32/Pid.Sus/2014/PN.BS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 32/Pid.Sus/2014/PN.BS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU
1. Menyatakan Terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan. 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 15 (lima belas) hari ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3. - Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2014/PN.BS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang mengadili Perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | H. TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU |
| Tempat lahir | : | Situra. |
| Umur/tgl. Lahir | : | 52 tahun/16 Desember 1961. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Piliang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | SMP (Tidak tamat) |
Terdakwa tersebut ditahan dengan Tahanan oleh:
Penyidik dengan tahanan RUTAN sejak tanggal 27 Desember 2013 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 24 Februari 2014.
Pengalihan Penahanan dari tahanan RUTAN menjadi tahanan Rumah oleh Penyidik Polres Tanah Datar sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 24 Februari 2014.
Penuntut Umum dengan tahanan Rumah sejak tanggal 20 Februari 2014 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 12 Maret sampai dengan tanggal 10 April 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 3 April 2014 sampai dengan tanggal 2 Mei 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar dengan tahanan Rumah sejak tanggal 3 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Juli 2014.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum YONNEFIT ALBASRI, SH., Advokat/Pengacara yang berkantor di Jl. Imam Bonjol Depan Mesjid Al-Amin Batusangkar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2014 Nomor: 03/SK/PID/2014/PN.BS;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar No.32 /Pen.pid/2013/PN BS. Tanggal 3 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Hari Sidang Pertama dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 April 2014;
Setelah mendengar keberatan (eksepsi) dari Penasehat hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan tertanggal 19 September 2013 dengan Nomor Reg. Perk : PDM-48/BATUS/Ep.03/07/2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa tersebut memutuskan :
Menyatakan Terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin BINU bersalah melakukan tindak pidana Dengan kelalainya memiliki kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutanberupa SKAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana dalam dakwakan Subsidiair Penuntut Umum).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin BINU berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundandenda Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menyatakan barang bukti berupa :
- Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3.
- Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair yang terbukti yaitu karena kelalaiannya memiliki kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dimana hal tersebut adalah keliru;
Bahwa dalam tuntutan penuntut umum yang menyatakan kayu milik terdakwa adalah kayu hasil sinsoan dan bukan dari sawmill, dimana berdasarkan keterangan ahli Nofiarman. SP.MSi untuk menguji kayu hasil sinsoan atau sawmill belum ada ahlinya sehingga tidak tepat kalau penuntut umum menyatakan kayu milik terdakwa hasil sinsoan;
Bahwa kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara aquo harus dibuktikan dari sawmill atau sinsoan sehingga kesalahan terdakwa baru bisa dibuktikan;
Bahwa keterangan ahli Nofiarman. SP.MSi yang menyatakan bahwa untuk kayu yang diolah dengan sinso dokumennya adalah SKAU kalau kayu yang berasal dari hutan hak dan dari hasil budidaya dan SKSKB untuk kayu yang tumbuh alami, dimana Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan apa dasar hukum ahli mengatakan kalau dokumen kayu yang harus dimiliki oleh terdakwa adalah SKAU sedangkan asal usul kayu tersebut belum bisa dibuktikan;
Bahwa menurut Penasihat Hukum terdakwa sepanjang kayu yang dijadikan barang bukti ini belum bisa dipastikan berasal dari hutan hak dan budidaya maka SKAU yang disebut ahli tidak berdasar hukum;
Bahwa masalah olahan Sinso harus memakai dokumen SKAU tidak ditemukan dalam Undang-Undang;
Bahwa terdakwa dalam membeli kayu berasal dari berbagai industri kayu sebagaimana FAKO yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa sehingga sangat sulit ditentukan kayu tersebut berasal dari industri mana;
Berdasarkan hal tersebut diatas mohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun subsidair;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, tanggapan Penuntut Umum yaitu tetap pada tuntutannya dan terdakwa melalui Penasihat hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batusangkar karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2013, bertempat di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar, yang dengan sengajamenguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berkut :
Bahwa pada awalnya Tim Gabungan TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Provinsi Sumatera Barat, melakukan operasi gabungan pengamanan hutan di Daerah Kab.Tanah Datar, dengan salah satu sasaran adalah ke gudang kayu milik terdakwa yang beralamat di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum Kab.Tanah Datar. Kemudian Tim Gabungan TKPHT menemukan tumpukan kayu lalu Tim Gabungan TKPHT meminta izin kepada penjaga gudang bernama FAUZAL Pgl ZAL untuk melakukan pemeriksaan tumpukan kayu tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Gabungan TKPHT menemukan jenis kayu meranti dan medang bentuk sinsoan sebanyak 155 keping dan menanyakan mengenai surat-suratnya. Kemudian Tim Gabungan TKPHT menelpon pemilik gudang yaitu terdakwa sendiri, untuk menanyakan surat-suratnya dan dijawab oleh terdakwa ada. Lalu karyawan terdakwa menghantarkan surat-surat tersebut dan setelah diperiksa oleh Tim Gabungan TKPHT, surat tersebut adalah sah tetapi kayunya tidak sah karena kayu yang ditemukan merupakan kayu olahan bentuk hasil sinsoan. Untuk proses lebih lebih lanjut, kemudian Tim Gabungan TKPHT membawa kayu hasil temuan tersebut ke Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar sebanyak 100 keping dan sisanya sebanyak 55 keping diangkut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013;
Bahwa berdasarkan Pengukuran Hasil Hutan Kayu yang dilakukan oleh petugas Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar terhadap kayu hasil temuan tersebut didapat hasil pengukuran sebagai berikut :
Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3.
Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3.
Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menyimpan kayu sebanyak 155 keping berupa kayu bentuk hasil sinsoan tersebut, sengaja tidak dilengkapi dengan bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat), SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), FAKB (Faktor Angkutan Kayu Bulat), atau surat-surat resmi lainnya dari instansi yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa H.TRIONO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar, yang dengan kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berkut :
Bahwa pada awalnya Tim Gabungan TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Provinsi Sumatera Barat, melakukan operasi gabungan pengamanan hutan di Daerah Kab.Tanah Datar, dengan salah satu sasaran adalah ke gudang kayu milik terdakwa yang beralamat di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum Kab.Tanah Datar. Kemudian Tim Gabungan TKPHT menemukan tumpukan kayu lalu Tim Gabungan TKPHT meminta izin kepada penjaga gudang bernama FAUZAL Pgl ZAL untuk melakukan pemeriksaan tumpukan kayu tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Gabungan TKPHT menemukan jenis kayu meranti dan medang bentuk sinsoan sebanyak 155 keping dan menanyakan mengenai surat-suratnya. Kemudian Tim Gabungan TKPHT menelpon pemilik gudang yaitu terdakwa sendiri, untuk menanyakan surat-suratnya dan dijawab oleh terdakwa ada. Lalu karyawan terdakwa menghantarkan surat-surat tersebut dan setelah diperiksa oleh Tim Gabungan TKPHT, surat tersebut adalah sah tetapi kayunya tidak sah karena kayu yang ditemukan merupakan kayu olahan bentuk hasil sinsoan. Untuk proses lebih lebih lanjut, kemudian Tim Gabungan TKPHT membawa kayu hasil temuan tersebut ke Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar sebanyak 100 keping dan sisanya sebanyak 55 keping diangkut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013.
Bahwa berdasarkan Pengukuran Hasil Hutan Kayu yang dilakukan oleh petugas Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar terhadap kayu hasil temuan tersebut didapat hasil pengukuran sebagai berikut :
Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3.
Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3.
Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menyimpan kayu sebanyak 155 keping berupa kayu bentuk hasil sinsoan tersebut, lalai tidak dilengkapi dengan bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat), SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), FAKB (Faktor Angkutan Kayu Bulat), atau surat-surat resmi lainnya dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Nota keberatan (eksepsi) tertanggal 30 April 2014 yang pada pokoknya adalah
1.Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur (Obscurrie Libellie)
Bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Primair dan subsidair yang menyebutkan bahwa “terdakwa dalam memiliki atau menyimpan kayu sebanyak 155 keping berupa kayu bentuk hasil sinsoan tersebut sengaja tidak dilengkapi dengan bersama-sama surat keterangan Sahnya hasil hutan berupa SKSKB (surat keterangan sah kayu bulat), SKAU (Surat keterangan asal usul kayu), FAKBA (Faktur Angkutan kayu bulat) atau surat-surat resmi lainya dari instansi yang berwenang” begitupun pada dakwaan subsidair yang pada intinya menyebutkan bahwa terdakwa karena kelalaiannya memiliki dan menyimpan kayu dan seterusnya...” dimana surat dakwaan yang menyebutkan “surat-surat resmi lainnya dari instansi yang berwenang” adalah bentuk surat dakwaan yang kabur dan tidak jelas karena seharusnya surat dakwaan menyebutkan dengan jelas dan nyata dokumen apa yang secara pasti dan harus dimiliki oleh terdakwa terhadap kayu yang dikuasai dan dimilikinya tersebut.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena lembaga-lembaga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tersebut belum terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, 55 dan 56 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Penuntutan dan dakwaan tetap berdasar UU No. 41 Tahun 1999 bukan berdasar UU No. 18 Tahun 2013 dimana dalam Pasal 110 huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana kehutanan yang telah dilakukan penyelidikan, penyidikan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tetap diteruskan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.
Bahwa terdakwa didakwa dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dimana sesuai dengan Pasal 53 UU No. 18 tahun 2013, maka Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini haruslah terdiri dari 1 (satu) hakim karier dan 2 (dua) Hakim Ad Hoc.
Berdasarkan Nota Keberatan (eksepsi) tersebut mohon kiranya Majelis Hakim memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara ini.
Menyatakan dakwan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Menimbang, bahwa atas Nota keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan atau Replik atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan bukan kabur sebagaimana eksepsi (nota keberatan) Penasihat hukum terdakwa dimana mengenai dakwaan yang menyebutkan “ atau surat-surat resmi lainnya dari instansi yang berwenang” merupakan salah satu bentuk dan teknik dakwaan yang sifatnya fakultatif yang digunakan Penuntut Umum untuk menjerat terdakwa dan mengenai jenis dokumen yang harus dimiliki oleh terdakwa telah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan materi eksepsi.
Bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah disahkan sejak tanggal 6 Agustus 2013 sedangkan waktu kejadian perkara ini pada tanggal 13 Desember 2013.
Bahwa Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi hal ini sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 112 huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa dalam Penjelasan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyebutkan bahwa “Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang terdiri dari atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Sejak terbentuknya lembaga penegakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” jadi jelas sudah bahwa lembaga baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasa 55 dan Pasal 56 UU No. 18 Tahun 2013 UU No. 18 Tahun 2013 dalam hal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi baru dilakukan lembaga baru tersebut, sedangkan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah kejahatan yang terorganisasi sebagaimana dalam UU No. 18 tahun 2013 dan mengenai ketentuan pidana dalam UU No. 18 tahun 2013 sudah bisa diterapkan sesuai dengan asas Lex Posterior derogate legi periori (aturan baru mengesampinkan aturan yang lama) tanpa harus menunggu pembentukan lembaga baru.
Bahwa Pengadilan Negeri Batusangkar berwenang mengadili perkara ini dimana merujuk kepada Perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Batusangkar atas nama terdakwa Asrul Pgl Ujang Rasyid dkk dan terdakwa Mainir Bin Rasul dimana terdakwa-terdakwa tersebut diterapkan UU No. 18 tahun 2013.
Berdasarkan tanggapan diatas mohon kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menolak semua keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa.
Menyatakan Pengadilan Negeri Batusangkar berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin BINU
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 16 April 2014 No.Reg Perkara : PDM-05/Ep.3/BATUS/02/2013 adalah sah dan telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Melanjutkan pemeriksaan dan mengadili terdakwa sesuai dengan surat dakwaan penuntut Umum sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Keberatan/ eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut dan atas tanggapan Penuntut Umum atas Nota keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa H. TRIANO SOSILO Pgl H.ID BIN BINU sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDM-05/BATUS/Ep.3/02/2014..
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, Ahli dalam persidangan dan masing-masing saksi telah didengarkan pula keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan. Saksi-saksi dan Ahli tersebut atas pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta Penasihat Hukum terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi YEMLI ERIDAS Pgl YEM, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku anggota polisi pada Polres Tanah Datar;
Bahwa saksi ada diperintahkan untuk mendampingi anggota Tim TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Prov.Sumbar dan selanjutnya ikut melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada awalnya Tim TKPHT mendapat informasi tentang adanya kayu yang diduga tidak mempunyai dokumen resmi;
Bahwa saksi bersama dengan Tim TKPHT melakukan razia dan menemukan tumpukan kayu di gudang kayu milik toko bangunan STR milik terdakwa;
Bahwa penemuan kayu tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa di dalam gudang kayu tersebut didapatkan tumpukan kayu yang banyak dan sejumlah tumpukan kayu berbentuk sinsoan, lalu tim meminta izin kepada penjaga gudang untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa adapun jenis kayu yang ditemukan dalam bentuk sinsoan (bukan pengolaan sawmill) adalah jenis kayu meranti dan medang dengan ukuran 6x15x400cm sebanyak 155 keping atau kurang lebih 5,58M3;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013 tim melakukan pengangkutan kayu untuk dibawa ke kantor Distanbunhut Kab.Tanah Datar sebagai barang bukti sebanyak 100 keping dan pada tanggal 14 Desember 2014 menggangkut lagi sebanyak 100 keping;
Bahwa dari 200 batang tersebut yang diambil sebagai barang bukti sebanyak 155 batang dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa;
Bahwa jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang;
Bahwa kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dokumen tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada waktu pemeriksaan kayu tanggal 13 Desember 2013, terdakwa tidak ada di tempat karena sedang ke Bukittinggi dan ada memberi dokumen berupa FAKO yang diserahkan melalui karyawan terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FAKO tersebut, kayu jenis sinsoan tersebut tidak terdaftar, dimana untuk dokumen berupa kayu yang berbentuk sinsoan bukan berupa FAKO karena FAKO adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan setelah dilakukan pengolahan dari sawmill sedangkan kayu yang ditemukan bukan hasil pengolahan dari sawmil tetapi hasil dari pengolahaan dari mesin sinso sehingga dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa dianggap tidak sah;
Bahwa kayu yang berada di gudang tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DARWIN, SH Pgl WIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku Kasi Pengelolaan dan Pengamanan Hutan Distanbunhut Kab.Tanah Datar;
Bahwa saksi adalah termasuk anggota Tim TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Prov.Sumbar;
Bahwa pada awalnya Tim TKPHT mendapat informasi tentang adanya kayu yang diduga tidak mempunyai dokumen resmi;
Bahwa saksi bersama dengan Tim TKPHT melakukan razia dan menemukan tumpukan kayu di gudang kayu milik toko bangunan STR milik terdakwa;
Bahwa penemuan kayu tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa di dalam gudang kayu tersebut didapatkan tumpukan kayu yang banyak dan sejumlah tumpukan kayu berbentuk sinsoan, lalu tim meminta izin kepada penjaga gudang untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa adapun jenis kayu yang ditemukan dalam bentuk sinsoan (bukan pengolaan sawmill) adalah jenis kayu meranti dan medang dengan ukuran 6x15x400cm sebanyak 155 keping atau kurang lebih 5,58M3;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013 tim melakukan pengangkutan kayu untuk dibawa ke kantor Distanbunhut Kab.Tanah Datar sebagai barang sebanyak 100 keping dan pada tanggal 14 Desember 2014 menggangkut lagi sebanyak 100 keping;
Bahwa dari 200 batang tersebut yang diambil sebagai barang bukti sebanyak 155 batang dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa;
Bahwa jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang;
Bahwa kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dokumen tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada waktu pemeriksaan kayu tanggal 13 Desember 2013, terdakwa tidak ada di tempat karena sedang ke Bukittinggi dan ada memberi dokumen berupa FAKO yang diserahkan melalui karyawan terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FAKO tersebut, kayu jenis sinsoan tersebut tidak terdaftar, dimana untuk dokumen berupa kayu yang berbentuk sinsoan bukan berupa FAKO karena FAKO adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan setelah dilakukan pengolahan dari sawmill sedangkan kayu yang ditemukan bukan hasil pengolahan dari sawmil tetapi hasil dari pengolahaan dari mesin sinso sehingga dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa dianggap tidak sah;
Bahwa kayu yang berada di gudang tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan mengenai pengembalian kayu yaitu yang dikembalikan hanya 38 keping yang seharusnya 45 keping;
Saksi FAUZAL Pgl ZAL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penjaga gudang kayu milik terdakwa dan merupakan karyawan dari terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di gudang kayu;
Bahwa penemuan kayu tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa di dalam gudang kayu tersebut ada tumpukan kayu yang banyak dan sejumlah tumpukan kayu berbentuk sinsoan, lalu tim meminta izin kepada saksi untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa adapun jenis kayu yang ditemukan dalam bentuk sinsoan (bukan pengolaan sawmill) adalah jenis kayu meranti dan medang dengan ukuran 6x15x400cm sebanyak 155 keping atau kurang lebih 5,58M3;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013 tim melakukan pengangkutan kayu untuk dibawa ke kantor Distanbunhut Kab.Tanah Datar sebagai barang sebanyak 100 keping dan pada tanggal 14 Desember 2014 menggangkut lagi sebanyak 100 keping;
Bahwa dari 200 batang tersebut yang diambil sebagai barang bukti sebanyak 155 batang dan sisanya hanya dikembalikan kepada terdakwa sebanyak 38 keping dan 7 kepingnya saksi tidak tahu;
Bahwa jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang;
Bahwa kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh pihak kehutanan atau tim tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada waktu pemeriksaan kayu tanggal 13 Desember 2013, terdakwa tidak ada di tempat karena sedang ke Bukittinggi dan ada memberi dokumen berupa FAKO yang diserahkan melalui JAL KADAI (karyawan terdakwa);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FAKO tersebut, kayu jenis sinsoan tersebut menurut tim tidak terdaftar, dimana untuk dokumen berupa kayu yang berbentuk sinsoan bukan berupa FAKO karena FAKO adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan setelah dilakukan pengolahan dari sawmill sedangkan kayu yang ditemukan bukan hasil pengolahan dari sawmil tetapi hasil dari pengolahaan dari mesin sinso sehingga dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa dianggap tidak sah;
Bahwa kayu yang berada di gudang tersebut adalah milik terdakwa dimana terdakwa biasa melakukan jual beli kayu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NAZARDI Pgl SIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah karyawan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang mencetak batako di dekat gudang;
Bahwa penemuan kayu tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 Desember 2013 di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa dari 200 batang tersebut yang diambil sebagai barang bukti sebanyak 155 batang dan sisanya hanya dikembalikan kepada terdakwa sebanyak 38 keping dan 7 kepingnya saksi tidak tahu;
Bahwa jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang;
Bahwa kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh pihak kehutanan atau tim tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada waktu pemeriksaan kayu tanggal 13 Desember 2013, terdakwa tidak ada di tempat karena sedang ke Bukittinggi dan ada memberi dokumen berupa FAKO yang diserahkan melalui JAL KADAI (karyawan terdakwa);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FAKO tersebut, kayu jenis sinsoan tersebut menurut tim tidak terdaftar, dimana untuk dokumen berupa kayu yang berbentuk sinsoan bukan berupa FAKO karena FAKO adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan setelah dilakukan pengolahan dari sawmill sedangkan kayu yang ditemukan bukan hasil pengolahan dari sawmil tetapi hasil dari pengolahaan dari mesin sinso sehingga dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa dianggap tidak sah;
Bahwa kayu yang berada di gudang tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Verbal Lisan AU. NASUTION, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku anggota polisi pada Polres Tanah Datar dan sekaligus penyidik bagi terdakwa;
Bahwa saksi ada diperintahkan untuk mendampingi anggota Tim TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Prov.Sumbar dan selanjutnya ikut melakukan pemeriksaan kayu hasil temuan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2014;
Bahwa pada awalnya Tim TKPHT mendapat informasi tentang adanya kayu yang diduga tidak mempunyai dokumen resmi;
Bahwa penemuan kayu tersebut awalnya terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa di dalam gudang kayu tersebut didapatkan tumpukan kayu yang banyak dan sejumlah tumpukan kayu berbentuk sinsoan;
Bahwa adapun jenis kayu yang ditemukan dalam bentuk sinsoan (bukan pengolaan sawmill) adalah jenis kayu meranti dan medang dengan ukuran 6x15x400cm sebanyak 155 keping atau kurang lebih 5,58M3;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013 tim melakukan pengangkutan kayu untuk dibawa ke kantor Distanbunhut Kab.Tanah Datar sebagai barang bukti sebanyak 100 keping dan pada tanggal 14 Desember 2014 menggangkut lagi sebanyak 100 keping;
Bahwa dari 200 batang tersebut yang diambil sebagai barang bukti sebanyak 155 batang dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa;
Bahwa benar jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang.
Bahwa kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dokumen tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FAKO tersebut, menurut pihak dari Dinas Kehutanan Kab.Tanah Datar kayu jenis sinsoan tersebut tidak terdaftar, dimana untuk dokumen berupa kayu yang berbentuk sinsoan bukan berupa FAKO karena FAKO adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan setelah dilakukan pengolahan dari sawmill sedangkan kayu yang ditemukan bukan hasil pengolahan dari sawmil tetapi hasil dari pengolahaan dari mesin sinso sehingga dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa dianggap tidak sah;
Bahwa kayu yang berada di gudang tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NURJALI , dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai tenaga teknis pada perusahaan pengolahan kayu (sawmill) CV.Yunedi di Tanjung Ampalu Kab.Sinjunjung;
Bahwa saksi adalah selaku pejabat penerbit IUIPHHK (Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu), dimana yang diterbitkan adalah berupa FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) pengeluaran kayu dari industri primer (sawmill) kepada konsumen, toko atau gudang;
Bahwa FAKO berfungsi sebagai surat atau faktur yang digunakan sebagai bukti angkutan (dengan jangka waktu tertentu) dan sebagai bukti kepemilikan kayu yang sah, dimana kayu yang telah diterbitkan faktur ini adalah sudah terlebih dahulu diolah di industri primer (sawmill) dengan menggunakan mesin berbentuk gergaji selendang bukan dengan menggunakan mesin sinso;
Bahwa saksi yang menandatangani FAKO yang ditunjukkan dalam persidangan dan kayu dalam FAKO tersebut berasal dari perusahaan saksi dan ditujukan kepada Toko STR;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di sidang pengadilan berupa kayu ukuran 4x15x400cm bukan berasal dari perusahaan saksi karena di perusahaan saksi hanya mengeluarkan kayu yang telah diolah terlebih dahulu dengan menggunakan mesin sawmill bukan dengan menggunakan mesin sinso;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di sidang pengadilan berupa kayu ukuran 4x15x400cm kayu jenis kelompok meranti tetapi bukan hasil olahan dari perusahaan saksi karena berbentuk sinsoan dan diujung kayu tersebut terdapat tanda atau dibuat seperti cantolan sehingga bisa ditarik dengan tali;
Bahwa dalam perusahaan saksi bisa mengeluarkan ukuran kayu 4x15x400cm tetapi kayu yang dalam bentuk sudah digergaji dengan menggunakan mesin sawmill (gergaji selendang) bukan dengan menggunakan mesin sinso;
Bahwa kayu barang bukti yang diperlihatkan merupakan kayu hasil mesin sinso, dimana tanda-tandanya dapat diketahui yaitu di kayu tersebut masih meninggal bekas gergajian mesin sinso, masih ada bekas bulat-bulatnya, tidak rapi dan masih kasar;
Bahwa di perusahaan saksi tidak pernah mengolah kayu dengan menggunakan mesin sinso;
Bahwa jika kayu berbentuk sinsoan surat yang harus dimiliki adalah berupa SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu), itupun jika kayu berasal dari hak privat yaitu kayu yang berasal dari budidaya sendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli Nofiarman SP.Msi Pgl Nof, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku Ahli pada Distanbunhut Kab.Tanah Datar;
Bahwa saksi adalah tidak termasuk anggota Tim TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Prov.Sumbar;
Bahwa telah ditemukan kayu sebanyak 155 keping yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa saksi adalah ahli berdasarkan surat perintah Kepala Distanbunhut Kab.Tanah Datar telah melakukan pengukuran kayu yang diduga tanpa dokumen tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2013 sekitar jam 08.00 WIB di Kantor Bidang Kehutanan Bukit Gombak yang didampingi oleh petugas dari Polres Tanah Datar;
Bahwa berdasarkan ilmu dan keahlihan saksi ahli didapat kesimpulan terhadap kayu 155 keping tersebut yaitu sebagai berikut :
Meranti (kelompok jenis Meranti) sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3.
Medang (kelompok jenis campuran) sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3.
Bahwa cara saksi ahli dalam menentukan ukuran, jenis dan volume kayu tersebut adalah berdasarkan ilmu dan keahlihan saksi ahli dengan cara terlebih dahulu mengelompokkan persortiran (ukuran yang sama) kemudian memberi tanda dengan kapur lalu menghitung kayu tersebut selanjutnya menghitung volume dengan menggunakan kalkulator sedangkan menentukan jenis kayu tersebut ada dua cara yaitu dengan kasat mata dan penciuman bau kayu serta dengan cara melihat struktur kayu dengan mempergunakan alat pisau dan luv serta sampel pembanding yang saksi ahli bawa;
Bahwa dari 155 keping kayu tersebut adalah termasuk kayu dengan jenis pengolahan dengan mempergunakan mesin sinso;
Bahwa untuk dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa berupa FAKO adalah tidak sah karena dokumen ini digunakan untuk jenis kayu yang telah diolah di industri kayu atau sawmill dengan tujuan untuk ke toko kayu, perabot atau gudang penampungan kayu sedangkan kayu yang ditemukan merupakan hasil olahan sinso sehingga tidak menggunakan FAKO;
Bahwa kayu jenis meranti dan medang, kecil kemungkinan hasil budi daya sebab untuk wilayah Sumatera Barat pada umumnya belum ada yang membudidayakannya;
Bahwa berdasarkan Permenhut No.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara dan segala perubahannya, dokumen yang harus dilengkapi dalam kepemilikan dan penguasaan kayu yaitu sebagai berikut :
SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) yang digunakan untuk mengangkut kayu dalam bentuk gelondongan atau kayu bulat dari Area Perizinan/lokasi penebangan ke TPK (Tempat Penumpukan Kayu).
FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang digunakan untuk pengangkutan kayu bulat dari TPK ke industri pengolahan/sawmill).
FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang digunakan untuk pengangkutan kayu olahan dari industri pengolahan ke konsumen/perabot/gudang penampungan/toko.
Nota yang digunakan untuk pengangkutan dari perabot/gudang penambungan/toko ke konsumen.
Sedangkan kayu yang berasal dari hutan hak berdasarkan Permenhut No.P/30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak adalah sebagai berikut :
Kayu yang berasal dari hutan yang tumbuh secara alami adalah menggunakan dokumen SKSKB yang harus ditujukan ke industri pengolahan/sawmill.
Kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuh dari hasil budidaya adalah menggunakan dokumen sebagai berikut :
Nota angkutan digunakan dalam pengangkutan kayu yang ditentukan dalam 23 jenis kayu.
SKAU jika kayu tersebut berasal dari hutan hak dan tumbuh dari hasil budi daya sedangkan jika tumbuh secara alami maka dokumennya adalah SKSKB dan jika tanpa dilengkapi dengan surat di atas maka perbuatan pelaku adalah melanggar undang-undang.
Bahwa ahli membenarkan mengenai barang bukti kayu yang ditunjukkan di sidang pengadilan;
Bahwa jenis kayu sebanyak 155 keping tersebut adalah termasuk illegal atau tidak sah;
Bahwa untuk di daerah Kab.Tanah Datar belum ada izin untuk industri kayu atau sawmill;
Bahwa seharusnya dokumen yang harus dimiliki oleh terdakwa adalah SKAU jika kayu tersebut benar dari hutan hak dan tumbuh dari hasil budidaya;
Bahwa menurut ahli, terdakwa dalam memiliki kayu tersebut lalai dengan tidak memeriksa dokumen apa yang seharusnya digunakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
- 155 (seratus lima puluh lima) keping kayu olahan jenis meranti dan jenis medang/ Litsea sp, volume 5,5800 M3 (lima koma lima ribu delapan ratus meter kubik) dengan rincian sebagai berikut:
- 59 keping jenis meranti ukuran 6 Cm x 15 cm x400 cm, Volume 2,1240 M3.
- 96 keping jenis Medang ukuran 6 cm x 15 cm x400 cm, volume 3,4560 M3.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan saksi Ade Charge yaitu : Ahli ALI NOPRI dibawah sumpah dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pegawai pada Dinas Kehutanan Kab.Dhamasraya;
Bahwa ahli juga merupakan ahli dibidang perkayuan berdasarkan PKGR dan PKBR;
Bahwa pada waktu dihadirkan di persidangan, ahli tidak mempunyai surat tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kab.Damasraya untuk menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa dan hanya ijin secara lisan saja;
Bahwa jika dokumen berupa FAKO yang dimiliki oleh terdakwa adalah berupa kayu gergajian jenis kelompok meranti dengan jenis kayu dan ukuran sama dengan kayu yang diduga illegal tersebut;
Bahwa untuk jenis kayu sinsoan dapat diterbitkan dokumen berupa FAKO;
Bahwa ahli tidak tahu dimana ketentuan atau peraturan diperbolehkannya kayu jenis kayu sinsoan dapat diterbitkan dokumen berupa FAKO tetapi hanya berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya;
Bahwa ahli tidak dapat memastikan apakah di FAKO ada termasuk kayu yang disita oleh petugas kepolisian tersebut karena jika ingin memastkan asal usul kayu tersebut masuk ke dalam FAKO tersebut atau tidak harus diperiksa terlebih dahulu petugas penerbit FAKO yang di Sijunjung;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa juga melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 17 Agustus 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 14 September 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 22 September 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 29 Oktober 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 7 Nopember 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 19 Nopember 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 17 Agustus 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari FA. KO & CO tanggal 21 Februari 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 04 Desember 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 12 Nopember 2013.
Faktur Angkutan Kayu Olahan dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 27 Oktober 2013.
Laporan Mutasi Hasil Hutan Kayu Olahan 9LMHHOK tanggal 31 Oktober 2011.
Tanda Bukti Pemeriksaan oleh Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tanggal 31 Oktober 2013.
Menimbang, bahwa terdakwa H. TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penemuan kayu tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar;
Bahwa pada waktu pemeriksaan kayu tanggal 13 Desember 2013, terdakwa tidak ada di tempat karena sedang ke Bukittinggi dan ada memberi dokumen berupa FAKO yang diserahkan melalui karyawan terdakwa;
Bahwa di dalam gudang kayu milik terdakwa didapatkan tumpukan kayu yang banyak dan sejumlah tumpukan kayu berbentuk sinsoan;
Bahwa adapun jenis kayu yang ditemukan dalam bentuk sinsoan (bukan pengolaan sawmill) adalah jenis kayu meranti dan medang dengan ukuran 6x15x400cm sebanyak 155 keping atau kurang lebih 5,58M3;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013 tim gabungan dari dinas kehutanan ada melakukan pengangkutan kayu untuk dibawa ke kantor Distanbunhut Kab.Tanah Datar sebagai barang bukti sebanyak 100 keping dan pada tanggal 14 Desember 2014 menggangkut lagi sebanyak 100 keping;
Bahwa dari 200 batang kayu yang diambil hanya sebanyak 155 batang diambil sebagai barang bukti;
Bahwa jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang;
Bahwa terdakwa ada menunjukkan dokumen berupa FAKO dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FAKO tersebut, kayu jenis sinsoan tersebut tidak terdaftar, dimana untuk dokumen berupa kayu yang berbentuk sinsoan bukan berupa FAKO karena FAKO adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan setelah dilakukan pengolahan dari sawmill sedangkan kayu yang ditemukan bukan hasil pengolahan dari sawmil tetapi hasil dari pengolahaan dari mesin sinso sehingga dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa dianggap tidak sah;
Bahwa terdakwa tidak tahu semua mengenai surat-surat atau dokumen untuk memiliki atau mengankut kayu;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai semua asal usul kayu yang ada di gudang karena kayu di gudang banyak;
Bahwa yang menerima setiap kayu adalah karyawan terdakwa dan terdakwa hanya mengecek secara umum saja barang yang masuk dan keluar;
Bahwa kayu datang sekitar 3 hari sekali dan diperiksa oleh penjaga gudang lalu penjaga gudang baru melaporkan kepada terdakwa;
Bahwa mengenai kayu barang bukti yang diajukan di sidang pengadilan tersebut, jenis olohan apa terdakwa tidak tahu;
Bahwa karena tidak tahu mengenai kayu jenis olahan apa, maka kayu tersebut oleh terdakwa langsung terima saja;
Bahwa terdakwa membenarkan kayu barang bukti tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan kejadian-kejadian dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, barang bukti dan Alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa H.TRIONO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WI, bertempat di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar, yang dengan kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan
Bahwa benar pada awalnya Tim Gabungan TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Provinsi Sumatera Barat, melakukan operasi gabungan pengamanan hutan di Daerah Kab.Tanah Datar, dengan salah satu sasaran adalah ke gudang kayu milik terdakwa yang beralamat di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum Kab.Tanah Datar;
Bahwa benar kemudian Tim Gabungan TKPHT menemukan tumpukan kayu lalu Tim Gabungan TKPHT meminta izin kepada penjaga gudang bernama FAUZAL Pgl ZAL untuk melakukan pemeriksaan tumpukan kayu tersebut;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan Tim Gabungan TKPHT menemukan jenis kayu meranti dan medang bentuk sinsoan sebanyak 155 keping dan menanyakan mengenai surat-suratnya;
Bahwa benar kemudian Tim Gabungan TKPHT menelpon pemilik gudang yaitu terdakwa sendiri, untuk menanyakan surat-suratnya dan dijawab oleh terdakwa ada. Lalu karyawan terdakwa menghantarkan surat-surat tersebut dan setelah diperiksa oleh Tim Gabungan TKPHT, surat tersebut adalah sah tetapi kayunya tidak sah karena kayu yang ditemukan merupakan kayu olahan bentuk hasil sinsoan;
Bahwa benar untuk proses lebih lebih lanjut, kemudian Tim Gabungan TKPHT membawa kayu hasil temuan tersebut ke Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar sebanyak 100 keping dan sisanya sebanyak 55 keping diangkut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013;
Bahwa benar berdasarkan Pengukuran Hasil Hutan Kayu yang dilakukan oleh petugas Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar terhadap kayu hasil temuan tersebut didapat hasil pengukuran sebagai berikut :
Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3.
Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3.
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki atau menyimpan kayu sebanyak 155 keping berupa kayu bentuk hasil sinsoan tersebut, lalai tidak dilengkapi dengan bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat), SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), FAKB (Faktor Angkutan Kayu Bulat), atau surat-surat resmi lainnya dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan dahulu ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan SUBSIDARITAS (BERLAPIS) yaitu :
PRIMAIR :Melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apabila semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa jenis dakwaan dari Penuntut Umum adalah jenis dakwaan Subsidaritas (berlapis), maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari pasal dari dakwaan Penuntut Umum yaitu dengan cara membuktikan Pasal dalam dakwaan Primair terlebih dahulu dimana apabila salah satu unsur dari dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair dibuktikan kemudian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk dapat merumuskan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang dengan Sengaja mengguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Pasal 1 angka 21 disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan atau berakibat hukum diwilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum (koorporasi) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap Orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa H. TRIANO SOSILO Pgl H. ID Bin BINU sebagai terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas penuntutan (dakwaan) Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Unsur Dengan Sengaja mengguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa pengertian kata “Sengaja” berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan dimana KUHP tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang kesengajaan atau dolus intent opzet akan tetapi Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki dan mengetahui dimana kesengajaan harus memiliki ketiga unsur dari tindak pidana yaitu perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum dan pengertian ”Kesengajaan” adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang”;
Menimbang, bahwa seseorang yang berbuat dengan sengaja itu harus menghendaki apa yang diperbuat dan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat akan tetapi tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran dimana Kesengajaan itu secara alternatif dapat ditujukan kepada tiga elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat dan kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Menurut Prof. Sathochid Kartanegara, yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu dan Kehendak dapat ditujukan terhadap:
a. Perbuatan yang dilarang;
b. Akibat yang dilarang
Menimbang, bahwa kesengajaan dalam hukum pidana adalah merupakan bagian dari kesalahan dimana kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan (yang terlarang) dibanding dengan kealpaan (culpa) oleh karenanya ancaman pidana pada suatu delik jauh lebih berat apabila adanya kesenggajaan daripada dengan kealpaan;
Menimbang, bahwa Secara umum, para ahli hukum pidana menyebutkan adanya 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet) yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
2. Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
3. Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis).
Menimbang, bahwa sengaja sebagai maksud menurut Memorie van Toelichting adalah dikehendaki dan dimengerti sedangkan kesengajaan dengan keinsafan pasti yaitu si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan timbul perbuatan lain sedangkan Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis) disebut juga kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu;
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian secara teoritis dan normatif tersebut akan Majelis hubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara aquo, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yaitu dari keterangan saksi Fauzal Pgl Zal (Penjaga Gudang Kayu STR), keterangan saksi Nazardi Pgl Sijan (Karyawan Gudang STR) dan keterangan Ahli Nofiarman, SP, MSi. Pgl Nof dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa benar penemuan kayu tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar dimana di dalam gudang kayu tersebut didapatkan tumpukan kayu yang banyak dan sejumlah tumpukan kayu berbentuk sinsoan;
Menimbang, bahwa benar kemudian tim meminta izin kepada penjaga gudang untuk dilakukan pemeriksaan dan adapun jenis kayu yang ditemukan dalam bentuk sinsoan (bukan pengolaan sawmill) adalah jenis kayu meranti dan medang dengan ukuran 6x15x400cm sebanyak 155 keping atau kurang lebih 5,58M3;
Menimbang, bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2013 tim melakukan pengangkutan kayu untuk dibawa ke kantor Distanbunhut Kab.Tanah Datar sebagai barang bukti sebanyak 100 keping dan pada tanggal 14 Desember 2014 menggangkut lagi sebanyak 100 keping dimana dari 200 batang tersebut yang diambil sebagai barang bukti sebanyak 155 batang dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa dan jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang;
Menimbang, bahwa benar kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dimana pada waktu pemeriksaan kayu tanggal 13 Desember 2013, terdakwa tidak ada di tempat karena sedang ke Bukittinggi dan ada memberi dokumen berupa FAKO yang diserahkan melalui karyawan terdakwa dan benar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FAKO tersebut, kayu jenis sinsoan tersebut tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa benar untuk dokumen berupa kayu yang berbentuk sinsoan bukan berupa FAKO karena FAKO adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan setelah dilakukan pengolahan dari sawmill sedangkan kayu yang ditemukan bukan hasil pengolahan dari sawmil tetapi hasil dari pengolahaan dari mesin sinso sehingga dokumen yang ditunjukkan oleh terdakwa dianggap tidak sah dan sesuai dengan keterangan ahli, perbuatan terdakwa termasuk lalai karena tidak mengecek dokumen yang sebenarnya dan mengira bahwa cukup dengan FAKO dan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa terdakwa telah mengeluti usaha jual beli kayu tersebut sudah hampir 20 (dua puluh) tahun dimana selama tenggang waktu tersebut terdakwa selaku pemilik Gudang Kayu dan Toko Bangunan STR yang terletak di Jorong Piiang Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar dalam hal membeli atau menerima kayu selalu memerintahkan kepada pegawainya selaku petugas yang menerima kayu masuk di Gudang STR tersebut untuk selalu memeriksa dan meneliti surat-surat kayu sebagai dokumen legalitas apabila ada kayu yang akan masuk ke Gudang Kayu dan Toko Bangunan STR milik terdakwa dan hal tersebut dibuktikan oleh terdakwa dengan bukti surat tanggal 31 Oktober 2011 berupa laporan mutasi hasil hutan kayu olahan yang selalu diperiksa oleh Petugas dinas Kehutanan dalam hal ini Polisi Kehutanan atas nama David Purba dan dikuatkan dengan surat bukti berupa tanda bukti pemeriksaan Nomor: 04/TRP/Polhut-TD/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang menunjukkan bahwa terdakwa selalu rutin melakukan pelaporan atas kayu-kayu yang ada di gudang terdakwa dan terhadap kayu meranti dan medang dengan ukuran 6x15x400cm sebanyak 155 keping atau kurang lebih 5,58M3 (barang bukti dalam perkara aquo) memang benar adalah kayu yang ditemukan di gudang kayu milik terdakwa akan tetapi terdakwa tidak sengaja untuk memiliki hasil hutan berupa kayu tersebut dimana terdakwa selaku pemilik tidak selalu orang yang menerima dan memeriksa dokumen kayu-kayu yang akan masuk ke gudang dan toko bangunan STR milik terdakwa dan dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan terdakwa sebagaimana pengertian kata kesengajaan dalam Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) yang mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki dan mengetahui dimana penekanan terhadap kata mengetahui dan menghendaki dalam diri dan perbuatan terdakwa akan terjadinya perbuatan memiliki dan menyimpan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan tidak ada dan terdakwa tidak mengetahui atau menghendaki akan adanya perbuatan tersebut dan kemauan dalam diri terdakwa dengan sengaja untuk melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan tidaklah maksud dan kesengajaan yang timbul dalam diri terdakwa dan tidaklah terbukti dalam diri dan perbuatan terdakwa sehingga oleh karena itu unsur dengan sengaja dalam hal ini tidaklah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang karena kelalaiannya mengguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pembuktian unsur setiap orang sebagaimana telah dibuktikan dalam pembuktian unsur setiap orang dalam dakwaan Primair telah terbukti secara hukum maka secara mutatis mutandis diambil alih sebagai pertimbangan dalam pembuktian unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair dan secara hukum telah terbukti;
Unsur yang karena kelalaiannya mengguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa Dalam Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan dimana hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa “karena salahnya” sama dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa dimana Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya akan tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa di dalam literatur hukum pidana sering dikatakan bahwa kealpaan (culpa) adalah kebalikan daripada kesengajaan (berbuat dengan menghendaki sesuatu) jadi dengan demikian kealpaan justru ketika orang berbuat tidak menghendaki akibat itu dan Simons mengatakan bahwa kealpaan adalah tidak adanya kehati-hatian di samping dapat diduga akan timbul akibat dan menurut van Hamel juga menyatakan bahwa dalam batin terdakwa (si pembuat delik culpa) kurang memperhatikan benda-benda yang dilindungi oleh hukum atau ditinjau dari sudut masyarakat, bahwa ia kurang memperhatikan akan larangan-larangan yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa pengertian Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (selanjutnya disebut SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan);
Menimbang, bahwa SKSHH sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan bukan merupakan nama dokumen melainkan merupakan pengertian umum (general term) yang di dalamnya terdiri dari dokumen-dokumen yaitu:
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSB);
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Surat Angkutan Lelang (SAL);
Nota atau Faktur Perusahaan Pemilik Kayu Olahan;
(lihat: Permenhut No. 8 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan ((Pasal 1 angka 12 UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan);
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan Hutan menurut Pasal 1 butir 1 UU No. 18/2013 adalah : “suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”;
Menimbang, bahwa rumusan kata “menguasai” atau “memiliki” bersifat alternatif, artinya jika salah satu perbuatan tersebut terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian secara teoritis dan normatif tersebut akan Majelis hubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara aquo baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yaitu dari keterangan saksi Fauzal Pgl Zal (Penjaga Gudang Kayu STR), keterangan saksi Nazardi Pgl Sijan (Karyawan Gudang STR), keterangan saksi Yeli Eridas Pgl Yem, keterangan saksi Darwin, SH., dan keterangan Ahli Nofiarman, SP, MSi. Pgl Nof dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi Ade Charge yang diajukan oleh terdakwa yaitu Ahli Ali Nopri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa benar penemuan kayu tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar dimana pada awalnya Tim Gabungan TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) Provinsi Sumatera Barat, melakukan operasi gabungan pengamanan hutan di Daerah Kab.Tanah Datar dengan salah satu sasaran adalah ke gudang kayu milik terdakwa yang beralamat di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum Kab.Tanah Datar;
Menimbang, bahwa benar kemudian Tim Gabungan TKPHT menemukan tumpukan kayu di Gudang STR milik terdakwa dan setlah itu Tim Gabungan TKPHT meminta izin kepada penjaga gudang bernama saksi FAUZAL Pgl ZAL untuk melakukan pemeriksaan tumpukan kayu tersebut dimana setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan TKPHT ditemukan jenis kayu meranti dan medang bentuk sinsoan sebanyak 155 keping dan TIM Gabungan TKPHT menanyakan mengenai surat-suratnya akan tetapi karyawan gudang STR atas nama saksi Fauzal Pgl Zal mengatakan ada pada terdakwa dimana Kemudian Tim Gabungan TKPHT menelepon pemilik gudang yaitu terdakwa sendiri untuk menanyakan surat-suratnya dan dijawab oleh terdakwa ada;
Menimbang, bahwa kemudian karyawan terdakwa menghantarkan surat-surat tersebut dan setelah diperiksa oleh Tim Gabungan TKPHT, surat tersebut adalah sah tetapi kayunya tidak sah karena kayu yang ditemukan merupakan kayu olahan bentuk hasil sinsoan;
Menimbang, bahwa untuk proses lebih lebih lanjut kemudian Tim Gabungan TKPHT membawa kayu hasil temuan tersebut ke Kantor Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar sebanyak 100 keping dan sisanya sebanyak 55 keping diangkut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013;
Menimbang, bahwa benar pada waktu pemeriksaan kayu tanggal 13 Desember 2013, terdakwa tidak ada di tempat karena sedang ke Bukittinggi dan terdakwa ada memberi dokumen berupa FAKO yang diserahkan melalui karyawan terdakwa dan benar pada tanggal 13 Desember 2013 tim gabungan dari dinas kehutanan ada melakukan pengangkutan kayu untuk dibawa ke kantor Distanbunhut Kab.Tanah Datar sebagai barang bukti sebanyak 100 keping dan pada tanggal 14 Desember 2014 menggangkut lagi sebanyak 100 keping dan benar dari 200 batang tersebut yang diambil sebagai barang bukti adalah sebanyak 155 batang dimana jenis kayu yang disita terdiri dari 59 keping kayu kelompok meranti dan 96 keping kelompok kayu medang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nofiarman, SP.MSi Pgl Nof dan keterangan Ahli yang diajukan oleh terdakwa yaitu Ali Nopri yang menerangkan bahwa dokumen keabsahan sebagai aspek legalitas kepemilikan kayu yang diserahkan oleh terdakwa pada saat pengeledahan yang dilakukan oleh Tim Gabungan TKPHT (Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu) di Gudang STR milik terdakwa (Locus delicty) adalah berupa Fako dan Fako tersebut kemudian dijadikan barang bukti dipersidangan dan diperlihatkan dipersidangan dimana Ahli Nofiarman, SP.MSi Pgl Nof dan Ahli Ali Nopri menerangkan bahwa dokumen Fako tersebut bukanlah dokumen yang sah sebagai legalitas bagi terdakwa dalam memiliki dan mengguasai kayu-kayu tersebut dalam artian FAKO tersebut peruntukannya bukan untuk dokumen kayu-kayu tersebut (barang bukti dalam perkara aquo);
Menimbang, bahwa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dijadikan sebagai surat legalitas bagi terdakwa dalam memiliki dan mengguasai kayu-kayu tersebut yang berasal dari IUIPHHK YUNNEDI yang diterbitkan oleh Nurjali (saksi Nurjali) bukanlah dokumen yang sah bagi terdakwa dalam memiliki dan mengguasai kayu-kayu tersebut dimana dokumen FAKO yang berasal dari IUIPHHK YUNNEDI tersebut merupakan dokumen yang dikeluarkan industri Primair (Sawmill) sebagaimana diterangkan oleh saksi Nurjali selaku penerbit FAKO tersebut yang bertugas sebagai Ganis atau tenaga teknis di IUIPHHK YUNNEDI dan jenis kayu memang benar jenis kayu Meranti dan Medang akan tetapi bentuk fisik kayu tersebut bukanlah kayu yang berasal dari IUIPHHK YUNNEDI sebagai Industri Primair dimana kayu-kayu yang dikeluarkan oleh IUIPHHK YUNNEDI sebagaimana dalam FAKO tersebut adalah jenis kayu yang telah siap diolah dengan ukuran yang telah pasti dan rapi sedangkan kayu-kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara aquo sebagaimana yang telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa yang menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut bukanlah berasal dari industri primair (sawmill) dilihat dari bentuk fisiknya dimana diujung kayu tersebut tidak rata (rapi) dan masih ada bekas atau tanda untuk mengikat tali sehingga dipastikan bahwa kayu tersebut bukanlah berasal dari Industri Primair lebih khusus dari IUIPHHK YUNNEDI sehingga FAKO yang dijadikan oleh terdakwa sebagai dokumen legalitas dalam memiliki dan mengguasai kayu-kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara aquo secara hukum tidak benar atau tidak sesuai peruntukannya sehingga kepemilikan dan pengguasaan kayu-kayu tersebut berdasarkan hukum dianggap tidak sah (Ilegal) dan terdakwa dalam mengguasai atau memiliki kayu-kayu tersebut haruslah dinyatakan secara hukum kepemilikan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) (Pasal 1 angka 12 UU NO. 18 TAhun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan juga yaitu dari keterangan saksi Fauzal Pgl Zal (Penjaga Gudang Kayu STR), keterangan saksi Nazardi Pgl Sijan (Karyawan Gudang STR) dan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa tidak tahu semua mengenai surat-surat atau dokumen untuk memiliki atau mengankut kayu dan terdakwa tidak tahu mengenai semua asal usul kayu yang ada di gudang STR milik terdakwa oleh karena kayu di gudang banyak dimana yang menerima setiap kayu ada masuk adalah karyawan terdakwa dan terdakwa hanya mengecek secara umum saja barang yang masuk dan keluar;
Menimbang, bahwa benar kayu datang sekitar 3 hari sekali dan diperiksa oleh penjaga gudang lalu penjaga gudang baru melaporkan kepada terdakwa dan mengenai kayu barang bukti yang diajukan di sidang pengadilan tersebut perihal jenis olahan apa terdakwa tidak tahu dan karena tidak tahu mengenai kayu jenis olahan apa, maka kayu tersebut oleh terdakwa langsung diterima saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap diatas diperoleh satu kesimpulan bahwa terdakwa selaku Pemilik dari Gudang dan Toko Bangunan STR yang terletak di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kec.Lima Kaum, Kab.Tanah Datar tidak tahu mengenai semua asal usul kayu yang ada di gudang milik terdakwa sehingga sebagaimana pengertian kata kelalaian dalam penjelasan teori hukum pidana diatas yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh van Hamel yang menyatakan bahwa dalam batin terdakwa (si pembuat delik culpa) kurang memperhatikan benda-benda yang dilindungi oleh hukum atau ditinjau dari sudut masyarakat, bahwa ia kurang memperhatikan akan larangan-larangan yang berlaku dalam masyarakat akan tetapi hal tersebut bukanlah suatu kesengajaan dan karena kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi dimana terdakwa selaku pemilik Gudang STR secara hukum bertanggung jawab untuk meneliti dokumen keabsahan (legalitas) dalam membeli atau memiliki kayu-kayu yang masuk ke usaha milik terdakwa dan sudah sepantasnya secara hukum terdakwa harus berhati-hati dalam mempercayakan segala urusan aspek legalitas dalam menerima kayu-kayu yang masuk ke Gudang STR milik terdakwa dimana terdakwa harus berperan aktif untuk memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagai legalitas kayu yang akan masuk dan keluar dari toko milik terdakwa dan ketidak hati-hatian inilah yang menjadikan kayu-kayu yaitu Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3 dan kayu Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3 yang berada di gudang STR Milik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai aspek legalitas dalam memiliki dan menyimpan kayu dan terdakwa karena kelalaiannya yang tidak dengan teliti dan cermat serta aktif memeriksa kayu-kayu yang masuk ke Gudang STR milik terdakwa dan hanya percaya kepada karyawannya maka secara hukum kayu-kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara aquo tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa delik inti (bestanddeel delict) dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah: “ Karena Kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” dan berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka delik inti (bestanddeel delict) dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah: “Karena Kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur “ Karena Kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telah terbukti menurut hukum, maka terdakwa secara sah dan menyakinkan harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan penuntut umum adalah keliru dimana :
Bahwa Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair yang terbukti yaitu karena kelalaiannya memiliki kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dimana hal tersebut adalah keliru;
Bahwa dalam tuntutan penuntut umum yang menyatakan kayu milik terdakwa adalah kayu hasil sinsoan dan bukan dari sawmill, dimana berdasarkan keterangan ahli Nofiarman. SP.MSi untuk menguji kayu hasil sinsoan atau sawmill belum ada ahlinya sehingga tidak tepat kalau penuntut umum menyatakan kayu milik terdakwa hasil sinsoan;
Bahwa kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara aquo harus dibuktikan dari sawmill atau sinsoan sehingga kesalahan terdakwa baru bisa dibuktikan;
Bahwa keterangan ahli Nofiarman. SP.MSi yang menyatakan bahwa untuk kayu yang diolah dengan sinso dokumennya adalah SKAU kalau kayu yang berasal dari hutan hak dan dari hasil budidaya dan SKSKB untuk kayu yang tumbuh alami, dimana Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan apa dasar hukum ahli mengatakan kalau dokumen kayu yang harus dimiliki oleh terdakwa adalah SKAU sedangkan asal usul kayu tersebut belum bisa dibuktikan;
Bahwa menurut Penasihat Hukum terdakwa sepanjang kayu yang dijadikan barang bukti ini belum bisa dipastikan berasal dari hutan hak dan budidaya maka SKAU yang disebut ahli tidak berdasar hukum;
Bahwa masalah olahan Sinso harus memakai dokumen SKAU tidak ditemukan dalam Undang-Undang;
Bahwa terdakwa dalam membeli kayu berasal dari berbagai industri kayu sebagaimana FAKO yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa sehingga sangat sulit ditentukan kayu tersebut berasal dari industri mana;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (pledoi) Penasihat hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim dalam perkara aquo memberikan argumentasi yuridis bahwa penekanan tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum bukan pada nama dokumennya akan tetapi penekanannya terhadap peruntukan dokumen tersebut sebagai aspek legalitas yang dimiliki oleh terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa dipersidangan berupa FAKO dari IUIPHHK YUNNEDI tanggal 04 Desember 2013 dan IUIPHHK YUNNEDI tanggal 12 Nopember 2013 tepat atau tidak peruntukannya dalam memiliki dan mengguasai kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara aquo dimana secara hukum dari segi aspek legalitasnya dokumen milik terdakwa tersebut bukanlah dokumen yang benar dalam memiliki dan mengguasai kayu tersebut dan oleh karena dokumen tersebut bukanlah dokumen yang benar untuk kayu tersebut (bukan peruntukannya) maka secara hukum juga harus dinyatakan bahwa terdakwa dalam memiliki dan mengguasai kayu tersebut dinyatakan ilegal dan mengenai nama dokumen yang seharusnya dimiliki oleh terdakwa apakah SKAU atau SKSKB itu bukanlah penekanan utama dalam membuktikan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan pidana atau tidak sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa dalam memiliki dan mengguasai kayu tersebut (barang bukti dalam perkara aquo) dengan dokumen FAKO sebagai aspek legalitasnya adalah salah karena FAKO tersebut peruntukannya bukan untuk kayu yang dimiliki oleh terdakwa tersebut sehingga dengan demikian terhadap nota pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut perlu kiranya dipertimbangkan pula bahwa dalam teori pemidanaan modern, pidana bukan bertujuan untuk pembalasan semata tapi lebih menekankan kepada efek penjeraan terhadap perilaku individu dan masyarakat dan masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara aquo tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dimana Majelis Hakim dalam perkara aquo berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa lebih tepat kiranya dijatuhkan pidana minimal dengan argumentasi hukum bahwa berdasakan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa selama mengeluti bisnis kayu selalu taat dan tunduk kepada aturan hukum dalam bidang perkayuan dimana hal tersebut dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang diajukan terdakwa sebagai bukti dipersidangan yaitu berupa FAKO dan hasil pemeriksaan Rutin yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan Kabupaten Tanah Datar dalam artian terdakwa ketaatan terdakwa dalam mengeluti bisnis kayu tersebut dibuktikan terdakwa dengan selalu rutin melaporkan tentang kayu-kayu yang ada digudang terdakwa kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Datar dan faktor terdakwa yang tidak teliti dan terlalu percaya dengan anak buahnya dalam menerima kayu tersebut dengan dokumen yang tidak benar sehingga terdakwa dianggap lalai;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah yaitu penahanan Rutan yang kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 Ada tiga jenis pidana yang diatur yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan terhadap barang bukti berupa kayu yang diperoleh dari tindak pidana tersebut dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif dan terhadap terdakwa H. TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin BINU akan diterapkan kumulatif pidana tersebut yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang menjadi barang bukti dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Majelis dalam menerapkan hukum haruslah menentukan keterikatannya dengan norma positif dalam keadaan yang kasuistis sebagai upaya mencapai keadilan yang substantif. Oleh karenanya, dalam menerapkan norma hukum tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa kayu Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3 dan Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3 secara hukum statusnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak Pidana Ilegal Logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap jujur dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN“.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa H.TRIANO SOSILO Pgl H.ID Bin IBNU dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Meranti (shorea sp) kelompok jenis Meranti sebanyak 59 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 2,124 m3.
- Medang (litsea sp) kelompok jenis campuran sebanyak 96 keping dengan ukuran 6 x 15 x 400 cm atau sebanyak 3,456 m3.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri BATUSANGKAR pada hari JUMAT, 27 JUNI 2014, oleh kami : LILIN HERLINA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Mejelis, ADITYO DANUR UTOMO.SH., dan DAVID PANGGABEAN, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana pada hari SENIN, tanggal 30 JUNI 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh ADITYO DANUR UTOMO, SH dan DAVID PANGGABEAN, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh ABD MUTHALIB, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, dan dengan dihadiri oleh TRIWANTO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ADITYO DANUR UTOMO, SH LILIN HERLINA, SH.MH.
DAVID PANGGABEAN SH.
Panitera Pengganti
ABD MUTHALIB.