28/Pid.Sus/2016/PN.Cjr.
Putusan PN CIANJUR Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN.Cjr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dadin Supardi Bin Enoh
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dadin Supardi bin Enoh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat “ dan Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan “ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) kendaraan angkot No.Pol. F.1936,YB berikut STNK dan SIM A atas nama Ipit Mahmudin Dikembalikan pada saksi korban Ipit Mahmudin. - 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol F.1096 TG berikut STBK dan SIM A atas nama Dadin Supardi bin Enoh Dikembalikan kepada Terdakwa Dadin Supardi bin Enoh. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN.Cjr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Dadin Supardi Bin Enoh
Tempat lahir : Sukabumi
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/ tgl 18 Juni 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. KH. Ahmad Sanusi RT.50/21 Desa Sukaresmi
Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2016;
Hakim sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 27 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Nomor 28/Pid.Sus/2016/ PN.Cjr. tanggal 28 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2016/ PN.Cjr. tanggal 28 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DADIN SUPARDI Bin ENOH secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dengan korban luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam surat dakwaan kumulatif kesatu.
Menyatakan terdakwa DADIN SUPARDI Bin ENOH secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dengan korban luka ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam surat dakwaan kumulatif ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DADIN SUPARDI Bin ENOH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
01 (satu) unit kendaraan Angkot No. Pol F-1936-YB berikut STNK dan SIM A atas nama Ipit Mahpudin.
Dikembalikan pada saksi korban Ipit Mahpudin
01 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol F-1096-TG berikut STNK dan SIM A atas nama Dadin Supardi Bin Enoh
Dikembalikan kepada terdakwa Dadin Supardi Bin Enoh.
Menetapkan agar terdakwa mebayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
---------Bahwa terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jl. Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak ? tidaknya pada tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB mengemudikan kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F.1096.TG berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandung bersama-sama dengan saksi Muhammad Engkos Kosasih yang duduk di jog depan dekat terdakwa, saksi Ramlan Nur Haqiqi duduk di jog tengah belakang terdakwa, saksi Dede Efendi duduk di jog tengah samping kiri, sedangkan saksi Euis Komala Sari, saksi Asri Nur Laila Sari dan saksi Silka Nur Mialawati duduk di jog paling belakang.
Dimana dalam perjalanan dari Sukabumi, saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam masuk gigi persneling 4 (empat), ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan kondisi jalan lurus datar, jalan dua arah, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang dan pandangan bebas, terdakwa bd untuk mendahului kendaraan roda empat di depannya dengan mengambil sebelah jalur kanan jalan, akan tetapi pada saat yang bersamaan, tanpa di duga ternyata ada sebuah sepeda motor berada persis depan kendaraan yang hendak didahului oleh terdakwa,hingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kecepatan kendaraanya yang menjadi oleng ke kanan , sementara dari arah berlawanan datang sebuah kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN, saat itu terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatiannya dan kealpaan dari terdakwa hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN.
Sesaat setelah kejadian tersebut terdakwa mematikan kendaraannya untuk berusaha menolong beberapa penumpang dari kendaran angkot yang mengalami luka berat antara lain saksi korban IPIT MAHPUDIN yang dalam keadaan tidak sadar mengalami luka di bagian perut , bagian usus, bagian tulang kering kaki sebelah kiri robek, pelipis kanan luka robek, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 637/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaanya menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar
2. Pasien mengaku
3. Pada pasien
a. pada daerah dahi ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran dua sentimeter kali nol koma sentimeter
b. pada bagian perut ditemukan perdarahan sebanyak duaratus cc dan tampak robeka pada organ pancreas (kelenjar liur perut)
4. Pada pasien dilakukan
a. pembiusan umum
b. debridement (membuang jaringan yang sudah mati) dan operasi bedah rongga perut ekplorasi (laparatomi ekploratif)
5. Pasien dirawat di Intensive Care unit selama 2 (dua) hari dan di ruang perawatan bedah 9 (sembilan) hari
Kesimpulan :
Pada pasien berumur tigapuluh tujuh tahun ini luka terbuka tepi tidak rata pada daerah dahi dan robeknya organ kelenjar liur perut serta perdarahan di dalam rongga perut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut mendatangkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
DAN
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jl. Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak ? tidaknya pada tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal ketika terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB mengemudikan kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F.1096.TG berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandung bersama-sama dengan saksi Muhammad Engkos Kosasih yang duduk di jog depan dekat terdakwa, saksi Ramlan Nur Haqiqi duduk di jog tengah belakang terdakwa, saksi Dede Efendi duduk di jog tengah samping kiri, sedangkan saksi Euis Komala Sari, saksi Asri Nur Laila Sari dan saksi Silka Nur Mialawati duduk di jog paling belakang.
Dimana dalam perjalanan dari Sukabumi, saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam masuk gigi persneling 4 (empat), ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan kondisi jalan lurus datar, jalan dua arah, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang dan pandangan bebas, terdakwa bd untuk mendahului kendaraan roda empat di depannya dengan mengambil sebelah jalur kanan jalan, akan tetapi pada saat yang bersamaan, tanpa di duga ternyata ada sebuah sepeda motor berada persis depan kendaraan yang hendak didahului oleh terdakwa,hingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kecepatan kendaraanya yang menjadi oleng ke kanan , sementara dari arah berlawanan datang sebuah kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN, saat itu terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatiannya dan kealpaan terdakwa, hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN.
Sesaat setelah kejadian tersebut terdakwa mematikan kendaraannya untuk berusaha menolong beberapa penumpang dari kendaran angkot yang mengalami luka ringan antara lain saksi korban AGUS KURNIAWAN, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 638/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaanya menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar
2. Pasien mengaku
3. Pada pasien
a. pada kelopak mata kiri ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran dua sentimeter
b. pada pangkal hidung ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter
c. pada pipi ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran dua buah masing-masing berukuran satu sentimeter
d. pada paha kanan ditemukan patah tulang
4. Pada pasien dilakukan
5. Pasien dirawat selama 2 (dua) hari
Kesimpulan :
Pada pasien berumur empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada kelopak mata kiri, pangkal hidung, pipi kiri, patah tulang pada paha kanan. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang paksa, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Sedangkan salah satu penumpang kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh terdakwa yakni saksi korban DEDE EFENDI mengalami luka ringan sebagaimana hasil KURNIAWAN, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 639/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 04 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaanya menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar
2. Pasien mengaku
3. Pada pasien
a. pada dahi ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter
b. pada daerah mata kanan ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
c. pada daerah bibir atas ditemukan luka terbuka tepi tidak rata berukuran empat sentimeter
4. Pada pasien dilakukan
5. Pasien tidak dirawat
Kesimpulan :
Pada pasien berumur empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada dahi, mata kanan, bibir atas akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ipit Mahpudin bin Enung Rustandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan saksi dan 3 (tiga) orang penumpang saksi mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar semua.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 September 2015 Sekira pukul 15.00 Wib. Dijalan Raya Bandung Cianjur Kp. Ciburial, Ds. Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur tepatnya di depan SPBU Ciburial.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi terhadap saksi yang ketika itu sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Angkot No.Pol: F-1936-YB dari lawan arah ditabrak oleh kendaraan Toyota Avanza No.Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin.
Bahwa kecelakaan terjadi, ketika Saksi mengemudikan kendaraan Suzuki Angkot No.Pol: F-1936-YB, datang dari arah Bandung kearah Cianjur berkecepatan sekitar 40 Km/ Jam gigi perseneleng 3(tiga), melaju di jalur sebelah kiri (jalur Saksi), pada saat itu dari arah Cianjur kearah Bandung ada kendaraan Toyota Avanza No.Pol: F-1096-TG tanpa memberi lampu sen kanan tiba-tiba mengambil jalur Saksi (jalur kanan) mendahului kendaraan yang ada di depannya terjadi out kenan, sedangkan, dengan kendaraan Saksi sudah dekat sehingga Saksi tidak sempat menghindar dan tabrak depan tak terhindarkan.
Bahwa titik tabrak kedua kendaraan ada dijalur kendaraan Angkot (jalur Saksi) di karenakan kendaraan Toyota Avanza ambil jalur kanan mendahului dan out ke kanan ke jalur Saksi.
Bahwa keadaan jalan lurus datar, beraspal rata, permukaan jalan kering, cuaca cerah sore hari arus lalu lintas sedang, pandangan kedepan bebas, ada garis putih ditengah jalan terputus, sebelah kanan dari arah Bandung kearah Cianjur SPBU, sebelah kanan Ruko.
Bahwa akibat kejadian tersebut ada korban luka-luka yaitu Saksi mengalami luka di bagian dalam perut dan di operasi bagian usus, kulit tulang kering kaki kiri robek, Saksi Agus (penumpang kendaraan angkot duduk di jok depan) patah kaki kiri, robek kelopak mata kanan, Saksi Asep (penumpang angkot duduk di jok belakang) luka di bagian mana tidak tahu, Saksi Hendi (duduk di jok belakang) luka memar di leher, Saksi Iim (duduk di jok belakang) luka entah di bagian mana tidak tahu, sedangkan pada kendaraan Toyota Avanza setahu Saksi pengemudinya luka.
Bahwa akibat luka-luka tersebut Saksi di rawat selama 12 (dua belas hari) di RSU Cianjur.
Bahwa total biaya keseluruhan selama saksi berobat mencapai sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dimana pihak keluarga Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) langsung ke RSUD kelas B Cianjur sedangkan sisanya ditanggung oleh pemilik angkot yakni Saksi Drs Suyata Tarsius sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari sebagai supir angkot selama kurang lebih selama 5 (lima) bulan
Bahwa pemilik kendaraan Angkot yang Saksi kemudikan adalah Saksi Suyata alamat di Karangtengah Cianjur.
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti tersebut.
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada yang disanggahnya ;
Saksi Ramlan Nurhakiki Bin Dede Efendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka berat dan ringan.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 September 2015 Sekira pukul 15.00 Wib. Dijalan Raya Bandung Cianjur Kp. Ciburial, Ds. Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur tepatnya di depan SPBU Ciburial.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin Supardi, mengalami tabrak arah dengan kendaraan Suzuki Angkot No. Pol: F-1936-YB dikemudikan oleh Saksi Ipit Mahpudin.
Bahwa ketika kecelakaan terjadi saksi sebagai penumpang kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin Supardi dan Saksi merasakan dan melihat langsung kejadiannya, karena Saksi duduk dijok belakang tengah kendaraan Toyota Avanza bersama Saksi Dede Efendi.
Bahwa kecelakaan terjadi, ketika itu Saksi menunduk ke bawah kendaraan Terdakwa membanting ke kanan, Saksi terus melihat ke depan ternyata mendahului kendaraan roda empat yang ada didepannya, sedangkan secara bersamaan dari arah Bandung kearah Cianjur (lawan arah) ada kendaraan Angkot dan Terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan dan tidak sempat menghindar hingga akhirnya tabrakan tak dapat dihindarkan.
Bahwa akibat kejadian tersebut ada korban luka-luka yaitu pengemudi dan penumpang angkot mengalami luka berat dan ringan sedangkan Saksi Dede Efendi penumpang Toyota Avanza mengalami luka robek dibagian dahi kanan dan penumpang lain dalam kendaraan Toyota Avanza tidak mengalami luka, namun Terdakwa Dadin Supardi Bin Enoh mengeluh sakit pada bagian jari tengah kanan dan punggung tangan kiri.
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada yang disanggahnya ;
Saksi Dede Efendi Bin Enoh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan saksi menderita luka.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 September 2015 Sekira pukul 15.00 Wib. Dijalan Raya Bandung Cianjur Kp. Ciburial, Ds. Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur tepatnya di depan SPBU Ciburial.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin Supardi, mengalami tabrak arah dengan kendaraan Suzuki Angkot No. Pol: F-1936-YB dikemudikan oleh Saksi Ipit Mahpudin.
Bahwa ketika kecelakaan terjadi saksi sebagai penumpang kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin Supardi dan Saksi duduk dijok belakang tengah bersama Saksi Ramlan.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan Saksi tidak mengetahui secara persis dikarenakan Saksi setengah ketiduran, namun setelah saksi terbangun sadar melihat kendaraan Toyota avanza ada dijalur kanan dari arah Cianjur kearah Bandung dan kendaraan Angkot ada dijalur kiri (dijalurnya) dan Terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan dan tidak sempat menghindar hingga akhirnya tabrakan tak dapat dihindarkan.
Bahwa posisi akhir kedua kendaraan ada di jalur kendaraan Angkot mepet bahu jalan kendaraan Toyota Avanza kena depan kiri dan kendaraan Angkot kena bagian tengah.
Bahwa waktu itu kendaraan Terdakwa melaju dari arah Cianjur menuju arah Bandung berkecepatan sekitar 40-50 Km/ Jam, melaju dijalurnya.
Bahwa akibat kejadian tersebut tersebut Saksi mengalami robek di dahi 14 jahitan, di bibir 2 jahitan, yang duduk di jok belakang ialah istri Saksi (Euis Komalasari) luka ringan lecet di pipi dan kaki. (tidak kerumah sakit) sedangkan korban lain saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa adalah kakak kandung Saksi, sedangkan dengan Saksi korban Ipit Mahpudin baru kenal setelah kejadian.
Bahwa Saksi mengetahui dan mengenali barang bukti tersebut.
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada yang disanggahnya ;
Drs. Suyata Tarsisius Bin Salip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka berat dan ringan.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 September 2015 Sekira pukul 15.00 Wib. Dijalan Raya Bandung Cianjur Kp. Ciburial, Ds. Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur tepatnya di depan SPBU Ciburial.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin Supardi, mengalami tabrak arah dengan kendaraan Suzuki Angkot No. Pol: F-1936-YB dikemudikan oleh Saksi Ipit Mahpudin.
Bahwa Saksi adalah pemilik kendaraan Angkot No. Pol: F-1936-YB yang dikemudikan Saksi korban Ipit Mahpudin dan saksi mengetahui setelah diberitahu perihal kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Saksi korban Ipit Mahpudin ;
Bahwa menurut Saksi Ipit Mahpudin, kecelakaan lalu lintas tersebut diakibatkan karena kendaraan Toyota Avanza No. Pol. F-1096-TG yang dikemudikan Terdakwa mendahului kendaraan lain namun keadaan tidak aman karena secara bersamaan dari arah Bandung kearah Cianjur (lawan arah) ada kendaraan Angkot yang dikemudikan saksi Ipit Mahpudin dan Terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan hingga akhirnya tabrakan tak dapat dihindarkan.
Bahwa akibat kejadian tersebut kendaraan Saksi mengalami rusak parah bagian depan, sedangkan korban Ipit Mahpudin dengan kondisi mengalami luka robek dibagian pelipis sebelah kanan, luka robek dibagian perut dan Saksi korban Ipit Mahpudin harus dioperasi di RSUD kelas B Cianjur serta menjalani perawatan selama kurang lebih 12 (dua belas) hari.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi selaku pemilik kendaraan Suzuki Angkot Pol: F-1936-YB mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun Terdakwa ada memberikan bantuan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan Saksi korban Ipit Mahpudin belum bisa sepenuhnya menjalankan aktifitas sehari-hari sebagai supir angkot.
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada yang disanggahnya ;
Saksi Muhamad Engkos Kosasih alias Aang bin Ata, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 September 2015 Sekira pukul 15.00 Wib. Dijalan Raya Bandung Cianjur Kp. Ciburial, Ds. Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur tepatnya di depan SPBU Ciburial.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin Supardi, mengalami tabrak arah dengan kendaraan Suzuki Angkot No. Pol: F-1936-YB dikemudikan oleh Saksi Ipit Mahpudin.
Bahwa ketika kecelakaan terjadi saksi sebagai penumpang kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang dikemudikan oleh Terdakwa Dadin Supardi dan Saksi duduk dijok bagian depan.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan Saksi tidak mengetahui secara persis dikarenakan Saksi setengah ketiduran, namun setelah saksi terbangun sadar melihat kendaraan Toyota avanza ada dijalur kanan dari arah Cianjur kearah Bandung dan ada kendaraan Angkot dijalur kiri (dijalurnya), Terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan dan tidak sempat menghindar hingga akhirnya tabrakan tak dapat dihindarkan dan kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan kendaraan angkot yang dikemudikan korban Ipin Mahpudin.
Bahwa Posisi akhir kedua kendaraan ada di jalur kendaraan Angkot mepet bahu jalan kendaraan Toyota Avanza kena depan kiri dan kendaraan Angkot kena bagian depan tengah.
Bahwa waktu itu kendaraan Terdakwa melaju dari arah Cianjur menuju arah Bandung berkecepatan sekitar 40-50 Km/ Jam, melaju dijalurnya.
Bahwa setelah kejadian kami penumpang Avanza semua turun dan saksi tidak ada menderita luka-luka, Sdr. Dede Efendi (penumpang Toyota Avanza) mengalami luka robek bagian dahi kanan dan pengemudi Avanza merasakan kesakitan dibagian tangannya, dan penumpang Avanza yang duduk di jok belakang ialah istri Saksi Dede Efendi (Euis Komalasari) luka ringan lecet di pipi dan kaki. (tidak kerumah sakit), sedangkan pengemudi dan penumpang bagian depan angkot terlihat dalam keadaan terjepit Dasbor dan saksi lihat mengeluarkan darah pada bagian wajah.
Bahwa Saksi mengetahui dan mengenali barang bukti tersebut.
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar dan tidak ada yang disanggahnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan Lalu Lintas yang dialami Terdakwa hingga mengakibatkan adanya korban luka berat dan luka ringan.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar semua.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib. Dijalan Raya Bandung Cianjur Kp. Ciburial, Ds. Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur tepatnya di depan SPBU Ciburial.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan Toyota avanza No. Pol: F-1096-TG yang Terdakwa kemudikan mengalami tabrak arah dengan kendaraan Suzuki Angkot No. Pol: F-1936-YB dikemudikan oleh Saksi korban Ipit Mahpudin.
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB mengemudikan kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F. 1096.TG berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandung.
Bahwa Terdakwa ketika itu membawa 6 (enam) orang penumpang masih keluarga semua, yaitu saksi Muhammad Engkos Kosasih yang duduk di jog depan dekat terdakwa, saksi Ramlan Nur Haqiqi duduk di jog tengah belakang terdakwa, saksi Dede Efendi duduk di jog tengah samping kiri, sedangkan saksi Euis Komala Sari, saksi Asri Nur Laila Sari dan saksi Silka Nur Mialawati duduk di jog paling belakang.
Bahwa saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam masuk gigi persneling 4 (empat),
Bahwa dalam perjalanan ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, Terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan roda empat di depan dengan mengambil sebelah jalur kanan jalan, akan tetapi pada saat yang bersamaan, tanpa di duga ternyata ada sebuah sepeda motor berada persis depan kendaraan yang hendak Terdakwa dahului hingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kecepatan kendaraannya yang menjadi oleng ke kanan, sementara dari arah berlawanan ada sebuah kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN sedang berhenti hingga benturan keras tak dapat dihindarkan.
Bahwa kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN.
Bahwa posisi akhir ada di jalur kendaraan Angkot Kendaraan Toyota Avanza Terdakwa kena depan kiri dan kendaraan Angkot kena depan kanan setelah itu kedua kendaraan berhenti dijalur Angkot.
Bahwa saat itu terdakwa sudah berusaha mengerem namun tidak membunyikan klakson kendaraannya karena panik.
Bahwa sesaat setelah kejadian tersebut terdakwa mematikan kendaraannya untuk berusaha menolong beberapa penumpang dari kendaran angkot yang mengalami luka berat antara lain saksi korban IPIT MAHPUDIN yang dalam keadaan tidak sadar mengalami luka di bagian perut, bagian usus, bagian tulang kering kaki sebelah kiri robek, pelipis kanan luka robek.
Bahwa kondisi jalan TKP jalan lurus datar, beraspal rata, permukaan jalan kering, ada garis putih ditengah jalan terputus, arus lalu lintas sedang, pandangan kedepan bebas, cuaca cerah siang hari, dari arah Cianjur kearah Bandung sebelah kiri SPBU, sebelah kanan ruko.
Bahwa akibat kejadian tersebut pengemudi Angkot (Ipit) luka diperut dan dioperasi, penumpangnya (Agus) luka patah tangan, sedangkan penumpang kendaraan Toyota Avanza, Saksi Kosasih, Saksi Dede Efendi dan yang lainnya luka ringan saja.
Bahwa Terdakwa menerangkan surat-surat kendaraan Berupa STNK ada, SIM A atas nama Terdakwa juga ada lengkap.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pemilik kendaraan Toyota Avanza adalah Bapak Muhammad Engkos Kosasih.
Bahwa Terdakwa menyesali karena ketidak hati-hatiannya dan kealpaan dari terdakwa hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat dan ringan.
Bahwa Terdakwa ada memberi bantuan biaya pengobatan kepada pihak korban sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diterima langsung oleh isteri korban
Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Angkot No. Pol F-1936-YB berikut STNK dan SIM A atas nama Ipit Mahpudin.
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol F-1096-TG berikut STNK dan SIM A atas nama Dadin Supardi Bin Enoh
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira jam 15.00 WIB di Jl. Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat dan luka ringan ;
Berawal ketika terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB mengemudikan kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F.1096.TG berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandung bersama-sama dengan saksi Muhammad Engkos Kosasih yang duduk di jog depan dekat terdakwa, saksi Ramlan Nur Haqiqi duduk di jog tengah belakang terdakwa, saksi Dede Efendi duduk di jog tengah samping kiri, sedangkan saksi Euis Komala Sari, saksi Asri Nur Laila Sari dan saksi Silka Nur Mialawati duduk di jog paling belakang.
Saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam masuk gigi persneling 4 (empat), ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan kondisi jalan lurus datar, jalan dua arah, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang dan pandangan bebas, terdakwa bd untuk mendahului kendaraan roda empat di depannya dengan mengambil sebelah jalur kanan jalan, akan tetapi pada saat yang bersamaan, tanpa di duga ternyata ada sebuah sepeda motor berada persis depan kendaraan yang hendak didahului oleh terdakwa,hingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kecepatan kendaraanya yang menjadi oleng ke kanan , sementara dari arah berlawanan datang sebuah kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN, saat itu terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatiannya dan kealpaan terdakwa, hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN.
Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang luka berat dan 2 (dua) orang luka ringan yaitu :
Saksi IPIT MAHPUDIN (pengemudi angkot) mengalami luka berat yaitu luka di bagian perut , bagian usus, bagian tulang kering kaki sebelah kiri robek, pelipis kanan luka robek, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 637/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaanya dengan kesimpulan bahwa Pada pasien berumur tigapuluh tujuh tahun ini luka terbuka tepi tidak rata pada daerah dahi dan robeknya organ kelenjar liur perut serta perdarahan di dalam rongga perut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut mendatangkan bahaya maut.
Saksi AGUS KURNIAWAN, (penumpang angkot) mengalami luka ringan sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 638/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil kesimpulan pemeriksaanya menerangkan bahwa Pada pasien berumur empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada kelopak mata kiri, pangkal hidung, pipi kiri, patah tulang pada paha kanan. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang paksa, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Saksi DEDE EFENDI (penumpang kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F.1096.TG) mengalami luka ringan sebagaimana hasil KURNIAWAN, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 639/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 04 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil kesimpulan pemeriksaanya menerangkan bahwa Pada pasien berumur empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada dahi, mata kanan, bibir atas akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakuka pekerjaan.
Bahwa Saksi Drs. Suyata Tarsisius Bin Salip selaku pemilik kendaraan Suzuki Angkot Pol: F-1936-YB mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun Terdakwa ada memberikan bantuan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa Terdakwa ada memberi bantuan biaya kepada para korban sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 . Barang Siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan “ Barang siapa “ dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) Jo Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP, dan telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu Dadin Supardi Bin Enoh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diketahui bahwa persoon yang hadir dan diperiksa di persidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis menilai Terdakwa tersebut sehat jasmani an rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai tidak mengalami cacat jiwanya karena penyakit;
Bahwa, mengenai unsur “ barang siapa” ini, Majelis hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subjek bahwa sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai pembuktian apakah benar unsur selebihnya telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, menurut Majelis pembuktian hal tersebut ihhacrent pada waktu mempertimbangkan sunsur-unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat”
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, serta keterangan Terdakwa dan barang bukti, bahwa Terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira jam 15.00 WIB di Jl. Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban 1 (satu) orang luka berat dan 2 (dua) orang luka ringan ;
Menimbang, bahwa berawal ketika terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB mengemudikan kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F.1096.TG berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandung bersama-sama dengan 6 (enam) orang penumpang yaitu saksi Muhammad Engkos Kosasih yang duduk di jog depan dekat terdakwa, saksi Ramlan Nur Haqiqi duduk di jog tengah belakang terdakwa, saksi Dede Efendi duduk di jog tengah samping kiri, sedangkan saksi Euis Komala Sari, saksi Asri Nur Laila Sari dan saksi Silka Nur Mialawati duduk di jog paling belakang.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam masuk gigi persneling 4 (empat), dan ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan kondisi jalan lurus datar, jalan dua arah, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang dan pandangan bebas, terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan roda empat di depannya dengan mengambil sebelah jalur kanan jalan, akan tetapi pada saat yang bersamaan, tanpa di duga ternyata ada sebuah sepeda motor berada persis depan kendaraan yang hendak didahului oleh terdakwa,hingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kecepatan kendaraanya yang menjadi oleng ke kanan , sementara dari arah berlawanan datang sebuah kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN, saat itu terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatiannya dan kealpaan terdakwa, hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN.
Menimbang, bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Saksi IPIT MAHPUDIN (pengemudi angkot) mengalami luka berat yaitu luka di bagian perut , bagian usus, bagian tulang kering kaki sebelah kiri robek, pelipis kanan luka robek, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 637/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaanya dengan kesimpulan bahwa Pada pasien berumur tigapuluh tujuh tahun ini luka terbuka tepi tidak rata pada daerah dahi dan robeknya organ kelenjar liur perut serta perdarahan di dalam rongga perut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut mendatangkan bahaya maut.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 . Barang Siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan “ Barang siapa “ dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) Jo Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP, dan telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu Dadin Supardi Bin Enoh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diketahui bahwa persoon yang hadir dan diperiksa di persidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona ;
Bahwa, mengenai unsur “ barang siapa” ini telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu, maka dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut ;
Ad.2. Unsur karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, serta keterangan Terdakwa dan barang bukti, bahwa Terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira jam 15.00 WIB di Jl. Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban 1 (satu) orang luka berat dan 2 (dua) orang luka ringan ;
Menimbang, bahwa berawal ketika terdakwa DADIN SUPARDI BIN ENOH pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB mengemudikan kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F.1096.TG berangkat dari Sukabumi menuju ke Bandung bersama-sama dengan 6 (enam) orang penumpang yaitu saksi Muhammad Engkos Kosasih yang duduk di jog depan dekat terdakwa, saksi Ramlan Nur Haqiqi duduk di jog tengah belakang terdakwa, saksi Dede Efendi duduk di jog tengah samping kiri, sedangkan saksi Euis Komala Sari, saksi Asri Nur Laila Sari dan saksi Silka Nur Mialawati duduk di jog paling belakang.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam masuk gigi persneling 4 (empat), dan ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Kampung Ciburial Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan kondisi jalan lurus datar, jalan dua arah, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang dan pandangan bebas, terdakwa bermaksud untuk mendahului kendaraan roda empat di depannya dengan mengambil sebelah jalur kanan jalan, akan tetapi pada saat yang bersamaan, tanpa di duga ternyata ada sebuah sepeda motor berada persis depan kendaraan yang hendak didahului oleh terdakwa,hingga terdakwa tidak dapat menguasai laju kecepatan kendaraanya yang menjadi oleng ke kanan , sementara dari arah berlawanan datang sebuah kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN, saat itu terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatiannya dan kealpaan terdakwa, hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan kendaraan angkot No.Pol.F.1936.YB yang dikemudikan oleh saksi korban IPIT MAHPUDIN
Menimbang, bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang mengalami luka ringan yaitu :
Saksi AGUS KURNIAWAN, (penumpang angkot) mengalami luka ringan sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 638/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 21 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil kesimpulan pemeriksaanya menerangkan bahwa Pada pasien berumur empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada kelopak mata kiri, pangkal hidung, pipi kiri, patah tulang pada paha kanan. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang paksa, tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Saksi DEDE EFENDI (penumpang kendaraan Toyota Avanza No.Pol.F.1096.TG) mengalami luka ringan sebagaimana hasil KURNIAWAN, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur Nomor : 639/Vis/RSU/XI/2015 tanggal 04 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (1) Rizki Syafriadi, SpOT, dokter pemeriksa (2) Asep Setiawan serta diketahui oleh Dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F yang dalam hasil kesimpulan pemeriksaanya menerangkan bahwa Pada pasien berumur empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada dahi, mata kanan, bibir atas akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan Terdakwa telah selesai dan kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidak perlu menahan Terdakwa dan haruslah dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kendaraan angkot No.Pol. F.1936,YB berikut STNK dan SIM A dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol F.1096 TG berikut STBK dan SIM A adalah milik Ipit Mahmudin dan Dadin Supardi bin Enoh, maka dikembalikan kepada adalah pemiliknya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Karena kelalaian serta ketidak hati-hatian Terdakwa mengakibatkan saksi korban Ipit Mahpudin mengalami luka berat dan 2 (dua) orang lainnya yakni saksi Dede Efendi dan saksi Agus Kurniawan mengalami luka-luka ringan.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dadin Supardi bin Enoh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat “ dan Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan“ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) kendaraan angkot No.Pol. F.1936,YB berikut STNK dan SIM A atas nama Ipit Mahmudin
Dikembalikan pada saksi korban Ipit Mahmudin.
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No.Pol F.1096 TG berikut STBK dan SIM A atas nama Dadin Supardi bin Enoh
Dikembalikan kepada Terdakwa Dadin Supardi bin Enoh.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 oleh kami Budi R, Purnomo, S.H. selaku Hakim Ketua, Sri Rejeki Marsinta, SH.M.Hum dan Dicky Wahyudi Susanto, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh Sakun sebaga Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Agatha C. Wangge, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Cianjur dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Sri Rejeki Marsinta, SH.M.Hum Budi R. Purnomo, S.H.
ttd
Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
Sakun