63/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 63/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARTO bin ASAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WARTO Bin ASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, membawa senjata tajam jenis badik atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang mana pada bagian sarung/kumpangnya dan gagang pisau terbuat dari kayu lalu kemudian mata pisau terbuat dari besi dengan ukuran dari gagang sampai ujung mata pisau sepanjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) centimeter. Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dipergunakan lagi; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF No Rangka : MH8BE4DUABJ240831 dan No Mesin : E470ID264749 beserta 1 kunci kontak - 1 (satu) lembar STNK merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF Dikembalikan pada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00. (Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 63/Pid.SUS/2016/PN.Tml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1.Nama lengkap | : | WARTO Bin ASAN; |
| 2.Tempat lahir | : | Kupang Bersih; |
| 3.Umur /tanggal lahir | : | 50 tahun / 06 Desember 1965; |
| 4.Jenis kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6.Tempat tinggal | : | Desa Kupang Bersih Rt. 003 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah. |
| 7.Agama | : | Islam; |
| 8.Pekerjaan | : | Petani/pekebun; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 27 Juli 2016 sejak tanggal sampai dengan tanggal 24 September 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 63/Pid.Sus/2016/PN Tml. Tanggal 27 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid.Sus/2016/PN. Tml tanggal 27 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WARTO Bin ASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 12/DRT/1951.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa WARTO Bin ASAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang mana pada bagian sarung/kumpangnya dan gagang pisau terbuat dari kayu lalu kemudian mata pisau terbuat dari besi dengan ukuran dari gagang sampai ujung mata pisau sepanjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) centimeter. Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF No Rangka : MH8BE4DUABJ240831 dan No Mesin : E470ID264749 beserta 1 kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF. Dikembalikan pada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa WARTO Bin ASAN membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagai kepala keluarga masih harus menghidupi anak dan istrinya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya bertetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa WARTO Bin ASAN pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas kepolisian dalam rangka Operasi Pekat Telabang melakukan razia di salah satu warung malam, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF yang dikendarai terdakwa ternyata ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya milik terdakwa yang di dalam jok namun dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin, sedangkan senjata tajam tersebut nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, sehingga terdakwa diproses hukum.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 12/DRT/1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HUSIN Bin SAFRUDIN, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa saksi mengamankan terdakwa bersama tim salah satunya adalah saksi PUPUT SUPRIADI Bin AHMAD SABRI pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah terkait dengan sajam;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang saat itu melakukan razia dalam rangka Operasi Pekat Telabang di salah satu warung malam.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF yang dikendarai terdakwa ternyata ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya milik terdakwa yang di dalam jok.
Bahwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam tersebut bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PUPUT SUPRIADI Bin AHMAD SABRI, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi mengamankan terdakwa bersama tim kepolisian salah satunya saksi HUSIN Bin SAFRUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah terkait dengan sajam;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang saat itu melakukan razia dalam rangka Operasi Pekat Telabang di salah satu warung malam.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF yang dikendarai terdakwa ternyata ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya milik terdakwa yang di dalam jok.
Bahwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam tersebut bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DARMAWI Bin JANANG, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah Kepala Desa Kupang Bersih.
Bahwa benar terdakwa dalah salah satu perangkat Desa Kupang Bersih.
Bahwa benar saksi diberitahu oleh terdakwa bahwa dia ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam secara tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar selama ini terdakwa berkelakuan baik di Desa Kupang Bersih.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah terdakwa diamankan oleh kepolisian terakit dengan membawa sajam tanpa ijin;
Bahwa benar saat itu terdakwa sedang minum di salah satu warung malam.
Bahwa tiba-tiba ada anggota kepolisian yang melakukan razia dan melakukan pemeriksaan termasuk sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF yang dikendarai terdakwa.
Bahwa ketika jok sepeda motor dibuka ternyata polisi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya milik terdakwa.
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya dibawa terdakwa untuk berjaga-jaga karena sebelumnya terdakwa melakukan perjalanan jauh.
Bahwa dalam membawa atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya terdakwa tidak mempunyai ijin.
Bahwa senjata tajam tersebut bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai musuh namun terdakwa membawa sajam tersebut murni karena jaga jaga saja;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang mana pada bagian sarung/kumpangnya dan gagang pisau terbuat dari kayu lalu kemudian mata pisau terbuat dari besi dengan ukuran dari gagang sampai ujung mata pisau sepanjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) centimeter;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF No Rangka : MH8BE4DUABJ240831 dan No Mesin : E470ID264749 beserta 1 kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah terdakwa diamankan oleh kepolisian terakait dengan membawa sajam tanpa ijin;
Bahwa benar saat itu terdakwa sedang minum di salah satu warung malam.
Bahwa tiba-tiba ada anggota kepolisian salah satunya adalah saksi PUPUT SUPRIADI Bin AHMAD SABRI dan HUSIN Bin SAFRUDIN yang melakukan razia dan melakukan pemeriksaan termasuk sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF yang dikendarai terdakwa.
Bahwa benar ketika jok sepeda motor dibuka ternyata polisi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya milik terdakwa.
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya dibawa terdakwa untuk berjaga-jaga karena sebelumnya terdakwa melakukan perjalanan jauh.
Bahwa dalam membawa atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan sarung/kompangnya terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam tersebut bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa benar terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur Tanpa hak;
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Unsur Sesuatu senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen)”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah Siapa saja yang dijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah Terdakwa WARTO Bin ASAN yang dalam persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan terdakwa dan untuk dapat dipersalahkan harus memenuhi unsur selebihnya dari pembuktian dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka, Majelis Hakim menilai bahwa penerapan unsur Barang Siapa dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Tanpa Hak” berarti pada diri seseorang atau Terdakwa tidak ada kekuasaan atau kewenangan atas sesuatu hal. Dengan demikian bahwa kekuasaan atau kewenangan tersebut baru ada pada diri seseorang atau Terdakwa tersebut setelah ada izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang yang membolehkan untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti melalui keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di muka persidangan, yang saling bersesuaian yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat ditangkap, terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang yaitu Polri untuk membawa atau memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang mana pada bagian sarung/kumpangnya dan gagang pisau terbuat dari kayu lalu kemudian mata pisau terbuat dari besi dengan ukuran dari gagang sampai ujung mata pisau sepanjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) centimeter yang terdakwa letakkan dalam jok sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 sebagaimana dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga didapati fakta bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik atau penusuk tersebut tidak dipergunakan sebagai alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga atau berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut diatas, dengan demikian unsur ”tanpa hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini;
Ad.3. Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur tersebut diatas adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif dengan demikian apabila salah satu elemen unsur terbukti maka elemen unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti melalui keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan diketahui bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prop Kalimantan Tengah, Negara Indonesia terdakwa diamankan oleh kepolisian terakait dengan membawa sajam tanpa ijin yang mana pada saat itu terdakwa sedang minum di salah satu warung malam, kemudian tiba-tiba ada anggota kepolisian salah satunya adalah saksi PUPUT SUPRIADI Bin AHMAD SABRI dan HUSIN Bin SAFRUDIN yang melakukan razia dan melakukan pemeriksaan termasuk sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF yang dikendarai terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur tersebut diatas, dengan demikian Majelis hakim berpendapat bahwa penerapan unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.4 Unsur Sesuatu senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen)”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur tersebut diatas adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif dengan demikian apabila salah satu elemen unsur terbukti maka elemen unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan.
Bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti diketahui bahwa senjata tajam yaitu berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang mana pada bagian sarung/kumpangnya dan gagang pisau terbuat dari kayu lalu kemudian mata pisau terbuat dari besi dengan ukuran dari gagang sampai ujung mata pisau sepanjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) centimeter yang terdakwa letakkan dalam jok sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 sebagaimana dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dalam perkara ini adalah milik terdakwa yang tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan bukan merupakan senjata pusaka atau barang kuno;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa terhadap senjata tajam tersebut dapat mengakibatkan luka dan atau mengancam serta membahayakan keselamatan terdakwa dan jiwa orang lain sehingga berdasarkan uraian-uraian fakta hukum tersebut diatas, dengan demikian Sesuatu senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk´telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang mana pada bagian sarung/kumpangnya dan gagang pisau terbuat dari kayu lalu kemudian mata pisau terbuat dari besi dengan ukuran dari gagang sampai ujung mata pisau sepanjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) centimeter. Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF No Rangka : MH8BE4DUABJ240831 dan No Mesin : E470ID264749 beserta 1 kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan keselamatan orang lain;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Sebagai kepala keluarga Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak yang harus diberikan nafkah;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12/DRT/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WARTO Bin ASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, membawa senjata tajam jenis badik atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang mana pada bagian sarung/kumpangnya dan gagang pisau terbuat dari kayu lalu kemudian mata pisau terbuat dari besi dengan ukuran dari gagang sampai ujung mata pisau sepanjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) centimeter.
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dipergunakan lagi;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF No Rangka : MH8BE4DUABJ240831 dan No Mesin : E470ID264749 beserta 1 kunci kontak
1 (satu) lembar STNK merk Suzuki Titan warna merah hitam Nopol KH 6429 KF
Dikembalikan pada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00. (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016, oleh BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. dan HELKA RERUNG, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, Senin tanggal 8 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KUNCORO TATWO PRATISTO, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri oleh BASUKI ARIF WIBOWO, SH, MHum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. BUDI SETYAWAN, S.H., M.H.
HELKA RERUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
KUNCORO TATWO PRATISTO, S.H.