31/Pid.Sus/2013/PN.PWR
Putusan PN PURWOREJO Nomor 31/Pid.Sus/2013/PN.PWR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR, YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN ; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebuah SPM Honda Revo No. Pol. Z-3629-NX, merk/type Honda/Revo/tahun 2010, warna hitam, isi silinder 110 CC, No. Ka. MH1JBC122AK078408, No. Sin. JBC1E2077713; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol. Z-3629-NX, atas nama TEDI MULYANA alamat Kp. Beurih Rt. 17/08 Desa Simpang Kecamatan Bantar Kalong Kabupaten Tasikmalaya berlaku s/d 05-10-2013. - 1 (satu) lembar SIM C an. TEDI MULYANA No. SIM 890813460315 berlaku s/d 05-08-2013 dikembalikan kepada Terdakwa TEDI MULYANA; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NO. 31/Pid.Sus/2013/PN.PWR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN; |
| Tempat lahir | : | Tasikmalaya; |
| Umur, tanggal lahir | : | 24 tahun, 05 Agustus 1989 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Kp. Beurih Rt. 17 Rw. 08 Desa Simpang Kecamatan Bantar Kalong Kabupaten Tasikmalaya ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 18 Mei 2013, No. SPP/05/V/2013/Lalu lintas, sejak tanggal 18 Mei 2013 sampai dengan tanggal 06 Juni 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penanahan tanggal 04 Juni 2013 Nomor 17/RT-2/Euh.1/06/2013, sejak tanggal 06 Juni 2013 sampai dengan tanggal 15 Juli 2013 ;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 09 Juli 2013 Nomor PRIN-177/0.3.2.4/Euh.2/07/2013, sejak tanggal 09 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 11 Juli 2013, No. 626/Pen.Pid/2013/PN.Pwr., sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berdasarkan Surat Penetapan Nomor 659/Pen.Pid/2013/PN.Pwr., tertanggal 25 Juli 2013, sejak tanggal 10 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2013 ;
Terdakwa di persidangan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 22 Agustus 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN telah bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana tersebut dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
Sebuah SPM Honda Revo No. Pol. Z-3629-NX, merk/type Honda/Revo/tahun 2010, warna hitam, isi silinder 110 CC, No. Ka. MH1JBC122AK078408, No. Sin. JBC1E2077713;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. Z-3629-NX, atas nama TEDI MULYANA alamat Kp. Beurih Rt. 17/08 Desa Simpang Kecamatan Bantar Kalong Kabupaten Tasikmalaya berlaku s/d 05-10-2013.
1 (satu) lembar SIM C an. TEDI MULYANA No. SIM 890813460315 berlaku s/d 05-08-2013
Dikembalikan kepada Terdakwa TEDI MULYANA ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis dimana terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Purworejo karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No. Reg. Perk : PDM-30/PREJO/Euh.2/07/2013, tertanggal 10 Juli 2013, sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2013 yang bertempat di Jalan Sarwo Edi Eibowo tepatnya depan TK Rimba ikut Kel. Sindurjan Kacamatan/Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Teguh Santoso, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal rombongan bendi atau andong berjumlah 4 (empat) dengan posisi korban Teguh Santoso berada di posisi andong kedua dan andong ketiga dikusiri oleh saksi KARSONO Bin KARTO WASITO yang melaju dari arah Timur ke Barat sesampai di pertigaan depan TK Rimba ikut Kel. Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo bermaksud menyebrang ke kanan ke arah Utara, setelah andong yang pertama berhasil menyebrang tiba-tiba andong yang kedua yang dikusiri oleh saksi Teguh Santoso sesampai di tengah jalan, tiba-tiba ada terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z-3269-NX yang melaju kencang dengan kecepatan kira-kira 70 km/jam dengan persneleng/gigi masuk 3 (tiga) dari arah Utara ke Selatan tidak membunyikan klason serta tidak menggunakan helm dan sekira sudah jarak 2 (dua) meter terdakwa telah melihat ada andong yang pertama yang telah berhasil melintas di pertigaan jalan tersebut tetapi terdakwa kaget dan panik ternyata ada andong yang kedua yang dikusiri oleh korban Teguh Santoso yang beriringan juga melintas telah ada di tengah jalan pertigaan depan TK Rimba ikut Kel. Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo tersebut lalu terjadilah tabrakan.
Bahwa titik tabrakan antara SPM Honda Revo No. Pol. Z-3269-NX berada di sebelah Timur marka jalan. Dan posisi akhir andong atau bendi tersebut berada di tengah-tengah jalan menghadap ke barat dengan kerusakan patah roda kanan sedangkan posisi akhir SPM Honda Revo No. Pol. Z-3269-NX tersebut penyok. Sedangkan korban Teguh Santoso berada di belakang andong dengan posisi kepala dibawah dan kaki masih diatas andong dengan perlukaan tidak sadar dan lecet punggung. Bahwa kondisi jalan beraspal halus tikungan datar, simpang tiga terdapat marka jalan lurus, malam hari terdapat lampu penerangan jalan dan arus lalu lintas pada saat itu sepi.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 467/370/V/2013 tanggal 01 Juni 2013 yang dikeluarkan dari RSUD Saras Husada Purworejo yang ditandatangani oleh dr. Amal Sembiring, Sp.B., dengan hasil pemeriksaan pada kepala yaitu hematom kepala luka lecet 5 (lima) cm, pada bagian dada terdapat jejas dipunggung bawah yang mana penyebab perlukaan kemungkinan akibat kekerasan/benturan benda tumpul sebab kematian akibat cedera kepala berat /CKB yang mengakibatkan korban Teguh Santoso meninggal dunia tanggal 18-05-2013 pada pukul 03.40 wib.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa mengerti dimana Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi EKA SUSANTI Binti TEGUH SANTOSO
Bahwa korban Teguh Santoso adalah bapak kandung saksi ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 19.45 wib., telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z-3269-NX dengan andong yang dikendarai oleh Teguh Santoso di Jalan Sarwo Edi Wibowo tepatnya di depan TK Rimba;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan, saksi sedang berada di rumah;
Bahwa saksi mengetahui mengenai kecelakaan yang menimpa bapak kandung saksi dari pemilik bendi;
Bahwa setelah kecelakaan, ayah kandung saksi dibawa ke RSUD Saras Husada di ruang ICU RSUD Purworejo;
Bahwa setelah mengetahui kejadian yang menimpa bapak kandung saksi, saksi langsung ke RSUD dan melihah bapak saksi dalam keadaan tidak sadar ;
Bahwa bapak kandung saksi mempunyai riwayat penyakit asma dan sebelum kecelakaan bapak kandung saksi masih sehat ;
Bahwa akibat kecelakaan bapak kandung saksi mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa keluarga terdakwa sudah datang untuk meminta maaf ke rumah saksi dan memberikan santunan sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Bahwa dengan kejadian yang menimpa bapak kandung saksi, saksi sudah ikhlas dan antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian sehingga saksi mengharapkan agar terdakwa dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NGABDUL HADI Bin BUSTOMI
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013, sekira pukul 19.45 wib., telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z-3269-NX dengan andong yang dikendarai oleh Sdr. Teguh Santoso di Jalan Sarwo Edi tepatnya di depan TK Rimba, Kel. Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo ;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut karena saksi berada tepat di belakang andong yang dikendarai Sdr. Teguh Santoso dimana saksi juga merupakn kusir andong yang melaju di belakang korban;
Bahwa yang menabrak andong yang dikendarai oleh Sdr. Teguh Santoso adalah terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z 3269 NX;
Bahwa sebelum kecelakaan, rombongan andong mau pulang dari arah alun-alun purworejo dari arah Timur ke Barat kemudian sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh terdakwa melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa pada saat itu rombongan andong yang berjumlah 4 (empat) bermaksud menyebrang jalan, andong yang pertama sudah menyebrang namun ketika andong kedua yang dikendarai Teguh Santoso menyebrang dan andong sudah berada di tengah jalan, roda kanan andong tertabrak sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z 3269 NX yang melaju kencang;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya suara rem atau klakson sebelum terjadinya tabrakan ataupun mengerem sepeda motornya;
Bahwa kondisi jalan beraspal halus tikungan datar, simpang tiga, terdapat marka jalan lurus, malam hari terdapat lampu penerangan jalan dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan, saksi melihat posisi korban Teguh Santoso kepala di bawah dan kaki masih di atas andong dengan perlukaan tidak sadar dan lecet punggung sedang posisi pengendara sepeda motor saya tidak tahu;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas, korban Teguh Santoso meninggal dunia ;
Bahwa pihak terdakwa sudah memberikan uang santunan kepada pihak korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi KARSONO Bin KARTO WASITO
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013, sekira pukul 19.45 wib., telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z-3269-NX dengan andong yang dikendarai oleh Sdr. Teguh Santoso di Jalan Sarwo Edi tepatnya di depan TK Rimba, Kel. Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo ;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut karena saksi berada tepat di tempat kejadian kecelakaan yaitu di sebelah Utara karena pada saat itu, saksi sedang mengendarai andong;
Bahwa yang menabrak andong yang dikendarai oleh Sdr. Teguh Santoso adalah terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z 3269 NX;
Bahwa sebelum kecelakaan, rombongan andong mau pulang dari arah alun-alun purworejo dari arah Timur ke Barat kemudian sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh terdakwa melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa pada saat itu rombongan andong yang berjumlah 4 (empat) bermaksud menyebrang jalan, andong yang pertama sudah menyebrang namun ketika andong kedua yang dikendarai Teguh Santoso menyebrang dan andong sudah berada di tengah jalan, roda kanan andong tertabrak sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z 3269 NX yang melaju kencang;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya suara rem atau klakson sebelum terjadinya tabrakan ataupun mengerem sepeda motornya dan pada waktu itu, saksi mengetahui arah datangnya sepeda motor dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan kencang namun saksi tidak tahu berapa kecepatannya sedangkan andong melaju dari arah Timur ke Barat bermaksud untuk belok kanan;
Bahwa kondisi jalan beraspal halus tikungan datar, simpang tiga, terdapat marka jalan lurus, malam hari terdapat lampu penerangan jalan dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan, saksi melihat posisi korban Teguh Santoso kepala di bawah dan kaki masih di atas andong dengan perlukaan tidak sadar dan lecet punggung sedang posisi pengendara sepeda motor saya tidak tahu;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas, korban Teguh Santoso meninggal dunia ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, ruji-ruji andong yang dikusiri oleh korban Teguh Santoso patah semua ;
Bahwa pihak terdakwa sudah memberikan uang santunan kepada pihak korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013, sekitar pukul 19.45 wib., di Jalan Sarwo Edi Wibowo tepatnya di depan TK Rimba, Kel. Sindurjan, Kecamatan dan Kabupaten Purworejo telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z-3269-NX yang dikemudikan terdakwa menabrak andong yang dikusiri oleh korban Teguh Santoso ;
Bahwa terdakwa melaju dari arah Utara yaitu Kelurahan Mranti menuju ke arah Selatan yaitu Pangen;
Bahwa sebelumnya, terdakwa belum mengecek kelengkapan dari sepeda motor dan spion kanan kiri juga tidak terpasang;
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM C;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, terdakwa melihat 1 (satu) andong sedang menyebrang namun ternyata di belakang andong masih ada 2 (dua) andong yang menyeberang;
Bahwa terdakwa melihat andong yang akan menyeberang sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa pada saat itu, terdakwa tidak membunyikan klason tetapi terdakwa sudah mengerem namun karena jaraknya terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari;
Bahwa kondisi jalan beraspal halus, tikungan datar, simpang tiga, terdapat marka jalan lurus, malam hari terdapat lampu penerangan jalan dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Teguh Santoso meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Purwa Husada Purworejo;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberikan santunan kepada pihak korban dan sudah ada perdamaian;
Bahwa sket gambar sudah sesuai dengan kejadian kecelakaan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. Z-3629-NX, merk/type Honda/Revo/tahun 2010, warna hitam, isi silinder 110 CC, No. Ka. MH1JBC122AK078408, No. Sin. JBC1E2077713;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. Z-3629-NX, atas nama TEDI MULYANA alamat Kp. Beurih Rt. 17/08 Desa Simpang Kecamatan Bantar Kalong Kabupaten Tasikmalaya berlaku s/d 05-10-2013.
1 (satu) lembar SIM C an. TEDI MULYANA No. SIM 890813460315 berlaku s/d 05-08-2013
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini maka haruslah terbukti semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dimana terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur sebagaimana di bawah ini :
ad. 1. Tentang unsur “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yaitu terdakwa TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN ke persidangan dan setelah diteliti identitasnya bahwa identitas terdakwa telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak ada kesalahan dalam menghadapkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. Z-3629-NX ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN termasuk kedalam orang perseorangan yang merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan pada waktu kejadian terdakwa sedang mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa termasuk kedalam unsur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor oleh karena itu unsur pertama sudah terpenuhi menurut hukum ;
a.d. 2. Tentang unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013, sekira pukul 19.45 wib., rombongan andong yang berjumlah 4 (empat) dari arah Timur ke Barat bermaksud menyebrang jalan, andong yang pertama sudah menyebrang namun ketika andong kedua yang dikendarai korban Teguh Santoso menyebrang dan andong sudah berada di tengah jalan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo No. Pol. Z 3269 NX yang melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan tinggi menabrak roda kanan andong sehingga roda patah dan rusak yang mengakibatkan korban Teguh Santoso meninggal dunia;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, terdakwa sudah melihat andong yang akan menyebrang dari jarak 2 (dua) meter dan terdakwa sudah sempat mengerem namun karena jarak terlalu dekat maka terdakwa menabrak andong yang dikusiri oleh korban Teguh Santoso;
Bahwa terdakwa tidak sempat membunyikan klakson;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat oleh karena terdapat perbuatan terdakwa yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat menjaga jarak serta tidak membunyikan klakson merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa kurang hati-hati dan teledor serta tidak memikirkan akibat yang timbul yaitu kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak roda bagian kanan andong yang dikendarai oleh korban Teguh Santoso ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas maka Majelis berpendapat bahwa unsur kedua sudah terpenuhi menurut hukum ;
a.d.3. Tentang unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah unsur objektif, maksudnya adalah akibat dari suatu perbuatan secara nyata terlihat dan dapat dirasa oleh korban. Dalam hal matinya orang akibat dari perbuatan terdakwa yang bukan semata-mata atas kehendak dari dalam dirinya, sehingga unsur ketiga inipun berkaitan erat dengan unsur kedua yang merupakan perbuatannya (unsur subjektif) dari dalam diri terdakwa. Agar unsur ketiga ini terpenuhi menurut hukum maka harus dilihat dari hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur objektif tersebut di atas maka urutan fakta-fakta kejadian akan disebutkan kembali, pertama akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh terdakwa melaju dengan kencang sehingga menabrak andong yang dikendarai oleh korban Teguh Santoso yang mengakibatkan roda sebelah kanan rusak dan patah serta korban Teguh Santoso berada di belakang andong dengan posisi kepala dibawah dan kaki masih diatas andong dengan perlukaan tidak sadar dan lecet punggung;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 467/370/V/2013 tanggal 01 Juni 2013 yang dikeluarkan dari RSUD Saras Husada Purworejo yang ditandatangani oleh dr. Amal Sembiring, Sp.B., dengan hasil pemeriksaan pada kepala yaitu hematom kepala luka lecet 5 (lima) cm, pada bagian dada terdapat jejas dipunggung bawah yang mana penyebab perlukaan kemungkinan akibat kekerasan/benturan benda tumpul sebab kematian akibat cedera kepala berat /CKB yang mengakibatkan korban Teguh Santoso meninggal dunia tanggal 18-05-2013 pada pukul 03.40 wib.;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat unsur ketiga sudah terpenuhi menurut hukum dengan adanya kematian korban Teguh Santoso yang merupakan kusir andong yang ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal sudah terpenuhi menurut hukum sehingga perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaaan tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah terpenuhi menurut hukum maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR, YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”. Oleh karena itu, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, tidak ada alasan apapun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang membebaskan terdakwa dari pemidanaan, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. Z-3629-NX, merk/type Honda/Revo/tahun 2010, warna hitam, isi silinder 110 CC, No. Ka. MH1JBC122AK078408, No. Sin. JBC1E2077713, 1 (satu) lembar STNK No. Pol. Z-3629-NX, atas nama TEDI MULYANA alamat Kp. Beurih Rt. 17/08 Desa Simpang Kecamatan Bantar Kalong Kabupaten Tasikmalaya berlaku s/d 05-10-2013 dan 1 (satu) lembar SIM C an. TEDI MULYANA No. SIM 890813460315 berlaku s/d 05-08-2013, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang-barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa siapa yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa pada saat kejadian sepeda motor terdakwa tidak dilengkapi dengan spion kanan kiri;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa keluarga korban sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah tercapai perdamaian;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TEDI MULYANA Bin ADE JUMSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR, YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN ;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah SPM Honda Revo No. Pol. Z-3629-NX, merk/type Honda/Revo/tahun 2010, warna hitam, isi silinder 110 CC, No. Ka. MH1JBC122AK078408, No. Sin. JBC1E2077713;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. Z-3629-NX, atas nama TEDI MULYANA alamat Kp. Beurih Rt. 17/08 Desa Simpang Kecamatan Bantar Kalong Kabupaten Tasikmalaya berlaku s/d 05-10-2013.
1 (satu) lembar SIM C an. TEDI MULYANA No. SIM 890813460315 berlaku s/d 05-08-2013
dikembalikan kepada Terdakwa TEDI MULYANA;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari KAMIS tanggal 22 AGUSTUS 2013, oleh kami ESTAFANA PURWANTO, SH., sebagai Ketua Majelis, MARDIANA SARI SH., MH., dan IRMA MARDIANA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dibantu oleh SUTARYONO, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh ISMU ARMANDA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo dan dihadapan terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Tertanda | Ketua Majelis, Tertanda | |
1. MARDIANA SARI, SH., MH. Tertanda | ESTAFANA PURWANTO, SH. | |
| 2. IRMA MARDIANA, SH., MH. | ||
Panitera Pengganti, Tertanda SUTARYONO | ||
Catatan :
Berdasarkan Surat Pernyataan Menerima PutusanNomor : 31/Pid.Sus./2013/PN.PWR. Tanggal 22 Agustus 2013, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.-
WAKIL PANITERA
Pengadilan Negeri Purworejo,
S U Y A D I , SH.
Nip. : 196605121990031007.