26/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 26/PID/2017/PT MND
IRFAN SURIPAN NIHA
1. Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 Maret 2017, Nomor : 475/Pid.B/2016/PN.Mnd. yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah) .
P U T U S A N
NOMOR 26/PID/2017/PT MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IRFAN SURIPAN NIHA
Tempat lahir : Minahasa
Umur/ tanggal lahir : 49 Tahun / 11 Agustus 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Taas Lingk. IV Kecamatan Tikala
Kota Manado
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : S1 (Matematika)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 25 Juli 2016 s/d tanggal 13 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2016 s/d tanggal 22 September 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 23 September 2016 s/d tanggal 22 Oktober 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2016 s/d tanggal 08 November 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 09 November 2016 s/d tanggal 08 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 22 November 2016 s/d tanggal 21 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 22 Desember s/d tanggal 19 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 20 Februari 2017 s/d tanggal 21 Maret 2017;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 13 maret 2017 s/d tanggal 11 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 12 April 2017 s/d tanggal 10 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MAULUD BUCHARI, SH. MUHAMMAD SUHERMAN, SH & BAHRUDIN NGURAWAN, SH. Ketiganya adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum MAULUD BUCHARI, SH & REKAN, yang beralamat di Jln. Dotulolong Lasut No. 32 Lt. II Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 06 Maret 2017 Nomor 475/Pid.B/2016/PN Mnd .,dalam perkara Terdakwa tersebut diatas yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Menyababkan matinya orang”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA tersebut dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih DB 1181 BI bersama kunci kontak.
- 1 (satu) buah STNK asli mobil DB 1181 BI atas nama NUR PANELEWEN, S.H.
Dikembalikan kepada keluarga korban dan:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah DB 2441 LK bersama kunci kontak.
1 (satu) buah helm warna putih biru.
1 (satu) buah jeket warna hitam.
1 (satu) buah tas hitam yang berisi Leptop Thoshiba warna hitam orange ukuran 10 inci.
1 (satu) buah handphone merk Nokia type RM 767 warna hitam merah.
Dikembalikan kepada terdakwa, serta:
1 (satu) buah handuk warna putih.
1 (satu) buah bantal kepala warna merah mudah ada tulisan Canon yang di bungkus kain wana putih.
Dikembalikan kepada Hotel Sahid Manado, demikian pula:
1 (satu) lembar bukti kertas menginap di Hotel Sahid Kawanua atas nama IRFAN SN.
1 (satu) lembar karcis masuk tempat parkir Rumah Sakit Advent Manado.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg.:PDM- 262 /Mnd/Epp.2/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dengan isi dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Kesatu
----- Bahwa ia, terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016, sekitar jam 19.00 Wita atahu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016, bertempat di Hotel Sahid Kawanua Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado atahu setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban NUR PANELEWEN, S.H., M.H., perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sekitar jam 08.00 Wita berada di rumah terdakwa dan menghubungi korban melalui telepon, kemudian korban menyarankan agar terdakwa pergi ke Perum Puri Alfa Mas di Desa Pineleng karena kedua anak korban tidak ada, lalu sekitar jam 10.00 Wita terdakwa menuju ke rumah korban di Perum Puri Alfa Mas dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah DB 2441 LK dan ketika terdakwa tiba, korban sedang mencuci pakaian sehingga terdakwa membantu menjemur pakaian korban dan selang beberapa waktu anak laki-laki korban yaitu saksi FAIRUS AKBAR ALI MOKOGINTA datang, selanjutnya terdakwa bersama korban makan bersama dan sesudah makan terdakwa bersama korban duduk di teras rumah korban, lalu sekitar jam 13.30 Wita terdakwa bersama korban keluar untuk jalan-jalan dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih DB 1181 BI milik korban dan ketika lewat di Hotel Sahid Kawanua terdakwa menyarankan kepada korban untuk menginap di hotel tersebut;
----- Bahwa korban menyetujui saran terdakwa sehingga mobil milik korban yang dikendarai terdakwa langsung masuk ke halaman parkir Hotel Sahid Kawanua, lalu terdakwa keluar dari dalam mobil menuju ke dalam Hotel Sahid Kawanua sedangkan korban menunggu di dalam mobil, kemudian terdakwa memesan kamar dengan satu tempat tidur kepada saksi NOVA MAKANGIRAS yang saat itu bertugas sebagai penerima tamu hotel dan setelah terdakwa membayar harga sewa kamar, saksi NOVA MAKANGIRAS langsung menyerahkan kunci Kamar Nomor 107 kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke Kamar Nomor 107 dan sekitar sepuluh sampai dengan lima belas menit setelah terdakwa masuk ke dalam kamar, korban masuk menuju ke ruang penerima tamu hotel dan korban bertanya kepada saksi NOVA MAKANGIRAS letak Kamar Nomor 107, selanjutnya saksi NOVA MAKANGIRAS bertanya kepada korban jika korban sudah menghubungi terdakwa terlebih dahulu dan korban menjawab sudah, lalu korban langsung menuju ke Kamar Nomor 107.
----- Bahwa terdakwa bersama korban bercerita selama kurang lebih satu jam, lalu terdakwa membuka baju sedangkan korban hanya membuka jilbab, kemudian terdakwa bersama korban melanjutkan bercerita dan selang waktu sekitar satu jam bercerita korban meminta terdakwa untuk membuka baju korban hingga telanjang bulat, lalu setelah terdakwa dan korban telanjang bulat, korban tidur terlentang dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam lubang vagina korban, selanjutnya selama kurang lebih setengah jam terdakwa dan korban berhubungan intim, korban menyuruh terdakwa untuk melakukan gerakan lebih kuat lagi seperti yang pernah dilakukan oleh seseorang kepada korban dan terdakwa menjawab bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah kuat.
----- Bahwa terdakwa kemudian mencari tahu apa yang dimaksudkan oleh korban dengan melakukan gerakan lebih kuat lagi seperti yang pernah dilakukan oleh seseorang kepada korban, lalu karena terdakwa emosi dengan perkataan korban sehingga terdakwa berhenti berhubungan intim dengan korban dan terdakwa hanya fokus mempertanyakan perkataan korban tersebut, selanjutnya karena korban merasa bosan dengan pertanyaan terdakwa yang ingin mencari tahu sehingga korban mengatakan bahwa korban sudah berhubungan dengan seorang haji hingga terdakwa menjadi emosi dan langsung menampar mulut korban.
----- Bahwa terdakwa menampar mulut korban sebanyak 3 (tiga) kali pada saat korban sementara tidur terlentang di atas tempat tidur dan korban membalas memukul wajah terdakwa dengan tangan serta mencakar wajah terdakwa dengan kuku tangan korban, lalu korban meronta-ronta di atas tempat tidur dan terdakwa menahan tangan kanan korban dengan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kiri korban berusaha memukul wajah terdakwa sambil memaki-maki terdakwa, kemudian karena korban masih meronta-ronta sehingga korban bersama terdakwa terjatuh dari atas tempat tidur dan kepala korban terbentur di lantai sebanyak 1 (satu) kali namun korban masih tetap memaki-maki terdakwa hingga terdakwa emosi lagi dan langsung mengambil bantal kepala yang ada di samping tempat tidur, lalu terdakwa menutup wajah korban dengan bantal tersebut selama kurang lebih tujuh menit sampai delapan menit dengan maksud hanya untuk menutup mulut korban yang memaki-maki terdakwa, selanjutnya karena terdakwa melihat keadaan korban yang sudah lemas sehingga terdakwa membuka bantal kepala tersebut dari wajah korban dan terdakwa menjadi panik lalu mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur.
----- Bahwa terdakwa mengambil handuk di tempat tidur untuk membersihkan bibir korban yang terluka, lalu terdakwa memasukkan sarung bantal kepala bersama handuk yang terdapat darah korban ke dalam bak mandi dan terdakwa mengalirkan air agar darah korban yang ada pada sarung bantal dan handuk tersebut hilang, kemudian karena korban masih dalam kondisi telanjang bulat sehingga terdakwa memakaikan baju korban, lalu terdakwa mengambil sarung bantal bersama handuk yang dibersihkan oleh terdakwa dan menjemur di sampiran kamar, selanjutnya terdakwa menghubungi pegawai hotel sebanyak 3 (tiga) kali melalui telepon yang ada di dalam kamar namun tidak diangkat sehingga terdakwa lari ke ruang penerima tamu hotel untuk memanggil petugas hotel.-
----- Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD TAKALAMINGAN di ruang penerima tamu hotel dan terdakwa meminta tolong untuk membantu membawa korban ke rumah sakit, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD TAKALAMINGAN dan saksi OKTAVIANUS MASOA mengangkat korban dari Kamar Nomor 107 menuju ke mobil korban, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Advent Teling Manado.
----- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 111/ VER/ IKF/ FK/ P/ VII/ 2016, tanggal 26 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. dr. ERWIN KRISTANTO, SH, SpF, selaku dokter pada Bagian Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, menerangkan hal-hal sebagai berikut :
I. PEMERIKSAAN LUAR :
1. Jenasah terbungkus dengan kantong Jenasah warna kuning bertuliskan Kedokteran Kepolisian dan terdapat gambar logo Bakti Husada Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.
2. Jenasah tertutup dengan Syal warna dasar merah motif bulat-bulat warna putih dan abu-abu.
3. Jenazah berpakaian baju terusan lengan panjang warna dasar merah dengan corakan warna hitam terbuat dari bahan kaos, celana dalam warna merah muda.
4. Jenasah adalah seorang perempuan paruh baya, gizi cukup, warna kulit sawomatang, panjang tubuh seratus lima puluh empat centimeter, dengan berat badan tidak ditimbang.
5. Tanda kematian : Kaku mayat terdapat pada otot-otot sedang, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh hilang pada penekanan.
6. Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar yaitu :----
a. Pada daerah batang hidung setinggi sudut mata terdapat luka lecet ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
b. Pada daerah hidung sebelah luar samping kiri dan kanan terdapat luka lecet terputus-putus ukuran tujuh kali dua sentimeter.
c. Pada daerah seputar bibir terdapat luka lecet terputus-putus jenis tekan warna merah kecokelatan perabaan seperti perkamen meliputi daerah seluas sepuluh kali empat sentimeter.
d. Pada daerah bibir sebelah atas bagian dalam terdapat luka lecet dan memar terputus-putus dengan ukuran enam kali satu koma lima sentimeter.
e. Pada daerah pipi kiri enam sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah sudut mata terdapat memar ukuran dua kali dua sentimeter.
f. Pada daerah pergelangan tangan kiri sebelah luar terdapat luka lecet ukuran nol koma enam kali nol koma tiga sentimeter.
g. Pada daerah siku kiri terdapat memar ukuran satu kali satu sentimeter.
h. Pada lengan kanan atas sisi depan tujuh sentimeter di atas lipat siku terdapat memar terputus-putus ukuran empat kali dua sentimeter.
i. Pada daerah lengan bawah kanan sisi belakang dua sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka lecet terputus-putus ukuran satu koma lima kali nol koma tujuh sentimeter.
j. Pada daerah lengan bawah kanan sembilan sentimeter di atas pergelangan tangan kanan terdapat luka lecet ukuran nol koma enam kali nol koma dua sentimeter.
k. Pada daerah punggung ibu jari tangan kanan terdapat memar ukuran tiga kali dua sentimeter.
II. PEMERIKSAAN DALAM :
1. Pada kulit kepala sebelah dalam, tulang tengkorak, isi rongga kepala tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
2. Pada saluran nafas tampak selaput lendir warna putih kemerahan.
3. Paru kiri dan kanan tampak mengkilat, pada permukaan tampak bintik-bintik pendarahan.
4. Jantung sebesar kepalan tangan korban, pada permukaan belakang tampak bintik pendarahan.
5. Lambung berisi makanan yang belum tercerna, tidak ditemukan tanda kekerasan pada organ dalam rongga perut.
6. Ginjal kiri dan kanan terdapat bintik perdarahan.
IV.PEMERIKSAAN PENUNJANG :
Pada apusan vagina dengan pemeriksaan sediaan basah tampak spermatozoa.
III. KESIMPULAN :
1. Lama kematian si korban telah berlangsung enam sampai dengan sepuluh jam sebelum saat pemeriksaan.
2. Cedera yang ditemukan pada tubuh korban diakibatkan kekerasan tumpul.
3. Sebab kematian korban adalah tertutupnya jalan napas korban (pembekapan) sehingga korban mati lemas (Surat Visum et Repertum terlampir dalam berkas perkara).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana.
ATAU
Kedua
----- Bahwa ia, terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016, sekitar jam 19.00 Wita atahu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016, bertempat di Hotel Sahid Kawanua Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado atahu setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukanpenganiayaan terhadap korban NUR PANELEWEN, S.H., M.H. yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sekitar jam 08.00 Wita berada di rumah terdakwa dan menghubungi korban melalui telepon, kemudian korban menyarankan agar terdakwa pergi ke Perum Puri Alfa Mas di Desa Pineleng karena kedua anak korban tidak ada, lalu sekitar jam 10.00 Wita terdakwa menuju ke rumah korban di Perum Puri Alfa Mas dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah DB 2441 LK dan ketika terdakwa tiba, korban sedang mencuci pakaian sehingga terdakwa membantu menjemur pakaian korban dan selang beberapa waktu anak laki-laki korban yaitu saksi FAIRUS AKBAR ALI MOKOGINTA datang, selanjutnya terdakwa bersama korban makan bersama dan sesudah makan terdakwa bersama korban duduk di teras rumah korban, lalu sekitar jam 13.30 Wita terdakwa bersama korban keluar untuk jalan-jalan dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih DB 1181 BI milik korban dan ketika lewat di Hotel Sahid Kawanua terdakwa menyarankan kepada korban untuk menginap di hotel tersebut.
----- Bahwa korban menyetujui saran terdakwa sehingga mobil milik korban yang dikendarai terdakwa langsung masuk ke halaman parkir Hotel Sahid Kawanua, lalu terdakwa keluar dari dalam mobil menuju ke dalam Hotel Sahid Kawanua sedangkan korban menunggu di dalam mobil, kemudian terdakwa memesan kamar dengan satu tempat tidur kepada saksi NOVA MAKANGIRAS yang saat itu bertugas sebagai penerima tamu hotel dan setelah terdakwa membayar harga sewa kamar, saksi NOVA MAKANGIRAS langsung menyerahkan kunci Kamar Nomor 107 kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke Kamar Nomor 107 dan sekitar sepuluh sampai dengan lima belas menit setelah terdakwa masuk ke dalam kamar, korban masuk menuju ke ruang penerima tamu hotel dan korban bertanya kepada saksi NOVA MAKANGIRAS letak Kamar Nomor 107, selanjutnya saksi NOVA MAKANGIRAS bertanya kepada korban jika korban sudah menghubungi terdakwa terlebih dahulu dan korban menjawab sudah, lalu korban langsung menuju ke Kamar Nomor 107.--
----- Bahwa terdakwa bersama korban bercerita selama kurang lebih satu jam, lalu terdakwa membuka baju sedangkan korban hanya membuka jilbab, kemudian terdakwa bersama korban melanjutkan bercerita dan selang waktu sekitar satu jam bercerita korban meminta terdakwa untuk membuka baju korban hingga telanjang bulat, lalu setelah terdakwa dan korban telanjang bulat, korban tidur terlentang dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam lubang vagina korban, selanjutnya selama kurang lebih setengah jam terdakwa dan korban berhubungan intim, korban menyuruh terdakwa untuk melakukan gerakan lebih kuat lagi seperti yang pernah dilakukan oleh seseorang kepada korban dan terdakwa menjawab bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah kuat.
----- Bahwa terdakwa kemudian mencari tahu apa yang dimaksudkan oleh korban dengan melakukan gerakan lebih kuat lagi seperti yang pernah dilakukan oleh seseorang kepada korban, lalu karena terdakwa emosi dengan perkataan korban sehingga terdakwa berhenti berhubungan intim dengan korban dan terdakwa hanya fokus mempertanyakan perkataan korban tersebut, selanjutnya karena korban merasa bosan dengan pertanyaan terdakwa yang ingin mencari tahu sehingga korban mengatakan bahwa korban sudah berhubungan dengan seorang haji hingga terdakwa menjadi emosi dan langsung menampar mulut korban.
----- Bahwa terdakwa menampar mulut korban sebanyak 3 (tiga) kali pada saat korban sementara tidur terlentang di atas tempat tidur dan korban membalas memukul wajah terdakwa dengan tangan serta mencakar wajah terdakwa dengan kuku tangan korban, lalu korban meronta-ronta di atas tempat tidur dan terdakwa menahan tangan kanan korban dengan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kiri korban berusaha memukul wajah terdakwa sambil memaki-maki terdakwa, kemudian karena korban masih meronta-ronta sehingga korban bersama terdakwa terjatuh dari atas tempat tidur dan kepala korban terbentur di lantai sebanyak 1 (satu) kali namun korban masih tetap memaki-maki terdakwa hingga terdakwa emosi lagi dan langsung mengambil bantal kepala yang ada di samping tempat tidur, lalu terdakwa menutup wajah korban dengan bantal tersebut selama kurang lebih tujuh menit sampai delapan menit dengan maksud hanya untuk menutup mulut korban yang memaki-maki terdakwa, selanjutnya karena terdakwa melihat keadaan korban yang sudah lemas sehingga terdakwa membuka bantal kepala tersebut dari wajah korban dan terdakwa menjadi panik lalu mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur.
----- Bahwa terdakwa mengambil handuk di tempat tidur untuk membersihkan bibir korban yang terluka, lalu terdakwa memasukkan sarung bantal kepala bersama handuk yang terdapat darah korban ke dalam bak mandi dan terdakwa mengalirkan air agar darah korban yang ada pada sarung bantal dan handuk tersebut hilang, kemudian karena korban masih dalam kondisi telanjang bulat sehingga terdakwa memakaikan baju korban, lalu terdakwa mengambil sarung bantal bersama handuk yang dibersihkan oleh terdakwa dan menjemur di sampiran kamar, selanjutnya terdakwa menghubungi pegawai hotel sebanyak 3 (tiga) kali melalui telepon yang ada di dalam kamar namun tidak diangkat sehingga terdakwa lari ke ruang penerima tamu hotel untuk memanggil petugas hotel.
----- Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD TAKALAMINGAN di ruang penerima tamu hotel dan terdakwa meminta tolong untuk membantu membawa korban ke rumah sakit, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD TAKALAMINGAN dan saksi OKTAVIANUS MASOA mengangkat korban dari Kamar Nomor 107 menuju ke mobil korban, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Advent Teling Manado.
----- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 111/ VER/ IKF/ FK/ P/ VII/ 2016, tanggal 26 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. dr. ERWIN KRISTANTO, SH, SpF, selaku dokter pada Bagian Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum
I. PEMERIKSAAN LUAR :
1. Jenasah terbungkus dengan kantong Jenasah warna kuning bertuliskan Kedokteran Kepolisian dan terdapat gambar logo Bakti Husada Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.
2. Jenasah tertutup dengan Syal warna dasar merah motif bulat-bulat warna putih dan abu-abu.
3. Jenazah berpakaian baju terusan lengan panjang warna dasar merah dengan corakan warna hitam terbuat dari bahan kaos, celana dalam warna merah muda.
4. Jenasah adalah seorang perempuan paruh baya, gizi cukup, warna kulit sawo 9matang, panjang tubuh seratus lima puluh empat centimeter, dengan berat badan tidak ditimbang.
5. Tanda kematian: Kaku mayat terdapat pada otot-otot sedang, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh hilang pada penekanan.
6. Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar yaitu :
a. Pada daerah batang hidung setinggi sudut mata terdapat luka lecet ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
b. Pada daerah hidung sebelah luar samping kiri dan kanan terdapat luka lecet terputus-putus ukuran tujuh kali dua sentimeter.
c. Pada daerah seputar bibir terdapat luka lecet terputus-putus jenis tekan warna merah kecokelatan perabaan seperti perkamen meliputi daerah seluas sepuluh kali empat sentimeter.
d. Pada daerah bibir sebelah atas bagian dalam terdapat luka lecet dan memar terputus-putus dengan ukuran enam kali satu koma lima sentimeter.
e. Pada daerah pipi kiri enam sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter dibawah sudut mata terdapat memar ukuran
dua kali dua sentimeter.
f. Pada daerah pergelangan tangan kiri sebelah luar terdapat luka lecet ukuran nol koma enam kali nol koma tiga sentimeter.
g. Pada daerah siku kiri terdapat memar ukuran satu kali satu sentimeter.
h. Pada lengan kanan atas sisi depan tujuh sentimeter di atas lipat siku terdapat memar terputus-putus ukuran empat kali dua sentimeter.
i. Pada daerah lengan bawah kanan sisi belakang dua sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka lecet terputus-putus ukuran satu koma lima kali nol koma tujuh sentimeter.
j. Pada daerah lengan bawah kanan sembilan sentimeter di atas pergelangan tangan kanan terdapat luka lecet ukuran nol koma enam kali nol koma dua sentimeter.
k. Pada daerah punggung ibu jari tangan kanan terdapat memar ukuran tiga kali dua sentimeter.
II. PEMERIKSAAN DALAM :
1. Pada kulit kepala sebelah dalam, tulang tengkorak, isi rongga kepala tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
2. Pada saluran nafas tampak selaput lendir warna putih kemerahan.
3. Paru kiri dan kanan tampak mengkilat, pada permukaan tampak bintik-bintik pendarahan.
4. Jantung sebesar kepalan tangan korban, pada permukaan belakang tampak bintik pendarahan.
5. Lambung berisi makanan yang belum tercerna, tidak ditemukan tanda kekerasan pada organ dalam rongga perut
6. Ginjal kiri dan kanan terdapat bintik perdarahan.
IV.PEMERIKSAAN PENUNJANG :
Pada apusan vagina dengan pemeriksaan sediaan basah tampak spermatozoa.
III. KESIMPULAN :
1. Lama kematian si korban telah berlangsung enam sampai dengan sepuluh jam sebelum saat pemeriksaan.
2. Cedera yang ditemukan pada tubuh korban diakibatkan kekerasan tumpul.
3. Sebab kematian korban adalah tertutupnya jalan napas korban (pembekapan) sehingga korban mati lemas (Surat Visum et Repertum terlampir dalam berkas perkara).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan No. reg. : PDM-262/Mnd/Epp.2/10/2016 tanggal 13 Pebruari 2017 dengan tuntutan pada pokoknya sebagai berikut:-
Menyatakan Terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Dakwaan kesatu Pasal 338 KUHPidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN SURIPAN NIHA dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih DB 1181 BI bersama kunci kontak.
- 1 (satu) buah STNK asli mobil DB 1181 BI atas nama NUR PANELEWEN, S.H.
Dikembalikan kepada keluarga korban.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah DB 2441 LK bersama kunci kontak.
1 (satu) buah helm warna putih biru.
1 (satu) buah jeket warna hitam.
1 (satu) buah tas hitam yang berisi Leptop Thoshiba warna hitam orange ukuran 10 inci.
1 (satu) buah handphone merk Nokia type RM 767 warna hitam merah.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) buah handuk warna putih.
1 (satu) buah bantal kepala warna merah mudah ada tulisan Canon yang di bungkus kain wana putih.
Dikembalikan kepada Hotel Sahid Manado.
1 (satu) lembar bukti kertas menginap di Hotel Sahid Kawanua atas nama IRFAN SN.
1 (satu) lembar karcis masuk tempat parkir Rumah Sakit Advent Manado.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Maret 2017 dan atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 12 April 2017 sebagaimana Akta Pemberitahuan banding Nomor 38/Akta.Pid/2016/PN.Mdo tanggal 12 April 2017;
Membaca relaas Pemberitahuan mempelajari Berkas Perkara Nomor W19.U1/322/HN.01/IV/2017 dan W19.U1/323/HN.01/IV/2017 tanggal 11 April 2017 maka kepada jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberikan kesempatan yang cukup sesuai undang-undang untuk membaca berkas perkara sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tingkat banding 7 (hari) sejak hari berikutnya pemberitahuan ini diterima;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan persidangan dtingkat pertama, keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 Maret 2017 Nomor : 475/Pid.B/2016/PN Mnd, dan surat-surat lain yang bersangkutan, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 Maret 2017, Nomor : 475/Pid.B/2016/PN Mnd, yang dimintakan banding tersebut adalah sudah benar dan tepat serta disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 Maret 2017, Nomor : 475/Pid.B/2016/PN Mnd yang dimintakan banding tersebut, harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan dan penahanan tersebut beralasan menurut Hukum, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP, cukup beralasan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 Maret 2017, Nomor : 475/Pid.B/2016/PN.Mnd. yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari SELASA tanggal 2 MEI 2017, oleh kami: YAP ARFEN RAFAEL,SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis, IMAM SYAFII, S.H.MHum, dan EFENDI PASARIBU, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 18 April 2017 Nomor : 26/PID/2017/PT.MND. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan ini pada hari RABU tanggal 3 MEI 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ENDANG KRISTIANINGSIH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD IMAM SYAFII, S.H.M.Hum TTD EFENDI PASARIBU, SH | KETUA MAJELIS, TTD YAP ARFEN RAFAEL, SH.MH PANITERA PENGGANTI, |
TTD
ENDANG KRISTIANINGSIH, S.H.
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN, SH
NIP. 19571023 1981031004