58/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 58/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)sub.pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 58/Pid.Sus/2014/PN Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : XXXXXXXXXX;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur / Tanggal Lahir : 24 tahun/11 Desember 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Sokajati Gg. Buntu RT.05/RW.04 Desa Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan nBBBBBBBBBBra oleh :
1. Penyidik tanggal 06 Juni 2014, No : SP.Han/142/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 06 Juni 2014 s/d tanggal 25 Juni 2014;
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, tanggal 25 Juni 2014, No. : B-1525/0.3.14/Euh.1/06/2014, sejak tanggal 26 Juni 2014 s/d tanggal 04 Agustus 2014;
3. Perpanjangan Hakim/Ketua tanggal 16 Juli 2014 No.01/Pen.Pid/2014 sejak tanggal 05 Agustus 2014s/d tanggal 03 September 2014.
4. Penuntut Umum tanggal 01 September 2014, Nomor : Print-1536/0.3.14/Epp.2/08/2014, sejak tanggal 01 September 2014 s/d tanggal 20 September 2014;
5. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 04 September 2014 Nomor 58/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt, sejak tanggal 04 September 2014 s/d tanggal 03 Oktober 2014;
6. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 22 September 2014 Nomor 58/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt, sejak tanggal 04 Oktober 2014 s/d tanggal 02 Desember 2014;
Terdakwa selama persidangan atas kehendak sendiri menyatakan maju sendiri, namun karena terdakwa di dakwa telah melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih maka Ketua Majelis wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi Terdakwa secara cuma-cuma untuk mendampinginya dalam pemeriksaan di persidangan, menunjuk saudara Dwi PrasetAAAAAAAAAA S.A. SH. Advokat berkantor di Jl. Mangunjaya Gang 5 No.1 Purwokerto untuk bertindak sebagai Penasehat Hukum Terdakwa XXXXXXXXXX secara cuma-cuma, berdasarkan Penetapan Nomor 58/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt. tertanggal 11 September 2014;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 58/Pid.Sus/2014/PN Pwt dan surat-surat lainnya yang berkaitan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang terdiri dari beberapa perbuatan’’ sebagaiaman dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2001 warna hitam Nopol R-5146-HH Noka : MH1KEV8171K107857 Nosin : KEV8E-1105253.
Dikembalikan kepada Terdakwa XXXXXXXXXX.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Pembelaan (pledooi) secara tertulis tertanggal 16 Oktober 2014, selengkapnya terlampir dalam berkas yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Repliek secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga telah mengajukan Dupliek secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaannya tertanggal 03 September 2014 No.Reg. Perkara : PDM-01/PKRTO /Euh.2 / K.Anak/09/2014, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa XXXXXXXXXX pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Juli tahun 2013 bertempat di Warnet Yuppies yang terletak di JI. HR Bunyamin Purwokerto Kabupaten Banyumas tepatnya di depan Rumah sakit Wijaya Kusuma, pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di lapangan Pasirmuncang Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, pada hari selasa 6 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wib di salah satu warnet yang terletak di daerah Kalibogor Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.30 wib bertempat di Warnet Yuppies JI. HR Bunyamin Purwokerto, pada hari Jum'at tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Warnet Alcatraz Karangkobar yang terletak di sebelah barat Hotel Horison dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 wib bertempat di Kuburan Pasirmuncang Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di tempat-tempat tersebut di atas atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Juli 2013 sekira pukul 19.30 wib bertempat di jalan Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, terdakwa XXXXXXXXXX bertemu dengan saksi AAAAAAAAAA yang saat itu berusia sekitar 13 tahun (lahir tanggal 21 Mei 2000) kemudian terdakwa menghampiri saksi dan mengajaknya untuk bermain, dimana atas ajakan terdakwa tersebut saksi menurutinya. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi pergi ke Purwokerto dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : R-5146-HH dan dalam perjalanan terdakwa membeli minuman keras jenis ciu yang kemudian terdakwa bersama saksi meminum minuman keras tersebut di daerah makam pasir yang terletak di sebelah Rumah Makan Logawa. Setelah itu terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke Warnet Yuppies yang berada di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma (DKT) Purwokerto dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 21.00 wib, kemudian terdakwa bersama saksi langsung menuju kesebuah ruangan yang terletak di lantai 3 untuk tidur. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa membangunkan saksi untuk menemaninya ke kamar mandi sambil menarik tangan saksi, setelah itu terdakwa mengajak saksi masuk ke kamar mandi kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai saksi dan pada waktu itu saksi menolaknya, namun terdakwa mengancam bahwa terdakwa tidak akan mengantar pulang saksi kalau tidak menuruti kemauan terdakwa. Oleh karena saksi merasa takut tidak bisa pulang maka saksi menuruti perintah terdakwa yang kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin saksi ke mulut terdakwa dan terdakwa mengulumnya hingga saksi mengeluarkan sperma. Setelah itu terdakwa dan saksi kembali tidur dan keesokan harinya terdakwa mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa bersama dengan saksi BBBBBBBBBB menemui saksi AAAAAAAAAA di rumahnya yang terletak di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, selanjutnya mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor yang sama pergi ke arah Baturraden untuk duduk-duduk di sekitar Gerbang selamat datang (Pintu Mandala) hingga sekitar pukul 18.30 wib. Setelah itu terdakwa mengantar saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya, setelah itu terdakwa mengajak saksi AAAAAAAAAA untuk minum minuman keras dan saksi tidak keberatan sehingga terdakwa membeli minuman keras jenis ciu dan meminumnya bersama dengan saksi di Lapangan Pasirmuncang. Selanjutnya terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan : "AAAAAAAAAA, koe gelem ora tak koloh karo tak sodomi ngko tak wei duit ?" (AAAAAAAAAA, kamu mau gak saya kulum dan saya sodomi nanti saya kasih uang ?) dan saksi yang tergiur dengan imingiming uang yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut akhimya bersedia menuruti kemauan terdakwa, lalu terdakwa mengulum alat kelamin saksi hingga saksi mengeluarkan sperma, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus saksi dengan posisi saksi menungging kemudian terdakwa menggerakkannya maju mundur berulang-ulang hingga terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu terdakwa mengantarkan saksi pulang ke rumahnya dan pada waktu itu terdakwa tidak memberikan uang sebagaimana yang terdakwa katakan kepada saksi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 terdakwa kembali menemui saksi AAAAAAAAAA dan mengajaknya untuk bermain, kemudian terdakwa bersama saksi pergi ke Warnet di daerah Kalibogor Purwokerto Barat untuk bermain game on line. Sekitar pukul 14.00 wib terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke kamar mandi dan di tempat tersebut terdakwa mengulum alat kelamin saksi hingga saksi mengeluarkan sperma. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 474.3/24412/IPJ/9-7-2014 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Lendy Margana yang merupakan dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto bahwa terhadap pemeriksaan saksi Sasmita Prastianing Adi dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan dubur baru.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di perempatan Tanjung Purwokerto Selatan terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol R-5146-HH bertemu dengan saksi BBBBBBBBBB yang baru berusia 13 tahun (lahir tanggal 2 Juni 2000) dan pada, waktu itu terdakwa mengajak saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game on line di Warnet Yuppies. Setelah itu terdakwa dengan memboncengkan saksi BBBBBBBBBB berkeliling Purwokerto terlebih dahulu dan sampai di Warnet Yuppies yang terletak di JI. HR. Bunyamin Purwokerto, tepatnya di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma sekitar pukul 19.00 wib. Selanjutnya terdakwa bersama saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 3 untuk bermain game on line dan sekitar pukul 20.30 wib saksi BBBBBBBBBB pamit akan pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil namun terdakwa mengikuti saksi BBBBBBBBBB dan ketika sampai di dalam kamar mandi terdakwa mengatakan : "Ga, gelem ora tak koloh ?" (Ga, mau tidak saya kulum alat kelaminnya ?), namun saksi BBBBBBBBBB menolak dan terdakwa tetap mengajaknya dengan kata-kata "sedela" (sebentar, maksudnya mengulum alat kelamin). Akhirnya saksi BBBBBBBBBB diam saja sehingga terdakwa memlorotkan celana yang dipakai saksi BBBBBBBBBB hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa jongkok di depan saksi BBBBBBBBBB sambil mengulum alat kelamin saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 2 menit. Setelah itu terdakwa dan saksi BBBBBBBBBB kembali bermain game on line dan setelah selesai bermain game mereka berdua tidur di warnet tersebut. Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol : R-5146-HH terdakwa menjemput saksi BBBBBBBBBB di rumahnya untuk diajak pergi ke Baturraden dan sekitar pukul 20.00 wib terdakwa mengajak saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game online di Warnet Alcatraz Karangkobar atau sebelah barat Hotel Horison Purwokerto. Sesampainya di warnet tersebut lalu terdakwa dan saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 2 untuk bermain game online dan sekitar pukul 21.30 wib terdakwa mengajak saksi BBBBBBBBBB untuk pergi ke kamar mandi agar terdakwa dapat mengulum alat kelamin saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata "BBBBBBBBBB, ke kamar mandi yuh", awalnya saksi BBBBBBBBBB menolak akan tetapi terdakwa terus menerus mengajak saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata "Ayuh BBBBBBBBBB sedela ikih" (AYO BBBBBBBBB cuma sebentar), sehingga akhirnya saksi BBBBBBBBBB bersedia ikut terdakwa ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi saksi BBBBBBBBBB melepaskan celananya sendiri sampai di atas lutut, kemudian terdakwa jongkok di depan saksi BBBBBBBBBB dan mengkulum alat kelamin saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 5 menit, namun alat kelamin saksi BBBBBBBBBB tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu mereka kembali bermain game online dan sekitar satu jam kemudian terdakwa mengantarkan saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya. Berdasarkan Visum Et repertum Nomor : R/32/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani dr. Kristiana Hartati yang merupakan dokter pada Poliklinik Polres Banyumas bahwa terhadap pemeriksaan BBBBBBBBBB dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan pada dubur.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa XXXXXXXXXX dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol : R-5146-HH menjemput saksi VVVVVVVVVV yang baru berusia 11 tahun (lahir tanggal 26 Mei 2003) di depan gang rumahnya di Kelurahan Arcawinangun Purwokerto. Setelah itu terdakwa mengajak saksi VVVVVVVVVV berkeliling Purwokerto dan sekitar pukul 12.00 wib terdakwa mengajak saksi VVVVVVVVVV ke kuburan (pemakaman) yang terletak di daerah Pasirmuncang Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas dengan maksud untuk mencari indang (ilmu ebeg). Setelah sampai di tempat pemakaman tersebut, terdakwa lalu menyuruh saksi VVVVVVVVVV untuk duduk bersila seperti bertapa sambil memejamkan mata. Pada saat itu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi VVVVVVVVVV sambil memegangi alat kelamin saksi VVVVVVVVVV, kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai saksi VVVVVVVVVV dan mengkulum alat kelamin saksi VVVVVVVVVV kurang lebih sekitar 2 menit namun tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu terdakwa melepas celana terdakwa sendiri dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi VVVVVVVVVV untuk mengkulum alat kelamin terdakwa dengan kata-kata : "Ngeneh gantian" (sini gantian)dan saat itu saksi VVVVVVVVVV hanya diam saja ketika terdakwa menyuruh untuk bergantian mengulum alat kelamin terdakwa. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi VVVVVVVVVV untuk tengkurap, kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun sekitar 2 menit. Pada saat itu saksi VVVVVVVVVV menangis meminta pulang, namun terdakwa mengatakan : "Ngko sedela maning, masa wes adoh-adoh ora sida" (nanti sebentar lagi, masa sudah jauh-jauh tidak jadi), sehingga saksi VVVVVVVVVV yang ingin mendapatkan ilmu ebeg diam saja clan menuruti kemauan terdakwa tersebut. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/27/VII/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Kristina Hartati terhadap pemeriksan saksi VVVVVVVVVV dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih sebelas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan dubur baru, namun ditemukan bekas luka lama yang telah mengalami penyembuhan (jaringan ikat) di lipatan dubur bagian dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa XXXXXXXXXX pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Juli tahun 2013 bertempat di Warnet Yuppies yang terletak di JI. HR Bunyamin Purwokerto Kabupaten Banyumas tepatnya di depan Rumah sakit Wijaya Kusuma, pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di lapangan Pasirmuncang Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, pada hari selasa 6 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wib di salah satu warnet yang terletak di daerah Kalibogor Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.30 wib bertempat di Warnet Yuppies Jl. HR Bunyamin Purwokerto, pada hari Jum'at tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Warnet Alcatraz Karangkobar yang terletak di sebelah barat Hotel Horison dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 wib bertempat di Kuburan Pasirmuncang Purwokerto, Barat Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di tempat-tempat tersebut di atas atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Juli 2013 sekira pukul 19.30 wib bertempat di jalan Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, terdakwa XXXXXXXXXX sebagai orang yang sudah dewasa karena telah berusia 24 tahun bertemu dengan seorang laki-laki yang sebelumnya telah dikenalnya yaitu saksi AAAAAAAAAA yang saat itu berusia sekitar 13 tahun (lahir tanggal 21 Mei 2000) kemudian terdakwa menghampiri saksi dan mengajaknya untuk bermain, dimana atas ajakan terdakwa tersebut saksi menurutinya. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi pergi ke Purwokerto, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : R-5146-HH dan dalam perjalanan terdakwa membeli minuman keras jenis ciu yang kemudian terdakwa bersama saksi meminum minuman keras tersebut di daerah makam pasir yang terletak di sebelah Rumah Makan Logawa. Setelah itu terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke Warnet Yuppies yang berada, di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma (DKT) Purwokerto dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 21.00 wib, kemudian terdakwa bersama saksi langsung menuju kesebuah ruangan yang terletak di lantai 3 untuk tidur. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa membangunkan saksi untuk menemaninya ke kamar mandi sambil menarik tangan saksi, setelah itu terdakwa mengajak saksi masuk ke kamar mandi kemudian terdakwa melepas celana yang dipakai saksi dan pada waktu itu saksi menolaknya, namun terdakwa mengancam bahwa terdakwa tidak akan mengantar pulang saksi kalau tidak menuruti kemauan terdakwa. Oleh karena saksi merasa takut tidak bisa pulang maka saksi menuruti perintah terdakwa yang kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin saksi ke mulut terdakwa dan terdakwa mengulumnya hingga saksi mengeluarkan sperma, padahal terdakwa mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa usia saksi Sasmita Prastianing Adi masih termasuk anak-anak. Setelah itu terdakwa dan saksi kembali tidur dan keesokan harinya terdakwa mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa bersama dengan saksi BBBBBBBBBB menemui saksi AAAAAAAAAA di rumahnya yang terletak di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, selanjutnya mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor yang sama pergi ke arah Baturraden untuk duduk-duduk di sekitar Gerbang selamat datang (Pintu Mandala) hingga sekitar pukul 18.30 wib. Setelah itu terdakwa mengantar saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa mengajak saksi AAAAAAAAAA untuk minum minuman keras dan saksi tidak keberatan sehingga terdakwa membeli minuman keras jenis ciu dan meminumnya bersama dengan saksi di Lapangan Pashinuncang. Selanjutnya terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan : "AAAAAAAAAA, koe gelem ora tak koloh karo tak sodomi ngko tak wei duit ?" (AAAAAAAAAA, kamu mau gak saya kulum dan saya sodomi nanti saya kasih uang ?) dan saksi yang tergiur dengan imingiming uang yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut akhimya bersedia menuruti kemauan terdakwa, lalu terdakwa mengulum alat kelamin saksi hingga saksi mengeluarkan sperma, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelam'in terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus saksi dengan posisi saksi menungging kemudian terdakwa menggerakkannya maju mundur berulang-ulang hingga terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu terdakwa mengantarkan saksi pulang ke rumahnya dan pada waktu itu terdakwa tidak memberikan uang sebagaimana yang terdakwa katakan kepada saksi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 terdakwa kembali menemui saksi AAAAAAAAAA dan mengajaknya untuk bermain, kemudian terdakwa bersama saksi pergi ke Warnet di daerah Kalibogor Purwokerto Barat untuk bermain game on line. Sekitar pukul 14.00 wib terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke kamar mandi dan di tempat tersebut terdakwa mengulum alat kelamin saksi hingga saksi mengeluarkan sperma. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 474.3/24412/IPJ/9-7-2014 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Lendy Margana yang merupakan dokter pada RSUD Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto bahwa terhadap pemeriksaan saksi Sasmita Prastianing Adi dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul. Tidak ditemukan pula tandatanda persetubuhan dubur baru.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di perempatan Tanjung Purwokerto Selatan terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol R-5146-HH bertemu dengan seorang anak laki-laki yang sebelumnya juga sudah dikenal terdakwa yaitu saksi BBBBBBBBBB yang baru berusia 13 tahun (lahir tanggal 2 Juni 2000) dan pada waktu itu terdakwa mengajak saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game on line di Warnet Yuppies. Setelah itu terdakwa dengan memboncengkan saksi BBBBBBBBBB berkeliling Purwokerto, terlebih dahulu dan sampai di Warnet Yuppies yang terletak di JI. HR. Bunyamin Purwokerto tepatnya di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma sekitar pukul 19.00 wib. Selanjutnya terdakwa bersama saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 3 untuk bermain game on line dan sekitar pukul 20.30 wib saksi BBBBBBBBBB pamit akan pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil namun terdakwa mengikuti saksi BBBBBBBBBB dan ketika sampai di dalam kamar mandi terdakwa mengatakan : "BBBBBBBBBB, gelem ora tak koloh ?" (BBBBBBBBBB, mau tidak saya kulum alat kelaminnya ?), namun saksi BBBBBBBBBB menolak, akan tetapi terdakwa tetap mengajaknya dengan kata-kata "sedela" (sebentar, maksudnya mengulum alat kelamin). Akhirnya saksi BBBBBBBBBB diam saja sehingga terdakwa memlorotkan celana yang dipakai saksi BBBBBBBBBB hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa jongkok di depan saksi BBBBBBBBBB sambil mengulum alat kelamin saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 2 menit, padahal terdakwa mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa usia saksi BBBBBBBBBB masih termasuk anak-anak. Setelah itu terdakwa dan saksi BBBBBBBBBB kembali bermain game on line dan setelah selesai bermain game mereka berdua tidur di warnet tersebut. Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol : R5146-HH terdakwa menjemput saksi BBBBBBBBBB di rumahnya untuk diajak pergi ke Baturraden dan sekitar pukul 20.00 wib terdakwa mengajak saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game online di Warnet Alcatraz Karangkobar atau sebelah barat Hotel Horison Purwokerto. Sesampainya di warnet tersebut lalu terdakwa dan saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 2 untuk bermain game online dan sekitar pukul 21.30 wib terdakwa mengajak saksi BBBBBBBBBB untuk pergi ke kamar mandi agar terdakwa dapat mengulum alat kelamin saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata "BBBBBBBBBB, ke kamar mandi yuh", awalnya saksi BBBBBBBBBB menolak akan tetapi terdakwa terus menerus mengajak saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata "Ayuh BBBBBBBBBB sedela ikih" (AYO BBBBBBBBBB cuma sebentar), sehingga akhirnya saksi BBBBBBBBBB bersedia ikut terdakwa ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi saksi BBBBBBBBBB melepaskan celananya sendiri sampai di atas lutut, kemudian terdakwa jongkok di depan saksi BBBBBBBBBB dan mengkulum alat kelamin saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 5 menit, namun alat kelamin saksi BBBBBBBBBB tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu mereka kembali beimain game online dan sekitar satu jam kemudian terdakwa mengantarkan saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya. Berdasarkan Visum Et repertum Nomor : R/32/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani dr. Kristiana Hartati yang merupakan dokter pada, Poliklinik Polres Banyumas bahwa terhadap pemeriksaan BBBBBBBBBB dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan pada dubur.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa XXXXXXXXXX dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol : R-5146-HH menjemput saksi VVVVVVVVVV yang merupakan seorang anak laki-laki yang baru. berusia 11 tahun (lahir tanggal 26 Mei 2003) di depan gang rumahnya di Kelurahan Arcawinangun Purwokerto. Setelah itu terdakwa mengajak saksi VVVVVVVVVV berkeliling Purwokerto dan sekitar pukul 12.00 wib terdakwa mengajak saksi VVVVVVVVVV ke kuburan (pemakaman) yang terletak di daerah Pasirmuncang Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas dengan maksud untuk mencari indang (ilmu ebeg). Setelah sampai di tempat pemakaman tersebut, terdakwa lalu menyuruh saksi VVVVVVVVVV untuk duduk bersila seperti bertapa sambil memejamkan mata. Pada saat itu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi VVVVVVVVVV sambil memegangi alat kelamin saksi VVVVVVVVVV, kemudian terdakwa membuka celana yang dipakai saksi VVVVVVVVVV dan mengkulum alat kelamin saksi VVVVVVVVVV kurang lebih sekitar 2 menit namun tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu terdakwa melepas celana terdakwa sendiri clan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi VVVVVVVVVV untuk mengkulum alat kelamin terdakwa dengan kata-kata : "Ngeneh gantian" (sini gantian) dan saat itu saksi VVVVVVVVVV hanya diam saja ketika terdakwa menyuruh untuk bergantian mengulum alat kelamin terdakwa. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi VVVVVVVVVV untuk tengkurap, kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun sekitar 2 menit. Pada saat itu saksi VVVVVVVVVV menangis meminta pulang, namun terdakwa mengatakan : "Ngko sedela maning, masa wes adoh-adoh ora sida" (nanti sebentar lagi, masa sudah jauh-jauh tidak jadi), sehingga saksi VVVVVVVVVV yang ingin mendapatkan ilmu ebeg diam saja dan menuruti kemauan terdakwa tersebut. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/27/VII/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Kristina Hartati terhadap pemeriksaan saksi VVVVVVVVVV dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih sebelas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan dubur baru, namun ditemukan bekas luka lama yang telah mengalami penyembuhan (jaringan ikat) di lipatan dubur bagian dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti mengenai isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya di persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, Kecuali saksi I. AAAAAAAAAA, II. BBBBBBBBBB dan VVVVVVVVVV tidak di sumpah karena para saksi belum berusia 15 (lima belas) tahun yaitu :
Saksi 1. AAAAAAAAAA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dialami Saksi adalah masalah pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut, hari Saksi lupa pada bulan Juli 2013 di Warnet Yuppies yang terletak di depan Rumah Sakit Wijayakusuma mengulum satu kali pertama kali Terdakwa melakukan;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan pada pukul 21.00 Wib;
Bahwa Saksi pada jam 21.00 keluar dengan tujuan jalan-jalan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekitar 2 (dua) minggu di Tamansari saat ada pertunjukan kuda lumping;
Bahwa Saksi main dengan Terdakwa yang sudah dewasa karena Saksi di ajak dan Saksi sudah kenal.
Bahwa Saksi diajak untuk jalan-jalan bertiga yang anak anak adalah Saksi dan BBBBBBBBBB serta Terdakwa.
Bahwa Saksi diajak pergi Terdakwa tidak minta ijin orang tua karena katanya pergi sebentar;
Bahwa sebelumnya saksi, BBBBBBBBBB dan Terdakwa bertiga minum-minuman keras berupa Ciu satu botol Ale-ale.
Bahwa Saksi setelah minum terasa pusing mabuk;
Bahwa setelah Saksi pusing, Terdakwa melakukan pencabulan di ruangan computer;
Bahwa waktu diajak pertama kali ada temannya, tapi temannya sedang bermain game di wanet dan Saksi diajak tidur berdua, ditengah tidur Saksi dibangunin lalu Saksi dicabuli;
Bahwa cara Terdakwa mencabuli Saksi adalah alat kelaminnya XXXXXXXXXX Santoso dimasukan ke anus Saksi dimana Saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak dikasih uang;
Bahwa yang dikulum adalah alat kelamin Saksi sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa Saksi diantar pulang pagi harinya;
Bahwa kejadian yang kedua dilapangan Pasirmuncang pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 jam 18.30 Wib malam hari, Terdakwa mengulum dan disodomi dan yang ketiga terjadi pada hari Selasa 6 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 Wib XXXXXXXXXX mengajak Saksi ke kamar mandi lalu XXXXXXXXXX mengulum alat kelamin Saksi sampai mengeluarkan sperma dan sekitar jam 17.00 Wib Saksi diantar pulang;
Bahwa sebelum melakukan, Terdakwa dan Saksi minum minuman keras;
Bahwa yang membeli minum-minuman keras adalah AAAAAAAAAA;
Bahwa Saksi minum-minuman kerassekitar 5(lima) teguk;
Bahwa Terdakwa menAAAAAAAAAAdomi Saksi sekitar satu menit;
Bahwa masuk ke dubur satu kali dan di keluarkan di dubur selanjutnya ngulum tiga kali;
Bahwa Saksi tidak suka atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa yang kedua disodomi di lapangan Pasirmuncang dengan posisi berdiri;
Bahwa Terdakwa mengancam Saksi yaitu kalau tidak mau tidak diantar pulang;
Bahwa yang ketiga dicabuli di warnet Kali Bagor dan tidak dikasih duit;
Bahwa kejadian yang ketiga kalinya ada ancaman dari Terdakwa yaitu kalau ngasih tahu akan dipukul;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini adalah Bapak Saksi , saat itu Saksi sedang sakit Saksi bilang bahwa Saksi telah digituin (sodomi) oleh XXXXXXXXXX;
Bahwa pada saat kejadian ke-2 dan ke-3 cuma berdua, BBBBBBBBBB tidak ikut;
Bahwa kejadian yang pertama tidak cerita dengan BBBBBBBBBB;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangannya benar;
Bahwa Saksi yang disodomi yang di lapangan Pancurawis;
Bahwa foto kendaraan tersebut dibenarkan oleh saksi yaitu foto kendaraan yang dipakai Terdakwa untuk transpotasi;
Bahwa Saksi menceritakan kejadian ke orang tua pada saat Saksi sakit di Rumah Sakit Margono disaksikan oleh Kepala sekolah dan Orang tua Saksi;
Bahwa saat kejadian pertama ada 3 (tiga) orang yaitu Saksi, BBBBBBBBBB dan XXXXXXXXXX;
Bahwa kejadian pertama di lantai satu;
Bahwa saat tidur di lantai satu ada temannya yaitu si XXXXXXXXXX;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah minum-minuman keras;
Bahwa sebenarnya Saksi berpikir saat diajak ke Pasirmuncang jangan-jangan dicabuli lagi tapi tidak bisa menolaknya ajakan Terdakwa;
Bahwa saat kejadian yang ketiga, Saksi dijemput di rumah berdua;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi 2. BBBBBBBBBB, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dialmi Saksi adalah masalah pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 di sekitar pukul 08.30 di Warnet Yupies yang beralamat di Jl. HR Bunyamin Purwokerto Utara;
Bahwa Saksi berangkat jam setengah sembilan dengan tujuan mau main game;
Bahwa Saksi bermain game sekitar satu jam;
Bahwa waktu itu saat sedang tidur, Saksi dibangunkan oleh XXXXXXXXXX, disuruh ke kamar mandi lalu alat kelaminnya diemut sekitar dua menit di wanet Yuppies;
Bahwa kejadian yang kedua di Wanet Alcatras, naik sepeda dengan tujuan main game;
Bahwa di kamar warnet, dipegang alat kelamin lalu diemut dan tidak disodomi;
Bahwa sebelum kejadian tidak dijanjikan uang tapi Saksi takut diancam;
Bahwa kejadian yang kedua Saksi mau karena berpikir kira-kira mbok diancam;
Bahwa Saksi kenal dengan XXXXXXXXXX di Ajibarang sekitar 2(dua) bulanan;
Bahwa waktu kejadian yang pertama,Terdakwa bilang sebentar-sebentar mau ngemut;
Bahwa Saksi tidak melawan karena takut ditempeleng;
Bahwa Terdakwa tidak meninju, hanya Saksi takut kalau menolak ditinju;
Bahwa terjadi pencabulannya di kamar mandi berdua;
Bahwa keterangan Saksi di Kepolisian adalah benar;
Bahwa tempat kejadiannya benar dua-duanya di kamar mandi dan waktunya pagi hari;
Bahwa Terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap saksi;
Bahwa waktu berangkat ke warnet tidak minum-munuman dulu;
Bahwa Saksi tidak melihat AAAAAAAAAA ke kamar mandi;
Bahwa Saksi tidak dikulum bersama AAAAAAAAAA, lain hari bareng sama Yerida dan Tian;
Bahwa saat itu operator warnet berada di lantai dua;
Bahwa sewaktu alat kelamin Saksi dikulum, Saksi berada di lantai satu;
Bahwa Saksi kegiatan sehari-hari mengamen di bis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi 3. Rakisun Bin Kadirin, pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini adalah masalah pencabulan yang menurut keterangan anak Saksi dan Terdakwa;
Bahwa waktu anak Saksi mengaku telah disodomi oleh Terdakwa di Rumah Sakit Margono disaksikan oleh keluarga dan teman-teman sekolah anak Saksi dan kepala sekolah;
Bahwa selain disodomi, Saksi tidak tahu anak Saksi diapakan lagi oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut, menurut keterangan anak Saksi pada malam hari;
Bahwa Saksi AAAAAAAAAA adalah anak tiri Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi tetapi kata anak Saksi, Terdakwa pernah ke rumah tapi Saksi tidak tahu;
Bahwa setelah mendapatkan pengakuan dari anak Saksi, paginya Terdakwa dibawa kerumah Saksi oleh SunarAAAAAAAAAA ditanya dan Terdakwa mengakuinya;
Bahwa katanya ada ancaman Terdakwa kepada anak Saksi, kalau tidak mau katanya tidak di antar pulang;
Bahwa waktu Terdakwa dipanggil ke rumah, Terdakwa mengakuinya terus terang;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah dikulum dan disodomi yang di warnet dan di lapangan, hanya pengakuan Terdakwa dan pengakuan Saksi AAAAAAAAAA;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi 4. SunarAAAAAAAAAA Bin Ngatemin Suparjo, yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini adalah masalah pencabulan yang menurut keterangan BBBBBBBBBB dan Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi mendengar AAAAAAAAAA dicabuli, Saksi memanggil XXXXXXXXXX untuk datang ke rumah Pak Karisun ayah AAAAAAAAAA (korban);
Bahwa Saksi dengan Pak Karisun dan AAAAAAAAAA kenal dan Saksi sering berkunjung ke rumah pak Karisun tetapi tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi pencabulan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 sekitar pukul 09.00 Wib ketika Saksi menjemput Terdakwa di rumahnya untuk ke rumah Bapak Rakisun yang kemudian Terdakwa mengaku telah melakukan pencabulan kepada AAAAAAAAAA;
Bahwa katanya dicabuli satu kali di lapangan Pasirmuncang;
Bahwa Saksi tahu sebelum kejadian korban tidak pernah sakit-sakitan setelah kejadian tersebut korban sakit-sakitan;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan rumah pak Karisun dekat paling satu kilo meter;
Bahwa Saksi hubungannya dengan Pak Karisun hanya sebagai kerja bareng dengan pak Karisun jadi seperti keluarga;
Bahwa Saksi yang menjemput terdakwa untuk ke rumah pak Karisun, karena Saksi sudah kenal dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi - 5. VVVVVVVVVV; pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diajukan ke persidangan masalah pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sudah lama sekitar tahun 2013 saat melihat konser ST 12 di Gor Purwokerto;
Bahwa setelah ketemu di Gor ketemu lagi di pertunjukan kuda lumping di Karanglewas itu suatu kebetulan;
Bahwa waktu ketemu ke 2 sekitar bulan Februari tahun 2014, saat itu Terdakwa mengajak ke pemakaman dengan mengendarai sepeda motor, katanya akan di kasih indang ebeg lalu di pemakaman Saksi duduk bertapa dengan tujuan untuk dikasih indang ebeg;
Bahwa setelah duduk bertapa, celana Saksi dilepas oleh XXXXXXXXXX, diciumi lalu XXXXXXXXXX mengulum alat kelamin Saksi lalu Saksi disuruh tengkurep lalu anus Saksi dimasuki alat kelamin Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut yang ngajak pulang XXXXXXXXXX, Saksi diantar pulang kerumah bertemu dengan Mbah Saksi;
Bahwa ketemu Terdakwa yang kedua tidak ada janji ketemu karena kebetulan;
Bahwa waktu bertapa di pemakaman sekitar jam 11.00 Wib, tidak ada orang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah waktu anus Saksi dimasuki alat kelamin Terdakwa berdarah atau tidak, yang pasti setelah itu Saksi buang air besar terasa sakit;
Bahwa alat kelamin Saksi diemut atau dikulum Terdakwa lumayan lama;
Bahwa setelah kejadian tersebut, tidak ada lagi hanya sekali di pekuburan;
Bahwa Saksi sampai sekarang takut;
Bahwa Saksi dibonceng Terdakwa ke Kuburan Pasirmuncang;
Bahwa XXXXXXXXXX tidak sering ke rumah Saksi;
Bahwa yang melepas celana Saksi adalah XXXXXXXXXX lalu mengemut alat kelamin Saksi dan Saksi disuruh gantian;
Bahwa saat Saksi menangis, XXXXXXXXXX ngomong supaya jangan menangis;
Bahwa foto sepeda motor tersebut dibenarkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ke-6 - Sulastri. yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Saksi diajukan ke depan persidangan masalah pencabulan yang menurut keterangan dari anak Saksi bernama VVVVVVVVVV dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 Wib, Saksi perasaannya tidak enak lalu Saksi mencari VVVVVVVVVV keliling Purwokerto tetapi tidak ketemu;
Bahwa ternyata pada saat Saksi pulang, anak Saksi sudah ada di rumah;
Bahwa waktu ketemu di rumah anak Saksi ditanya tidak menjawab, beberapa hari kemudian anak Saksi cerita apa yang dialami saat itu;
Bahwa Saksi tidak langsung melaporkan ke Kantor Polisi, keesokan harinya Saksi lapor ke Polisi yang akhirnya anak Saksi di visum oleh Polisi;
Bahwa Saksi tahu telah terjadi pencabulan terhadap anak Saksi, duluan keterangan dari anak Saksi yang cerita;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada anak Saksi, setelah terjadi pencabulan kalau buang air besar sakit;
Bahwa anak Saksi tidak ada perubahan sikap karena Saksi pandu terus tiap hari;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ke 7- Iis Sudrajat. yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini adalah menurut pengakuan dari cucu Saksi bernama BBBBBBBBBB dan Terdakwa di Kantor Polisi, BBBBBBBBBB telah di cabuli oleh XXXXXXXXXX;
Bahwa menurut pengakuan dari BBBBBBBBBB dan XXXXXXXXXX terjadi pencabulan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 08.30 Wib di sebuah warnet Yuppies yang terletak di depan Rumah Sakit Wijayakusuma (RS DKT);
Bahwa menurut keterangan dari BBBBBBBBBB, BBBBBBBBBB dicabuli sebanyak 3(tiga) kali oleh XXXXXXXXXX, akan tetapi tempatnya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat didatangi Polisi Saksi ikut ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangannya;
Bahwa Terdakwa dan korban mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan di Kantor Polisi;
Bahwa menurut pengakuan cucu Saksi dan Terdakwa, BBBBBBBBBB diemut 3(tiga)kali;
Bahwa setelah kejadian tersebut ada perubahan terhadap cucu Saksi dimana cucu Saksi kelihatan murung kurang ceriah seperti biasa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ke 8- M. Syafik. yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai perkara ini;
Bahwa Saksi sebagai operator game online di Warnet Yuppies yang beralamat di Jl. HR. Bunyamin Purwokerto Kab. Banyumas;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke warnet Saksi tetapi Saksi tidak mengenal nama-nama Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa di warnet Saksi, ada kamar mandi;
Bahwa Terdakwa sering datang ke warnet dengan laki-laki lain;
Bahwa Terdakwa datang ke warnet Saksi rame-rame dengan anak-anak kecil;
Bahwa warnet ada 3 (tiga) lantai;
Bahwa keluar masuk warnet ada 1(satu) pintu;
Bahwa di lantai 3 (tiga) disediakan internet berjejer;
Bahwa di lantai 3 (tiga) tidak ada tempat tidur hanya ada meja berjajar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa XXXXXXXXXX yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukannya sekitar bulan Juli tahun 2013 di sebuah Warnet AAAAAAAAAAppies yang terletak di depan Rumah Sakit Wijaya kusuma, Terdakwa melakukan pencabulan mengulum dan menAAAAAAAAAAdomi kepada AAAAAAAAAA yang ke-1(satu) sekitar jam 01.00 Wib yang Ke-2 (dua) dilakukan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 Wib di Lapangan Pasirmuncang dan yang ke-3 (tiga) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar jam 16.00 Wib, terhadap BBBBBBBBBB, Terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 08.30 di Warnet Yuppies dengan cara mengulum dan untuk korban VVVVVVVVVV, Terdakwa lakukan pencabulan mengulum dan sodomi di kuburan Pasirmuncang;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan sudah lama tepatnya lupa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara terhadap AAAAAAAAAA Terdakwa selalu sebelum melakukan Terdakwa minum-minuman keras dulu supaya korban menurut, terhadap BBBBBBBBBB dengan ancaman tidak akan Terdakwa antar pulang agar BBBBBBBBBB mau melakukan dan kepada VVVVVVVVVV dengan ajakan Terdakwa kasih indang ebeg supaya VVVVVVVVVV tertarik akhirnya mau melakukan pencabulan;
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan pencabulan minum-minuman keras dulu agar korban menurut;
Bahwa para korban hanya menangis dan meronta namun tidak melawan;
Bahwa yang mempunyai ide minum-minuman adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara-cara seperti ini dari masa lalu Terdakwa pernah diperlakukan seperti itu pada saat Terdakwa berusia 20 Tahun;
Bahwa pada saat melakukan perbuatannya, Terdakwa merasa enak;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya sejak usia 21 (duapuluh satu) tahun;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya kepada BBBBBBBBBB, Terdakwa berjanji kepada BBBBBBBBBB dikasih Ilmu indang ebeg janturan oleh Terdakwa;
Bahwa sewaktu Terdakwa melakukan di meja warnet, korban supaya tiduran di meja warnet gudang lalu Terdakwa kulum;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa terhadap perempuan juga punya nafsu, Terdakwa punya anak dan isteri namun anak Terdakwa sudah meninggal saat masih bayi;
Bahwa Terdakwa melepaskan celana sendiri dan korban;
Bahwa sewaktu Terdakwa menAAAAAAAAAAdomi VVVVVVVVVV, korban menangis;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya, untuk AAAAAAAAAA 2 (dua) kali sodomi dan 3 (tiga)kali ulum, BBBBBBBBBB 2 (dua) kali dan VVVVVVVVVV 1 (satu) kali sodomi;
Bahwa terhadap ketiga korban tersebut, sebelum melakukan pencabulan minum-minuman keras dengan tujuan korban mau melakukan atau gampang;
Bahwa pada saat sampai di kuburan, Terdakwa suruh VVVVVVVVVV supaya bertapa lalu saya gerayangi, ciumi lalu supaya tengkurap lalu Terdakwa sodomi;
Bahwa foto sepeda motor adalah benar yang Terdakwa gunakan untuk antar jemput korban.
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah jualan cilok di SD-SD;
Bahwa anak-anak yang Terdakwa sodomi anak-anak yang beli cilok di SD dan jalan;
Bahwa sampai sekarang sudah ada 28 (dua puluh delapan) anak yang Terdakwa cabuli;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan, sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2001 warna hitam Nomor Polisi R-5146-HH No Rangka MH1KEV8171K107857 Nomor Mesin KEV8E-1105253;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta para Terdakwa diakui kebenarannya, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian pula dengan keterangan para Terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Juli 2013, sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di Jalan Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Terdakwa bertemu dengan Saksi AAAAAAAAAA yang saat itu berusia kurang lebih 13 (tiga belas) tahun yaitu kelahiran tanggal 21 Mei 2000, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi AAAAAAAAAA dan mengajaknya untuk bermain;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA pergi ke Purwokerto dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH dan dalam perjalanan, Terdakwa membeli minuman keras jenis ciu yang kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA minum minuman keras tersebut;
Bahwa benar setelah minum, Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA ke Warnet Yuppies yang berada di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma (DKT) Purwokerto dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 21.00 wib, kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA langsung menuju ke sebuah ruangan yang terletak di lantai 3 untuk tidur;
Bahwa benar selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa membangunkan Saksi AAAAAAAAAA untuk menemaninya ke kamar mandi sambil menarik tangan Saksi AAAAAAAAAA, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA masuk ke kamar mandi, kemudian Terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi AAAAAAAAAA dan pada waktu itu Saksi AAAAAAAAAA menolaknya, namun Terdakwa mengancam bahwa Terdakwa tidak akan mengantar Saksi AAAAAAAAAA pulang kalau tidak menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi AAAAAAAAAA akhirnya menuruti kemauan Terdakwa karena takut tidak diantar pulang dimana Terdakwa memasukan alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA ke mulut Terdakwa dan Terdakwa mengulumnya hingga Saksi mengeluarkan sperma;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi AAAAAAAAAA kembali tidur dan keesokan harinya Terdakwa mengantar Saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi BBBBBBBBBB, menemui Saksi AAAAAAAAAA di rumahnya yang terletak di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, selanjutnya mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH pergi ke arah Baturaden untuk duduk-duduk di sekitar gerbang selamat datang (Pintu Mandala) hingga sekitar pukul 18.30 Wib. Setelah itu Terdakwa mengantar Saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk minum minuman keras dan Saksi tidak keberatan sehingga Terdakwa membeli minuman keras jenis ciu dan meminumnya bersama dengan Saksi AAAAAAAAAA di Lapangan Pasirmuncang;
Bahwa benar di Lapangan Pasirmuncang, Terdakwa membujuk Saksi AAAAAAAAAA dengan mengatakan, “AAAAAAAAAA, kowe gelem ora tak koloh karo tak sodomi ngko tak wei duit ?” (AAAAAAAAAA, kamu mau gak saya kulum dan saya sodomi nanti saya kasih uang ?) dan Saksi AAAAAAAAAA tergiur dengan iming-iming uang yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut akhirnya Saksi AAAAAAAAAA bersedia menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa mengulum alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA sehingga Saksi AAAAAAAAAA mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus Saksi AAAAAAAAAA dengan posisi Saksi AAAAAAAAAA menungging kemudian Terdakwa menggerakannya maju mundur berulang-ulang hingga Terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya dan pada itu Terdakwa tidak memberikan uang sebagaimana yang Terdakwa katakan kepada Saksi AAAAAAAAAA;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014, Terdakwa kembali menemui Saksi AAAAAAAAAA dan mengajaknya untuk bermain, kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA pergi ke warnet di daerah Kalibogor, Purwokerto Barat untuk bermain game online. Sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk pergi ke kamar mandi dan di tempat tersebut Terdakwa mengulum alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA hingga Saksi AAAAAAAAAA mengeluarkan sperma;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014, sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di perempatan Tanjung Purwokerto Selatan, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol R-5146-HH bertemu dengan Saksi BBBBBBBBBB yang baru berusia 13 (tiga belas) tahun dan pada waktu itu Terdakwa mengajak Saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game online di Warnet Yuppies;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa dengan memboncengkan Saksi BBBBBBBBBB dan sampai di Warnet Yuppies yang terletak di Jl. HR. Bunyamin Purwokerto tepatnya di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma, sekitar pukul 19.00 Wib;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa bersama Saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 3 untuk bermain game online dan sekitar pukul 20.30 Wib, Saksi BBBBBBBBBB pamit akan pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil namun Terdakwa mengikuti Saksi BBBBBBBBBB dan ketika sampai di dalam kamar mandi Terdakwa mengatakan, “BBBBBBBBBB, gelem ora tak koloh” (BBBBBBBBBB, mau tidak saya kulum alat kelaminnya) namun Saksi BBBBBBBBBB menolak dan Terdakwa tetap mengajaknya dengan kata-kata “sedela” (sebentar). Akhirnya Saksi BBBBBBBBBB diam saja sehingga Terdakwa memelorotkan celana yang dipakai Saksi BBBBBBBBBB sebatas lutut, kemudian Terdakwa jongkok di depan Saksi BBBBBBBBBB sambil mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 2 (dua) menit setelah itu, Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB kembali bermain game online dan setelah selesai bermain game online Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB tidur;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH, Terdakwa menjemput Saksi BBBBBBBBBB di rumahnya untuk diajak pergi ke Baturraden dan sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa mengajak Saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game online di Warnet Alcatras, Karangkobar atau sebelah barat Hotel Horison Purwokerto;
Bahwa benar sesampainya di warnet tersebut lalu Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 2 untuk bermain game online dan sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa mengajak Saksi BBBBBBBBBB untuk pergi ke kamar mandi agar dapat mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata,”BBBBBBBBBB, ke kamar mandi yuh”, awalnya Saksi BBBBBBBBBB menolak akan tetapi Terdakwa terus menerus mengajak Saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata, “ayuh BBBBBBBBBB, sedela ikih” (ayo BBBBBBBBBB, cuma sebentar), sehingga akhirnya Saksi BBBBBBBBBB bersedia ikut Terdakwa ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi Saksi BBBBBBBBBB melepaskan celananya sendiri sampai di atas lutut, kemudian Terdakwa jongkok di depan Saksi BBBBBBBBBBd an mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 5 (lima) menit, namun alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB tidak sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB kembali bermain game online dan sekitar satu jam kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014, sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH menjemput Saksi VVVVVVVVVV yang baru berusia 11 tahun, kelahiran tanggal 26 Mei 2003, di depan gang rumahnya di Kelurahan Arcawinangun Purwokerto;
Bahwa benar Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV berkeliling Purwokerto dan sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV ke kuburan yang terletak di daerah Pasirmuncang, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dengan maksud untuk mencari ilmu ebeg atau indang;
Bahwa benar di pemakaman tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk duduk bersila seperti pertapa sambil memejamkan mata. Pada saat itu Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi VVVVVVVVVV sambil memegangi alat kelamin Saksi VVVVVVVVVV, kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai Saksi VVVVVVVVVV dan mengulum alat kelamin Saksi VVVVVVVVVV kurang lebih sekitar 2 (dua) menit namun tidak sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa benar, setelah itu Terdakwa melepas celana Terdakwa sendiri dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk mengulum alat kelamin Terdakwa dengan kata-kata, “ngeneh gantian” (sini gantian) dan saat itu Saksi VVVVVVVVVV hanya diam saja ketika Terdakwa menyuruh untuk bergantian mengulum alat kelamin Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk tengkurap, kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus Saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun sekitar 2 (dua) menit;
Bahwa benar pada saat itu Saksi VVVVVVVVVV menangis minta pulang, namun Terdakwa mengatakan, “ngko sedela maning, masa wis adoh-adoh ora sida” (nanti sebentar lagi, masa sudah jauh-jauh tidak jadi), sehingga Saksi VVVVVVVVVV yang ingin mendapatkan ilmu ebeg diam saja dan menuruti kemauan Terdakwa tersebut;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 474.3/24412/IPJ/9-7-2014 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Lendy Margana yang merupakan dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto bahwa terhadap pemeriksaan saksi Sasmita Prastianing Adi dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan dubur baru;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et repertum Nomor : R/32/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani dr. KRISTIANA HARTATI yang merupakan dokter pada Poliklinik Polres Banyumas bahwa terhadap pemeriksaan BBBBBBBBBB dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan pada dubur;
Bahwa benar bersadarkan Visum et Repertum Nomor : R/27/VII/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Kristina Hartati terhadap pemeriksaan saksi VVVVVVVVVV dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih sebelas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan dubur baru, namun ditemukan bekas luka lama yang telah mengalami penyembuhan (jaringan ikat) di lipatan dubur bagian dalam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul;
Yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan, “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa setiap orang menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang dalam perkara ini adalah Terdakwa XXXXXXXXXX telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa elemen dari unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terbukti, maka tidak perlu membuktikan sub unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” dalam praktek dan doktrin diartikan bahwa pelaku sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wettens ). Bahwa menurut teori hukum bentuk kesengajaan dapat dibagi 3(tiga) yaitu : kesengajaan dengan maksud ( opzet als oogmerk), kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet bij zekerheid bewustzjin ) dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan ( voorwardelijk opzet );
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap “dengan sengaja “ dapat didefinisikan bahwa pelaku mengetahui dan sadar atas apa yang telah diperbuatnya, atau tindakan Terdakwa tersebut dilakukan memang disadari dan dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Juli 2013, sekitar pukul 19.30 wib, bertempat di Jalan Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Terdakwa bertemu dengan Saksi AAAAAAAAAA, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi AAAAAAAAAA dan mengajaknya untuk bermain. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA pergi ke Purwokerto dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH dan dalam perjalanan, Terdakwa membeli minuman keras jenis ciu yang kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA minum minuman keras tersebut. Setelah minum, Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA ke Warnet Yuppies yang berada di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma (DKT) Purwokerto dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 21.00 wib, kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA langsung menuju ke sebuah ruangan yang terletak di lantai 3 untuk tidur. Sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa membangunkan Saksi AAAAAAAAAA untuk menemaninya ke kamar mandi sambil menarik tangan Saksi AAAAAAAAAA, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA masuk ke kamar mandi, kemudian Terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi AAAAAAAAAA dan pada waktu itu Saksi AAAAAAAAAA menolaknya, namun Terdakwa mengancam bahwa Terdakwa tidak akan mengantar Saksi AAAAAAAAAA pulang kalau tidak menuruti kemauan Terdakwa. akhirnya Saksi AAAAAAAAAA menuruti kemauan Terdakwa karena takut tidak diantar pulang dimana Terdakwa memasukan alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA ke mulut Terdakwa dan Terdakwa mengulumnya hingga Saksi mengeluarkan sperma. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi AAAAAAAAAA kembali tidur dan keesokan harinya Terdakwa mengantar Saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi BBBBBBBBBB, menemui Saksi AAAAAAAAAA di rumahnya yang terletak di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, selanjutnya mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH pergi ke arah Baturaden untuk duduk-duduk di sekitar gerbang selamat datang (Pintu Mandala) hingga sekitar pukul 18.30 Wib. Setelah itu Terdakwa mengantar Saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk minum minuman keras dan Saksi tidak keberatan sehingga Terdakwa membeli minuman keras jenis ciu dan meminumnya bersama dengan Saksi AAAAAAAAAA di Lapangan Pasirmuncang, dimana Terdakwa membujuk Saksi AAAAAAAAAA dengan mengatakan, “AAAAAAAAAA, kowe gelem ora tak koloh karo tak sodomi ngko tak wei duit ?” (AAAAAAAAAA, kamu mau gak saya kulum dan saya sodomi nanti saya kasih uang ?) dan Saksi AAAAAAAAAA tergiur dengan iming-iming uang yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut akhirnya Saksi AAAAAAAAAA bersedia menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa mengulum alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA sehingga Saksi AAAAAAAAAA mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus Saksi AAAAAAAAAA dengan posisi Saksi AAAAAAAAAA menungging kemudian Terdakwa menggerakannya maju mundur berulang-ulang hingga Terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya dan pada itu Terdakwa tidak memberikan uang sebagaimana yang Terdakwa katakan kepada Saksi AAAAAAAAAA;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014, Terdakwa kembali menemui Saksi AAAAAAAAAA dan mengajaknya untuk bermain, kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA pergi ke warnet di daerah Kalibogor, Purwokerto Barat untuk bermain game online. Sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk pergi ke kamar mandi dan di tempat tersebut Terdakwa mengulum alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA hingga Saksi AAAAAAAAAA mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014, sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di perempatan Tanjung Purwokerto Selatan, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol R-5146-HH bertemu dengan Saksi BBBBBBBBBB dan pada waktu itu Terdakwa mengajak Saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game online di Warnet Yuppies. Setelah itu Terdakwa dengan memboncengkan Saksi BBBBBBBBBB dan sampai di Warnet Yuppies yang terletak di Jl. HR. Bunyamin Purwokerto tepatnya di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma, sekitar pukul 19.00 Wib. Terdakwa bersama Saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 3 untuk bermain game online dan sekitar pukul 20.30 Wib, Saksi BBBBBBBBBB pamit akan pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil namun Terdakwa mengikuti Saksi BBBBBBBBBB dan ketika sampai di dalam kamar mandi Terdakwa mengatakan, “BBBBBBBBBB, gelem ora tak koloh” (BBBBBBBBBB, mau tidak saya kulum alat kelaminnya) namun Saksi BBBBBBBBBB menolak dan Terdakwa tetap mengajaknya dengan kata-kata “sedela” (sebentar). Akhirnya Saksi BBBBBBBBBB diam saja sehingga Terdakwa memelorotkan celana yang dipakai Saksi BBBBBBBBBB sebatas lutut, kemudian Terdakwa jongkok di depan Saksi BBBBBBBBBB sambil mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 2 (dua) menit setelah itu, Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB kembali bermain game online dan setelah selesai bermain game online Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB tidur;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH, Terdakwa menjemput Saksi BBBBBBBBBB di rumahnya untuk diajak pergi ke Baturraden dan sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa mengajak Saksi BBBBBBBBBB untuk bermain game online di Warnet Alcatras, Karangkobar atau sebelah barat Hotel Horison Purwokerto. Sesampainya di warnet tersebut lalu Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 2 untuk bermain game online dan sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa mengajak Saksi BBBBBBBBBB untuk pergi ke kamar mandi agar dapat mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata,”BBBBBBBBBB, ke kamar mandi yuh”, awalnya Saksi BBBBBBBBBB menolak akan tetapi Terdakwa terus menerus mengajak Saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata, “ayuh BBBBBBBBBB, sedela ikih” (ayo BBBBBBBBBB, cuma sebentar), sehingga akhirnya Saksi BBBBBBBBBB bersedia ikut Terdakwa ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi Saksi BBBBBBBBBB melepaskan celananya sendiri sampai di atas lutut, kemudian Terdakwa jongkok di depan Saksi BBBBBBBBBB dan mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 5 (lima) menit, namun alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB kembali bermain game online dan sekitar satu jam kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014, sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH menjemput Saksi VVVVVVVVVV, di depan gang rumahnya di Kelurahan Arcawinangun Purwokerto. Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV berkeliling Purwokerto dan sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV ke kuburan yang terletak di daerah Pasirmuncang, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dengan maksud untuk mencari ilmu ebeg atau indang. Selanjutnya di pemakaman tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk duduk bersila seperti pertapa sambil memejamkan mata. Pada saat itu Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi VVVVVVVVVV sambil memegangi alat kelamin Saksi VVVVVVVVVV, kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai Saksi VVVVVVVVVV dan mengulum alat kelamin Saksi VVVVVVVVVV kurang lebih sekitar 2 (dua) menit namun tidak sampai mengeluarkan sperma. Kemudian Terdakwa melepas celana Terdakwa sendiri dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk mengulum alat kelamin Terdakwa dengan kata-kata, “ngeneh gantian” (sini gantian) dan saat itu Saksi VVVVVVVVVV hanya diam saja ketika Terdakwa menyuruh untuk bergantian mengulum alat kelamin Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk tengkurap, kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus Saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun sekitar 2 (dua) menit dimana Saksi VVVVVVVVVV menangis minta pulang, namun Terdakwa mengatakan, “ngko sedela maning, masa wis adoh-adoh ora sida” (nanti sebentar lagi, masa sudah jauh-jauh tidak jadi), sehingga Saksi VVVVVVVVVV yang ingin mendapatkan ilmu ebeg diam saja dan menuruti kemauan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat, tindakan Terdakwa tersebut dilakukan memang disadari dan dikehendaki oleh Terdakwa dengan segala akibatnya, dimana perbuatan Terdakwa adalah membujuk Para Korban untuk melakukan perbuatan sesuai dengan keinginan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Saksi AAAAAAAAAA berdasarkan Surat Kelahiran Nomor 474,2/7/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Karang Kemiri, lahir pada tanggal 21 Mei 2000 sehingga pada saat kejadian Saksi AAAAAAAAAA berusia kurang lebih 13 (tiga belas) tahun. Saksi BBBBBBBBBB berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3302240405090007, lahir pada tanggal 02 Juni 2001, sehingga pada saat kejadian Saksi BBBBBBBBBB berusia kurang lebih 13 (tiga belas) tahun dan Saksi VVVVVVVVVV berdasarkan Surat Keterangan lahir Nomor 974.1/012/I/04 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Purwokerto Wetan, lahir pada tanggal 26 Mei 2003, sehingga pada saat kejadian Saksi VVVVVVVVVV berusia kurang lebih 11 (sebelas) tahun, sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat para Korban masih dalam kategori anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa elemen dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen terbukti maka tidak perlu membuktikan elemen yang lainnya;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa pada sekitar bulan Juli 2013 Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA ke Warnet Yuppies yang berada di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma (DKT) Purwokerto dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 21.00 wib, kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA langsung menuju ke sebuah ruangan yang terletak di lantai 3 untuk tidur. Sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa membangunkan Saksi AAAAAAAAAA untuk menemaninya ke kamar mandi sambil menarik tangan Saksi AAAAAAAAAA, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA masuk ke kamar mandi, kemudian Terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi AAAAAAAAAA dan pada waktu itu Saksi AAAAAAAAAA menolaknya, namun Terdakwa mengancam bahwa Terdakwa tidak akan mengantar Saksi AAAAAAAAAA pulang kalau tidak menuruti kemauan Terdakwa. akhirnya Saksi AAAAAAAAAA menuruti kemauan Terdakwa karena takut tidak diantar pulang dimana Terdakwa memasukan alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA ke mulut Terdakwa dan Terdakwa mengulumnya hingga Saksi mengeluarkan sperma. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi AAAAAAAAAA kembali tidur dan keesokan harinya Terdakwa mengantar Saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi BBBBBBBBBB, menemui Saksi AAAAAAAAAA di rumahnya yang terletak di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, selanjutnya mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi R-5146-HH pergi ke arah Baturaden untuk duduk-duduk di sekitar gerbang selamat datang (Pintu Mandala) hingga sekitar pukul 18.30 Wib. Setelah itu Terdakwa mengantar Saksi BBBBBBBBBB pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk minum minuman keras dan Saksi tidak keberatan sehingga Terdakwa membeli minuman keras jenis ciu dan meminumnya bersama dengan Saksi AAAAAAAAAA di Lapangan Pasirmuncang, dimana Terdakwa membujuk Saksi AAAAAAAAAA dengan mengatakan, “AAAAAAAAAA, kowe gelem ora tak koloh karo tak sodomi ngko tak wei duit ?” (AAAAAAAAAA, kamu mau gak saya kulum dan saya sodomi nanti saya kasih uang ?) dan Saksi AAAAAAAAAA tergiur dengan iming-iming uang yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut akhirnya Saksi AAAAAAAAAA bersedia menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa mengulum alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA sehingga Saksi AAAAAAAAAA mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus Saksi AAAAAAAAAA dengan posisi Saksi AAAAAAAAAA menungging kemudian Terdakwa menggerakannya maju mundur berulang-ulang hingga Terdakwa mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014, Terdakwa kembali menemui Saksi AAAAAAAAAA dan mengajaknya untuk bermain, kemudian Terdakwa bersama Saksi AAAAAAAAAA pergi ke warnet di daerah Kalibogor, Purwokerto Barat untuk bermain game online. Sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk pergi ke kamar mandi dan di tempat tersebut Terdakwa mengulum alat kelamin Saksi AAAAAAAAAA hingga Saksi AAAAAAAAAA mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 di Warnet Yuppies yang terletak di Jl. HR. Bunyamin Purwokerto tepatnya di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma, sekitar pukul 19.00 Wib. Terdakwa bersama Saksi BBBBBBBBBB langsung menuju ke lantai 3 untuk bermain game online dan sekitar pukul 20.30 Wib, Saksi BBBBBBBBBB pamit akan pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil namun Terdakwa mengikuti Saksi BBBBBBBBBB dan ketika sampai di dalam kamar mandi Terdakwa mengatakan, “Ga, gelem ora tak koloh” (Ga, mau tidak saya kulum alat kelaminnya) namun Saksi BBBBBBBBBB menolak dan Terdakwa tetap mengajaknya dengan kata-kata “sedela” (sebentar). Akhirnya Saksi BBBBBBBBBB diam saja sehingga Terdakwa memelorotkan celana yang dipakai Saksi BBBBBBBBBB sebatas lutut, kemudian Terdakwa jongkok di depan Saksi BBBBBBBBBB sambil mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 2 (dua) menit setelah itu, Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB kembali bermain game online dan setelah selesai bermain game online Terdakwa dan Saksi BBBBBBBBBB tidur;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 di Warnet Alcatras, Karangkobar atau sebelah barat Hotel Horison Purwokerto, sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa mengajak Saksi BBBBBBBBBB untuk pergi ke kamar mandi agar dapat mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata,”Ga, ke kamar mandi yuh”, awalnya Saksi BBBBBBBBBB menolak akan tetapi Terdakwa terus menerus mengajak Saksi BBBBBBBBBB dengan kata-kata, “ayuh BBBBBBBBBBB, sedela ikih” (ayo BBBBBBBBBB, cuma sebentar), sehingga akhirnya Saksi BBBBBBBBBB bersedia ikut Terdakwa ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi Saksi BBBBBBBBBB melepaskan celananya sendiri sampai di atas lutut, kemudian Terdakwa jongkok di depan Saksi BBBBBBBBBB dan mengulum alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB kurang lebih sekitar 5 (lima) menit, namun alat kelamin Saksi BBBBBBBBBB tidak sampai mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014, sekitar pukul 12.00 wib di lokasi kuburan yang terletak di daerah Pasirmuncang, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dengan maksud untuk mencari ilmu ebeg atau indang. Selanjutnya di pemakaman tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk duduk bersila seperti pertapa sambil memejamkan mata. Pada saat itu Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi VVVVVVVVVV sambil memegangi alat kelamin Saksi VVVVVVVVVV, kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai Saksi VVVVVVVVVV dan mengulum alat kelamin Saksi VVVVVVVVVV kurang lebih sekitar 2 (dua) menit namun tidak sampai mengeluarkan sperma. Kemudian Terdakwa melepas celana Terdakwa sendiri dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk mengulum alat kelamin Terdakwa dengan kata-kata, “ngeneh gantian” (sini gantian) dan saat itu Saksi VVVVVVVVVV hanya diam saja ketika Terdakwa menyuruh untuk bergantian mengulum alat kelamin Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV untuk tengkurap, kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam anus Saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun sekitar 2 (dua) menit dimana Saksi VVVVVVVVVV menangis minta pulang, namun Terdakwa mengatakan, “ngko sedela maning, masa wis adoh-adoh ora sida” (nanti sebentar lagi, masa sudah jauh-jauh tidak jadi), sehingga Saksi VVVVVVVVVV yang ingin mendapatkan ilmu ebeg diam saja dan menuruti kemauan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 474.3/24412/IPJ/9-7-2014 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Lendy Margana yang merupakan dokter pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto bahwa terhadap pemeriksaan saksi Sasmita Prastianing Adi dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan dubur baru;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor : R/32/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani dr. Kristiana Hartati yang merupakan dokter pada Poliklinik Polres Banyumas bahwa terhadap pemeriksaan BBBBBBBBBB dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat belas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan pada dubur;
Menimbang, bahwa bersadarkan Visum et Repertum Nomor : R/27/VII/2014 tanggal 09 Juli 2014 yang dibuat dan/ atau ditandatangani oleh dr. Kristina Hartati terhadap pemeriksaan saksi VVVVVVVVVV dalam kesimpulannya disebutkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih sebelas tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul di tubuh korban. Tidak ditemukan pula tanda-tanda persetubuhan dubur baru, namun ditemukan bekas luka lama yang telah mengalami penyembuhan (jaringan ikat) di lipatan dubur bagian dalam;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa melakukan beberapa perbuatannya tersebut pada waktu dan tempat yang berbeda yaitu sebagaimana terurai dalam uraian unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dan unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, adalah berdiri sendiri dan ancaman hukumannya adalah sejenis yaitu pidana penjara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif kesatu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Hakim tidak menemukan cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan jenis penahanan Terdakwa, maka akan diperintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2001 warna hitam Nomor Polisi R-5146-HH No Rangka MH1KEV8171K107857 Nomor Mesin KEV8E-1105253;
Oleh karena kepemilikan ketiga barang bukti tersebut di atas berada pada Terdakwa XXXXXXXXXX, maka sudah sepantasnya apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa XXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan korban;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban trauma;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim sudah merupakan hukuman yang pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa, dimana dalam persidangan terungkap fakta masih banyak korban dari perbuatan Terdakwa yang lain, hingga 26 (dua puluh enam) orang dan masih terbuka untuk dilakukan proses penuntutan. Disamping itu hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai alat balas dendam akan tetapi sebagai sarana pembelajaran bagi diri Terdakwa agar dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa memperhatikan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Mengingat, Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul beberapa kali”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2001 warna hitam Nomor Polisi R-5146-HH No Rangka MH1KEV8171K107857 Nomor Mesin KEV8E-1105253;
dikembalikan kepada Terdakwa XXXXXXXXXX;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 oleh Agus Tjahjo Mahendra, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Kristanto Sahat HS, S.H.M.H. dan Yulanto Prafifto Utomo, S.H. , masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Siswadi, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto dan dihadiri oleh Hartana .S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kristanto Sahat HS , S.H., M.H. Agus Tjahjo Mahendra, S.H.
Yulanto Prafifto Utomo, S.H.
Panitera Pengganti,
Siswadi, S.H.