42/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILHAM ISMAIL bin JUMALI
1. Menyatakan terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US warna putih; 1 (satu) lembar STNK kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US an. KOENTO DANNY WIBOWO, dikembalikan kepada pemiliknya KOENTO DANNY WIBOWO; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. ILHAM ISMAIL bin JUMALI, dikembalikan kepada pemiliknya ILHAM ISMAIL bin JUMALI; 1 (satu) unit kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck Nopol N 9318 W merek Mitsubishi an. MOH. RIFA’I, dikembalikan kepada pemiliknya MOH. RIFA’I; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. MISDIYANTO, dikembalikan kepada pemiliknya MISDIYANTO; 1 (satu) unit kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH warna putih silver merek Isuzu NKR55e2LWB; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB, dikembalikan kepada pemiliknya PT. Anugerah Ideal Lestari; 1 (satu) lembar SIM BI an. ADAM SUSANTO, dikembalikan kepada pemiliknya ADAM SUSANTO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT warna hitam Honda NF100SE; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT Honda NF100SE, dikembalikan kepada pemiliknya MANAF KADIR; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar SIM C an. SUDIBYO, dikembalikan kepada pemiliknya SUDIBYO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT, dikembalikan kepada pemiliknya KHIKMATUZ ZUHRIYAH; 1 (satu) lembar SIM C an. MUHAIMIN MA’RUF, dikembalikan kepada pemiliknya MUHAIMIN MA’RUF; 6. Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
P U T U S A N
No: 42/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ILHAM ISMAIL bin JUMALI
Tempat lahir : Probolinggo
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/23 Juni 1991
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Banjar Selatan Rt.22 Rw.04 Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Bangil oleh :
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, Tgl. 14 Januari 2016 No.Print.B-020/0.5.40.3/Ep.3/I/2015
Sejak Tanggal 14 Januari 2016 s/d Tanggal 02 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 20 Januari 2016 No.49/Pid.Sus/2016/PN
Sejak Tanggal 20 Januari 2016 s/d Tanggal 18 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri
Sejak Tanggal 19 Pebruari 2016 s/d Tanggal 18 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 20 Januari 2016
No. 42/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 20 Januari 2016
No. 42/Pid.Sus/2016/PN.Bil tentang Penunjukkan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 20 Januari 2016
No. 42/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara atas nama terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus;
Menyatakan terdakwa ILHAM ISMAIL bin JUMALI bersalah melawan hukum telah melakukan ”kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan beberapa orang luka berat dan ringan” sebagaimana diatur dalam pasal dakwaan pertama 310 ayat (3) UURI No.22 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat (2) UURI No.22 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM ISMAIL bin JUMALI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US warna putih; 1 (satu) lembar STNK kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US an. KOENTO DANNY WIBOWO, dikembalikan kepada pemiliknya KOENTO DANNY WIBOWO; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. ILHAM ISMAIL bin JUMALI, dikembalikan kepada pemiliknya ILHAM ISMAIL bin JUMALI; 1 (satu) unit kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck Nopol N 9318 W merek Mitsubishi an. MOH. RIFA’I, dikembalikan kepada pemiliknya MOH. RIFA’I; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. MISDIYANTO, dikembalikan kepada pemiliknya MISDIYANTO; 1 (satu) unit kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH warna putih silver merek Isuzu NKR55e2LWB; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB, dikembalikan kepada pemiliknya PT. Anugerah Ideal Lestari; 1 (satu) lembar SIM BI an. ADAM SUSANTO, dikembalikan kepada pemiliknya ADAM SUSANTO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT warna hitam Honda NF100SE; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT Honda NF100SE, dikembalikan kepada pemiliknya MANAF KADIR; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar SIM C an. SUDIBYO, dikembalikan kepada pemiliknya SUDIBYO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT, dikembalikan kepada pemiliknya KHIKMATUZ ZUHRIYAH; 1 (satu) lembar SIM C an. MUHAIMIN MA’RUF, dikembalikan kepada pemiliknya MUHAIMIN MA’RUF;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Atas permohonan lisan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
pertama
Bahwa ia terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2015 bertempat di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kejadiannya berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar 03.00 wib terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI sebagai sopir mengendarai kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US bersama dengan kernetnya MUHAMMAD yang duduk disamping sopir, melaju arah pulang kembali setelah mengirim pasir di Pabrik Waterplace Surabaya;
Kemudian sekitar Pukul 05.30 wib saat sampai di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai oleh terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI yang berjalan diposisi kiri jalan dari arah barat ke timur (arah Surabaya – ke arah Probolinggo) tiba-tiba oleh ke kanan dan masuk melewati marka jalan garis putih lurus tengah pemisah jalur kiri dan kanan;
Kemudian dari arah yang berlawanan di jalur kanan yaitu arah timur ke barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) ada kendaraan truck Nopol N 9318 W yang sedang melaju, karena kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US masuk jalur kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W tidak bisa menghindar lagi sehingga kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US menabrak kendaraan truck Nopol N 9318 W pada ban bagian belakang yang mengakibatkan kendaraan truck Nopol N 9318 W tersebut terguling dipinggir jalan ke sebelah kanan jalan (sebagaimana berkas terlampir);
Kemudian tidak berhenti sampai disitu, kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US itu masih terus melaju sehingga menabrak 3 sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke arah barat (arah berlawanan) yaiut: menabrak sepeda motor Honda NC12A1CF AT warna hitam Nopol N 6649 OK yang dikendarai oleh M. MUHAIMIN MA’RUF yang berjalan dari arah timur ke arah barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur, sehingga M. MUHAIMIN MA’RUF terlempar jatuh ke parit dan mengalami ngeri pada bagian bahu sebagaimana visum et repertum terlampir;
Sepeda motor warna hitam NF100SE Nopol N2296 XT yang dikendarai oleh M. DOFIR yang berjalan disebelah kanan jalan dari arah timur ke arah barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur, sehingga M. DOFIR pingsan dan mengalami patah tulang pada tangan kiri dan patah tulang kaki kanan dan robek pada kepala bagian belakang dan babras pada bibir dan dahi sebagaimana visum et repertum terlampir;
Sepeda motor Honda warna hitam kuning NF125D Nopol N 3027 VI yang dikendarai oleh SUDIBYO yang juga berjalan disebelah kanan jalan dari arah timur ke arah barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur, sehingga SUDIBYO mengalami patah tulang pada tangan kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
Selanjutnya kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US menabrak lagi juga dari arah yang berlawanan truck box Nopol B 9364 TCH yang berjalan disebelah kanan jalan dari arah timru ke arah barat (arah Probolinggo ke Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur , dan mengenai body samping kiri yang dikemudikan oleh ADAM SUSANTO sehingga truck box terdorong kearah belakang dan berputar balik menghadap ke arah timur kiri dan terguling ke arah kiri, berada di jalur jalna sebelah kiri dua jalur arus lalu lintas dari arah barat ke timur;
Kemudian kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US masih melaju dan berhenti setelah menabrak pohon dipinggir jalan dengan posisi serong ke kanan, dan setelah berhenti di bawah body ban depan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US sebelah kanan terdapat sepeda motor Nopol N 6649 OK yang tergencet, sebagaimana sketsa/gambar dalam BAP;
Dengan kejadian tersebut banyak orang yang mengalami luka-luka akibat dari kecelakaan tersebut diantaranya yaitu:
M. DOFIR pengemudi sepeda motor Nopol N 2296 XT mengalami patah tulang pada tangan kiri dan patah tulang kaki kanan dan robek pada kepala bagian belakang dan babras pada bibir dan dahi sebagaimana visum et repertum terlampir;
SUDIBYO pengemudi sepeda motor N 3027 VI mengalami patah tulang pada kaki kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
JUMANI penumpang truck Nopol N 9318 W mengalami luka robek pada tangan kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
MARYAM penumpang truck Nopol N 9318 W mengalami luka robek pada kepala samping kiri dan babras pada pipi kanan dan babras kaki kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
JOHANES penumpang truck box B 9364 TCH mengalami luka patah tulang pada kaki kiri dan babras pada kaki kanan;
Terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI sopir pengendara dumptruck tronton Nopol N 8924 US saat mengemudikan kendaraannya tertidur dalam kecepatan tinggi sehingga kendaraannya oleng kekanan dan tidak terkendali, jalan lurus, aspal baik, cuaca cerah, tidak hujan, kejadiannya padi hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua
Bahwa ia terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2015 bertempat di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kejadiannya berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar 03.00 wib terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI sebagai sopir mengendarai kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US bersama dengan kernetnya MUHAMMAD yang duduk disamping sopir, melaju arah pulang kembali setelah mengirim pasir di Pabrik Waterplace Surabaya;
Kemudian sekitar Pukul 05.30 wib saat sampai di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai oleh terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI yang berjalan diposisi kiri jalan dari arah barat ke timur (arah Surabaya – ke arah Probolinggo) tiba-tiba oleh ke kanan dan masuk melewati marka jalan garis putih lurus tengah pemisah jalur kiri dan kanan;
Kemudian dari arah yang berlawanan di jalur kanan yaitu arah timur ke barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) ada kendaraan truck Nopol N 9318 W yang sedang melaju, karena kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US masuk jalur kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W tidak bisa menghindar lagi sehingga kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US menabrak kendaraan truck Nopol N 9318 W pada ban bagian belakang yang mengakibatkan kendaraan truck Nopol N 9318 W tersebut terguling dipinggir jalan ke sebelah kanan jalan (sebagaimana berkas terlampir);
Kemudian tidak berhenti sampai disitu, kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US itu masih terus melaju sehingga menabrak 3 sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke arah barat (arah berlawanan) yaiut: menabrak sepeda motor Honda NC12A1CF AT warna hitam Nopol N 6649 OK yang dikendarai oleh M. MUHAIMIN MA’RUF yang berjalan dari arah timur ke arah barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur, sehingga M. MUHAIMIN MA’RUF terlempar jatuh ke parit dan mengalami ngeri pada bagian bahu sebagaimana visum et repertum terlampir;
Sepeda motor warna hitam NF100SE Nopol N2296 XT yang dikendarai oleh M. DOFIR yang berjalan disebelah kanan jalan dari arah timur ke arah barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur, sehingga M. DOFIR pingsan dan mengalami patah tulang pada tangan kiri dan patah tulang kaki kanan dan robek pada kepala bagian belakang dan babras pada bibir dan dahi sebagaimana visum et repertum terlampir;
Sepeda motor Honda warna hitam kuning NF125D Nopol N 3027 VI yang dikendarai oleh SUDIBYO yang juga berjalan disebelah kanan jalan dari arah timur ke arah barat (arah Probolinggo ke arah Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur, sehingga SUDIBYO mengalami patah tulang pada tangan kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
Selanjutnya kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US menabrak lagi juga dari arah yang berlawanan truck box Nopol B 9364 TCH yang berjalan disebelah kanan jalan dari arah timru ke arah barat (arah Probolinggo ke Surabaya) dijalur sebelah kanan dua jalur , dan mengenai body samping kiri yang dikemudikan oleh ADAM SUSANTO sehingga truck box terdorong kearah belakang dan berputar balik menghadap ke arah timur kiri dan terguling ke arah kiri, berada di jalur jalna sebelah kiri dua jalur arus lalu lintas dari arah barat ke timur;
Kemudian kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US masih melaju dan berhenti setelah menabrak pohon dipinggir jalan dengan posisi serong ke kanan, dan setelah berhenti di bawah body ban depan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US sebelah kanan terdapat sepeda motor Nopol N 6649 OK yang tergencet, sebagaimana sketsa/gambar dalam BAP;
Dengan kejadian tersebut banyak orang yang mengalami luka-luka akibat dari kecelakaan tersebut diantaranya yaitu:
Terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI pengemudi kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US mengalami luka lecet dan saksi MUHAMMAD (kernet) mengalami luka lecet;
M. MUHAIMIN MA’RUF pengemudi sepeda motor N 6649 OK nyeri pada bahu kanan;
Terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI sopir pengendara dumptruck tronton Nopol N 8924 US saat mengemudikan kendaraannya tertidur dalam kecepatan tinggi sehingga kendaraannya oleng kekanan dan tidak terkendali, jalan lurus, aspal baik, cuaca cerah, tidak hujan, kejadiannya padi hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan akan menghadapi perkara ini sendiri dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut;
Saksi I : SUDIBYO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga, dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui terjadinya kelalaian mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa karena saksi adalah korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 06.15 Wib, di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dari arah barat ke arah timur tiba-tiba oleng ke kanan sehingga menabrak kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi yang berjalan dari arah timur ke arah barat kemudian kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US menabrak kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT yang berada di depan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD yang dikendarai saksi selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerangkan titik tumbur kejadian kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut berada di sebelah selatan marka garis lurus di lajur sebelah kiri jalur kendaraan yang berjalan dari arah timur ke arah barat dan posisi saksi terakhir terjatuh di parit selatan jalan;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US sesaat sebelum terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan berapa namun saksi mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saksi menerangkan situasi arus lalu-lintas pada saat kecelakaan lalu-lintas tersebut keadaan arus lalu-lintas sedang, jalan lurus, aspal baik, empat lajur, dua jalur, cuaca cerah pagi hari, tidak hujan;
Bahwa saksi menerangkan tidak menuntut secara hukum kepada pengemudi kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut karena saksi menyadari bahwa kejadian tersebut adalah sebuah musibah dan saksi menerima dengan ikhlas;
Bahwa saksi menerangkan mengalami patah tulang pada kaki kiri;
Bahwa saksi menerangkan dari pihak terdakwa telah datang kepada saksi meminta maaf dan telah memberi santunan kepada saksi sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II: M. DOFIR;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga, dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui terjadinya kelalaian terdakwa ILHAM ISMAIL bin JUMALImengendarai kendaraan bermotor dumptruck tronton Nopol N 8924 USyang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu telah menabrak saksi yang sedang mengendarai sepeda motor Nopol N 2296 XT warna hitam Honda NF100SE;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 06.15 Wib, di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dari arah barat ke arah timur tiba-tiba oleng ke kanan sehingga menabrak kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi yang berjalan dari arah timur ke arah barat kemudian kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US menabrak kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT yang berada di depan sepeda motor Nopol N 2296 XT warna hitam Honda NF1100SE yang dikendarai saksi selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerangkan keadaan saksi akibat kecelakaan lalu-lintas tersebut retak kaki kanan, gegar otak ringan dan sepeda motor Nopol N 2296 XT warna hitam Honda NF1100SE yang dikendarai saksi rusak;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US sesaat sebelum terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan berapa namun saksi mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saksi menerangkan titik tumbur kejadian kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut berada di sebelah selatan marka garis lurus di lajur sebelah kiri jalur kendaraan yang berjalan dari arah timur ke arah barat dan posisi saksi terakhir terjatuh tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi menerangkan benar barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut adalah barang bukti yang terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut;
Bahwa saksi menerangkan tidak menuntut secara hukum kepada pengemudi kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut karena saksi menyadari bahwa kejadian tersebut adalah sebuah musibah dan saksi menerima dengan ikhlas;
Bahwa saksi menerangkan dari pihak terdakwa telah datang 2 (dua) kali kepada saksi meminta maaf dan telah memberi santunan kepada saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi III: MISDIYANTO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga, dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui bahwa kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang pengemudinya yaitu terdakwa ILHAM ISMAIL bin JUMALI telah menabrak saksi yang sedang mengendarai kendaraan truck Nopol N 9318 W merek Mitsubishi;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 06.15 Wib, di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu-lintas tersebut melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dari arah barat ke arah timur tiba-tiba oleng ke kanan dan saksi berusaha menghindar dengan membanting setir ke arah kiri namun ban belakang sebelah kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi yang dikemudikan oleh saksi terguling ke arah kiri;
Bahwa saksi menerangkan setelah kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi yang dikemudikan oleh saksi terguling ke arah kiri saksi keluar berhasil keluar dari pintu sebelah kanan kemudian saksi melihat penumpang kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi yang dikemudikan oleh saksi mengalami luka-luka pada bagian kepala samping kiri dan babras pada pipi kanan dan pada kaki kiri;
Bahwa saksi menerangkan situasi arus lalu-lintas pada saat kecelakaan lalu-lintas tersebut keadaan arus lalu-lintas sedang, jalan lurus, aspal baik, empat lajur, dua jalur, cuaca cerah pagi hari, tidak hujan;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US sesaat sebelum terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan berapa namun saksi mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saksi menerangkan titik tumbur kejadian kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut berada di sebelah selatan marka garis lurus di lajur sebelah kiri jalur kendaraan yang berjalan dari arah timur ke arah barat dan posisi saksi terakhir kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi yang dikemudikan oleh saksi terguling ke arah kiri dibahu jalan dengan posisi menghadap ke arah barat dan untuk kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berhenti setelah menabrak pohon yang berada di pinggir jalan sebelah selatan menghadap ke selatan serong ke arah timur;
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak menuntut secara hukum kepada pengemudi kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut karena saksi menyadari bahwa kejadian tersebut adalah sebuah musibah;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi IV: ADAM SUSANTO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga, dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui bahwa kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang pengemudinya yaitu terdakwa ILHAM ISMAIL bin JUMALI telah menabrak saksi yang sedang mengendarai kendaraan truck Nopol N 9318 W merek Mitsubishi;
Bahwa saksi menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 06.15 Wib, di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui bahwa kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang pengemudinya yaitu terdakwa ILHAM ISMAIL bin JUMALI telah menabrak saksi yang sedang mengendarai kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu-lintas tersebut melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dari arah barat ke arah timur tiba-tiba oleng ke kanan dan saksi melihat kendaraan truck Nopol N 9318 W berusaha menghindar dengan membanting setir ke arah kiri namun ban belakang sebelah kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi tertabrak kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US dan terguling ke arah kiri, terus kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tetap melaju tidak terkendali ke arah timur dan selanjutnya terus menabrak lagi 3 sepeda motor kemudian saksi yang mengendarai kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB berusaha menghindar kearah kanan dengan membanting setir, namun jarak sudah terlalu dekat dengan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang tetap melaju kemudian menabrak kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB yang dikendarai oleh saksi;
Bahwa saksi menerangkan setelah kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB yang dikendarai saksi terguling kearah kiri saksi melihat neneknya yang masih sadar disuruh keluar lewat kaca depan, namun kakinya banyak mengeluarkan darah karena luka robek dan patah tulang;
Bahwa saksi menerangkan situasi arus lalu-lintas pada saat kecelakaan lalu-lintas tersebut keadaan arus lalu-lintas sedang, jalan lurus, aspal baik, empat lajur, dua jalur, cuaca cerah pagi hari, tidak hujan;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US sesaat sebelum terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan berapa namun saksi mengetahui kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berjalan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saksi menerangkan titik tumbur kejadian kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut berada di sebelah selatan marka garis lurus di lajur sebelah kiri jalur kendaraan yang berjalan dari arah timur ke arah barat dan kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB yang dikendarai saksi terdorong kearah belakang berputar balik menghadap kearah timur dan terguling kearah kiri, berada dijalur jalan sebelah kiri dua jalur aras lalu lintas dari arah barat dan timur;
Bahwa saksi menerangkan tidak menuntut secara hukum kepada pengemudi kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut karena saksi menyadari bahwa kejadian tersebut adalah sebuah musibah;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana dan tidak pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 06.15 Wib, di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
Bahwa terdakwa menerangkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah barat ke arah timur tiba-tiba oleng ke kanan menabrak kendaraan truck Nopol N 9318 W bagian ban belakang sebelah kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi dan terguling ke arah kiri, terus kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tetap melaju tidak terkendali ke arah timur dan selanjutnya terus menabrak lagi 3 sepeda motor kemudian menabrak kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB;
Bahwa terdakwa menerangkan berawal sekitar Pukul 05.30 wib kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa melaju didepan timbangan Rejoso tiba-tiba terdakwa ngantuk/tertidur terus hilang kendali dan pada waktu terbangun laju kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa sudah mengarah ke kanan, bersamaan dengan itu dari arah timur ke barat terdakwa mengetahui ada kendaraan truck Nopol N 9318 W yang sudah dekat sehingga tidak bisa menghindar dan menabrak ban belakang sebelah kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi dan terdakwa tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa menerangkan titik tumbur kejadian kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut berada di sebelah selatan marka garis lurus di lajur sebelah kiri jalur kendaraan yang berjalan dari arah timur ke arah barat dan posisi terakhir kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berhenti setelah menabrak pohon yang berada di pinggir jalan sebelah selatan menghadap ke selatan serong ke arah timur;
Bahwa terdakwa menerangkan situasi arus lalu-lintas pada saat kecelakaan lalu-lintas tersebut keadaan arus lalu-lintas sedang, jalan lurus, aspal baik, empat lajur, dua jalur, cuaca cerah pagi hari, tidak hujan;
Bahwa terdakwa menerangkan kecepatan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai oleh terdakwa + 60 km/jam;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa dari Surabaya + Pukul 02.30 wib istirahat di Bangil minum kopi dan makan, namun saat sampai di tempat kejadian terdakwa ngantuk;
Bahwa terdakwa menerangkan dari pihak terdakwa telah datang kepada saksi SUDIBYO meminta maaf dan telah memberi santunan kepada saksi SUDIBYO sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) pengendara sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD dan kepada saksi M. DHOFIR dari pihak terdakwa telah datang 2 (dua) kali kepada saksi meminta maaf dan telah memberi santunan kepada saksi M. DHOFIR sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
----------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa; 1 (satu) unit kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US warna putih; 1 (satu) lembar STNK kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US an. KOENTO DANNY WIBOWO; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. ILHAM ISMAIL bin JUMALI; 1 (satu) unit kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck Nopol N 9318 W merek Mitsubishi an. MOH. RIFA’I; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. MISDIYANTO; 1 (satu) unit kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH warna putih silver merek Isuzu NKR55e2LWB; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB; 1 (satu) lembar SIM BI an. ADAM SUSANTO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT warna hitam Honda NF100SE; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT Honda NF100SE; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar SIM C an. SUDIBYO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT; 1 (satu) lembar SIM C an. MUHAIMIN MA’RUF;
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan serta segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 06.15 Wib, di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah barat ke arah timur tiba-tiba oleng ke kanan menabrak kendaraan truck Nopol N 9318 W bagian ban belakang sebelah kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi dan terguling ke arah kiri, terus kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tetap melaju tidak terkendali ke arah timur dan selanjutnya terus menabrak lagi 3 sepeda motor kemudian menabrak kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB;
Bahwa benar berawal sekitar Pukul 05.30 wib kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa melaju didepan timbangan Rejoso tiba-tiba terdakwa ngantuk/tertidur terus hilang kendali dan pada waktu terbangun laju kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa sudah mengarah ke kanan, bersamaan dengan itu dari arah timur ke barat terdakwa mengetahui ada kendaraan truck Nopol N 9318 W yang sudah dekat sehingga tidak bisa menghindar dan menabrak ban belakang sebelah kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi dan terdakwa tidak sadarkan diri;
Bahwa benar titik tumbur kejadian kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US tersebut berada di sebelah selatan marka garis lurus di lajur sebelah kiri jalur kendaraan yang berjalan dari arah timur ke arah barat dan posisi terakhir kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US berhenti setelah menabrak pohon yang berada di pinggir jalan sebelah selatan menghadap ke selatan serong ke arah timur;
Bahwa benar situasi arus lalu-lintas pada saat kecelakaan lalu-lintas tersebut keadaan arus lalu-lintas sedang, jalan lurus, aspal baik, empat lajur, dua jalur, cuaca cerah pagi hari, tidak hujan;
Bahwa benar dari pihak terdakwa telah datang kepada saksi SUDIBYO meminta maaf dan telah memberi santunan kepada saksi SUDIBYO sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) pengendara sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD dan kepada saksi M. DHOFIR dari pihak terdakwa telah datang 2 (dua) kali kepada saksi meminta maaf dan telah memberi santunan kepada saksi M. DHOFIR sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu Kesatu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketiga Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur ”Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2Unsur “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau kalalaian menurut ilmu pengetahuan hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat. Bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan terdakwa dalam hal ini tindakan /atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘pengemudi’ dan ‘kendaraan bermotor’ menurut Pasal 1 angka 23 dan angka 8 UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu ‘pengemudi’ adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi, sedangkan ‘kendaraan bermotor’ adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekira Jam 06.15 Wib, di jalan raya Rejoso termasuk Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa melaju didepan timbangan Rejoso tiba-tiba terdakwa ngantuk/tertidur terus hilang kendali dan pada waktu terbangun laju kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US yang dikendarai terdakwa sudah mengarah ke kanan, bersamaan dengan itu dari arah timur ke barat terdakwa mengetahui ada kendaraan truck Nopol N 9318 W yang sudah dekat sehingga tidak bisa menghindar dan menabrak ban belakang sebelah kanan kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi, kemudian menabrak tiga kendaraan sepeda motor dan berhenti setelah menabrak pohon yang berada di pinggir jalan sebelah selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3Unsur “Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat”
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyeban saksi mengalami luka terhadap orang harus ada hubungan kausalitas (sebab akibat) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akbiat dari kelalaian terdakwa dengan keadaan korban yang mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa sebelumnya harus perlu diketahui apa yang dimaksud dengan ’kecelakaan lalu lintas’ menurut Pasl 1 butir 24 UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia da/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa kecelakaan lali lintas dalam Pasal 229 butir 24 UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibagi dalam kategori, sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam ’kategori kecelakaan lalu lintas sedang’ karena mengakibatkan seseorang/atau korban mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan kecelakaan tersebut mengakibatkan:
M. DOFIR pengemudi sepeda motor Nopol N 2296 XT mengalami patah tulang pada tangan kiri dan patah tulang kaki kanan dan robek pada kepala bagian belakang dan babras pada bibir dan dahi sebagaimana visum et repertum terlampir;
SUDIBYO pengemudi sepeda motor N 3027 VI mengalami patah tulang pada kaki kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
JUMANI penumpang truck Nopol N 9318 W mengalami luka robek pada tangan kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
MARYAM penumpang truck Nopol N 9318 W mengalami luka robek pada kepala samping kiri dan babras pada pipi kanan dan babras kaki kiri sebagaimana visum et repertum terlampir;
JOHANES penumpang truck box B 9364 TCH mengalami luka patah tulang pada kaki kiri dan babras pada kaki kanan;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI memenuhi pengertian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur ”Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa unsur ini telah dibuktikan sebelumnya;
Ad.2Unsur “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa unsur ini telah dibuktikan sebelumnya;
Ad.3Unsur “Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka”
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut banyak orang yang mengalami luka-luka diantaranya yaitu:
Terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI pengemudi kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US mengalami luka lecet dan saksi MUHAMMAD (kernet) mengalami luka lecet;
M. MUHAIMIN MA’RUF pengemudi sepeda motor N 6649 OK nyeri pada bahu kanan;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI memenuhi pengertian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain terluka;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah beritikad baik dan telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan Negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beserta peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ILHAM ISMAIL BIN JUMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan luka berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US warna putih; 1 (satu) lembar STNK kendaraan dumptruck tronton Nopol N 8924 US an. KOENTO DANNY WIBOWO, dikembalikan kepada pemiliknya KOENTO DANNY WIBOWO; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. ILHAM ISMAIL bin JUMALI, dikembalikan kepada pemiliknya ILHAM ISMAIL bin JUMALI; 1 (satu) unit kendaraan truck Nopol N 9318 W warna kuning muda merek Mitsubishi; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck Nopol N 9318 W merek Mitsubishi an. MOH. RIFA’I, dikembalikan kepada pemiliknya MOH. RIFA’I; 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. MISDIYANTO, dikembalikan kepada pemiliknya MISDIYANTO; 1 (satu) unit kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH warna putih silver merek Isuzu NKR55e2LWB; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck box Nopol B 9364 TCH merek Isuzu NKR55e2LWB, dikembalikan kepada pemiliknya PT. Anugerah Ideal Lestari; 1 (satu) lembar SIM BI an. ADAM SUSANTO, dikembalikan kepada pemiliknya ADAM SUSANTO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT warna hitam Honda NF100SE; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 2296 XT Honda NF100SE, dikembalikan kepada pemiliknya MANAF KADIR; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 3027 VI warna hitam kuning Honda NF125TD; 1 (satu) lembar SIM C an. SUDIBYO, dikembalikan kepada pemiliknya SUDIBYO; 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nopol N 6649 OK warna hitam Honda NC12A1CFAT, dikembalikan kepada pemiliknya KHIKMATUZ ZUHRIYAH; 1 (satu) lembar SIM C an. MUHAIMIN MA’RUF, dikembalikan kepada pemiliknya MUHAIMIN MA’RUF;
Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Hari Kamis, Tanggal 31 Maret 2016 oleh kami: SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ANDI MUSYAFIR, S.H. dan FAUSI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada Hari Kamis Tanggal 07 April 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh IDA SULISTYAWATI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri oleh SONYA HANDINI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ANDI MUSYAFIR, S.H. SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H.
FAUSI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,