212/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anton Kristanto Bin Heri teja
1. Menyatakan Terdakwa Anton Kristanto Bin Heri teja tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan Psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 butir kemasan strip obat jenis Valisambe 5 mg; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipakai dalam perkara Adi Sumirat Bin Habib; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Anton Kristanto Bin Heri Teja; |
| : | Bandung; |
| : | 33 Tahun/ 14 Desember 1982; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia. |
| : | Kp. Landeuh. Rt.02 Rw.03. Kel.Sindangheran, Kabupaten Tasikmalaya; |
| : | Islam; |
| : | Karyawan Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 juni 2105;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Lesmana,SH., Arif Hendriana,SH., Jajat Sudrajat, SH., dan Teddy Cipta Lesmana,SH.,beralamat di Perum Cintaraja permai, Jalan Mawar No.53A. Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 212/Pen.Pid.sus/2015/PN.Tsm tanggal 23 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.212/Pen.pid.sus/2015/PN.Tsm tanggal 23 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelsis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara Menyatakan terdakwa ANTON KRISTANTO BIN HERI TEJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyerahkan Psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON KRISTANTO BIN HERI TEJA, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani untuk seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Limaratus ribu rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon menjatuhkan putusan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat HukumTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ANTON KRISTANTO bin HERI TEJA pada hari Senin tanggai 20 April 2015 sekitar jam 19.30 WIB., atau setidak-tdaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Mochammd Hatta Kota Tsikmalaya, atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pegadilan Negeri Tasikmalaya berwenanag mengadilinya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika . Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sbb:
Pada awalnya yaitu hari Kamis tanggal 16 April 2015 sekira jam 09.00 WIB., terdakwa yang bekerja sebagai sales obat, ketika sedang mengorder obat ke daerah Tasikmalaya, telah bertemu dengan temannya yaitu saksi ADI(disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di lampu setopn Jlan Mitra Batik Tasikmlaya. Kemudin mereka ngobrol-ngobrol, pada saat itu saksi ADI curhat kepada terdakwa jika dirinya sedang pusing karena tidak punya pekerjaan dan kepada terdakwa memesan obat Valisanbe 5 mg, kebetuln terdakwa juga sedang ingin menggunakan obat tersebut, lalu disepakati untuk membeli secara patungan , saksi ADI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah)ditambah dengan uang terdakwa juga Rp. 50.000 (Limapuluh Ribu Rupiah) dimana terdakwa yang mencari atau membelinya di Bandung, setelah itu meeka pun berpish, terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai sales obat-obatan. Pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira jam 14.00 WIB., terdakwa membeli obat yang dipesan oleh ADI yaitu Valisanbe 5 mg sebnyak 20 (duapuluh) butir kemasan strip seharg Rp. 100.000 (Sertus Rupih) dari seseorang bernama ALDI (DPO)di Pasir Koja bandung. Setelah terdakwa mampirdulu ke kantor tempatia bekerja kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Kp. Landeuh RT.02/03 Kel.Sindangherang Kec. PanumbanganKab. Ciamis.Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 09.00 WIB., dari rumahnya terdakwa melalui HP memberitahu saksi ADI bahwa obat Valisanbe 5 mg sudah dapat, kemudian terdakwa dimintA datang ke rumah saksi ADI sekitar jam 12.00 WIB., di Jalan Buninagara -II RT02/15 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, setelah mereka bertemu kmudian ngobrol-ngobrol sambill mengkonsumsi obat Valisanbe 5 mg masing-masing sebanyak 5 (lima) butir kemasan strip sehingga tersisa 10 (sepuluh) butir atau satu strip yang kemudian disimpan oleh saksi ADI sebagai persediaan untuk dikonsumsi besok, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya. Pada hari Sabtu tanggal 19 April 215 sekitar jam 20.30 WIB., bertempat di rumahnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, sakssi ADI telh ditangkap oleh petugas kepoisian karena kedapatan memiliki psikotropika jenis Valisanbe 5 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir kemasan strip tanpa adanya ijin dari yang berwenang (Departemean Kesehatan RI,yang diakui sebagai milik saksi ADI mengaku mendapatkannya dari terdakwa, sehingga pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekitar jam 19.30 WIB., bertempat di Jalan Mochammd Hatta Kota Tasikmalaya, terdakwa pun ditangkap;
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Berit Acara Nomor Contoh :0415-0168 NP tanggal 4 Mei 2015, atas pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi ADI SUMIRAT bin HABIB, disimpulkan barang bukti tersebut adalah Diazepam positif, termsuk psikotropika golongn-IV, menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psisikotropika.Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psisikotropika''
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ANTON KRISTANTO bin HERI TEJA pada hari Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 12.00 WIB., atau setidak-tdaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, betempat di Jalan Buninagara -II RT02/15Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pegadilan Negeri Tasikmalaya berwenanag mengadilinya, menyerahkan psikotropika, selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psisikotropika . Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sbb.:
Pada awalnya yaitu hari Kamis tanggal 16 April 2015 sekira jam 09.00 WIB., terdakwa yang bekerja sebagai sales obat, ketika sedang mengorder obat ke daerah Tasikmalaya, telah bertemu dengan temannya yaitu saksi ADI (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di lampu setopan Jalan Mitra Batik Tasikmlaya. Kemudian mereka ngobrol-ngobrol, pada saat itu saksi ADI curhat kepada terdakwa jika dirinya sedang pusing karena tidak punya pekerjaan dan kepada terdakwa memesan obat Valisanbe 5 mg, kebetulan terdakwa juga sedang ingin menggunakan obat tersebut, lalu disepakati untuk membeli secara patungan , saksi ADI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah)ditambah dengan uang terdakwa juga Rp. 50.000 (Limapuluh Ribu Rupiah) dimana terdakwa yangakan mencari atau membelinya di Bandung, setelah itu meeka pun berpisah, terdakwa kembali melanjutkan ekerjaannya sebagai sales obat-obatan;
Pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira jam 14.00 WIB., terdakwa membeli obat yang dipesan oleh ADI yaitu Valisanbe 5 mg sebnyak 20 (duapuluh) butir kemasan strip seharg Rp. 100.000 (Sertus Rupih) dari seseorang bernama ALDI (DPO)di Pasir Koja bandung. Setelah terdakwa mampirdulu ke kantor tempat ia bekerja kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Kp. Landeuh RT.02/03 Kel.Sindangherang Kec. PanumbanganKab. Ciamis. Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 09.00 WIB., dari rumahnya terdakwa melalui HP memberitahu saksi ADI bahwa obat Valisanbe 5 mg sudah dapat, kemudian terdakwa diminta datang ke rumah saksi ADI sekitar jam 12.00 WIB., di Jalan Buninagara -II RT02/15Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, setelah mereka bertemu kemudian ngobrol-ngobrol sambill mengkonsumsi obat Valisanbe 5 mg masing-masing sebanyak 5 (lima) butir kemasan strip sehingga tersisa 10 (sepuluh) butir atau satu strip yang kemudian disimpan oleh saksi ADI sebagai persediaan untuk dikonsumsi besok, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya. Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2015 sekitar jam 20.30 WIB., bertempat di rumahnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, sakssi ADI telh ditangkap oleh petugas kepoisian karena kedapatan memiliki psykotropika jenis Valisanbe 5 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir kemasan strip tanpa adanya ijin dari yang berwenang (Departemean Kesehatan RI,yang diakui sebagai milik saksi ADI mengaku mendapatkannya dari terdakwa, sehingga pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekitar jam 19.30 WIB., bertempat di Jalan Mochammd Hatta Kota Tasikmalaya, terdakwa pun ditangkap;
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Berit Acara Nomor Contoh :0415-0168 NP tanggal 4 Mei 2015, atas pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi ADI SUMIRAT bin HABIB, disimpulkan barang bukti tersebut adalah Diazepam positif, termsuk psikotropika golongn-IV, menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psisikotropika;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psisikotropika''
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ricki Supriyanto., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekira Jam.12.00 Wib, berdasarkan informasi Masyarakat saksi melakukan penangkapan terhadap Adi Sumirat (terdakwa dalam perkara Terpisah), setelah digeledah badan serta pakaian ditemukan 10(sepuluh) butir kemasan Strip obat psikotropika jenis Valisambe 5 mg dan setelah ditanya bahwa obat tersebut dibeli secara patungan bersama-sama dengan terdakwa, dengan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima uluh ribu rupiah) untuk 20 butir, namun sebelumnya antara terdakwa dan Adi Sumirat sempat meminumnya di Jalan Buninegara masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya 10 butir dibawa oleh Adi Sumirat;
Bahwa setelah menangkap Adi Sumirat, saksi bersama rekan melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 19.30 Wib. Di Jl.Muhamad Hatta, Kel.Sukamanah. Kel.Cipedes, Kota Tasikmalaya dan setelah digeledah badan serta pakaian, saksi menemukan barang bukti, namun terdakwa mengakui bahwa ia telah membeli obat Psikotropika jenis Valisambe 5 mg secara patungan bersama Adi Sumirat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sempat memakainya bersama Adi Sumirat dengan cara diminum masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya dibawa oleh Adi Sumuirat;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir kemasan Strip obat Psikotropika Jenis Valisambe 5 mg di jalan Pasir kota Bandung seharga Rp.100.000,- 9seratus Ribu Rupiah) dari Sdr. Aldi (DPO);
Bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa hasilnya Positip;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalanm memakai obat tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Erwin Samsula. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekira Jam.12.00 Wib, berdasarkan informasi Masyarakat saksi melakukan penangkapan terhadap Adi Sumirat (terdakwa dalam perkara Terpisah), setelah digeledah badan serta pakaian ditemukan 10(sepuluh) butir kemasan Strip obat psikotropika jenis Valisambe 5 mg dan setelah ditanya bahwa obat tersebut dibeli secara patungan bersama-sama dengan terdakwa, dengan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima uluh ribu rupiah) untuk 20 butir, namun sebelumnya antara terdakwa dan Adi Sumirat sempat meminumnya di Jalan Buninegara masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya 10 butir dibawa oleh Adi Sumirat;
Bahwa setelah menangkap Adi Sumirat, saksi bersama rekan melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 19.30 Wib. Di Jl.Muhamad Hatta, Kel.Sukamanah. Kel.Cipedes, Kota Tasikmalaya dan setelah digeledah badan serta pakaian, saksi menemukan barang bukti, namun terdakwa mengakui bahwa ia telah membeli obat Psikotropika jenis Valisambe 5 mg secara patungan bersama Adi Sumirat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sempat memakainya bersama Adi Sumirat dengan cara diminum masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya dibawa oleh Adi Sumuirat;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir kemasan Strip obat Psikotropika Jenis Valisambe 5 mg di jalan Pasir kota Bandung seharga Rp.100.000,- (seratus Ribu Rupiah) dari Sdr. Aldi (DPO);
Bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa hasilnya Positip;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalanm memakai obat tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
3 Adi Sumirat. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap polisi pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekira pukul 20.30 Wib, dijalan Buninagara Rt.02/15, Kel Nagasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya;
Bahwa saksi ditangkap karena membawa 10 Butir obat Psikotropika jenis Valisambe 5 Mg, yang disimpan disaku celana sebelah kanan;
Bahwa saksi mendapatkan obat Valisambe tersebut dengan cara membeli secara patungan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000,- untuk 20 butir dan sebelum ditangkap saksi bersama terdakwa sempat menggunakannya dengan cara meminum masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya yang 10 butir diserahkan ke saksi sampai akhirnya saksi ditangkap;
Bahwa benar barang bukti yang disita oleh polisi dan dijadikan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam. 19.30 Wib di JL.Muhamad Hatta, Kel.Sukamanah, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya dan terdakwa mengakui telah menyerahkan 10 butir sisa pakai obat psikotropika jenis Valisambe 5 Mg kepada Adi;
Bahwa terdakwa memperoleh barang jenis Valisambe 5mg dari Aldi (dpo) di jalan Pasir Kota raja Bandung dengan cara membelinya seharga Rp.100.000,- untuk 20 butir dan uang bersama Adi dikumpulkan secara patungan masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa hasil tes urine dari terdakwa hasilnya positip;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 butir kemasan strip obat jenis Valisambe 5 mg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekira Jam.12.00 Wib, berdasarkan informasi Masyarakat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Adi Sumirat (terdakwa dalam perkara Terpisah), setelah digeledah badan serta pakaian ditemukan 10(sepuluh) butir kemasan Strip obat psikotropika jenis Valisambe 5 mg dan setelah ditanya bahwa obat tersebut dibeli secara patungan bersama-sama dengan terdakwa, dengan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima uluh ribu rupiah) untuk 20 butir, namun sebelumnya antara terdakwa dan Adi Sumirat sempat meminumnya di Jalan Buninegara masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya 10 butir dibawa oleh Adi Sumirat;
Bahwa setelah menangkap Adi Sumirat, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 19.30 Wib. Di Jl.Muhamad Hatta, Kel.Sukamanah. Kel.Cipedes, Kota Tasikmalaya dan setelah digeledah badan serta pakaian, saksi menemukan barang bukti, namun terdakwa mengakui bahwa ia telah membeli obat Psikotropika jenis Valisambe 5 mg secara patungan bersama Adi Sumirat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sempat memakainya bersama Adi Sumirat dengan cara diminum masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya dibawa oleh Adi Sumuirat;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir kemasan Strip obat Psikotropika Jenis Valisambe 5 mg di jalan Pasir kota Bandung seharga Rp.100.000,-(seratus Ribu Rupiah) dari Sdr. Aldi (DPO);
Bahwa hasil pemeriksaan urine dari UPTD laboratorium Kesehatan daerah terhadap terdakwa dari Hasil pemeriksaan ditemukan zat-zat yang dikatagorikan Narkoba/Nafza jenis Benzodiazepin;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memakai obat tersebut;
Bahwa berdasarkan bukti surat dari bah
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternative yaitu pertama melanggar pasal 62 Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau Kedua melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan yang dianggap dapat terpenuhi dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Menyerahkan psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “Barang siapa” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “Barang siapa” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “barang siapa” tidak lain adalah terdakwa Anton Kristanto dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Barang siapa” seperti yang dimaksud telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Menyerahkan psikotropika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyerahkan adalah memberikan, menyampaikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekira Jam.12.00 Wib, berdasarkan informasi Masyarakat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Adi Sumirat (terdakwa dalam perkara Terpisah), setelah digeledah badan serta pakaian ditemukan 10 (sepuluh) butir kemasan Strip obat psikotropika jenis Valisambe 5 mg dan setelah ditanya bahwa obat tersebut dibeli secara patungan bersama-sama dengan terdakwa, dengan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima uluh ribu rupiah) untuk 20 butir, namun sebelumnya antara terdakwa dan Adi Sumirat sempat meminumnya di Jalan Buninegara masing-masing sebanyak 5 butir dan sisanya 10 butir dibawa oleh Adi Sumirat;
Bahwa setelah menangkap Adi Sumirat, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 19.30 Wib. Di Jl.Muhamad Hatta, Kel.Sukamanah. Kel.Cipedes, Kota Tasikmalaya dan setelah digeledah badan serta pakaian, petugas kepolisian menemukan barang bukti, namun terdakwa mengakui bahwa ia telah membeli obat Psikotropika jenis Valisambe 5 mg secara patungan bersama Adi Sumirat;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir kemasan Strip obat Psikotropika Jenis Valisambe 5 mg di jalan Pasir kota Bandung seharga Rp.100.000,- 9seratus Ribu Rupiah) dari Sdr. Aldi (DPO) dan hasil dari pemeriksaan urine dari UPTD laboratorium Kesehatan daerah terhadap terdakwa dari Hasil pemeriksaan ditemukan zat-zat yang dikatagorikan Narkoba/Nafza jenis Benzodiazepin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsure “ menyerahkan Psikotropika “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa. 10 butir kemasan strip obat jenis Valisambe 5 mg yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Adi Sumirat Bin Habib, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Adi Sumirat Bin Habib;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan penggunaan Psikotropika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Anton Kristanto Bin Heri teja tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan Psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 butir kemasan strip obat jenis Valisambe 5 mg;
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipakai dalam perkara Adi Sumirat Bin Habib;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2015, oleh Motur Panjaitan,SH, sebagai Hakim Ketua, Riyanti Desiwati,SH.MH.,dan Kadek Dedy Arcana,SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis. Tanggal 30 Juli 2015. oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amat Permana,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, serta dihadiri oleh Sugihartono,SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Riyanti Desiwati,SH.,MH. Motur Panjaitan,SH.
Kadek Dedy Arcana,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Amat Permana,SH.