221/Pid.Sus/2015/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 221/Pid.Sus/2015/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIZKI SADEK ALias RISKI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa RIZKI SADEK Alias RISKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun 6 (enam) bulan 3. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha RX-King warna Orange tanpa TNKB .. - 1. ( satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Merah DG.6888 KA Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.-( dua rib rupiah )
11
P U T U S A N
Nomor : 221/ Pid..B / 2015 / PN.TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan akhir dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RIZKI SADEK alias RISKI
Tempat Lahir : Ternate
Umur / Tanggal Lahir : 18 Tahun / 27 Juni 1969
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Lingk. Akeboca Kel. Soa Kec. Kota Ternate Utara.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMP (Klas III)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Ternate berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Februari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum, yang berkantor serta beralamat di POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Ternate untuk mendampingi Terdakwa sebagai Penasehat Hukum. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 09 November 2015, Nomor : 221/Pid.B/2015/Pn.Tte tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 09 November 2015 Nomor : 221/Pid./2019/PN.Tte, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mengamati Barang Bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke depan persidangan sesuai surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum tanggal 09 November 2015, No Reg Perkara : PDM- 66//Euh.2/11/2015,yang adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa RIZKI SADEK alias RISKI pada hari Minggu tanggal 14 September 2015 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di jalan Pemuda tepatnya dibelakang Mesjid Siko Kelurahan Sangaji Kec. Kota Ternate Utara Kodya Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain mati. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna orange tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari Kelurahan Dufa-dufa atau dari arah Utara tujuan kearah Selatan atau pulang ke rumahnya di Akeboca Kelurahan Soa dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.
- Bahwa pada saat melewati jalan Pemuda tepatnya dibelakang Mesjid Siko Kelurahan Sangaji terdakwa mendengar teman-temannya yang duduk pinggir jalan sebelah Barat memanggil namanya sehingga terdakwa langsung memalingkan pandangannya kearah kanan atau arah Barat sambil mengangkat tangan kirinya sementara tangankanannya tetap memegang stir mengendarai sepeda motor.
- Bahwa pada saat yang bersamaan tiba-tiba datang sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dengan Nomor Polisi DG 6888 KA yang dikendarai korban MUH. ARBAIN dari arah Selatan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam tidak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa karena sepeda motor Yamaha RX King warna orange yang dikendarai oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan lampu penerang jalan (tidak ada lampu) sehingga korban yang tidak melihat sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan langsung menabraknya hingga terjatuh.
- Bahwa setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Chasan Boesori Ternate kemudian pada tanggal 14 September 2014 korban MUHAMMAD ARBAIN AMI meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian tertanggal 15 September 2014.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tertanggal 14 September 2014 yang dilakukan oleh dr. SOESANTI Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Chasan Boesoirie Ternate dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan fisik
Kepala/wajah : - Terdapat bintik mata tampak sebelah kanan melebar empat millimeter dan sebelah kiri dua milimeter.
- Reflek cahaya tidak ada, terdapat pendarahan aktif di telinga kanan dan kiri.
- Terdapat patah tulang rahang bawah.
b. Anggota gerak atas : - Terdapat patah tulang pergelangan tangan kanan bawah.
- Patah tulang jari-jari Ke IV dan V tangan kanan bawah.
Kesimpulan :
Korban menderita cedera kepala berat, patah tulang rahang bawah dan tangan kanan yang di sebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi tersebut setelah disumpah di dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
saksi MUHAMMAD HATTA EFENDI alias HATTApada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ada Kejadian Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang menjadi Korban adalah MUHAMMAD ARBAIN dan yang menjadi pelakunya adalah RIZKI SADEK Alias RIS ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 September 2014 pukul 01.10 Wit di Jalan Pemuda tepatnya di belakang Masjid siko Kel.Sangaji Kec. Kota Ternate Utara.
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah antar sepeda motor RX King yang dikendarai oleh RIZSKI SADEK alias RIS dan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh MUHAMMAD ARBAIN.
Bahwa awal kejadiannya adalah pada saat itu saya bersama ILHAM SAHRUL, IRADAT dan FAUZI sedang duduk bercerita di depan konter tepatnya diatas trotoar, kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna orange berjalan dari arah utara ke selatan dan melewati kami yang saat itu duduk di pinggir jalan sebelah barat bahkan terdakwa sempat menegur dengan cara menarik sepeda motornya beberapa kali sambil memperhatikan ke kanan atau kea rah kami yang saat duduk di pinggir jalan sebelah barat, bahkan terdakwa belum sempat memperhatikan kearah depan berlangsung terjadi tabrakan dengan korban MUHAMMAD ARBAIN yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja merah yang datang dari arah selatan kea rah utara dan setelah tabrakan saya melihat kedua sepeda motor rusak parah sedangkan kedua pengendaranya terguling tidak sadarkan diri dan sempat saya melihat darah di aspal yaitu dari Korban kemudian saya sempat mengangkat Terdakwa dan diletakkan diatas trotoar setelah itu saya langsung menghubungi orang tua Korban ;
Bahwa jarak saya dengan tempat kejdadian lebih kurang 10 meter ;
Bahwa benar korban membawa kenderaan kecepatan tinggi bahkan mendahului mobil truk yang berada di depannya.
Bahwa benar terdakwa tidak membawa kenderaan dengan kecepatan kira-kira 40 Km/ jam ;
Bahwa pada saat tabrakan Korban terpental kearah barat dan Terdakwa terpental kea rah timur .
Bahwa benar ada lampu jalan tapi terhalang oleh pohon.
Bahwa pada saat kejadian lampu kenderaan terdakwa tidak menyala ;
Bahwa pada saat kejadian lampu kenderaan korban menyala ;
Bahwa benar tidak bisa melihat kalau tidak memakai lampu di malam hari ;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi korban langsung meninggal ditempat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui antara saksi korban dan terdakwa terjadi perdamaian ;
Bahwa benar kenderaan terdakwa tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
saksi MUHAMMAD IRADAT alias IR yang dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diperiksa sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 00.40 WIT, bertempat di jalan Pemuda tepatnya di belakang Masjid Siko Kel. Sangaji Kec. Kota Ternate Utara, yang melibatkan antar sesama pengendara sepeda motor, yang mana menyebabkan salah satu pengendara motor meninggal dunia ;
Bahwa benar awalnya saksi dan sdr. SAHRUL, saksi MUHAMMAD HATTA EFENDI alias HATTA dan saksi FAUJI ALFIANZAH alias OJI sementara duduk bercerita di atas trotoar sebelah Barat jalan ;
Bahwa benar terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI yang saat itu mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX King warna Orange tanpa penerangan dan tanpa TNKB melintas dari arah Utara ke arah Selatan menegur saksi dan teman-teman saksi dengan cara memainkan gas sepeda motor yang di kendarai terdakwa secara berulang kali;
Bahwa benar pada saat memainkan gas motor pandangan terdakwa tidak menghadap kedepan kearah jalan melainkan kearah saksi dan teman-teman saksi yang saat itu sedang duduk di trotoar sebelah barat jalan ;
Bahwa benar tiba-tiba dari arah selatan ke utara datang korban dengan mengendarai Sepeda motor Kawasaki melaju dengan kecepatan tinggi langsung menabrak terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI ;
Bahwa benar saksi sempat mendengar suara rem dari sepeda motor Kawasaki karena mencoba menghindari tabrakan namun karena sepeda motor Kawasaki berkecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak dapat di hindari ;
Bahwa benar setelah tabrakan terjadi saksi dan teman-teman saksi menghampiri kedua pengendara motor tersebut ;
Bahwa benar pada saat itu kondisi korban MUHAMMAD ARBAIN AMIRUDIN tidak sadarkan diri dan sempat mengalami kejang-kejang dan kondisi terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI tidak sadarkan diri ;
Bahwa benar kemudian kedua korban kecelakaan tersebut langsung di bawa kerumah sakit dan beberapa saat kemudian saksi mendengar bahwa korban MUHAMMAD ARBAIN AMIRUDIN pengendara sepeda motor Kawasaki telah meninggal dunia ;
Bahwa benar pada saat terjadi tabrakan tersebut pada malam hari, cuaca cerah, lalu lintas sepi, pandangan tidak terhalang benda apapun, terdapat lampu penerangan jalan namun karena terhalang pohon di sekitar lampu pandangan menjadi agak gelap.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan terdakwa RIZKI SADEK Alias RISKIyang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Kejadian Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan saya dan Korban adalah Muhammad Arbain.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 September 2014, pukul .00.30 WIit di Jalan Pemuda tepatnya di belakang Mesjid Siko kelurahan Sangaji Kecamatan Kota Ternate Utara.
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah antara RX King yang dikendarai oleh saya dan sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Muhammad Arbain.
Bahwa awal kejadiannya adalah pada saat itu saya mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna Orange tanpa dilengkapi dengan lampu depan, lampu sein dan tanpa TNKB berjalan dari arah utara di Kelurahan dufa-dufa tepatnya di samping SMA Aliyah ke selatan atau pulang ke rumah di Akeboca Kelurahan Soa namun dalam perjalanan dan saat melewati Jalan Pemuda tepatnya di belakang Mesjid Siko Kelurahan Sangaji Kecamatan Kota Ternate Utara karena ada teman yang memanggil nama saya tepatnya di pinggir jalan sebelah barat dengan mengatakan “ Robet “ sehingga saya langsung memalingkan pandangan saya kearah kanan ditempat dimana teman yang memanggil saya berada, kemudian saya tetap mengendarai sepeda motor bahkan sambil berjalan saya mengangkat tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang setir kanan sambil tetap melihat kesamping kanan sehingga terjadi tabrakan kemudian saya tidak sadarkan saya sudah berada di RSUD Ternate ;
Bahwa kecepatan saya kira-kira 40 Km / jam ;
Bahwa benar korban dalam kecepatan tinggi bahkan korban mendahului mobil Truk yang di depannya dalam posisi standing ( mengangkat bagian depan .
Bahwa motor saya tidak memiliki lampu sein dan tanpa TNKB.
Bahwa saya tidak menggunakan helm pada saat kejadian ;
Bahwa benar korban meninggal di Rumah Sakit ;
Bahwa benar kaki sebelah saya patah dan mata sebelah kiri saya sudah tidak dapat melihat ;
Bahwa saya tidak sempat menghindar ;
Bahwa pada saat kejadian lampu kenderaan saya tidak menyala ;
Bahwa pada saat kejadian lampu kenderaan Korban menyala ;
Bahwa ibu saya sudah kerumah keluarga Korban pada saat hari ke-7 meninggalnya korban dan ada membawa uang duka sebesar Rp.250.000.-( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Telah memperhatikan tuntutan ( Requisitor ) dari Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Senin tanggal 08 Desember 2015. Dengan No.REG.PDM-66/Euh.2/11/2015 menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIZKI SADEK alias RISKI bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna orange Tanpa TNKB.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah DG 6888 KA.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribuh rupiah).-
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia akan mengajukan secara lisan agar Majelis Hakim memberikan keringanan Hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum, atas permohonan dari terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna orange Tanpa TNKB.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah DG 6888 KA.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertumtertanggal 14 September 2014 yang dilakukan oleh dr. SOESANTI Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Chasan Boesoirie Ternate dengan hasil pemeriksaanKorban menderita cedera kepala berat, patah tulang rahang bawah dan tangan kanan yang di sebabkan oleh persentuhan benda tumpul. tersebut diatas mengakibatkan korban meninggal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan visum et repertum dan barang bukti dalam perkara ini yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Minggu, 14 September 2014 sekitar jam 00.00 Wit bertempat di jalan Pemuda tepatnya dibelakang Mesjid Siko Kelurahan Siko Kelurahan Sangaji Kecamatan Kota Ternate Utara kodya Ternate ;
Bahwa kecelakaan tersebut menimpa sepeda motor merek1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna orange Tanpa TNKB.dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah DG 6888 KA.
Bahwa awalnya saksi dan sdr. SAHRUL, saksi MUHAMMAD HATTA EFENDI alias HATTA dan saksi FAUJI ALFIANZAH alias OJI sementara duduk bercerita di atas trotoar sebelah Barat jalan ;
Bahwa benar terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI yang saat itu mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX King warna Orange tanpa penerangan dan tanpa TNKB melintas dari arah Utara ke arah Selatan menegur saksi dan teman-teman saksi dengan cara memainkan gas sepeda motor yang di kendarai terdakwa secara berulang kali;
Bahwa benar pada saat memainkan gas motor pandangan terdakwa tidak menghadap kedepan kearah jalan melainkan kearah saksi dan teman-teman saksi yang saat itu sedang duduk di trotoar sebelah barat jalan ;
Bahwa benar tiba-tiba dari arah selatan ke utara datang korban dengan mengendarai Sepeda motor Kawasaki melaju dengan kecepatan tinggi langsung menabrak terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI ;
Bahwa benar saksi sempat mendengar suara rem dari sepeda motor Kawasaki karena mencoba menghindari tabrakan namun karena sepeda motor Kawasaki berkecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak dapat di hindari ;
Bahwa benar setelah tabrakan terjadi saksi dan teman-teman saksi menghampiri kedua pengendara motor tersebut ;
Bahwa benar pada saat itu kondisi korban MUHAMMAD ARBAIN AMIRUDIN tidak sadarkan diri dan sempat mengalami kejang-kejang dan kondisi terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI tidak sadarkan diri ;
Bahwa kemudian kedua korban kecelakaan tersebut langsung di bawa kerumah sakit dan beberapa saat kemudian saksi mendengar bahwa korban MUHAMMAD ARBAIN AMIRUDIN pengendara sepeda motor Kawasaki telah meninggal dunia ;
Bahwa benar pada saat terjadi tabrakan tersebut pada malam hari, cuaca cerah, lalu lintas sepi, pandangan tidak terhalang benda apapun, terdapat lampu penerangan jalan namun karena terhalang pohon di sekitar lampu pandangan menjadi agak gelap.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dipersidangan tersebut, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal310 Ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , maka terlebih dahulu harus dipenuhi unsur-unsur berikut :
1 .Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan, yaitu Terdakwa RIZKI SADEK Alias RIZKIyang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa ditanyakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak Pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap orang “ telah terpenuhi ;
2.Unsur Yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengankorban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Kelalaiannya/ ke khilafan“ diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai lupa ataupun amat kurang perhatian. Hal ini bisa terlihat baik dari sikap lahir maupun sikap batin dari pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan Lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa Pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa kealpaan terdakwa hanya dapat dinyatakan telah terbukti jika terdakwa memang mempunyai suatu “kealpaan” yang ditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undang-undang. Artinya terdakwa harus dapat membayangkan tentang kemungkinan akibat yang akan timbul apabila terdakwa tidak bersikap hati-hati dalam melakukan tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sebelum terjadi kecelakaan terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI yang saat itu mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX King warna Orange tanpa penerangan dan tanpa TNKB melintas dari arah Utara ke arah Selatan menegur teman-temannya yaitu para saksi dengan cara memainkan gas sepeda motor yang di kendarai terdakwa secara berulang kali;
Menimbang bahwa benar pada saat memainkan gas motor pandangan terdakwa tidak menghadap kedepan kearah jalan melainkan kearah saksi dan teman-teman saksi yang saat itu sedang duduk di trotoar sebelah barat jalan ;
Menimbang bahwa benar tiba-tiba dari arah selatan ke utara datang korban dengan mengendarai Sepeda motor Kawasaki melaju dengan kecepatan tinggi langsung menabrak terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI ;
Menimbang bahwa para saksi sempat mendengar suara rem dari sepeda motor Kawasaki karena mencoba menghindari tabrakan namun karena sepeda motor Kawasaki berkecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak dapat di hindari ;
Menimbang bahwa benar pada saat itu kondisi korban MUHAMMAD ARBAIN AMIRUDIN tidak sadarkan diri dan sempat mengalami kejang-kejang dan kondisi terdakwa RIZKI SADEK alias RIZKI tidak sadarkan diri dan telah meninggal dunia ;
Menimbang bahwa benar pada saat terjadi tabrakan tersebut pada malam hari, cuaca cerah, lalu lintas sepi, pandangan tidak terhalang benda apapun, terdapat lampu penerangan jalan namun karena terhalang pohon di sekitar lampu pandangan menjadi agak gelap.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah merupakan akibat yang ditimbulkan oleh karena perbuatan si pelaku (dader) yaitu hilangnya nyawa orang lain dikarenakan adanya kelalaian orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah bertindak kurang hati-hati dan lalai sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbul kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum hal tersebut dikuatkan dengan Visum et Repertumtertanggal 14 September 2014 yang dilakukan oleh dr. SOESANTI Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Chasan Boesoirie Ternate dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan fisik
Kepala/wajah : - Terdapat bintik mata tampak sebelah kanan melebar empat millimeter dan sebelah kiri dua milimeter.
- Reflek cahaya tidak ada, terdapat pendarahan aktif di telinga kanan dan kiri.
- Terdapat patah tulang rahang bawah.
b. Anggota gerak atas : - Terdapat patah tulang pergelangan tangan kanan bawah.
- Patah tulang jari-jari Ke IV dan V tangan kanan bawah.
Kesimpulan :
Korban menderita cedera kepala berat, patah tulang rahang bawah dan tangan kanan yang di sebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani terdakwa, maka Majelis Hakim akan lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan nanti cukup memadai dan sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, korban maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahanterdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha RX-King warna Orange tanpa TNKB .
- 1. ( satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Merah DG.6888 KA
dikembalikan kepada pemiliknya sudah tidak lagi digunakan dalam perkara ini maupun perkara lain, maka majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Sifat dan akibat dari tindak pidana tersebut ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.;
Terdakwa mengakui dan menyesal akan perbuatannya ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Undang - Undang Nomor : 8 tahun 1981, Undang-Undang No. 2 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa RIZKI SADEK Alias RISKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun 6 (enam) bulan
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha RX-King warna Orange tanpa TNKB ..
- 1. ( satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Merah DG.6888 KA
Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.-( dua rib rupiah ) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis: 10 Desember 2015 oleh kami : ESTHER.R.SIREGAR, SH. Hakim Ketua Majelis,RAHMAT SELANG, SH ,dan NITHANEL.N.NADUMANU, SH masing-masing Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan Pada hari Kamis 17 Desember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu HERLINA HERMANSYAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate, dihadiri oleh ZUBAIDI.S.MANSUR, SH, Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis
TtdTtd
RAHMAT SELANG, S.H ESTHER SIREGAR SH
Ttd
NITHANEL.N.NDAUMANU,S.H
Panitera Pengganti
Ttd
HERLINA HERMANSYAH, SH
CATATAN PANITERA :
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
Salinan Putusan ini sesuai aslinya
Salinan Putusan ini sesuai aslinya dikeluarkan pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015, untuk diberikan kepada Terdakwa, Penuntut Umum, dan Penyidik Polres Ternate.
PENGADILAN NEGERI TERNATE
PANITERA,
LA JAMAL, SH
Nip : 197301211993031002