25/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 25/PID.SUS/2015/PN MLN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka
Menyatakan terdakwa Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga”;
PUTUSAN
Nomor : 25/Pid.Sus/2015/PN. Mln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka;
Tempat Lahir : Pinrang;
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 14 April 1968;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Swadaya RT. VIII, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Januari 2015 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/I/2015/Resnarkoba;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Februari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/01/I/2015/Reskrim;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 8 Februari 2015 sampai dengan 19 Maret 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-107/Q.4.21/Euh.1/02/2015;
Penuntut Umum, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-116/Q.4.21/Euh.1/02/2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 dengan Penetapan Penahanan Nomor: 26/SPP/Pen. Pid. Sus/2015/PN. Mln;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor 26/SPP/Pen.Pid. Sus/2015/PN. Mln;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi penasihat hukum dan ingin menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor: 25/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Mln (Migas) tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 25/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mln tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kedua Pasal 53 huruf “d” Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti:
Bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah ± 220 (dua ratus dua puluh) liter yang berada dalam profil tank warna kuning ukuran 250 (dua ratus lima puluh) liter;
2 (dua) buah selang;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil pickup merk Toyota Hilux warna putih nomor polisi KT8055VD, nomor rangka MRDAS12G3E0013459, nomor mesin 2KD-S322579 beserta kuncinya;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi KT8055VD;
1 (satu) unit alkon;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa anak dan isteri;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan terdakwa, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di Desa Malinau, Kota RT.013 Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupten Malinau, Kaharudin, Sayahdin Noor, dan Wahyu Mahendra melihat terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari dalam tangki mobil Hilux warna putih nomor polisi KT8055VD milik terdakwa yang telah dimodifikasi ke dalam profil tank ukuran 250 warna kuning dengan cara terdakwa memasang daya dari accu mobil ke dinamo pompa dan secara otomatis menyedot solar dari tangki mobil yang sudah disambung selang ke profil tank yang ada di dalam rumah terdakwa, kemudian petugas Satpol PP melaporkan terdakwa ke petugas kepolisian;
Bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang didapat terdakwa dengan cara membeli di SPBU Pulau Betung, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Hilux warna putih nomor polisi KT8055VD akan terdakwa jual dan digunakan untuk bahan bakar dump truk milik terdakwa yang di sewa oleh perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Tidung, dimana dalam mengangkut dan memperdagangkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di Desa Malinau Kota, RT.013, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Niaga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupten Malinau, Kaharudin, Sayahdin Noor, dan Wahyu Mahendra melihat terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari dalam tangki mobil Hilux warna putih nomor polisi KT8055VD milik terdakwa yang telah dimodifikasi ke dalam profil tank ukuran 250 warna kuning dengan cara terdakwa memasang daya dari accu mobil ke dinamo pompa dan secara otomatis menyedot solar dari tangki mobil yang sudah disambung selang ke profil tank yang ada di dalam rumah terdakwa, kemudian petugas Satpol PP melaporkan terdakwa ke petugas kepolisian;
Bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang didapat terdakwa dengan cara membeli di SPBU Pulau Betung, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Hilux warna putih nomor polisi KT8055VD akan terdakwa jual dan digunakan untuk bahan bakar dump truk milik terdakwa yang di sewa oleh perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Tidung, dimana dalam mengangkut dan memperdagangkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah/berjanji berdasarkan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Saksi Sayahdin Noor Bin Achmad Bekar, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi merupakan tenaga honor di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupanten Malinau;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut saksi bersama dengan sdr. Wahyu Mahendra kebetulan lewat di tempat kejadian setelah pulang dari tugas merazia penjual BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa izin, kemudian saksi melihat terdakwa sedang memindahkan BBM berjenis Solar dari dalam tangki mobil Toyota Hilux berwarna putih dengan Nomor Polisi KT8055VD ke profil tank berwarna kuning (bak air plastik);
Bahwa terdakwa memindahkan BBM jenis Solar tersebut dengan menggunakan selang yang telah disambungkan ke pompa listrik Alcon bertenaga aki mobil, yang nantinya BBM yang dihisap oleh pompa tersebut akan tersalur ke profil tank yang terletak di dalam rumah terdakwa;
Bahwa setelah saksi minta terdakwa untuk menunjukkan isi profil tank tersebut, ternyata di dalamnya terdapat BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Bahwa terdakwa mengaku bahwa BBM jenis Solar tersebut nantinya akan terdakwa jual melalui kios yang ada di tempat tinggal terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa memperoleh BBM berjenis Solar tersebut dari mana;
Bahwa saksi bertanya tentang surat-surat izin berniaga BBM jenis Solar tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan kemudian saksi menghubungi pihak kepolisian Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yakni foto mobil Toyota Hilux dengan Nomor polisi KT 8055 VD dan 1 (satu) unit profil tank adalah benar milik terdakwa ditempat kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak memiliki keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi Wahyu Mahendra bin Abdul Jalil, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi merupakan tenaga honor di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupanten Malinau;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut saksi bersama dengan sdr. Sayahdin Noor Bin Achmad Bekar kebetulan lewat di tempat kejadian setelah pulang dari tugas merazia penjual BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa izin, kemudian saksi melihat terdakwa sedang memindahkan BBM berjenis Solar dari dalam tangki mobil Toyota Hilux berwarna putih dengan Nomor Polisi KT8055VD ke profil tank berwarna kuning (bak air plastik);
Bahwa terdakwa memindahkan BBM jenis Solar tersebut dengan menggunakan selang yang telah disambungkan ke pompa listrik Alcon bertenaga aki mobil, yang nantinya BBM yang dihisap oleh pompa tersebut akan tersalur ke profil tank berkapasitas 250 (dua ratus lima puluh) liter yang terletak di dalam rumah terdakwa;
Bahwa setelah saksi minta terdakwa untuk menunjukkan isi profil tank tersebut, ternyata di dalamnya terdapat BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Bahwa terdakwa mengaku bahwa BBM jenis Solar tersebut nantinya akan terdakwa jual melalui kios yang ada di tempat tinggal terdakwa;
Bahwa di rumah terdakwa tersebut terdapat kios dan kios tersebut menjual BBM eceran;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa memperoleh BBM berjenis Solar tersebut dari mana;
Bahwa saksi bertanya tentang surat-surat izin berniaga BBM jenis Solar tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan kemudian saksi menghubungi pihak kepolisian Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yakni foto mobil Toyota Hilux dengan Nomor polisi KT 8055 VD dan 1 (satu) unit profil tank adalah benar milik terdakwa ditempat kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak memiliki keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi Aziz Sardi bin M. Raga memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) di APMS Semoga Jaya yang terletak di Pulau Betung, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa datang ke APMS tempat terdakwa bekerja untuk mengisi BBM;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai mobil Toyota Hilux berwarna putih, namun saksi tidak memperhatikan nomor polisi mobil terdakwa;
Bahwa terdakwa mengisi mobilnya dengan BBM jenis Solar senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa BBM jenis Solar yang dijual di AMPS Semoga Jaya adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa pembeli BBM di Kabupaten Malinau dibatasi jumlah pengisiannya yakni maksimal yang dapat dibeli sebanyak 30 (tiga puluh) liter per orang/sekali pengisian, oleh karena jumlah BBM yang disalurkan oleh pemerintah tidak datang setiap hari;
Bahwa terdakwa hanya mengisi satu kali saja di APMS tempat saksi bekerja;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yakni foto mobil Toyota Hilux dengan Nomor polisi KT 8055 VD merupakan mobil yang terdakwa gunakan, sedangkan 1 (satu) unit profil tank saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak memiliki keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut yang sudah didengar keterangannya di depan persidangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terdapat satu orang ahli bernama Parlagutan Tambunan, S.H., M.H. sehingga jaksa penuntut umum meminta supaya keterangan dari ahli tersebut untuk dibacakan yang pada prinsipnya terdakwa tidak keberatan, oleh karenanya demi tercapainya azas peradilan yang cepat, majelis hakim mempersilahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di BPH Migas Provinsi DKI Jakarta sebagai Kasubbag Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bbm terdiri dari minyak solar dan minyak tanah yang dijual dalam volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan menteri ESDM Nomor 139 tahun 2014 dan diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2015 tentang harga jual ecer minyak solar dan minyak tanah yaitu Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) tambah alfa dan Rp.6.250,00 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tambah alfa;
Bahwa dalam PP Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi pasal 12 huruf d yang dimaksud dengan kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa usaha kecil yang dapat membeli BBM bersubsidi dari pemerintah berdasarkan perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 1 angka 7 adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil sebagai contoh berdasarkan pasal 1 angka 1 antara lain penggiling padi, nelayan perahu 5 GT, industri rumah tangga;
Bahwa yang berhak melakukan pengangkutan minyak tanah dan solar bersubsidi adalah agen/penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usaha niaga pemegang PSO (public service obligation) dari pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas;
Bahwa prosedur pendistribusian/pengangkutan BBM yang dibenarkan adalah berdasarkan PO kemudian dikeluarkan DO serta LO oleh badan usaha yang ditunjukkan kepada konsumen pengguna dan atau para penyalur mengajukan pembelian BBM bersubsidi kepada BU-PIUNU untuk didistribusikan kepada penyalur seperti SPBU, SPBM dan APMS yang selanjutnyanya di distribusikan kepada konsumen akhir yaitu masyarakat;
Bahwa para pengecer atau usaha kecil dalam mendapatkan BBM berdistribusi di SPBU wajib mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat yang dalam hal ini adalah camat atau lurah dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh penyalur (SPBU), SPBN, (APMS) hal ini diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2013 tentang surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah;
Bahwa masyrakat dilarang menimbun BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 18 perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dengan maksud di jual untuk mendapatkan keuntungan karena BBM bersubsidi diperuntukkan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam lampiran perpres tersebut, atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan menimbun BBM subsidi untuk mencari keuntungan melanggar pasal 55 Jo. Pasal 53 huruf ”d” UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula dari keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di rumah kos terdakwa beralamat di Desa Malinau Kota RT013, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau terdakwa ditangkap oleh polisi terkait masalah bahan bakar minyak;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut terdakwa memindahkan BBM berjenis Solar dari tangki mobil Toyota Hilux warna putih bernomor polisi KT 8055 VD ke profil tank (bak air plastik);
Bahwa pada saat terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar tersebut, datang 2 (dua) orang anggota Satpol PP yakni Saksi Sayahdin Noor Bin Achmad Bekar dan Saksi Wahyu Mahendra bin Abdul Jalil;
Bahwa terdakwa memindahkan BBM tersebut dengan menggunakan pompa dinamo yang menggunakan daya listrik dari aki mobil yang telah terdakwa modifikasi sedemikian rupa;
Bahwa adapun cara kerja alat tersebut adalah selang yang telah tersambung dengan pompa dinamo tersebut ujung satunya terdakwa masukkan ke dalam tangki mobil sedangkan ujung selang yang lainnya terdakwa masukkan ke tempat penampungan, sehingga apabila pompa dinamo tersebut dinyalakan, secara otomatis BBM yang terdapat dalam tangki mobil akan tersedot dan dikeluarkan di tempat penampungan;
Bahwa kemudian kedua anggota Satpol PP tersebut meminta untuk melihat isi dari profil tank yang sedang terdakwa isi dengan BBM jenis solar;
Bahwa profil tank tersebut berkapasitas 250 (dua ratus lima puluh) liter dan telah terisi dengan BBM jenis solar sekitar 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara melakukan pengisian BBM menggunakan mobil Toyota Hilux di SPBU kemudian setelah melakukan pengisian terdakwa menghisap BBM yang terdapat dimobil tersebut menggunakan pompa dinamo, proses tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dari hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sebanyak 2 (dua) kali pengisian dan hari Minggu pagi tanggal 18 Januari 2015 sebanyak 2 (dua) kali yakni pukul 08.30 wita dan pukul 10.00 wita pengisian hingga akhirnya profil tank tersebut penuh;
Bahwa setiap kali pengisian terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter dengan harga perliter Rp.7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa mengumpulkan BBM jenis solar tersebut adalah agar terdakwa dapat menjual kepada masyarakat dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liternya namun pada saat ditangkap terdakwa belum sempat memasukkan BBM tersebut ke dalam jerigen;
Bahwa sebelum kejadian ini terdakwa sudah pernah menjual BBM jenis solar melalui kios yang terdapat ditempat kos terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah menjual BBM jenis solar selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa kedua anggota satpol PP tersebut menanyakan tentang surat izin untuk menjual BBM, tetapi terdakwa tidak memiliki izin tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui jikalau BBM jenis solar tersebut adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yakni foto mobil Toyota Hilux dengan Nomor polisi KT 8055 VD dan 1 (satu) unit profil tank adalah benar milik terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, keterangan ahli yang dibacakan, serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan, maka dapat diperoleh hal-hal yang dapat dijadikan sebagai fakta-fakta hukum dalam perkara ini yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di rumah kos terdakwa beralamat di Desa Malinau Kota RT013, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil Toyota Hilux warna putih bernomor polisi KT 8055 VD ke profil tank (bak air plastik);
Bahwa kemudian Saksi Sayahdin Noor Bin Achmad Bekar dan Saksi Wahyu Mahendra bin Abdul Jalil yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Malinau kebetulan lewat di tempat kejadian karena baru pulang bertugas dan melihat kegiatan terdakwa terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa memindahkan BBM tersebut dengan menggunakan pompa dinamo yang menggunakan daya listrik dari aki mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa;
Bahwa adapun cara kerja alat tersebut adalah selang yang telah tersambung dengan pompa dinamo tersebut ujung satunya dimasukkan ke dalam tangki mobil sedangkan ujung selang yang lainnya dimasukkan ke tempat penambungan, sehingga apabila pompa dinamo tersebut dinyalakan, secara otomatis BBM yang terdapat dalam tangki mobil akan tersedot dan dikeluarkan di tempat penampungan berkapasitas 250 (dua ratus lima puluh) liter dan telah terisi sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Bahwa terdakwa telah mengisi profil tank tersebut selama dua hari berturut-turut yakni hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sebanyak 2 (dua) kali pengisian dan hari Minggu pagi tanggal 18 Januari 2015 sebanyak 2 (dua) kali yakni pukul 08.30 wita dan pukul 10.00 wita;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara melakukan pengisian BBM menggunakan mobil Toyota Hilux di SPBU salah satunya adalah di APMS Semoga Jaya yang terletak di Pulau Betung, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa setiap kali pengisian terdakwa membeli BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) liter dengan harga perliter Rp.7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa setelah melakukan pengisian terdakwa menghisap BBM yang terdapat dimobil tersebut menggunakan pompa dinamo, proses tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang hingga akhirnya berjumlah 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Bahwa tujuan terdakwa mengumpulkan BBM jenis solar tersebut adalah agar terdakwa dapat menjual kepada masyarakat dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liternya melalui kios yang terdapat ditempat kos terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah menjual BBM jenis solar selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa mengetahui jikalau BBM jenis solar tersebut adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk berniaga atau menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, oleh karenanya majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan dari jaksa penuntut umum sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan bersifat alternatif yaitu Kesatu melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua melanggar ketentuan Pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum berbentuk alternatif maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut keyakinan majelis hakim sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu dakwaan kedua melanggar ketentuan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Yang melakukan niaga bahan bakar minyak;
Tanpa izin usaha niaga;
Ad.1. Unsur Barangsiapa :
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barangsiapa” yang maksudnya adalah seseorang yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini.
Demikian pula dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan penuntut umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai apakah terhadap terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya majelis hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur-unsur berikutnya;.
Ad.2. Unsur Melakukan niaga bahan bakar minyak ;
Menimbang, bahwa unsur ini untuk menunjukkan cara yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, oleh karenanya majelis hakim akan meneliti apakah cara yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu memang dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa pengertian dari niaga dalam perkara ini tentunya haruslah merujuk kepada pengertian niaga dalam ruang lingkup bidang Minyak dan Gas Bumi, yang mana telah digariskan dalam Pasal 1angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegiatan Niaga adalah salah satu bagian dari Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa melihat dari pengertian tersebut diatas, dapat diketahui jikalau kegiatan Niaga yang dimaksudkan tersebut adalah bersifat alternatif yang artinya hanya melakukan salah satu dari kegiatan-kegiatan tersebut saja sudah termasuk kedalam suatu kegiatan yang mencakup kegiatan Niaga dalam ruang lingkup Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, dan keterangan ahli yang dibacakan serta barang bukti yang telah diajukan dipersidangan, didapati fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di rumah kos terdakwa beralamat di Desa Malinau Kota RT013, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau terdakwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil Toyota Hilux warna putih bernomor polisi KT 8055 VD ke profil tank (tempat penampungan air plastik);
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Sayahdin Noor Bin Achmad Bekar dan Saksi Wahyu Mahendra bin Abdul Jalil yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Malinau kebetulan lewat di tempat kejadian karena baru pulang bertugas dan melihat kegiatan terdakwa terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa memindahkan BBM tersebut dengan menggunakan pompa dinamo yang menggunakan daya listrik dari aki mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan cara kerja alat tersebut adalah selang yang telah tersambung dengan pompa dinamo tersebut ujung satunya dimasukkan ke dalam tangki mobil sedangkan ujung selang yang lainnya dimasukkan ke tempat penambungan, sehingga apabila pompa dinamo tersebut dinyalakan, secara otomatis BBM yang terdapat dalam tangki mobil akan tersedot dan dikeluarkan di tempat penampungan berkapasitas 250 (dua ratus lima puluh) liter dan telah terisi sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara melakukan pengisian BBM menggunakan mobil Toyota Hilux di SPBU salah satunya adalah di APMS Semoga Jaya yang terletak di Pulau Betung, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau dengan setiap kali pengisian terdakwa membeli BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) liter dengan harga perliter Rp.7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa mengumpulkan BBM jenis solar tersebut adalah agar terdakwa dapat menjual kepada masyarakat dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liternya melalui kios yang terdapat ditempat kos terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, jelas dan nyata terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis solar kemudian dikumpulkan ke dalam profil tank (tempat penampungan air terbuat dari plastik) sehingga berjumlah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter, yang mana BBM jenis solar tersebut nantinya akan terdakwa jual melalui kios yang terdapat di tempat tinggal terdakwa dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga majelis hakim memandang bahwa bentuk kegiatan terdakwa yang membeli BBM jenis solar kemudian dijual kembali merupakan kegiatan yang dikategorikan sebagai bentuk perniagaan sebagaimana yang telah majelis hakim uraikan diatas, oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “melakukan niaga bahan bakar minyak” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tanpa izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah menentukan apakah cara yang dilakukan terdakwa tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak, oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa izin usaha yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah tentunya izin usaha yang berlaku dalam ruang lingkup Minyak dan Gas Bumi, yang mana telah digariskan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir yaitu berupa Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir tersebut dibedakan secara tegas dan terpisah antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya sehingga Izin Usaha dapat dibedakan dalam empat jenis yaitu Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga, yang mana setiap izin tersebut sangat berbeda antara satu dengan lainnya baik dalam bentuk, jenis maupun peruntukannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dipertegas bahwa setiap Kegiatan Usaha Hilir baik itu Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan maupun Niaga barulah bisa dilakukan apabila sudah mendapat Izin Usaha dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, dan keterangan ahli yang dibacakan serta barang bukti yang telah diajukan dipersidangan bahwa terdakwa dalam menjual BBM jenis solar kepada masyarakat dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perliternya yang sebenarnya terdakwa beli dengan harga Rp.7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) perliternya sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liternya melalui kios yang terdapat ditempat kos terdakwa yang mana dalam menjual BBM jenis solar tersebut terdakwa tidak dilengkapi atau memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
Menimbang, bahwa apakah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah merupakan bentuk dari pada Izin Usaha sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tujuan utama dari dipersyaratkannya Izin Usaha sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki dalam rangka melakukan Kegiatan Usaha Hilir dalam bidang Minyak dan Gas Bumi adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, mandiri, andal, transparan dan efisien serta tentunya berlandaskan akan aturan hukum yang berlaku, sehingga dengan adanya Izin Usaha tersebut diharapkan pengaturan dan pengawasan akan kegiatan Usaha Hilir dapat berjalan semaksimal mungkin ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Ahli yaitu Parlagutan Tambunan, S.H., M.H yang menerangkan pada pokoknya bahwa Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir sampai ke tingkat Agen adalah merupakan kewenangan dari Pertamina yang telah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir untuk tingkat dibawah Agen, baik itu penyalur maupun pengecer dalam bentuk kios atau pangkalan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Setempat ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Pengaturan dan Pangawasan yang dimaksudkan termasuk didalamnya akan pemberian Izin Usaha oleh Pemerintah Daerah setempat kepada setiap kegiatan usaha pengeceran dan penyaluran akan Minyak dan Gas Bumi pada umumnya dan BBM pada khususnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Izin Usaha sebagaimana yang dimaksudkan tersebut diatas untuk Pemerintah Daerah sendiri adalah dalam bentuk Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), yang menjadi prasyarat utama dalam melakukan setiap kegiatan usaha apapun di daerah dimana kegiatan usaha tersebut berada dan beroperasi, yang mana Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Kabupaten Malinau sendiri telah diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 yang dalam penerbitannya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Malinau ;
Menimbang, bahwa persyaratan tersebutlah yang seharusnya dimiliki oleh terdakwa sehingga bisa menjalankan kegiatan usaha pengeceran dan penyaluran BBM;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, jelas dan nyata jikalau terdakwa dalam melaksanakan kegiatan usaha pengeceran dan penyaluran BBM jenis solar tidak memiliki surat izin usaha, sehingga terhadap unsur “tanpa izin usaha niaga” majelis hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dimana semua unsur-unsur dari alternatif kedua penuntut umum Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka majelis hakim berpendapat perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf serta telah terpenuhinya ketentuan alat bukti minimum (bewijs minimum) maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karenakan dalam perkara ini terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan telah dilakukan penangkapan dan penahanan, sehingga lamanya terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sehingga diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi Negara karena BBM tersebut adalah merupakan BBM yang disubsidi oleh Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga berupa anak dan isteri;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, majelis hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yakni berupa BBM jenis solar dengan jumlah kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter yang berada dalam profil tank warna kuning ukuran 250 (dua ratus lima puluh) liter dan 2 (dua) buah selang merupakan alat dan BBM yang disubsidi oleh Negara sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut secara tidak langsung telah merugikan keuangan Negara, oleh karena itu majelis hakim menganggap patut dan adil kiranya jika BBM tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk pickup merk Toyota Toyota Hilux warna putih nomor polisi KT8055VD, nomor rangka MRDAS12G3E0013459, nomor mesin 2KD-S322579 beserta kuncinya, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi KT8055VD dan 1 (satu) unit alkon karena telah selesai dipergunakan untuk pembuktian dan merupakan milik terdakwa serta barang bukti tersebut merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa sehingga majelis hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut adil kiranya jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beralasan kiranya terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan ketentuan Undang-Undang lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Muh. Zul Chaidir alias Haidir bin Abdul Kadir Taka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah ± 220 (dua ratus dua puluh) liter yang berada dalam profil tank warna kuning ukuran 250 (dua ratus lima puluh) liter;
2 (dua) buah selang;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil pickup merk Toyota Hilux warna putih nomor polisi KT8055VD, nomor rangka MRDAS12G3E0013459, nomor mesin 2KD-S322579 beserta kuncinya;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Toyota Hilux Nomor Polisi KT8055VD;
1 (satu) unit alkon;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07Mei 2015, oleh kami Arief Boediono, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Sayuti, S.H., dan M. Musashi AP, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut diatas dengan dihadiri Ripaddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadapan A.B. Silitonga, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan dihadiri oleh terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. Sayuti, S.H. Arief Boediono, S.H., M.H.
2. M. Musashi AP, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ripaddin, S.H.