58 / Pid.Sus / 2013 / PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 58 / Pid.Sus / 2013 / PN.WNS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Agustinus Yusuf Bambang Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaran atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir ; 4. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AB – 2794 – W, Type/Merk: Honda/NF 11B1D M/T, jenis/model: SPM, Tahun 2004 , warna: hitam, isi silinder:110cc, No.Ka: MHJBC11159K022496, Nosin: JBC1E-1022396, bahan bakar: Premium. - 1 (satu) buah STNK SPM Honda No.Pol: AB-2794-W, atas nama: ORI DIVI ASTUTI, alamat: Polso I 03/14 Sumberwungu Tepus Gunungkidul, berlaku sampai tanggal 30-05-2014. - 1 (satu) buah SIM C atas nama: AGUSTINUS YB PRAMONO, nomor:690114510082, berlaku 21-01-2016. dikembalikan kepada yang berhak yaitu Agustinus Yusuf Bambang Pramono ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 58 / Pid.Sus / 2013 / PN.WNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO ;
Tempat Lahir : Temanggung ;
Umur / Tanggal Lahir : 44 tahun / 21 Januari 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Tunggul Barat RT.01 RW.11, Desa Semanu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Pendeta ;
Pendidikan : S.1 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum namun terdakwa menyatakan menolak didampingi dan tetap akan menghadapinya sendiri ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“, sebagaimana yang telah kami dakwakan yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdapat putusan hakim lain yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 (dua) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AB – 2794 – W, Type/Merk: Honda/NF 11B1D M/T, jenis/model: SPM, Tahun 2004 , warna: hitam, isi silinder:110cc, No.Ka: MHJBC11159K022496, Nosin: JBC1E-1022396, bahan bakar: Premium.
2). 1 (satu) buah STNK SPM Honda No.Pol: AB-2794-W, atas nama: ORI DIVI ASTUTI, alamat: Polso I 03/14 Sumberwungu Tepus Gunungkidul, berlaku sampai tanggal 30-05-2014.
3).1 (satu) buah SIM C atas nama: AGUSTINUS YB PRAMONO, nomor:690114510082, berlaku 21-01-2016.
dikembalikan kepada yang berhak yaitu AGUSTINUS YB PRAMONO;
Menetapkan agar terdakwa jika dinyatakan bersalah, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia akan mengajukan secara lisan agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum, atas permohonan dari Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-05/WSARI/0513 tanggal 08 Mei 2013, yaitu sebagai berikut :
---------- Bahwa terdakwa AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Jalan umum Wonosari – Semanu tepatnya di dusun Wukirsari, desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
bahwa pada hari dan tanggal seperti yang telah disebutkan diatas, sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO mengendarai Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AB – 2794 – W berjalan dengan kecepatan 45 Km/jam dari arah Barat/Wonosari menuju kearah Timur/Semanu, menggunakan helm, kondisi sepeda motor milik terdakwa semuanya dalam keadaan laik jalan, terdakwa memiliki dan membawa SIM dan STNK, kondisi jalan disekitar tempat kejadian beraspal lurus, marka jalan garis putih tidak terputus, dari arah Barat/ Wonosari turunan, arus lalu lintas dua arah dalam keadaan sepi baik dari arah Barat/Wonosari maupun dari arah Timur/Semanu, kondisi cuaca pagi hari, gerimis, lokasi kejadian luar kota, dikiri kanan jalan tanah pekarangan dekat dengan pemukiman;
bahwa ketika terdakwa sampai ditempat kejadian pada jalan yang menurun terdakwa melihat korban NOTO KARIYO (almarhum) berada sekitar 25 (dua puluh lima) Meter dari posisi terdakwa, sedang berjalan dari arah Barat menuju ke Timur membelakangi terdakwa di bahu jalan sebelah kiri/tanah berumput, membawa sebuah keranjang yang ditusuk menggunakan bambu lalu dipikul memakai pundak kanan dengan posisi keranjang dibelakang, kemudian korban NOTO KARIYO (alm) berhenti dengan posisi tetap menghadap kearah Timur dan berjalan maju mundur seakan ragu-ragu untuk menyeberang, melihat hal tersebut terdakwa tidak mengantisipasi dengan mengurangi kecepatannya, mengklakson atau menghindar ke kanan namun terdakwa tetap berjalan ditengah kiri as jalan sehingga ketika posisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah mendekati korban dan tiba-tiba korban dengan sedikit berlari maju keatas aspal kurang lebih 1 (satu) Meter dari pinggir jalan aspal sebelah kiri dengan posisi tetap membelakangi terdakwa melihat kearah Timur, terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat mengerem atau menghindar ke kanan sehingga karena kurang hati-hati dan kurang antisipasinya terdakwa spion kiri dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyenggol keranjang yang dipikul korban NOTO KARIYO (alm) lalu keranjang tersebut terdorong kedepan dan korban pun terputar kedepan kemudian terjatuh diaspal dengan posisi tertelungkup kurang lebih setengah Meter dari pinggir jalan aspal sebelah kiri, sedangkan terdakwa dan sepeda motornya terjatuh di kiri as jalan kurang lebih 2 (dua) Meter dari pinggir jalan aspal sebelah kiri;
bahwa korban dan terdakwa kemudian ditolong oleh masyarakat yang sedang lewat ditempat kejadian, kondisi korban NOTO KARIYO (alm) sesaat setelah kejadian dalam keadaan sadar, mengalami luka pada pelipis mata kiri sobek, kaki lecet, kemudian karena korban mengeluh sakit pada bagian kepala maka korban dibawa ke RS. Pelita Husada dan selanjutnya dirujuk ke RS. Bethesda Yogyakarta dan pada tanggal 20 Desember 2012, korban NOTO KARIYO (alm) meninggal dunia;
bahwa akibat dari kekurang hati-hatian dan kelalaian terdakwa, saksi korban NOTO KARIYO (almarhum) mengalami luka-luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana:
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit BETHESDA Yogyakarta Nomor : 03127 / VR.0123 / XII / 2012 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh JAKA MARJONO, dr., Sp.B. Atas nama korban NOTO KARIYO, Umur 70 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Tempat tinggal Gedangsari Rt. 05. Rw. - Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul dengan hasil pemeriksaan ;
Keadaan Umum : Jelek, tidak Sadar,
Pemeriksaan : Umum : Terdapat luka pada pelipis kiri,
Khusus : CT Scan kepala: tampak perdarahan otak dan subarachnoid, oedemacerebri
Kesimpulan : Kelainan pada kepala (luka, perdarahan subarachnoid, perdarahan otak dan oedema cerebri) akibat benturan benda tumpul dapat menyebabkan kematian.
Surat Kematian dari Rumah Sakit BETHESDA Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh KRISTINA, dr. yang menerangkan bahwa Bapak NOTO KARIYO, Umur 70 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat tinggal Gedangsari Rt. 05. Rw. -. Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2012 Jam 11.08 WIB di Rumah Sakit BETHESDA Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi tersebut setelah disumpah di dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HARTO UTOMO PAIMIN bin PARTO TARUNO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekitar pukul 07.00 WIB sewaktu sedang lewat dari arah Wonosari menuju ke arah Semanu sesampainya di jalan yang menurun di jalan Wonosari-Semanu tepatnya di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo Kec.Wonosari Kab. Gunungkidul, melihat NOTO KARIYO yang adalah mertua saksi sedang duduk dibahu jalan sebelah utara dengan kondisi sadar, luka pada pelipis mata kiri lecet, tangan dan kaki lecet ;
Bahwa saat itu NOTO KARIYO mengatakan bahwa dirinya baru saja mengalami kecelakaan yaitu ditabrak sebuah sepeda motor;
Bahwa saat itu kondisi jalan beraspal dan menurun, kondisi arus lalu lintas pada saat kejadian baik dari arah Wonosari maupun dari arah Semanu sepi, kondisi kondisi cuaca pagi hari, gerimis, lokasi kejadian luar kota, dikiri kanan jalan tanah pekarangan dekat dengan pemukiman;
Bahwa saksi kemudian membawa korban NOTO KARIYO ke Rumah Sakit Pelita Husada dengan menumpang sebuah mobil seseorang yang kebetulan lewat dijalan tersebut;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO sewaktu di Rumah Sakit Pelita Husada dan mengakui yang menabrak NOTO KARIYO ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUGIYANTO bin SUPROJO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petuga kepolisian yang melakukan oleh tempat kejadian perkara kecelakaan yang terjadi hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Wonosari-Semanu tepatnya di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul, antara tersangka yang mengendarai SPM Honda warna Hitam No.Pol AB-2794-W menabrak korban NOTO KARIYO adalah seorang pejalan kaki;
Bahwa saksi sedang melaksanakan piket siaga laka Polres Gunungkidul bersama Bripka SUGENG RIYADI, SH mendapat laporan lewat telepon dari SPK Polres Gunungkidul tentang kecelakaan tersebut ;
Bahwa ketika saksi tiba di TKP korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Pelita Husada sehingga saksi menyusulnya dan dari hasil penyelidikan, diketahui pejalan kaki yang mengalami kecelakaan bernama NOTO KARIYO sedangkan pengendara sepeda motor bernama AGUSTINUS PRAMONO ;
Bahwa saksi bersama saksi HARTO UTOMO PAIMIN melakukan pemeriksaan TKP dan mendapati ceceran pupuk kandang di dua tempat, yang pertama berada di jalan aspal (dipinggir jalan sebelah Utara), yang kedua sekitar jarak 6 Meter kesebelah Timur ada ceceran pupuk kandang (berada dibahu jalan sebelah Utara) dan ada goresan pada kaca spion sepeda motor dan bekas goresan pada keranjang ;
Bahwa saksi melihat NOTO KARIYO mengalami luka pada pelipis kiri sobek, wajah, tangan, dan kaki lecet, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda dan sehari setelah kejadian korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi PARMIYEM binti KARSO JIWO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri dari NOTO KARIYO;
Bahwa saksi diberitahu bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekitar pukul 07.00 WIB suami saksi yaitu NOTO KARIYO mengalami kecelakaan karena ditabrak pengendara sepeda motor di Jalan Wonosari Semanu tepatnya di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa saksi kemudian pergi ke Rumah Sakit Pelita Husada Semanu dan mendapati NOTO KARIYO dan saksi melihat ada luka luka pada pelipis kiri sobek, lutut kaki kiri lecet dan bokong sebelah kiri memar akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa NOTO KARIYO mengeluh kepalanya pusing dan dadanya sesak, sekitar pukul 14.00 WIB setelah makan siang dari rumah sakit korban NOTO KARIYO muntah-muntah dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta dan pada tanggal 20 Desember 2012 meninggal dunia ;
Bahwa setelah meninggal terdakwa datang ke rumah dan menanggung semua biaya di rumah sakit dan juga memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan meninggalnya NOTO KARIYO ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf dan mengucapkan bela sungkawa dan saksi sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkannya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NGADINO bin KARTONO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, melihat kecelakaan lalu lintas di jalan Wonosari-Semanu tepatnya di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo Kec.Wonosari Kab. Gunungkidul, antara terdakwa yang mengendarai SPM Honda warna Hitam No.Pol AB-2794-W menabrak korban NOTO KARIYO adalah seorang pejalan kaki;
Bahwa saat itu saksi dari jarak 30 (tiga puluh) meter disebelah Timur TKP, sedang mengendarai SPM legenda membonceng langganan saksi dari arah Timur/Semanu kearah Barat/Wonosari;
Bahwa saksi melihat korban NOTO KARIYO memikul sebuah keranjang yang ditusuk memakai bambu dan keranjang tersebut dipikul memakai pundak kanan, posisi keranjang bambu dipikul didepan dan dibelakang dan posisi korban masih berada dirumput (bahu jalan) sebelah utara sedang keset (membersihkan kaki yang kotor dengan tanah) dan berjalan maju mundur ditempat dan akan menyeberang;
Bahwa pada saat yang sama sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari posisi korban NOTO KARIYO saksi melihat terdakwa datang dari arah Barat/Wonosari mengendarai SPM Honda warna Hitam No.Pol AB-2794-W dengan kecepatan sekitar 45 (empat puluh lima) km/jam;
Bahwa benar saksi tidak melihat bagaimana kejadian tabrakan tersebut namun saksi melihat ketika korban NOTO KARIYO sudah terjatuh diatas aspal kurang lebih setengah meter dari pinggir jalan aspal sebelah Utara dengan posisi telungkup, kepala berada disebelah Timur posisi diatas jalan aspal sekitar satu meter dari pinggir jalan aspal sebelah Utara, sedangkan terdakwa terjatuh disebelah Timur korban;
Bahwa saksi kemudian menolong korban dengan membopongnya ke pinggir jalan sebelah Utara lalu korban duduk menghadap ke Selatan diatas rumput disebelah Utara dan saksi juga melihat terdakwa berjalan kesakitan dari arah Timur;
Bahwa kondisi cuaca pada saat kejadian gerimis, pagi hari, kondisi jalan beraspal lurus, dari arah Barat/Wonosari turunan, arus lalu lintas sepi;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya suara klakson dan saksi juga tidak melihat terdakwa berusaha mengurangi kecepatan atau melakukan pengereman sebelum kejadian;
Bahwa benar melihat korban NOTO KARIYO terjatuh diaspal, saksi lalu menolong korban dan membawanya ke pinggir jalan yang berrumput kemudian memberhentikan kendaraan yang lewat berupa mobil warna hitam untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat;
Bahwa benar saksi melihat korban NOTO KARIYO dalam keadaan sadar, mengalami luka pada pelipis mata kiri sobek, kaki lecet lutut kaki kiri lecet akibat kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan Terdakwa AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada Hari Rabu, tanggal 19 Desember 2012 sekira jam 07.00 wib telah mengalami kecelakaan di Jalan Wonosari-Semanu tepatnya di Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa terdakwa saat itu sepulang mengantar sekolah dengan sepeda motor merk Honda warna hitam No.Pol : AB-2794-W telah menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan ;
Bahwa cuaca saat itu pagi hari, cuaca hujan gerimis dan jalan menikung dan menurun kemudian lurus ;
Bahwa kecepatan saat itu sekitar 45 km/jam sengan jalan setelah menikung kemudian lurus dan menurun, terdakwa melihat korban berjalan dari arah Barat ke Timur dibahu jalan sebelah Utara, kemudian tersangka membunyikan klakson beberapa kali, namun korban yang memikul keranjang yang ditusuk bambu tetap berjalan kearah Timur membelakangi terdakwa ;
Bahwa terdakwa juga melihat NOTO KARIYO seperti berjalan maju mundur akan menyeberang dan kemudian naik ke atas aspal dan kemudian setengah berlari menyeberang kearah selatan ;
Bahwa karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa berusaha mengurangi kecepatan dan menghindar akan tetapi motor terdakwa menyerempet keranjang yang dipikul korban, selanjutnya keranjang berputar dan korban terjatuh dan saksi melihat korban NOTO KARIYO terjatuh dengan posisi telungkup, kepala berada disebelah Timur posisi diatas jalan aspal sekitar satu meter dari pinggir jalan aspal sebelah Utara, sedangkan terdakwa terjatuh disebelah Timur korban;
Bahwa setahu terdakwa korban dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia dan keluarga terdakwa memberikan bantuan biaya pengobatan dan biaya selamatan, yaitu di Rumah Sakit Pelita Husada sebesar Rp. 1.050.000,-, di Rumah Sakit Bethesda sebesar Rp.3.700.000,- dan biaya pemakaman sebesar Rp.1.000.000,- serta uang duka sebesar Rp. 1.000.000,- dan telah diterima dengan baik oleh keluarga NOTO KARIYO ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AB – 2794 – W, Type/Merk: Honda/NF 11B1D M/T, jenis/model: SPM, Tahun 2004 , warna: hitam, isi silinder:110cc, No.Ka: MHJBC11159K022496, Nosin: JBC1E-1022396, bahan bakar: Premium., 1 (satu) buah STNK SPM Honda No.Pol: AB-2794-W, atas nama: ORI DIVI ASTUTI, alamat: Polso I 03/14 Sumberwungu Tepus Gunungkidul, berlaku sampai tanggal 30-05-2014, dan 1 (satu) buah SIM C atas nama: AGUSTINUS YB PRAMONO, nomor:690114510082, berlaku 21-01-2016.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit BETHESDA Yogyakarta Nomor : 03127 / VR.0123 / XII / 2012 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh JAKA MARJONO, dr., Sp.B. dan Surat Kematian dari Rumah Sakit BETHESDA Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh KRISTINA, dr. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat dalam perkara ini yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada Hari Rabu, tanggal 19 Desember 2012 sekira jam 07.00 wib telah mengalami kecelakaan di Jalan Wonosari-Semanu tepatnya di Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa benar terdakwa saat itu sepulang mengantar sekolah dengan sepeda motor merk Honda warna hitam No.Pol : AB-2794-W telah menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan ;
Bahwa benar cuaca saat itu pagi hari, cuaca hujan gerimis dan jalan menikung dan menurun kemudian lurus ;
Bahwa benar kecepatan saat itu sekitar 45 km/jam sengan jalan setelah menikung kemudian lurus dan menurun, terdakwa melihat korban berjalan dari arah Barat ke Timur dibahu jalan sebelah Utara, namun korban yang memikul keranjang yang ditusuk bambu tetap berjalan kearah Timur membelakangi terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa juga melihat NOTO KARIYO seperti berjalan maju mundur akan menyeberang dan kemudian naik ke atas aspal dan kemudian setengah berlari menyeberang kearah selatan ;
Bahwa benar karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa berusaha mengurangi kecepatan dan menghindar akan tetapi motor terdakwa menyerempet keranjang yang dipikul korban, selanjutnya keranjang berputar dan korban terjatuh dan saksi melihat korban NOTO KARIYO terjatuh dengan posisi telungkup, kepala berada disebelah Timur posisi diatas jalan aspal sekitar satu meter dari pinggir jalan aspal sebelah Utara, sedangkan terdakwa terjatuh disebelah Timur korban;
Bahwa benar korban dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia dan keluarga terdakwa memberikan bantuan biaya pengobatan dan biaya selamatan, yaitu di Rumah Sakit Pelita Husada sebesar Rp. 1.050.000,-, di Rumah Sakit Bethesda sebesar Rp.3.700.000,- dan biaya pemakaman sebesar Rp.1.000.000,- serta uang duka sebesar Rp. 1.000.000,- dan telah diterima dengan baik oleh keluarga NOTO KARIYO ;
Bahwa benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengucapkan bela sungkawa dan keluarga NOTO KARIYO sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas serta mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tungal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menentukan bahwa “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, sedangkan ayat (3) menentukan “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan Pasal 229 ayat (4) menentukan “ Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat ‘ ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut, maka terlebih dahulu harus dipenuhi unsur-unsur pasal dimaksud sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Unsur Karena Kelalaiannya :
Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Ad. 1 . Unsur “Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban dan dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap orang dalam pasal ini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor, sedangkan kendaraan bemotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan, yaitu Terdakwa AGUSTINUS YUSUF BAMBANG PRAMONO yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda warna hitam No.Pol AB-2794-W melaju di Jalan WOnosari-Semanu tepatnya di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul dengan kecepatan sekitar 45 km / jam adalah termasuk pengertian kendaraan bermotor dengan demikian terdakwa adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sehingga dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Karena Kelalaiannya :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kealpaannya“ dalam unsur pasal ini diartikan sebagai perbuatan kurang hati-hati, lalai lupa ataupun amat kurang perhatian. Hal ini bisa terlihat baik dari sikap lahir yang Nampak maupun sikap batin dari pelaku.
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa pada Hari Rabu, tanggal 19 Desember 2012 sekira jam 07.00 wib telah mengalami kecelakaan di Jalan Wonosari-Semanu tepatnya di Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, dimana saat itu terdakwa sepulang mengantar sekolah dengan sepeda motor merk Honda warna hitam No.Pol : AB-2794-W telah menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dalam cuaca saat itu pagi hari, cuaca hujan gerimis dan jalan menikung dan menurun kemudian lurus ;
Menimbang, bahwa kecepatan saat itu sekitar 45 km/jam sengan jalan setelah menikung kemudian lurus dan menurun, terdakwa melihat korban berjalan dari arah Barat ke Timur dibahu jalan sebelah Utara, namun korban yang memikul keranjang yang ditusuk bambu tetap berjalan kearah Timur membelakangi terdakwa dan sebelumnya terdakwa juga melihat NOTO KARIYO seperti berjalan maju mundur akan menyeberang dan kemudian naik ke atas aspal dan kemudian setengah berlari menyeberang kearah selatan sehingga karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa berusaha mengurangi kecepatan dan menghindar akan tetapi motor terdakwa menyerempet keranjang yang dipikul korban, selanjutnya keranjang berputar dan korban terjatuh dan saksi melihat korban NOTO KARIYO terjatuh dengan posisi telungkup, kepala berada disebelah Timur posisi diatas jalan aspal sekitar satu meter dari pinggir jalan aspal sebelah Utara, sedangkan terdakwa terjatuh disebelah Timur korban;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa sebelum terjadi tabrakan telah berusaha untuk mengurangi kecepatan dan beberapa kali membunyikan klakson, akan tetapi ternyata dari keterangan saksi yang ada di dekat tempat kejadian ternyata tidak ada yang mendengar adanya bunyi klakson sebagaimana diterangkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa kealpaan terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti jika terdakwa memang mempunyai suatu “kealpaan” yang ditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undang-undang. Artinya terdakwa harus dapat membayangkan tentang kemungkinan akibat yang akan timbul apabila terdakwa tidak bersikap hati-hati dalam melakukan tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut ternyata terdakwa yang mengemudikan kendaraanya dalam keadaan jalan beraspal, jalan dua arah, arus lalu lintas sepi, cuaca gerimis dan jalan menanjak menikung dan kemudian menurun lurus sewaktu melihat korban dari jarak sekitar 25 meter tidak berusaha untuk segera mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson sehingga sewaktu korban menyeberang terdakwa tidak lagi dapat mengendalikan laju kendaraanya sehingga terjadi kecelakaan yang seharusnya terdakwa lebih konsentrasi dan dapat menduga-duga bahwa korban yang berdiri di pinggir jalan seperti berjalan maju mundur dengan membawa keranjang sewaktu-waktu dapat menyeberang jalan yang akan dilewati oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan bahwa tabrakan terjadi karena korban yang mendadak menyeberang dan posisi motor yang dikendarai oleh terdakwa sudah dekat sehingga tidak terelakkan terjadinya benturan antara kaca spion sepeda motor terdakwa dengan keranjang yang dipikul oleh korban, hingga akhirnya korban terjatuh, menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak serta merta dapat menghilangkan pertanggungjawaban dari terdakwa sebagai pengendara kendaraan bermotor dari sikap waspada dan hati-hati, terlebih seperti diterangkan terdakwa bahwa sebelumnya terdakwa sudah melihat korban dari jarak yang cukup untuk mengurangi kecepatan dan atau membunyikan klakson dan berhenti untuk memberikan kesempata kepada pejalan kaki untuk menyeberang. Singkatnya adanya kelalaian dari korban tidak serta merta menghapuskan kesalahan terdakwa, sebagaimana yurisprudensi yang dianut selama ini, diantaranya putusan Nomor : 1403.K/Pid/1987 tanggal 31 Juli 1989 (Varia Peradilan 52 - Tahun 1990) maupun Dalam putusan kasasi tertanggal 19 Mei 1976 No. 54 K/Kr/1975 dan juga pendapat ahli dalam bukunya Drs. P.A.F. Lamintang, SH. Dan Theo Lamintang, SH. “ DELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN TERHADAP NYAWA, TUBUH, DAN KESEHATAN” Edisi Kedua halaman 222 dan halaman 223 menjelaskan : “Baik Hoge Raad maupun Mahkamah Agung RI ternyata mempunyai pendapat yang sama, yakni bahwa kesalahan pihak lain di dalam suatu peristiwa itu tidak menghapus schuld yang terdapat pada seorang terdakwa“;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah bertindak kurang hati-hati dan lalai sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbul kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban, sehingga unsur kedua karena kelalaiannya telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan pada waktu Majelis Hakim mempertimbangkan unsur karena lalainya, telah terungkap fakta bahwa terdakwa yang mengemudikan kendaraanya telah bertindak kurang hati-hati dan lalai sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbul tabrakan yang termasuk dalam pengertian kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pelita Husada dan selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Bethesda sampai pada akhirnya meninggal dunia disebabkan kelainan pada kepala (luka pendarahan subarachnoid, pendarahan otak dan oedema cerebri) akibat benturan benda tumpul yang dialaminya sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit BETHESDA Yogyakarta Nomor : 03127 / VR.0123 / XII / 2012 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh JAKA MARJONO, dr., Sp.B. dan Surat Kematian dari Rumah Sakit BETHESDA Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh KRISTINA, dr. ;
Menimbang, bahwa kematian korban akibat tertabrak oleh terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tersebut adalah peristiwa yang tidak disengaja dan tidak diduga oleh siapapun termasuk terdakwa dan korban maupun orang tua korban telah menimbulkan kerugian yaitu meninggalnya korban adalah termasuk dalam pengertian kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Sifat dan akibat dari tindak pidana tersebut ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap sopan, mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa telah dengan sukarela dan kesadaran membantu biaya dari perawatan hingga pemakaman dan selamatan dan telah pula diterima dengan baik oleh keluarga korban ;
Keluarga korban telah memaafkan dan tidak mempermasalahkannya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, korban maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dan kepada terdakwa dapat diterapkan Pasal 14a KUHP yaitu pidana percobaan ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif alternatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, dapat diganti dengan pidana kurungan.;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AB – 2794 – W, Type/Merk: Honda/NF 11B1D M/T, jenis/model: SPM, Tahun 2004 , warna: hitam, isi silinder:110cc, No.Ka: MHJBC11159K022496, Nosin: JBC1E-1022396, bahan bakar: Premium, 1 (satu) buah STNK SPM Honda No.Pol: AB-2794-W, atas nama: ORI DIVI ASTUTI, alamat: Polso I 03/14 Sumberwungu Tepus Gunungkidul, berlaku sampai tanggal 30-05-2014. dan 1 (satu) buah SIM C atas nama: AGUSTINUS YB PRAMONO, nomor:690114510082, berlaku 21-01-2016, ternyata sudah tidak lagi digunakan dalam perkara ini maupun perkara lain, maka majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni Agustinus Yusuf Bambang Pramono ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang - Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Agustinus Yusuf Bambang Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaran atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir ;
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AB – 2794 – W, Type/Merk: Honda/NF 11B1D M/T, jenis/model: SPM, Tahun 2004 , warna: hitam, isi silinder:110cc, No.Ka: MHJBC11159K022496, Nosin: JBC1E-1022396, bahan bakar: Premium.
1 (satu) buah STNK SPM Honda No.Pol: AB-2794-W, atas nama: ORI DIVI ASTUTI, alamat: Polso I 03/14 Sumberwungu Tepus Gunungkidul, berlaku sampai tanggal 30-05-2014.
1 (satu) buah SIM C atas nama: AGUSTINUS YB PRAMONO, nomor:690114510082, berlaku 21-01-2016.
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Agustinus Yusuf Bambang Pramono ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari : Senin, tanggal 24 Juni 2013 oleh kami : GUNTORO EKA SEKTI, SH, Hakim Ketua Majelis, FITRA RENALDO, SH, MH, dan EULIS NUR KOMARIAH, SH, MH, masing-masing Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu SALIDI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Wonosari dengan dihadiri MEILINDA MARGARETHA HN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan dihadapan Terdakwa,-
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
FITRA RENALDO, SH, MH, GUNTORO EKA SEKTI, SH
EULIS NUR KOMARIAH, SH, MH
Panitera Pengganti
S A L I D I