235/PID.Sus/2015/PN Dum.
Putusan PN DUMAI Nomor 235/PID.Sus/2015/PN Dum.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD HATTA BIN ABDUL SYUKUR
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HATTA BIN ABDUL SYUKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah ember cat warna putih merk LIPPO PAINT Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 235/PID.Sus/2015/PN Dum.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD HATTA BIN ABDUL SYUKUR
Tempat lahir : Dumai
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 11 Mei 1975
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Simpang Masjid Gg. Tirto Nadi Dumai / Bukit Datuk Lama Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : STM
Terdakwa ditahan sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d sekarang;
Terdakwa di persidangan secara tegas menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa yaitu Muhammad Hatta Bin (Alm) Abdul Syukur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pemberatan yang diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu terdakwa Muhammad Hatta Bin (Alm) Abdul Syukur dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ember cat warna putih merk Lippo Paint
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan sangat menyesal, mengakui kesalahannya, dan mohon kepada Majelis hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah dipidana, mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, namun tetap pada tuntutannya dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Muhammad Hatta Bin (Alm) Abdul Syukur, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat dijalan Cut Nyak Dien/ Batu Bintang Gg.Stel Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.30 wib saksi Julia Kasmihaten sedang berada didalam rumah dan tiba – tiba terdakwa datang dengan memakai sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah kemudian langsung mengambil patung harimau milik saksi Julia Kasmihaten yang terletak diruang tamu kemudian terdakwa membawa patung tersebut dengan sepeda motor tetapi terdakwa belum sempat naik ke sepeda motor terdakwa dan melihat hal tersebut saksi Julia Kasmihaten langsung mengejar keluar rumah dan mendekati terdakwa lalu memegang stang sepeda motor dan mengatakan kepada terdakwa “ KEMBALIKAN, LETAKKAN LAGI DITEMPATNYA “ setelah itu terdakwa langsung mendorong saksi Julia Kasmihaten dengan sepeda motor terdakwa dan saksi Julia Kasmihaten mau jatuh ketanah kemudian terdakwa mengambil mobil mainan anak – anak lalu melempar mobil mainan tersebut kearah saksi Julia Kasmihaten dan mengenai lengan sebelah kiri setelah itu saksi Julia Kasmihaten mengambil pot bunga dengan maksud melempar terdakwa tetapi saksi Julia Kasmihaten belum sempat melempar, terdakwa mengambil ember cat yang kosong dan menutup muka saksi Julia Kasmihaten dengan ember tersebut setelah itu terdakwa memukuli ember berkali – kali setelah itu mendorong saksi Julia Kasmihaten kebelakang sehingga terjatuh terlentang kemudian saksi Julia Kasmihaten melepaskan ember, ketika saksi Julia Kasmihaten lepaskan ember dari muka, saksi Julia Kasmihaten melihat terdakwa menginjak kaki saksi Julia Kasmihaten sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa, setelah itu memukuli saksi Julia Kasmihaten dengan kedua tangann terdakwa tetapi saksi Julia Kasmihaten menahan badan terdakwa dengan kaki kanan supaya pukulan terdakwa tidak sampai kebadan saksi Julia Kasmihaten tidak berapa lama kemudian tetangga datang untuk melerai dan terdakwa pun pergi dengan membawa patung harimau tersebut.
Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VER /08/II/2015/RSB tanggal 20 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr.Herlika Gustine dengan hasil pemeriksaan :
Pada kepala bagian atas ditemukan adanya benjolan dengan ukuran 4 cm X 3 cm.
Pada kepala bagian belakang ditemukan adanya benjolan dengan ukuran diameter 2 cm.
Pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet dengan ukuran 3 cm X 1,5 cm.
Pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet dengan ukuran 0,5 cm X 0,3 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari I dengan ukuran 2 cm X 1 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka memar kemerahan pada pangkal jari II dengan ukuran diameter 1 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari V dengan ukuran 2 cm X 1 cm.
Pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 3 cm X 1.5 cm.
Pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 1,5 cm X 0,5 cm.
Pada paha kiri sebelah kiri bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 3 cm X 3 cm.
Pada betis kaki atas bagian dalam sebelah kiri ditemukan adanya lebam kemerahan dengan ukuran 3,5 cm X 2 cm.
Pada punggung kaki sebelah kiri bagian dalam ditemukan adanya luka gires dengan ukuran 3 cm X 0,1 cm.
Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia tiga puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan pada kepala bagian atas ditemukan adanya benjolan, pada kepala bagian belakang ditemukan adanya benjolan, pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari I, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari II, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari V, pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan, pada paha kaki sebelah kiri bagian luar ditemukan adanya lebam kemerahan, serta pada punggung kaki sbelah kiri bagian dalam ditemukan adanya luka gores akibat kekerasan tumpul, Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Batu Bintang Gg. Stel Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa ketika saksi berada didalam rumah, kemudian terdakwa datang kerumah tersebut dan langsung masuk kedalam rumah, mengambil patung harimau milik saksi yang terletak di ruang tamu, kemudian terdakwa membawanya keluar rumah, namun ketika hendak menaiki sepeda motornya, kemudian saksi mendatangi terdakwa dan memegang sepeda motor terdakwa sambil berkata “Kembalikan, letakkan lagi ditempatnya” selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motornya lalu mengambil mobil mainan milik anak saksi lalu melemparkannya kearah saksi yang mengenai lengan sebelah kiri saksi, kemudian saksi berusaha untuk mengambil pot bunga namun terdakwa telah mendahului dengan mengambil ember cat yang kosong dan menutup muka saksi, kemudian terdakwa memukuli ember cat tersebut serta badan saksi serta mendorong saksi sehingga saksi terjatuh telentang, selanjutnya saksi berhasil melepaskan ember cat dari kepala saksi dimana saksi melihat terdakwa menginjak kaki saksi sebelah kiri dengan memakai kaki kanannya, kemudian terdakwa berusaha memukuli saksi dengan memakai tangan namun karena saksi menahan tubuh terdakwa dengan memakai kaki kanan sehingga tangan terdakwa tidak dapat menjangkau saksi ;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah ember cat warna putih merk LIPPO PAINT, serta visum et repertum dibenarkan oleh saksi ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukakn kekerasan terhadap saksi, terdakwa hanya menggunakan ember cat dan mainan mobil-milan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami : benjolan pada kepala bagian atas, benjolan pada kepala bagian belakang, luka lecet pada siku luar tangan kanan, memar kemerahan pada punggung tangan kanan, lebam kebiruan pada lengan kiri bagian luar, lebam kebiruan pada kaki kiri bagian luar, lebam kemerahan pada betis bagian dalam kaki kiri, luka gores pada punggung kaki kiri ;
Bahwa Saksi menikah dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2000.;
Bahwa dari perkawinan antara terdakwa dengan saksi telah dikaruniai 2 (dua) orang anak masing-masing bernama M. Yuda Winata dan Yolla Anisa Fahira ;
Bahwa selama perkawinan terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap saksi sehingga telah pisah ranjang dari tahun 2011;
Bahwa Tidak ada perdamaian dalam perkara ini, dan saksi tidak ingin rukun kembali dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya;
Santi Als Santi Bin Nurdin, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Batu Bintang Gg. Stel Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa awalnya saksi tidak melihat awal Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, namun ketika mendengar suara ribut lalu saksi keluar rumah dan melihat terdakwa memukuli saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib yang mukanya dalam keadaan tertutup dengan ember cat ;
Bahwa Barang bukti berupa : 1 (satu) buah ember cat warna putih merk LIPPO PAINT, serta visum et repertum dibenarkan oleh saksi;
Bahwa setelah melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, saksi lalu berusaha untuk melerai, namun usaha saksi sia-sia dan perbuatan terdakwa berakhir setelah saksi Suhendri datang membantu melerai dengan memeluk terdakwa sambil berkata “udalah bang” ;
Bahwa setelah saksi Suhendri melerai, terdakwa lalu mengambil sepeda motornya dan pergi meninggalkan saksi korban;
Bahwa yang saksi lihat, terdakwa memukul kaleng cat ember yang menutupi kepala saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, serta memukul tubuh Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, setelah saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib terjatuh kemudian terdakwa menginjak kaki Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dan berusaha memukul badan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai tangan kosong;
Bahwa akhir-akhir ini hubungan terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib telah pisah ranjang ;
Bahwa kehidupan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib sudah tidak dapat rukun kembali, karena terdakwa sering bertindak kasar terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya;
Yuhelmi Als Emi Bin Hasan, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.40 Wib, saksi diberitahu oleh saksi Santi kalau dirumahnya bertempat di Jalan Batu Bintang Gg. Stel Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa setelah mendapat laporan dari Sdri. Santi lalu saksi menuju ketempat kejadian dan melihat Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dalam keadaan kesakitan dimana ditubuhnya terdapat luka-luka gores dan luka memar;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah ember cat warna putih merk LIPPO PAINT, serta visum et repertum dibenarkan oleh saksi;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi menyarankan agar saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak ada menghubungi saksi baik sebelum maupun sesudah kejadian ini;
Bahwa yang saksi dengar terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib telah pisah ranjang ;
Bahwa kehidupan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib sudah tidak dapat rukun kembali, karena terdakwa sering bertindak kasar terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Yuhelmi Als Emi Bin Hasan, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.40 Wib, di rumah saksi Santi bertempat di Jalan Batu Bintang Gg. Stel Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut, lalu saksi datang ketempat kejadian untuk melerai dengan cara memeluk terdakwa sambil mengatakan “sudah bang” kemudian terhakwa berhenti melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah ember cat warna putih merk LIPPO PAINT, serta visum et repertum dibenarkan oleh saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan cara memukuli dan menginjak kaki saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa setelah saksi melerai kemudian Terdakwa mengambil sepeda motornya lalu pergi meninggalkan saksi saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa saksi dengar terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib telah pisah ranjang ;
Bahwa kehidupan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib sudah tidak dapat rukun kembali, karena terdakwa sering bertindak kasar terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge),;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.40 Wib, di Rumah saksi Santi bertempat di Jalan Batu Bintang Gg. Stel Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa ketika terdakwa ke rumah saksi Santi dimana saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib tinggal, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat patung harimau milik saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib di ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil patung harimau tersebut dengan rencananya akan terdakwa bawa pulang, namun ketika terdakwa keluar rumah dan menuju sepeda motor terdakwa, saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib mendatangi terdakwa dan langsung memegang stang sepeda motor terdakwa sambil berkata “kembalikan, letakkan lagi ditempatnya” oleh karena terdakwa merasa emosi mendengar ucapan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib hampir terjatuh, lalu terdakwa mengambil mobil mainan anak-anak lalu melemparkannya kearah saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, yang mengenai lengan sebelah kiri saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, kemudian saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib mengambil pot bunga, kemudian terdakwa setelah melihat 1 (satu) buah ember cat warna putih lalu mengambilnya dan memakai menutupkan kepala dan muka saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa setelah berhasil menutup kepala saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai 1 (satu) buah ember cat warna putih sehingga setelah berhasil menutup kepala saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai 1 (satu) buah ember cat warna putih tidak bisa melihat kemudian terdakwa memukuli ember cat tersebut berkali-kali lalu mendorong tubuh saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib hingga jatuh telentang, kemudian saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib melepaskan ember cat dari kepalanya lalu terdakwa menginjak kaki kiri saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai kaki kanan terdakwa sambil memukuli saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, namun pukulan terdakwa tidak berhasil mengenai tubuh saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, karena kaki kanan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib menahan tubuh terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa masih suami isteri dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa hubungan suami isteri terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib sudah tidak harmonis dan telah pisah ranjang ;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum karena perkara Narkotika ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah telah melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak mengulanginya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah ember cat warna putih
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta segala sesuatu termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.40 Wib, di Rumah saksi Santi bertempat di Jalan Batu Bintang Gg. Stel Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa benar ketika terdakwa ke rumah saksi Santi dimana saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib tinggal, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat patung harimau milik saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib di ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil patung harimau tersebut dengan rencananya akan terdakwa bawa pulang, namun ketika terdakwa keluar rumah dan menuju sepeda motor terdakwa, saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib mendatangi terdakwa dan langsung memegang stang sepeda motor terdakwa sambil berkata “kembalikan, letakkan lagi ditempatnya” oleh karena terdakwa merasa emosi mendengar ucapan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib hampir terjatuh, lalu terdakwa mengambil mobil mainan anak-anak lalu melemparkannya kearah saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, yang mengenai lengan sebelah kiri saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, kemudian saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib mengambil pot bunga, kemudian terdakwa setelah melihat 1 (satu) buah ember cat warna putih lalu mengambilnya dan memakai menutupkan kepala dan muka saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa benar setelah berhasil menutup kepala saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai 1 (satu) buah ember cat warna putih sehingga setelah berhasil menutup kepala saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai 1 (satu) buah ember cat warna putih tidak bisa melihat kemudian terdakwa memukuli ember cat tersebut berkali-kali lalu mendorong tubuh saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib hingga jatuh telentang, kemudian saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib melepaskan ember cat dari kepalanya lalu terdakwa menginjak kaki kiri saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai kaki kanan terdakwa sambil memukuli saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, namun pukulan terdakwa tidak berhasil mengenai tubuh saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, karena kaki kanan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib menahan tubuh terdakwa;
Bahwa benar pada saat kejadian, terdakwa masih suami isteri dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa benar hubungan suami isteri terdakwa dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib sudah tidak harmonis dan telah pisah ranjang ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VER /08/II/2015/RSB tanggal 20 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Herlika Gustine dengan hasil pemeriksaan :
Pada kepala bagian atas ditemukan adanya benjolan dengan ukuran 4 cm X 3 cm.
Pada kepala bagian belakang ditemukan adanya benjolan dengan ukuran diameter 2 cm.
Pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet dengan ukuran 3 cm X 1,5 cm.
Pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet dengan ukuran 0,5 cm X 0,3 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari I dengan ukuran 2 cm X 1 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka memar kemerahan pada pangkal jari II dengan ukuran diameter 1 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari V dengan ukuran 2 cm X 1 cm.
Pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 3 cm X 1.5 cm.
Pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 1,5 cm X 0,5 cm.
Pada paha kiri sebelah kiri bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 3 cm X 3 cm.
Pada betis kaki atas bagian dalam sebelah kiri ditemukan adanya lebam kemerahan dengan ukuran 3,5 cm X 2 cm.
Pada punggung kaki sebelah kiri bagian dalam ditemukan adanya luka gires dengan ukuran 3 cm X 0,1 cm.
Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia tiga puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan pada kepala bagian atas ditemukan adanya benjolan, pada kepala bagian belakang ditemukan adanya benjolan, pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari I, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari II, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari V, pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan, pada paha kaki sebelah kiri bagian luar ditemukan adanya lebam kemerahan, serta pada punggung kaki sbelah kiri bagian dalam ditemukan adanya luka gores akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-usurnya sebagai berikut :
Barang Siapa
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Ad.1 Unsur “ Barang Siapa”
Menimbang, bahwa perumusan unsur ”Barang Siapa” dalam rumusan Undang-Undang Hukum Pidana adalah penunjukan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, yang berarti “Siapa Saja” atau setiap orang dapat merupakan pelaku tindak pidana. Bahwa terdakwa yang diajukan kedepan persidangan, dengan semua identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan diawal surat tuntutan pidana ini, yang pada awal persidangan identitas terdakwa tersebut telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, dan kemudian dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksudkan “Barang Siapa” tersebut adalah setiap orang yang dapat atau yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Untuk dapat atau mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan, tentu saja orang tersebut harus sehat wal’afiat. Dari fakta persidangan, ternyata terdakwa Muhammad Hatta Bin Abdul Syukur secara jasmani dan rohani dalam keadaan sehat wal’afiat, oleh karena dapat mengerti dan memahami setiap pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa.Dengan demikian sebagai subjek hukum, terdakwa dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, Majelis berpendapat terhadap unsur ini jelas telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah meliputi
suami, istri, anak,
orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga,
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap persidangan diketahui; Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 18.40 Wib, di Rumah saksi Santi bertempat di Jalan Batu Bintang Gg. Stel Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa benar ketika terdakwa ke rumah saksi Santi dimana saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib tinggal, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat patung harimau milik saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib di ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil patung harimau tersebut dengan rencananya akan terdakwa bawa pulang, namun ketika terdakwa keluar rumah dan menuju sepeda motor terdakwa, saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib mendatangi terdakwa dan langsung memegang stang sepeda motor terdakwa sambil berkata “kembalikan, letakkan lagi ditempatnya” oleh karena terdakwa merasa emosi mendengar ucapan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib hampir terjatuh, lalu terdakwa mengambil mobil mainan anak-anak lalu melemparkannya kearah saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, yang mengenai lengan sebelah kiri saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, kemudian saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib mengambil pot bunga, kemudian terdakwa setelah melihat 1 (satu) buah ember cat warna putih lalu mengambilnya dan memakai menutupkan kepala dan muka saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Bahwa benar setelah berhasil menutup kepala saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai 1 (satu) buah ember cat warna putih sehingga setelah berhasil menutup kepala saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai 1 (satu) buah ember cat warna putih tidak bisa melihat kemudian terdakwa memukuli ember cat tersebut berkali-kali lalu mendorong tubuh saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib hingga jatuh telentang, kemudian saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib melepaskan ember cat dari kepalanya lalu terdakwa menginjak kaki kiri saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib dengan memakai kaki kanan terdakwa sambil memukuli saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, namun pukulan terdakwa tidak berhasil mengenai tubuh saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib, karena kaki kanan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib menahan tubuh terdakwa;
Bahwa benar pada saat kejadian, terdakwa masih suami isteri dengan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.VER /08/II/2015/RSB tanggal 20 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr.Herlika Gustine dengan hasil pemeriksaan :
Pada kepala bagian atas ditemukan adanya benjolan dengan ukuran 4 cm X 3 cm.
Pada kepala bagian belakang ditemukan adanya benjolan dengan ukuran diameter 2 cm.
Pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet dengan ukuran 3 cm X 1,5 cm.
Pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet dengan ukuran 0,5 cm X 0,3 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari I dengan ukuran 2 cm X 1 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka memar kemerahan pada pangkal jari II dengan ukuran diameter 1 cm.
Pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari V dengan ukuran 2 cm X 1 cm.
Pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 3 cm X 1.5 cm.
Pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 1,5 cm X 0,5 cm.
Pada paha kiri sebelah kiri bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan dengan ukuran 3 cm X 3 cm.
Pada betis kaki atas bagian dalam sebelah kiri ditemukan adanya lebam kemerahan dengan ukuran 3,5 cm X 2 cm.
Pada punggung kaki sebelah kiri bagian dalam ditemukan adanya luka gires dengan ukuran 3 cm X 0,1 cm.
Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia tiga puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan pada kepala bagian atas ditemukan adanya benjolan, pada kepala bagian belakang ditemukan adanya benjolan, pada siku bagian luar tangan sebelah kanan ditemukan adanya luka lecet, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari I, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari II, pada punggung tangan sebelah kanan ditemukan adanya memar kemerahan pada pangkal jari V, pada lengan sebelah kiri atas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan, pada paha kaki sebelah kiri bagian luar ditemukan adanya lebam kemerahan, serta pada punggung kaki sbelah kiri bagian dalam ditemukan adanya luka gores akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah ember cat warna putih;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Julia Kasmihaten Als Lia Binti A. Mutalib mengalami sakit ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat akan memperoleh manfaat dari pemidanaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;
Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HATTA BIN ABDUL SYUKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah ember cat warna putih merk LIPPO PAINT
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari : SENIN, tanggal 03 Agustus 2015 oleh kami : MUHAMMAD CHANDRA, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, AZIZ MUSLIM, S.H. dan UDUT WK NAPITUPULU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ABBAS, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Dumai dan dihadiri oleh LIGNAULI SIRAIT, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadapan Terdakwa. –
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AZIZ MUSLIM,
S.H. MUHAMMAD CHANDRA, S.H.
UDUT W.K. NAPITUPULU, S.H.
Panitera Pengganti,
A B B A S