Nomor 320/Pid.Sus/2014/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 320/Pid.Sus/2014/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nama lengka : EKO SETYO Bin SUYANTO. Tempat lahir : Nganjuk. Umur / Tanggal lahir : 28 tahun/ 25 April 1986. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. A g a m a : Islam. P e k e r j a a n : Kuli Bangunan. P e n d i d i k a n : SMA.
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5.Menetapkan Barang Bukti berupa; • 512 (lima ratus dua belas) butir pil dobel L. Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 320/Pid.Sus/2014/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengka : EKO SETYO Bin SUYANTO.
Tempat lahir : Nganjuk.
Umur / Tanggal lahir : 28 tahun/ 25 April 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Kuli Bangunan.
P e n d i d i k a n : SMA.
Terdakwa berada di dalam tahanan ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik Sejak tanggal 22 – 9 – 2014 sampai dengan tanggal 11 – 10 – 2014;-
Perpanjangan oleh Penuntun Umum Sejak tanggal 12 – 10 – 2014 sampai dengan tanggal 20 – 11 – 2014 ;
Penuntun Umum Sejak tanggal 19– 11 – 2014 sampai dengan tanggal 8 – 12 – 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 2 – 9 – 2014 sampai dengan tanggal 31 – 12 – 2014 ;
Perpanjangan KPN Nganjuk Nomor 320/Pid.Sus/2014/PN Njk sejak tanggal 1–1–2015 sampai dengan tanggal 1 – 3 – 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 320/Pid.Sus/2014/PN Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Nganjuk;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di pinggir jalan termasuk Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 18.30 wib, membeli obat dobel L pada Sdr. ATONG (DPO) alamat Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk sebanyak setengah lop/ 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di rumah Sdr. ATONG (DPO) termasuk Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Bahwa setelah Terdakwa memiliki obat dobel L tersebut dengan Terdakwa tanpa keahlian telah mengedarkan/ menjual obat dobel L pada saksi RISTU WICAKSONO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 19.00 wib, di pinggir jalan termasuk Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per box.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Polres Nganjuk di tempat kerja Tersangka termasuk Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 462 (empat ratus enam puluh dua) butir pil dobel L yang disimpan di saku celana Tersangka.
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 5869/ NOF/ 2014 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
7393/ 2014/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan dan untuk selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi Penasehat Hukum dan akan mengadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
512 (lima ratus dua belas) butir pil dobel L.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing-masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
Saksi SUMANTO
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib, Saksi bersama Saksi ARIS S. beserta Tim Opsnal yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di tempat kerja Terdakwa termasuk Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, karena Terdakwa telah menjual obat dobel L;
Bahwa Saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil penangkapan terhadap saksi RISTU WICAKSONO, di mana saksi RISTU WICAKSONO mengaku telah membeli obat dobel L dari Terdakwa, selanjutnya saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 462 (empat ratus enam puluh dua) butir pil dobel L yang disimpan di saku celana Terdakwa, selain itu saksi berhasil mengamankan barang bukti 50 (lima puluh) butir pil dobel L dari saksi RISTU WICAKSONO yang sebelumnya obat dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kantor Satnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotek, tidak mempunyai keahlian khusus di bidang obat-obatan, dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi ARIS S.
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib, Saksi bersama Saksi SUMANTO beserta Tim Opsnal yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di tempat kerja Terdakwa termasuk Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, karena Terdakwa telah menjual obat dobel L;
Bahwa Saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil penangkapan terhadap saksi RISTU WICAKSONO, di mana saksi RISTU WICAKSONO mengaku telah membeli obat dobel L dari Terdakwa, selanjutnya saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 462 (empat ratus enam puluh dua) butir pil dobel L yang disimpan di saku celana Terdakwa, selain itu saksi berhasil mengamankan barang bukti 50 (lima puluh) butir pil dobel L dari saksi RISTU WICAKSONO yang sebelumnya obat dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kantor Satnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotek, tidak mempunyai keahlian khusus di bidang obat-obatan, dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi RISTU WICAKSONO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah membeli obat dobel L dari Terdakwa dengan maksud untuk saksi konsumsi sendiri;
Bahwa saksi membeli obat dobel L pada Terdakwa yakni pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 19.00 wib, sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), bertempat di pinggir jalan termasuk Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa reaksi saksi setelah mengonsumsi obat dobel L tersebut adalah pikiran saksi menjadi lebih santai;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 02.00 wib, Saksi diamankan oleh Petugas Kepolisian bertempat di depan Gedung Juang 45 Nganjuk termasuk Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dan pada saat diamankan tersebut, saksi kedapatan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir pil dobel L yang sebelumnya saksi beli dari Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak mempunyai apotek, tidak mempunyai keahlian khusus di bidang obat-obatan, dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Nganjuk bertempat di tempat kerja Terdakwa termasuk Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sebelum Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa telah membeli obat dobel L dari Sdr. ATONG alamat Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, sebanyak setengah lop/ 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekira pukul 18.30 wib, bertempat di rumah Sdr. ATONG termasuk Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa maksud saksi membeli obat dobel L dari Sdr. ATONG tersebut sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian lagi dijual kembali untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membeli obat dobel L dari Sdr. ATONG tersebut, Terdakwa kemudian menjual obat dobel L tersebut pada saksi RISTU WICAKSONO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 19.00 wib, sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), bertempat di pinggir jalan termasuk Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa atas penjualan obat dobel L tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per box;
Bahwa pada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Petugas Kepolisian menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa: 462 (empat ratus enam puluh dua) butir pil dobel L yang disimpan di saku celana Terdakwa, selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti 50 (lima puluh) butir pil dobel L dari saksi RISTU WICAKSONO yang sebelumnya obat dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kantor Satnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat dobel L tersebut tanpa memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Bahwa atas perbuatannya tersebut Terdakwa merasa menyesal.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir pula Alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
NO. LAB.: 5869/ NOF/ 2014 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014, dengan hasil pemeriksaan :
| Nomor Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | |
| 7393/ 2014/ NOF | (-) Negatip Narkotika dan Psikotropika | (+) Positip Triheksifenidil HCL |
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 7393/ 2014/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 14 Januari 2015 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penutut Umum dalam dakwaan Tunggal dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
512 (lima ratus dua belas) butir pil dobel L.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 5869/ NOF/ 2014 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), adalah merupakan fakta dalam perkara ini yangmana oleh Majelis akan diurakan di dalam pertimbangan unsur pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum di atas dan dalam uraian dari fakta tersebut akan dapat menyimpulkan perbuatan terdakwa, apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang telah di dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut di atas :
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa secara Tunggal, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggalnya tersebut maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya dan apabila tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan sebagai berikutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Tunggal terdakwa didakwa melanggar pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama EKO SETYO Bin SUYANTO;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah adanya kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya
Menimbang, bahwa Pasal 98 Ayat (2) berbunyi “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Bahwa Pasal 98 Ayat (3) berbunyi “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, alat bukti Surat, dan keterangan Terdakwa, bahwa awalnya Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 18.30 wib, membeli obat dobel L pada Sdr. ATONG (DPO) alamat Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk sebanyak setengah lop/ 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di rumah Sdr. ATONG (DPO) termasuk Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Bahwa setelah Terdakwa memiliki obat dobel L tersebut dengan Terdakwa tanpa keahlian telah mengedarkan / menjual obat dobel L pada saksi RISTU WICAKSONO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 19.00 wib, di pinggir jalan termasuk Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per box.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Polres Nganjuk di tempat kerja Tersangka termasuk Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 462 (empat ratus enam puluh dua) butir pil dobel L yang disimpan di saku celana Tersangka.
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 5869/ NOF/ 2014 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7393/ 2014/ NOF, berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:;
512 (lima ratus dua belas) butir pil dobel L.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Hal –hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang ;
- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya ;
Mengingat pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1.Menyatakan Terdakwa EKO SETYO Bin SUYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
5.Menetapkan Barang Bukti berupa;
512 (lima ratus dua belas) butir pil dobel L.
Dirampas untuk dimusnahkan
6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015, Oleh kami A. AGUNG PUTRANTONO, SH Sebagai Ketua Majelis, DONY HARDIYANTO, SH.MHum Dan ANTON RIZAL S, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Rabu, tanggal 28 Januari 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh JIANTO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk, dihadiri oleh NASIKAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
1. DONY HARDIYANTO, SH.MHum A. AGUNG PUTRANTONO, SH.
Ttd
2. ANTON RIZAL S, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
JIANTO, SH
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
JIANTO, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00