14/ Pid.Sus.Anak / 2017/ PN. Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 14/ Pid.Sus.Anak / 2017/ PN. Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA
Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti ;
P U T U S A N
Nomor 14/ Pid.Sus.Anak / 2017/ PN. Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara anak :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : | TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA ; Pekanbaru ; 17 Tahun / 21 Mei 2000 ; Laki-laki ; Indonesia ; Jalan Banglas Gg Abadi Kel. Selat Panjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti; Kristen ; Pelajar ; |
Anak ditangkap / ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2017 s/d 16 Juli 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2017 s/d 24 Juli 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2017 s/d 28 Juli 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 26 Juli 2017 s/d 4 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 5 Agustus 2017 s/d 19 Agustus 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Farizal, S.H., berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim No.14/Pen.Pid/2017/PN.BLS ;
Anak di damping oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua Anak ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 14 / Pen. Pid / 2017 / PN.Bls tanggal 26 Juli 2017 tentang penunjukan Hakim;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Penetapan Hakim Nomor 14 / Pen. Pid / 2017 / PN.Bls tanggal 26 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan keterangan Anak ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : PDM - 75 /SLP/ 07 /2017, tertanggal 09 Agustus 2017 yang pada pokoknyasebagai berikut :
Menyatakan anak TUA PARLINDUNGAN Als TUA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap anak TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara, dengan perintah anak tetap berada dalam tahanan, dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair selama 2 (dua) bulan pelatihan kerja di dinas Sosial Kab. Kepulauan Meranti.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih seberat 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram).
1 (satu) buah sepatu berwarna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Anak mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon supaya Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Anak sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Anak tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan kemudian Anak juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke depan persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa anak Tua Parlindungan Als Tua pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar jam 13.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing tinggi Kab. Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. “, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut : --------------
Pada mulanya pada hari yang tidak diingat, lebih kurang 1 (satu) minnggu lalu anak mendapatkan sebuah bungkusan yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya anak Tua Parlindungan menghubungi Sdr. Riki (DPO) untuk datang kerumah dengan tujuan menjualn narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya beberapa saat kemudian Sdr. Riki (DPO) datang kerumah anak Tua Parlindungan dan kemudian pergi ke rumah Sdr. Riki membawa narkotika jenis shabu-shabu untuk dijadikan pack kecil-kecil.
Kemudian pada hari yang sama Sdr. Riki (DPO) datang kembali kerumah anak Tua Parlindunngan untuk mengantarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi berdua antara Sdr. Riki dengan Anak Tua Parlindungan sehingga masing-masing memperoleh uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib datang beberapa anggota Sat. Narkoba mendatangi rumah Anak yang terletak di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebinggi Kab. Kep. Meranti melalui pintu belakang rumah. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening dengan berat bruto ± 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram) yang tersimpan di dalam sepatu yang dirak sepatu yanng berada di dapur. Selanjutnya Anak beserta barang bukti di bawa ke Polres Kep. Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor PM.01.05.84.B.07.K.303.2017 tanggal 13 Juli 2017 , dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :
-
-
1 (satu) Plastic Klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram merupakan contoh dari berat brutto sebesar 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram).
-
Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa anak Tua Parlindungan Als Tua pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar jam 13.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing tinggi Kab. Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. “, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :-----------------
Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu kemudian anggota Sat. Narkoba Polres Kep. Meranti melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib datang beberapa anggota Sat. Narkoba mendatangi rumah Anak yang terletak di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebinggi Kab. Kep. Meranti melalui pintu belakang rumah. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening dengan berat bruto ± 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram) yang tersimpan di dalam sepatu yang dirak sepatu yanng berada di dapur. Selanjutnya Anak beserta barang bukti di bawa ke Polres Kep. Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor PM.01.05.84.B.07.K.303.2017 tanggal 13 Juli 2017 , dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :
-
-
1 (satu) Plastic Klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram merupakan contoh dari berat brutto sebesar 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram).
-
Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa dipersidangan Anak beserta penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud surat dakwaan yang didakwaan kepadanya dan tidak akan mengajukan keberatan ataupun Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MISBAHUDDIN, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi tidak memilliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa anak;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di depan penyidik Polres Kep. Meranti;
Bahwa telah terjadi penangkapan pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira jam 13.00 Wib di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa penangkapan tersangka terkait penyalahgunaan narkotika;
Bahwa orang yang ditangkap adalah seorang anak laki-laki yang bernama Tua Parlindungan Als Tua;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi lainnya;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik klep berwarna bening dengan berat bersih ± 8,37 gram (delapan koma tiga tujuh gram);
Bahwa benar barang bukti tersebut ditemukan ditemukan didalam sepatu kulit berwarna coklat yang tersusun di rak sepatu yang berada di ruang dapur rumah;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu di beli dari Sdr. RIKI (DPO);
Bahwa selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan, oleh yang bersangkutan mengakui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Saksi TOMBOL JOSUA, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi tidak memilliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa anak;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di depan penyidik Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa telah terjadi penangkapan pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira jam 13.00 Wib di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa penangkapan tersangka terkait penyalahgunaan narkotika;
Bahwa orang yang ditangkap adalah seorang anak laki-laki yang bernama Tua Parlindungan Als Tua;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi lainnya;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik klep berwarna bening dengan berat bersih ± 8,37 gram (delapan koma tiga tujuh gram);
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan ditemukan didalam sepatu kulit berwarna coklat yang tersusun di rak sepatu yang berada di ruang dapur rumah;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa narkotika jenis shabu-shabu di beli dari Sdr. RIKI (DPO);
Bahwa selanjutnya terdakwa anak berikut barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan, oleh yang bersangkutan mengakui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
3. Saksi DOSNIAR TUMANGGOR, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi memilliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa anak;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di depan penyidik Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa saksi bersama-sama dengan keluarga mengontarak rumah yang berada di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 12.30 Wib saksi pulang kerumah dari gereja melaksanakan ibadah;
Bahwa saksi melihat anak yang satu sedang tertidur sedangkan anak Tua;
Bahwa pada saat didapur tiba-tiba ada seseorang yang langsung datang di pintu belakang rumah;
Bahwa seseorang yang datang tersebut adalah anggota kepolisian Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa anggota kepolisian tersebut menanyakan anak saksi yang bernama Tua Parlindungan;
Bahwa kemudian saksi memanggil anaknya yang bernama Tua Parlindungnan;
Bahwa pada saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan saksi ikut mendampingi dan menyaksikan;
Bahwa pada saat penggeledahan di temukan berupa sesuatu yang berbentuk gula yang terbungkus dalam plastik pack di dalam sepatu kulit warna coklat di rak sepatu di ruang dapur rumah;
Bahwa barang yang ditemukan di duga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah/ instansi terkait tentang kepemilikan dan penjualan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa selanjutnya terdakwa anak berikut barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan, oleh yang bersangkutan mengakui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. Saksi ROMLA HUTAURUK Als ROMLA, di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi memilliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa anak;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di depan penyidik Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa telah terjadi penangkapan pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib disebelah rumah kontrakan yang saksi kontrak yang berada di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing tinggi Kab. Kep. Meranti;
Bahwa rumah kontrakan tersebut di huni oleh Anak Tua Parlindungan beserta keluarganya;
Bahwa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan adalah anggota Satnarkoba dari Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berwarna merah muda dibungkus plastik klep warna bening yang tersimpan didalam sepatu kulit warna coklat yang tersusun dirak sepatu ruang belakang;
Bahwa Anak Tua Parlindungan terlalu bebas bergaul dengan banyak orang tanpa terawasi oleh orang tua;
Bahwa Anak Tua Parlindungan sudah dengan bebas merokok tanpa sepengetahuan orang tuanya;
Bahwa Tua Parlindungan tidak ada memiliki izin dari pemerintah / instansi terkait tentang kepemilikan dan penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa anak berikut barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan, oleh yang bersangkutan mengakui dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Anak dan Penasihat hukumnya atas hak nya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Anak dan Penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa, Anak didepan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ;
Bahwa anak telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebingtinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan anak Tua Parlindungan sedang berada didalam rumah;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket yang dibungkus plastik klep berwarna bening yang tersimpan didalam sepatu berwarna coklat yang tersusun di rak sepatu;
Bahwa anak tidak ada memiliki izin dari instansi pemerintah/instansi terkait;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada anak dalam persidangan, oleh yang bersangkutan mengakui dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih seberat 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram).
1 (satu) buah sepatu berwarna coklat.
Dimana para saksi dan anak membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor PM.01.05.84.B.07.K.303.2017 tanggal 13 Juli 2017 , dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Plastic Klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram merupakan contoh dari berat brutto sebesar 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram). Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Anak dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan didepan persidangan, telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Anak telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebingtinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa benar penyebab Anak ditangkap karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Bahwa benar saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket yang dibungkus plastik klep berwarna bening yang tersimpan didalam sepatu kulit warna coklat yang tersusun dirak sepatu ruang belakang rumah anak;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor PM.01.05.84.B.07.K.303.2017 tanggal 13 Juli 2017 , dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Plastic Klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram merupakan contoh dari berat brutto sebesar 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram). Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah anak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta hukum serta keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah ‘orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum’, sedangkan yang dimaksud dengan “setiap orang” sama dengan “barang siapa”, yaitu menunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai anak karena didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dikatakan bahwa “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.
Menimbang, bahwa didepan persidangan anak telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA oleh karena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah anak tersebut diatas,
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa Anak telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebingtinggi Kab. Kepulauan Meranti. Anak ditangkap Polisi karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, Bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket yang dibungkus plastik klep berwarna bening yang tersimpan didalam sepatu kulit warna coklat yang tersusun dirak sepatu ruang belakang rumah anak;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor PM.01.05.84.B.07.K.303.2017 tanggal 13 Juli 2017 , dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Plastic Klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram merupakan contoh dari berat brutto sebesar 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram). Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram) yang dikuasai Anak tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Anak sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “tanpa hak” ini telah terpenuhi dari perbuatan Anak;
Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat Alternatif, di mana majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang di anggap terbukti dengan perbuatan Anak sesuai dengan fakta-fakta yang di temui selama persidangan maka unsur itu lah yang akan di buktikan terlebih dahulu dan apabila unsur tersebut sudah terbukti maka unsur yang lainya tidak perlu di buktikan lagi serta apabila tidak terbukti maka unsur yang lainnya yang akan di buktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa Anak telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebingtinggi Kab. Kepulauan Meranti. Anak ditangkap Polisi karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa Anak telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Banglas Gg. Abadi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebingtinggi Kab. Kepulauan Meranti. Anak ditangkap Polisi karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, Bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket yang dibungkus plastik klep berwarna bening yang tersimpan didalam sepatu kulit warna coklat yang tersusun dirak sepatu ruang belakang rumah anak;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor PM.01.05.84.B.07.K.303.2017 tanggal 13 Juli 2017 , dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Plastic Klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram merupakan contoh dari berat brutto sebesar 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram). Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Syarnida, Apt,MM, mengetahui Kepala Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Dra. Mohammad Kashuri, Ssi,Apt,M.Farm bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa anak tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas jelaslah bahwa Anak telah menguasai shabu-shabu (Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yangbberatnya melebihi 5 (lima) gram” dalam perkara ini sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas maka perbuatan Anak telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan demikian perbutan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan hal-hal yang menghapuskan pertanggung-jawaban pidana pada diri Anak, baik yang merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu Anak harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa setelah membaca hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan terhadap Anak maka Balai Pemasyarakatan Klas II Pekanbaru merekomendasikan kepada Hakim agar Anak di hukum Penjara dengan Pertimbangan :
Perbuatan anak ini adalah yang pertama kali, dan klien belum mengerti tentang hukum dan akibat yang akan ditimbulkan oleh perbuatannya;
Agar anak dapat dibina, agar dapat diperhatikan dalam tumbuhkembangnya disaat keluarga ataupun keluarga besarnya dirasa kurang memberikan perhatian kepada anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan saran dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Pekanbaru tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkannya dan akan memperhatikan saran tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Hakim juga mendengar pendapat dari orang tua Anak di muka persidangan yang pada pokoknya orang tua anak akan lebih memperhatikan dan menjaga anaknya dari pergaulan dan mohon anaknya diberi hukuman yang seringannya ;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Anak. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Anak dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Anak dijatuhkan pidana haruslah berorientasi kepada kondisi dan kebutuhan anak yang bersangkutan oleh karena itu sudah cukup beralasan dan dirasa adil memberi hukuman kepada Anak sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Anak merusak generasi muda.
Hal-hal yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya.
Anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Anak mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda akan tetapi terhadap Anak tidak bisa dijatuhkan hukuman Denda maka sesuai Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim peradilan Pidana Anak maka si Anak dihukum dengan pidana pelatihan kerja yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena anak telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh anak haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap anak sementara masa penahanan terhadap anak masih ada, maka harus ditetapkan agar anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-undang Repoblik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan anak TUA PARLINDUNGAN SITUMEANG Als TUA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih seberat 8,37 gr (delapan koma tiga tujuh gram).
1 (satu) buah sepatu berwarna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada anak membayar untuk biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2017, oleh MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H., Hakim Tunggal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 14/Pen.Pid/2017/PN.Bls, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dibantu oleh HENDRIZAL Panitera Pengganti, dihadiri oleh SYAMSU YONI S., S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selat Panjang, dan dihadapan Anak, serta orangtua anak ;
HAKIM
dto
MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI
dto
HENDRIZAL