MENGADILI :
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan Agama Hindu di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 22 Juni 2011 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki lahir di Singaraja, tanggal 21 Maret 2012, tetap berada dalam asuhan dan tanggung jawab Tergugat dengan tetap memberi kesempatan kepada Penggugat selaku ibu kandung dari anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016, oleh kami, I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, I MADE GEDE TRISNA JAYA S., S.H. dan A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 25 Pebruari 2016, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, I NENGAH ARDANA, S.H. Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat; Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, I MADE GEDE TRISNA JAYA S., S.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, I NENGAH ARDANA, S.H. Rincian Biaya : Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 50.000,-
PNBP : Rp. 10.000,-
Panggilan : Rp. 380.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- Materai : Rp. 6.000,-
+
J u m l a h : Rp. 481.000,-
(empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);