282/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Boby Chandra Pgl Bobi Lauak Bin Ramli Chan;
MENGADILI: - Menyatakan Terdakwa Boby Chandra Pgl Bobi Lauak Bin Ramli Chan Tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buku nikah suami nomor 029/II/I-2/2010 tanggal 28 Feb 2010 An.Boby Chandra dan Saksi korban; Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua rupiah);
P U T U S A N
PIDANA NO.282/Pid.B/2015.PN/PDG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Boby Chandra Pgl Bobi Lauak Bin Ramli
Chan;
Tempat lahir : Padang;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 23 Februari 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Taman Banuaran Indah Blok Q
No.14 Rt.003 Rw. 011 Kel.Banuaran Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : SMP;
Telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah/Penangkapan dari:
Penyidik tanggal 13 Maret 2015 No.SP.Kap/53/III/2015/Reskrim sejak tanggal 13 Maret 2015 s/d 14 Maret 2015;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan dari;
Penyidik tanggal 14 Maret 2015 No.SP.Han/46/III/2015/Reskrim sejak tanggal 14 Maret 2015 s/d 02 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Padang tanggal 01 April 2015 No.B-852 /N.3.10/Euh.1/04/2015 sejak tanggal 03 April 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 12 Mei 2015 No.Print- 1333/N.3.10/Epp.2/05/2015 sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d 31 Mei 2015;
Penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri tanggal 20 Mei 2015 No.308/Pen.Pid/2015/PN.PDG, sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d tanggal 18 Juni 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Juni 2015 No.292/Pen.Pid/2015.PN Pdg sejak tanggal 19 Juni 2015 s/d 17 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya, meskipun Majelis telah memberikan kesempatan untuk itu akan tetapi Terdakwa tidak menggunakan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 282/Pen.Pid/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 282/Pen.Pid/2015/PN.PDG tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BOBY CHANDRA Pgl BOBY LAUAK Bin RAMLI CHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOBY CHANDRA Pgl BOBY LAUAK Bin RAMLI CHAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku nikah suami nomor 029/II/I-2/2010 tgl 28 Feb 2010 An. Boby Chandra dan Saksi korban.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan :
Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa mohon hukuman seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya dan Terdakwa tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa BOBY CHANDRA Pgl BOBI LAUAK Bin RAMLI CHAN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib, saksi korban sedang berada di rumah orang tua saksi korban di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, sedang memasak di dapur. Pada waktu itu terdakwa (suami sah saksi korban) datang menemui saksi korban di dapur. Setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa meminta rujuk dengan saksi korban namun saksi korban menolak sehingga terdakwa kesal dan marah. Lalu saksi korban menyuruh terdakwa pergi namun terdakwa semakin marah dan langsung memukul kepala saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian menendang paha kiri saksi korban. setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah mengalami luka dan sakit sesuai dengan hasil visum et repertum No.VER/81/I/2015/RUMKIT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Padang tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anthony Yusuf dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Padang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah : pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh delapan tahun ditemukan luka lecet pada dahi, dada dan luka gores pada telinga akibat kekerasan benda tumpul cedera tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BOBY CHANDRA Pgl BOBI LAUAK Bin RAMLI CHAN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib, saksi korban sedang berada di rumah orang tua saksi korban di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, sedang memasak di dapur. Pada waktu itu terdakwa (suami sah saksi korban, berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.029,II,I-2,2012 tanggal 28 Februari 2010) datang menemui saksi korban di dapur. Setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa meminta rujuk dengan saksi korban namun saksi korban menolak sehingga terdakwa kesal dan marah. Lalu saksi korban menyuruh terdakwa pergi namun terdakwa semakin marah dan langsung memukul kepala saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian menendang paha kiri saksi korban. setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah mengalami luka dan sakit sesuai dengan hasil visum et repertum No.VER/81/I/2015/RUMKIT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Padang tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anthony Yusuf dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Padang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah : pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh delapan tahun ditemukan luka lecet pada dahi, dada dan luka gores pada telinga akibat kekerasan benda tumpul cedera tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi korban kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami sah saksi korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib, Saksi korban sedang berada di rumah orang tua Saksi korban di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan Saksi korban memang tinggal di rumah orang tua Saksi korban tersebut;
Bahwa sebelum kejadian Saksi korban sedang memasak di dapur;
Bahwa sebelumnya telah terjadi pertengkaran antara Saksi korban dan Terdakwa karena Terdakwa cemburu kepada saksi korban;
Bahwa akibatnya Terdakwa pergi dari rumah selama 15 hari;
Bahwa Terdakwa datang menemui Saksi korban di dapur;
Bahwa Saksi Farida pada waktu itu ada di depan rumah;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Saksi korban lalu membujuk Saksi korban dan meminta berbaikan dengan saksi korban namun Saksi korban menolak sehingga Terdakwa kesal dan marah;
Bahwa Saksi korban menyuruh Terdakwa pergi namun Terdakwa semakin marah dan langsung memukul kepala Saksi korban menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memakai cincin sewaktu memukul kepala Saksi korban;
Bahwa Terdakwa menendang paha kiri saksi korban;
Bahwa Saksi korban membalas menyiram Terdakwa dengan kuah gulai yang sedang dimasak Saksi korban;
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban telah mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi;
Bahwa Saksi korban telah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Padang tanggal 29 Januari 201;
Bahwa Saksi korban dan terdakwa menikah pada tahun 2010;
Bahwa selama terdakwa pergi dari rumah, terdakwa ada datang melihat anak anaknya dan memberi belanja anak;
Bahwa Saksi korban masih sayang pada terdakwa;
Bahwa Saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa kepada Saksi korban;
Bahwa Saksi korban ingin Terdakwa diringankan hukumannya karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa selama ini yang membiayai hidup Saksi korban dan anak anak adalah Orang Tua Saksi korban;
Bahwa BB dan BAP di penyidik dibenarkan Saksi;
Bahwa Keterangan Saksi dibenarkan terdakwa.
2. saksi FARIDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah menantu Saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib, saksi korban sedang berada di rumah saksi korban di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dan Saksi korban memang tinggal di rumah Saksi korban tersebut;
Bahwa sebelum kejadian Saksi korban sedang memasak di dapur;
Bahwa sebelumnya telah terjadi pertengkaran antara Saksi korban dan Terdakwa karena Terdakwa cemburu kepada Saksi korban;
Bahwa akibatnya Terdakwa pergi dari rumah selama 15 hari;
Bahwa Terdakwa datang menemui Saksi korban di dapur;
Bahwa saksi pada waktu itu ada di depan rumah bersama cucu;
Bahwa Saksi mendengar suara saksi korban memanggil saksi;
Bahwa Saksi masuk ke rumah dan melihat kepala saksi korban sudah berdarah;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa kena siram kuah gulai;
Bahwa Saksi bertanya apa yang terjadi kepada Saksi korban dan Terdakwa;
Bahwa Saksi korban menceritakan bahwa Terdakwa meminta berbaikan dengan Saksi korban namun Saksi korban menolak sehingga Terdakwa kesal dan marah;
Bahwa Saksi korban menyuruh Terdakwa pergi namun Terdakwa semakin marah dan langsung memukul kepala Saksi korban menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memakai cincin sewaktu memukul kepala Saksi korban;
Bahwa Terdakwa menendang paha kiri Saksi korban;
Bahwa Saksi korban membalas menyiram Terdakwa dengan kuah gulai yang sedang dimasak Saksi korban;
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban telah mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi;
Bahwa Saksi korban telah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Padang tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa Saksi korban dan terdakwa menikah pada tahun 2010;
Bahwa selama Terdakwa pergi dari rumah, Terdakwa ada datang melihat anak anaknya dan memberi belanja anak;
Bahwa Saksi korban masih sayang pada terdakwa;
Bahwa Saksi korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa kepada Saksi korban;
Bahwa Saksi korban ingin terdakwa diringankan hukumannya karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Saksi juga telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa selama ini yang membiayai hidup Saksi korban dan anak anak adalah Saksi;
Bahwa BB dan BAP di penyidik dibenarkan Saksi;
Bahwa Keterangan Saksi dibenarkan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah suami sah dari Saksi korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib, Saksi korban sedang berada di rumah orang tua Saksi korban di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dan Saksi korban memang tinggal di rumah orang tua Saksi korban tersebut;
Bahwa sebelum kejadian Saksi korban sedang memasak di dapur;
Bahwa sebelumnya telah terjadi pertengkaran antara Saksi korban dan terdakwa karena Terdakwa cemburu kepada Saksi korban;
Bahwa akibatnya Terdakwa pergi dari rumah selama 15 hari;
Bahwa Terdakwa datang menemui Saksi korban di dapur;
Bahwa Saksi Farida pada waktu itu ada di depan rumah;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Saksi korban lalu membujuk Saksi korban dan meminta berbaikan dengan Saksi korban namun Saksi korban menolak sehingga Terdakwa kesal dan marah;
Bahwa Saksi korban menyuruh Terdakwa pergi namun Terdakwa semakin marah dan langsung memukul kepala Saksi korban menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memakai cincin sewaktu memukul kepala Saksi korban;
Bahwa Terdakwa menendang paha kiri saksi korban;
Bahwa Saksi korban membalas menyiram Terdakwa dengan kuah gulai yang sedang dimasak Saksi korban;
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban telah mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi;
Bahwa Saksi korban telah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Padang tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa Saksi korban dan Terdakwa menikah pada tahun 2010;
Bahwa selama Terdakwa pergi dari rumah, Terdakwa ada datang melihat anak anaknya dan memberi belanja anak;
Bahwa Terdakwa masih sayang pada Saksi korban;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi korban;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa selama ini yang membiayai hidup Saksi korban dan anak anak adalah orang tua Saksi korban (mertua Terdakwa);
Bahwa di penyidik dibenarkan terdakwa;
Menimbang, bahwa dan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dari hubungan dan prosesnya Mejelis telah menemukan fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah suami sah dari Saksi korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib, Saksi korban sedang berada di rumah orang tua Saksi korban di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dan Saksi korban memang tinggal di rumah orang tua Saksi korban tersebut;
Bahwa sebelum kejadian Saksi korban sedang memasak di dapur;
Bahwa sebelumnya telah terjadi pertengkaran antara Saksi korban dan terdakwa karena Terdakwa cemburu kepada Saksi korban;
Bahwa akibatnya Terdakwa pergi dari rumah selama 15 hari;
Bahwa Terdakwa datang menemui Saksi korban di dapur;
Bahwa Saksi Farida pada waktu itu ada di depan rumah;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Saksi korban lalu membujuk Saksi korban dan meminta berbaikan dengan Saksi korban namun Saksi korban menolak sehingga Terdakwa kesal dan marah;
Bahwa Saksi korban menyuruh Terdakwa pergi namun Terdakwa semakin marah dan langsung memukul kepala Saksi korban menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memakai cincin sewaktu memukul kepala Saksi korban;
Bahwa Terdakwa menendang paha kiri saksi korban;
Bahwa Saksi korban membalas menyiram Terdakwa dengan kuah gulai yang sedang dimasak Saksi korban;
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban telah mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi;
Bahwa Saksi korban telah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Padang tanggal 29 Januari 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 2 sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 44 ayat (2) ke-4 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa :
Pengertian barang siapa yaitu subjek hukum berupa orang (Persoon) sebagai pelaku tindak pidana yang dalam perkara ini adalah terdakwa BOBY CHANDRA Pgl BOBY LAUAK Bin RAMLI CHAN yang identitasnya sebagaimana diakuinya dalam Surat Dakwaan dan terbukti selama persidangan berlangsung terdakwa dengan bebas memberikan keterangan, sedang tidak terganggu ingatan/ jiwanya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga:
Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Kekerasan Fisik berdasarkan pasal 6 UU No.23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan yang dimaksud dengan Lingkup Rumah Tangga menurut pasal 2 UU No.23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga adalah suami, istri atau anak dst.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, selama persidangan bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekira pukul 12.30 Wib, saksi korban sedang berada di rumah orang tua saksi korban di Jl. Banuaran RT 001 RW 003 No.27 Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, sedang memasak di dapur. Pada waktu itu terdakwa (suami sah saksi korban, berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.029,II,I-2,2012 tanggal 28 Februari 2010) datang menemui saksi korban di dapur. Setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa meminta rujuk dengan saksi korban namun saksi korban menolak sehingga terdakwa kesal dan marah. Lalu saksi korban menyuruh terdakwa pergi namun terdakwa semakin marah dan langsung memukul kepala saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian menendang paha kiri saksi korban. setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah mengalami luka dan sakit sesuai dengan hasil visum et repertum No.VER/81/I/2015/RUMKIT yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Padang tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anthony Yusuf dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Padang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah : pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh delapan tahun ditemukan luka lecet pada dahi, dada dan luka gores pada telinga akibat kekerasan benda tumpul cedera tersebut. Sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada dahi, dada dan luka gores dan saksi korban adalah istri sah dari terdakwa sendiri.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (2) ke-4 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur unsur dalam dakwaan Kedua terbukti maka dakwaan Pertamaa tidak perlu di buktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan perbuatan psl 22 (4) KUHP masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buku nikah suami nomor 029/II/I-2/2010 tgl 28 Feb 2010 An. Boby Chandra dan Saksi korban dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa terdakwa telah meminta maaf dengan saksi korban dan saksi korban telah memaafkan terdakwa dan kedua belah pihak telah berdamai dan masih ingin membina rumah tangga yang harmonis;
Terdakwa memiliki anak anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara Penyidik dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (2) ke-4 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Boby Chandra Pgl Bobi Lauak Bin Ramli Chan Tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buku nikah suami nomor 029/II/I-2/2010 tanggal 28 Feb 2010 An.Boby Chandra dan Saksi korban;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00
(dua rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015, oleh kami Yose Ana Roslinda, S.H,. M.H sebagai Ketua Sidang, Sri Hartati, S.H,. M.H dan Harlina Rayes, S.H,. M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang , didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Mainidar,S.H sebagai Panitera Penggati pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Y.Ernawati N, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang serta Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. Sri Hartati, S.H,. M.H Yose ana Roslinda, SH., MH
2. Harlina Rayes, S.H,. M.Hum
Panitera Pengganti,
Mainidar, S.H