544/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 544/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
JUANDA ALAMSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JUANDA ALAMSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUANDA ALAMSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 544/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : JUANDA ALAMSYAH. Tempat Lahir : Palembang. Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 28 Desember 1981. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Tanjung Wangi Rt.04 Rw.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 07 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Februari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015 ;------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 07 Mei 2015 ;---------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;---------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;--------------
Setelah membaca Requisitor / Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 24 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Juanda Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana "Penganiayaan sehingga mengakibatkan luka-luka berat" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHP dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan selebihnya ;--------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Juanda Alamsyah selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------
Menghukum Juanda Alamsyah membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM–146/JKTUT/2015 tanggal 19 Maret 2015, dengan dakwaan sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------
Pertama :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Juanda Alamsyah pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Tanah Merah Gang Slamet RT.04 RW.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Aman sehingga mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
Berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saat korban Aman menegur istri Terdakwa bernama Dian Isnania untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik korban Aman tetapi istri Terdakwa berkata bahwa hal itu bukan urusannya, mendengar hal tersebut korban Aman kemudian pulang namun sesampai di Jalan Tanah Merah Gang Slamet RT.04 RW.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, tiba-tiba Terdakwa datang dengan membawa sebuah kapak lalu kapak tersebut dibacokkan ke arah bagian kepala korban Aman namun korban Aman menangkisnya hingga kapak tersebut terlepas dari genggaman Terdakwa tetapi Terdakwa kembali mendekati korban Aman lalu mengigit hidung sebelah kanan korban Aman dengan menggunakan gigi Terdakwa hingga hidung korban Aman mengalami luka sobek pada bagian hidung sebelah kanan ;---------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Aman menderita luka berdarah pada hidung hingga kulit dan dagingnya copot atau lepas yang berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Atma Jaya Nomor : 117114/VER/I/2015/Sek. Penj tanggal 18 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Anton Abadi, didapatkan keterangan bahwa Sdr. Aman berdasarkan hasil pemeriksaan : tampak luka di cuping hidung kanan, sebagian jaringan terlepas hilang, ukuran ± 1,5 cm, luka tepi tidak rata, pembatas jaringan tidak ada dengan kesimpulan : Vulnus Laceratum disertai hilang jaringan ;-------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ;------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Juanda Alamsyah pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Tanah Merah Gang Slamet RT.04 RW.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan penganiayaan kepada korban Aman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saat korban Aman menegur istri Terdakwa bernama Dian Isnania untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik korban Aman tetapi istri Terdakwa berkata bahwa hal itu bukan urusannya, mendengar hal tersebut korban Aman kemudian pulang namun sesampai di Jalan Tanah Merah Gang Slamet RT.04 RW.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, tiba-tiba Terdakwa datang dengan membawa sebuah kapak lalu kapak tersebut dibacokkan ke arah bagian kepala korban Aman namun korban Aman menangkisnya hingga kapak tersebut terlepas dari genggaman Terdakwa tetapi Terdakwa kembali mendekati korban Aman lalu mengigit hidung sebelah kanan korban Aman dengan menggunakan gigi Terdakwa hingga hidung korban Aman mengalami luka sobek pada bagian hidung sebelah kanan ;---------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Aman menderita luka-luka yang berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Atma Jaya Nomor : 117114/VER/I/2015/Sek. Penj tanggal 18 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Anton Abadi, didapatkan keterangan bahwa Sdr. Aman berdasarkan hasil pemeriksaan : tampak luka di cuping hidung kanan, sebagian jaringan terlepas hilang, ukuran ± 1,5 cm, luka tepi tidak rata, pembatas jaringan tidak ada dengan kesimpulan : Vulnus Laceratum disertai hilang jaringan ;----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Juanda Alamsyah pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama diatas, dengan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saat korban Aman menegur istri Terdakwa bernama Dian Isnania untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik korban Aman tetapi istri Terdakwa berkata bahwa hal itu bukan urusannya, mendengar hal tersebut korban Aman kemudian pulang namun sesampai di Jalan Tanah Merah Gang Slamet RT.04 RW.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, tiba-tiba Terdakwa datang dengan membawa sebuah kapak lalu kapak tersebut dibacokkan ke arah bagian kepala korban Aman namun korban Aman menangkisnya hingga kapak tersebut terlepas dari genggaman Terdakwa tetapi Terdakwa kembali mendekati korban Aman lalu mengigit hidung sebelah kanan korban Aman dengan menggunakan gigi Terdakwa hingga hidung korban Aman mengalami luka sobek pada bagian hidung sebelah kanan ;---------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Aman menderita luka-luka yang berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Atma Jaya Nomor : 117114/VER/I/2015/Sek. Penj tanggal 18 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Anton Abadi, didapatkan keterangan bahwa Sdr. Aman berdasarkan hasil pemeriksaan : tampak luka di cuping hidung kanan, sebagian jaringan terlepas hilang, ukuran ± 1,5 cm, luka tepi tidak rata, pembatas jaringan tidak ada dengan kesimpulan : Vulnus Laceratum disertai hilang jaringan ;----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : AMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 18 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 18 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, hidung saksi pernah digigit oleh Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menggigit hidung saksi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di Jalan Tanah Merah Gg Slamet, Rt.04/12, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;--------------------------------------
Bahwa Terdakwa menggigit hidung saksi karena Terdakwa merasa tidak senang karena saksi telah menegur istri Terdakwa yang bernama Dian agar memulangkan uang milik saksi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa hidung saksi mengalami luka sobek ;---------------------------------------------
Bahwa saksi berobat menghabiskan biaya ± Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat penggantian biaya untuk berobat dari Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mempunyai masalah dengan Terdakwa ;--------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
2. SAKSI : M.ALI Bin ILYAS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 24 Januari 2015 ;-----------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 24 Januari 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 24 Januari 2015 ;-----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui, hidung Sdr.Aman di gigit oleh Terdakwa ;-------------
Bahwa Terdakwa menggigit hidung Sdr.Aman pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di Jalan Tanah Merah Gg. Slamet Rt.04/012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, dan saksi melihat kejadiannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menggigit hidung Sdr.Aman dengan cara Terdakwa merangkul Sdr.Aman ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut Sdr.Aman di rawat selama 2 (dua) minggu ;----
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Januari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Januari 2015, sudah benar ;--------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 19 Januari 2015 ;------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah menggigit hidung Sdr.Aman ;------------------------------
Bahwa Terdakwa menggigit hidung Sdr.Aman pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekitar jam 14.30 Wib, di Jalan Tanah Merah Gg. Slamet Rt.04/012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara ;------------------------------------------
Bahwa sebelum Terdakwa menggigit hidung Sdr.Aman, Terdakwa sempat berantam dengan Sdr.Aman ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa menggigit, dagingnya sampai ikut lalu gigitan dagingnya itu Terdakwa buang ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menggigit hidung Sdr.Aman karena Terdakwa emosi, karena istri Terdakwa memberitahu kepada Terdakwa kalau rambut istri Terdakwa ditarik oleh Sdr.Aman ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai masalah dengan Sdr.Aman ;-----
Bahwa Terdakwa merasa bersalah ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan pertimbangan putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat korban Aman menegur istri Terdakwa bernama Dian Isnania untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik korban Aman tetapi istri Terdakwa berkata bahwa hal itu bukan urusannya, mendengar hai tersebut korban Aman kemudian pulang namun sesampai di Jalan Tanah Merah Gang Slamet RT.04 RW.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, lalu tiba-tiba Terdakwa datang dengan membawa sebuah kapak lalu kapak tersebut dibacokkan ke arah bagian kepala korban Aman namun korban Aman menangkisnya hingga kapak tersebut terlepas dari genggaman Terdakwa tetapi Terdakwa kembali mendekati korban Aman lalu mengigit hidung sebelah kanan korban Aman dengan menggunakan gigi Terdakwa hingga hidung korban Aman mengalami luka sobek pada bagian hidung sebelah kanan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Aman menderita luka berdarah pada hidung hingga kulit dan dagingnya copot atau lepas yang berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Atma Jaya Nomor : 117114/VER/l/2015/Sek. Penj tanggal 18 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Anton Abadi, didapatkan keterangan bahwa Sdr. Aman berdasarkan hasil pemeriksaan : tampak luka di cuping hidung kanan, sebagian jaringan terlepas hilang, ukuran ± 1,5 cm, luka tepi tidak rata, pembatas jaringan tidak ada dengan kesimpulan : Vulnus Laceratum disertai hilang jaringan ;----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara alternatif yaitu pertama melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Atau Kedua : melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Atau Ketiga : malanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan yang ada yang dianggap paling tepat terhadap perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Telah Melakukan Penganiayaan Sehingga Mengakibatkan Luka-Luka Berat” :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap individu selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Juanda Alamsyah yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP ;---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;-------
Ad.2. Unsur “Telah Melakukan Penganiayaan Sehingga Mengakibatkan Luka-Luka Berat” :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi arti penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka, dan menurut ayat (4) Pasal 351 KUHP yang juga masuk dalam pengertian penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan orang ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali telah bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Sdr. Aman termasuk dalam kategori melakukan penganiayaan. Hal ini terlihat dari ketika berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saat korban Aman menegur istri Terdakwa bernama Dian Isnania untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik korban Aman tetapi istri Terdakwa berkata bahwa hal itu bukan urusannya, mendengar hai tersebut korban Aman kemudian pulang namun sesampai di Jalan Tanah Merah Gang Slamet RT.04 RW.012, Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, lalu tiba-tiba Terdakwa datang dengan membawa sebuah kapak lalu kapak tersebut dibacokkan ke arah bagian kepala korban Aman namun korban Aman menangkisnya hingga kapak tersebut terlepas dari genggaman Terdakwa tetapi Terdakwa kembali mendekati korban Aman lalu mengigit hidung sebelah kanan korban Aman dengan menggunakan gigi Terdakwa hingga hidung korban Aman mengalami luka sobek pada bagian hidung sebelah kanan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Aman menderita luka berdarah pada hidung hingga kulit dan dagingnya copot atau lepas yang berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Atma Jaya Nomor : 117114/VER/l/2015/Sek. Penj tanggal 18 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Anton Abadi, didapatkan keterangan bahwa Sdr. Aman berdasarkan hasil pemeriksaan : tampak luka di cuping hidung kanan, sebagian jaringan terlepas hilang, ukuran ± 1,5 cm, luka tepi tidak rata, pembatas jaringan tidak ada dengan kesimpulan : Vulnus Laceratum disertai hilang jaringan ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka jelas bahwa unsur ini juga telah terbukti dan terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 351 ayat (2) KUHP ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dalam dakwaan kesatu ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan cacat pada korban Aman ;-------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus-terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;-----------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUANDA ALAMSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat” ;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUANDA ALAMSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;---------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : RABU, Tanggal : 01 Juli 2015, oleh kami DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG,SH.MH. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh TIMMY WOLYA,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SUGENG,SH.MH. | |
| DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |