75/Pid.Sus/2014/PN. Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN. Mln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar
Menyatakan terdakwa Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Premium Tanpa Dilengkapi Izin Usaha "
P U T U S A N
Nomor : 75/Pid.Sus/2014/PN.Mln (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara -perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar ;
Tempat Lahir : Pulau Bunyu ;
Umur/Tgl Lahir : 30 tahun / 02 Mei 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Ds. Malinau Kota Kec. Malinau Kabupaten Malinau
Agama : ISLAM ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (lulus) ;
Terdakwa ditahan di Rutan :
Penyidik Polri, tanggal 20 Juni 2014 terhitung sejak tanggal 20 Juni 2014 s/d tanggal 09 Juli 2014 di Rutan Polres Malinau ;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, tanggal 04 Juli 2014, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2014 di Rutan Polres Malinau ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 07 Agustus 2014 terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014 di Rutan Polres Malinau ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau tanggal 12 Agustus 2014 terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 12 September 2014 di Rutan Polres Malinau ;
Menimbang bahwa, Terdakwa dipersidangan menyatakan hendak menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor : 75/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mln (Migas), tertanggal 14 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor : 75/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mln (Migas), tertanggal 14 Agustus 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar serta mencermati dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Agustus 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MuhammadZalli Als Amir Bin Kahar bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas (migas) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi dengan jumlah tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
200 (dua) ratus jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis Premium dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter ;
1 (satu) unit dump truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi KT 8216 TA nomor rangka MHFC1JU43E5108315 nomor mesin W04DTRR07266 beserta kuncinya
Dipergunakan dalam perkara terdakwa Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum maka selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi
Menimbang, bahwa atas pledoi atau pembelaan secara lisan dari terdakwa, maka Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : rek. perk PDM - 71MAL/08/2014 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
KESATU ;
Bahwa terdakwa Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.00 Wita pada suatu waktu di bulan Juni 2014 bertempat di Simpang Empat Belakang Kantor Pemda Kab. Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada sekira pukul 14.00 Wita saksi RUSLI SENGIAN Als RUS Anak Dari SENGIAN bersama saksi CHARLES Anak Dari P. DANIEL SIA selaku anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Malinau melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit truck merk TOYOTA DYNA warna merah dengan nomor polisi KT 8216 TA yang melintas di Simpang Empat Belakang Kantor Pemda Kab. Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau yang dikendarai oleh terdakwa. Bahwa atas truck tersebut didapatkan 200 (dua ratus) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin premium atau total sekira 3600 (tiga ribu enam ratus) liter.
Bahwa atas 200 (dua ratus) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin premium atau total sekira 3600 (tiga ribu enam ratus) liter yang diketahui milik saksi RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR (terdakwa dalam berkas terpisah) diangkut dari Kab. Berau menuju ke dalam wilayah hukum Kab. Malinau oleh terdakwa tersebut tidak dapat ditunjukkan ijin pengangkutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.
A T A U ;
KEDUA :
Bahwa terdakwa Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.00 Wita pada suatu waktu di bulan Juni 2014 bertempat di Simpang Empat Belakang Kantor Pemda Kab. Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada sekira pukul 14.00 Wita saksi RUSLI SENGIAN Als RUS Anak Dari SENGIAN bersama saksi CHARLES Anak Dari P. DANIEL SIA selaku anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Malinau melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit truck merk TOYOTA DYNA warna merah dengan nomor polisi KT 8216 TA yang melintas di Simpang Empat Belakang Kantor Pemda Kab. Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau yang dikendarai oleh terdakwa. Bahwa atas truck tersebut didapatkan 200 (dua ratus) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin premium atau total sekira 3600 (tiga ribu enam ratus) liter. Bahwa atas 200 (dua ratus) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin premium atau total sekira 3600 (tiga ribu enam ratus) liter yang diketahui milik saksi RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR (terdakwa dalam berkas terpisah) diangkut dari Kab. Berau menuju ke dalam wilayah hukum Kab. Malinau oleh terdakwa tersebut tidak dapat ditunjukkan ijin pengangkutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001;
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan Keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi : Charles Anak dari P Daniel Sia :
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Sat Pol PP pada PEMDA Malinau :
Bahwa saksi bertugas di Pos Penjagaan Sat Pol PP di Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi dan anggota Sat Pol PP yaitu saksi Rusly Sengian di Pos Penjagaan Sat Pol PP di Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kabupaten Malinau telah menghentikan sebuah Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wita untuk dilakukan pemeriksaan rutin ;
Bahwa Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA tersebut setelah saksi periksa ternyata bermuatan sembako
Bahwa menurut pengakuan supir truk yaitu terdakwa, Sembako tersebut dibeli dari Berau (Tanjung Redep) ;
Bahwa menurut terdakwa sebagai supir truk tersebut tujuannya adalah Malinau ;
Bahwa karena saksi tidak menemukan barang-barang yang dilarang Undang-undang maka saksi mempersilahkan terdakwa sebagai supir truk untuk melanjutkan perjalanan ;
Bahwa tak lama setelah saksi mempersilahkan terdakwa pergi maka saksi memperoleh laporan dari Masyarakat melalui Hand phone jika Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA membawa Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen ;
Bahwa saksi dan temannya yaitu Rusly Sengian melakukan pengejaran dengan sepeda motor ;
Bahwa truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA berhasil dihentikan di Pos Dinas Perhubungan di belakang kantor PEMDA Malinau ;
Bahwa saksi dan temannya yaitu Rusly Sengian kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti ternyata dibawah tumpukan sembako terdapat banyak jirigen berisi bahan bakar minyak jenis premium ;
Bahwa untuk menghilangkan bau maka diatas jirigen berisi bahan bakar premium tersebut ditaburi kopi bubuk ;
Bahwa bahan bakar premium itu dimasukkan dalam 200 jirigen ;
Bahwa bahan bakar premium itu dimasukkan dalam 200 jirigen tanpa dilengkapi surat apapun ;
Bahwa saksi kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Sat Pol PP PEMDA Malinau dan kemudian dilimpahkan ke POLRES Malinau untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepadanya adalah truk dan jirigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Premium yang saksi tangkap ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
2. Saksi : Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian ;
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Sat Pol PP pada PEMDA Malinau :
Bahwa saksi bertugas di Pos Penjagaan Sat Pol PP di Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi dan anggota Sat Pol PP yaitu saksi Charles Anak dari P Daniel Sia di Pos Penjagaan Sat Pol PP di Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kabupaten Malinau telah menghentikan sebuah Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wita untuk dilakukan pemeriksaan rutin ;
Bahwa Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA tersebut setelah saksi periksa ternyata bermuatan sembako
Bahwa menurut pengakuan supir truk yaitu terdakwa, Sembako tersebut dibeli dari Berau (Tanjung Redep) ;
Bahwa menurut terdakwa sebagai supir truk tersebut tujuannya adalah Malinau ;
Bahwa karena saksi tidak menemukan barang-barang yang dilarang Undang-undang maka saksi mempersilahkan terdakwa sebagai supir truk untuk melanjutkan perjalanan ;
Bahwa tak lama setelah saksi mempersilahkan terdakwa pergi maka saksi memperoleh laporan dari Masyarakat melalui Hand phone jika Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA membawa Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dokumen ;
Bahwa saksi dan temannya yaitu Rusly Sengian melakukan pengejaran dengan sepeda motor ;
Bahwa truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA berhasil dihentikan di Pos Dinas Perhubungan di belakang kantor PEMDA Malinau ;
Bahwa saksi dan temannya yaitu Charles Anak dari P Daniel Sia kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti ternyata dibawah tumpukan sembako terdapat banyak jirigen berisi bahan bakar minyak jenis premium ;
Bahwa untuk menghilangkan bau maka diatas jirigen berisi bahan bakar premium tersebut ditaburi kopi bubuk ;
Bahwa bahan bakar premium itu dimasukkan dalam 200 jirigen ;
Bahwa bahan bakar premium itu dimasukkan dalam 200 jirigen tanpa dilengkapi surat apapun ;
Bahwa saksi kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Sat Pol PP PEMDA Malinau dan kemudian dilimpahkan ke POLRES Malinau untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepadanya adalah truk dan jirigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Premium yang saksi tangkap ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
3. Saksi : Muhammad Anugrah Als Arga Als Angga Bin Jusman ;
Bahwa saksi adalah pegawai dari saksi MAWAR dan diberikan tugas oleh saksi MAWAR untuk membantu terdakwa sebagai kenek mengangkut BBM jenis premium bensin ke Malinau dari Berau;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis premium tersebut di perbatasan Kab. Berau Kalimantan Timur dan Kab. Bulungan Kalimantan Utara pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekira pukul 18.00 wita yang kemudian di bawa ke Kab. Malinau Kalimantan Utara dan tertangkap di dekat Pos Dinas perhubungan belakang kantor Bupati Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau pada Hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 13.30 wita;
Bahwa jumlah BBM jenis premium yang di angkut terdakwa yaitu 200 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter;
Bahwa alat angkut yang di gunakan terdakwa untuk mengangkut BBM jenis premium 18 (delapan belas) liter dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil dump Truk TOYOTA DYNA warna merah dengan No.Pol KT 8216 TA;
Bahwa yang menjadi sopir pada saat mengangkut BBM jenis premium sebanyak 200 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter tersebut adalah terdakwa;
Bahwa BBM jenis premium sebanyak 200 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter tersebut berasal dari Kab. Berau Kalimantan Timur;
Bahwa pemilik BBM jenis premium 200 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) tersebut yaitu IBU MAWAR ;
Bahwa pemilik dump truk Toyota Dyna dengan No.Pol KT 8216 TA yang di gunakan untuk mengangkut BBM jenis premium sebanyak 200 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter tersebut adalah IBU MAWAR;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa dan IBU MAWAR tidak dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan;
Bahwa terhadap BBM sebanyak 200 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) yang di angkut oleh terdakwa dengan menggunakan Dump Truk TOYOTA DYNA warna merah dengan No.Pol KT 8216 TA tersebut tidak dilengkapi dengan Loading Order atau dokumen yang lainnya.
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepadanya adalah truk dan jirigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Premium yang terdakwa bawa dari Berau (Tanjung Redep) ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
4 Saksi : Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir ;
Bahwa saksi adalah pemilik bahan bakar minyak yang yang diangkut oleh terdakwa ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Zaili dan Muhammad Anugrah belanja sembako dan Bahan Bakar Minyak jenis premium dengan mengendarai Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA ke kabupaten Berau (Tanjung Redep) ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wita di Simpang Empat belakang kantor pemda Kab.Malinau Desa Malinau Hulu Kec.Malinau Kota Kab.Malinau Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA yang dikendarai terdakwa ditangkap Sat Pol PP PEMDA Malinau ;
Bahwa terdakwa dan saksi ANGGA adalah pegawai dari saksi yang diberikan tugas mengangkut BBM jenis premium sebanyak 200 (dua ratus) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhan ± 3600 (tiga ribu enam ratus liter) dari Kab. Berau menuju Kab. Malinau;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bbm yang di angkut oleh terdakwa jenis premium sebanyak 200 (dua ratus) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter dengan isi setiap jerigennya ± 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhan ± 3600 (tiga ribu enam ratus liter);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pemilik BBM jenis premium sebanyak 18 (delapan belas) liter dengan isi setiap jerigennya ± 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhan ± 3600 (tiga ribu enam ratus liter) yang di angkut oleh terdakwa tersebut adalah milik saksi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi membeli BBM jenis premium sebanyak 18 (delapan belas) liter dengan isi setiap jerigennya ± 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhan ± 3600 (tiga ribu enam ratus liter) dari pengecer BBM di Kab. Berau Kalimantan Timur ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi membeli BBM jenis premium tersebut setiap jerigennya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk ukuran 18 (delapan belas) liter;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terhadap BBM tersebut akan di jual ke pengecer di Kab.Malinau dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah setiap jerigennya);
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan BBM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terhadap BBM tersebut tidak di lengkapi dengan loading order dari pertamina atau dokumen yang lain ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa cara saksi mendapatkan BBM jenis premium sebanyak 18 (delapan belas) liter dengan isi setiap jerigennya ± 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhan ± 3600 (tiga ribu enam ratus liter) yaitu dengan cara membeli di pengecer yang ada di Tanjung Redeb kab.Berau di mana terhadap BBM jenis premium tersebut sudah di tempatkan di dalam jerigen ukuran 18 (delapan belas) dengan harga setiap jerigennya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tempat saksi membeli BBM tersebut di Tanjung Redeb Kab.Berau merupakan pengecer;
Bahwa saksi yang menyuruh terdakwa untuk menaburkan bubuk kopi diatas jirigen Bahan Bakar Minyak Jenis Premium agar tidak menimbulkan bau yang menyengat ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa karena saksi ahli bertempat tinggal jauh dan sulit untuk mengharapkan kedatangannya maka Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat dibacakan keterangannya pada Berita Acara Penyidikan di tingkat Penyidik Kepolisian, Atas permohonan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi ahli yaitu Asreza, S.Si yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
5. Saksi : Asreza, S.Si ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS (BPH Migas). Beralamat di Gedung BPH Migas Lantai I Direktorat BBM, Jln. Pierre Tendean No 28 Jakarta 12710 ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang dimaksud dari pada penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak adalah Suatu Kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sesuai keahlian saksi berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha kecil, Badan Usaha Swasta ;
Bahwa Berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dijelaskan bahwa yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bahwa Yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (Premium, Kerosine/Minyak Tanah, Solar), Konsumen tertentu dan harga tertentu. Sedangkan BBM Nonsubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga industri ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi menerangkan bahwa bahwa Yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (Premium, Kerosine/Minyak Tanah, Solar), Konsumen tertentu dan harga tertentu. Sedangkan BBM Nonsubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga industri ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tingkatan lembaga dalam penyaluran BBM yang disubsidi pemerintah adalah mulai dari Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah melalui Menteri ESDM untuk mendistribusikan BBM yang disubsidi pemerintah diwilayah NKRI. Kemudian BBM yang disubsidi tersebut disalurkan / didistribusikan oleh penyalur berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha yang mendapatkan penugasan PSO ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Titik serah terakhir bahan bakar minyak bersubsidi yaitu pada stasiun pengisian BBM, terminal transit / instalasi / depot untuk usaha kecil, untuk transportasi dan dan pelayanan umum stasiun pengisian BBM, terminal-terminal transit / instalasi / depot, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2012, tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Bahwa tidak dibenarkan setiap orang dan atau badan usaha membeli bahan bakar minyak dari penyalur baik itu SPBU, SPBN, lembaga penyalur yang lainnya atau kios-kios BBM dengan menggunakan jerigen / galon, karena konsumen bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2012, tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, dan selanjutnya apabila ada setiap orang dan atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dikategorikan sebagai perbuatan pidana, seperti halnya kegiatan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi dipenyalur yang tidak termasuk konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2012, yang kemudian dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, oleh karena itu perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Terhadap pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak diwilayah pedalaman / terpencil, dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Bupati.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Berdasarkan penjelasan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Penyalur (Pangkalan BBM) yang melakukan kegiatan penyimpanan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah harus memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha niaga umum yang mendapatkan penugasan PSO (Publik Service Obligation) dari pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas, sedangkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) dan TDP (Tanda daftar perusahaan) merupakan salah satu syarat pendukung kegiatan penyimpanan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setiap kegiatan usaha pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak harus memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah sebagaimana di maksud dalam pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas ,dan setiap usaha pengangkutan dan niaga bahn bakar minyak tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga adalah tindak pidana , seperti kegiatan yang dilakukan olehsdr MUHAMMAD ZALLI Als AMIR Bin KAHAR menggunakan 1 ( satu ) unit dump truk Toyota Dyna No.Pol KT 8216 TA yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis premium sebanyak 200 ( dua ratus) jerigen ukuran 18 ( delapan belas ) liter dengan jumlah keseluruhan BBM sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter yang kemudian di ketahui bahwa pemilik BBM jenis premium sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut adalah sdri RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR di mana sdri RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari sejumlah pengecer di Kab.Berau Kalimantan Timur dengan harga setiap jerigennya Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dan akan di jual kembali ke pengecer di Kab.Malinau dengan harga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) setiap jerigennya di mana sdri RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR mendapatkan BBM sebanyak 200 ( dua ratus ) jerigen ukuran 18 ( delapan belas ) liter dengan jumlah keseluruhan BBM sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter selama 2 ( dua ) hari di Kab.Berau dan kemudian terhadap BBM tersebut di antarkan oleh sdr SAHRUL ke perbatasan Kab.Berau dan Kab.Bulungan dengan menggunakan 2 ( dua ) unit toyota Kijang yang kemudian di pindahkan ke dalam bak dump truk toyota Dyna NO.Pol KT 8216 TA dan di tutup dengan menggunakan sembako setelah selesai kemudian BBM jenis premium tersebut di angkut menuju Kab.Malinau oleh sdr MUHAMMAD ZALLI Als AMIR Bin KAHAR dan untuk mengangkut BBM tersebut sdr MUHAMMAD ZALLI Als AMIR Bin KAHAR di janjikan akan mendapatkan upah dari sdri RISMAWAR Als MAWAR Binti ABDUL KADIR, dimana setiap kegiatan usaha pengangkutan dan niaga BBM dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba harus memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Sdr MUHAMMAD ZALLI Als AMIR Bin KAHAR patut diduga termasuk dalam tindak pidana kegiatan usaha pengangkutan BBM tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa dokumen yang harus menyertai dalam setiap kegiaatan pengangkutan bahan bakar minyak adalah Delivery Order (DO) ,surat jalan ,invoice,( faktur pembelian ) dan izin usaha pengangkutan dari pemerintah sebagaimana di maksud dalam pasal 23 UU RI no 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang-barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
200 (dua) ratus jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis Premium dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter ;
1 (satu) unit dump truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi KT 8216 TA nomor rangka MHFC1JU43E5108315 nomor mesin W04DTRR07266 beserta kuncinya
Menimbang bahwa atas barang bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa, selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan dimuka persidangan yang mana keterangan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di depan persidangan ini sehubungan dengan perkara pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis premium tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pos Penjagaan Sat Pol PP di Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kabupaten Malinau terdakwa yang mengendarai Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA dihentikan oleh anggota Sat Pol PP yaitu saksi Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian ;
Bahwa karena anggota Sat Pol PP yaitu saksi Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian tidak menemukan hal yang dilarang undang-undang maka terdakwa diijinkan untuk melanjutkan perjalanan ;
Bahwa tak lama kemudian terdakwa dikejar lagi oleh para saksi yaitu Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian di Pos Dinas Perhubungan di belakang kantor PEMDA Malinau ;
Bahwa terdakwa diamankan anggota Sat Pol PP karena membawa BBM jenis premium/bensin dari Kab. Berau tersebut yakni pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.30 wita di Simpang 4 belakang kantor Pemda Kab. Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau;
Bahwa Terdakwa menerangkan anggota Sat Pol PP Kabupaten Malinau berhasil menemukan BBM jenis premium/bensin yang di angkut dari Kab. Berau sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter;
Bahwa alat transportasi yang di gunakan untuk membawa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter dari Kab. Berau tersebut yakni dengan menggunakan Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA dengan No. Rangka : MHFC1JU43E5108315 dan No. Mesin : W04DTRR07266;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pemilik 1 (satu) unit Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA dengan No. Rangka : MHFC1JU43E5108315 dan No. Mesin : W04DTRR07266 tersebut adalah Sdri. MAWAR;
Bahwa terdakwa bersama saksi Angga saat mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut menggunakan Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA dari Kab. Berau ;
Bahwa yang menjadi sopir adalah terdakwa;
Bahwa cara terdakwa membawa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter dari Kab. Berau tersebut dengan menggunakan Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA tersebut yakni BBM jenis premium/bensin tersebut disimpan didalam jerigen warna putih berkapasitas 18 liter sebanyak 200 jerigen atau ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter kemudian BBM tersebut dimuat di dump truck lalu ditutup dengan barang- barang sembako;
Bahwa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut berasal dari Kab. Berau;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui harga per liter BBM jenis premium/bensin yang dibeli saksi MAWAR sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter dari seseorang tidak dikenal di Kab. Berau tersebut;
Bahwa terhadap BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen;
Bahwa terdakwa akan diberikan upah berupa uang tunai dari saksi MAWAR, untuk mengangkut BBM tersebut namun terdakwa belum mengetahui jumlah uang yang telah dijanjikan tersebut ;
Bahwa pemilik pemilik BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut adalah saksi MAWAR;
Bahwa Terdakwa menerangkan saksi. MAWAR akan menjual kembali BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) tersebut kepada Masyarakat Kab. Malinau ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak mengetahui kategori BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis premium / bensin yang didapatkan dari Berau kemudian BBM tersebut dibawa ke Kab. Malinau ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan ataupun ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan mengangkut bahan bakar minyak jenis premium dari Berau menuju Malinau ;
Menimbang bahwa dari keterangan-keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dikaitkan satu dengan lainnya maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pos Penjagaan Sat Pol PP di Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kabupaten Malinau terdakwa yang mengendarai Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA dihentikan oleh anggota Sat Pol PP yaitu saksi Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian ;
Bahwa karena anggota Sat Pol PP yaitu saksi Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian tidak menemukan hal yang dilarang undang-undang maka terdakwa diijinkan untuk melanjutkan perjalanan ;
Bahwa tak lama kemudian terdakwa dikejar lagi oleh para saksi yaitu Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian di Pos Dinas Perhubungan di belakang kantor PEMDA Malinau ;
Bahwa terdakwa diamankan anggota Sat Pol PP karena membawa BBM jenis premium/bensin dari Kab. Berau tersebut yakni pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.30 wita di Simpang 4 belakang kantor Pemda Kab. Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau;
Bahwa anggota Sat Pol PP Kabupaten Malinau berhasil menemukan BBM jenis premium/bensin yang ditumpuk dibawah tumpukkan sembako dari Kab. Berau sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter;
Bahwa untuk menghilangkan bau maka diatas jirigen berisi bahan bakar premium tersebut ditaburi kopi bubuk ;
Bahwa alat transportasi yang di gunakan untuk membawa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter dari Kab. Berau tersebut yakni dengan menggunakan Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA dengan No. Rangka : MHFC1JU43E5108315 dan No. Mesin : W04DTRR07266;
Bahwa pemilik 1 (satu) unit Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA dengan No. Rangka : MHFC1JU43E5108315 dan No. Mesin : W04DTRR07266 tersebut adalah Sdri. MAWAR;
Bahwa terdakwa bersama saksi Angga saat mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut menggunakan Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA dari Kab. Berau ;
Bahwa yang menjadi sopir adalah terdakwa;
Bahwa cara terdakwa membawa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter dari Kab. Berau tersebut dengan menggunakan Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA tersebut yakni BBM jenis premium/bensin tersebut disimpan didalam jerigen warna putih berkapasitas 18 liter sebanyak 200 jerigen atau ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter kemudian BBM tersebut dimuat di dump truck lalu ditutup dengan barang- barang sembako;
Bahwa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut berasal dari Kab. Berau;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui harga per liter BBM jenis premium/bensin yang dibeli saksi MAWAR sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter dari seseorang tidak dikenal di Kab. Berau tersebut;
Bahwa terhadap BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen;
Bahwa terdakwa akan diberikan upah berupa uang tunai dari saksi MAWAR, untuk mengangkut BBM tersebut namun terdakwa belum mengetahui jumlah uang yang telah dijanjikan tersebut ;
Bahwa pemilik pemilik BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut adalah saksi MAWAR;
Bahwa Terdakwa menerangkan saksi. MAWAR akan menjual kembali BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) tersebut kepada Masyarakat Kab. Malinau ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak mengetahui kategori BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis premium / bensin yang didapatkan dari Berau kemudian BBM tersebut dibawa ke Kab. Malinau ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan ataupun ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan mengangkut bahan bakar minyak jenis premium dari Berau menuju Malinau ;
Menimbang bahwa, selanjutnya guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / pristiwa-pristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang bahwa, Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang bahwa, Untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa, terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternative yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 atau kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan yang bersifat alternatif adalah dakwaan yang saling mengecualikan sehingga memberi “pilihan” kepada Majelis hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa karena dakwaan berbentuk alternative maka majelis hakim akan langsung membuktikan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan ;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa, Prof. Subekti, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. DR. Sudikno Martokusumo, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam memberikan pernyataan tentang setiap orang yang bisa dikaitkan dengan uraian Terdakwa, karena sesuai dengan asas hukum pidana masalah kesalahan adalah masalah pertanggungjawaban pidana bukan masalah perbuatan pidana karena di Indonesia menganut ajaran dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan Nomor : PDM - 71 / MAL / 08 / 2014. Dimana terdakwa membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut ;
Dihubungkan dengan keterangan saksiRismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir, Muhammad Anugrah Als Arga Als Angga Bin Jusman, Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian, Charles Anak dari P Daniel Sia dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa yaitu Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar termasuk pengertian setiap orang karena termasuk orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban selaku subyek hukum yang mampu, bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang bahwa, dengan pertimbangan seperti yang terurai di atas, maka unsur “ Setiap Orang ” telah secara sah dan meyakinkan terbukti menurut hukum;
Unsur yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan menurut pasal 1 angka 12 Undang –undang Nomor 22 Tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan / atau olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa trasmisi dan distribusi ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha menurut pasal 1 angka 20 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba ;
Menimbang bahwa, Melawan Hukum diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
Menimbang Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wita di Pos Penjagaan Sat Pol PP di Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kabupaten Malinau terdakwa yang mengendarai Truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor Polisi : KT 8216 TA dihentikan oleh anggota Sat Pol PP yaitu saksi Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian ;
Menimbang bahwa karena anggota Sat Pol PP yaitu saksi Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian tidak menemukan hal yang dilarang undang-undang maka terdakwa diijinkan untuk melanjutkan perjalanan ;
Menimbang bahwa tak lama kemudian terdakwa dikejar lagi oleh para saksi yaitu Charles Anak dari P Daniel Sia dan saksi Rusly Sengian Als Rus Anak dari Sengian di Pos Dinas Perhubungan di belakang kantor PEMDA Malinau ;
Menimbang bahwa terdakwa diamankan anggota Sat Pol PP karena membawa BBM jenis premium/bensin dari Kab. Berau tersebut yakni pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira pukul 14.30 wita di Simpang 4 belakang kantor Pemda Kab. Malinau Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau karena membawa BBM jenis premium/bensin yang ditumpuk dibawah tumpukkan sembako dari Kab. Berau sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter;
Menimbang bahwa untuk menghilangkan bau maka diatas jirigen berisi bahan bakar premium tersebut ditaburi kopi bubuk ;
Menimbang alat transportasi yang di gunakan untuk membawa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter dari Kab. Berau tersebut yakni dengan menggunakan Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA dengan No. Rangka : MHFC1JU43E5108315 dan No. Mesin : W04DTRR07266 dan pemilik truk tersebut adalah saksi Hj. MAWAR
Menimbang bahwa yang menjadi sopir Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah No. Pol KT 8216 TA adalah terdakwa;
Menimbang bahwa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 3.600 ( tiga ribu enam ratus ) liter tersebut berasal dari Kab. Berau;
Menimbang bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan ataupun ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan mengangkut bahan bakar minyak jenis premium dari Berau menuju Malinau ;
Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang bahwa dari uraian-uraian yang telah dipertimbangkan tersebut maka seluruh unsur Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim di persidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang bahwa, barang-barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini yaitu 200 (dua) ratus jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis Premium dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter dan 1 (satu) unit dump truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi KT 8216 TA nomor rangka MHFC1JU43E5108315 nomor mesin W04DTRR07266 beserta kuncinya karena masih diperlukan untuk persidangan dalam perkara Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir maka terhadap barang-barang bukti tersebut harus dinyatakan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim disamping tetap memperhatikan kualitas perbuatan terdakwa maka Hakim dalam menjatuhkan putusannya berpedoman pula pada asas kemanfaatan, kepastian hukum serta keadilan. Terlebih mengingat pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan merupakan upaya pembinaan terhadap diri terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik dan diharapkan dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara wajar hingga kelak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan orang-orang yang ada di sekitarnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum baik dalam pertimbangan pembuktian unsur-unsur maupun dalam pertimbangan tambahan dari Majelis Hakim sekaligus telah menanggapi Pembelaan / Pledoi lisan dari terdakwa ;
Menimbang bahwa, Sebelum Majelis Hakim sampai pada masalah tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pengaturan migas
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa memiliki anak yang masih kecil-kecil ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah patut dan adil sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Mengingat Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Premium Tanpa Dilengkapi Izin Usaha “
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Zalli Als Amir Bin Kahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) .bulan ;
3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 (satu) bulan kurungan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
200 (dua) ratus jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis Premium dengan jumlah total ± 3600 (tiga ribu enam ratus) liter ;
1 (satu) unit dump truk Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi KT 8216 TA nomor rangka MHFC1JU43E5108315 nomor mesin W04DTRR07266 beserta kuncinya
Dikembalikan kepada Jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Rismawar Als Mawar Binti Abdul Kadir ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 oleh Kami Arief Boediono, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Yulianto Thosuly, S.H. dan Sayuti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Sudirman Sitio, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dihadiri oleh Agung Rokhaniawan, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan terdakwa. ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
( Yulianto Thosuly, SH ) ( Arief Boediono, SH, MH )
( Sayuti, SH. )
PANITERA PENGGANTI
( Sudirman Sitio, SH )