103/PDT/2011/PT- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 103/PDT/2011/PT- BNA
Prof.TEUKU SYAMSUL BAHRI, SH
MENGADILI
-
S
S a l i n a n
alinan PUTUSANNomor : 103/PDT/2011/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Prof.TEUKU SYAMSUL BAHRI, SH, Umur 76 tahun, Pensiunan PNS, Tempat tinggal di Jln. P. Diponegoro No.7-A, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara. Yang dalam hal perkara ini diberi kuasa kepada I. Syamsul Bahri, SH, 2. Syamsul Rizal, SH, 3. H.Basrun Yusuf, SH, 4. Muhammad Nasir, SH, beralamat Kantor Advocat & Legal Consultants “ SBSS & Partners ” Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2010, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 11 Agustus 2010. Disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat ;
L a w a n
Ir.TEUKU FIRDAUS, Umur 45 tahun, Pekerjaan Swasta, Tempat Tinggal di Jln.Tgk.Tanah Abe No.11 Kelurahan Mulia, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh,. Yang dalam hal perkara ini diberi kuasa kepada I. Izwar Idris, SH, 2. Ramli Husen, SH, 3. Kadri Sufi, SH, beralamat Kantor Advocat Izwar, SH & ASSOCIATES yang beralamat di Jln.Tgk. H.Mohd Daud Bereu-eh No.99 Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 September 2010, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 22 September 2010. Disebut sebagai Terbanding/semula Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 04 Mei 2011, No. 23/Pdt.G/2010/PN- BNA, memori banding dari
Kuasa,……….
Kuasa Hukum Pembanding / semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara sebagaimana
tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.476.000,- ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Hakim tingkat pertama tersebut Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan Permohonan banding pada tanggal 18 Mei 2011 di hadapan ANWAR, S.H Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai Risalah Pernyataan Permohonan banding, No. 23/Pdt.G/2010/PN-BNA, serta Permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 01 Juni 2011 No. 23/Pdt.G/2011/PN-BNA ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Juni 2011 yang diterima oleh ANWAR, SH Paniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 28 Juni 2011, dan turunan resmi dari memori banding tersebut telah di beritahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 04 Juli 2011, oleh MUHAMMAD Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Risalah Pemberitahuan dan penyerahan memori banding No : 23/Pdt.G/2010/PN-BNA ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 02 Agustus 2011, yang diterima oleh
ANWAR, SH,…….
ANWAR, SH Paniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 23 Agustus 2011, dan turunan resmi dari kontra memori banding tersebut telah di beritahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat pada tanggal 25 Agustus 2011 oleh MUHAMMAD Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Risalah Pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding No : 23/Pdt.G/2010/PN-BNA ;
Menimbang, bahwa baik kepada Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat dan Kuasa Hukum Pembanding / semula Penggugat telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara, masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2011 dan tanggal 25 Agustus 2011, berdasarkan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara 23/Pdt.G/2010/PN-BNA;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memeriksa kembali secara
seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 04 Mei 2011, No. 23/Pdt.G/2010/PN- BNA yang dimohonkan Banding, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Putusan Hakim tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di ambil alih dan di jadikan pertimbangannya sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding, sedangkan memori banding dari Kuasa Huum Pembanding /semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat tidak ada lagi hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dimohonkan banding tersebut harus di kuatkan;
Menimbang,……
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepadanya;
MENGADILI,…………
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang dan ketentuan peraturan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Banda Aceh tanggal 04 Mei 2011, No. 23/Pdt.G/2010/PN- BNA yang dimohonkan Banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari : KAMIS tanggal 01 DESEMBER 2011 oleh kami: AL JAMAN SUTOPO, S.H.M.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, EDDY RISDIANTO, SH dan HARTADI, SH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Masing-masing sebagai Hakim anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 04 OKTOBER 2011, Nomor: 103 / PDT / 2011 / PT- BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota dan oleh IWAN, S.H, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara .
H
- Membebankan,
AKIM- HAKIM ANGGOTA ; KETUA MAJELIS;dto dto
EDDY RISDIANTO, SH AL JAMAN SUTOPO, S.H.M.H
dto
HARTADI, SH. PANITERA PENGGANTI;
dto
Perincian biaya perkara : I W A N, S.H.
1. Redaksi...................... : Rp. 5.000,00,-
2. Materai.......................: Rp. 6.000,00,-
3. Pemberkasan ............. : Rp. 139.000,00,-
Jumlah : Rp. 150.000,00
Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya ;
Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh
DRS.H.M.YUSUF USMAN, SH.