212/Pid.B/2010/PN.SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 212/Pid.B/2010/PN.SGU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa F.S B sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kendaraan jenis Toyota Kijang warna coklat Met/Crem No.Pol : KB 1196 SB. - 1 (satu) buah STNK Kendaraan Toyota Kijang No. 0141777 warna coklat met/crem No. Pol KB 1196 SB Atas Nama GOGO PRAYOGO. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdr. FAUZAN SUBAKIR - 1 (satu) buah surat Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.19.7.PW.01.10.2009 tanggal 10 Maret 2009 Pengeluaran KUA Kec. Jekulo Kudus yang ditandatangani oleh H. SYIARUDDIN ANWARY, SPd.I. - 1 (satu) buah Surat Kartu Keluarga No. 6103211003051871 Pengeluaran Kec. Entikong. Dikembalikan kepada saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 212/Pid.B/2010/PN.SGU.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : F.S B
Tempat Lahir : Kudus
Umur / Lahir : 44 Tahun/ 07 Juli 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Raya Malindo Desa Entikong kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan : ----------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;-------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2010 sesuai surat tanggal 13 Oktober 2010 No. Print-232 / Q.1.14.6 / Ep.1 /10 /2010;--------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 27 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2010;------------------------------------------
Pengalihan Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah sejak tanggal 03 Nopember 2010;-------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 26 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 24 Januari 2011;---------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;-------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca surat-surat berkas perkara yang bersangkutan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;---------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 27 Oktober 2010 No.212/Pen.Pid/2010/PN.SGU tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini;-------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 27 Oktober 2010 No.212/Pen.Pid/2010/PN.SGU tentang penetapan hari sidang;----------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 27 Oktober 2010 NOMOR : B-396/Q.1.14.6/Ep.1/10/2010 beserta Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 Oktober 2010 No. Reg. Perkara : PDM-14/ETK/Ep.1/10/2010 berikut berita acara penyidikan dengan semua lampirannya;-------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR REG.PERK : PDM-14/ETK/10/2010, tertanggal 10 Nopember 2010 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa F.S B terbukti bersalah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;--------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa F.S B selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;----------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kendaraan jenis Toyota Kijang warna Coklat Met/Crem No.Pol : KB 1196 SB.
1 (satu) buah STNK Kendaraan Toyota Kijang No. 0141777 warna Coklat Met/Crem No.Pol : KB 1196 SB Atas Nama GOGO PRAYOGO.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdr. FAUZAN SUBAKIR.
1 (satu) buah Surat Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.19.7.PW.01.10.2009 tanggal 10 Maret 2009 Pengeluaran KUA Kec. Jekulo Kudus yang ditandatangani oleh H. SYIARUDDIN ANWARY, SPd.I.
1 (satu) buah Surat Kartu Keluarga No. 6103211003051871 Pengeluaran Kec. Entikong.
Dikembalikan kepada saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-. (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;---
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-14/ETK/Ep.1/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa F.S B pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di depan warung Zahra (samping warung milik terdakwa) di depan Kantor Karantina Entikong, Ds. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Sdri. ASROPAH yang masih merupakan istri sah terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 pada saat saksi dan terdakwa tinggal di Jawa Tengah dan masih hidup dalam satu rumah tangga, antara saksi korban dengan terdakwa mengikuti arisan sepeda motor di Kudus Jawa Tengah, setelah saksi korban dan terdakwa mendapat arisan sepeda motor, motor tersebut kemudian dijual ke pihak kantor yang mengelola arisan tersebut dengan alasan uang hasil dari penjualan motor tersebut untuk modal usaha sedangkan pembayaran cicilan arisan sepeda motor tersebut saksi korban yang membayarnya sampai sekarang, dengan maksud uang cicilan nantinya akan diganti oleh terdakwa, hal ini dikarenakan terdakwa pernah mengatakan dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran uang arisan sepeda motor tersebut, akan tetapi pada hari senin tanggal 09 Agustus 2010 terdakwa berjanji akan membayarnya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian saksi korban pun menemui terdakwa di warung milik terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan uang pembayaran arisan sepeda motor tersebut walaupun dengan harapan hanya dikasih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pun tidak apa-apa, akan tetapi pada saat saksi korban bertemu dengan terdakwa justru terdakwa marah-marah.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus sekira jam 14.30 Wib bertempat di depan warung Zahra (samping warung milik terdakwa) di depan kantor Karantina Entikong, Ds. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH datang ke warung untuk menemui terdakwa dengan maksud untuk menanyakan kembali tentang janji terdakwa yang akan memberi uang arisan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai uang membayar arisan sepeda motor yang telah disepakati dan akan dibayar pada hari Senin 09 Agustus 2010.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 Wib saat saksi korban Sdri. ASROPAH menunggu terdakwa didepan warung milik terdakwa di Jalan Raya Entikong, tidak berapa lama kemudian melihat terdakwa datang bersama dengan istri keduanya yang bernama Sdri. SUTRIMAH dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Kijang No. Pol : KB 1196 SB, kemudian hanya istri keduanya saja yaitu Sdri. SUTRIMAH yang turun sambil mengangkat barang-barang belanjaannya dari dalam mobil tetapi terdakwa tidak ikut turun dari mobil, sehingga saksi korban pun langsung menghampiri terdakwa yang masih berada di dalam mobil sambil mengetok-ngetok kaca mobil sebelah kanan dan berkata ”Pak, maaf buka pintunya saya mau ngomong” sambil tangan korban memegang handel pintu mobil terdakwa, akan tetapi terdakwa menjawab dengan kasar dan dengan nada tinggi dari dalam mobil dengan mengatakan ”mau ngomong apa” sambil dengan sengaja langsung tancap gas menuju entikong, sehingga korban yang pada saat itu masih memegang handel pintu mobil, kaget dan akibatnya terseret oleh mobil yang dikendarai terdakwa hingga terjatuh dan mengakibatkan pundak sebelah kanan mengalami luka, siku sebelah kanan dan dengkul sebelah kiri mengalami lecet.
Bahwa pada saat saksi korban terjatuh dan mengakibatkan luka, terdakwa tidak memperdulikannya sambil dengan sengaja langsung tancap gas menuju entikong.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 292/VER/PKM tanggal 23 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh dr. HIDAYAT SAMIAJI, saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH mengalami luka pada tubuh sebagai berikut :
Terdapat tanda-tanda kekerasan akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Terdapat jejas luka lecet dibatas pundak dan lengan atas kanan dengan ukuran garis tengah 2 cm bentuk membulat ;
Kesimpulan :
Ditemukan adanya jejas akibat persentuhan dengan benda tumpul
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa F.S B pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di depan warung Zahra (samping warung milik terdakwa) di depan Kantor Karantina Entikong, Ds. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap istrinya yang sah yaitu Sdri. ASROPAH. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 pada saat saksi dan terdakwa tinggal di Jawa Tengah dan masih hidup dalam satu rumah tangga, antara saksi korban dengan terdakwa mengikuti arisan sepeda motor di Kudus Jawa Tengah, setelah saksi korban dan terdakwa mendapat arisan sepeda motor, motor tersebut kemudian dijual ke pihak kantor yang mengelola arisan tersebut dengan alasan uang hasil dari penjualan motor tersebut untuk modal usaha sedangkan pembayaran cicilan arisan sepeda motor tersebut saksi korban yang membayarnya sampai sekarang, dengan maksud uang cicilan nantinya akan diganti oleh terdakwa, hal ini dikarenakan terdakwa pernah mengatakan dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran uang arisan sepeda motor tersebut, akan tetapi pada hari senin tanggal 09 Agustus 2010 terdakwa berjanji akan membayarnya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian saksi korban pun menemui terdakwa di warung milik terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan uang pembayaran arisan sepeda motor tersebut walaupun dengan harapan hanya dikasih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pun tidak apa-apa, akan tetapi pada saat saksi korban bertemu dengan terdakwa justru terdakwa marah-marah.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus sekira jam 14.30 Wib bertempat di depan warung Zahra (samping warung milik terdakwa) di depan kantor Karantina Entikong, Ds. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH datang ke warung untuk menemui terdakwa dengan maksud untuk menanyakan kembali tentang janji terdakwa yang akan memberi uang arisan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai uang membayar arisan sepeda motor yang telah disepakati dan akan dibayar pada hari Senin 09 Agustus 2010.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 Wib saat saksi korban Sdri. ASROPAH menunggu terdakwa didepan warung milik terdakwa di Jalan Raya Entikong, tidak berapa lama kemudian melihat terdakwa datang bersama dengan istri keduanya yang bernama Sdri. SUTRIMAH dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Kijang No. Pol : KB 1196 SB, kemudian hanya istri keduanya saja yaitu Sdri. SUTRIMAH yang turun sambil mengangkat barang-barang belanjaannya dari dalam mobil tetapi terdakwa tidak ikut turun dari mobil, sehingga saksi korban pun langsung menghampiri terdakwa yang masih berada di dalam mobil sambil mengetok-ngetok kaca mobil sebelah kanan dan berkata ”Pak, maaf buka pintunya saya mau ngomong” sambil tangan korban memegang handel pintu mobil terdakwa, akan tetapi terdakwa menjawab dengan kasar dan dengan nada tinggi dari dalam mobil dengan mengatakan ”mau ngomong apa” sambil dengan sengaja langsung tancap gas menuju entikong, sehingga korban yang pada saat itu masih memegang handel pintu mobil, kaget dan akibatnya terseret oleh mobil yang dikendarai terdakwa hingga terjatuh dan mengakibatkan pundak sebelah kanan mengalami luka, siku sebelah kanan dan dengkul sebelah kiri mengalami lecet.
Bahwa pada saat saksi korban terjatuh dan mengakibatkan luka, terdakwa tidak memperdulikannya sambil dengan sengaja langsung tancap gas menuju entikong.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 292/VER/PKM tanggal 23 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh dr. HIDAYAT SAMIAJI, saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH mengalami luka pada tubuh sebagai berikut :
Terdapat tanda-tanda kekerasan akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Terdapat jejas luka lecet dibatas pundak dan lengan atas kanan dengan ukuran garis tengah 2 cm bentuk membulat ;
Kesimpulan :
Ditemukan adanya jejas akibat persentuhan dengan benda tumpul
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 356 ayat (1) KUHP ;-
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut dan telah pula mengerti dalam hal perbuatan apa ia didakwa dan diajukan ke persidangan ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi korban ASROPAH Als BU DE :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 Wib didepan warung terdakwa Fauzan di Jalan Malindo Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, ketika saksi korban menemui terdakwa untuk minta uang arisan sepeda motor yang telah disepakati sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), terdakwa tidak mau menemui saksi korban dan pada saat saksi korban mendekati mobilnya terdakwa kemudian terdakwa menancap gas mobilnya sehingga saksi korban terjatuh ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengatakan akan memberi uang arisan tanggal 09 Agustus 2010 namun sampai tanggal 10 Agustus 2010 pagi tidak ada dan saksi korban menyusul terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi korban menemui terdakwa yang pada waktu itu menggunakan kendaraan Kijang LGX warna Crem dan terdakwa tidak mau turun dari mobilnya kemudian saksi korban mengatakan ”Pak, maaf buka pintunya saya mau ngomong” sambil memegang handel pintu mobil namun terdakwa mengatakan ”mau ngomong apa” sambil langsung tancap gas ;
Bahwa atas kejadian itu saksi korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian bahu, siku tangan dan lutut dan saat itu juga saksi korban tidak sadar dan saksi korban sadar sudah berada didalam warung ;
Bahwa saksi korban sebelumnya ada masalah dengan terdakwa namun sudah diselesaikan dengan baik-baik dan setelah terdakwa menikah dengan Sdri. TRIMAH, sekarang ini selalu berlaku kasar kepada saksi korban dan sering marah-marah sampai 5 (lima) kali ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ZAILANI AMAN SAID Als PAK ZAI :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 saksi melihat saksi korban ASROPAH terjatuh di depan warung saksi di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dan saat itu juga telah lewat kendaraan Kijang warna krem KB 1196 SB yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa jarak saksi dengan saksi korban terjatuh kurang lebih 25 meter dan saksi tidak mengetahui kenapa saksi korban terjatuh ;
Bahwa waktu saksi korban terjatuh, terdakwa tidak menolong namun istri kedua terdakwa yang menolong ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara saksi korban dengan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi SUPRIYANTO Als TO Bin SUKAWI:
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri karena saksi tidak mengenal keduanya ;
Bahwa benar, saksi melihat langsung kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di depan warung milik terdakwa yang letaknya di depan Kantor Karantina Entikong Jl. Raya Malindo Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau ;
Bahwa saksi waktu kejadian berada kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian dan saksi melihat langsung kejadian dimana saksi korban ASROPAH terseret mobil yang dikemudikan terdakwa hingga jatuh terguling-guling kurang lebih 2 (dua) meter namun mobil tersebut tidak berhenti dan meninggalkan saksi korban ;
Bahwa saksi mengenali mobil yang dipakai terdakwa yaitu mobil Kijang LGX warna coklat (krem) No. Pol KB 1196 SB ;
Bahwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong dan saksi yang mengantarkan ;
Bahwa akibat diserempet kendaraan terdakwa saksi korban ASROPAH menangis dan mukanya pucat, badannya gemetar serta mengalami luka lecet di bagian punggung sebelah kanan dan lutut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi H. NGATMAN Als PAK DE :
Bahwa adanya permasalahan rumah tangga adik ipar saksi yaitu saksi korban ASROPAH yang telah ditelantarkan oleh suaminya yaitu terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban telah terserempet mobil yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya dan saksi mengetahui bahwa saksi korban telah ditelantarkan oleh suaminya, karena saksi melihat sendiri bahwa terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin selama kurang lebih 4 (empat) tahun, sejak saksi korban ASROPAH pulang dari Arab Saudi menjadi TKI karena saksi korban saat ini tinggal bersama saksi di Entikong ;
Bahwa pada waktu saksi korban diserempet oleh terdakwa saksi sedang berada dirumah dan setelah itu korban mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi terdakwa, dan terjatuh karena diserempet mobil terdakwa di depan warung milik terdakwa yang letaknya di depan Kantor Karantina Entikong Jl. Malindo Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 ;
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban merupakan pasangan suami isteri dan dari hasil pernikahan mereka telah mempunyai seorang anak perempuan yang sudah berusia 14 tahun dan saat ini anaknya bersama dengan ibunya yaitu saksi korban ;
Bahwa saksi korban mengalami luka pada bagian siku, lutut dan pundak ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi SUTIAH Binti SALAMUN :
Bahwa adanya permasalahan rumah tangga adik saksi ASROPAH dengan suaminya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban ASROPAH telah terserempet mobil yang dikemudikan oleh terdakwa didepan Kantor Karantina Entikong Jl. Raya Malindo Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya secara langsung namun saksi korban mengadu kepada saksi tentang kejadian tersebut ;
Bahwa benar saksi korban dan terdakwa mempunyai hubungan suami isteri dan telah mempunyai seorang anak perempuan yang bernama Vina umur 14 tahun ;
Bahwa telah 4 tahun saksi korban ditelantarkan oleh terdakwa, dan tidak pernah memberi nafkah lahir maupun bathin sejak saksi korban ASROPAH pulang dari Arab Saudi menjadi TKI dan saksi korban tinggal bersama dengan saksi di Entikong ;
Bahwa benar saksi korban telah diserempet terdakwa dengan mobil Kijang yang dikemudikannya didepan warung terdakwa ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka pada bagian pundak, siku dan lutut ;
Bahwa yang mengasuh anak selama ini adalah saksi korban sendiri ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kendaraan jenis Toyota Kijang warna Coklat Met/Crem No.Pol : KB 1196 SB.
1 (satu) buah STNK Kendaraan Toyota Kijang No. 0141777 warna Coklat Met/Crem No.Pol : KB 1196 SB Atas Nama GOGO PRAYOGO.
1 (satu) buah Surat Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.19.7.PW.01.10.2009 tanggal 10 Maret 2009 Pengeluaran KUA Kec. Jekulo Kudus yang ditanda tangani oleh H. SYIARUDDIN ANWARY, SPd.I.
1 (satu) buah Surat Kartu Keluarga No. 6103211003051871 Pengeluaran Kec. Entikong.
Menimbang, bahwa selain barang bukti dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum No. 292/VER/PKM tanggal 23 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh dr. HIDAYAT SAMIAJI, saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH mengalami luka pada tubuh sebagai berikut :
Terdapat tanda-tanda kekerasan akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Terdapat jejas luka lecet dibatas pundak dan lengan atas kanan dengan ukuran garis tengah 2 cm bentuk membulat ;
Kesimpulan :
Ditemukan adanya jejas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa, dan ternyata baik saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 WIB bertempat di depan warung Zahra, di depan Kantor Karantina Entikong Jl. Raya Malindo Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau ;
Bahwa pada awalnya saksi korban datang ke warung untuk menemui terdakwa, karena untuk menghindari keributan terdakwa tidak menemui dan pergi menggunakan mobil namun ketika saksi korban memegangi handel pintu mobil sebelah kanan dan mengatakan berhenti-berhenti sambil mengetuk pintu mobil, lalu terdakwa jawab ”mau apa” dengan menjalankan mobil tersebut lalu saksi korban terjatuh ;
Bahwa benar terdakwa melihat dari kaca spion saksi korban jatuh lalu terdakwa berhenti sebentar kemudian pergi ke Entikong ;
Bahwa terdakwa menggunakan kendaraan mobil Toyota Kijang No. Pol KB 1196 SB warna krem yang terdakwa sewa dari GOGO PRAYOGO ;
Bahwa benar, saksi korban masih isteri sah terdakwa namun saksi korban telah meninggalkan terdakwa dan mencari hidup masing-masing ;
Bahwa benar kurang lebih 2 (dua) tahun ini terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi korban, bahkan antara saksi korban dan terdakwa sudah tidak tinggal serumah lagi, hanya sesekali terdakwa memberikan uang untuk anak terdakwa yang bernama Vina ;
Bahwa sebelumnya saksi korban pernah datang ke tempat terdakwa dan marah-marah dan tidak setuju terdakwa menikah lagi, padahal terdakwa sudah tidak serumah dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti tersebut diatas yang apabila satu dengan lainnya dirangkaikan secara bersesuaian, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 WIB bertempat di depan warung Zahra, di depan Kantor Karantina Entikong Jl. Raya Malindo Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban ASROPAH yang merupakan isteri sah terdakwa dengan dibuktikan adanya 1 (satu) buah Surat Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.19.7.PW.01.10.2009 tanggal 10 Maret 2009 Pengeluaran KUA Kec. Jekulo Kudus yang ditanda tangani oleh H. SYIARUDDIN ANWARY, SPd.I dan 1 (satu) buah Surat Kartu Keluarga No. 6103211003051871 Pengeluaran Kec. Entikong ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada awalnya saksi korban datang ke warung milik terdakwa, kemudian terdakwa menghindar lalu naik mobil namun saksi korban menghampiri mobil terdakwa dan ingin membicarakan uang yang dijanjikan terdakwa namun setelah saksi korban sampai disamping mobil sambil berpegangan handel pintu mobil sebelah kanan lalu dengan sengaja terdakwa menancap gas dan membuat saksi korban terseret dan terjatuh dan terdakwa tidak ada niat untuk menolong saksi korban yang terjatuh langsung pergi ke arah Entikong ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menggunakan kendaraan mobil Toyota Kijang No. Pol KB 1196 SB warna krem yang terdakwa sewa dari GOGO PRAYOGO ;-------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka lecet dibatas pundak dan lengan atas kanan, siku dan lutut ;-----------------------
Bahwa benar berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 292/VER/PKM tanggal 23 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh dr. HIDAYAT SAMIAJI, saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH mengalami luka pada tubuh dimana terdapat tanda-tanda kekerasan akibat persentuhan dengan benda tumpul dan terdapat jejas luka lecet dibatas pundak dan lengan atas kanan dengan ukuran garis tengah 2 cm bentuk membulat ;-------------------------------------------------
Bahwa benar sudah kurang lebih 2 (dua) tahun terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin kepada saksi korban dan tidak tinggal serumah lagi, hanya sesekali terdakwa memberikan uang untuk anak terdakwa yang bernama Vina ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut terhadap dakwaan penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana manakah dari dakwaan penuntut umum tersebut yang terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau melanggar Pasal 356 ayat (1) KUHP ;-------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan bersifat alternatif maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan yang akan dipertimbangkan dan Majelis Hakim memilih akan mempertimbangkan dakwaan yang juga dibuktikan oleh Penuntut Umum yaitu pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan adalah:
Barang siapa
Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga
Ad.1 Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama F.S B. Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, serta telah dewasa pula, karenanya terdakwa adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban ;-------------
Menimbang, bahwa mulai dari berita acara penyidikan, dalam surat dakwaan, maupun dalam persidangan, bahwa subjek hukum dalam hal ini terdakwa mengaku bernama F.S B dengan identitas lengkap yang bersesuaian, dengan demikian tidak ada kekeliruan subyek hukum, dalam hal ini terdakwa dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;--------------------------------------------------------
Ad.2 Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan adanya keterangan para saksi-saksi bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekira jam 14.30 WIB bertempat di depan warung Zahra, di depan Kantor Karantina Entikong Jl. Raya Malindo Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban ASROPAH yang masih isteri sah terdakwa yang dibuktikan dengan adanya 1 (satu) buah Surat Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.19.7.PW.01.10.2009 tanggal 10 Maret 2009 Pengeluaran KUA Kec. Jekulo Kudus yang ditanda tangani oleh H. SYIARUDDIN ANWARY, SPd.I dan 1 (satu) buah Surat Kartu Keluarga No. 6103211003051871 Pengeluaran Kec. Entikong yang berawal ketika saksi korban datang menghampiri terdakwa yang sedang dimobil untuk mengajak terdakwa ngomong namun setelah saksi korban sampai disamping mobil sambil berpegangan handel pintu mobil sebelah kanan lalu dengan sengaja terdakwa menancap gas dan membuat saksi korban kaget dan akibatnya terseret oleh mobil yang dikendarai terdakwa hingga terjatuh dan terdakwa tidak ada niat untuk menolong saksi korban yang terjatuh tersebut dan langsung pergi menuju Entikong ;--
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lecet dibatas pundak dan lengan atas kanan, siku dan lutut ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 292/VER/PKM tanggal 23 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh dr. HIDAYAT SAMIAJI, saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH mengalami luka pada tubuh dimana terdapat tanda-tanda kekerasan akibat persentuhan dengan benda tumpul dan terdapat jejas luka lecet dibatas pundak dan lengan atas kanan dengan ukuran garis tengah 2 cm bentuk membulat ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang didakwakan dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa F.S B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”kekerasan fisik dalam rumah tangga” ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana / kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga dengan demikian kepada terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;------
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan secara sah sejak tingkat penyidikan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana masa tahanan yang telah dijalani terdakwa di rumah tahanan negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan masa tahanan rumah dikurangkan sepertiga dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara ini dibebankan kepada Terdakwa ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, dan dengan mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk sarana balas dendam akan tetapi sebagai sarana penjeraan bagi si pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari serta sebagai sarana pencegah bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis sudah dipandang tepat dan adil baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat dan penerapan hukum pada umumnya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berita acara sidang dengan putusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan, karenanya jika ada dalam berita acara sidang yang belum termuat dalam putusan akan tetapi ada relevansinya dengan perkara ini, maka guna menyingkat dianggap telah termuat secara utuh ;--------------------------------------
Mengingat pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa F.S B sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” ;------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;-------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kendaraan jenis Toyota Kijang warna coklat Met/Crem No.Pol : KB 1196 SB.
1 (satu) buah STNK Kendaraan Toyota Kijang No. 0141777 warna coklat met/crem No. Pol KB 1196 SB Atas Nama GOGO PRAYOGO.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdr. FAUZAN SUBAKIR
1 (satu) buah surat Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.19.7.PW.01.10.2009 tanggal 10 Maret 2009 Pengeluaran KUA Kec. Jekulo Kudus yang ditandatangani oleh H. SYIARUDDIN ANWARY, SPd.I.
1 (satu) buah Surat Kartu Keluarga No. 6103211003051871 Pengeluaran Kec. Entikong.
Dikembalikan kepada saksi korban yaitu Sdri. ASROPAH.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari RABU tanggal 24 Nopember 2010 oleh kami JOHNY MARTHEN TELEW, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis EDY ALEX SERAYOX, SH. MH dan ERI SUTANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 24Nopember 2010 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SUPARMAN, S.Ip Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, yang dihadapan YULIANTO ARIBOWO, SH Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan dihadiri terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
EDY ALEX SERAYOX, SH. MH JOHNY MARTHEN TELEW, SH
ERI SUTANTO, SH
PANITERA PENGGANTI
SUPARMAN, S.Ip