325/PID.B/2013/PN.SBB
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 325/PID.B/2013/PN.SBB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.00,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama : 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan sasak Harcore; - 1 buah celana jeans pendek berwarna biru muda; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 buah baju kaos warna putih bermerk Dimon (yang berlumuran darah pada bagian belakang); - 1 buah celana kaos warna coklat bergaris putih yang bertuliskan LI’L Folks; Dikembalikan kepada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 321/PID.B/2013/PN.SBB;
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE;
Tempat lahir : Sempakok;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/31 Desember 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT. 02 RW. 01 Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dengan tahanan RUTAN berdasakan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 05 Agustus 2013 s/d tanggal 24 Agustus 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2013 s/d tanggal 25 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I sejak tanggal 4 Oktober 2013 s/d tanggal 2 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II sejak tanggal 3 Nopember 2013 s/d tanggal 2 Desember 2013;
Pembataran oleh Penyidik sejak tanggal 24 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013;
Lanjutan tahanan oleh Penyidik sejak tanggal 4 Desember 2013 s/d tanggal 11 Desember 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2013 s/d tanggal 28 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Desember 2013 s/d tanggal 18 Januari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2014 s/d tanggal 19 Maret 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, namun karena terdakwa bisu dan Tuli maka terdakwa didamping oleh Peterjemah bernama ENI KETINTI, S.Pd Guru Tuna Rungu/Wicara pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Taliwang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah membaca Visum Et Repertum dari RSUD Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan didepan sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE selama 6 (enam) Tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan sasak Harcore
1 buah celana jeans pendek berwarna biru muda
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 buah baju kaos warna putih bermerk Dimon (yang berlumuran darah pada bagian belakang);
1 buah celana kaos warna coklat bergaris putih yang bertuliskan LI’L Folks;
Dikembalikan kepada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah
Setelah mendengar permohonan lisan terdakwa atas tuntutan pidana dari jaksa Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasanya terdakwa menderita penyakit batuk-batuk:
Setelah mendengar replik Jaksa/Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah mendegar pula tanggapan terdakwa secara lisan pada pokoknya tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK Als. PEPE diajukan kedepan sidang Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-350/SBSAR/12/2013 tertanggal 19 Desember 2013 sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE, pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH sedang bermain sepeda di tanah lapang di belakang masjid Al Kherat sambil menunggu teman- temannya datang selanjutnya saksi Fitriani bermain batu dan tanah di dekat pohon asam, tiba- tiba dari arah belakang saksi Fitriani dibekap mulutnya lalu ditarik tubuhnya kearah pohon asam, sesampainya di pohon asam tubuh saksi Fitriani dihadapkan ke pohon asam dengan mulut masih dibekap sehingga saksi Fitriani tidak bisa berteriak kemudian terdakwa menyuruh saksi Fitriani menungging dengan cara mendorong tubuh saksi Fitriani agar bersandar ke pohon, setelah itu terdakwa menurunkan celana saksi Fitriani lalu saksi Fitriani menunduk karena ketakutan dan saat itu saksi Fitriani melihat penis terdakwa dimasukkan dan digosokkan ke vagina saksi Fitriani hingga saksi kesakitan dan berteriak lalu saksi Fitriani menggerakkan badannya meronta, melihat reaksi saksi Fitriani tersebut terdakwa kemudian lari ke arak semak- semak dan saksi Fitriani langsung menoleh dan melihat jelas wajah terdakwa, selanjutnya saksi Fitriani menaikkan celananya dan sempat melihat darah namun saksi Fitriani tidak menghiraukannya hingga akhirnya darah tersebut terus keluar dan membasahi celana saksi Fitriani.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH mengalami sebagaimana hasil Visum Et Repertum Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat Rumah Sakit Umum Daerah Nomor : 045.2/1998/RSUD/VIII/2013 yang dibuat pada tanggal 4 Agustus 2013 dan ditandatangani tanggal 12 Agustus 2013 oleh dr.Raditya Rachman Landapa:
Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan
Kepala : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Tangan : tidak ada kelainan
Anggota Gerak :
Atas : tidak ada kelainan
Bawah : tidak ada kelainan
Pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Terdapat luka yang sudah dijahit, disebelah kiri atas lubang vagina, ukuran kurang lebih satu koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter
Terdapat bengkak diatas lubang vagina; ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter
Selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan
Kesimpulan:
Pasien datang dalam keadaan sadar, terdapat luka yang sudah dijahit di disebelah kiri atas lubang vagina, terdapat bengkak diatas lubang vagina, selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE, pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH sedang bermain sepeda di tanah lapang di belakang masjid Al Kherat sambil menunggu teman- temannya datang selanjutnya saksi Fitriani bermain batu dan tanah di dekat pohon asam, tiba- tiba dari arah belakang saksi Fitriani dibekap mulutnya lalu ditarik tubuhnya kearah pohon asam, sesampainya di pohon asam tubuh saksi Fitriani dihadapkan ke pohon asam dengan mulut masih dibekap sehingga saksi Fitriani tidak bisa berteriak kemudian terdakwa menyuruh saksi Fitriani menungging dengan cara mendorong tubuh saksi Fitriani agar bersandar ke pohon, setelah itu terdakwa menurunkan celana saksi Fitriani lalu saksi Fitriani menunduk karena ketakutan dan saat itu saksi Fitriani melihat penis terdakwa dimasukkan dan digosokkan ke vagina saksi Fitriani hingga saksi kesakitan dan berteriak lalu saksi Fitriani menggerakkan badannya meronta, melihat reaksi saksi Fitriani tersebut terdakwa kemudian lari ke arak semak- semak dan saksi Fitriani langsung menoleh dan melihat jelas wajah terdakwa, selanjutnya saksi Fitriani menaikkan celananya dan sempat melihat darah namun saksi Fitriani tidak menghiraukannya hingga akhirnya darah tersebut terus keluar dan membasahi celana saksi Fitriani.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH mengalami sebagaimana hasil Visum Et Repertum Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat Rumah Sakit Umum Daerah Nomor : 045.2/1998/RSUD/VIII/2013 yang dibuat pada tanggal 4 Agustus 2013 dan ditandatangani tanggal 12 Agustus 2013 oleh dr.Raditya Rachman Landapa:
Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan
Kepala : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Tangan : tidak ada kelainan
Anggota Gerak :
Atas : tidak ada kelainan
Bawah : tidak ada kelainan
Pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Terdapat luka yang sudah dijahit, disebelah kiri atas lubang vagina, ukuran kurang lebih satu koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter
Terdapat bengkak diatas lubang vagina; ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter
Selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan
Kesimpulan:
Pasien datang dalam keadaan sadar, terdapat luka yang sudah dijahit di disebelah kiri atas lubang vagina, terdapat bengkak diatas lubang vagina, selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Meimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi FITRI BINTI A. RAHMAN SALEH (tidak disumpah karena usianya 9 tahun);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa berawal ketika semenjak siang saksi bermain di belakang masjid yang ada sedikit tanah kosong tempat kuburan dan saksi menunggu teman- temannya
Bahwa saat sedang asik bermain adu batu tiba- tiba saksi dibekap mulutnya dari belakang lalu saksi diseret dan didorong kearah pohon asam, kemudian saksi didorong menghadap pohon asam, setelah itu saksi di dorong agar dan ditepuk punggungnya diarahkan untuk menungging sambil berpegangan ke pohon asam dan saat itu mulut saksi masi terus dibekap hingga tidak bisa berteriak;
Bahwa saksi merasa ketakutan sambil menunduk lalu terdakwa menurunkan celana saksi dan tak kam kemudian saksi melihat ada sesuatu digosok dan ditusuk- tusukkan di kemaluannya hingga saksi erasa kesakita dan saat itu saksi menunduk dan melihat bentuk penis;
Bahwa saksi meronta kesakitan lalu terdakwa melepaskan saksi da berlari ke rah semak, namun saksi membalikkan badan dan sempat melihat dengan jelas wajah terdakwa;
Bahwa saksi menangis dan merasa kesakitan, dan saksi melihat ada darah di celannya namun saksi tak menghiraukan darah tersebut dan setelah agak hilang rasa sakitnya saksi melanjutkan bermain dan sekitar jam 16.00 Wita saksi jalan menuju kampung dan bertemu dengan saksi Roasi dan saksi Dina.
Bahwa saksi masih lanjut bermain dengan saksi Dina dan saksi Rosi dan saat itu saksi Rosi dan saksi Dina memberitahu ada banyak darah di baju saksi bagian belakang;
Bahwa saat hamper masgrib saksi hendak pulang kerumah namun saksi merasa makin kesakitan di bagian vaginanya lalu ditolong dan dibawa oleh tetangga pamannya ke Poldes untuk diobati;
Bahwa saksi melihat ada terdakwa datang di Poldes terdakwa matanya melotot dan menakuti saksi hingga saat ditanya penyebab pendarahan tersebut saksi mengatakan bahwa dirinya jatuh dari sepeda, saksi tidak berani mengaku jika yang melakukan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi luka saksi dijahit dan saksi sempat dibawa ke Rumah saksit taliwang untuk diobati lebih lanjut;
Bahwa saksi sangat takut jika bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saat kejadian saksi masih berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku SD;
Bahwa saksi setelah kejadian merasa makin takut dengan terdakwa karena saksi pernah di pelototi oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah seluruhnya.
Saksi JASIA BINTI JAMALUDDIN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat saksi Fitriani telah dicabuli oleh terdakwa
Bahwa saksi Fitriani adalah keponakan saksi dan setiap hari saksi Fitriani datang kerumah saksi untuk makan minum karena saksi Fitriani di rumah hanya tinggal bersama bapak dan kakaknya;
Bahwa setelah berbuka puasa saksi mendapat berita saksi Fitriani dibawa ke Poliklinik Desa (Poldes) karena berdarah;
Bahwa saat di Poldes saksi Fitriani menangis histeris kesakitan;
Bahwa saksi Fitriani saat ditanya mengatakan luka karena jatuh dari sepeda;
Bahwa setelah keadaan saksi Fitriani tenang saksi menanyakan lagi penyebab saksi Fitri kemaluannya robek dan berdarah lalu saksi Fitri mengatakan si Hamid als Pepe yang melakukannya
Bahwa saksi memberitahukan kepada saksi Zailani lalu saksi Zailani melapor ke Polisi Seteluk;
Bahwa saksi Fitri kemudian dirujuk ke RSUD Taliwang untuk mendapat perawatan lebih intensif
Bahwa saat itu celana ataupun baju yang dipakai oleh saksi Fitriani tidak ada yang robek serta tubuh saksi Fitriani tidak ada luka lain layaknya luka jatuh dari sepeda;
Bahwa saksi Fitriani masih berusia 9 tahun dan masih duduk dibangku SD
Bahwa saksi tidak terima atas perbuatan terdakwa
Bahwa saksi Fitriani mengalami trauma dan nampak selalu murung, ketakutan dan suka menangis histeris;
Bahwa saat di Kepolisian untuk dimintai keterangan dan hendak ditunjukkan dan dipertemukan dari jauh dengan terdakwa, saksi Fitriani sudah menangis histeris ketakutan, bahkan mendengar nama hamid saja saksi Fitri takut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka terdapat luka yang sudah dijahit di disebelah kiri atas lubang vagina, terdapat bengkak diatas lubang vagina, selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan sebagian
Saksi A. RAHMAN SALEH AK M. SALEH:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi Fitriani adalah anak saksi yang masih berusia 9 tahun saat kejadian tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat saksi Fitriani telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi saat itu sedang kerja sebagai tukang ojek saksi ditelpon oleh diberitahu saksi Fitriani dirawat di Poldes;
Bahwa saksi melihat saksi Fitriani tergolek lemas mendapat perawatan dan saksi diberitahu oleh saksi Jasia jika saksi Fitriani dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak terima atas perbuatan terdakwa;
Bahwa sekarang saksi Fitri mengalami trauma, menjadi pendam dan suka menangis jika ingat perbutan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan sebagian;
Saksi JOHAN ALS BIN JAELANI MK:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi Fitriani adalah sepupu saksi;
Bahwa saksi disuruh mengantarkan HP ke pada saksi Zailani yang ada di polsek seteluk dan saksi mengajak saksi Arif Rahman;
Bahwa saksi memberitahukan kepada saksi saksi Arif Rahman jika saksi Fitriani diperkosa oleh terdakwa dan saksi juga diberitahukan hal tersebut oleh saksi Jasia;
pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat saksi Fitriani telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah kerja membantu perbaiki rumah saksi;
Bahwa saksi Fitriani setelah kejadian menjadi trauma dan ketakutan jika mengingat saksi Abdul Hamid;
Bahwa pada tubuh/ kulit saksi fitriani tidak luka yang menunjukkan bekas luka akibat jatuh;
Bahwa celana atau baju saksi Fitriani juga tidak ada yang robek;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah seluruhnya
Saksi ARIF RAHMAN BIN A. RAHMAN SALEH:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat saksi Fitriani telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari saksi Johan;
Bahwa saksi Fitriani setelah kejadian menjadi trauma dan ketakutan jika mengingat saksi Abdul Hamid;
Bahwa pada tubuh/ kulit saksi fitriani tidak luka yang menunjukkan bekas luka akibat jatuh;
Bahwa celana atau baju saksi Fitriani juga tidak ada yang robek;
Bahwa pada hari kejadian saksi tidak pernah bertemu ada berkomunikasi dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebelum bulan puasa pernah bertemu dengan terdakwa dan saat itu terdakwa sedang minum kopi dengan teman- temannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan sebagian
Saksi ZAILANI MK BIN MAKAYA:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah bekera membantu saksi memperbaiki rumahnya;
Bahwa saksipada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat saksi Fitriani telah dicabuli oleh terdakwa
Bahwa saksi setlah berbuka puasa diberitahu oleh tetangganya yang menemukan saksi saksi Fitriani menangis dengan baju dan celanan penuh darah lalu membawanya ke Poliklinik Desa;
Bahwa saksi dan saksi Jasia segera menuju Pldes dan melihat saksi Fitriani menangis hiteris ketakutan dan kesakitan;
Bahwa saksi Zailani lukanya dijahit dan saat itu saksi Zailani yang melihat langsung proses penjahitan luka robek tersebut;
Bahwa saksi mendengar dari cerita saksi Jasia jika yang melakukan itu semua adalah terdakwa dan saksi lalu bertanya pada saksi Fitriani juga mengatakan jika pelakunya adalah terdakwa bukannya jatuh dari sepeda seperti yang dikatakan awalnya oleh saksi Fitriani;
Bahwa saksi lalu melapor ke Polisi di Polsek seteluk dan bersama 2 orang polisi menangkap terdakwa di Pelabuhan Tano dan sepertinya terdakwa hendak pergi dengan kapal saat itu;
Bahwa saksi Fitriani setelah kejadian menjadi trauma dan ketakutan jika mengingat saksi Abdul Hamid;
Bahwa pada tubuh/ kulit saksi fitriani tidak luka yang menunjukkan bekas luka akibat jatuh;
Bahwa celana atau baju saksi Fitriani juga tidak ada yang robek;
Bahwa saksi Fitriani dirawat sempat dirujuk ke RSUD Taliwang dan mendapat perawatan intensif;
Bahwa saksi menangis saat melihat saksi Fitriani melakukan reka konstuksi kejadian, dimana awalnya saksi Fitriani menangis histeris saat diajak memperagakan kejadiannya namun setelah ditenangkan saksi Fitriani dengan lancar bisa menunjukkan lokasi dan memperagakan sendiri kejadiannya dan pak polisi memfotonya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah;
Saksi DINA MARDIANA BINTI MAKULAU:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita bertemu dengan saksi Fitriani dan hendak bermain bersama dan saat itu saksi dan saksi Dina melihat celana dan baju bagian belakang saksi Fitriani ada darahnya;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab ada darah tersebut;
Bahwa saksi sore itu bermain dengan saksi Fitriani sebelum waktu buka puasa
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dialami oleh saksi Fitrani sebelumnya
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi ROSIYANTI BINTI ABDUL GANI:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita bertemu dengan saksi Fitriani dan hendak bermain bersama dan saat itu saksi dan saksi Dina melihat celana dan baju bagian belakang saksi Fitriani ada darahnya;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab ada darah tersebut;
Bahwa saksi sore itu bermain dengan saksi Fitriani sebelum waktu buka puasa
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dialami oleh saksi Fitrani sebelumnya
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya
Menimbang, bahwa terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi yang Ade charge, tetapi dalam persidangan terdakwa tidak akan mengajukan saksi ade charge (saksi yang meringanka terdakwa);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Fitriani dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan pacaran dengan saksi Fitriani
Bahwa terdakwa Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat tidak pernah menemui saksi Fitriani
Bahwa terdakwa tidak pernah mencabuli ataupun menyetubuhi saksi Fitriani
Bahwa terdakwa lihat saksi Fitriani naik sepeda dan bermain sendiri;
Bahwa terdakwa pada hari itu pergi minum kopi dengan saksi Johan dan saksi Arif Rahman
Bahwa terdakwa tidak tahu kejadian yang menimpa saksi Fitriani sehingga saksi Fitri luka
Bahwa terdakwa pernah bekerja di rumah paman saksi Fitriani yaitu saksi Zailani untuk membangun rumah
Bahwa mengalami bisu tuli dan sakit sering muntah
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan sasak Harcore, 1 buah celana jeans pendek berwarna biru muda, 1 buah baju kaos warna putih bermerk Dimon (yang berlumuran darah pada bagian belakang) dan 1 buah celana kaos warna coklat bergaris putih yang bertuliskan LI’L Folks, setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti barang bukti tersebut sudah disita sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga oleh karena itu dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini segala yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang ada relevannya dengan putusan ini dianggap telah termuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan Visum Et Reprtum serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan didepan persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE, pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita, bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan pencabulan kepada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH,;
Bahwa benar saksi FITRANI BINTI A. RAHMAN SALEH pada saat kejadian beusia 9 tahun dan masih duduk dibangku SD;
Bahwa benar bermula ketika saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH sedang bermain sepeda di tanah lapang di belakang masjid Al Kherat sambil menunggu teman-temannya datang selanjutnya saksi Fitriani bermain batu dan tanah di dekat pohon asam, tiba- tiba dari arah belakang saksi Fitriani dibekap mulutnya lalu ditarik tubuhnya kearah pohon asam, sesampainya di pohon asam tubuh saksi Fitriani dihadapkan ke pohon asam dengan mulut masih dibekap sehingga saksi Fitriani tidak bisa berteriak;
Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi Fitriani menungging dengan cara mendorong tubuh saksi Fitriani agar bersandar ke pohon, setelah itu terdakwa menurunkan celana saksi Fitriani lalu saksi Fitriani menunduk karena ketakutan dan saat itu saksi Fitriani melihat penis terdakwa dimasukkan dan digosokkan ke vagina saksi Fitriani hingga saksi kesakitan dan berteriak lalu saksi Fitriani menggerakkan badannya meronta;
Bahwa benar melihat reaksi saksi Fitriani tersebut terdakwa kemudian lari ke arak semak- semak dan saksi Fitriani langsung menoleh dan melihat jelas wajah terdakwa, selanjutnya saksi Fitriani menaikkan celananya dan sempat melihat darah namun saksi Fitriani tidak menghiraukannya hingga akhirnya darah tersebut terus keluar dan membasahi celana saksi Fitriani;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa pada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH mengalami sebagaimana hasil Surat yang diajukan dalam perkara ini telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa hasil Visum Et Repertum Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat Rumah Sakit Umum Daerah Nomor : 045.2/1998/RSUD/VIII/2013 yang dibuat pada tanggal 4 Agustus 2013 dan ditandatangani tanggal 12 Agustus 2013 oleh dr.Raditya Rachman Landapa:
Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan
Kepala : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Tangan : tidak ada kelainan
Anggota Gerak :
Atas : tidak ada kelainan
Bawah : tidak ada kelainan
Pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Terdapat luka yang sudah dijahit, disebelah kiri atas lubang vagina, ukuran kurang lebih satu koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter
Terdapat bengkak diatas lubang vagina; ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter
Selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan
Kesimpulan:
Pasien datang dalam keadaan sadar, terdapat luka yang sudah dijahit di disebelah kiri atas lubang vagina, terdapat bengkak diatas lubang vagina, selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut akan dipertimbangkan, terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya :
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum di susun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka dakwaan yang mendekati fakta-fakta hukum tersebut adalah dakwaan kedua Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan kedua yaitu pasal 82 Undang Undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja;
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi. Dan menurut buku II MARI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminitrasi Edisi Revisi Tahun 2002 kata “ setiap orang” identik dengan kata “ barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya:
Menimbang, bahwa terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepadanya, dan yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM- 350/SBSAR/12/2013 tertanggal 19 Desember 2013 adalah seorang laki-laki bernama ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, bahwa benar terdakwa bernama ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE yang mana identitasnya bersesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum. Maka dengan demikian, unsur pertama telah terpenuhi. Namun mengenai apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Ad.2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan berserta akibatnya. Sengaja sama dengan Willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki seta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam teorinya kesengajaan dapat diartikan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1) sengaja sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk), (2) sengaja dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzer Bij Zekerheids Of Noodzakelijkheids Bewustzijn), (3) sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (Opzet Met Waarschijnlikheid Bewustzijn);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “ dengan sengaja” ini terletak dimuka dari unsur-unsur yang lain, maka unsur “dengan sengaja” ini dimaksudkan bahwa unsur ini meliputi semua perbuatan yang tercantum dalam unsur selanjutnya. Maka untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur “dengan sengaja” ini, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad.3. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang temuat dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi, maka sudah dapat memenuhi unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah menyuruh atau melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuasaan jasmani tidak kecil (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Politeia-Bogor, 1995 hal. 238);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ tipu muslihat” adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya, sehingga seorang yang berpikir normal dapat tertipu. Sedangkan kebohongan adalah kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar. Yang dimaksud dengan “membuju” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu. (lihat dalam R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1996, hlm.261);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan(kesopanan) atau perbuatan keji, semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-rabaanggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb (lihat dalam R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1996, hlm.212);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE, pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 15.00 Wita, bertempat di Belakang Masjid Al- Kherat Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan pencabulan kepada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH,;
Bahwa benar saksi FITRANI BINTI A. RAHMAN SALEH pada saat kejadian beusia 9 tahun dan masih duduk dibangku SD;
Bahwa benar bermula ketika saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH sedang bermain sepeda di tanah lapang di belakang masjid Al Kherat sambil menunggu teman-temannya datang selanjutnya saksi Fitriani bermain batu dan tanah di dekat pohon asam, tiba- tiba dari arah belakang saksi Fitriani dibekap mulutnya lalu ditarik tubuhnya kearah pohon asam, sesampainya di pohon asam tubuh saksi Fitriani dihadapkan ke pohon asam dengan mulut masih dibekap sehingga saksi Fitriani tidak bisa berteriak;
Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi Fitriani menungging dengan cara mendorong tubuh saksi Fitriani agar bersandar ke pohon, setelah itu terdakwa menurunkan celana saksi Fitriani lalu saksi Fitriani menunduk karena ketakutan dan saat itu saksi Fitriani melihat penis terdakwa dimasukkan dan digosokkan ke vagina saksi Fitriani hingga saksi kesakitan dan berteriak lalu saksi Fitriani menggerakkan badannya meronta;
Bahwa benar melihat reaksi saksi Fitriani tersebut terdakwa kemudian lari ke arak semak- semak dan saksi Fitriani langsung menoleh dan melihat jelas wajah terdakwa, selanjutnya saksi Fitriani menaikkan celananya dan sempat melihat darah namun saksi Fitriani tidak menghiraukannya hingga akhirnya darah tersebut terus keluar dan membasahi celana saksi Fitriani;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa pada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH mengalami sebagaimana hasil Surat yang diajukan dalam perkara ini telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa hasil Visum Et Repertum Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat Rumah Sakit Umum Daerah Nomor : 045.2/1998/RSUD/VIII/2013 yang dibuat pada tanggal 4 Agustus 2013 dan ditandatangani tanggal 12 Agustus 2013 oleh dr.Raditya Rachman Landapa:
Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan
Kepala : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Perut : tidak ada kelainan
Tangan : tidak ada kelainan
Anggota Gerak :
Atas : tidak ada kelainan
Bawah : tidak ada kelainan
Pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Terdapat luka yang sudah dijahit, disebelah kiri atas lubang vagina, ukuran kurang lebih satu koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter
Terdapat bengkak diatas lubang vagina; ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter
Selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan
Kesimpulan:
Pasien datang dalam keadaan sadar, terdapat luka yang sudah dijahit di disebelah kiri atas lubang vagina, terdapat bengkak diatas lubang vagina, selaput dara tampak utuh dan tidak ditemukan robekan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dimasukkan dan digosokkan penisnya ke vagina saksi Fitriani sehingga vagina saksi Fitriani bengkak di atas vagina dan merasa kesakitan. Dan berdasarkan Visum et repertum bahwa selaput dara vaginanya saksi Fitriani tampak utuh dan tidak ditemukan robekan, maka terdakwa telah melakukan perbuatan cabul pada diri saksi Fitriani yang pada saat kejadian berusia 9 (sembilan) tahun dan masih dikategorikan usia Anak karena belum beusia 18 tahun ;
Menimbang, bahwa benar awalnya saksi Fitriani bermain batu dan tanah di dekat pohon asam, tiba- tiba dari arah belakang saksi Fitriani dibekap mulutnya lalu ditarik tubuhnya kearah pohon asam, sesampainya di pohon asam tubuh saksi Fitriani dihadapkan ke pohon asam dengan mulut masih dibekap sehingga saksi Fitriani tidak bisa berteriak, kemudian terdakwa menyuruh saksi Fitriani menungging dengan cara mendorong tubuh saksi Fitriani agar bersandar ke pohon, setelah itu terdakwa menurunkan celana saksi Fitriani lalu saksi Fitriani menunduk karena ketakutan dan saat itu saksi Fitriani melihat penis terdakwa dimasukkan dan digosokkan ke vagina saksi Fitriani hingga saksi kesakitan dan berteriak lalu saksi Fitriani menggerakkan badannya merontak dan melihat reaksi saksi Fitriani tersebut terdakwa kemudian lari ke arak semak- semak dan saksi Fitriani langsung menoleh dan melihat jelas wajah terdakwa,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dengan demikian unsur ketiga “Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“ telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa dengan kesadaran pasti akan akibatnya dengan demikian unsur kedua” dengan sengaja” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 82 Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan kedua, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya tuntutan pidana Penunutut Umum beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan didepan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, sedangkan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancama hukuman dalam pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Terdakwa berbeit-belit;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa bisu tuli;
Terdakwa menderita sakit TBC;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, karena berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara ini, oleh karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan terhadap penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan sasak Harcore
1 buah celana jeans pendek berwarna biru muda
1 buah baju kaos warna putih bermerk Dimon (yang berlumuran darah pada bagian belakang);
1 buah celana kaos warna coklat bergaris putih yang bertuliskan LI’L Folks;
Akan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, akan ketentuan pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa ABDUL HAMID ALS PAKOK ALS PEPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.00,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama : 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan sasak Harcore;
1 buah celana jeans pendek berwarna biru muda;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 buah baju kaos warna putih bermerk Dimon (yang berlumuran darah pada bagian belakang);
1 buah celana kaos warna coklat bergaris putih yang bertuliskan LI’L Folks;
Dikembalikan kepada saksi FITRIANI BINTI A. RAHMAN SALEH
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada hari : KAMIS tanggal 13 PEBRUARI 2014 oleh PANJI SURONO, SH.,MH. selaku Hakim Ketua Majelis, AINUN ARIFIN, SH. dan RINI KARTIKA, SH masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh M. DENI SUPRIYONO, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihandiri oleh DITA RAHMAWATI, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar serta dihadiri pula oleh ENI KETINTI, S.Pd guru Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Taliwang selaku Peterjemah dan dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AINUN ARIFIN, SH. PANJI SURONO, SH.,MH.
2. RINI KARTIKA, SH.,MH..
Panitera Pengganti,
M. DENI SUPRIYONO, SH.