36/Pid.Sus/2014/PN.Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.Bko
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO
1. Menyatakan Terdakwa DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SECARA BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju kaos warna pink; - 1 (satu) helai celana koran panjang; - 1 (satu) helai bra warna putih; - 1 (satu) helai celana dalam/ kolor perempuan warna hitam; - 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam bintik-bintik putih; - 1 (satu) helai celana dalam/kolor laki-laki warna abu-abu merek crocodile. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit handphone Nokia X2-01 warna putih. Dikembalikan kepada saksi Karmila Mayang Sari Binti Ali Umar. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
1. Nama Lengkap : DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO
2. Tempat lahir :Desa Mundam Sakti Sijunjung (Sumatera Barat)
3. Umur/tanggal lahir : 21 tahun/ 16 Desember 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal :Desa Mundam Jorong Kampung Pinang Kec.IV Nagari Kab. Sijunjung Sumatera Barat/ Dusun Tiga Alur Desa Pasar Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 09 Februari 2014 sampai dengan tanggal 28 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2014 2014 sampai dengan tanggal 09 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 15 April 2014;
Hakim sejak tanggal 08 April 2014 sampai dengan tanggal 07 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberikan hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 42.T2/Pen.Pid/2014/PN.BK tanggal 08 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/HS/Pid.B/2014/PN.BK tanggal 08 April 2014 tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna pink;
1 (satu) helai celana Koran panjang;
1 (satu) helai bra warna putih;
1 (satu) helai celana dalam/kolor perempuan warna hitam;
1 (satu) helai baju kemeja warna hitam bintik-bintik putih;
1 (satu) helai celana dalam/kolor laki-laki warna abu-abu merk crocodile.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit handphone Nokia X2-01 warna putih.
Dikembalikan kepada saksi Karmila Mayang Sari Binti Ali Umar.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: mohon hukuman yang seringan-ringannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-----------Bahwa ia terdakwa DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan Nopember 2013 sekira pukul 12.00 WIB sampai dengan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan Februari Tahun 2014, bertempat di Air Terjun perentak, di bawah jembatan Penetai dan di salah satu kamar di rumah kosong milik Panwaslu Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
-----------sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
KARMILA MAYANG SARI Binti ALI UMAR tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah pacar saksi;
Bahwa saksi masih berumur kurang lebih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku Kelas II SMP;
Bahwa terdakwa pernah mencabuli saksi yaitu pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah kosong milik Panwaslu Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin;
Bahwa awal saksi berkenalan dengan terdakwa sekitar bulan September 2013 dan mulai berpacaran dengan terdakwa sekitar bulan Nopember 2013;
Bahwa pada bulan Desember 2013 saksi mengajak terdakwa ke jembatan Penetai dan disitulah saksi dan terdakwa bercumbu rayu dengan cara saling berciuman dan berpelukan;
Bahwa selama berpacaran terdakwa ada merayu saksi dengan kata-kata “dek, mau gak bersama abang untuk selama-lamanya” dan saksi menjawab dengan berkata “mau bang”;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2014 saksi dan terdakwa juga berpacaran di jembatan Penetai lagi dan disitulah terdakwa dan saksi bercumbu rayu;
Bahwa pada bulan Januari 2014 juga saksi dan terdakwa pergi ke Objek wisata Teluk Wong dan disitulah saksi dan terdakwa saling bercumbu rayu;
Bahwa pada bulan Februari 2014 saksi dan terdakwa bertemu di rumah kosong milik Panwaslu Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi dan terdakwa masuk ke dalam rumah kosong milik Panwaslu tersebut lalu saksi dan terdakwa duduk di atas lantai sambil bersandar di dinding kamar, kemudian terdakwa memeluk saksi lalu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi, lalu terdakwa mengangkat bra/BH saksi ke atas hingga payudara saksi, selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi, setelah itu terdakwa menurunkan celana panjang yang dipakai oleh saksi hingga sebatas paha, kemudian terdakwa menggunakan tangannya menggosok gosok alat kelamin saksi dan dalam waktu yang bersamaan terdakwa menyuruh saksi untuk memegang alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan menegang keras namun tiba-tiba dating 2 (dua) orang laki-laki yaitu JONI dan CANDRA dating memergoki terdakwa dan saksi lalu terdakwa dan saksi memakai kembali bajunya masing-masing;
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi sedang di dalam rumah kosong dan dipergoki warga datang orang tua saksi selanjutnya saksi dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan terdakwa disuruh pulang;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Manau lalu terdakwa ditangkap dan diproses secara hokum;
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi dilakukan atas dasar suka sama suka karena saksi masih saying dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar adanya dan tidak keberatan.
NURHAIDA Binti AGUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung korban bernama Karmila Mayang Sari;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang dilakukan oleh terdakwa Denii Melsa Yondra terhadap korban Karmila Mayang Sari yang masih berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa kejadian terdakwa mencabuli anak saksi di rumah kosong milik Panwaslu adalah pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014 sekira pukul 19.30 WIB tahunya saksi adalah dari saksi JONI dan saksi CANDRA yang memberitahu kalau terdakwa dan Karmila Mayang Sari ada di rumah kosong tersebut berbuat yang tidak tidak;
Bahwa saksi sebagai ibu kandung Karmila Mayang Sari merasa takut kalau anaknya sudah disetubuhi oleh terdakwa maka saksi membawa Karmila ke Puskesmas Sungai Manau untuk dilakukan Visum;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Manau;
Bahwa keluarga terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk melakukan perdamaian, namun perdamaian tersebut belum terwujud;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat sebagai berikut bahwa keterangan saksi tersebut benar adanya.
ALI UMAR Bin MUNIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Karmila Mayang Sari;
Bahwa setahu saksi umur Karmila Mayang Sari adalah 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas II SMP;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tentang terdakwa dan saksi korban Karmila Mayang Sari pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014 di rumah kosong milik Panwaslu Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu adalah dari saksi JONI dan CANDRA;
Bahwa saksi Joni dan saksi Candra ke rumah saksi dan memberitahukan kepada saksi kalau saksi korban Karmila ada masalah di rumah kosong milik Panwaslu;
Bahwa saksi menuju rumah kosong milik Panwaslu dan sudah banyak warga disitu kemudian saksi marah-marah lalu membawa korban Karmila Mayang Sari pulang, karena saksi takut kalau Karmila sudah disetubuhi terdakwa maka saksi membawa Karmila ke Puskesmas untuk divisum;
Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap anak saksi lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Manau;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar adanya dan tidak keberatan;
RAMZONI Alias SON Bin RAMSI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Karmila Mayang Sari;
Bahwa setahu saksi umur Karmila Mayang Sari baru sekitar 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di SMP Kelas II;
Bahwa saksi mengetahui kejadian antara terdakwa dengan saksi korban Karmila Mayang Sari di rumah kosong milik Panwaslu pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014 adalah dari saksi Joni dan Candra;
Bahwa saksi bersama dengan saksi JONI dan CANDRA bersama-sama melihat terdakwa dan Karmila Mayang Sari sedang berdua-duaan dalam kamar gelap di rumah kosong milik Panwaslu;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi JONI memanggil orang tua Karmila Mayang Sari kemudian orang tua Karmila Mayang Sari datang dan marah-marah serta membawa Karmila pulang ke rumah;
Bahwa terdakwa disuruh saksi untuk pulang ke rumah orang tua angkatnya bernama JONO;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapatnya sebagai berikut bahwa keterangan tersebut benar dan tidak keberatan.
JONI Alias JON Bin RAIS yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 7 Februari 2014 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di salah satu rumah kosong milik Panwaslu Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin pada saat saksi menuju ke sungai untuk membuang air besar, saksi melihat Terdakwa dan Karmila Mayang Sari masuk ke dalam rumah kosong tersebut;
Bahwa saksi menceritakan hal tersebut kepada saksi Ramzoni dan saksi Candra lalu bertiga menuju rumah kosong tersebut karena penasaran;
Bahwa saksi melihat terdakwa dan Karmila Mayang Sari sedang berpelukan dengan posisi setengah berbaring sejajar, saksi melihat celana yang dipakai oleh terdakwa diturunkan sebatas paha, sedangkan baju yang dipakai oleh Karmila tersingkap ke atas dada dan celana yang dipakai Karmila turun sebatas paha;
Bahwa saksi emosi dan langsung memergoki terdakwa dan Karmila sehingga terdakwa dan Karmila merapikan pakaiannya kembali, saksi sempat menampar terdakwa;
Bahwa saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Karmila Mayang Sari;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar adanya dan tidak keberatan.
CANDRA WIJAYA Alias CAN Bin BASRI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Karmila Mayang Sari;
Bahwa setahu saksi umur korban Karmila Mayang Sari adalah sekitar 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di kelas II SMP;
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014 sekitar jam 19.30 wib di salah satu kamar di rumah kosong milik Panwaslu Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi tahunya kejadian dari saksi JONI yang mengatakan ada Terdakwa dan Karmila Mayang Sari masuk ke dalam rumah kosong milik Panwaslu berduaan di kamar kosong dan dalam keadaan gelap;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi JONI langsung memanggil orang tua Karmila Mayang Sari, kemudian orang tua Karmila datang ke rumah kosong milik Panwaslu tersebut dan membawa korban Karmila sedangkan terdakwa disuruh pulang ke orang tua angkat terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberi pendapat bahwa keterangan saksi benar adanya dan terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Karmila Mayang Sari yang masih dibawah umur yaitu umur 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah kelas II SMP;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2014 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di salah satu kamar di rumah kosong milik Panwaslu Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin;
Bahwa terdakwa berkenalan dengan Karmila Mayang Sari sejak bulan September 2013 dan sering berhubungan lewat Handphone;
Bahwa kejadian di rumah kosong dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Karmila dengan cara mencium pipi kiri dan pipi kanan Mayang Sari, setelah itu terdakwa menyingkap baju korban ke atas serta membuka BH/Bra yang dikenakan korban, selanjutnya terdakwa meremas-remas dan menghisap-isap payudara korban Karmila pada saat itu terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Karmila Mayang Sari lalu terdakwa gosok-gosok sehingga terdakwa maupun korban merasa terangsang dan saat itulah 2 (dua) orang memergoki terdakwa dan korban Mayang Sari;
Bahwa setelah kejadian di rumah kosong milik Panwaslu tersebut terdakwa dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polsek Sungai Manau;
Bahwa terdakwa telah beberapa kali mencabuli korban Mayang Sari ada sebanyak 6 (enam) kali diantaranya sekitar bulan Nopember 2013 di lokasi Air Terjun Telun, sekitar bulan Desember 2013 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di pinggir Sungai dibawah jembatan Penetai arah jalan ke Kerinci, lalu sekitar bulan Januari 2014 pukul 13.00 WIB di lokasi objek wisata Teluk Wang baru sekitar tanggal 7 bulan Februari 2014 di dalam perumahan kosong di Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu sampai akhirnya terdakwa ditangkap warga;
Bahwa selama terdakwa pacaran dengan korban Mayang Sari didasari suka sama suka;
Bahwa terdakwa pernah melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan kata-kata “dek tidak usah takut, kalau terjadi apa-apa Abang akan bertanggung jawab dan apabila Abang sudah sukses, adik akan Abang nikahi”;
Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) kali memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban dan ada beberapa kali terdakwa pernah menyuruh korban untuk memegang alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang dan korban melakukannya;
Bahwa setahu terdakwa umur korban adalah baru sekitar 15 (lima belas) tahun dan duduk di kelas II SMP;
Bahwa dalam melakukan perbuatan cabul kepada korban Karmila, terdakwa tidak pernah mengancam korban;
Bahwa niat melakukan perbuatan cabul terhadap korban Karmila Mayang Sari yaitu pertama kali di lokasi air terjunTelun Desa Perentak;
Bahwa korban telah dikeluarkan dari sekolah setelah kejadian di rumah kosong milik Panwaslu bersama Terdakwa sampai ditangkap oleh warga;
Bahwa selama Terdakwa berpacaran dengan Mayang Sari, terdakwa tidak pernah memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban;
Bahwa sampai sekarang belum ada perdamaian dari keluarga terdakwa maupun keluarga Karmila Mayang Sari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaos warna pink;
1 (satu) helai celana Koran panjang;
1 (satu) helai bra warna putih;
1 (satu) helai celana dalam/kolor perempuan warna hitam;
1 (satu) helai baju kemeja warna hitam bintik-bintik putih;
1 (satu) helai celana dalam/kolor laki-laki warna abu-abu merek crocodile;
1 (satu) unit handphone Nokia X2-01 warna putih.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa korban bernama Karmila Mayang Sari adalah anak yang berusia belum genap 15 (lima belas) tahun atau masih dibawah umur;
Bahwa sejak bulan September 2013 terdakwa dan korban Karmila Mayang Sari berkenalan dan menjalin hubungan pacaran;
Bahwa dalam setiap hubungan pacaran terdakwa sering merayu atau membujuk korban dengan kata-kata, “dek mau gak bersama-sama dengan abang untuk selama-lamanya”, dek, tidak usah takut, abang akan bertanggung jawab”;
Bahwa dalam berpacaran terdakwa dan korban melakukan cumbu rayu dimana terdakwa menciumi korban, meremas-remas buah dada korban, menggosok-gosok alat kelamin korban dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin terdakwa;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah sejak bulan Nopember 2013 di air terjun Perentak, bulan Desember 2013 di Jembatan Penetai, bulan Januari 2014 di Obyek Wisata Teluk Wong dan terakhir bulan Februari 2014 di Rumah Dinas milik Panwaslu;
Bahwa dalam melakukan hubungan antara terdakwa dan korban didasari oleh rasa suka sama suka;
Bahwa terhadap perlakuan terdakwa terhadap korban, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan terdakwa ke Kantor Polisi;
Bahwa hasil Visum Et Repertum korban Karmila Mayang Sari diperoleh kesimpulan selaput darah utuh.
Bahwa belum ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, setiap subyek hukum baik orang (natuurlijke persoon) yang melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum dan bahwa dalam diri pelaku terdapat kesalahan sebagai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO adalah subyek hokum sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Reg.Perkara Nomor: PDM-40/BNGKO/03/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang mampu bertanggung jawab dan terdakwa sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Dengan demikian unsur ini terpenuhi dan terbukti.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini juga terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan menurut MvT (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Bahwa yang dimaksud dengan ANAK menurut pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah
Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang masuk dalam lingkup nafsu birahi misalnya bersetubuh, meraba/meremas-remas buah dada orang perempuan, memegang kelamin perempuan,, memperlihatkan kemaluan pria dan lain-lain yang berhubungan dengan nafsu kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa korban Karmila Mayang Sari adalah anak yang belum genap berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2381/Tamb/2000 tanggal 25 Juli 2000 dan masih duduk di bangku kelas II SMP;
Menimbang, bahwa sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 terdakwa menjalin hubungan dengan korban Karmila Mayang Sari sebagai pacar dan bahwa selama berpacaran terdakwa sering merayu/membujuk korban Karmila Mayang Sari dengan kata-kata “dek, tidak usah takut, abang akan bertanggung jawab”, “dek, mau gak bersama abang untuk selama-lamanya”, setelah membujuk/merayu terdakwa baru mulai menciumi korban kemudian meremas buah dada korban, menggosok-gosok kemaluan korban serta korban disuruh memegang alat kelamin terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang meraba-raba dan meremas-remas buah dada serta menggosok-gosok kemaluan korban Karmila yang masih anak dibawah umur apalagi menyuruh korban untuk memegang alat kelamin terdakwa adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan masuk dalam lingkup nafsu birahi sehingga dianggap perbuatan cabul.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah bahwa perbuatan yang sama/sejenis dilakukan berkali-kali dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul ada kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali hal ini dilakukan pada sekitar bulan Nopember 2013 di daerah air terjun Parentak, bulan Desember sebanyak 2 (dua) kali di Jembatan Penetai, bulan Januari 2014 di Jembatan Penetai dan obyek wisata Teluk Wong dan bulan Februari 2014 di rumah kosong milik Panwaslu Kecamatan Pangkalan Jambu Desa Tiga Alur Kec.Pangkalan Jambu Kab.Merangin;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju kaos warna pink, 1 (satu) helai celana Koran panjang, 1 (satu) helai bra warna putih, 1 (satu) helai celana dalam/kolor perempuan warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam bintik-bintik putih, 1 (satu) helai celana dalam/kolor laki-laki warna abu-abu merk crocodile yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia X2-01 warna putih yang telah disita dari Karmila Mayang Sari Binti Ali Umar, maka dikembalikan kepada Karmila Mayang Sari Binti Ali Umar;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangii lagi perbuatannya di kemudian hari;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikapnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DENI MELSA YONDRA Bin SARIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SECARA BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna pink;
1 (satu) helai celana koran panjang;
1 (satu) helai bra warna putih;
1 (satu) helai celana dalam/ kolor perempuan warna hitam;
1 (satu) helai baju kemeja warna hitam bintik-bintik putih;
1 (satu) helai celana dalam/kolor laki-laki warna abu-abu merek crocodile.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit handphone Nokia X2-01 warna putih.
Dikembalikan kepada saksi Karmila Mayang Sari Binti Ali Umar.
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko oleh AWANI SETYOWATI,SH sebagai Hakim Ketua, DIAN HERMINASARI,SH dan NUNUNG KRISTIYANI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dan dibantu MUHAMMAD Panitera Pengganti dihadapan LEINDRIZA,SH Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
DTO, DTO,
DIAN HERMINASARI,SH AWANI SETYOWATI,SH.
DTO,
NUNUNG KRISTIYANI,SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
DTO,
MUHAMMAD.