278 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) vs DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ; PERKUMPULAN BALAI SAHABAT
TOLAK
P U T U S A N
No. 278 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM), diwakili oleh HERU SUTANTIO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pengusaha Swasta, selaku Ketua, dan Dr.JOHANES OETOJO HARIOHOEDOJO, kewarganegaraan Indonesia, selaku sekretaris, berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 22 Februari 2010, Jo. Anggaran Dasar Perkumpulan Lien Huan She yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A..5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tonny Gunawan, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Raya Kupang Indah No. 23, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/K/XI/2010 tanggal 29 November 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding juga Terbanding ;
m e l a w a n :
I. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, berkedudukan di Jalan Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Sjafruddin, SH., M.Hum, jabatan Direktur Perdata Direktorat Perdata ;
2. Luluk Ratnaningtyas, SH., M.Hum, jabatan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata ;
3. Drs. Suparno, SH., MH., jabatan Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata ;
4. Agus Subandriyo, SH., M.Hum, jabatan Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan Sub Direktorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata ;
5. Daulat Pandapotan Silitonga, SH., M.Hum, jabatan Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan Sekretariat ;
6. Nur Ali, SH., MH., jabatan Kepala Sub Direktorat Notariat Sub Direktorat Notariat Direktorat Perdata ;
7. Abriana Kusuma Dewi, SH., jabatan Kepala Seksi Badan Hukum Sosial Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata ;
8. Azharuddin, S.Sos., Msi, jabatan Kepala Seksi Legalisasi Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata ;
Kesemuanya adalah Pegawai pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2010 ;
II. PERKUMPULAN BALAI SAHABAT, diwakili oleh Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH., Sp.N, selaku Ketua, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Gentengkali No. 89-91, Surabaya ;
Termohon Kasasi I, II dahulu Tergugat, Tergugat II Intervensi/ Para Pembanding juga Para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding juga Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Tergugat, Tergugat II Intervensi/Para Pembanding juga Para Terbanding di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Objek Sengketa
- Surat Keputusan Tergugat No. AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 Tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP.01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89 – 91 Kota Surabaya ;
Dasar dan Alasan Penggugat
1. Bahwa Penggugat baru mengetahui dan memperoleh nomor surat Keputusan Tergugat dari penjelasan staf Tergugat (NUR ALI, S.H.) pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2010 di kantor Tergugat, pada saat kuasa hukum Penggugat hendak menanyakan kelanjutan proses pengesahan perubahan pengurus Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya yang diajukan Penggugat melalui Kantor Notaris YANITA POERBO, SH. di Surabaya yang telah diterima Tergugat sejak tanggal 18 Maret 2010 yang ternyata tidak diproses oleh Tergugat, selain itu Penggugat juga baru mendapatkan foto copy dari objek sengketa pada tanggal 27 Juli 2010 di POLDA Jawa Timur yang ketika diundang oleh Penyidik untuk menghadiri acara pemaparan/ gelar perkara yang dilaporkan Penggugat yang juga sangat erat hubungannya dengan sengketa ini yaitu sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LPB/234/IV/2010/Biro Operasi tanggal 22 April 2010, demikian gugatan Penggugat telah diajukan dengan cara dan masih dalam tenggang batas waktu yang ditentukan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
2. Bahwa Perkumpulan Balai Sahabat yang bergerak dalam bidang sosial, kesenian dan olahraga, yang berkedudukan hukum/berkantor dan selaku Pemilik Gedung Balai Sahabat Surabaya yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan No. 206/Kelurahan Genteng Surabaya setempat dikenal dengan Jalan Genteng Kali No. 89 – 91 Surabaya, adalah sebuah perkumpulan yang berbadan hukum dengan kapasitas anggota perkumpulan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) orang anggota dengan Anggaran Dasar dan Pengesahan Badan Hukumnya tertanggal 3 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lien Huan She kemudian dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 No. J.A.5/46/22 menjadi “Balai Sahabat” dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10, tentang pengesahan perubahan anggaran dasar pekumpulan Balai Sahabat Surabaya ;
3. Bahwa pada tahun 2009 tepatnya pada bulan Januari 2009 adalah batas masa kepengurusan pengurus periode 2007-2009, namun tidak/belum ada Rapat Luar Biasa untuk Pemilihan Pengurus Baru/ Pengganti, melihat kenyataan ini, beberapa perwakilan anggota mengambil inisiatif untuk mengadakan Rapat dan telah beberapa kali diadakan rapat ternyata tidak pernah mencapai quorum/syarat yang ditentukan Anggaran Dasar Perkumpulan, karenanya terhitung sejak Januari 2009 hingga petengahan September 2009, terjadi kevakuman Kepengurusan ;
4. Bahwa selain setelah beberapa kali diadakan Rapat Anggota Luar Biasa, ternyata tidak quorum tersebut dan ketika menghadapi masa kevakuman dan masa transisi kepengurusan beredar issue bahwa Perkumpulan Balai Sahabat hendak dilikwidasi dan assetnya akan dijual oleh Pengurus lama yang telah demisioner, karenanya pada sekitar awal hingga pertengahan bulan Juli 2009, saudara Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH., Sp.N., yang pekerjaannya sebagai notaris dan baru tiga tahun menjadi anggota Perkumpulan membuat dan menyiapkan konsep Surat Kuasa selanjutnya bersama suaminya mengantar ke rumah-rumah Anggota Perkumpulan dan menyuruh menandatangani untuk keperluan Rapat Mempertahankan dan Melestarikan Gedung Balai Sahabat Surabaya sebagai Cagar Budaya yang terancam dari rencana likwidasi dan penjualan asset Perkumpulan ;
5. Bahwa dari hasil bujuk rayu dari pintu ke pintu rumah-rumah anggota akhirnya terkumpul 62 Surat Kuasa yang berhasil didapatkan tanda tangan Anggota karena dianggap sudah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar 50% plus 1 suara sebagai syarat terpenuhinya quorum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dari kapasitas anggota yang jumlahnya 122 (seratus dua puluh dua) orang dan yang sesungguhnya surat kuasa tersebut hendak diberikan kepada dr. JOHANES OETOJO HARIOHOEDOJO dan SUBYAKTO TJANDRA, ternyata secara sengaja Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. Sp.N., mengelabuhi Para Anggota untuk kepentingan dirinya yang berambisi kuat menjadi Ketua Perkumpulan yang karenanya setelah mendapatkan tanda tangan pada Surat-Surat Kuasa yang dibuatnya tidak menyerahkan kepada Penerima Kuasa melainkan tetap menguasainya ;
6. Bahwa kemudian pada tanggal 16 September 2009 diadakan Rapat Anggota untuk kesekian kalinya dan dalam rapat tersebut keberadaan surat kuasa–surat kuasa yang isinya secara jelas menyatakan untuk kepentingan Rapat Mempertahankan dan Melestarikan Gedung Balai Sahabat Surabaya sebagai Cagar Budaya sama sekali tidak disinggung dan tidak digunakan sebagai penambahan kehadiran anggota untuk dicatatkan dalam daftar hadir maupun Berita Acara Rapat, dan saat itu rapat karena tidak quorum akhirnya hasil rapat hanya menghasilkan usulan nama-nama pengurus untuk periode 2009 – sampai .. (belum ditentukan batas tahun periode kepengurusan dan didalam Surat Usulan Pengurus Baru/Pengganti tersebut, Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH.,Sp.N., berhasil mempengaruhi 9 (sembilan) orang anggota yang hadir untuk mengusulkan dirinya sebagai ketua yang akan dipilih secara sah dalam Rapat Anggota Luar Biasa berikutnya ;
7. Bahwa ternyata setelah rapat tersebut, Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. Sp.N., menganggap bahwa dirinya seolah-olah sebagai ketua perkumpulan yang pada akhirnya melakukan berbagai tindakan yang diduga kuat sebagai perbuatan pidana dan sangat meresahkan anggota perkumpulan antara lain memecat beberapa anggota perkumpulan serta beberapa calon pengurus yang diusulkan bersama dirinya dan diumumkan dalam media cetak Koran Harian Pagi Kompas, memecat para karyawan/pegawai yang sudah bekerja rata-rata hampir 30 tahun pada Perkumpulan, mengunci Gedung Balai Sahabat hingga tidak bisa digunakan oleh Anggota, mematikan arus/aliran Listrik berlangganan PLN yang ada pada Lapangan Tennis di dalam kompleks Gedung Balai Sahabat, diduga memalsukan tandatangan dalam Surat Serah Terima/Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 206/Kelurahan Genteng, Kota Surabaya dan telah mengambil, menerima dan menguasai Sertifikat tersebut hingga saat didaftarkannya gugatan ini ;
8. Bahwa selanjutnya sampai pada awal bulan Desember 2009, beredar issue bahwa Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., telah membuat Akte di Kantor Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum., di Surabaya, akhirnya oleh beberapa calon pengurus mendatangi kantor Notaris Dr. HABIB ADJIE, SH., M.Hum., untuk menanyakan kebenaran adanya issue tersebut dan ternyata benar bahwa Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., telah menghadap sendiri dan meminta Notaris HABIB ADJIE, SH., M.HUM., untuk membuat Akte Berita Acara Rapat tentang Pengangkatan Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat No. 28 tertanggal 16 September 2009 dan Akte Kuasa untuk Menyewakan dan Kerja Sama No. 17 tanggal 10 Oktober 2009 ;
9. Bahwa setelah mengetahui dibuatnya akte-akte tersebut, para anggota maupun calon pengurus lain bermaksud untuk menerima foto copy akte-akte tersebut dari Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum., ternyata tidak diberikan dan disarankan untuk meminta dari Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., dan setelah diminta juga tidak diberikan, selanjutnya oleh Notaris HABIB ADJIE disarankan untuk mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan kutipannya, beberapa calon pengurus akhirnya mengajukan surat permohonan kepada Notaris HABIB ADJIE dan seminggu kemudian dikeluarkan kutipannya ;
10. Menimbang, bahwa ketika membaca dan mencermati isi dari akte-akte tersebut ternyata Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., telah menyerahkan dan menyuruh Notaris tersebut memasukan 62 (enam puluh dua) surat kuasa tersebut dalam Akte Berita Acara Rapat Pengangkatan Pengurus Balai Sahabat Surabaya No. 28 tertanggal 16 September 2009 untuk seolah-olah Rapat Anggota Luar Biasa tersebut sudah quorum, setelah mengetahui adanya hal yang ganjil ini yaitu Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., telah menyalahgunakan 62 (enam puluh dua) surat kuasa untuk membuat Akte Notaris, para anggota dan calon pengurus lain ramai-ramai membuat pernyataan pencabutan kuasa atas Surat Kuasa-Surat Kuasa yang pernah ditandatangani, dengan alasan bahwa surat kuasa-surat kuasa yang telah ditandatangani bukan untuk pemilihan pengurus melainkan hanya untuk rapat mempertahankan dan melestarikan Gedung Balai Sahabat sebagai Cagar Budaya ;
11. Bahwa setelah para anggota dan calon pengurus lain mempertanyakan dan mempersoalkan penyalahgunaan surat kuasa tersebut, tiba-tiba muncul lagi peristiwa yang diluar dugaan yaitu tanpa sepengetahuan hampir seluruh Anggota Perkumpulan secara diam-diam saudara Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., pada tanggal 18 Januari 2010, mengadakan Rapat yang hanya dihadiri 14 orang dan membuat Anggaran Dasar Baru diluar Anggaran Dasar Perkumpulan yang sudah ada selama kurang lebih 60 tahun dan membentuk kepengurusan baru lagi dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Rapat tersebut dibuatlah Akte Perkumpulan No. 16 tanggal 29 Januari 2010, dihadapan Notaris AGUS GIYANTO, SH., di Surabaya tanpa sepengetahuan hampir seluruh anggota, dengan membuat perkumpulan baru dengan asset adalah Gedung Balai Sahabat Surabaya yang berdiri diatas tanah Hak Guna Bangunan No. 206/Kelurahan Genteng setempat dikenal dengan Jl. Genteng kali No. 89-91 Surabaya (sama dengan alamat perkumpulan yang yang sudah berbadan hukum) dan modal awal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan jumlah anggota yang tercatat dalam akte tersebut hanya 22 orang dan lucunya anggota resmi yang selama ini berada dalam perkumpulan hanya terdapat kurang lebih 11 (sebelas) orang sedangkan lainnya terdiri dari suami, anak, adik/saudara-saudara dari Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., yang sama sekali bukan anggota perkumpulan serta beberapa anggota lagi yang sama sekali tidak dikenal dan tidak pernah menjadi anggota Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya sebelumnya, tindakan ini sewenang-wenang dan melanggar hak-hak anggota yang 10 (sepuluh) kali jauh lebih banyak dari Anggota Perkumpulan Balai Baru ini yang hanya terdiri 22 orang anggota dari total anggota 122 (seratus dua puluh dua) orang ;
12. Bahwa Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat yang baru No. 16 tanggal 29 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH., di Surabaya, selain memuat hal-hal yang tidak benar sebagaimana tersebut diatas, pada bagian awal akte juga disebutkan sebagai penyesuaian, ternyata pijakan/dasar rujukan untuk penyesuaian tersebut sama sekali tidak disebutkan tentang penyesuaian dengan Anggaran Dasar yang mana???, karena Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya memiliki Anggaran Dasar yang sah dan Perkumpulan ini telah berdiri sekitar 60 tahun yang lalu dan bila diadakan perubahan harus dilakukan dalam rapat anggota yang sah sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan yang ada dan telah Berbadan Hukum yaitu sesuai Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 No. J.A.5/46/22 dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10, yang hingga saat ini masih sah berlaku, belum dicabut atau dibubarkan ;
13. Bahwa dengan menghadapi kenyataan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya telah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 29 Januari 2010, hasil rapat ini telah memutuskan dalam forum yang sah dan quorum, menyatakan membubarkan kepengurusan yang dipimpin oleh saudara Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., tersebut dan telah memilih Pengurus Baru/Pengganti dengan Ketua dan Sekretarisnya adalah yang mewakili Penggugat (Perkumpulan Balai Sahabat) dalam sengketa ini ;
14. Bahwa meskipun keberadaan Akte Perkumpulan Balai Sahabat No. 16 tanggal 29 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH, di Surabaya yang secara materiil berisi data yang diduga palsu dan dibuat secara tidak sah, ternyata telah diajukan oleh Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., kepada Tergugat, yang akhirnya diterbitkanlah Surat Keputusan Tergugat No. AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP. 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jl. Gentengkali No. 89-91 Kota Surabaya, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akte Nomor 16 tanggal 29 Januari 2010 yang dibuat oleh Giyanto, S.H., Notaris di Surabaya (objek sengketa) ;
15. Bahwa dari fakta tersebut di atas dapat dipahami dan ternyata bahwa Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N., (ketua yang dipilih secara tidak sah) beserta kawan-kawannya diduga telah melakukan penipuan dan penyesatan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) yang akhirnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan (objek sengketa) yang tidak berdasarkan hukum yang sah dan bertentangan dengan status Badan Hukum Perkumpulan yang sudah ada beserta Anggaran Dasarnya yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum yang dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 No. J.A.5/46/22 dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10, Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya ;
16. Bahwa sesungguhnya jika sdr. Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH, Sp.N., (ketua yang dipilih secara tidak sah) , beritikad baik demi tertib hukum dan kebenaran seharusnya mengajukan saja Akte Berita Acara tentang Pengangkatan Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat Nomor 28 tertanggal 16 September 2009 yang dibuat oleh Notaris Habib Adjie, S.H., kepada Tergugat untuk disahkan penggantian/ perubahan pengurusnya saja, bukannya secara melanggar hukum dengan mendirikan perkumpulan baru di atas perkumpulan lama yang sudah ada dan telah berbadan hukum yang secara hukum masih diakui kebenarannya/belum dibubarkan, yang selain nama, alamat dan asset yang sama dengan anggota yang hampir sama juga menggunakan Nomor NPWP Perkumpulan Balai Sahabat yang sudah lebih dulu ada yaitu NPWP No. 01232.741.7-611.000, terdaftar tanggal 28 Juni 1985 dengan alamat Jalan Gentengkali No. 89-91 Surabaya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia ;
17. Bahwa sedangkan kepengurusan Penggugat yang telah dipilih secara sah dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang sah (quorum) dengan berdasarkan hasil rapat tersebut telah dibuatkan dalam bentuk Akte Notaris, yaitu Akte Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan “Balai Sahabat” No. 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat oleh Yanita Poerbo, S.H., Notaris di Surabaya, dengan jumlah anggota aktif sebanyak 64 (enam puluh empat) orang dengan identitas tercantum lengkap dengan nomor keanggotaannya, Akte Notaris No. 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat secara sah ini oleh Penggugat melalui Notaris Yanita Poerbo, S.H., telah pula diajukan permohonan pengesahan dengan Surat Permohonan No. 01/PERKUM/NJP/III/2010 tertanggal 12 Maret 2010 dan telah diterima Tergugat pada tanggal 18 Maret 2010, agar mendapatkan pengesahan khusus terhadap penggantian/perubahan pengurusnya saja, namun belum mendapatkan pengesahan karena terbentur dengan telah lebih dahulu disahkannya akte notaris yang diduga memuat data palsu dan cacat hukum, yang seolah-olah sebagai Pendirian Perkumpulan BAru yang diajukan oleh Dr. TAN HENNY TANUWIDJAYA,S.H.SpN., (ketua yang dipilih secara tidak sah) melalui Notaris Agus Giyanto, S.H. ;
18. Bahwa meskipun menjadi ketua/pengurus yang tidak sah karena dipilih secara melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, Dr. TAN HENNY TANUWIDJAYA,S.H.SpN., telah menguasai Sertifikat HGB No. 206/Kelurahan Genteng yang tercatat atas nama Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya, atas terjadinya hal itu Penggugat telah 3 (tiga) kali mengirim Surat Somasi/Teguran Hukum kepada saudara Dr. TAN HENNY TANUWIDJAYA, S.H.SpN., untuk mengembalikan sertifikat tersebut, namun tidak ditanggapinya secara baik/tidak dikembalikan dan tetap dikuasainya secara melanggar hukum hingga saat didaftarkannya gugatan ini, oleh karenanya pengurus baru yang sah (Penggugat) telah melaporkan segala permasalahan tersebut yaitu dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik, penipuan dan penggelapan, fitnah dan pencemaran nama baik, ke POLDA Jawa Timur sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LPB/234/IV/2010/JATIM tanggal 22 April 2010 dan saat ini sementara dalam proses penyelidikan ;
19. Bahwa dengan dikuasainya Sertifikat HGB No. 206/Kelurahan Genteng yang tercatat atas nama Perkumpulan Balai Sahabat dengan cara-cara melanggar hukum tersebut diduga kuat akan disalahgunakan dan atau dialihkan/dipindahtangankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu 22 (orang) yang pada akhirnya akan sangat merugikan hak seluruh anggota perkumpulan lain (110 orang anggota) bahkan akan menimbulkan kerumitan hukum di kemudian hari, karenanya Penggugat telah pula mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya untuk memblokir/menahan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 206/Kelurahan Genteng, Kota Surabaya, yang tercatat atas nama Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya, hingga tuntasnya proses hukum/penyidikan perkara dugaan penggelapan Sertifikat tersebut di POLDA Jawa Timur yang dilidik/sidik berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LPB/234/IV/2010/ JATIM tanggal 22 April 2010, termasuk pasal-pasal lain dalam KUHP yang diduga dilanggar oleh para terlapor ;
20. Bahwa demikian fakta-fakta tersebut merupakan dasar dan alasan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, yaitu objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni bertentangan dengan ketentuan pasal 1663 KUH Perdata karena Perkumpulan Balai Sahabat yang lama masih sah berlaku dan belum dibubarkan dan atau belum dicabut badan hukumnya, yaitu sebagaimana Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lien Huan She yang dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 No. J.A.5/46/22 menjadi Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Balai Sahabat, NPWP No. 01.232.741.7-611.000 terdaftar tanggal 28 Juni 1985 pada Dirjen Pajak dan berkedudukan di Jl. Gentengkali No. 89 - 91 Surabaya ;
21. Bahwa selain itu Tergugat menerbitkan objek sengketa telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (2) b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yaitu Asas Kecermatan dan Ketelitian, Tergugat seharusnya mempertanyakan tentang maksud dari kata-kata penyesuaian dalam akte yang diajukan serta apakah Pemohon hendak membentuk perkumpulan untuk pertama kalinya (perkumpulan baru) atau sudah ada dan diadakan pembaharuan/penyesuaian, apakah kapasitas dan kwantitas keanggotaan hanya sebanyak itu, karena perkumpulan ini bergerak dalam bidang sosial, kesenian dan olah raga dengan kwantitas keanggotaan 122 (seratus dua puluh) orang bukan 22 (dua puluh dua) orang dan nama perkumpulan ini telah ada dan tercatat dalam register Tergugat sebagai badan hukum sesuai Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 3 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lien Huan She yang dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 No. J.A.5/46/22 menjadi Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar berkedudukan di Jl. Gentengkali No. 89 – 91 Surabaya, sebaliknya bila Tergugat cermat dan teliti maka tidaklah akan mungkin menerbitkan surat keputusan yang saling bertentangan ;
22. Bahwa selain itu pula dari segi prosedur nampak sangat aneh karena sesuai fakta, Pemohon menghadap notaris untuk membuat akte yang disahkan Tergugat pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2010, ternyata tanggal 09 Februari 2010 sudah disahkan oleh Tergugat, sungguh suatu pekerjaan yang sangat luar biasa, selain itu permohonan yang diajukan tanpa disertai tanggal permohonan, namun tetap saja disahkan oleh Tergugat, selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang baik, dalam Asas-Asas Hukum Pemerintahan Yang Baik, Tergugat seharusnya menolak mengesahkan dan meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, ternyata juga tidak dilakukan, demikian objek sengketa nyata-nyata cacat hukum ;
23. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini kiranya menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat No. AHU-15.AH.01.06 tahun 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP. 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89-91 Kota Surabaya, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akte No. 16 tanggal 29 Januari 2010 yang dibuat oleh Giyanto, S.H., Notaris di Surabaya ;
24. Bahwa dasar dana alasan hukum Penggugat mengajukan gugatan ini terhadap Tergugat karena Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang No. 5 Tahun 1986, yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan hal tersebut telah ternyata dari diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat (objek sengketa) yang sifat, bentuk dan isinya sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang No. 3 Tahun 1986 ;
25. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (8) dan (9) a dan b Undang- Undang No. 5 Tahun Tahun 1986, Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa dan selanjutnya menghukum dan mewajibkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pengesahan Akte Berita Acara No. 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat oleh Yanita Poerbo,S.H., Notaris di Surabaya, tentang Perubahan Susunan Pengurus Balai Sahabat Surabaya (Penggugat) yang telah diterima Tergugat pada tanggal 18 Maret 2010 tersebut ;
26. Bahwa adanya keragu-raguan sikap Tergugat yang diduga kuat Tergugat tidak siap secara sukarela dan tidak akan melaksanakan putusan perkara ini secara baik-baik, yang pada akhirnya akan sangat merugikan Penggugat, karenanya sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, Penggugat mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini kiranya menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dan terus diperhitungkan hingga putusan benar-benar dilaksanakan dengan sempurna ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat No. AHU-15.AH.01.06 tahun 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP. 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jl. Gentengkali Nomor 89-91 Kota Surabaya ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat No. AHU-15.AH.01.06 tahun 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP. 01232.741.7-611.000 berkedudukan di Jl. Gentengkali Nomor 89-91 Kota Surabaya ;
4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pengesahan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan Balai Sahabat No. 15 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat oleh Yanita Poerbo,S.H., Notaris di Surabaya yang berisi struktur dan personalia Pengurus Balai Sahabat yang berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89 – 91 Surabaya, tersebut ;
5. Mewajibkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dan terus diperhitungkan hingga putusan benar-benar dilaksanakan secara sempurna ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Penggugat Tidak berkwalitas mengajukan Gugatan
Bahwa, Penggugat yang menyatakan dirinya selaku Ketua dan Sekretaris Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya (Badan Hukum) berkantor di Surabaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 22 Februari 2010 jo. Anggaran Dasar Perkumpulan Lien Huan She yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 03 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 03 Juni 1953 No. J.A.5/46/22, tentang perubahan nama dan terakhir dirubah dengan surat penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10 adalah tidak sah ;
Terbukti bahwa Perkumpulan Lien Huan She yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Pemerintah tertanggal 03 Mei 1948 No. J.A.5.2/5/7, yang telah dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 03 Juni 1953 No. J.A.5/46/22, tentang perubahan nama menjadi Perkumpulan Balai Sahabat dan terakhir dirubah dengan surat penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, ternyata termasuk dalam daftar organisasi Eksklusif Rasial yang terlarang berdasarkan buku Merah Putih yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Tahun 1997 hal. 214 yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing. Dengan demikian Perkumpulan Lien Huan She yang mengubah nama menjadi Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya (Badan Hukum) kehilangan sifat sebagai badan hukum ;
Bahwa, dengan demikian Penggugat tidak dapat bertindak selaku subjek hukum, sehingga Penggugat tidak berkwalitas mewakili kepentingan Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya (Badan Hukum), tindakan Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang menyatakan :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti-rugi dan/atau direhabilitasi” ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat tidak berkwalitas mengajukan gugatan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut :
1) Bahwa Penggugat yang menyatakan dirinya selaku Ketua dan Sekretaris Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya (Badan Hukum) berkantor di Surabaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 22 Februari 2010 jo. Anggaran Dasar Perkumpulan Lien Huan She yang telah disahkan dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 03 Mei 1948 No. 4.A.5/.2/5/7 jo. 03 Juni 1953 No. J.A.5/46/22, tentang perubahan anggaran dasar dan terakhir dirubah dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10 tentang Perubahan Nama Perkumpulan adalah tidak sah; dengan dasar hukum karena Perkumpulan Lien Huan She tersebut ternyata termasuk dalam Daftar Organisasi Eksklusif Rasial yang terlarang, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 240 tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing (Bukti T II Intv.1) ;
2) Bahwa Anggaran Dasar Perkumpulan Lien Huan She yang didirikan sejak tahun 1948, 1953 dan 1959 diduga tidak didapati aslinya, demikian juga Berita Negaranya diduga juga tidak dapat diperlihatkan aslinya oleh Penggugat, sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah secara hukum ;
Bahwa dengan demikian Perkumpulan Lien Huan She yang mengubah nama menjadi Perkumpulan Balai Sahabat (Badan Hukum) kehilangan sifat sebagai badan hukum ;
2. Bahwa akibat hukumnya Penggugat tidak dapat bertindak selaku subjek hukum, oleh karena itu Penggugat tidak berkwalitas mewakili kepentingan Perkumpulan Balai Sahabat Surabaya (Badan Hukum), maka tindakan Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang menyatakan :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;
3. Bahwa karena Penggugat tidak berkwalitas mengajukan gugatan, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak, setidaknya tidak diterima ;
4. Bahwa gugatan Penggugat diajukan melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. (Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004) yang bunyinya : “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” ;
Dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1) Bahwa gugatan Penggugat diajukan tanggal 07 Juli 2010; Objek sengketa diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2010 tanggal 05 Maret 2010 hari Selasa, akibat hukum dari diumumkannya objek Sengketa dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah setiap orang secara hukum dianggap telah mengetahui berdirinya Perkumpulan Balai Sahabat di Surabaya terhitung sejak tanggal 05 Maret 2010, jadi gugatan Penggugat diajukan daluwarsa karena lewat waktu sesuai ketentuan undang-undang, karena gugatan Penggugat diajukan 125 (seratus dua puluh lima) hari terhitung sejak diumumkannya objek sengketa dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Bukti T.II Intv-2) ;
2) Bahwa Tergugat II Intervensi telah pula mengumumkan objek sengketa tersebut di harian Kompas terbitan tanggal 23 Maret 2010 halaman C, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat diajukan 107 hari terhitung sejak diumumkannya objek sengketa di harian Kompas; akibat hukum dari pengumuman di harian Kompas tersebut maka setiap orang dianggap mengetahui telah diterbitkannya objek sengketa, sehingga gugatan Penggugat diajukan daluwarsa karena lewatnya waktu sesuai ketentuan Undang-Undang (Bukti T II Intv-3) ;
3) Bahwa Tergugat II Intervensi secara khusus telah pula mengirimkan kepada Penggugat tentang tanggapan Somasi No. 075/K/LAPHK/Let/ JATIM/2303/10, tanggal 23 Maret 2010, yang memberitahukan secara tertulis bahwa Perkumpulan Balai Sahabat yang Anggaran Dasarnya dibuat dengan Akta No.16, tanggal 29 Januari 2010 oleh Agus Giyanto, SH., Notaris di Surabaya, telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 09 Februari 2010; sehingga Penggugat patut mengetahui adanya objek sengketa tersebut sejak tanggal surat somasi tersebut disampaikan. Oleh karena gugatan Penggugat diajukan 107 hari, sehingga daluwarsa karena lewatnya waktu sesuai ketentuan Undang-Undang (Bukti T II Intev-4) ;
4) Bahwa Penggugat pada tanggal 15 Januari 2010 berdasarkan keputusan rapat pengurus telah dipecat sebagai anggota dari Perkumpulan Balai Sahabat, karena pengurus menilai Penggugat telah melakukan tindakan anarkhis bersama-sama dengan kurang lebih 50 (lima puluh) orang bukan anggota melakukan demonstrasi di halaman Perkumpulan Balai Sahabat, sehingga berdasarkan pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar Perkumpulan, mereka telah mencemarkan dan merendahkan nama baik perkumpulan sehingga harus dipecat. Oleh karenanya Penggugat dalam hal ini tidak lagi berkompeten untuk melakukan gugatan terhadap urusan intern Perkumpulan (Bukti T II Intv-5) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara No. 98/G/2010/PTUN-JKT tanggal 22 November 2010 dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-15.AH.01.06.Tahun 2010, Tanggal 9 Februari 2010, Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP.01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Genteng Kali No. 89-91 Kota Surabaya ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-15.AH.01.06. Tahun 2010, Tanggal 9 Februari 2010, Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP.01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Genteng Kali No. 89-91 Kota Surabaya ;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perkumpulan sesuai dengan surat permohonan Penggugat melalui Notaris Yanita Poerbo, S.H. tanggal 12 Maret 2010 ;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya No. 28/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 11 April 2011, dengan amar sebagai berikut ;
- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding juga Terbanding, Tergugat II Intervensi/Pembanding juga Terbanding, dan Penggugat/Terbanding juga Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22 November 2010 No. 98/G/2010/PTUN-JKT yang dimohonkan banding; dan dengan :
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding juga Para Terbanding ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding juga Pembanding tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding juga Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding juga Terbanding tanggal 11 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding juga Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 November 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 98/G/2010/PTUN-JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 1 Juni 2011 ;
Bahwa setelah itu pada tanggal 1 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding juga Terbanding, oleh Tergugat, Tergugat II Intervensi/Para Pembanding juga Para Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta masing-masing pada tanggal 14 Juni 2011 dan 15 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena :
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah salah dalam melaksanakan hukum/tidak melaksanakan hukum dengan benar, serta memutuskan atas dasar hal-hal yang bertentangan dengan hukum ;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak melaksanakan Peradilan sebagaimana seharusnya dilakukan menurut undang-undang ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22 November 2010 No. 98/G/2010/PTUN.JKT. sudah tepat dan benar ;
DALAM TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN
2. Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding/ Pembanding-III sangat berkeberatan dengan Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pada halaman 18 sampai dengan 20 ;
Bahwa dari pertimbangan tersebut, judex facti telah menyimpulkan dan berpendirian bahwa gugatan penggugat/ Pemohon Kasasi telah kedaluarsa adalah pertimbangan hukum yang tidak benar ;
Bahwa persoalan tenggang waktu mengajukan gugatan karena objek sengketa tidak ditujukan bagi Penggugat, maka tenggang waktu 90 hari sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, dihitung secara kasuistis sejak ia mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan atas keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara ;
3. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dalam putusannya halaman 18, 19 dan 20 yang mempertimbangkan bahwa tenggang waktu dihitung sejak diumumkan dalam Tambahan Berita Negara dan Harian Kompas adalah tidak tepat dan tidak adil, karena :
Bahwa anggota masyarakat tidak mudah mengetahui dan membaca Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara ;
Bahwa pemuatan dalam Harian Kompas adalah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena media masa setempat di Surabaya adalah Jawa Pos dan Memorandum ;
Bahwa terungkap dipersidangan bahwa bukti pemuatan di Koran Kompas tanpa ditunjukkan aslinya ;
Sehingga sangat merugikan Penggugat apabila hal tersebut dianggap mengetahui, karena kata “dianggap mengetahui” mempunyai arti klasik dan tidak pasti (remang-remang), sedangkan hukum seharusnya pasti, dengan demikian Pemohon Kasasi berkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ;
4. Bahwa dengan demikian terlihat dengan jelas bahwasanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam mengadili sengketa ini telah memenuhi ketentuan pasal 30 b Undang-Undang tentang Mahkamah Agung RI yang terakhir telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, karena jelas-jelas telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding/ Pembanding-III mengetahui objek sengketa secara sah pada saat Pemohon Kasasi mendapat penjelasan di kantor Tergugat /Termohon Kasasi pada tanggal 10 Juni 2010 dari penjelasan staf Tergugat/ Termohon Kasasi, dengan demikian pada tanggal 10 Juni 2010 itulah telah nyata mengetahui dan merasa kepentingan Pemohon kasasi dirugikan. Sedangkan pada waktu Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dan pemuatan dalam Harian Kompas nyata-nyata Pemohon Kasasi tidak/belum mengetahui ;
5. Bahwa apabila kaidah hukum putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 28/B/2011/PTUN.JKT. tanggal 11 April 2011 tersebut diatas dianggap benar, maka bagaimana misalnya jika ada sengketa mengenai sertifikat tanah yang lebih dari tiga bulan baru diketahui/bahkan 4 tahun baru diketahui, seharusnya gugatan tentang Pembatalan Sertifikat tanah telah lewat waktu semua, dan ditolak semua/kalah semua, karena dalam ketentuan hukum pertanahan jelas ada ketentuan mengenai pengumuman di kantor Pertanahan atau Kelurahan, sedangkan pemiliknya jauh diluar kota/ diluar negeri mana mungkin bisa langsung tahu, demikian misalnya sebagai contoh ;
6. Bahwa kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku tersebut adalah penerapan pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Dalam pasal 55 tersebut terlihat adanya dua masalah pokok, yaitu :
Masalah yang pertama adalah semenjak kapan tenggang waktu sembilan puluh hari tersebut mulai berjalan. Tenggang waktu sembilan puluh hari mulai berjalan dapat ditentukan dari sejak saat menerima Keputusan Tata Usaha Negara atau sejak saat mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara ;
Masalah yang kedua adalah siapa saja yang dapat digolongkan sebagai pihak yang menerima Keputusan Tata Usaha Negara dan siapa saja yang dapat digolongkan sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara ;
7. Bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 dihitung secara kasuistis sejak saat ia mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
8. Dengan demikian terlihat adanya dua istilah yang berbeda untuk mengukur jangka waktu mengajukan gugatan Tata Usaha Negara baik dalam pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 maupun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991, yaitu : menerima dan mengetahui. Bahwa istilah mengetahui ditujukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, namun merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (Vide Yurisprudensi MA-RI No. 34 K/TUN/2007 tanggal 19 Juni 2007 terlampir) ;
9. Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding juga Pembanding sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara. Istilah mengetahui ditujukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara namun mereka merasa bahwa kepentingan dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis sejak saat pihak tersebut merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui keputusan tersebut, maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis ;
10. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah salah dalam menerapkan hukumnya yaitu pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yaitu :
1) Pasal 100 ayat 1 menyatakan alat bukti adalah :
a) Surat atau tulisan
b) Keterangan ahli
c) Keterangan saksi
d) Pengakuan Para Pihak
e) Pengetahuan Hakim
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah sama sekali tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding juga Pembanding ;
DALAM POKOK PERKARA
11. Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding juga Pembanding menolak dengan tegas/berkeberatan dalil dari Termohon Kasasi semula Tergugat II Intervensi/Pembanding/ Terbanding yang dalam asumsinya bahwa Perkumpulan Balai Sahabat yang dipimpin oleh Heru Sutantio dianggap sebagai Perkumpulan LIEN HUAN SHE yang dianggap Organisasi Rasial, karena :
Bahwa Perkumpulan Balai Sahabat (Sekarang diketuai oleh Heru Sutantio) berdiri pada tahun 1959 berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI tanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10 sebagaimana tersebut dalam Berita Negara RI tanggal 16 Oktober 1959 No. 83, Berita Negara RI No. 44 tahun 1959 dan bukan merupakan organisasi rasial ;
Bahwa perlu diketahui Perkumpulan LIEN HUAN SHE sesuai Daftar Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Juni 1953 No. J.A.5/46/22 telah dikubur dan dibubarkan. Dengan demikian Perkumpulan LIEN HUAN SHE sudah almarhum dari dulu ;
Bahwa dalil Termohon Kasasi semula Tergugat II Intervensi/ Terbanding/Pembanding dalam Kontra Memori Bandingnya hanyalah suatu cara untuk mengecohkan permasalahan ataukah memang tidak mengerti Organisasi Perkumpulan Balai Sahabat tetapi berambisi untuk menguasai Balai Sahabat ;
12. Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding/Pembanding menolak dengan tegas sikap emosional dengan tujuan tertentu dari Termohon Kasasi Tergugat II Intervensi/Pembanding/Terbanding dalam dengan ini Pemohon Kasasi Penggugat/Pembanding membuktikan bahwa :
Akta otentik tertanggal 29 Januari 2010 yang dibuat oleh Agus Giyanto, SH. Notaris di Surabaya, telah gugur demi hukum karena sebelum objek sengketa diterbitkan yaitu Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) No. AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89-91 Kota Surabaya, ternyata Para Pemberi Kuasa telah mencabut kuasanya sendiri-sendiri, hal ini berarti rapat gelap tidak memenuhi quorum, fakta hukum antara lain : adanya pencabutan kuasa dari para pemberi kuasa Vide Bukti P-13, bahwa bukti-bukti tersebut sesuai dengan aslinya sehingga sah menurut hukum untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14-4-1976 No. 701 K/Sip/1974 dalam perkara Ny. Ong Hwi Liang lawan Goenardi dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia), cetakan kedua 1993, hal. 318). Bahwa bukti yang sesuai dengan aslinya sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sedangkan bukti yang tidak ada aslinya merupakan bukti yang tidak sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Balai Sahabat Pasal 15 menentukan : Bahwa pembubaran perkumpulan hanya bisa dilaksanakan oleh keputusan dari satu rapat anggota yang khusus diadakan untuk maksud ini dan dalam rapat anggota ini harus hadir 2/3 dari jumlah anggota biasa dan keputusan untuk pembubaran harus dilakukan atas persetujuan sedikitnya ¾ dari suara yang dikeluarkan dan bilamana jumlah anggota biasa yang datang tidak cukup bisa diadakan rapat anggota lagi sesudahnya lewat 3 minggu. Sedangkan dalam Pasal 16 Perubahan dari Anggaran Dasar ini hanya bisa dilakukan dalam satu rapat anggota yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang biasa dengan persetujuan sedikitnya 3/4 dari suara yang dikeluarkan dan juga dengan persetujuan pemerintah yang berwajib ;
Bahwa oleh karena jumlah anggota perkumpulan Balai Sahabat yang lama berjumlah 100 orang lebih sedangkan dasar penerbitan surat keputusan objek sengketa adalah Akta Notaris Agus Giyanto, SH. No. 16 yang merupakan hasil rapat tanggal 18 Januari 2010 ternyata hanya diikuti 22 orang anggota ( Bukti T-2.f), maka apabila kehadiran anggota dalam rapat tersebut digunakan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan yang sudah ada, dengan demikian perubahan tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar Perkumpulan Balai Sahabat khususnya Pasal 16 ;
Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah Pengesahan Pendirian Perkumpulan yang baru, dan bukan penyesuaian atau perubahan sebagaimana dalam notulen rapat maupun dalam permohonannya, hal ini menjadi dualisme/tandingan perkumpulan balai sahabat. Bahwa Perkumpulan Balai Sahabat hingga saat ini masih eksis dan tidak pernah ada pembubaran baik dari anggota maupun dari instansi yang berwenang. Bahwa atas Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat yang baru dengan kedudukan hukum dan asset yang sama dan dipimpin oleh HENNY TANUWIDJAJA adalah sangat melawan hukum sehingga keputusan objek sengketa a quo harus dicabut dan Perkumpulan Balai Sahabat pimpinan HENNY TANUWIDJAJA harus dibubarkan ;
13. Bahwa diteliti secara mendalam terdapat kasus hukum yaitu dalam Akta Notaris No. 28 tanggal 16 September 2009 yang dibuat oleh Notaris Habib Adjie, SH. mengenai pengangkatan dan susunan kepengurusan Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. dan kawan-kawan, dalam surat kuasa 62 orang yang dipakai dasar penerbitan Akta Notaris Habib Adjie, SH. No. 28 tanggal 16 September 2009 tersebut, dalam isi surat kuasa tidak ada satu kalimatpun yang berbunyi memberikan kuasa untuk penggantian/pemilihan kepengurusan Perkumpulan Balai Sahabat dan memilih Dr. TAN HENNY TANUWIDJAJA, SH. sebagai Ketua Perkumpulan Balai Sahabat, menyewakan/kerja sama dengan pihak ketiga atas asset Perkumpulan Balai Sahabat dan hal tersebut sudah dilakukan penyalahgunaan surat kuasa secara nyata yaitu menguasai, mengelola serta melakukan pemecatan terhadap para anggota sah ;
14. Bahwa HABIB ADJIE, SH. Notaris Di Surabaya dalam penerbitan Akta Nomor 28 tanggal 16 September 2009 tentang Pengangkatan Pengurus Perkumpulan dan Akta No. 17 tanggal 10 Oktober 2009 tentang kuasa untuk Menyewakan dan Kerjasama, jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah, hal tersebut karena sebagai dasar pembuatan akta tersebut adalah Surat Kuasa dari Para Anggota yang khusus dan hanya terbatas dalam hal yang berkaitan dengan mempertahankan dan melestarikan Gedung Balai Sahabat dan bukan untuk kepentingan yang lain (Pemilihan Pengurus serta kuasa untuk menyewakan dan kerjasama asset-asset Perkumpulan Balai Sahabat). Dengan demikian perbuatan HABIB ADJIE, SH. Notaris Di Surabaya dalam pembuatan kedua akta tersebut sengaja bekerja sama dengan Tergugat II Intervensi sehingga menjadi melawan hukum ;
15. Bahwa AGUS GIYANTO, SH. Notaris di Surabaya dalam penerbitan Akta No. 16 tanggal 29 Januari 2010 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat disebut Perkumpulan Balai Sahabat Tandingan tanpa memperhatikan dan meneliti Anggaran Dasar Perkumpulan Balai Sahabat yang berdiri tahun 1959 berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI tanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10 sebagaimana tersebut dalam Berita Negara RI tanggal 16 Oktober 1959 No. 83, Berita Negara RI No. 44 tahun 1959, dan bahwa perkumpulan tersebut masih eksis dan belum pernah dibubarkan, serta dalam pembuatan akta tersebut menyimpang ketentuan Pasal 3, 5, 6, 7, 7A, 14, 15, 16 Anggaran Dasar Perkumpulan Balai Sahabat. Hal ini terbukti para penghadap sebanyak 9 orang sebelumnya bukan anggota perkumpulan sehingga tidak mempunyai hak bersuara untuk memilih dan untuk dipilih sebagai Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat yang kemudian memasukkan Gedung Balai Sahabat milik Penggugat/Terbanding/ Pembanding sebagai kekayaan pada Akta Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat Tandingan, terbukti pada Pasal 4 dan Pasal 18 akta No. 16 tanggal 29 Januari 2010 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat disebut Perkumpulan Balai Sahabat Tandingan yang diterbitkan AGUS GIYANTO, SH. Notaris di Surabaya ;
16. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) No. AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali No. 89-91 Kota Surabaya tersebut mendasarkan Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris AGUS GIYANTO, SH. sehingga Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengalami kesesatan hukum karena memproses keputusan menggunakan dasar illegalitas Akta Notaris, yang kemudian hasilnya melawan hukum dan merugikan Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding/ Pembanding ;
17. Bahwa Termohon Kasasi semula Tergugat II Intervensi menyatakan bahwa dirinya dalam rapat tanggal 29 Januari 2010 mendirikan Perkumpulan Baru, ini terbukti bahwa Termohon Kasasi semula Tergugat II Intervensi mendirikan Perkumpulan Balai Sahabat Tandingan dengan merampas asset Perkumpulan Balai Sahabat Pemohon Kasasi semula Penggugat/Terbanding/Pembanding sebagaimana dalam Pasal 4 dan Pasal 18 Akta No. 16 tanggal 29 Januari 2010 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat disebut Perkumpulan Balai Sahabat Tandingan yang diterbitkan AGUS GIYANTO, SH. Notaris di Surabaya ;
18. Bahwa kami jelaskan dalam uraian dibawah ini :
Perkumpulan Balai Sahabat
telah berdiri pada tahun 1959 berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI tanggal 25 April 1959 No. J.A.5/34/10 sebagaimana tersebut dalam Berita Negara RI tanggal 16 Oktober 1959 No. 83, Berita Negara RI No. 44 tahun 1959
PENGURUS PERKUMPULAN
( SEKARANG )
Ketua
HERU SUTANTIO
Wakil Ketua I
EDDY POLANDAUW
Wakil Ketua II
SUSANTO GUNAWAN
Sekretaris
dr JOHANES OETOJO HARJOHOEDOJO
Wakil Sekretaris
Insinyur JUSUF SUTOMO
Bendahara
HARIJADI BOEDISANTOSO
Wakil Bandahara I
KRISTIANI MUNTU
Wakil Bendahara II
GONOT HENDRASMONO
Pembantu Umum
PAUL TJANDRA SUGITA
Penasehat
- TOTOK LUSIDA, LIE SOEN BING, TONNY GUNAWAN, LARDI, SH.
Nama Perkumpulan :
Perkumpulan Balai Sahabat
Kedudukan di
Jl. Jalan Gentengkali No. 89-91 Kota Surabaya
Aset : SHGB No. 206/K Kel. Genteng
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulah Balai Sahabat Notaris Surabaya YANITA POERBO, SH. tanggal 22 Februari 2010 No. 15 jo. Berita Acara Pemilihan Pengurus Perkumpulan Balai Sahabat periode 2010-2014 pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2010. dengan demikian kepengurusan tersebut merupakan Kepengurusan Perkumpulan Balai Sahabat yang sah menurut AD/ART Perkumpulan Balai Sahabat.
Pengesahan ke Dep. Hukum dan HAM ditolak karena telah terbit atas nama TAN HENY TANU WIJAYA
PERKUMPULAN BALAI SAHABAT TANDINGAN/ELLEGAL
PENGURUS PERKUMPULAN
Ketua
TAN HENY TANU WIJAYA
Dkk.
Nama Perkumpulan :
Perkumpulan Balai Sahabat
Kedudukan di
Jl. Jalan Gentengkali Nomor 89-91 Kota Surabaya
Memasukkan Aset : SHGB No. 206/K Kel. Genteng
Mendapat Pengesahan berupa :
Surat Keputusan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM RI) Nomor : AHU-15.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Pengesahan Akte Pendirian Perkumpulan Balai Sahabat NPWP 01.232.741.7-611.000 berkedudukan di Jalan Gentengkali Nomor 89-91 Kota Surabaya tersebut mendasarkan Akta No. 16 yang dibuat oleh Notaris Surabaya AGUS GIYANTO, SH.
PALSU
19. Bahwa perlu dibuktikan bahwa Asset Perkumpulan Balai Sahabat berupa tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 206/K Kel. Genteng Surabaya tidak masuk dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina, sesuai Kepres No. 240 Tahun 1967 Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sudah diklaim menjadi asset milik negara ;
20. Bahwa oleh karena surat keputusan objek sengketa dinyatakan batal dan diwajibkan untuk dicabut, hal ini untuk menjamin efektifitas dilaksanakannya putusan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Tergugat maka sesuai Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jo. Putusan No. 26/G.TUN/2005/PTUN.SBY. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 08/B.TUN/2005/ PT.TUN.SBY. jo. Putusan Mahkamah Agung No. 220 K/TUN/2006, bahwa petitum gugatan angka 5 tentang uang paksa (dwangsom) tersebut dapat dikabulkan yang besarnya sesuai kepatutan ;
21. Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah salah dalam menerapkan hukum pasal 51 ayat (2) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, karena pada tanggal 20 April 2011 Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengirimkan salinan resmi kepada para pihak dengan pengantar tanggal 20 April 2011 No. W2.TUN.1818/HK.06/IV/2011 sedangkan berkas perkara belum dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan demikian menyulitkan bagi kami untuk mengajukan upaya hukum kasasi berkaitan dengan tenggang waktu. Karena adanya dualisme tenggang waktu mengajukan kasasi, yaitu menurut pengiriman salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Menurut relaas pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dengan demikian Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta diduga ada kerja sama dengan Termohon Kasasi ;
Menimbang, berdasarkan alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum karena gugatan Penggugat diajukan telah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari yaitu ternyata Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dengan dasar pertimbangan :
1. Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa diumumkan didalam Tambahan Berita Negara No. 19 Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 (Bukti P1, Tergugat II Intervensi 2) dengan demikian sudah dianggap diketahui publik (Fictie Hukum) ;
2. Pengumuman di Harian Kompas tanggal 22 Maret 2010 (bukti Tergugat II Intervensi 3) ;
3. Adanya Surat Tanggapan Somasi No. 075/K/Lap.Hk/Let/Jatim/ 2303/10 tanggal 23 Maret 2010 yang memberitahukan berdirinya Perkumpulan Balai Sahabat dengan Anggaran Dasar No. 16 tanggal 29 Januari 2010 yang disahkan dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa (bukti Tergugat II Intervensi 4) ;
4. Lembaga “Tenggang waktu gugat” harus ditegakkan secara konsisten, karena oleh Pembuat Undang-Undang dimaksudkan memberi perlindungan terhadap kepentingan umum ;
Bahwa disamping itu alasan-alasan tersebut merupakan pengulangan fakta persidangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku,
adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PERKUMPULAN BALAI SAHABAT SURABAYA (BADAN HUKUM) tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Sumartanto, SH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754