427/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 427/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ATIK JULIATI, S.H. Terdakwa: YETTY INDAH SAYEKTI BINTI SULIYADI
Menyatakan Terdakwa IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengam pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Nomor Polisi AG-1858-RL beserta STNKnya dan SIM A An. IDA TRI YULIRACHMAWATI Binti SOEPARJO, dikembalikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi L-2664-AQ beserta STNKnya dan SIM C An. MUSANI dikembalikan kepada ahli waris Alm. MUSANI (saksi MUJIONO); Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 427 / Pid.Sus / 2012 / PN.Ta
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
------- Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : YETTY INDAH SAYEKTI BINTI SULIYADI ; -------------------------
Tempat lahir : Tulungagung ; ---------------------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 38 tahun ( 30 Mei 1974 ) ; ------------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; -----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Panglima Sudirman Gang 5 No. 60 RT 01 RW 01, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung ; ------------------------------------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Swasta ; -----------------------------------------------------------------
------- Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penuntut Umum, tanggal 23 Oktober 2012, Nomor PRINT-1665 / 0.5.27.3 / Epl / 10 / 2012, sejak tanggal 23 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2012 ( Tahanan Kota ) ; -----------------------------------------------------------------------------
Hakim, tanggal 01 Nopember 2012, Nomor 487 / Pen.Pid / 2012 / PN.Ta, sejak tanggal 01 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2012 ( Tahanan Kota ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 21 Nopember 2012, Nomor 472 / Pen.Pid / 2012 /PN.Ta, sejak tanggal 01 Desember 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2013 ( Tahanan Kota ) ; --------------------------------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat surat yang bersangkutan ; -------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan ; ------
------- Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti ; -------------------------------------------
------- Setelah mendengar uraian Tuntunan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 Desember 2012, Nomor : Reg. Perkara : PDM-169 / TLUNG / 10 / 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa YETTY INDAH SAYEKTI BINTI SULIYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan
Kendaraan …………………
kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; -----------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dengan masa percobaan selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) subsidair selama 3 ( tiga ) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF beserta STNKnya dan SIM C atas nama YETTY INDAH SAYEKTI dikembalikan kepada Terdakwa ; --------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta mempunyai tanggungan keluarga ; ------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar Repliek Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dimana pada pokoknya masing masing tetap pada pendiriannya ; ------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tertanggal 01 Juli 2012, Nomor Reg. Perkara : PDM - 169 / TLUNG / 07 / 2012, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum A. HARDIMAN, SH sebagai berikut : ------------------------------------------------------
------- Bahwa, Terdakwa YETTY INDAH SAYEKTI BINTI SULIYADI pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua belas, bertempat di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Ketika itu Terdakwa YETTY INDAH SAYEKTI mengendarai sepeda motor Suzuki Nopol AG-4691-SF dengan kecepatan ± 30-35 km/jam dari arah utara menuju ke arah setatan. Selanjutnya Terdakwa melihat dari jarak ± 4 meter korban KATINI hendak menyebrang jalan dari arah timur ke barat. Pada saat korban KATINI menyebrang jalan, seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatan, membunyikan
klakson …………………
klakson dan menunggu hingga korban berhasil menyebrang jalan, namun Terdakwa tidak mengindahkan hal tersebut hingga akhirnya Terdakwa menabrak korban KATINI terjatuh dan tidak sadarkan diri ; --------------------------------------------
Akibat dari kecelakaan tersebut korban KATINI mengalami bengkak kepala belakang, luka lecet dan luka pada belang kiri, luka robek pada pertengahan betis kiri dan luka lecet pada lutut kanan dan kiri dan akhirnya meninggal dunia yang disebabkan kemungkinan akibat cedera otak berat sebagaimna dimaksud dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/2607/419.90/2012, tanggal 26 Maret 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; ---------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi saksi yang didengar dibawah sumpah, yang pada pokoknya masing masing memberikan keterangan sebagai berikut : --------------
Saksi ke-1 (satu) RENO ENGGAR PAMUJI : ---------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib, di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan memboncengkan saksi telah menabrak seorang pejalan kaki ( korban ) bernama KATINI yang sedang menyeberang jalan dan akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Gambiran Kediri ; ---------
Bahwa, asal mulanya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan kecepatan antara 30 sampai 35 km / jam dari arah utara menuju ke arah setatan. Dalam jarak kurang lebih 4 meter didepan Terdakwa ada seorang pejalan kaki ( korban ) hendak menyebrang jalan dari arah timur ke barat dalam keadaan maju mundur nampaknya ragu ragu dan akhirnya begitu pejalan kaki (korban) tersebut menyeberang jalan langsung disenggol Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa dan kemudian korban jatuh ; -----------------------------
Bahwa, tempat terjadinya tabrakan tersebut berupa jalan lurus beraspal tetapi tidak terdapat marka jalannya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu terjadinya tabrakan tersebut cuaca cerah dan arus lalu lintas pada waktu itu sepi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut benar ; -------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi akibat kecelakaan tersebut korban mengalami pendarahan dipelipis sebelah kanan serta kakinya tampak lembam ; ---------------------------------
Bahwa, …………………
Bahwa, saksi bersama Terdakwa waktu itu juga sempat ikut menolong korban membawa kerumahnya yang dekat dengan tempat kejadian juga sampai ke Rumah Sakit Umum “ dr. Iskak “ Tulungagung ; ---------------------------------------------
Bahwa, antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban yang diwakili saksi SONIRAN KABUL sebagai anak korban telah membuat perjanjian perdamaian sehubungan kecelakaan tersebut sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada saksi dipersidangan dan bahkan Terdakwa juga telah memberi santunan serta biaya biaya untuk pengobatan dan selamatan bagi korban ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; ------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; -----------
Saksi ke-2 (dua) SONIRAN KABUL BIN ALM. TAMIL : ---------------------------------------------
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib, di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan memboncengkan saksi RENO telah menabrak seorang pejalan kaki ( korban ) bernama KATINI yang sedang menyeberang jalan dan akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Gambiran Kediri selama kurang lebih tiga hari ; -------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui sendiri peristiwa kecelakaan tersebut karena ketika saksi sampai ditempat kejadian korban sudah dalam posisi tergeletak dipinggir jalan dan saksi mengetahui kejadiannya dari ceritera orang orang yang waktu kejadian ada di TKP serta dari Polisi ; -------------------------------------------------
Bahwa, sesuai ceritera orang orang yang waktu kejadian ada di TKP serta Polisi kepada saksi asal mulanya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan kecepatan antara 30 sampai 35 km / jam berjalan dari arah utara menuju ke arah setatan. Dalam jarak kurang lebih 4 meter didepan Terdakwa ada seorang pejalan kaki ( korban ) yang hendak menyebrang jalan dari arah timur ke barat dalam keadaan maju mundur nampaknya ragu ragu, akhirnya begitu pejalan kaki (korban) tersebut menyeberang jalan langsung disenggol Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa dan kemudian korban jatuh ;
Bahwa, korban adalah sebagai ibu kandung saksi dan usianya kurang lebih 70 – 80 tahun dan sehari hari masih biasa untuk berjalan sendiri jualan nasi tanpa diantar, juga dalam hal menyeberang dijalan tersebut akan tetapi memang penglihatannya agak kurang karena usia ; ----------------------------------------------------
Bahwa, saksi dan Terdakwa bersama orang orang yang waktu itu ada ditempat
kejadian …………………
kejadian ikut menolong korban membawa kerumahnya dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum “ dr. Iskak “ Tulungagung dan Terdakwa juga ikut, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Gambiran ; ---------------------------------------------------
Bahwa, saksi melihat korban mengalami pendarahan pada kepala belakang sebelah kanan serta kakinya tampak lembam ; -------------------------------------------
Bahwa, tempat terjadinya tabrakan tersebut berupa jalan lurus beraspal tetapi tidak terdapat marka jalannya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu terjadinya tabrakan tersebut cuaca cerah dan arus lalu lintas pada waktu itu sepi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut benar ; -------------------------------------------------
Bahwa, sejak dari awal Terdakwa memang sudah beritiket baik dan telah memberi biaya untuk pengobatan, santunan dan juga biaya untuk keperluan selamatan bagi korban yang telah saksi terima selaku anak kandung korban ; -----
Bahwa, antara Terdakwa dengan pihak saksi sebagai anak kandung korban telah membuat perjanjian perdamaian sehubungan kecelakaan tersebut sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada saksi dipersidangan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerima kejadian kecelakaan tersebut dengan ikhlas sebagai kehendak dari Tuhan dan saksi selaku anak kandung korban tidak menuntut apapun dari Terdakwa atas kejadian tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; ------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; -----------
Saksi ke-3 (tiga) ARIS PRASETYO : -------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengetahui pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib, di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan memboncengkan saksi RENO telah menabrak seorang pejalan kaki ( korban ) bernama KATINI yang sedang menyeberang jalan dan akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Gambiran Kediri selama kurang lebih tiga hari ; --------------------------------------------
Bahwa, asal mula kejadiannya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan kecepatan antara 30 sampai 35 km / jam dari arah utara menuju ke arah setatan. Dalam jarak kurang lebih 4 meter didepan Terdakwa ada seorang pejalan kaki yaitu Bu KATINI ( korban ) yang hendak menyeberang jalan dari arah timur ke barat dalam keadaan maju mundur
nampaknya …………………
nampaknya ragu ragu dan akhirnya begitu pejalan kaki ( korban ) tersebut menyeberang jalan langsung disenggol Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa dan kemudian korban jatuh terkapar ; --------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tabrakan tersebut dalam jarak kurang lebih 100 meter dan pandangan saksi waktu itu bebas tidak terhalang ; --------------------
Bahwa, sebelumnya saksi telah kenal dengan korban tersebut sebagai tetangga dan usianya kurang lebih 70 – 80 tahun ; -----------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi sehari hari korban biasa berjalan sendiri untuk jualan nasi, juga dalam hal menyeberang dijalan tersebut akan tetapi memang penglihatan korban agak kurang karena usia dan jalannya juga pelan pelan ; ----------------------
Bahwa, saksi melihat Terdakwa bersama beberapa orang yang ada di TKP pada waktu itu sempat menolong korban dengan membawanya kedalam rumahnya yang memang dekat dengan TKP dan kemudian saksi juga melihat korban dibawa dengan mobil katanya ke Rumah Sakit Umum “ dr. Iskak “ Tulungagung dan dengar dengar korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Gambiran Kediri dan meninggal dunia kira kira 3 (tiga) hari kemudian ; ------------------------------------------
Bahwa, saksi sempat melihat sepenitas korban ada pendarahan dikepalanya bagian belakang sebelah kanan serta kakinya tampak lembam ; ----------------------
Bahwa, setahu saksi Terdakwa telah memberi biaya untuk pengobatan, santunan dan juga biaya untuk keperluan selamatan bagi korban kepada keluarganya dan antara Terdakwa dengan keluarga korban juga telah membuat suatu perjanjian sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada saksi dipersidangan ; ----------------------------------
Bahwa, tempat terjadinya tabrakan tersebut berupa jalan lurus beraspal tetapi tidak terdapat marka jalannya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu terjadinya tabrakan tersebut cuaca cerah dan arus lalu lintas pada waktu itu sepi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut benar ; ------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; -----
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; ----------
Saksi ke-4 (empat) YULIANTO : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib, di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan memboncengkan saksi RENO telah menabrak seorang pejalan kaki ( korban )
bernama …………………
bernama KATINI yang sedang menyeberang jalan dan akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Gambiran Kediri selama kurang lebih tiga hari ; ------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui sendiri peristiwa kecelakaan tersebut karena ketika saksi sampai ditempat kejadian korban sudah dalam posisi tergeletak dipinggir jalan dan saksi mengetahui kejadiannya dari ceritera orang orang yang waktu kejadian ada di TKP serta dari Polisi ; ------------------------------------------------
Bahwa, sesuai ceritera orang orang yang waktu kejadian ada di TKP serta Polisi kepada saksi asal mulanya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan kecepatan antara 30 sampai 35 km / jam berjalan dari arah utara menuju ke arah setatan. Dalam jarak kurang lebih 4 meter didepan Terdakwa ada seorang pejalan kaki (korban) yang hendak menyebrang jalan dari arah timur ke barat dalam keadaan maju mundur nampaknya ragu ragu, akhirnya begitu pejalan kaki ( korban ) tersebut menyeberang jalan langsung disenggol Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa dan kemudian korban jatuh ; -------------
Bahwa, korban adalah sebagai nenek kandung saksi dan usianya kurang lebih 70 – 80 tahun dan sehari hari masih biasa untuk berjalan sendiri jualan nasi tanpa diantar, juga dalam hal menyeberang dijalan tersebut akan tetapi memang penglihatannya agak kurang karena usia ; ---------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bersama beberapa orang yang ada di TKP pada waktu itu sempat menolong korban dengan membawanya kedalam rumahnya yang memang dekat dengan TKP dan saksi lalu meminjam mobil tetangga serta membawa korban ke Rumah Sakit Umum “ dr. Iskak “ Tulungagung dan selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Gambiran Kediri dan akhirnya korban meninggal dunia disana besuknya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi melihat korban ada pendarahan dikepalanya bagian belakang sebelah kanan serta kakinya tampak lembam ; -----------------------------------------
Bahwa, setahu saksi Terdakwa telah memberi biaya untuk pengobatan, santunan dan juga biaya untuk keperluan selamatan bagi korban yang diterima oleh paman saksi yaitu saksi SONIRAN KABUL selaku salah satu anak korban ;
Bahwa, setahu saksi antara Terdakwa dengan keluarga korban yang diwakili oleh paman saksi yaitu saksi SONIRAN KABUL juga membuat suatu perjanjian sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada saksi dipersidangan ; -------------------------------------------------
Bahwa, tempat terjadinya tabrakan tersebut berupa jalan lurus beraspal tetapi tidak terdapat marka jalannya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu terjadinya tabrakan tersebut cuaca cerah dan arus lalu lintas pada waktu itu sepi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, …………………
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut benar ; ------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; -----
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain saksi saksi sebagaimana tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum juga telah diajukan sebagai barang bukti yaitu berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF beserta STNKnya dan SIM C atas nama YETTY INDAH SAYEKTI, yang telah disita secara sah serta diakui kebenarannya baik oleh saksi saksi maupun Terdakwa sendiri, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti ; ------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib, di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan memboncengkan saksi RENO telah menabrak seorang pejalan kaki ( korban ) bernama KATINI yang sedang menyeberang jalan dan akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Gambiran Kediri selama kurang lebih tiga hari ; --------------------------------------
Bahwa, asal mulanya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan kecepatan antara 30 sampai 35 km / jam dari arah utara menuju ke arah setatan. Dalam jarak kurang lebih 4 meter didepan Terdakwa ada seorang pejalan kaki yaitu Bu KATINI ( korban ) yang hendak menyebrang jalan dari arah timur ke barat dalam keadaan maju mundur nampaknya ragu ragu dan akhirnya begitu pejalan kaki ( korban ) tersebut menyeberang jalan langsung tersenggol Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai dan korban jatuh terkapar ; ----
Bahwa, begitu terjadi kecelakaan tersebut Terdakwa tetap berdiri diatas Sepeda Motor dan kemudian turun, lalu bersama orang orang yang waktu itu ada disekitar TKP menolong korban membawanya kedalam rumahnya, lalu oleh keluarganya dengan naik mobil korban dibawa ke Rumah Sakit “ dr. Iskak “ dan Terdakwa juga ikut dan selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Gambiran Kediri ; ---------------
Bahwa, waktu itu Terdakwa sempat membunyikan klakson sekali, menutup gas serta mengerem, namun ternyata tetap tidak nutut dan Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai menyenggol tubuh korban dan korban jatuh terkapar ; ---------
Bahwa, …………………
Bahwa, akibat tabrakan tersebut korban mengalami pendarahan dikepala bagian belakang sebelah kanan serta kakinya tampak lembam, sedangkan Terdakwa sendiri hanya mengalami luka sedikit dibagian tangan kanan ; --------------------------
Bahwa, Terdakwa telah memberi biaya untuk pengobatan, santunan dan juga biaya untuk keperluan selamatan bagi korban yang diterima oleh saksi SONIRAN KABUL selaku salah satu anak korban dan antara Terdakwa dengan keluarga korban yang diwakili saksi SONIRAN KABUL juga membuat suatu perjanjian sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada Terdakwa dipersidangan ; --------------------------------------------
Bahwa, tempat terjadinya tabrakan tersebut berupa jalan lurus beraspal tetapi tidak terdapat marka jalannya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu terjadinya tabrakan tersebut cuaca cerah dan arus lalu lintas pada waktu itu sepi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut benar ; ------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya ; -------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkaranya dan Terdakwa tetap pada keterangan waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; -----
------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kediri, Nomor : 445 / 2607 / 419.90 / 2012, tanggal 26 Maret 2012, yang ditanda tangani oleh dr. IMAM SYAFI’I ; ------------
------- Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertum tersebut, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Hakim memperoleh fakta fakta sebagai berikut : ---------------------
Bahwa, benar pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib, di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan memboncengkan saksi RENO telah menabrak seorang pejalan kaki (korban) bernama KATINI yang sedang menyeberang jalan dan akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Gambiran Kediri selama kurang lebih tiga hari ; --------------------------------------
Bahwa, benar asal mulanya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF dengan kecepatan antara 30 sampai 35 km / jam dari arah utara menuju ke arah setatan. Dalam jarak kurang lebih 4 meter didepan Terdakwa ada seorang pejalan kaki yaitu Bu KATINI ( korban ) yang hendak
menyebrang ……………………
jalan dari arah timur ke barat dalam keadaan maju mundur nampaknya ragu ragu dan akhirnya begitu pejalan kaki ( korban ) tersebut menyeberang jalan langsung tersenggol Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai dan korban jatuh terkapar ; ----
Bahwa, benar begitu terjadi kecelakaan tersebut Terdakwa tetap berdiri diatas Sepeda Motor dan kemudian turun, lalu bersama orang orang yang waktu itu ada disekitar TKP menolong korban membawanya kedalam rumahnya, lalu oleh keluarganya dengan naik mobil korban dibawa ke Rumah Sakit “ dr. Iskak “ dan Terdakwa juga ikut dan selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Gambiran Kediri ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar waktu itu Terdakwa sempat membunyikan klakson sekali, menutup gas serta mengerem, namun ternyata tetap tidak nutut dan Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai menyenggol tubuh korban dan korban jatuh terkapar ; ---------
Bahwa, benar akibat tabrakan tersebut korban mengalami pendarahan dikepala bagian belakang sebelah kanan serta kakinya tampak lembam, sedangkan Terdakwa sendiri hanya mengalami luka sedikit dibagian tangan kanan ; ------------
Bahwa, benar Terdakwa telah memberi biaya untuk pengobatan, santunan dan juga biaya untuk keperluan selamatan bagi korban yang diterima oleh saksi SONIRAN KABUL selaku salah satu anak korban dan antara Terdakwa dengan keluarga korban yang diwakili saksi SONIRAN KABUL juga membuat suatu perjanjian sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada Terdakwa dipersidangan ; -------------------------------------
Bahwa, benar tempat terjadinya tabrakan tersebut berupa jalan lurus beraspal tetapi tidak terdapat marka jalannya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa, banar pada waktu terjadinya tabrakan tersebut cuaca cerah dan arus lalu lintas pada waktu itu sepi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ; -----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ; ----------------------------------------------------------------------------
Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ; -----------------------------------------
Ad.1. Unsur “ Setiap orang “ ; ------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” yang maksudnya adalah siapa saja atau orang perorangan yang merupakan Subyek atau Pelaku tindak
pidana ……………………
pidana yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ; ---------
------- Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah sebagai Subyek atau Pelaku tindak pidana ini, demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang ( error in persona ) sebagai Subyek atau Pelaku dalam tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berkeyakinan bahwa unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “ ; ------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Kendaraan Bermotor “ menurut ketentuan pasal 1 angka 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 adalah “ Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel “ ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “ Kelalaian “ atau “ Kealpaan “ Hazenwinkel – Suringa menyatakan bahwa menurut Ilmu Pengetahuan Hukum dan Jurispruden mengartikan bahwa “ Schuld ( Kealpaan ) “ adalah sebagai “ Kekurang penduga duga atau kekurang hati hatian “ ; -------------------------------------
------- Bahwa, Van Hamel menyatakan “ Kealpaan “ mengandung dua syarat yaitu “ tidak mengadakan penduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum “ ; -------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terjadinya tabrakan yang mengakibatkan matinya korban KATINI tersebut adalah disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan atau kurang hati hatinya Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2012, sekira pukul 07.00 wib, di Jalan Umum masuk Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF yang dikendarai oleh Terdakwa telah menabrak seorang bernama KATINI ( korban ) yang sedang menyeberang jalan dengan berjalan kaki dan akibat kejadian tersebut kemudian korban meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit Gambiran Kediri kurang lebih 3 (tiga) hari ; --------------------------------------------------------
------- Bahwa, asal mulanya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki Nomor
Polisi ……………………
Polisi AG-4691-SF dengan kecepatan antara 30 sampai 35 km / jam dari arah utara menuju ke arah setatan. Dalam jarak kurang lebih 4 meter didepan Terdakwa ada seorang pejalan kaki yaitu Bu KATINI ( korban ) yang hendak menyebrang jalan dari arah timur ke barat dalam keadaan maju mundur nampaknya ragu ragu dan akhirnya begitu pejalan kaki ( korban ) tersebut menyeberang jalan langsung tersenggol Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa dan korban jatuh terkapar ; ------
------- Bahwa, waktu itu Terdakwa sempat membunyikan klakson sekali, menutup gas serta mengerem Sepeda Motor yang dikendarainya, namun ternyata tetap tidak nutut dan Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai menyenggol tubuh korban ; ---------
------- Bahwa, seharusnya begitu Terdakwa mengetahui dalam jarak kurang lebih 4 meter didepannya ada pejalan kaki ( korban ) yang akan menyeberang jalan dalam keadaan maju mundur nampaknya ragu ragu tersebut Terdakwa berhenti menunggu hingga pejalan kaki ( korban ) menyeberang jalan ; ---------------------------------------------
------- Bahwa, namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga begitu pejalan kaki ( korban ) tersebut menyeberang jalan langsung tersenggol Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ad. 2 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; ----------------------------------------
Ad.3. Unsur “ Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia “ ; -------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta Visum Et Repertum telah terungkap fakta bahwa akibat Sepeda Motor Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SF yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki bernama KATINI ( korban ) yang sedang menyeberang jalan tersebut kemudian korban dirawat di Rumah Sakit Gambiran Kediri dan meninggal dunia setelah berada di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari; --------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Hakim berkeyakinan unsur ad. 3 juga telah telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; ----------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia “ ; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa selama persidangan Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar sehingga Tekdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, …………………
------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditentukan dalam diktum putusan ; ---------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ---------
------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata mata merupakan tindakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
------- Bahwa, dalam penjatuhan pidana haruslah pula mempertimbangkan tentang asas keseimbangan antara keadilan hukum ( legal justice ) dan keadilan moral ( moral justice ) maupun keadilan masyarakat ( social justice ) ; ----------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Hakim menganggap bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan serta sepadan dengan kesalahan Terdakwa ; ----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan tentang hal hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hal hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia ; ---------
Perbuatan Terdakwa bisa memberikan contoh yang tidak baik bagi pengendara kendaraan bermotor lainnya ; --------------------------------------------------------------------
Hal hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang dipersidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dan mempunyai tanggungan keluarga ; -------------------
Terdakwa telah memberikan biaya pengobatan, biaya selamatan bagi korban dan antara Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai serta keluarga korban menerima kejadian tersebut dengan ikhlas sebagai kehendak Tuhan ; ----
------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang dianggap telah pula terkutip dan menjadi bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------------------------------------
------- Mengingat, akan ketentuan pasal 310 ayat ( 4 ) Undang Undang Republik
Indonesia ……………...
Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Juncto pasal 14 a ayat (1) KUHP, pasal 193 ayat (1) dan pasal 197 ayat (1) KUHAP serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------
------- Menyatakan Terdakwa YETTY INDAH SAYEKTI BINTI SULIYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Korban Meninggal Dunia “ ; ------------------------------------------------------------------
------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim Terpidana sebelum waktu percobaan 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; -----------
------- Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Suzuki Nomor Polisi AG-4691-SP beserta STNKnya dan 1 ( satu ) lembar SIM Golongan C atas nama YETTY INDAH SAYEKTI dikembalikan kepada Terdakwa ; ----------------------------------
------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari : SENIN, tanggal : 17 DESEMBER 2012, yang terdiri atas SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.MH sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, SH.M.Hum dan YUSUF SYAMSUDIN, SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YUDO HARTOPO, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ATIK JULIATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Hakim Angggota,Hakim Ketua,
1. IRIANTO P. UTAMA, SH.M.Hum SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.MH
2. YUSUF SYAMSUDIN, SH.MH
Panitera Pengganti,
YUDO HARTOPO, SH