secara langsung, adalah cara mendapatkan keuntungan dari perbuatanyang dilakukan oleh perorangan atau korporasi secara langsung melibatkan diri dalam peristiwa yang telah terjadi, yang beriteraksi langsung dengan orang-orang yang diselundupkan. ;-----------------------------------------------------------
Secara tidak langsung, adalah cara mendapatkan keuntungan dari perbuatanyang dilakukan dengan cara tidak melibatkan diri secara langusung atau tidak beriteraksi langasung dengan orang-orang yang diselundupkan dalam peistiwa pidana yang terjadi.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk diri sendiri, adalah keuntungan yang didapatkan untuk diri sendiri.;----------
Untuk orang lain, adalah keuntungan yang didapatkan untuk orang lain.;-------------
Membawa seseorang atau kelompok orang, adalah suatu rangkaian kegiatan untuk memindahkan seseorang atau kelompok orang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan sarana angkut, baik angkutan darat, laut dan udara.
Secara terorganisir, adalah kegiatan penyelundupan manusia untuk mencari keuntungan dilakukan secara terencana, sistematis, memberikan peran pada masingmasing pelaku. ;-------------------------------------------------------------------------
Tidak terorganisir, adalah kegiatan penyelundupan manusia untuk mencari keuntungan dilakukan secara tidak terencana, tidak sistematis, bersifat insidentil, tidak ada peran yang disiapkan untuk pelaku. ;---------------------------------------------
Memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, adalah perbuatan yang dilkaukan oleh seseorang yang memiliki peran dan pengarauh yang lebih besar pada orang lain, dengan menjanjikan keuntungan, sehingga seseorang tersebut bersediamembawa seseorang atau kelompok orang.-----
Secara terorganisir, adalah sama dengan pengertian pada huruf h.---------------------
Tidak terorganisir, adalah sama dengan pengertian pada huruf i.;----------------------
Tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia;-----------------------------------------------------------------------
adalah seseorang atau kelompok orang yang dibawa atau diselundupkan yang tidak sesuai dengan tata cara untuk memasuki atau keluar wilayah indonsia yang telah ditetapkan oleh undang-undang RI.-----------------------------------------------------------
Masuk wilayah Negara lain yan orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah , baik dengan menggunakan dokmen sah maupun dokukmen palsu , tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, -------------------------------------------
Bahwa hilangnya hak seseorang atau kelompok orang untuk masuk ke wilayah Negara lain Karena :------------------------------------------------------------------------------------------
Menggunakan dokumen sah atau palsu namun tidak sesuai dengan tata cara keluar wilayah atau masuk wilayah Negara lain; -------------------------------------------------------
Tanpa menggunakan dokumen perjalanan; ------------------------------------------------------
Tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.-----------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan berdasarkan penjelasan dan resume yang diberikan oleh Penyidik, dapat disimpulkan terhadap terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 120 UU RI nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN), (SUJINTHIRAN) dan (SATTIS BABU) memenuhi unsur perbuatan membawa seseorang dan atau sekelompok orang yang dilakukan secara terorganisir. Dimana Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN), (SUJINTHIRAN) dan (SATTIS BABU) telah membawa orang orang Srilanka untuk diselundupkan ke Australia.;------------------------------------------------------------------------------
Dalam kegiatan penyelundupan tersebut peran dan tugas masing masing terdakwa, yaitu Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM) berperan mengatur perjalanan orang orang Srilanka tersebut dari Negara asalnya hingga ke Indonesia dan memerintahkan SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU untuk membawa orang orang tersebut ke tempat penampungan yaitu di villa di Cidokom dan perumahan Legenda Wisata, sebelum diberangkatkan ke Australia. Selanjutnya peranan ( SUJINTHIRAN) dan (SATTIS BABU) adalah menjemput orang orang yang akan diselundupkan tersebut baik dari bandara maupun dari tempat mereka di Bogor dan selanjutnya dibawa ke penempungan tersebut.;-------------------------
Perbuatan Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN), (SUJINTHIRAN) dan (SATTIS BABU) memenuhi unsur bertujuan untuk mencari keuntungan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Dimana menurut keterangan orang orang yang akan diselundupkan ke Australia tersebut mereka membayar uang untuk bisa diselundupkan oleh penyelundup manusia dan keberadaan orang orang yang akan diselundupkan tersebut di Indonesia adalah proses penyelundupanya sendiri, sehingga peranan Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN), (SUJINTHIRAN) dan (SATTIS BABU) terhadap orang orang yang akan diselundupkan tersebut di Indonesia adalah bagian dari kegiatan penyelundupan manusia yang bertujuan mencari keuntungan tersebut;----------
Bahwa orang yang akan diselundupkan oleh Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN), (SUJINTHIRAN) dan (SATTIS BABU) tersebut adalah orang yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan status mereka adalah imigran gelap karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan mereka adalah orang yang tidak memiliki hak untuk keluar wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah negara lain.;--------------------------
Bahwa tujuan dari orang asal Srilanka tersebut adalah masuk ke Australia juga ilegal karena tidak memiliki hak untuk keluar wilayah Indonesia atau memasuki wilayah negara Australia karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan dan tidak melalui tata cara yang diatur oleh Undang-undang RI;-----------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan kartu pencari suaka / asylum seeker yang dikelurakan oleh UNHCR bukan merupakan dokumen perjalanan, kartu tersebut hanya sebagai tanda status warga negera asing pemegang kartu tersebut adalah pencari suaka dan atau pengungsi, sehingga mereka tidak dikenakan tindakan pendeportasian selama menunggu proses penempatan ke Negara ketiga yang menerima penggungsi oleh UNHCR. Dengan demikian maka kartu tersebut tidak bisa digunakan masuk wilayah Indonesia atu untuk perjalanan antar negara.;----------------------------------------------------
Saksi : ADITYA CAHYA,S.Com;-------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI ketika dilakukan pemeriksaan telah mengangkat sumpah bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlianya.;-----------------------
Bahwa AHLI menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik sesuai dengan permintaan dari Satgas People Smuggling, Dit. Tipidum, Bareskrim Polri melalui surat nomor : B/ 849 / IX / 2013 / Dit. Tipidum, tanggal 19 September 2013 dan hasil pemeriksaanya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bukti digital Nomor : 238 / IX / 2013 / CYBER.;---------------
AHLI menerangkan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan berupa : ------
1 (satu) unit laptop warna biru, S/N : NXM1BSN00723108FAA6600, merk ACER ASPIRE;------------------------------------------------------------------------------------------
Nokia IMEI 353688/05/523082/0; ------------------------------------------------------------
Nokia IMEI 357255/05/548814/1; ------------------------------------------------------------
Nokia X1 IMEI 353279/05/311362/0;--------------------------------------------------------
2 (dua) kartu XL dengan nomor 085938566283 (896211671268623809-2) dan
8962 1191 1234745570-5; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Nokia cashing merah dengan IMEI : 355490/05/672308/7;
1 satu) unit Handphone Nokia casing hitam dengan IMEI : 355934/05/470482/1;
1 (satu) buah Sim Card XL dengan nomor : 085956666960; ;----------------------------
1 (satu) buah Sim Card Simpati dengan nomor : 081291608286; ------------------------
1 (satu) buah Sim Card Simpati dengan nomor : 081222749438; ------------------------
2 (dua) buah HP Nokia Model : 101 Type RM-769 ;---------------------------------------
1 (satu) buah HP LG CE 0168 dengan IMEI : 356478051455739; ----------------------
1 (satu) unit unit hand phone merk Nokia 1202-2 warna hitam dengan nomor : 085959334686; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit unit hand phone merk Nokia type RH-112 warna biru dengan nomor : 085959334575 ‘----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit unit hand phone merk Nokia type C-2 warna putih dengan nomor : 087867820662; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit hand phone merk Sony Ericson warna silver;--------------------------------
1 (satu) unit unit hand phone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor : 087874255558; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit hand phone merk Nokia 101 warna hitam dengan nomor 087874444385 dan 081213984747; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit hand phone Samsung Galaxy S III warna putih;----------------------------
1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk kapasitas 8 GB; ------------------------------------
1 (satu) unit Flashdisk mek Kingstone Datatreveler kapasitas 4 GB;--------------------
1 (satu) unit unit hand phone merk Samsung GTE1205T warna putih dengan nomor : 087721189546 ;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit unit hand phone merk Nokia 7610 warna hitam dengan nomor : 085718480977. ----------------------------------------------------------------------------------
AHLI menerangkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik adalah : -----------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Pendahuluan : ----------------------------------------------------------------
Terhadap barang bukti dilakukan analisa terhadap dokumen elektronik berupa Log kumunikasi (Incoming-Outgoing Call dan SMS serta foto sebagai Identifikasi).------
Metode Pemeriksaan Barang Bukti ;------------------------------------------------------
Terhadap barangbukti alat komunikasi seperti hand phone, digunakan ekstrak data mengunakan alat berlisensi yang khusus digunakan dalam pemeriksaan forensic telepon gengam (handphone);-----------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan bahwa dari pemeriksaan tersebut diperoleh data berupa :
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_01, berupa :
1 (satu) unit laptop merk Acer Aspire warna biru s/n : NXM1BSN00723108FAA6600 yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, tidak ditemukan data yang terkait dengan tindak pidana Penyelundupan Manusia.
Tetapi hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_02, berupa : 1 (satu) unit hand phone merk Samsung GT19300 (Galaxy S3) yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi THINES KUMAR, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik dari Saksi THINES KUMAR dan barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_05, berupa : 1 (satu) unit Hp Nokia C203 warna putih EMEI : 353658059125607 dengan SIM Card XL ICCID : 9989621120251 dan 1 (satu) Memory Card SD kapasitas 2 GB , yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi RIFKY ALEXANDER BANGUN Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_06, berupa : 1 (satu) unit Hp Sony Ericson warna silver tanpa EMEI dengan SIM Card Simpati ICCID : 621002156221883401 dan 1 (satu) Memory Card SD kapasitas 512 MB, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi RIFKY ALEXANDER BANGUN, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_07, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 7610 warna hitam, EMEI : 357070006554879 dengan SIM Card Indosat ICCID : 6201400266022531 dan 1 (satu) Memory Card kapasitas 128 MB, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi RAMANATHAN PRASANTHAN, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238- IX - 2013-Cyber_08, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 1202-2 warna hitam, EMEI : 35016037875162 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116100720372467, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_09, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 101 warna hitam, EMEI : 356679059519547 dengan SIM Card Indosat ICCID : 6201400243653991, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_10, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 103 warna hitam, EMEI : 353688055230820 dengan SIM Card XL ICCID : 0189621114005326672444 dan 1 (satu) Sim Card Hotlink ICCID 8960011302069086977, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_11, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia X101 warna hitam, EMEI : 353279053113620 dengan SIM Card XL ICCID : 2389622116721284013203 dan Sim Card 3 ICCID 89628930000488011153 dan 1 (satu) Sim Card Tune talk ICCID 6019990091578239, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238 - IX - 2013-Cyber_12, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 206 warna hitam, EMEI : 357255055488141 dengan SIM Card XL ICCID : 018962119112405218524 dan Sim Card m 1 ICCID 8965030112020141031-IV, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_13, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 101 warna hitam, EMEI : 355934054704821 dengan SIM Card XL ICCID : 01896119100766731607 dan Sim Card Telkomsel ICCID 621000912560826800, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SUJINTHIRAN, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_14, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 101 warna merah, EMEI : 3554900567203087 dengan SIM Card Simpati ICCID : 621006222 5749438, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SUJINTHIRAN,;--------------------------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_15, berupa : 1 (satu) unit hand phone LG warna hitam, EMEI : 356478051455739 dengan SIM Card Simpati ICCID : 6210089125 42822300 dan Sim Card Indosat ICCID 62014000244015323, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SATTIS BABU, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_16, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 101 warna merah, EMEI : 359740049490509 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116112622271952 dan Sim Card Simpati ICCID 6210021225486737, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SATTIS BABU, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238 - IX - 2013-Cyber_17, berupa : 1 (satu) unit hand phone Nokia 112 warna biru, EMEI : 358265030445792 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116100720371352, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi RASASELVARKUMAR SAKISNA, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238 - IX - 2013-Cyber_18, berupa : 1 (satu) unit hand phone Samsung warna putih, EMEI : 354849058770860 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116100747479469, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi FAROOK FARZATH, Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_19, berupa : 1 (satu) Sim Card XL ICCID : 018962119112347455705, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN;-----
Dengan kesimpulan : antara nomor dimaksud telah ada kontak dari beberapa nomor-nomor Terdakwa dimaksud kepada masing-masing para saksi (saling berkomunikasi dengan menggunakan hand phone tersebut) adapun komunikasi yang tersimpan dalam barang bukti elektronik tersebut adalah :--------------------------
Bahwa Hp Nokia 101 warna hitam EMEI : 355934054710703 dengan SIM Card XL ICCID : 018962119112405218516 dan SIM Card Simpati ICCID : 621008132598474702 milik Saksi THINES KHUMAR tersebut melakukan komunikasi dengan nomor terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN) sebanyak 2 (dua) kali yaitu sesuai hasil lab halaman 3 / table sms nomor 13 dan nomor 17, dimana kedua SMS tersebut statusnya terkirim, Telepon sebanyak 12 (dua belas) kali yaitu sesuai hasil lab halaman 4, 6 dan 7 pada nomor : 25, 33, 40, 81, 83, 95, 97, 109, 110, 115, 123 dan 124. ;------------------------
Bahwa hand phone Samsung warna putih, EMEI : 354849058770860 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116100747479469, milik dari Saksi FAROOK FARZATH tersebut menerima SMS dari nomor 087873333749 ( milik Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN) sesuai hasil lab halaman 113 tabel sms nomor 2. ;--------------------------------------------------------
Bahwa hand phone Nokia 101 warna hitam, EMEI : 355934054704821 dengan SIM Card XL ICCID : 01896119100766731607 dan Sim Card Telkomsel ICCID 621000912560826800, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik SUJINTHIRAN tersebut telah melakukan komunikasi berupa telepon sebanyak 13 (tiga belas) kali dengan nomor 081806194751 (milik Terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN) yang tersimpan di kontak dengan nama Rosan, Sesuai dengan hasil lab pada halaman 85, 86 dan 87, pada table Call Log nomor : 70, 73, 75, 76, 77, 86, 136, 139, 140, 149, 150, 154 dan 175.
Hand phone Nokia 101 warna hitam, EMEI : 356679059519547 dengan SIM Card Indosat ICCID : 6201400243653991, milik dari Terdakwa (SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN) telah melakukan komunikasi telepon dengan nomor (SATTIS BABU) sebanyak 5 (lima) kali sesuai dengan hasil lab halaman 47 tabel Call Log nomor 9, 10, 11, 14 dan 17. ;-----------------------------
Komunikasi antara para Saksi dan Terdakwa lainya dengan SUJINTHIRAN adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Hp Nokia 101 warna hitam EMEI : 355934054710703 dengan SIM Card XL ICCID : 018962119112405218516 dan SIM Card Simpati ICCID : 621008132598474702 milik Saksi THINES KHUMAR tersebut melakukan komunikasi dengan nomor tersangka milik SUJINTHIRAN yang tersimpan atas nama David (081222749438) dengan rincian sebagai berikut : SMS sebanyak 1 (satu) kali sesuai hasil lab halaman 3 tabel SMS nomor 15.;------------------------------
Telepon sebanyak 15 (lima belas) kali sesuai dengan hasil lab halam 4, 5, 6 dan 7, pada table Call Log nomor : 27, 28, 70, 75, 77, 80, 84, 85, 87, 90, 106, 107, 108, 116 dan 117.;------------------------------------------------------------------------------------
Hp Nokia C203 warna putih EMEI : 353658059125607 dengan SIM Card XL ICCID : 9989621120251 dan 1 (satu) Memory Card SD kapasitas 2 GB , milik dari Saksi RIFKY ALEXANDER BANGUN melakukan komunikasi dengan nomor milik SUJINTHIRAN yang tersimpan atas nama Kartik Tsel (081222749438) berupa SMS sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan tabel SMS halaman 16 nomor 88, 107 dan 129.;-------------------------------------------------------------------------------------
Hand phone Nokia 103 warna hitam, EMEI : 353688055230820 dengan SIM Card XL ICCID : 0189621114005326672444 dan 1 (satu) Sim Card Hotlink ICCID 8960011302069086977, milik dari Terdakwa SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN menerima sms dari nomor 085959263119 milik SUJINTHIRAN sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sesuai hasil lab tabel SMS halaman 59 pada nomor 147, 148 dan 149. ;------------------------------------------------
Hand phone Nokia 101 warna merah, EMEI : 359740049490509 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116112622271952 dan Sim Card Simpati ICCID 6210021225486737, milik dari SATTIS BABU telah mengirimkan SMS ke nomor 085956666960 yang tersimpan dikontak atas nama Krtk Xl sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan hasil lab pada tabel Sms halaman 101 pada nomor 29;-------------------
Dari Sim Card Simpati ICCID 6210021225486737, milik dari SATTIS BABU telah menerima SMS dari nomor 08122749438 milik SUJINTHIRAN, sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan hasil lab tabel Sms pada halaman 107 pada nomor 8, 10, 12 dan 20.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hand phone Nokia 112 warna biru, EMEI : 358265030445792 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116100720371352, milik dari Saksi RASASELVARKUMAR SAKISNA telah melakukan komunikasi SMS dengan nomor telepon 085956666960 milik SUJINTHIRAN sebanyak 9 (Sembilan) kali sesuai hasil lab pada halaman 109 dan 110 tabel SMS nomor 6, 12, 14, 18, 33, 37, 43, 44, 46 dan 47. Selanjutnya komunikasi telepon sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu pada hasil lab halaman 111 pada tabel Call Log nomor 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21.;--------------------------------------
Komunikasi antara para Saksi dan Terdakwa lainya dengan SUJINTHIRAN adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Hand phone Nokia 101 warna merah, EMEI : 359740049490509 dengan SIM Card XL ICCID : 018962116112622271952 dan Sim Card Simpati ICCID 6210021225486737, milik dari SATTIS BABU telah melakukan serangkaian sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------
komunikasi SMS dengan nomor milik FAROOK FARZATsebanyak 2 (dua) kali sesuai hasil lab halaman 101 tabel SMS pada nomor 23 dan 24. Komunikasi SMS dengan nomor milik SUJINTHIRAN sebanyak 1 (satu) kali sesuai hasil lab halaman 101 tabel sms nomor 29.;-----------------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238 - IX - 2013-Cyber_21, berupa : 1 (satu) Flash Drive SanDisk warna hitam kapasitas 8 GB, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi THINES KUMAR, tidak ditemukan data / dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana yang dimaksud.;--------
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 238-IX-2013-Cyber_22, berupa : 1 (satu) Flash Drive Kingstone warna hitam kapasitas 4 GB, yang sesuai berita acara Penyitaan adalah milik dari Saksi THINES KUMAR, tidak ditemukan data / dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana yang dimaksud. ;--------------
AHLI menerangkan bahwa para tersangka dan para saksi saling berkomunikasi dengan menggunakan hand phone tersebut, adapun komunikasi yang tersimpan dalam barang bukti elektronik tersebut ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi dari Penyidik Polri yang bernama MISBACHUL MUNIR, HARIYANTO, dan AGUS WIDODO, yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu berstatus sebagai tersangka, dimana saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi MISBACHUL MUNIR, ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penyidik dari SATGAS Penyelundupan Manusia di MABES POLRI serta sebagai naggota TIM dalam perkara Terdakwa bersama SATTIS BABU dan SUJHINTIRAN dalam SP DIK 652/IX/2013/Dit. Tipidum.;--------------
Bahwa tugas saksi dalam tim tersebut memeriksa SATTIS BABU.;------------------
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi dan TIM sudah sesuai prosedur (SOP) yang diatur internal POLRI serta memperhatikan HAM.;---------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan alasan Terdakwa yang mengaku disetrum oleh saksi, menurut saksi hal tersebut tidak pernah saksi lakukan karena saksi bukan yang memeriksa SUJHINTIRAN dan tidak melakukan hal yang dituduhkan SUJHINTIRAN. ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan ketika menjadi saksi untuk Terdakwa lainnya sudah saksi jelaskan kedudukannya ketika memulai BAP, sehingga BAP dilakukan dengan terlebih dahulu ditanyakan kepada Terdakwa dan dibaca baru kemudian ditandatangani.;
2.Saksi HARIYANTO;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penyidik dari SATGAS Penyelundupan Manusia di MABES POLRI serta sebagai naggota TIM dalam perkara Terdakwa bersama SATTIS BABU dan SUJHINTIRAN dalam SP DIK 652/IX/2013/Dit. Tipidum.;--------------
Bahwa tugas saksi dalam tim tersebut memeriksa para saksi serta Terdakwa.;--------
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi dan TIM sudah sesuai prosedur (SOP) yang diatur internal POLRI serta memperhatikan HAM.;----------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan alasan Terdakwa yang mengaku disetrum oleh penyidik MISBAUL saksi tidak pernah melihat, sedangkan mengenai tangan Terdakwa yang luka saksi tidak tahu karena sewaktu saksi melakukan pemeriksaan kondisi Terdakwa sehat.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan Terdakwa ketika menjadi saksi untuk Terdakwa lainnya sudah saksi jelaskan kedudukannya ketika memulai BAP, sehingga BAP dilakukan dengan terlebih dahulu ditanyakan kepada Terdakwa dan dibaca baru kemudian ditandatangani..;------------------------------------------------------
3.Saksi AGUS WIDODO,;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penyidik dari SATGAS Penyelundupan Manusia di MABES POLRI serta sebagai naggota TIM dalam perkara Terdakwa bersama SATTIS BABU dan SUJHINTIRAN dalam SP DIK 652/IX/2013/Dit. Tipidum.;-----------------------------
Bahwa tugas saksi dalam tim tersebut memeriksa para saksi serta SATTIS BABU.;-----
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi dan TIM sudah sesuai prosedur (SOP) yang diatur internal POLRI serta memperhatikan HAM.;--------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan alasan Terdakwa yang mengaku disetrum oleh penyidik MISBAUL saksi tidak pernah melihat, sedangkan mengenai tangan Terdakwa yang luka saksi tidak tahu tetapi saksi memang pernah ikut mengantar Terdakwa dibawa ke Dokter karena kurang sehat. ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan Terdakwa ketika menjadi saksi untuk Terdakwa lainnya sudah saksi jelaskan kedudukannya ketika memulai BAP, sehingga BAP dilakukan dengan terlebih dahulu ditanyakan kepada Terdakwa dan dibaca baru kemudian ditandatangani.;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang bersifat meringankan, dan untuk itu Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berada di Indonesia meninggalkan negaranya dengan alasan bahwa negaranya tidak aman. sebelum tinggal di Indonesia tinggal dan bekerja di Singapura. menerangkan tujuanya ke Indonesia adalah untuk berbinis korden yang akan dibelinya di Cempaka Mas, namun tidak jadi beli;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah di Cidokom bersama dengan SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU dengan tujuan untuk menjenguk orang Srilanka yang bernama DEWI, karena ibunya DEWI menelpon Saksi IX, karena mendengar adanya kecelakaan kapal.;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi di sebuah rumah di perumahan legenda wisata komplek galileo L7 No. 1, Cibubur dan pada saat itu sedang bersama SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU, Saksi THINES KUMAR dan adiknya SUJINTHIRAN, serta temannya Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dan Saksi RASELVAKUMAR SAKISHNA;----------------------------
Bahwa Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dan Saksi RASELVAKUMAR SAKISHNA berada di rumah bersama Terdakwa tersebut dalam rangka mereka akan mencari perlindungan ke UNHCR.;--------------------------
Bahwa dalam hal perjalanan Saksi KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dan Saksi RASELVAKUMAR SAKISHNA ke Indonesia tersebut Terdakwa hanya berperan memberikan saran kepada SUJINTHIRAN agar kedua orang tersebut pada saat di Singapura menghubungi MAJID TRAVEL;----------------
Bahwa Terdakwa kenal CARU untuk membantu Terdakwa ke AUSTRALIA.;-------
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil LAB CDR BALA BALA adalah orang yang Terdakwa kenal di Singapura BALANTHERAN dan ia yang menitipkan barang kepada RAMANATHAN PRASANTHAN.;------------------------------------------------
Bahwa rumah dimana Terdakwa ditangkap adalah milik AZIZ karena kontrakan Terdakwa habis AZIZ yang baru Terdakwa kenal meminta menempati rumahnya di Cibubur tersebut, dan SUJIHTIRAN serta SATTIS BABU juga ikut tinggal.;--------
Bahwa uang yang diperlihatkan JPU adalah milik Terdakwa diberikan tunai ketika bertemu istri Terdakwa yang akan ke Australia untuk biaya Terdakwa hidup di RI.;-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa , serta Ahli yang dihubungan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta– fakta hukum sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Bahwa benar pada sekitar bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan September 2013 bertempat disebuah Villa daerah Cidokom berbatasan Bogor Jawa Barat dan di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L7 No.1 Cibubur Bekasi Jawa Barat Terdakwa bersama sama bersama SUJINTIRAN dan SATTIS BABU melakukan pelanggaran Imigran;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Perbuatan tersebut dilakukan dengn cara awal mulanya pada hari Selasa tanggal 03 September 2013 sekira pukul 15.00 WIB, ketika saksi RIDHO YUSUF, SH dan DADANG PRASETYO SUWENO sebagai anggota POLRI yang ditugaskan di SATGAS PEOPLE SMUGGLING (penyelundupan Manusia) BARESKRIM POLRI mendapat perintah untuk melakukan pengintaian diwilayah Bekasi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya orang orang asing yang diduga kuat akan diselundupkan ke Australia, Terdakwa mengumpulkan orang Srilanka di sebuah rumah di Perumahan Legenda Wisata Cibubur;-------------------------------------
Bahwa benar dalam pengintaian sampai pukul 18.00 wib terlihat diteras rumah Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo Nomor L7. No.1 yang diketahui telah disewa oleh Terdakwa tersebut ada beberapa orang asing, sehingga saksi bersama beberapa anggota TIM mendatangi rumah tersebut dan mengamankan orang orang yang ada di rumah sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri dari 5 (lima) orang warga negara Srilanka salah satunya bernama SUJINTHIRAN serta 1 (satu) orang warga negara Indonesia bernama SATTIS BABU;-----------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan 2 (dua) orang Srilanka bernama KARALASINGHAM MEKARAJA RENUKANTH dan RASASELVAKUMAR SAKISHNA diketahui mereka akan diselundupkan ke Australia, sedangkan pelaku yang akan menyelundupkannya adalah Terdakwa.;----------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam menampung dan mengurus orang-orang yang akan diselundupkan ke AUSTRALIA tersebut Terdakwa bekerjasama dengan SUJINTHIIRAN yang bertugas menjemput orang-orang yang akan diselundupkan sekaligus penerima pembayaran dari orang-orang yang akan diselundupkan untuk diserahkan kepada Terdakwa, sedangkan SATTIS BABU bertugas sebagai sopir sekaligus menyiapkan segala keperluan makanan orang-orang yang akan diselundupkan;--------------------------
Bahwa benar dari keduanya diketahui bahwa masih ada orang orang Srilanka lain yang akan diselundupkan ke Australia ditampung di sebuah rumah di daerah Cidokom Bogor, Jawa Barat. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar orang-orang tersebut meninggalkan Srilanka karena merasa terancam, baik fisik maupun psikis, sehingga mereka berniat ke Australia dengan menggunakan jasa agen, akan tetapi mereka gagal, sehingga mereka masuk wilayah Indonesia dan langsung membawa ke sebuah Vila, namun di tengah perjalanan sampai pada tanggal 21 Agustus 2013 SARU mengajak pindah ke sebuah vila yang sudah berisi 150 Srilanka yang akan diberangkatkan menggunakan Kapal melalui Pantai Cianjur dengan menggunakan sebuah kapal yang akan pergi ke Australia;-----------------------------------
Bahwa benar namun ketika berlayar kapal mengalami kerusakan di 2 bagian, sehingga penumpang menyelamatkan diri dengan berenang selama 7 hari di daerah Cianjur yang kemudian dipindahkan ke sebuah rumah di daerah CIDOKOM, Cibinong, Jawa barat;--
Bahwa benar Terdakwa telah 5 (lima) kali mendatangi orang-orang pelarian dan Terdakwa juga yang menugaskan SATTIS BABU untuk membelikan bahan makan setiap hari, sekaligus sebagai sopir yang mengangkut orang yang akan diselundupkan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu Kesatu : pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 20011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau Kedua : pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :-------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal dakwaan yang dianggap sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menurut hemat Majelis Hakim adalah pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:----------
Setiap orang.---------------------------------------------------------------------------------------
2. Melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan;------------
3. Melakukan Perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain.;--------------------
4. Dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.;--
5. Sebagai percobaan tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumenperjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak Jika perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak atau niat terdakwa.;-------------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 1 Unsur Setiap orang.; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana Indonesia yang berlaku , maka yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” merujuk kepada siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum pidana. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum melalui surat dakwaannya mengajukan seorang laki-laki dewasa bernama SAMSUDEEN MOHAMED AKRAM alias AKRAM alias ROSAN sebagai Terdakwa, di mana ternyata setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan, Terdakwa aquo membenarkan dan tidak mengajukan keberatan sekedar terkait identitas yang terdapat di dalam Surat Dakwaan, serta berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga termasuk klasifikasi subjek hukum pidana yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi;------------------------
A.d. 2 Unsur Melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa benar saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA, THINESH KUMAR sedang ditampung di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian saksi RAMANATHAN PRASANTHAN, FAROOK FARZATH bersama warga negara SRILANKA lainnya sedang ditampung di Villa Cidokom oleh Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN bersama SUJHINTIRAN dan SATTIS BABU sebagai persiapan untuk mendapatkan prosedur tidak sah dengan peran Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN untuk memenuhi niat mereka masuk ke Australia melalui Kristmest Island dan Terdakwa bertindak aktif dalam kegiatan penyelundupan manusia bersama SUJHINTIRAN dan SATTIS BABU baik sebagai koordinir selama perjalanan masuk Negara RI dan ditampung serta dipersiapkan untuk keluar atau masuk ke Negara lain (Australia).---------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa Terdakwa bertindak aktif dalam kegiatan penyelundupan manusia bersama SUJHINTIRAN dan SATTIS BABU, baik sebagai koordinir selama perjalanan masuk Negara RI dan ditampung serta dipersiapkan untuk keluar atau masuk ke Negara lain (australia). Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini sudah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 3 Unsur Melakukan Perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain.; -----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang yang dimaksud dengan unsur melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan adalah kegiatan yang dapat membeikan hasil baik berupa materi, misalnya mendapatkan imbalan finansial. Secara langsung: adalah cara mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi secara langsung melibatkan diri dalam peristiwa yang telah terjadi, yang beriteraksi langsung dengan orang-orang yang diselundupkan. Secara tidak langsung adalah cara mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan dengan cara tidak melibatkan diri secara langusung atau tidak beriteraksi langasung dengan orang-orang yang diselundupkan dalam peistiwa pidana yang terjadi. Untuk diri sendiri adalah keuntungan yang didapatkan untuk diri sendiri, sementara untuk orang lain adalah keuntungan yang didapatkan untuk orang lain;------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota Polri pada Satgas People Smugling Mabes Polri tanggal 03 September 2013 bersama SUJHINTIRAN dan SATTIS BABU serta 3 orang WN Srilanka di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat dan kemudian Terdakwa SUJHINTIRAN menunjukkan tempat dimana masih ada WN SRILANKA lainnya di sebuah rumah di daerah Cidokom, Bogor, Jawa Barat;---------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA, THINESH KUMAR, RAMANATHAN PRASANTHAN, FAROOK FARZATH bersama warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom telah ditampung Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM untuk memenuhi tujuan para saksi akan masuk ke Australia melalui pulau Christmas Island, Australia karena di negara asalnya dirasa tidak aman, sehingga untuk memenuhi niat tersebut saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA sebelum tiba di Negara RI mereka telah dimintai uang sebesar masing-masing US$ 250 dan US$ 250, mereka naik pesawat dengan tujuan Singapura, dan yang mengurus prosesnya adalah seorang laki-laki yang mengaku suruhan Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM berikut menyerahkan sejumlah uang tersebut berikut pasport milik mereka sehingga mereka masuk ke Negara RI secara prosedur yang sah, kemudian ketika tiba di Negara RI kembali menyerahkan uang sebesar US$ 600 US$ 700 diserahkan kepada Terdakwa SUJINTHIRAN, dan jika berhasil masuk ke Australia, maka keluarga masing-masing saksi akan membayar sebesar US$ 3.759.;------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAMANATHAN PRASANTHAN ia bersama-sama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom sebelumnya sudah diproses menuju Australia dengan bantuan CARU dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada CARU sebesar US$ 5500, oleh CARU saksi bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom diserahkan pengurusannya selama di Negara RI serta diproses lagi untuk bisa masuk ke Australia oleh Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM, tetapi kemudian masih belum diproses karena saksi RAMANATHAN PRASANTHAN ia bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom terlanjur menyerahkan uang kepada CARU dan CARU tidak menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM dan unsur ini dipertegas dengan Barang Bukti berupa uang yang disita dari a Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), Uang tunai sejumlah US$ 8.300 (delapan ribu tiga ratus dollar amerika)dan Uang tunai Rs.2470 (dua ribu empat ratus tujuh puluh rupee Srilanka), dimana diduga uang tersebut adalah sebagai hasil keuntungan dari tindak pidana penyelundupan manusia yang telah dilakukan Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM bersama SUJHINTIRAN dan SATTIS BABU masing-masing Terdakwa tidak bisa membuktikan dasar hukum asal usul uang dimaksud selama persidangan Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini sudah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
A.d. 4 Unsur Dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.
--------- Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Membawa seseorang atau kelompok orang, adalah suatu rangkaian kegiatan untuk memindahkan seseorang atau kelompok orang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan sarana angkut, baik angkutan darat, laut dan udara. ;------------------------------------------------------------------------
Secara terorganisir, adalah kegiatan penyelundupan manusia untuk mencari keuntungan dilakukan secara terencana, sistematis, memberikan peran pada masingmasing pelaku.
Tidak terorganisir, adalah kegiatan penyelundupan manusia untuk mencari keuntungan dilakukan secara tidak terencana, tidak sistematis, bersifat insidentil, tidak ada peran yang disiapkan untuk pelaku.;---------------------------------------------------------------------------------Memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, adalah perbuatan yang dilkaukan oleh seseorang yang memiliki peran dan pengarauh yang lebih besar pada orang lain, dengan menjanjikan keuntungan, sehingga seseorang tersebut bersediamembawa seseorang atau kelompok orang.;-----------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa benar untuk melakukan penyeludupan manusia, ketika Terdakwa ditangkap oleh anggota Polri pada Satgas People Smugling Mabes Polri tanggal 03 September 2013 bersama SUJHINTIRAN dan SATTIS BABU serta 3 orang WN Srilanka di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat dan kemudian Terdakwa SUJHINTIRAN menunjukkan tempat dimana masih ada WN SRILANKA lainnya di sebuah rumah di daerah Cidokom, Bogor, Jawa Barat sebagai perbuatan menampung yang merupakan bagian dari kegiatan memindahkan seseorang atau kelompok orang;------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa tujuan saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA, THINESH KUMAR, RAMANATHAN PRASANTHAN bersama warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom adalah akan masuk ke Australia melalui pulau kristmest Island Australia dan mereka tiba dari Srilanka ke Negara RI dijemput Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM menggunakan kendaraan di bandara Soekarno Hatta dari Singapura lalu langsung dibawa ke Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, sebelum tiba di Negara RI, mereka naik pesawat dengan tujuan Singapura, dan yang mengurus prosesnya adalah seorang laki-laki yang mengaku suruhan Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM berikut menyerahkan sejumlah uang dan pasport milik mereka.;------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi RAMANATHAN PRASANTHAN, FAROOK FARZATH ia bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom sebelumnya sudah proses menuju Australia dengan bantuan CARU yang mengurus sejak dari Srilanka tetapi kapal yang mereka tumpangi karam dilautan sehingga kembali ke daerah Bogor, oleh CARU saksi imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom diserahkan pengurusannya selama di Negara RI serta diproses lagi untuk bisa masuk ke Australia oleh Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM, tetapi kemudian masih belum diproses karena karena saksi RAMANATHAN PRASANTHAN ia bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom terlanjur menyerahkan uang kepada CARU dan CARU tidak menyerahkan kepada Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM.;--------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi RAMANATHAN PRASANTHAN ia bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom sebelumnya sudah proses menuju Australia dengan bantuan CARU dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada CARU sebesar US$ 5500, oleh CARU saksi bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom diserahkan pengurusannya selama di Negara RI, serta diproses lagi untuk bisa masuk ke Australia oleh Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM, tetapi kemudian masih belum diproses karena saksi RAMANATHAN PRASANTHAN ia bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom terlanjur menyerahkan uang kepada CARU dan CARU tidak menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM.;--------------------------
-------- Menimbang bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas adalah bagian dari kegiatan terorganisir yang dilakukan Terdakwa dan SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM bersama jaringannya secara terencana ataupun sel terputus adlaah dalam rangka mencapai niat untuk memindahkan para saksi diamskdu ke Australia. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini sudah terpenuhi;------------------------
A.d. 5 Unsur Sebagai percobaan tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumenperjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak Jika perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak atau niat terdakwa.;-----------------------------------------
--------- Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur Tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia adalah seseorang atau kelompok orang yang dibawa atau diselundupkan yang tidak sesuai dengan tata cara untuk memasuki atau keluar wilayah indonsia yang telah ditetapkan oleh undang-undang RI. Masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokmen sah maupun dokukmen palsu, tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, hilangnya hak seseorang atau kelompok orang untuk masuk ke wilayah Negara lain Karena : Menggunakan dokumen sah atau palsu namun tidak sesuai dengan tata cara keluar wilayah atau masuk wilayah Negara lain; Tanpa menggunakan dokumen perjalanan; Tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi;-----------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa benar untuk melakukan penyeludupan manusia, ketika Terdakwa ditangkap oleh anggota Polri pada Satgas People Smugling Mabes Polri tanggal 03 September 2013 bersama SUJHINTIRAN dan SATTIS BABU serta 3 orang WN Srilanka di Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat dan kemudian Terdakwa SUJHINTIRAN menunjukkan tempat dimana masih ada WN SRILANKA lainnya di sebuah rumah di daerah Cidokom, Bogor, Jawa Barat sebagai perbuatan menampung yang merupakan bagian dari kegiatan memindahkan seseorang atau kelompok orang;------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa benar tujuan saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA, THINESH KUMAR, RAMANATHAN PRASANTHAN bersama warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom adalah akan masuk ke Australia melalui Chrismast Island, Australia;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA mereka tiba dari Srilanka ke Negara RI dijemput Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM menggunakan kendaraan di bandara Soekarno Hatta dari Singapur lalu langsung dibawa ke Perumahan Legenda Wisata Komplek Galileo L. 7, No. 1, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat;-----
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA sebelum tiba di Negara RI, mereka naik pesawat dengan tujuan Singapura, dan yang mengurus prosesnya adalah seorang laki-laki yang mengaku suruhan Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM berikut menyerahkan sejumlah uang dan pasport milik mereka;----------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAMANATHAN PRASANTHAN, FAROOK FARZATH, ia bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom sebelumnya sudah proses menuju Australia dengan bantuan CARU yang mengurus sejak dari Srilanka tetapi kapal yang mereka tumpangi karam dilautan sehingga kembali ke daerah Bogor, oleh CARU saksi imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom diserahkan pengurusannya selama di Negara RI serta diproses lagi untuk bisa masuk ke Australia oleh Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM, tetapi kemudian masih belum diproses karena karena saksi RAMANATHAN PRASANTHAN ia bersama imigran warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom terlanjur menyerahkan uang kepada CARU dan CARU tidak menyerahkan kepada Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM.;--------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA, THINESH KUMAR, RAMANATHAN PRASANTHAN bersama warga negara SRILANKA lainnya yang berada di Villa Cidokom berada di negara RI adalah untuk masuk ke Australia karena dinegara asal mereka SRILANKA dirasakan tidak aman dan terancam dinegara mereka;----
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA, THINESH KUMAR, RAMANATHAN PRASANTHAN diketahui jika SUJINTHIRAN dan SATTIS BABU mendapat perintah dari Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM untuk membantu saksi KARASINGHAM MEKARAJA RENUNGKANT, RASELVAKUMAR SAKISHNA, THINESH KUMAR, RAMANATHAN PRASANTHAN bersama imigran WN Srilanka lainnya di Villa Cidokom selama berada di Negara RI dengan memenuhi kebutuhan mereka berupa menyediakan bahan makanan serta kendaraan berikut persiapan untuk proses mereka masuk ke Australia, namun pada tanggal 04 September 2013 mereka tertangkap anggota Polri pada Satgas People Smugling Mabes Polri; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur Sebagai percobaan tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumenperjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak Jika perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak atau niat terdakwa telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa dalil pokok pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan Bab V. Kesimpulan dan Permohonan yang pada pokoknya akan dipertimbangkan sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada point 1 Bab V.Kesimpulan dan Permohonan pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram mendalilkan keberatan terhadap ketidakhadiran saksi korban dalam proses pembuktian sehingga bertentangan dengan ketentuan 166 KUHAP huruf (B) ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum membahas dalil Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram tersebut maka perlu diluruskan terlebih dahulu ketentuan yang dimaksud Pasal 166 KUHAP huruf (B) yang ternyata dalam ketentuan Pasal 166 KUHAP tidak terdapat huruf B dimaksud sehingga jika dikaitkan bunyi redaksional ketentuan yang dimaksud Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram tersebut dalam nota pembelaannya yang menyatakan “Yang pertama – tama didengar keterangan adalah saksi menjadi korban” maka Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram tentunya adalah menunjuk pada ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP dan bukan Pasal 166 KUHAP huruf (B) ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menganalisa dalil pembelaan tersebut di atas Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan dengan pertimbangan sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa kehadiran saksi korban untuk diperiksa terlebih dahulu dalam praktek peradilan adalah tergantung situasi dan kondisi pemeriksaan persidangan, sebab demi asas peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan maka penerapan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP dapatlah disimpangi dengan memeriksa saksi yang lain yang sudah terlanjut hadir dan siap diperiksa pada proses pemeriksaan pensidangan, sehingga sesuai asas peradilan yang yang sederhana,cepat dan biaya ringan maka adalah sangat patut dan bijaksana untuk kemudian segera memeriksa saksi yang lainnya tersebut sambil menunggu kehadiran saksi korban dimaksud dan hal ini sejalan dengan pendapat M.Yahya Harahap, Sh yang menyatakan bahwa “namun sama sekali tidak menutup kemungkinan untuk membelakangi pemeriksaan keterangan saksi korban, dan memberi urutan pertama kepada saksi lain jika hal itu dianggap lebih baik oleh ketua sidang, setelah lebih dulu mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum” (vide Buku “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali” oleh M.Yahya Harahap, SH, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Cetakan Ketiga belas,September 2012, Hal : 173 ), dan sesuai fakta persidangan dengan adanya sikap Penasihat Hukum Terdakwa yang tetap memeriksa saksi yang lainnya selain saksi korban tersebut secara seksama dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang dianggap perlu guna proses pembuktian maka Majelis Hakim menilai secara implisit Penasihat Hukum Terdakwa tidak keberatan jika saksi yang lainnya diperiksa terlebih dahulu;----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai fakta persidangan saksi korban yang dimaksud telah berhalangan hadir oleh karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya dan sesuai fakta persidangan saksi tersebut saat proses pemeriksaan penyidikan dalam memberikan keterangan telah disumpah sehingga menurut hukum Majelis Hakim memandang adalah sudah sepatutnya kemudian keterangan saksi tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan penyidikan dibacakan di persidangan dan Majelis Hakim memandang nilai keterangan saksi tersebut sama dengan nilai keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa :--------------------
Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhibungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan ;-------------------------------
Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada point 2 Bab V.Kesimpulan dan Permohonan pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram mendalilkan unsur Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tidak terpenuhi oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Bukti Tanda Terima Uang (kwitansi) untuk proses pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan tersebut di atas Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan sebab sesuai fakta persidangan Bukti Tanda Terima Uang (kwitansi) tersebut di atas bukanlah barang bukti yang mutlak sifatnya sebab sesuai pembuktian Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ternyata semua unsur Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa pada point 3 dan point 7 Bab V.Kesimpulan dan Permohonan pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram mendalilkan unsur Petunjuk sebagaimana diatur pada Pasal 188 KUHAP huruf (A) dan (B) tidak terpenuhi oleh karena menurut pendapat Ahli yang dibacakan di persidangan menyatakan tidak ditemukan data yang terkait dengan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan tersebut di atas Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan dengan pertimbangan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa alat bukti Petunjuk sebagaimana diatur Pasal 188 ayat (2) KUHAP dapat diperoleh dari keterangan saksi , surat , atau keterangan terdakwa dan hal tersebut sifatnya alternatife sebab sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ;---------------------------
Bahwa dari hasil pembuktian Majeis Hakim dalam mempertimbangkan setiap unsur dakwaan tersebut di atas dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang ternyata saling bersesuaian bahwa ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;----------------------------------------------------
Bahwa keterangan ahli di persidangan tidak mengikat Hakim ,dimana hal ini ditegaskan oleh M.Yahya Harahap, SH yang menyatakan bahwa “Tidak ada keharusan bagi hakim untuk mesti menerima kebenaran keterangan ahli dimaksud” (vide Buku “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali” oleh M.Yahya Harahap, SH, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Cetakan Ketiga belas,September 2012, Hal : 304) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan pada point 4, point 5, dan point 6 Bab V.Kesimpulan dan Permohonan pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa Samsudeen M.Akram mendalilkan antara lain yaitu bahwa perkara pidana haruslah didasarkan kepada pembuktian dengan alat bukti materiil, terdapat sekian banyak kontradiksi perihal alat bukti dan keterangan para saksi yang saling bertentangan, dan dalam proses pembuktian di pengadilan seorang terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal undang – undang pidana yang didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;------
Menimbang, bahwa oleh karena hasil pembuktian Majeis Hakim dalam mempertimbangkan setiap unsur dakwaan tersebut di atas dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang ternyata saling bersesuaian bahwa ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim memandang tidak beralasan menurut hukum jika Penasihat Hukum terdakwa berpandangan tidak terdapat persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lain dan menurut Majelis Hakim kebenaran materiil terkait perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa telah terungkap secara jelas di persidangan sehingga pembelaan – pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada point 4, point 5, point 6 Bab V.Kesimpulan dan Permohonan tersebut di atas adalah sangat tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum di atas, termasuk dalil pembelaan dari Pensehat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa SAMSUDEEN M AKRAM alias ROSAN alias AKRAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELUNDUPAN MANUSIA DENGAN PERCOBAAN UNTUK MASUK KENEGARA LAIN”;-----------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;---------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana;
---------- Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
---------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
---------- Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
-------------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu berbagai keadaan, baik yang bersifat memberatkan maupun yang bersifat meringankan:
Keadaan-Keadaan yang memberatkan :
1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya persidangan ;--------------------------------------------
2. Perbuatan terdakwa telah menjadikan Indonesia sebagai negara transit bagi imigran gelap yang hendak ke Australia secara Illegal sehingga merusak reputasi Indonesia di mata dunia internasional ;-------------------------------------------------------------------------
Keadaan-Keadaan yang meringankan:
1. Terdakwa berlaku sopan dalam dipersidangan;-------------------------------------------------
2. Terdakwa sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.;--------------
3. Para korban masih belum berangkat dan dikembalikan ke negara asalnya;----------------
--------- Menimbang, bahwa pada asasnya tujuan pemidanaan bukanlah hanya sekedar sebagai sarana pembalasan semata namun hendaknya disikapi khususnya oleh Terdakwa sebagai sarana instropeksi dan pembelajaran bagi Terdakwa untuk memperbaiki segala tingkah lakunya serta menjadi manusia yang lebih baik nanti ;
---------- Mengingat Pasal Pasal 120 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-undang RI. No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang : KUHAP serta ketentuan lain dalam Peraturan Perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAMSUDEEN M. AKRAM alias ROSAN alias AKRAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan percobaan penyeludupan manusia ”sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan “:-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
Tetap sebagaimana dalam perkara SUJHINTIRAN Cs;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SENINtanggal02 JUNI 2014 oleh kami, DR.RONALD LUMBUUUN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ST. IKO SUDJATMIKO, SH. dan MUHAMMAD ERI JUSTIANSYAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 05JUNI 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh SUSASTIN Bc.Hk. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MAYASARI, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong, serta terdakwa dan Penasehat Hukumnya.;------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
ST. IKO SUDJATMIKO, SH. DR. RONALD LUMBUUN, SH. MH.
MUHAMMAD ERI JUSTIANSYAH, S.H.
Panitera Pengganti
SUSASTIN Bc.Hk.