81/PID/2013/PT.Bjm
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 81/PID/2013/PT.Bjm
ARSAD Bin MAHYUNI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 81/PID/2013/PT.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARSAD Bin MAHYUNI ;
Tempat lahir : Amuntai ;
Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 09 Mei 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Pesantren RT. 11 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SLTP (tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Desember 2012 dan ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2012 s/d 07 Januari 2013 ;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2013 s/d tanggal 16 Pebruari 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Pebruari 2013 s/d tanggal 05 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin Sejak tanggal 04 Maret 2013 s/d tanggal 02 April 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Sejak tanggal 03 April 2013 s/d tanggal 01 Juni 2013 ;
Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak melakukan penahanan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, HADI PERMANA SH dan Rekan Advokat/Penasehat Hukum berkedudukan di LKBH UNLAM Jl. Brigjen Hasan Basry, Komplek UNLAM Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 Maret 2013;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat – surat pemeriksaan di persidangan berikut salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 17 Juli 2013, Nomor : 56/Pid.B/2013/PN.Btl., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARSAD Bin MAHYUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan Yang Dilakukan Beberapa Kali “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARSAD Bin MAHYUNI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa :
Surat Perjanjian penitipan uang dari I Nengah Sadia kepada Arsad tanggal 22 Desember 2011;
Surat Perjanjian investasi No.001/GSS/SPA/11/2012, tanggal 27 Februari 2012 antara CV. Golden dengan UD.Kencana;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Maret 2011;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 24 Maret 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 31 Maret 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Mei 2011;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Juni 2011;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 25 Agustus 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.150.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Oktober 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 1 Desember 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 9 Februari 2011 ;
Dikembalikan Kepada Penyidik Polres Tanah Bumbu untuk dipergunakan dalam perkara atas nama RR. EVI KENCANAWATI (DPO);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Telah membaca pula :
Akta Permintaan Banding dari Terdakwa tertanggal 18 Juli 2013 Nomor : 11/Akta.Pid/2013/PN.Btl., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin, yang menerangkan bahwa Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2013 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 17 Juli 2013 Nomor : 56/Pid.B/2013/PN.Btl., dan tentang adanya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2013 ;
Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Agustus 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Agustus 2013 ;
Relaas pemberitahuan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing pada tanggal 14 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 4 Maret 2013, No.Reg.Perk : PDM-21/BTL/Epp.2/02/2013, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ARSAD bin MAHYUNI bersama sama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) pada bulan Desember 2010 sampai dengan 22 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 bertempat Jalan Pesantren Rt. 11 Desa Sarigadung Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yangtelah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) mendatangi IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN dan I NENGAH SADIA bin PASANTI (Suami IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN) untuk menawarkan investasi jual beli karet dimana terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) menjanjikan akan memberikan keuntungan 8 % dari jumlah modal yang diinvestasikan kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), dan atas penawaran tersebut kemudian pada bulan Desember 2010, IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN dan I NENGAH SADIA bin PASANTI (suami IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN) tertarik lalu menginvestasikan uang mereka melalui BUDI WALUYO bin ALI untuk diserahkan ke terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan kemudian pada bulan Desember 2011, I NENGAH SADIA bin PASANTI menginvestasikan uangnya lagi secara tunai sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer sebanyak Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. 031-00-06125515 atas nama RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa).
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) menawarkan investasi jual beli karet tersebut ke AYU PRADITA PUTRI binti HENDARTA SUDRAJAT dan dr. DEKY ATMADJA bin INDRA KUSUMA ATMADJA dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 8 % dari jumlah modal yang diinvestasikan kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), atas penawaran terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tersebut kemudian AYU PRADITA PUTRI binti HENDARTA SUDRAJAT dan dr. DEKY ATMADJA bin INDRA KUSUMA ATMADJA tertarik untuk menginvestasikan uang mereka ke terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), kemudian AYU PRADITA PUTRI binti HENDARTA SUDRAJAT dan dr. DEKY ATMADJA bin INDRA KUSUMA ATMADJA menginvestasikan uang mereka dalam 10 Tahap yaitu :
Tahap I (tanggal 17 Maret 2011) : Rp. 150.000.000,00
Tahap II (tanggal 24 Maret 2011) : Rp. 100.000.000,00
Tahap III (tanggal 31 Maret 2011) : Rp. 300.000.000,00
Tahap IV (tanggal 23 Mei 2011) : Rp. 250.000.000,00
Tahap V (tanggal 30 Juni 2011) : Rp. 300.000.000,00
Tahap VI (tanggal 25 Agustus 2011) : Rp. 500.000.000,00
Tahap VII (tanggal 20 Oktober 2011) : Rp. 500.000.000,00
Tahap VIII (tanggal 01 Desember 2011) : Rp. 300.000.000,00
Tahap IX (tanggal 09 Februari 2012) : Rp. 250.000.000,00
Tahap X (tanggal 27 Februari 2012) : Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa sekitar bulan Maret 2012 terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) kembali menawarkan investasi jual beli karet tersebut kepada SYARIFAH NURIL HIDAYANI binti AYEB SULAIMAN dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10 % dari jumlah modal yang diinvestasikan kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), atas penawaran terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tersebut kemudian SYARIFAH NURIL HIDAYANI binti AYEB SULAIMAN menginvestasikan uang secara tunai sebanyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) ;
Bahwa kemudian pada bulan Agustus 2012 terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) meminjam sertifikat rumah dan kebun karet milik NGADIMAN bin (alm) WANGSO, SLAMET RIYADI bin SADILI (alm), MUALI bin MUKMIN untuk memperbesar modal jual beli karet, terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dengan menjanjikan akan membayar angsuran bulanan serta memberikan keuntungan dan atas janji terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tersebut kemudian NGADIMAN bin (alm) WANGSO dan SLAMET RIYADI bin SADILI (alm) mengajukan pinjaman hutang dengan jaminan 1 (satu) sertifikat rumah dan 1 (satu) sertifikat kebun karet milik mereka ke Bank BTN Batulicin dengan masing masing pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan uang pinjaman tersebut kemudian diserahkan langsung kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), dan kemudian MUALI bin MUKMIN juga mengajukan pinjaman hutang dengan jaminan 1 (satu) sertifikat rumah dan 4 (empat) sertifikat kebun karet miliknya sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke Bank Danamon Simpan Pinjam Batulicin, dan kemudian uang pinjaman tersebut juga diserahkan ke terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO);
Bahwa terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) sejak tahun 2005 berhasil menghimpun dana guna investasi jual beli karet sebanyak Rp. 9.360.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan dari dana yang berhasil dihimpun tersebut kemudian oleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO);
Bahwa karena keuntungan yang diperoleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dari penjualan karet sebesar Rp. 100.000.000,- per bulan sementara terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tertanggung untuk membagi keuntungan kepada para nasabah sebesar Rp. 778.000.000,- sehingga ada selisih Rp. 668.000.000,- yang ditutupi terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dengan cara melawan hukum mempergunakan dana yang terhimpun dari para nasabah tersebut untuk dibagikan kepada para nasabah sebagai bentuk keuntungan kerja sama sebagaimana prosentase modal yang sudah dijanjikan terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) kepada para nasabah, padahal seharusnya uang yang terhimpun dari para nasabah tersebut dikelola untuk pengembangan penjualan karet;
Bahwa dana yang terhimpun dari para nasabah, oleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dengan sengaja dan melawan hukum dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI dalam bentuk pembelian rumah baru beserta cicilannya dan pembelian beberapa kendaraan beserta cicilannya; ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARSAD bin MAHYUNI bersama sama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) pada bulan Desember 2010 sampai dengan 22 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 bertempat Jalan Pesantren Rt. 11 Desa Sarigadung Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) mendatangi IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN dan I NENGAH SADIA bin PASANTI (Suami IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN) untuk menawarkan investasi jual beli karet dimana terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) menjanjikan akan memberikan keuntungan 8 % dari jumlah modal yang diinvestasikan kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), dan atas penawaran tersebut kemudian pada bulan Desember 2010, IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN dan I NENGAH SADIA bin PASANTI (suami IRY WAHYUNI binti H. IMBRAN) tertarik lalu menginvestasikan uang mereka melalui BUDI WALUYO bin ALI untuk diserahkan ke terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan kemudian pada bulan Desember 2011, I NENGAH SADIA bin PASANTI menginvestasikan uangnya lagi secara tunai sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer sebanyak Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. 031-00-06125515 atas nama RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa).
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) menawarkan investasi jual beli karet tersebut ke AYU PRADITA PUTRI binti HENDARTA SUDRAJAT dan dr. DEKY ATMADJA bin INDRA KUSUMA ATMADJA dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 8 % dari jumlah modal yang diinvestasikan kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), atas penawaran terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tersebut kemudian AYU PRADITA PUTRI binti HENDARTA SUDRAJAT dan dr. DEKY ATMADJA bin INDRA KUSUMA ATMADJA tertarik untuk menginvestasikan uang mereka ke terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), kemudian AYU PRADITA PUTRI binti HENDARTA SUDRAJAT dan dr. DEKY ATMADJA bin INDRA KUSUMA ATMADJA menginvestasikan uang mereka dalam 10 Tahap yaitu:
Tahap I (tanggal 17 Maret 2011) : Rp. 150.000.000,00
Tahap II (tanggal 24 Maret 2011) : Rp. 100.000.000,00
Tahap III (tanggal 31 Maret 2011) : Rp. 300.000.000,00
Tahap IV (tanggal 23 Mei 2011) : Rp. 250.000.000,00
Tahap V (tanggal 30 Juni 2011) : Rp. 300.000.000,00
Tahap VI (tanggal 25 Agustus 2011) : Rp. 500.000.000,00
Tahap VII (tanggal 20 Oktober 2011) : Rp. 500.000.000,00
Tahap VIII (tanggal 01 Desember 2011) : Rp. 300.000.000,00
Tahap IX (tanggal 09 Februari 2012) : Rp. 250.000.000,00
Tahap X (tanggal 27 Februari 2012) : Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa sekitar bulan Maret 2012 terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) kembali menawarkan investasi jual beli karet tersebut kepada SYARIFAH NURIL HIDAYANI binti AYEB SULAIMAN dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10 % dari jumlah modal yang diinvestasikan kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), atas penawaran terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tersebut kemudian SYARIFAH NURIL HIDAYANI binti AYEB SULAIMAN menginvestasikan uang secara tunai sebanyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) ;
Bahwa kemudian pada bulan Agustus 2012 terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) (istri terdakwa) meminjam sertifikat rumah dan kebun karet milik NGADIMAN bin (alm) WANGSO, SLAMET RIYADI bin SADILI (alm), MUALI bin MUKMIN untuk memperbesar modal jual beli karet, terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dengan menjanjikan akan membayar angsuran bulanan serta memberikan keuntungan dan atas janji terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tersebut kemudian NGADIMAN bin (alm) WANGSO dan SLAMET RIYADI bin SADILI (alm) mengajukan pinjaman hutang dengan jaminan 1 (satu) sertifikat rumah dan 1 (satu) sertifikat kebun karet milik mereka ke Bank BTN Batulicin dengan masing masing pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan uang pinjaman tersebut kemudian diserahkan langsung kepada terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO), dan kemudian MUALI bin MUKMIN juga mengajukan pinjaman hutang dengan jaminan 1 (satu) sertifikat rumah dan 4 (empat) sertifikat kebun karet miliknya sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke Bank Danamon Simpan Pinjam Batulicin, dan kemudian uang pinjaman tersebut juga diserahkan ke terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) ;
Bahwa terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) sejak tahun 2005 berhasil menghimpun dana guna investasi jual beli karet sebanyak Rp. 9.360.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan dari dana yang berhasil dihimpun tersebut kemudian oleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) ;
Bahwa karena keuntungan yang diperoleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dari penjualan karet sebesar Rp. 100.000.000,- per bulan sementara terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) tertanggung untuk membagi keuntungan kepada para nasabah sebesar Rp. 778.000.000,- sehingga ada selisih Rp. 668.000.000,- yang ditutupi terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dengan melawan hukum mempergunakan dana yang terhimpun dari para nasabah tersebut untuk dibagikan kepada para nasabah sebagai bentuk keuntungan kerja sama sebagaimana prosentase modal yang sudah dijanjikan terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) kepada para nasabah, padahal seharusnya uang yang terhimpun dari para nasabah tersebut dikelola untuk pengembangan penjualan karet ;
Bahwa dana yang terhimpun dari para nasabah, oleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) secara melawan hukum dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI dalam bentuk pembelian rumah baru beserta cicilannya dan pembelian beberapa kendaraan beserta cicilannya ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) No. Reg. Perk. : PDM-21/BTL/Epp.2/02/2013, Tanggal 3 Juni 2013 memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARSAD Bin MAHYUNI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “penipuan“, sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 378 KUHP jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARSAD Bin MAHYUNI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Perjanjian penitipan uang dari I Nengah Sadia kepada Arsad tanggal 22 Desember 2011;
Surat Perjanjian investasi No.001/GSS/SPA/11/2012, tanggal 27 Februari 2012 antara CV. Golden dengan UD.Kencana;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Maret 2011;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 24 Maret 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 31 Maret 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Mei 2011;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Juni 2011;
Kwitansi tanda terima oleh EVI KENCANA WATI Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 25 Agustus 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.150.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Oktober 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 1 Desember 2011;
Kwitansi tanda terima oleh ARSAD Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 9 Februari 2011 ;
Dikembalikan Kepada Penyidik Polres Tanah Bumbu untuk digunakan dalam perkara RR. EVI KENCANAWATI (DPO);
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam memori bandingnya tertanggal 21 Agustus 2013 pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 17 Juli 2013, Nomor : 56/Pid.B/ 2013/PN.Btl., yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukumnya belum dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan mengenai kesalahan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga sama sekali tidak mencerminkan dan memancarkan prinsip-prinsip keadilan ;
Bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah kabur sebab para pihak yang dicantumkan sebagai pelapor atau korban di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak seluruhnya menuntut Terdakwa dan di Persidangan telah dengan jelas dan terang benderang menyatakan tidak menuntut Terdakwa ;
Bahwa di dalam fakta persidangan Terdakwa dan Sdri. RR. Evi Kencanawati (DPO) pada awalnya juga tidak pernah menyuruh saksi Syarifah Nuril Hidayani Binti Ayeb Sulaiman untuk mengajak anaknya Ayu Praditya Putri serta menantunya dr. Deky Atmadja Bin Indra Kusuma Atmadja untuk menginvestasikan uangnya kepada Sdri. RR. Evi Kencanawati dan Terdakwa untuk bisnis jual beli karet. Malahan secara suka rela menginvestasikan uangnya untuk bisnis jual beli karet kepada Sdri. RR. Evi Kencanawati dan Terdakwa tanpa paksaan dan hasutan atau tipu muslihat seperti yang dituduhkan kepada Terdakwa dan Sdri. RR. Evi Kencanawati (DPO) ;
Bahwa alasan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan menolak Pembelaan Penasihat Hukum yang tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan bahwa pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, baru dilakukan pada saat Pembelaan adalah tidak tepat, karena substansi Pembelaan adalah menyanggah seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum demi membela kepentingan hukum dan hak-hak Terdakwa. Bahwa merupakan hak dari Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan keberatan pada saat surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum atau pada saat Pembelaan dan Hukum Acara Pidana tidak melarang melakukan keberatan pada saat Pembelaan ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan sampai saat ini tidak ada perkara perdata Gugatan yang diajukan oleh pihak saksi Korban maupun Terdakwa adalah tidak beralasan hukum sebagai pertimbangan untuk menolak Pembelaan Penasihat Hukum. Karena merupakan hak para pihak saksi koban dalam perjanjian dengan Terdakwa yang mempunyai hubungan hukum keperdataan untuk menuntut atau tidak haknya secara perdata di depan sidang pengadilan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penasihat Hukum Terdakwa memohon Majelis Hakim Tingkat Banding agar memberikan putusan untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 56/Pid.B/2013/PN.Btl. tanggal 17 Juli 2013 dan membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara a quo, maka dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana terurai dalam Berita Acara Sidang pengadilan tingkat pertama, dapat dikonstatir tentang fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ARSAD Bin MAHYUNI bersama sama dengan Sdri. RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dalam hal Saksi IRY WAHYUNI Binti H. IMBRAN, Saksi AYU PRADITYA PUTRI Binti HENDARTA SUPRAJAT, Saksi Dr. DEKY ATMADJA Bin INDRA KUSUMA ATMADJA, Saksi I NENGAH SADIA Bin PANSANTI, Saksi NGADIMAN Bin (Alm) WONGSO, Saksi PRAYITNO Bin SIDJO PRAMONO, Saksi SYARIFAH NURIL HIDAYANI Binti AYEB SULAIMAN, Saksi SLAMET RIYADI Bin SADILI (Alm), Saksi MUALI Bin MUKMIN memberikan investasi dengan waktu dan tempat yang berbeda beda;
Bahwa perbuatan Terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI saling berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga dapat mempengaruhi banyak orang yaitu para Saksi Korban untuk memberikan sesuatu kepada Terdakwa atau RR. EVI KENCANAWATI;
Bahwa terdakwa bersama dengan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) sejak tahun 2005 berhasil menghimpun dana guna investasi jual beli karet sebanyak Rp. 9.360.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan dari dana yang berhasil dihimpun tersebut kemudian oleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) ;
Bahwa dana yang terhimpun dari para nasabah, oleh terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI (DPO) dengan sengaja dan melawan hukum dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan RR. EVI KENCANAWATI dalam bentuk pembelian rumah baru beserta cicilannya dan pembelian beberapa kendaraan beserta cicilannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas dihubungkan dengan unsur-unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan pertama ex. Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur pidana :
Pasal 378 KUHP :
Barangsiapa;
Telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan utang maupun menghapuskan piutang.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 65 ayat (1) KUHP :
yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ;
Menimbang, bahwa unsur – unsur tindak pidana tersebut telah dapat dibuktikan dengan sah, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar oleh karena itu dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada fakta hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari penjatuhan pidana dan alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya dan hal itu hanya merupakan pengulangan dari pembelaan sehingga tidak ada hal baru yang patut untuk dipertimbangkan serta dinilai tidak berharga dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan dipandang telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 17 Juli 2013, Nomor : 56/Pid.B/ 2013/PN.Btl., yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ketentuan – ketentuan dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 17 Juli 2013 Nomor : 56/Pid.B/2013/ PN.Btl., yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SELASA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013, oleh kami : H. EDDY JOENARSO, SH., M.Hum. selaku Hakim Ketua, HARI ALMUSAHADI, SH. dan SUDARYADI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 20 Agustus 2013, Nomor : 81/PID/2013/PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta H. BAHRIN ARSYAD, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
H. EDDY JOENARSO, SH. M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
HARI ALMUSAHADI, SH. SUDARYADI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
H. BAHRIN ARSYAD, SH.