13/PID.SUS/2013/PN.MMR
Putusan PN MAUMERE Nomor 13/PID.SUS/2013/PN.MMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BARTORIUS HANDISISWANTO ALIAS BARTO
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa BARTORIUS HADISISWANTO alias BARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BARTORIUS HADISISWANTO alias BARTO dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) bulan ; - Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 13/ Pid. Sus/ 2013/ PN. MMR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BARTORIUS HANDISISWANTO alias BARTO.
Tempat lahir : Lela.
Umur / Tgl. Lahir : 39 tahun / 5 Juni 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.
A g a m a : Katholik .
Pekerjaan : PNS.
Pendidikan : SMA (tamat).
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim pada persidangan pertama telah mengingatkan terdakwa akan haknya untuk itu, akan tetapi terdakwa menyatakan secara tegas bahwa ia akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut diatas ;
Setelah membaca Penetapan Ketua pengadilan Negeri Maumere Nomor : 13/Pen.Pid/2013/PN.MMR. tanggal 23 Januari 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Maumere Nomor :13/Pen.Pid/2013/PN.MMR tanggal 25 Januari 2013 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :
D A K W A A N:
Bahwa terdakwa BARTORIUS HANDISISWANTO alias BARTO sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah menelantarkan orang lain yaitu saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 33 tanggal 11 Pebruari 2002, sering bertengkar karena terdakwa sering keluar rumah dan baru pulang ke rumah pagi keesokan harinya sehingga setiap terdakwa pulang ke rumah, saksi korban selalu bertanya “ kamu kemana kenapa pulang subuh terus ?” sehingga membuat terdakwa marah kepada saksi korban dan saksi korban berkata “nanti saya lapor kamu kepada keluarga saya” dan di jawab oleh terdakwa “kamu lapor saja saya tidak takut” sehingga akhirnya sejak bulan September 2010 terdakwa dan saksi korban yang masih tinggal satu rumah di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka, pisah ranjang dan terdakwa tidak pernah menafkahi saksi korban secara lahir maupun bathin sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup maka sejak bulan September 2010 tersebut saksi korban sering meminta beras, garam atau ubi kepada kedua orang tuanya dan kepada saksi ELISABETH DUA alias LISA ;
Bahwa selanjutnya sejak bulan Januari 2012, terdakwa bersama dua orang anaknya pergi dari rumah dinas dan tinggal di Lela meninggalkan saksi korban bersama anaknya yang paling kecil di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka dan terdakwa sama sekali tidak pernah memberikan uang gaji terdakwa sepeserpun kepada saksi korban sampai dengan sekarang.
Bahwa pada tanggal 19 September 2012, saksi korban bersama-sama saksi GERADUS DUMINGGU alias OMBE datang kerumah terdakwa di Lela untuk menyelesaikan masalah antara saksi korban dengan terdakwa secara kekeluargaan namun pada saat itu terdakwa berkata “sekarang kalian pulang pergi lapor pemerintah” sehingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke kantor polisi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti dan oleh karenanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan, yaitu sebagai berikut :
Saksi MANSUETA DAEDA alias EDA, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami sah saksi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara penelantaran rumah tangga karena terdakwa tidak pernah memberikan uang belanja kepada saksi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang.
Bahwa pelaku penelantaran tersebut adalah terdakwa sebagai suami saksi sedangkan korbannya adalah saksi dan anak saksi yang paling kecil ;
Bahwa peristiwa penelataran tersebut terjadi sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang bertempat di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka ;
Bahwa saksi menikah gereja dengan terdakwa di Gereja Lela sudah selama 12 (dua belas) tahun yaitu sejak tahun 2001 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 33 tanggal 11 Pebruari 2002 dan sudah memiliki 3 orang anak ;
Bahwa awalnya saksi dengan terdakwa sering bertengkar karena terdakwa sering keluar rumah dan baru pulang ke rumah pagi keesokan harinya dengan alasan main judi ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai PNS di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sikka sehingga terdakwa pada waktu siang pergi bekerja namun malam harinya sampai subuh terdakwa selalu keluar rumah untuk main judi ;
Bahwa sejak bulan September 2010 terdakwa dan saksi masih tinggal satu rumah di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka, namun terdakwa tidak pernah menafkahi saksi secara lahir maupun bathin ;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup maka sejak bulan September 2010 tersebut saksi sering meminta beras, garam atau ubi kepada kedua orang tuanya dan kepada saksi ELISABETH DUA alias LISA ;
Bahwa sejak bulan Januari 2012, terdakwa bersama dua orang anak saksi pergi dari rumah dinas dan tinggal di Lela meninggalkan saksi bersama anaknya yang paling kecil di rumah dinas terdakwa ;
Bahwa saksi pernah meminta kepada terdakwa untuk kembali ke rumah dinas namun terdakwa tidak mau ;
Bahwa terdakwa setiap bulan terdakwa tidak pernah memberikan gaji kepada saksi, terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada anak saksi yang paling kecil yang tinggal sama-sama saksi dan uang itu juga yang saksi gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari namun tidak cukup sehingga saksi sering meminta beras dan ubi kepada orang tua saksi ;
- Bahwa pada tanggal 19 September 2012, saksi bersama-sama saksi GERADUS DUMINGGU alias OMBE datang kerumah terdakwa di Lela untuk menyelesaikan masalah antara saksi dengan terdakwa secara kekeluargaan namun pada saat itu terdakwa berkata “sekarang kalian pulang pergi lapor pemerintah” sehingga akhirnya saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke kantor polisi ;
Bahwa akhirnya pada bulan September 2012, saksi bersama anak saksi yang paling kecil pergi meninggalkan rumah dinas dan tinggal di rumah orang tua saksi di Lela dan sejak September 2012, terdakwa sama sekali tidak pernah menafkahi saksi dan anak saksi lagi ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki istri simpanan atau tidak namun saksi pernah membaca sms dari perempuan lain di HP terdakwa yang isinya “Selamat Natal dan Tahun Baru nanti kita wujudkan cinta dan kasih sayang kita pada tahun 2008” ;
Bahwa saksi belum bisa memaafkan terdakwa karena saksi sudah menderita lahir dan bathin.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas , terdakwa menanggapi bahwa terdakwa tidak sering keluar malam untuk main judi dan tidak punya istri simpanan , bahwa Saksi sering mengusir terdakwa dari rumah dinas sehingga akhirnya terdakwa keluar dari rumah dinas dan tinggal di rumah orang tua terdakwa di Lela juga Terdakwa hanya mampu memberikan uang melalui anak saksi sebesar Rp. 150.000,- dari sisa dari gaji saksi karena terdakwa dengan sepengetahuan saksi meminjam uang di Obor Mas dan atas terhadap tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
Saksi GERADUS DUMINGGU alias OMBE, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara penelantaran rumah tangga sebagaimana yang diceritakan oleh saksi MANSUETA DAEDA alias EDA kepada saksi ;
Bahwa pelaku penelantaran tersebut adalah terdakwa sebagai suami dari saksi MANSUETA DAEDA alias EDA sedangkan korbannya adalah saksi MANSUETA DAEDA alias EDA dan anaknya yang paling kecil ;
Bahwa menurut cerita saksi MANSUETA DAEDA alias EDA kepada saksi bahwa peristiwa penelataran tersebut terjadi sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang bertempat di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka ;
Bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi MANSUETA DAEDA alias EDA dan sudah memiliki 3 orang anak ;
Bahwa pada tanggal 19 September 2012 sore hari, saksi bersama istri terdakwa yaitu saksi MANSUETA DAEDA alias EDA datang ke rumah orang tua terdakwa di Lela untuk menyelesaikan masalah antara terdakwa dengan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA secara kekeluargaan karena saksi MANSUETA DAEDA alias EDA menyampaikan kepada saksi jika sudah di telantarkan berbulan-bulan oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat itu saksi bertemu dengan orang tua terdakwa namun belum sempat membicarakan hal tersebut terdakwa datang sambil berteriak mengusir saksi menyuruh saksi untuk melaporkan perkara tersebut sehingga akhirnya saksi dan rombongan langsung pulang ;
Bahwa saksi tinggal di Lela sehingga saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sering ribut dengan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA atau tidak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menanggapinya bahwa terdakwa tidak ada mengusir saksi namun saksi dan keluarganya datang seperti tamu saja tidak mau masuk ke dalam rumah, dan atas terhadap tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
Saksi ELISABETH DUA alias LISA, dibawah sumpah ,dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara penelantaran rumah tangga sebagaimana yang diceritakan oleh saksi MANSUETA DAEDA alias EDA kepada saksi ;
Bahwa pelaku penelantaran tersebut adalah terdakwa sebagai suami dari saksi MANSUETA DAEDA alias EDA sedangkan korbannya adalah saksi MANSUETA DAEDA alias EDA dan anaknya yang paling kecil ;
Bahwa menurut cerita saksi MANSUETA DAEDA alias EDA kepada saksi bahwa peristiwa penelataran tersebut terjadi sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang bertempat di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka ;
Bahwa saksi tinggal bersebelahan dengan rumah terdakwa dan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA di Jalan El Tari ;
Bahwa sejak bulan September 2010, saksi MANSUETA DAEDA alias EDA seringg meminta beras dan ubi kepada saksi ;
Bahwa saksi pernah mendengar ribut-ribut antara terdakwa dengan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa suka main judi atau tidak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara penelantaran rumah tangga ;
Bahwa terdakwa menikah gereja dengan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA sudah selama 12 (dua belas) tahun yaitu sejak tahun 2001 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 33 tanggal 11 Pebruari 2002 dan sudah memiliki 3 orang anak ;
Bahwa terdakwa dan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA tinggal di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka ;
Bahwa terdakwa sering bertengkar dengan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA karena masalah ekonomi dan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA mencurigai terdakwa memiliki perempuan lain ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai PNS di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sikka ;
Bahwa setiap terdakwa ribut dengan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA, saksi MANSUETA DAEDA alias EDA selalu mengusir terdakwa keluar dari rumah dinas sehingga akhirnya sejak bulan Januari 2012, terdakwa bersama 2 (dua) orang anak terdakwa pergi dari rumah dinas dan tinggal di rumah orang tua terdakwa di Lela ;
Bahwa meskipun terdakwa tinggal di Lela namun setiap hari sebelum terdakwa pergi kekantor dan pulang dari kantor, terdakwa selalu singgah di rumah dinas untuk melihat anak terdakwa yang paling kecil ;
Bahwa setiap bulan terdakwa selalu memberikan uang kepada anak saksi yang tinggal bersama saksi MANSUETA DAEDA alias EDA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena hanya itu sisa gaji terdakwa setelah terdakwa dengan persetujuan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA meminjam uang di Obor Mas ;
Bahwa selain gaji, setiap ada rejeki terdakwa selalu memberikan uang kepada anak saksi yang paling kecil tersebut ;
Bahwa pada tanggal 19 September 2012, saksi MANSUETA DAEDA alias EDA bersama-sama dengan saksi GERADUS DUMINGGU alias OMBE datang kerumah orang tua terdakwa di Lela namun mereka datang seperti bukan keluarga saja dan tidak mau masuk ke dalam rumah ketika adik terdakwa mempersilahkan mereka masuk ke dalam rumah ;
Bahwa sampai dengan sekarang masalah terdakwa dengan saksi MANSUETA DAEDA alias EDA belum bisa diselesaikan namun terdakwa mau bisa diselesaikan secara baik-baik.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya yang telah dibacakan di persidangan dan yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BARTORIUS HANDISISWANTO alias BARTO bersalah melakukan tindak pidana ”PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA” sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BARTORIUS HANDISISWANTO alias BARTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan ;
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan namun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim memperoleh kesimpulan tentang adanya fakta peristiwa, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BARTORIUS HANDISISWANTO alias BARTO sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah menelantarkan orang lain yaitu saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 33 tanggal 11 Pebruari 2002, sering bertengkar karena terdakwa sering keluar rumah dan baru pulang ke rumah pagi keesokan harinya sehingga setiap terdakwa pulang ke rumah, saksi korban selalu bertanya “ kamu kemana kenapa pulang subuh terus ?” sehingga membuat terdakwa marah kepada saksi korban dan saksi korban berkata “nanti saya lapor kamu kepada keluarga saya” dan di jawab oleh terdakwa “kamu lapor saja saya tidak takut” sehingga akhirnya sejak bulan September 2010 terdakwa dan saksi korban yang masih tinggal satu rumah di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka, pisah ranjang dan terdakwa tidak pernah menafkahi saksi korban secara lahir maupun bathin sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup maka sejak bulan September 2010 tersebut saksi korban sering meminta beras, garam atau ubi kepada kedua orang tuanya dan kepada saksi ELISABETH DUA alias LISA ;
Bahwa selanjutnya sejak bulan Januari 2012, terdakwa bersama dua orang anaknya pergi dari rumah dinas dan tinggal di Lela meninggalkan saksi korban bersama anaknya yang paling kecil di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka dan terdakwa sama sekali tidak pernah memberikan uang gaji terdakwa sepeserpun kepada saksi korban sampai dengan sekarang.
Bahwa pada tanggal 19 September 2012, saksi korban bersama-sama saksi GERADUS DUMINGGU alias OMBE datang kerumah terdakwa di Lela untuk menyelesaikan masalah antara saksi korban dengan terdakwa secara kekeluargaan namun pada saat itu terdakwa berkata “sekarang kalian pulang pergi lapor pemerintah” sehingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke kantor polisi.
Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana terurai berikut ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 49 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perorangan, kelompok orang yang bertangungjawab secara individual atau korporasi.
Menimbang, bahwa menyimak rumusan tersebut menunjuk “terdakwa tindak pidana entah perorangan atau organisasi yaitu siapa orangnya yang harus bertangungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam pekara ini. Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertangungjawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) dapat dihukum (PROF. SATOCHID KARTANEGARA, SH. menyebutnya STRAFUITSLUITINGS GRONDEN). Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut VAN HAMEL adalah:
Jiwa orang harus demikan rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai daripada perbuatannya ;
Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang ;
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya .
Menimbang, bahwa memperhatikan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti maka sangat jelas pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa BARTORIUS HANDISISWANTO alias BARTO.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalah setiap bentuk pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yang menurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadap kehidupan orang yang berada dalam lingkungan keluarganya.
Menimbang, bahwa tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dapat digolongkan pada kategori omisionis, karena memberikan kehidupan kepada orang-orang yang berada di bawah kendalinya adalah merupakan perintah Undang-Undang, sehingga bila ia tidak memberikan sumber kehidupan tersebut kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya berarti ia telah melalaikan kewajibannya .
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka alat bukti untuk membuktikan unsur tersebut adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 33 tanggal 11 Pebruari 2002, sering bertengkar karena masalah ekonomi dan masalah terdakwa sering keluar rumah dan baru pulang ke rumah pagi keesokan harinya ;
Bahwa akhirnya sejak bulan September 2010, terdakwa dan saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA yang tinggal satu rumah di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka, tidak pernah menafkahi saksi korban secara lahir maupun bathin;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka sejak bulan September 2010 tersebut saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA sering meminta beras, garam atau ubi kepada kedua orang tuanya dan kepada saksi ELISABETH DUA alias LISA ;
Bahwa selanjutnya sejak bulan Januari 2012, terdakwa bersama dua orang anaknya pergi dari rumah dinas dan tinggal di Lela meninggalkan saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA bersama anaknya yang paling kecil di rumah dinas terdakwa di Jln. Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kab. Sikka dan terdakwa sama sekali tidak pernah memberikan uang gaji terdakwa kepada saksi korban MANSUETA DAEDA alias EDA sampai dengan sekarang.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah diuraikan diatas , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal 49 huruf A Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa yang oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam menentukan berat-ringannya pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada perbuatan terdakwa, yaitu sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan kenyataan bahwa terdakwa adalah kepala rumah tangga yang merupakan sumber nafkaf bagi istri dan anak-anaknya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan tidaklah tepat bagi terdakwa karena justru akan menimbulkan korban berikutnya (second victim), yaitu terlantarnya istri dan anak-anak terdakwa;
Menimbang, bahwa selain daripada pertimbangan tersebut di atas, dalam menentukan berat-ringannya pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada perbuatan terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan lahir batin terhadap saksi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali serta berjanji tidak mengulanginya lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, selain karena pidana bukanlah sebagai alat balas dendam melainkan sebagai edukasi, prefentif dan konstruktif agar terdakwa dapat memperbaiki sifat tingkah laku dan perbuatannya kelak, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat apabila pidana yang akan dijatuhkan adalah pidana bersyarat sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka Terdakwa tersebut harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya ketentuan pasal 49 Huruf A Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BARTORIUS HADISISWANTO alias BARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BARTORIUS HADISISWANTO alias BARTO dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada Hari SENIN Tanggal 25 PEBRUARI 2013, oleh kami GUSTAV BLESS KUPA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, MIDUK SINAGA, SH dan SONY EKO ANDRIANTO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU 06 MARET 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh SIMON ANA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere dan dihadiri oleh AA.RAKA PUTRA DHARMANA ,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere dan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
MIDUK SINAGA, SH. GUSTAV BLESS KUPA, SH.
SONY EKO ANDRIANTO,SH
PANITERA PENGGANTI
SIMON ANA