9/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga.Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Jl. Akbp. Agil Kusumadya No 203
Also in 11 other cases
- 8/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga.Jkt.Pst (3 June 2020) — PN Jakarta Pusat
- 121 PK/TUN/2018 (31 July 2018) — Mahkamah Agung
- 228/G/2012/PTUN-JKT (14 May 2013) — PTUN Jakarta
- 1236 K/Pdt.Sus-HKI/2020 (3 November 2020) — Mahkamah Agung
- 280 K/Pdt.Sus-HKI/2021 (9 March 2021) — Mahkamah Agung
- 11/Pdt.G/2021/PN Kds (23 September 2021) — PN Kudus
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghulkum Para Penggugat Dalam Konpensi/ Para Tergugat Dalam Reonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp
PUTUSAN
Nomor 9/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Daftar Pihak
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus perkara – perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: PT. Pura Barutama, PT Pura Widya Graha, PT. Pura Nusa Persada, Yang kesemuanya beralamat di Jl. AKBP Agil kusumadya KM 4 No. 203, Jatimakmur, Jati Wetan, Kec. Jati Kabupaten Kudus, dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Dr. Pramudya, S.H., M.Hum., Retno Kusmardani, S.H., M.H., Retnaningdyah S. Putri, S.H., Mochamad Senojati H.P.S, S.H., Advokat yang berkantor di Perumahan Semarang Indah blok D XVII no 17 B, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2020, untuk selanjutnya disebut sebagaiPenggugat ;
Lawan
Kasim Tarigan tempat tanggal lahir Sari Nempah 05 Agustus 1932, alamat Jl. Cempaka Putih Tengah XXII A/23 Rt.11 Rw. 004 Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Dr. Nurwidiatmo, S.H., M.H., M.S.i, M.M., CLA., Andreas S.H, Ira Kharisma, S.H., M. M.Kn, Johrdan Husey, S.H., semuanya merupakan Advokat dari Eternity Global Lawa Firm, yang beralamat kantor di Jl Satrio Tower Lt 16, Jl Prof DR Satrio C4, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor 009/SK/II/2020 tertanggal 12 Februari 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual diwakili oleh Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S selaku Plt Direktur Hak Cipta dan Desain Industri bertidak secara ex officio untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang beralamat di Jalan H.R Rasuna Said, Kav. 8-9, Kuningan Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Ahmad Rifai, S.H., M.H., Retno Kusuma Dewi, S.H., M.H., Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H.,
Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Hak Cipta dan Desain Indutstri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang beralamat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor HKI.2-KP.04.01-51 tertanggal 14 Februari 2020, untuk selanjutnya disebut sebagaiTurut Tergugat; Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 3 Februari 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri memeriksa pada tanggal 5 Februari 2020 dalam Register Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat I / P.T Pura Barutama adalah Perusaahaan yang akta pendiriannya di buat oleh Notaris Benyamin Kusuma, SH berdasarkan Akta No.37 tertanggal 31 Juli tahun 1981 dan akta Perubahan pada Notaris yang sama, No.81 tertanggal 28 Pebruari 1983.
- Bahwa Penggugat II / P.TPura Widya Graha adalah Perusahan yang akta pendiriannya di buat oleh Notaris Arlita Dewi Gumulya,SH, berdasarkan Akta No.63 tertanggal 31 Juli 1990 dan akta Perubahan oleh Notaris Lilis Gunawan, SH, berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 12 April 2019.
- Bahwa Penggugat III/ P.T Pura Nusa Persada adalah suatu Perusahaan group didirikan berdasarkan Akta Notaris Arlita Dewi Gumulya, SH No.36 tanggal 24 April 1993, Adendum Akta pada Notaris yang sama No.3 tanggal 14 Desember 2007 dan terakhir Akta Perubahan Notaris Lilis Gunawan No 18 tanggal 27 Agustus 2018 adalah Perusahaan yang berbadan Hukum yang memiliki Kedudukan Hukum di Jl. AKBP Agil Kusumadya Km.4 no.203.
- Bahwa Penggugat I, II.dan III adalah satu group bisnis untuk selanjutnya disebut sebagai para Penggugat.
- Bahwa Hologram adalah tehnologi cetak untuk pengamanan dari pemalsuan merk yang sudah ada dan beredar di masyarakat internasional khusus industri cetak sebelum tahun 1990.
- Bahwa Para Penggugat adalah Perusahan besar yang mempunyai berbagai macam jenis kegiatan usaha yang salah satunya adalah pembuatan Hologram pengaman untuk berbagai macam produk barang berdasarkan pesanan dari berbagai perusahaan, baik milik Pemerintah maupun Swasta. Antara lain, bekerjasama dengan Perum Peruri dalam pembuatan Hologram Pengaman pita Cukai, Hologram Logo Universe Lion untuk PT. Universe Lion, Segel Hologram untuk PT Federal Motor dan sebagainya.
- Bahwa Para Penggugat adalah salah perusahaan yang menggunakan Teknologi hologram untuk beberapa merk perusahaan, dan sudah menerima order pesanan dari beberapa perusahaan sebelum tahun 1990.
- Bahwa Para Penggugat pada Tahun 1990 an, pernah bekerjasama dan menunjuk Tergugat sebagai agen di Jakarta untuk memasarkan produk- produk milik Para Penggugat antara lain cetak dengan tehnologi Hologram.
- Bahwa tanpa ijin dan setahu Para Penggugat, Tergugat menulis karya tulis tanpa referensi akademis, metode dan analisa berjudul “Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial”
Kemudian di daftarkan ke Turut Tergugat dengan Nomor dan tanggal Permohonan No; EC00201801072, 22 Januari 2018, dengan Nomor Pencatatan Ciptaan;000100681
- Bahwa Tehnologi Hologramisasi telah ada di masyarakat internasional sejak sebelum tahun 1990 dan bahkan para Penggugat telah menggunakan untuk memenuhi order dari konsumennya, dengan demikian tidak benar jika Tergugat yang menemukan dan menciptakannya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 28/2014 mengatur Hak Cipta adalah: Hak Ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Sedangkan Pencipta sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2 UU No. 28/2014 adalah:Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi - Bahwa selanjutnya ketentuan perolehan Hak Cipta yang secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif di atur secara tegas dalam Pasal 1 angka 3 UU No.28/2014, yang menyatakan:
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, seni, sastra yang di hasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, Imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata. - Bahwa dari difinisi Pasal tersebut di atas maka suatu karya ciptaan hanya bisa di lindungi oleh UU Hak Cipta, apabila ciptaan tersebut termasuk dalam bidang Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra, apabila memenuhi syarat-syarat:
- Harus asli ( originality)
- Harus merupakan Kreativitas
- Harus di ekspresikan dalam bentuk tertentu
- Bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai penemu dan pencipta Hologram, kemudian menulis karya tulis berjudul “Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial”, tanpa memuat referensi penelitian atau sumber data / pendapat akademis, metode dan analisa sebagaimana layaknya karya ilmiah, selanjutnya mendaftarkannya ke Turut Tergugat adalah tindakan melawan hukum karena melanggar etika dan beretiked tidak baik.
- Bahwa tindakan Tergugat mendaftarkan karya tulisnya yang berjudul ‘Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial”, adalah akal liciknya yang kemudian digunakan untuk memeras perusahaan perusahaan yang memakai tehnologi hologram dalam menjalankan kegiatannya, sebagaimana gugatan perkara niaga No; 9/Pdt- sus.HAKI/2019/PN Semarang.
- Bahwa karya tulis Tergugat berjudul ‘Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial” dengan Nomor Pencatatan; 000100681, tidak memenuhi syarat keaslian ( originality)
- Bahwa Pasal 97 ( 1) UU No.28 Tahun 2014 UU Hak Cipta, yang meyatakan:
Dalam Hal Ciptaan telah di catat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan dalam daftar Umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga. - Bahwa selanjutnya sebagaimana Pasal 74 (a) UU Hak Cipta No28/2014, menyatakan “ Kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak terkait hapus karena:
(a) permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak terkait: - Bahwa Para Penggugat sejak sebelum tahun 1990 sampai saat ini menggunakan tehnologi hologram dalam menjalankan kegiatan usahanya, maka Para Penggugat sangat berkepentingan untuk pembatalan ciptaan karya tulis Tergugat yang berjudul; “Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial”, dengan Nomor Pencatatan 000100681, yang di mohonkan oleh Tergugat pada tanggal 22 Januari 2018.
- Bahwa Para Penggugat menuntut Pencatatan Ciptaan yang diajukan Tergugat jenis Karya tulis yang berjudul; “Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial” , No. ; Permohonan EC00201801072, tanggal 22 Januari 2018, dengan Nomor Pencatatan 000100681adalah cacat hukum maka wajar jika batal demi hukum atau setidak tidaknya dibatalkan oleh Turut Tergugat.
Berdasarkan segala hal yang telah diuraikan, perkenankanlah dengan ini kami mohon kiranya Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 000100681 jenis Ciptaan karya tulis dengan Nomor Permohonan EC00201801072, tanggal 22 Januari 2018, berjudul; Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial”, batal demi hukum atau setidak tidaknya dibatalkan.
- Menghukum Turut Tergugat luntuk mencoret Surat Pencatatan Ciptaan no 000100681 jenis Ciptaan karya tulis berjudul; Hologramisasi Atau Kinegramisasi produk komersial”, dari daftar yang ada.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Menjatuhkan putusan lain yang seadil- adilnya dalam peradilan yang benar ( ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya Tersebut, Tergugat hadir kuasanya Tersebut dan Turut Tergugat hadir kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak, namun tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat memberikan jawaban masing-masing tertanggal 5 maret 2020 dan 21 Februari 2020 pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat
A. Penggugat I (PT Pura Barutama)
Penggugat II (PT Pura Widya Graha)
Penggugat III (PT Pura Nusa Persada )
- Bahwa Tergugat menolak dan membantah secara tegas seluruh dalil-dalil Penggugat
- Bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki LEGAL STANDING dalam perkara ini karena Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum apapun selaku Pemilik dari Hak Cita Hologramisasi atau Kinegramisasi produk komersial yang telah dicatatkan di Direktorat Jendral Hak Cipta pada 22 Januari 2018;
- Bahwa Penggugat NEBIS in IDEM dengan perkara yang sedang bergulir di PN Niaga Jakarta Pusat dengan No. Perkara
- Bahwa sesuai dengan gugatan Penggugat no 15 (lima belas) dikatakan bahwa masih ada perkara antara Penggugat dengan Tergugat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jawa Tengah dengan no Perkara: 09/Pdt.Sus. HAKI/2019/PN.Smg yang masih bergulir di tingkat Kasasi dengan no Perkara: 05/Pdt.HKI.Cipta/K/2019/PN Smg.
- Bahwa jika yang menjadi masalah Hologramisasi atau Kinegramisasi produk Komersial menjadi Hak Cipta Tergugat, itu menjadi DERITA dan KESALAHAN Penggugat untuk tidak melakukan pencatatan Ciptaan Tergugat terlebih dahulu.
- Bahwa Tergugat telah mendaftarkan Ciptaannya ke Lembaga Negara yang Resmi dan Diakui.
- Bahwa Ciptaan Tergugat telah DILINDUNGI oleh HUKUM setelah adanya Sertifikat SURAT PENCATATAN CIPTAAN dengan no: 000100681
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat seolah-olah Penggugat merupakan perusahaan besar dan ternama sehingga TIDAK ADA seorangpun dapat menciptakan sesuatu tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat?
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat seolah-olah Penggugat perusaaan Raksasa dan mendunia dapat berlaku SEENAK JIDAT yang dapat membatalkan HAK seseorang yang telah dilindungi oleh NEGARA?
B. Dalam Rekonvensi Tergugat I dan Tergugat II
NON LEGAL STANDING
Penggugat TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING APAPUN dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Tergugat memohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menolak GUGATAN penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pencatatan Ciptaan No.: 000100681 adalah sah dan tidak dapat dibatalkan
- Menyatakan untuk tidak mencoret SURAT PENCATATAN CIPTAAN no: 000100681 yang berjudul: HOLOGRAMISASI atau KINEGRAMISASI PRODUK KOMERSIAL dari daftar yang ada.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Menyatakan Ciptaan Tergugat no: 000100681 yang berjudul: HOLOGRAMISASI atau KINEGRAMISASI PRODUK KOMERSIAL SAH dan DILINDUNGI oleh NEGARA
- Menyatakan gugatan Penggugat TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING atas perkara ini
- Menyatakan perkara ini Nebis in Idem dengan perkara yang sama dengan No. perkara: 09/PDT.Sus.HKI.Cipta/2020/PN.Niaga. Jkt. Pst SUBSIDER:
Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo etbono). Jawaban Turut Tergugat
- Bahwa berdasarkan database yang Tergugat miliki, benar telah tercatat pencatatan Ciptaan dengan judul “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok, Surat-Surat Berharga Lainnya dan Obat- obatan” Nomor Aplikasi : EC00201943994, Nomor Sertifikat : 000144804, jenis ciptaan : Karya Tulis, tanggal dan tempat pengumuman pertama kali: 12 Februari 1992 di Jakarta atas nama Pencipta/Pemegang Hak Cipta Sdr. Kasim Tarigan (Tergugat) yang beralamat di: Jl. Cempaka Putih Tengah XXII A/23 A, Rt. 11 Rw. 004, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Bahwa Turut Tergugat selalu beranggapan bahwa siapapun Pemohon yang mengajukan Permohonan pencatatan Hak Cipta selalu beritikad baik yang dibuktikan dengan mengajukan Permohonan beserta kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diminta dan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undang yang berlaku.
- Bahwa salah satu persyaratan pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait adalah melampirkan dokumen berupa surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait dimana Pemegang Hak Cipta menyatakan bahwa karya cipta yang dimohonkan tidak meniru dan tidak sama secara esensial dengan Karya Cipta milik pihak lain atau obyek kekayaan intelektual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2).
- Bahwa Tergugat terkait dengan substansi kebenaran dari isi dokumen tersebut bukan menjadi kewenangan Turut Tergugat dan tidak ada kewajiban secara hukum bagi Turut Tergugat untuk memastikan substansinya mengingat hal tersebut merupakan tanggungjawab bagi para pihak yang membuatnya.
- Bahwa oleh karena itu apabila Penggugat merasa keberatan dengan surat pencatatan Hak cipta yang telah Turut Tergugat keluarkan sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam dalil-dalil Penggugat pada angka 14, angka 15 dan angka 16, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui jalur pengadilan, dan selanjutnya Turut Tergugat akan melaksanakan putusan pengadilan tersebut apabila telah berkuatan hukum tetap.
- Berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas adanya Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan Replik untuk Tergugat tertanggal 19 Februari 2020 dan Replik untuk Turut Tergugat tertangal 20 Februari 2020, sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat tidak menyampaikan Duplik meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan bukti surat yang bermeterai cukup dan diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 B, yaitu:
- Bukti P. 1 Akte Notaris Arlita Dewi Gumulyo, SH No. 36 tertanggal 24 April 1993 tentang Akte Pendirian PT. Pura Persada;
- Bukti P. 2 Akte Notaris Arlita Dewi Gumulyo, SH No. 52 tertanggal 18 Juni 1993 tentang perubahan nama PT. Pura Persada;
- Bukti P. 3 Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-6484. HT.01.01 tanggal 23 Juli 1993 tentang Akta Pendirian PT. Pura Nusa Persada;
- Bukti P.4 Berita Acara Rapat No.3 tgl 14 Desember 2007, Notaris Arlita Dewi Gumulya, SH tentang penyesuaian AD P.T Pura Nusa Persada dengan UU no 40 tahun 2007;
- Bukti P.5 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NO. AHU-08218. AH.01.02 tahun 2008 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan PT. Pura Nusa
- Bukti P. 6 Akte Notaris Lilis Gunawan, SH No. 18 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat untuk perubahan susunan direksi P.T Pura Nusa Persada;
- Bukti P. 7 Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Administrasi Hukum Umum kepada Notaris Lilis Gunawan, SH tertanggal 29 Agustus 2018 Tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan susunan direksi PT. Pura Nusa Persada;
- Bukti P.8 Akte Notaris Arlita Dewi Gumulyo, SH No. 63 tertanggal 31 Juli 1990 tentang Pendirian PT. Pura Widya Graha;.
- Bukti P.9 Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Administrasi Hukum Umum kepada Notaris Lilis Gunawan, SH tertanggal 23 April 2019 Tentang Pendirian P.T Purawidya Graha dan Perubahan nama Perseroan PT. Pura Widya Graha menjadi P.T Purawidya Graha;
- Bukti P. 10. Akte Notaris Lilis Gunawan, SH No. 5 tanggal 12 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat untuk susunan direksi P.T. Purawidya Graha P.T Purawidya Graha telah membentuk susunan Direksi;
- Bukti P 11. Akte Notaris Benjamin Kusuma, SH No. 37 tertanggal 31 Juli 1981 tentang Akte Pendirian PT Pura Baru;
- Bukti P. 12. Akte notaris Benjamin kusuma, SH No. 81 tertanggal 28 Pebruari 1983 tentang Akte Perubahan Nama dari PT. Pura Baru menjadi PT. Pura Barutama;.
- Bukti P. 13 Surat dari Kemenhukham RI tanggal 10 Juni 1983 No. C2-
- HT.01 – tahun 1983 tentang Persetujuan Pendirian PT. Pura Barutama;
- Bukti P.14 Akte notaris 11 tanggal 12-6-2008. tentang perubahan Anggaran Dasar P.T Pura Barutama sesuai UU no 40 tahun 2007;
- Bukti P. 15 Surat Kementrian Hukum dan Hak asasi manusia Tahun 2008 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Pura Barutama;
- Bukti P. 16 Akte Notaris Lilis Gunawan, SH No. 14 tertanggal 23 April 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat untuk susunan direksi;
- Bukti P.17 Copi pendaftaran hak cipta atas nama Kasim Tarigan
KINEGRAMISASI PITA CUKAI TEMBAKAU/ ROKOK. SURAT BERHARGA LAINNYA DAN OBAT-OBATAN”;
- Bukti P.18 Surat dari Turut Tergugat No. HKI.2-Kl.01.07-21 tertanggal 25 Oktober 2019, Perihal: Penjelasan Perlindungan Paten, Hak Cipta dan desain Industri.;
- Bukti P.19 Surat order pesanan CV HASTA KENCANA Kepada PT. Purawidya Graha berupa security sticker hologram tertanggal 6 Desember 1991;
- Bukti P. 20 Surat order pesanan PT. UNIVERSE LION Kepada PT. Purawidya Graha berupa order hologram logo universion lion sebanyak 5.000.000 pieces pada tanggal 19 Maret 1992;
- Bukti P. 21 Surat Order Pesanan PT. FEDERAL MOTOR Kepada Para Penggugat, Segel Hologram tanggal 15 agustus 1990
- Bukti P.22 Surat somasi dari Kasim Tarigan;
- Bukti P.23 A Gugatan Perkara 09/ Pdt.Sus /.Hki.Cipta/2019/ PN Smg Yang di ajukan oleh Kasim Tarigan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
- Bukti P.23 B Surat Pendaftaran Ciptaan Karya Tulis “ Hologramisasi Atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/ Rokok “, Nomer dan Tgl. Pendaftaran: 021812, 11 Januari 2001 Putusan Gugatan perkara no; 09/ Pdt.Sus.Hki.Cipta/2019/ PN Smg;
- Bukti P-23.C Putusan Gugatan perkara No 09/ Pdt.Sus.Hki.Cipta/2019 PN Smg;
- Bukti P.24 Surat Panggilan dari Polda Jateng atas laporan kasim Tarigan;
- Bukti P. 25 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers Association (IHMA);
- Bukti P. 26 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers Association (IHMA);
- Bukti P. 27 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers Association (IHMA);
- Bukti P. 28 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers Association (IHMA);
- Bukti P. 29 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers Association (IHMA);
- Bukti P. 30 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers
- Bukti P. 31 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers Association (IHMA);
- Bukti P.32 Penghargaan dari international Hologram Manufacturers Association (IHMA);
- Bukti P.33 Certificate sucofindo;
- Bukti P. 34 Certificate sucofindo;
- Bukti P.35 A Gugatan perkara hak cipta no; 08/Pdt-sus-Merek/2020/PB Niaga Jkt Pst;
- Bukti P.35 B Surat Pencatatan Hak Cipta berjudul “Hologramisasi atau kinegramisasi produk komersial”, no permohonan EC 00201801072, tanggal 22 Januari 2018;
Menimbang, bahwa dipersidangan Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan bukti surat yang bermeterai cukup, yaitu
Bukti Tergugat
- Bukti T. 1 Karya Tulis Pak Kasim Tarigan Yang berjudul: “ Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” yang dibuat pada bulan Februari 1993;
- Bukti T. 2 Surat Pendaftaran Ciptaan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia pada tanggal 26 November 2001 dengan No Pendaftaran 021812, 11 Januari 2001;
- Bukti T.3 Karya Tulis Pak Kasim Tarigan Yang berjudul: “ Hologramisasi atau Kinegramisasi Produk Komersial” yang dibuat pada bulan Januari 2018;
- Bukti T.4 Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia pada Tanggal 22 Januari 2018 dengan No pencatatan 000100681;
Bukti Turut Tergugat
- Bukti TT – 1 print put data base Dokumen Pemohonan Pencatatan Hak Cipta dengan Judul: HOLOGRAMISASI ATAU KINEGRAMISASI PRODUK KOMERSIAL dengan Nomor Permohonan EC00201801072 atas Nama Kasim Tarigan.
- Bukti TT–2 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dengan Judul: HOLOGRAMISASI ATAU KINEGRAMISASI PRODUK KOMERSIAL dengan Nomor Pencatatan 000100681 atas
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut, Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah sumpah, masing-masing:
- Saksi Rifki Iskandar dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi mantan karyawan Penggugat yang saat ini sudah puma tugas.
- Bahwa Saksi bekerja di Penggugat sejak tahun 1990 sampai dengan 2010, di tempatkan di bagian marketing di Jakarta.
- Bahwa P.T Pura pada tahun 1991 mempunyai agen di Jakarta yang bernama P.T Payungan dengan direkturnya adalah Kasim Tarigan. Agen tersebut memasarkan produk antara lain hologram.
- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat sebagai agen dan Penggugat di Jakarta.
- Bahwa mengatakan selama menjadi agen, Tergugat belum mendapatkan order.
- Bahwa selama menjadi karyawan Penggugat, saksi banyak mendapatkan order pemesanan pencetakan hologram dari perusahaan perusahaan untuk Penggugat, dan order tersebut sampai saat ini masih ada. Misalnya dari P.T Unilever Lion, P.T Federal Motor, CV Hasta Kencana, dan MOU dengan Perum Peruri untuk pembuatan siker hologram.
- Bahwa Penggugat telah mengeijakan order pencetakan hologram sejak sebelum tahun 1990.
- Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai saksi dari P.T Pura Barutama di Polda Jateng, dalam kasus Hologram.
- Bahwa Saksi juga pernah diperiksa sebagai saksi dari Tergugat / P.T Pura Barutama di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus hologram atas gugatan yang diajukan oleh Kasim Tarigan.
- Saksi Djamasri dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi mantan karyawan Penggugat yang saat ini sudah puma tugas.
- Bahwa Saksi bekerja di Penggugat sejak tahun 1990 di unit Roto, di pabrik di Kudus.
- Bahwa Pada tahun 1991, saksi dipindah tugas ke bagian Hologram
- Bahwa Saat bekeija di unit Roto bagian quality control produck Hologram di unit hologram. Penggugat telah melakukan pencetakan hologram untuk pesanan-pesanannya seperti P.T Unilever Lion, P.T Federal Motor dan Perum Peruti sampai saat saksi puma tugas.
- Bahwa Saksi juga pernah diperiksa sebagai saksi dari Tergugat /P.T Pura Barutama di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus hologram atas gugatan yang diajukan oleh Kasim Tarigan.
Menimbang, bahwa selain saksi fakta, Penggugat juga telah mengajukan saksi ahli yang memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah sumpah, masing-masing:
Daftar Saksi Ahli
1. Ahli Prof DR Agus Sarjono S.H., M.H., dipersidangan
- Ahli Prof DR Agus Sarjono S.H., M.H., dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
- Bahwa Hak cipta adalah hak intelektual yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
- Bahwa Karya cipta di catatkan di kemenkumham sebagai tindakan administrasi untuk membuktikan jika pihak yang mencatatkan memiliki hak intelektual.
- Bahwa Pencatatan di Kemenkumham tidak boleh melanggar orisinalitas, artinya orang yang mencatatkan karya ciptanya memang benar pencipta. Pelanggaran tentang hal tersebut berarti pelanggaran tentang hak moral, hak ekonomi artinya, yang mencatatkan karya cipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya.
- Bahwa Pencatatan karya cipta di kemenkumham dapat diajukan pembatalan oleh pihak lain yang berkepentingan dengan adanya pencatatan tersebut. Pencatatan karya cipta dapat juga dibatalkan atas permintaan dari yang mencatatkannya.
2. Ahli Prof DR Mohamad Hawin S.H.,.LL.M., dipersidangan
- Ahli Prof DR Mohamad Hawin S.H.,.LL.M., dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
- Bahwa Hak cipta adalah hak intelektual yang mengandung hak moral dan ekonomi.
- Bahwa Hak cipta tidak boleh melanggar orisinalitas.
- Bahwa Karya cipta jenis karya tulis berbeda dengan aplikasi hologram.
- Bahwa Pencatatan hak cipta di kemenkumham hanyalah tindakan admintratif untuk mencatat karya cipta yang dilakukan oleh seseorang.
- Bahwa Pencatatan hak cipta di kemenkumham dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan, oleh pihak yang berkepentingan dengan adanya pencatatan tersebut. Tentang difinisi tentang “pihak yang berkepentingan”, harus dibuktikan di Pengadilan.
Menimbang bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan saksi pada persidangan ini meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; Menimbang bahwa Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan Kesimpulan masing-masing Tertanggal 29 Juni 2020, dan 26 Juni 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dan untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada lagi hal- hal yang akan diajukan dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI:
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon PKPU, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa para Penggugat adalah adalah badan hukum, masing-masing diwakili oleh Direktur / Direktur Utamanya, memberikan kuasa kepada Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus di atas meterai dan telah disebutkan hanya dipergunakan untuk keperluan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka para Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara gugatan a quo;
Menimbang, bahwa Tergugat adalah perorangan, diwakili oleh Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus di atas meterai secukupnya dan telah disebutkan hanya dipergunakan untuk keperluan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Tergugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara gugatan a quo;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat adalah Instansi Pemerintah, diwakili oleh Kuasanya, paraAparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus di atas meterai dan telah disebutkan hanya dipergunakan untuk keperluan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Turut Tergugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara gugatan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka para pihak baik para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat telah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara gugatan a quo;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Tergugat dan dalam Jawabannya tertanggal 5 maret 2020 telah mengajukan keberatan (eksepsi), yang pada pokoknya berisi tentang:
- Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum selaku Penggugat (Legal Standing) dalam perkara a quo;
- Gugatan Penggugat Nebis in Idem, karena masih ada lagi perkara antara Penggugat dengan Tergugat yang sedang bergulir di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 08/Pdt.Sus- HKI Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. serta perkara antara Penggugat dengan Tergugat di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 09/Pdt.Sus-HAKI/2019/PN.Smg, yang masig bergulir di tingkat Kasasi dengan Nomor Perkara 05/Pdt.HKI Cipta/K/2019/PN.Smg; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut;
Menimbang, pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi poin 1 yang diajukan oleh Tergugat dimana harus dibuktikan “Apakah Penggugat memiliki kedudukan hukum selaku Penggugat (Legal Standing) dalam perkara a quo?”;
Menimbang, bahwa melalui repliknya tertanggal 20 Februari 2020, Penggugat tidak mengajukan bantahan terhadap eksepsi mengenai legal standing Penggugat;
Menimbang, bahwa hak seseorang atau suatu badan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap orang yang dianggapkanya merugikan dirinya atau kepentingannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas, ternyata bahwa dalam mengajukan gugatan a quo, para Penggugat sebagai badan hukum telah memenuhi syarat untuk mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa apakah gugatan Penggugat berkaitan dengan kepemilikan Hak Cipta Tergugat yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, telah memasuki materi perkara;
nomor 1, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim mempertimbangkan poin nomor 1 eksepsi Tergugat. Dimana harus dipertimbangkan “Apakah gugatan Penggugat Nebis in Idem berkaitan dengan adanya perkara antara Penggugat dengan Tergugat yang sedang diperiksa di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 08/Pdt.Sus-HKI Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst serta perkara antara Penggugat dengan di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 09/Pdt.Sus-HAKI/2019/PN.Smg., yang masih diperiksa pada tingkat Kasasi dengan Nomor Perkara 05/Pdt.HKI Cipta/K/2019/PN.Smg, juga telah memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa melalui repliknya tertanggal 20 Februari 2020, Penggugat tidak mengajukan bantahan terhadap eksepsi mengenai gugatan Penggugat Nebis in Idem;
Menimbang, bahwa terlepas dari eksepsi Tegugat tersebut, setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat, jawaban Tergugat serta Kesimpulan Penggugat dan Tergugat, ternyata terdapat 3 (tiga) perkara antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat, yakni 1 (satu) perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan 2 (dua) perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa dengan adanya 3 (tiga) perkara tersebut, maka Penggugat dalam perkara a quo haruslah menguraikan / menjelaskan keberadaan ke- 3 (tiga) perkara tersebut dalam dalil gugatannya, setidak- tidaknya secara ringkas mengenai duduk perkara masing-masing perkara tersebut, dengan maksud agar tidak terjadi keragu-raguan Mejelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, ternyata bahwa hal tersebut tidak diuraikandalam gugatan Penggugat, seolah-olah perkara antara para Penggugat dengan Tergugat hanyalah perkara a quo saja, sehingga dengan demikian gugatan para Penggugat tidaklah disusun secara cermat dan mengakibatkan gugatan para Penggugat menjadi kabur (obscuur libel) adanya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam Eksepsi, gugatan Menimbang, bahwa dengan demikian, maka gugatan Para Penggugat dinyatalan tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan Rekonpensi juga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Dalam Konpensi / para Tergugat Dalam Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi, yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 76 Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara;
MENGADILI:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:
- Menghukum para Penggugat Dalam Konpensi / para Tergugat Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.401.000,- ( dua juta empat ratus seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020, oleh kami, kami, H. Sunarso, S.H., M.H., sebagai Hakim masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst tanggal 5 Februari 2020, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Wijatmoko, S.H.., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kuasa Penggugat, tanpa dihadiri Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Made Sukereni, S.H.., M.H.. H. Sunarso, S.H., M.H.
Acice Sendong, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Wijatmoko, S.H..
Perincian biaya:
- PNBP : Rp. 40.000,-;
- Biaya Proses : Rp. 75.000,-;
- Panggilan : Rp. 2.250.000,-;
- PNBP Panggilan : Rp. 20.000,-;
- Materai : Rp. 6.000,-;
- Redaksi : Rp. 10.000,-; Jumlah : Rp. 2.401.000,- ( dua juta empat ratus seribu rupiah.)