303/Pid.Sus/2016/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Maskur Bin Sokib
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melanggar Baku Mutu Air Limbah”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah selang ukuran ± 5 Inch panjang 3M; - 1 (satu) buah Jeligent ukuran 20 liter warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Bundel FC 1 Buku Akta Pendirian dan Surat Perjanjian Dasar PT. INDAH JAYA; - 1 (satu) Bundel Sanksin administrasi dari KLH Kota Cimahi Nomor 862.1/70/KLH/I/2012, tertanggal 30 Januari 2012; - 1 (satu) Lembar FC Surat Ijin IPAL Nomor: 503.24/0009-Her/2014/KPPT/2013; 1 (satu) Lembar surat pengangkatan Sdr. Drs. MASKUR sebagai Kepala Produksi PT. INDAH JAYA; - 1 (satu) Lembar Struktur Organisasi PT. INDAH JAYA; - 1 (satu) FC Hasil tes lab Nomor: 179/PCU/2014 tanggal 04 September 2014; - 1 (satu) FC Bundel Catatan Loog Bock IPAL tahun 2014. TetapTerlampir di Dalam Berkas Perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN.BLB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas I A Balebandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
Nama lengkap : Drs. Maskur Bin Sokib
Tempat lahir : Jombang
Umur/tanggal lahir : 47 tahun /11 Juli 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Komplek Permata Cimahi G6/19 Rt. 06/14 Desa Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa telah ditahan dengan surat perintah Penetapan penangkapan/penahanan :
1. Oleh Penyidik tidak dilakukan penangkapan dan penahanan;
2. Ditahan oleh Penuntut Umum , sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
5. Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 ;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum 1. M. RIDHO, SH. MH., 2.ALEXANDER FINENKO, SH., dan 3. DIMAS PUTRANTO WIDODO, SH. Para Advokad dari kantor hukum M.RIDHO, SH. MH., & PARTNER yang beralamat kantor di Surapati Core Jl. Anggrek Boulevard No.2 Kota Bandung; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal : 18 April 2016, telah dicatat dan di daftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung dibawah Nomor : W11.06.317 HT.04.10 Tahun 2016, tanggal 19 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN Blb, tertanggal 13 April 2016, tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN Blb, tanggal 14 April 2016 , tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-33 /CMH/03/2016, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 02 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB bersalah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup "Melanggar baku mutu air limbah" sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB dengan pidana penjara selama : 8( delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh jta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan.
Barang bukti berupa:
1 (satu) buah selang ukuran ± 5 Inch panjang 3M; 1 (satu) buah Jeligent ukuran 20 liter warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Bundel FC 1 Buku Akta Pendirian dan Surat Perjanjian Dasar PT. INDAH JAYA;
1 (satu) Bundel Sanksin administrasi dari KLH Kota Cimahi Nomor 862.1/70/KLH/I/2012, tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) Lembar FC Surat Ijin IPAL Nomor: 503.24/0009-Her/2014/KPPT/2013;
1 (satu) Lembar surat pengangkatan Sdr. Drs. MASKUR sebagai Kepala Produksi PT. INDAH JAYA;
1 (satu) Lembar Struktur Organisasi PT. INDAH JAYA;
1 (satu) FC Hasil tes lab Nomor: 179/PCU/2014 tanggal 04 September 2014;
1 (satu) FC Bundel Catatan Loog Bock IPAL tahun 2014.
Tetap Terlampir di Dalam Berkas Perkara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) secara tertulis atas Nota Pembelaan/Pledooi dari Terdakwa, yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga Duplik secara lisan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal, 14 September 2015, No. Reg. Perkara : PDM-139/CMH/09/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
-----Bahwa Ia Terdakwa Drs. Maskur pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu dalam bulan September 2014 bertempat di PT. Indah Jaya Jl. Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Endah, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa selaku Kepala Bagian Produksi pada PT. Indah Jaya berdasarkan surat pengangkatan tertanggal 07 April 2010 sejak tanggal 07 April 2010 yang bergerak dalam makloon/pencelupan tekstil dengan tugas dan tanggungjawab yaitu memanage produksi, mulai dari datangnya barang sebelum produksi sampai dengan barang dikirim ke konsumen dan proses makloon tersebut dimulai dari masuknya kain putih grey lalu dicelup/pewarnaan dengan menggunakan obat kimia jenis destub selanjutnya masuk ke mesin pencelup lalu dipres dan masuk kepengering;
Bahwa dalam melakukan makloon/pewarnaan kain pada PT. Indah Jaya tersebut menghasilkan limbah cair berupa hasil produksi pencelupan dan limbah padat abu batubara sisa dari pembakaran boiler, dimana untuk limbah cair sebelum dibuang kemedia sungai diolah terlebih dahulu sedangkan limbah abu batubara dikumpulkan lalu dimasukan kedalam karung disimpan di TPS B3 lalu diangkut oleh pihak ketiga;
Bahwa limbah cair hasil produksi pencelupan kain tersebut seharusnya sebelum dibuang kemedia sungai terlebih dahulu diolah pada pengelolaan IPAL milik PT. Indah Jaya yang telah tersedia yaitu dengan cara limbah cair yang dihasilkan dari sisa produksi pencelupan kain ditampung didalam bak penampungan kemudian disalurkan melalui pompa shower lalu limbah cair tersebut dicampur dengan obat PAC yang fungsinya memisahkan air dengan zat warna, selanjutnya limbah cair tersebut masuk kebak floxulisasi dan dicampur dengan obat kedua yaitu Polimer yang berfungsi untuk mengikat zat warna yang sudah berbentuk gel kemudian air tersebut mengalir ke bak yang berisikan pasir aktif yang fungsinya menyempurnakan proses yang sudah dilalui setelah itu air tersebut dialirkan ke bak filter yang berisikan karbon aktif lalu dialirkan menuju outlet dan selanjutnya dialirkan kemedia sungai;
Bahwa selanjutnya dalam pengelolaan IPAL pada PT. Indah Jaya tersebut pihak perusahaan telah menganggarkan biaya untuk pembelian obat Polymer dan PAC seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap bulannya sesuai bahan yang dipergunakan yaitu untuk PAC sebanyak 52 (lima puluh dua) jeligen dan Polymer sebanyak 4.5 (empat koma lima) Kg setiap harinya, namun dalam pengelolaan limbah untuk mesin IPAL tersebut terdakwa memerintahkan Operator IPAL yakni saksi Andi Dikrilah dan saksi Supriyanto untuk mengurangi jumlah obat Polymer dan PAC sejak bulan September 2014, dimana setiap harinya untuk Polymer yang digunakan adalah sebanyak 0.8 Kg dan PAC sebanyak 14 jeligent sehingga hasil limbah cair yang dibuang kemedia pH-nya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Jawa Barat dengan didampingi oleh petugas KLH Kota Cimahi pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 10.15 Wib dan langsung melakukan pengecekan kelapangan ke lokasi IPAL dan ditemukan adanya saluran By Pass diarea IPAL yang mengalir kesaluran air Sungai Cibaligo dan selanjutnya Tim terus menelusuri sungai dan menemukan 2 (dua) saluran pembuangan dari PT. Indah Jaya yang mengeluarkan air limbah yang berwarna (satu cokelat dan satunya lagi berwarga hitam), kemudian mengambil sampel air tersebut untuk dilakukan pengujian secara laboratorium;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa dari PT. Sucofindo sesuai sertifikat Nomor : 01776/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01777/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01778/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01779/BLBFAH masing-masing tertanggal 15 Oktober 2014 hasil pemeriksaan terhadap Laboratorium Produksi Polyster, dapat disimpulkan bahwa parameter TSS, BOD, COD dan pH untuk limbah cair Cotton juga parameter TSS, BOD, COD dan Phenol limbah cair produksi Polyster melampaui baku mutu yang ditetapkan, sebagaimana hasil dari analisa Ahli Pencemaran Limbah dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Ia Terdakwa Drs. Maskur pada tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu dalam bulan September 2014 bertempat di PT. Indah Jaya Jl. Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Endah, terdakwa yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa selaku Kepala Bagian Produksi pada PT. Indah Jaya berdasarkan surat pengangkatan tertanggal 07 April 2010 sejak tanggal 07 April 2010 yang bergerak dalam makloon/pencelupan tekstil dengan tugas dan tanggungjawab yaitu memanage produksi, mulai dari datangnya barang sebelum produksi sampai dengan barang dikirim ke konsumen dan proses makloon tersebut dimulai dari masuknya kain putih grey lalu dicelup/pewarnaan dengan menggunakan obat kimia jenis destub selanjutnya masuk ke mesin pencelup lalu dipres dan masuk kepengering;
Bahwa dalam melakukan makloon/pewarnaan kain pada PT. Indah Jaya tersebut menghasilkan limbah cair berupa hasil produksi pencelupan dan limbah padat abu batubara sisa dari pembakaran boiler, dimana untuk limbah cair sebelum dibuang kemedia sungai diolah terlebih dahulu sedangkan limbah abu batubara dikumpulkan lalu dimasukan kedalam karung disimpan di TPS B3 lalu diangkut oleh pihak ketiga;
Bahwa limbah cair hasil produksi pencelupan kain tersebut seharusnya sebelum dibuang kemedia sungai terlebih dahulu diolah pada pengelolaan IPAL milik PT. Indah Jaya yang telah tersedia yaitu dengan cara limbah cair yang dihasilkan dari sisa produksi pencelupan kain ditampung didalam bak penampungan kemudian disalurkan melalui pompa shower lalu limbah cair tersebut dicampur dengan obat PAC yang fungsinya memisahkan air dengan zat warna, selanjutnya limbah cair tersebut masuk kebak floxulisasi dan dicampur dengan obat kedua yaitu Polymer yang berfungsi untuk mengikat zat warna yang sudah berbentuk gel kemudian air tersebut mengalir ke bak yang berisikan pasir aktif yang fungsinya menyempurnakan proses yang sudah dilalui setelah itu air tersebut dialirkan ke bak filter yang berisikan karbon aktif lalu dialirkan menuju outlet dan selanjutnya dialirkan kemedia sungai;
Bahwa selanjutnya dalam pengelolaan IPAL pada PT. Indah Jaya tersebut pihak perusahaan telah menganggarkan biaya untuk pembelian obat Polymer dan PAC seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap bulannya sesuai bahan yang dipergunakan yaitu untuk PAC sebanyak 52 (lima puluh dua) jeligen dan Polymer sebanyak 4.5 (empat koma lima) Kg setiap harinya, namun dalam pengelolaan limbah untuk mesin IPAL tersebut terdakwa memerintahkan Operator IPAL yakni saksi Andi Dikrilah dan saksi Supriyanto untuk mengurangi jumlah obat Polymer dan PAC sejak bulan September 2014, dimana setiap harinya untuk Polymer yang digunakan adalah sebanyak 0.8 Kg dan PAC sebanyak 14 jeligent sehingga hasil limbah cair yang dibuang kemedia pH-nya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Jawa Barat dengan didampingi oleh petugas KLH Kota Cimahi pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 10.15 Wib dan langsung melakukan pengecekan kelapangan ke lokasi IPAL dan ditemukan adanya saluran By Pass diarea IPAL yang mengalir kesaluran air Sungai Cibaligo dan selanjutnya Tim terus menelusuri sungai dan menemukan 2 (dua) saluran pembuangan dari PT. Indah Jaya yang mengeluarkan air limbah yang berwarna (satu cokelat dan satunya lagi berwarga hitam), kemudian mengambil sampel air tersebut untuk dilakukan pengujian secara laboratorium;
Bahwa karena terdakwa selaku Kepala Bagian Produksi pada PT. Indah Jaya yang diberikan kepercayaan untuk mengelola kegiatan produksi dari awal sampai dengan akhir telah melakukan perbuatan untuk membuang limbah cair langsung kemedia sungai Cibaligo dan dari hasil temuan BPLH Kota Cimahi telah melakukan teguran tertulis terhadap PT. Indah Jaya, karena teguran tertulis tersebut tidak diindahkan selanjutnya memberikan sanksi Administrasi sesuai surat nomor : 862.1/70/KLH/I/2012 tertanggal 30 Januari 2012;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa dari PT. Sucofindo sesuai sertifikat Nomor : 01776/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01777/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01778/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01779/BLBFAH masing-masing tertanggal 15 Oktober 2014 hasil pemeriksaan terhadap Laboratorium Produksi Polyster, dapat disimpulkan bahwa parameter TSS, BOD, COD dan pH untuk limbah cair Cotton juga parameter TSS, BOD, COD dan Phenol limbah cair produksi Polyster melampaui baku mutu yang ditetapkan, sebagaimana hasil dari analisa Ahli Pencemaran Limbah dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi, yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu :
1. Saksi A. SAMPAN, memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi pada waktu dilakukan pemeriksaan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dipersidangan ditanyakan kebenaran BAP saksi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian daerah Jawa Barat yang melakukan sidak bersama-sama dengan dinas terkait
Bahwa saksi bersama dengan saksi Yoga Sucipta (anggota Polda Jabar] telah melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya yang beralamatkan Jl. Leuwi Gajah Nomor 169 Kota Cimahi;
Bahwa sidak yang pertama pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 10.15 Wib dan langsung melakukan pengecekan kelapangan ke lokasi IPAL dan ditemukan adanya saluran By Pass diarea IPAL yang mengalir kesaluran air Sungai Cibaligo dan selanjutnya Tim terus menelusuri sungai dan menemukan 2 (dua) saluran pembuangan dari PT. Indah Jaya yang mengeluarkan air limbah yang berwarna (satu cokelat dan satunya lagi berwarga hitam), kemudian mengambil sampel air tersebut untuk dilakukan pengujian secara laboratorium
Bahwa pada saat Pelaksanaan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya Jl. Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 06.30 Wib bersama dengan petugas dinas BPLHD Prov. Jabar dan Kota Cimahi beserta petugas dari PT. Sucofindo;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya dalam rangka sidak gabungan program dari BPLHD Prov. Jawa Barat dan pada tanggal 30 September 2014 saksi melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan program dari BPLHD Prov. Jawa Barat tersebut;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan bersama dengan Tim yaitu melakukan pemeriksaan terhadap proses kegiatan pengolahan IPAL dan saksi menyaksikan pengambilan sampel oleh pihak petugas Lab. Sucofindo;
Bahwa pengambilan sampel tersebut diambil dari 4 titik yaitu : titik outlet pengeluaran limbah cair pencelupan kain plyster; titik outlet pengeluaran limbah cair pencelupan kain katun; titik up stream dan titik down stream sedangkan dari pihak perusahaan disaksikan oleh saksi Sunarso dan Ade Witarsa selaku security;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan tersebut pihak perusahaan sedang melakukan kegiatan produksinya yaitu melakukan pencelupan dan mengeluarkan serta sedang mengolah limbah cair dari hasil pencelupan polyster dan cotton dan pada waktu melakukan pemeriksaan tersebut saksi bertemu dengan operator IPAL yaitu saksi Andi Dikrilah yang bertugas dari pukul 08.00 Wib - 15.00 Wib pada hari Selasa tanggal 30 September 2014.
Bahwa pada saat melakukan pengecekan limbah pada PT. Indah Jaya alat yang dibawa oleh petugas dari Lab PT. Sucofindo pH yang muncul pada saat pengambilan sampel limbah pencelupan Polyster yaitu pH 11.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan nya.
2. Saksi SUNARSO BIN TRAWIRAJI. memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi pada waktu dilakukan pemeriksaan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dipersidangan ditanyakan kebenaran BAP saksi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi bekerja di PT. Indah Jaya sejak tahun 2009 dengan tugas sebagai Kepala Ship yang mengatur planning proses pencelupan dan PT. Indah Jaya bergerak dalam bidang pencelupan;
Bahwa kegiatan proses produksi PT. Indah Jaya mulai dari masuknya kain putih lalu dicelup/pewarnaan dengan menggunakan obat kimia jenis destub selanjutnya masuk kemesin pemanas dengan suhu 1300 lalu masuk kependinginan langsung kebagian maching sesuai dengan warna keinginan selanjutnya dicuci kembali di mesin yang sama lalu dikeringkan setelah dikeringkan lalu masuk ke mesin setting lalu di packing;
Bahwa dalam pencelupan menggunakan obat berupa jenis hesetik kesit/cuka, obat perata (lepling) dan ditambah obat pewarna jenis destub dan limbah yang dihasilkan berupa limbah abu batu bara dab limbah cair;
Bahwa proses pengelolaan limbah batu bara dikumpulkan lalu dimasukan kedalam karung disimpan di TPS B3, sedangkan limbah cair sebelum dibuang diolah melalui IPAL;
Bahwa mekanisme pengolahan limbah cair yaitu air limbah cair keluar sisa produksi pencelupan baik jenis katun, polyster maupun jenis kain katun, selanjutnya masuk ke bak penampungan limbah lalu disedot ke atas lalu masuk lagi ke bak pencampuran obat lalu masuk ke bak lainnya dan akhirnya masuk ke bak outlet dan siap untuk dibuang sedangkan yang bertanggungjawab terhadap pembuangan limbah tersebut adalah tersangka Maskur;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 06.00 Wib petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama dengan petugas PT. Sucofindo dan melakukan pemeriksaan ke lokasi IPAL dan melakukan pengambilan sampel dilingkungan IPAL 2 titik dan aliran sungai Cimuncang mengambil 2 titik dan dalam pengambilan sampel tersebut dari hasil pemeriksaan diduga melebihi baku mutu air;
Bahwa pengambilan sampel air limbah di PT. Indah Jaya yaitu titik aliran drainase yang teraliri aliran limbah cair yang berasal dari sisa produksi kain polyster dan titik aliran drainase yang teraliri aliran limbah cair yang berasal dari sisa produksi kain katun dan pada saat pengambilan sampel pH ada yang 11
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan nya.
3. Saksi SUPRIYANTO BIN SUPARTO. memberikan keterangannya dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi pada waktu dilakukan pemeriksaan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dipersidangan ditanyakan kebenaran BAP saksi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi bekerja di PT. Indah Jaya dengan jabatan sebagai Kepala Operator Boiler, Maintenance dan pengawas/coordinator IPAL;
Bahwa saksi bekerja di PT. Indah Jaya sejak bulan Maret 2003 menjabat sebagai Maintenance lalu sejak 2009 merangkap menjadi kepala Operator Boiler dan sejak 2010 menjabat sebagai pengawas/coordinator IPAL;
Bahwa cara proses produksi di PT. Indah jaya yaitu pihak perusahaan menerima kain berupa kain gray dari konsumen selanjutnya kain dimasukan ke mesin celup untuk proses pewarnaan sesuai dengan permintaan bagian konsumen lalu kain masuk ke mesin pengeringan selanjutnya masuk ke bagian setting untuk packing lalu dikirim ke konsumen;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian dari Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan selaku petugas operator IPAL adalah Asep, Andi, sedangkan orang yang bertanggungjawab mengenai pengolahan IPAL adalah tersangka Maskur selaku Kepala Produksi;
Bahwa cara proses pengolahan air limbah yang berlangsung melalui IPAL yaitu air limbah cair keluar dari mesin produksi pencelupan masuk ke bak penampungan lalu dipompa melalui sower, terus masuk ke bak mixer dimasukan obat berupa PAC masuk lagi ke bak obat kedua dimasukan Polymer lalu masuk ke bak pengendapan antara air dan sludge airnya disaring lewat pasir aktif lalu mengalir lagi filter karbon aktif, baru dibuang ke outlet;
Bahwa berdasarkan pembagian tugas di PT. Indah Jaya orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan IPAL adalah terdakwa selaku Kepala Bagian Produksi.
Bahwa dalam pengelolaan IPAL pada PT. Indah Jaya tersebut pihak perusahaan telah menganggarkan biaya untuk pembelian obat Polymer dan PAC seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah] untuk setiap bulannya sesuai bahan yang dipergunakan yaitu untuk PAC sebanyak 52 (lima puluh dua) jeligen dan Polymer sebanyak 4.5 (empat koma lima) Kg setiap harinya, namun dalam pengelolaan limbah untuk mesin IPAL tersebut terdakwa memerintahkan saksi sendiri dan saksi Andi Dikrilah untuk mengurangi jumlah obat Polymer dan PAC sejak bulan September 2014, dimana setiap harinya untuk Polymer yang digunakan adalah sebanyak 0.8 Kg dan PAC sebanyak 14 jeligent sehingga hasil limbah cair yang dibuang kemedia pH-nya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan nya
4. Saksi HIDAYAT SADIKIN BIN SOHIB ROCHADIAT. memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi pada waktu dilakukan pemeriksaan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dipersidangan ditanyakan kebenaran BAP saksi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi menjabat sebagai Fungsional Umum/pelaksana Diseksi Pengawasan dan Pengendalian dan saksi mulai bekerja di seksi pengawasan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang dengan tugas melakukan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanadn pengelolaan lingkungan di wilayah pemerintahan Kota Cimahi;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya yang beralamat di Jl. Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
1. Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 pukul 15.20 Wib bersama H. Umar Sastradireja.SE sebagai PPNS dari BPLHD Provinsi Jawa Barat, H. Aris Permono sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Juju Junengsih sebagai PNS Provinsi Jawa Barat dan Heri Heriyanto sebagai Analis Kab.Bandung (petugas Laboratorium) dalam rangka pengawasan dan penataan lingkungan hidup;
Pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 pukul 15.24 Wib melaksanakan pengawasan kesatu dalam pelaksanaan sanksi administrative bersama dengan H. Umar Sastradiredja sebagai PPNS dari BPLHD Provinsi Jawa Barat, R. Luki Sugih fungsional umum/pelaksana dan pengendalian Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi;
Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 saksi beserta Tim yang terdiri dari Tipidter Polda Jawa Barat, BPLHD Jawa Barat, Asep Bayu, Mochamad Erwin, Eva, Lab. Sucofindo/Suryana dalam rangka sidang gabungan ketaatan Industri melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya;
Dan yang terakhir pada tanggal 30 September 2014 sekira pukul 07.30 Wib saksi datang kelokasi PT. Indah Jaya dan saksi mendapatkan informasi via telephone dari Polda Jawa Barat bahwa PT. Indah Jaya telah melakukan pembuangan limbah cair langsung ke media lingungan dan sewaktu saksi datang ke PT. Indah Jaya barang bukti berupa 1 (satu) selang ± 3 (tiga) inc panjang ± 2 (dua) meter sudah diamankan dan mengenai saksi tidak mengetahui bagaimana caranya PT. Indah Jaya membuang limbah cair tersebut.
Bahwa temuan dilapangan pada waktu saksi melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya adalah:
Tidak mengolah air limbah secara optimal karena kualitas outlet IPAL berdasarkan hasil uji laboratorium melebihi baku mutu air limbah untuk parameter PH, TSS, BOD dan Sulfida;
Terdapat kebocoran pada unit filtrasi yang langsung menuju saluran yang mengalir kebadan air dengan PH terukur 11,21;
Melakukan swa pantau kualitas air limbah yang dibuang ke badan air kepada laboratorium yang tidak memenuhi kriteria komite akreditasi nasional;
Tidak memiliki logbook IPAL dan tidak melaporkan debit outlet air limbah serta catatan produksi bulanan senyatanya sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Kota Cimahi;
- Pengolahan B3:
Fly Ash dan Buttom Ash yang ditempatkan di TPS B3 belum dikemas;
Slude yang telah dikemas belum ditempatkan di TPS limbah B3 dan sudah satu tahun belum diangkut;
Fly Ash dan Buttom Ash diangkut oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin (GPHI);
Log Book dan neraca limbah B3 belum ada.
Pengelolaan udara dan limbah domestic:
Ketinggian cerobong kurang pengaman tangga belum terpasang;
TPS B3 belum sesuai dengan ketentuan dimana limbah domestic dan Fly Ash dan Buttom Ash belum ada pemisah [belum ada SOP tanggap darurat dan lain-lain);
Penataan apik rumah tangga/house keeping disekitar pabrik masih kurang dimana ditemukan ceceran air diruang produksi.
Bahwa setelah menemukan temuan tersebut diatas maka pihak KLH Kota Cimahi menerapkan/memberikan sanksi administrative berupa teguran tertulis kepada PT. Indah Jaya dengan nomor: 862.1/70/KLH/I/2012 tertanggal 12 Januari 2012;
- Bahwa setelah temuan berdasarkan Berita Acara Verifikasi yang dibuat BPLHD pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib yaitu :
PT. Indah Jaya tidak memiliki ijin lingkungan;
Perusahaan melakukan pembuangan air limbah sebelum melakukan pengolahan;
Tidak ada koordinat penataan air limbah;
Tidak ada catatan debit harian;
Tidak ada SOP tanggap darurat IPAL;
TPS limbah B3 tidak sesuai dengan ketentuan teknis;
7. Tidak ada simbol dan label limbah B3;
8. Tidak ada log book dan neraca limbah B3;
9. Tidak melakukan kerjasama pengelolaam limbah B3 untuk seluruh limbah B3 yang dihasilkan (Slude IPAL, Fly Ash, Buttom Ash);
10. Untuk jasa transforter atau pengangkut limbah B3 tidak ada ijin pengangkutan dari Kemenhub dan Rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup;
11. Terdapat limpahan air dari stockfile batu bara;
12. Cerobong tidak mempunyai nomor dan koordinat yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis;
13. Belum mengelola limbah B3 sesuai peraturan.
Bahwa hasil pelaksanaan pengawasan pihak PT. Indah Jaya selama 3 bulan belum melaksanakan perbaikan sesuai dengan yang tercantum dalam sanksi administrative;
Bahwa proses pengelolaan air limbah yang dilakukan pihak PT. Indah Jaya belum benar dengan adanya temuan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 05 Oktober 2011 dan tanggal 08 Mei 2014;
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2011 saksi bersama dengan Tim menemukan adanya kebocoran pada unit filtrasi sehingga air limbah yang seharusnya diolah terlebih dahulu tetapi langsung dibuang kesaluran yang menuju sungai, kebocoran tersebut khususnya terjadi pada pipa sebelum karbon aktif
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan nya
5. Saksi MOHAMMAD IRWANSYAH. ST. memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi pada waktu dilakukan pemeriksaan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dipersidangan ditanyakan kebenaran BAP saksi adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi bekerja di bagian Amdal sejak tahun 2004, sedangkan sejak tahun 2014 bekerja di kantor BPLHD Provinsi Jawa Barat bagian Penataan Hukum Lingkungan;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Tenaga Pendukung Pos Pengaduan adalah:
Mengiventarisasi pengaduan yang berhubungan dengan Bidang Lingkungan Hidup;
Membantu pelaksana penegakan hukum terhadap peraturan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat;
Membantu pelaksanaan operasionalisai penegakkan hukum lingkungan;
Membantu pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Bahwa benar saksi pernah mendatangani dan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Indah Jaya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 bersama dengan rekan saksi beserta Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dalam rangka kegiatan sidak gabungan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat;
Bahwa benar saksi bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya sebanyak dua kali yaitu pertama pada sekitar pukul ± 10.00 Wib melakukan peninjauan terhadap baik lingkungan pabrik maupun IPAL, TPS B3, melakukan pencatatan dan pengambilan dokumentasi serta melakukan pengambilan sampel limbah cair yang dilakukan oleh petugas Lab. Sucofmdo dan yang kedua kelokasi PT. Indah Jaya pada jam ± 11.30 Wib melakukan hal yang sama akan tetap pada pemeriksaan yang kedua saksi menduga adanya bekas pembuangan air limbah tanpa diolah dan temuan dilapangan yaitu:
PT. Indah Jaya tidak memiliki izin lingkungan;
Terdapat dugaan By Pass air limbah yang diduga langsung dialirkan kesaluran drainase;
Tidak ada titik penataan IPAL di outlet IPAL;
Tidak ada catatan debit harian;
Tidak ada SOP tanggap darurat;
Pada saat verifikasi sedang dilakukan proses pencelupan wama hitam sehingga air yang masuk kedalam bak IPAL hitam;
TPS limbah B3 tidak sesuai dengan ketentuan teknis;
Tidak ada symbol dan label limbah B3;
Tidak ada log book dan neraca limbah B3;
10. Tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah B3 untuk seluruh limbah B3 yang dihasilkan (Sludge IPAL, Fly Ash, Bottom Ash dan oli bekas);
11. MoU untuk Sludge tidak ada sementara MoU pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash sudah habis masa berlakunya;
12. Untuk jasa transforter atau pengangkut limbah B3 tidak ada izin pengangkutan dari Kemenhub;
13. Terdapat limpahan air dari stockfile batubara;
14. Cerobong tidak mempunyai nomor dan koordinat yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut. umum menghadirkan saksi ahli untuk didengar keterangannya dipersidangan, namun setelah dipanggil secara patut saksi ahli : Dr. SUKANDAR, S.Si., MT, dan saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH Bin WAWAN, tidak bisa hadir dipersidangan, atas persetujuan terdakwa dan penasihat hukumnya, keterangannya yang telah diberikan dihadapan Penyidik dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi AhliDr.SUKANDAR.S.SL.MT.
Bahwa benar Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebagai Ahli dan keterangan nya adalah benar.
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang limbah B3 dan sampai dengan sekarang Ahli masih aktif mengajar di ITB.
Bahwa pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, dimana semua kerangkaian kegiatan tersebut harus mengacu pada regulasi peraturan pemerintah No.101 tahun 2014, berdasarkan regulasi tersebut PT. Indah Jaya industry yang bergerak di bidang pencelupan tektile maka akan menghasilkan limbah cair yang tidak dapat dipergunakan lagi dan juga menghasilkan limbah padat yang harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu untuk dapat dibuang.
Bahwa PT. Indah Jaya yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengolahan limbah terlebih dahulu sesuai dengan pasal 20 Ayat (3) UU RI No.32 Tahun 2009, setelah di analisis hasil laboratorium limbah yang dibuang oleh PT. Indah Jaya dikaitkan dengan regulasi bahwa PT. Indah Jaya telah melanggar pasal 20 Ayat (3) UU RI No.32 Tahun 2009 dimana limbah cair yang dibuang ke mudia lingkungan tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahwa benar dari hasil analisa laboratorium tersebut parameter total suspended solid (TSS), pH, BOD, dan Sulfida tidak sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan atau melebihi baku mutu, dengan demikian pembuangan limbah cair tersebut oleh PT. Indah Jaya dapat mencemari media lingkungan hidup, seharusnya limbah cair tersebut diaolah terlebih dahulu di IPAL sebelum dibuang ke mudia lingkungan hidup dan harus memenuhi baku mutu berdasarkan SK. Gubernur No.6 tahun 1999
2. Saksi Ahli MUHAMMAD FIRMAN FEBRIANSYAH Bin WAWAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sebagai Ahli dan keterangan nya adalah benar.
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang Hukum Lingkungan dan sampai dengan sekarang Ahli sebagai Dosen Tetap dan aktif mengajar di Universitas Katolik Parahyangan.
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai orang yang bertanggung jawab pengolahan limbah di PT. Indah Jaya perbuatan nya termasuk dalam kategori Delik Formil, dimana telah dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana apabila melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun perbuatan tersebut belum menghasilkan akibat dalam hukum pidana lingkungan mengunakan asas Ultimum Remedium, jadi hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir, dalam perkara ini terdakwa dapat disangkakan dengan pasal 100 Ayat (1) dan 103.
Bahwa sesuai dengan pasal 100 ayat (2) pidana dapat dikenakan setelah sanksi Administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengolahan limbah PT. Indah jaya telah dijatuhi sanksi administratife oleh pemerintah setempat namun tidaj mematuhi kewajibannya maka perbuatan tersebut sudah termasuk kedalam katagori tindak pidana pasal 100 Ayat (1) dan (2J.
Bahwa berdasarkan hasil analisis laboratorium Sucofindo PT. Indah Jaya telah membuang limbah melebihi baku mutu air dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh instansi yang berwenang maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Bahwa berdasarkan pasal 116 UU No.32 Tahun 2009 sepanjang tindak pidanannya dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan nya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwaDrs. MASKUR Bin SOKIB, dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa pada waktu dilakukan pemeriksaan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan terdakwa telah membenarkan dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Produksi pada PT. INDAH JAYA berdasarkan surat pengangkatan tertanggal 07 April 2010 sejak tanggal 07 April 2010 yang bergerak dalam makloon/pencelupan teksti;
Bahwa benar tugas dan tanggungjawab terdakwa adalah memanage produksi, mulai dari datangnya barang sebelum produksi sampai dengan barang dikirim ke konsumen dan proses makloon tersebut dimulai dari masuknya kain putih grey lalu dicelup/pewarnaan dengan menggunakan obat kimia jenis destub selanjutnya masuk ke mesin pencelup lalu dipres dan masuk kepengering;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan makloon/pewarnaan kain pada PT. Indah Jaya tersebut menghasilkan limbah cair berupa hasil produksi pencelupan dan limbah padat abu batubara sisa dari pembakaran boiler, dimana untuk limbah cair sebelum dibuang kemedia sungai diolah terlebih dahulu sedangkan limbah abu batubara dikumpulkan lalu dimasukan kedalam karung disimpan di TPS B3 lalu diangkut oleh pihak ketiga;
Bahwa benar terdakwa limbah cair hasil produksi pencelupan kain PT. Indah Jaya tersebut seharusnya sebelum dibuang kemedia sungai terlebih dahulu diolah pada pengelolaan IPAL milik PT. Indah Jaya namun tidak dilakukan sebagai mana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa benar pengolahan limbah yang seharusnya dilakukan yaitu dengan cara limbah cair yang dihasilkan dari sisa produksi pencelupan kain ditampung didalam bak penampungan kemudian disalurkan melalui pompa shower lalu limbah cair tersebut dicampur dengan obat PAC yang fiingsinya memisahkan air dengan zat warna, selanjutnya limbah cair tersebut masuk kebak floxulisasi dan dicampur dengan obat kedua yaitu Polimer yang berfungsi untuk mengikat zat warna yang sudah berbentuk gel kemudian air tersebut mengalir ke bak yang berisikan pasir aktif yang fiingsinya menyempurnakan proses yang sudah dilalui setelah itu air tersebut dialirkan ke bak filter yang berisikan karbon aktif lalu dialirkan menuju outlet dan selanjutnya dialirkan kemedia sungai;
Bahwa benar terdakwa dalam pengelolaan IPAL di PT. Indah Jaya tersebut pihak perusahaan telah menganggarkan biaya untuk pembelian obat Polymer dan PAC seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap bulannya sesuai bahan yang dipergunakan yaitu untuk PAC sebanyak 52 (lima puluh dua) jeligen dan Polymer sebanyak 4.5 (empat koma lima) Kg setiap harinya, namun dalam pengelolaan limbah untuk mesin IPAL tersebut terdakwa memerintahkan Operator IPAL yakni saksi Andi Dikrilah dan saksi Supriyanto untuk mengurangi jumlah obat Polymer dan PAC sejak bulan September 2014, dimana setiap harinya untuk Polymer yang digunakan adalah sebanyak 0.8 Kg dan PAC sebanyak 14 jeligent sehingga hasil limbah cair yang dibuang kemedia pH-nya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan; Bahwa benar pengurangan uang untuk obat tersebut adalah inisiatif terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan Direktur PT. Indah Jaya, yang seharus nya dibelikan obat sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun yang terdakwa lakukan hanya membelikan obat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sisa uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2014 hingga September 2014, atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan limbah cair melebihi Baku Mutu yang telah ditentukan.
Bahwa benar pada saat petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Jawa Barat dengan didampingi oleh saksi Hidayat Sadikin petugas KLH Kota Cimahi pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 10.15 Wib dan oleh saksi Muhammad Erwinsyah,ST petugas BPLHD Prov. Jabar langsung melakukan pengecekan kelapangan ke lokasi IPAL dan ditemukan adanya saluran By Pass diarea IPAL yang mengalir kesaluran air Sungai Cibaligo dan menemukan 2 (dua) saluran pembuangan dari PT. Indah Jaya yang mengeluarkan air limbah yang berwarna (satu cokelat dan satunya lagi berwarga hitam)
Bahwa benar pihak yang bewenang baik itu dari Polda maupun pihak BPLHD Kota Cimahi dan Prov. Jabar melakukan isnpeksi (Pemeriksaan) pada PT. Indah Jaya 2 (dua) kali yaitu : Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 saksi beserta Tim yang terdiri dari Tipidter Polda Jawa Barat, BPLHD Jawa Barat, Asep Bayu, Mochamad Erwin, Eva, Lab. Sucofindo/Suryana dalam rangka sidang gabungan ketaatan Industri melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya dan kedua pada tanggal 30 September 2014 sekira pukul 07.30 Wib saksi datang kelokasi PT. Indah Jaya dan saksi mendapatkan informasi via telephone dari Polda Jawa Barat bahwa PT. Indah Jaya. Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan pembuangan limbah cair langsung ke media lingungan dan sewaktu saksi datang ke PT. Indah Jaya barang bukti berupa 1 (satu) selang ± 3 (tiga) inc panjang ± 2 (dua) meter sudah diamankan oleh petugas Polda Jabar.
Bahwa telah diambil sampel air pembuangan limbah cair oleh para saksi untuk dilakukan pengujian secara laboratorium, yang pada saat itu terdakwa ikut menyaksikan nya.
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Analisa dari PT. Sucofindo sesuai sertifikat Nomor : 01776/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01777/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01778/BLBFAH,sertifikat Nomor : 01779/BLBFAH masing-masing tertanggal 15 Oktober 2014 hasil pemeriksaan terhadap Laboratorium Produksi Polyster, dapat disimpulkan bahwa parameter TSS, BOD, COD dan pH untuk limbah cair Cotton juga parameter TSS, BOD, COD dan Phenol limbah cair produksi Polyster melampaui baku mutu yang ditetapkan, sebagaimana hasil dari analisa Ahli Pencemaran Limbah dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB).
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah selang ukuran ± 5 Inch panjang 3M; 1 (satu) buah Jerigent ukuran 20 liter warna biru;
1 (satu) Bundel FC;
1 Buku Akta Pendirian dan Surat Perjanjian Dasar PT. INDAH JAYA;
1 (satu) Bundel Sanksi administrasi dari KLH Kota Cimahi Nomor 862.1/70/KLH/I/2012, tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) Lembar FC Surat Ijin IPAL Nomor: 503.24/0009-Her/2014/KPPT/2013;
1 (satu) Lembar surat pengangkatan Sdr. Drs. MASKUR sebagai Kepala produksi PT. INDAH JAYA;
1 (satu) Lembar Struktur Organisasi PT. INDAH JAYA; 1 (satu) FC Hasil tes lab Nomor: 179/PCU/2014 tanggal 04 September 2014; 1 (satu) FC Bundel Catatan Loog Bock IPAL tahun 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2014 petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Jawa Barat dengan didampingi oleh saksi Hidayat Sadikin petugas KLH Kota Cimahi sekitar pukul 10.15 Wib dan oleh saksi Muhammad Erwinsyah,ST petugas BPLHD Prov. Jabar telah melakukan pengecekan kelapangan secara langsung ke lokasi IPAL PT Indah jaya dan ditemukan adanya saluran By Pass diarea IPAL yang mengalir kesaluran air Sungai Cibaligo dan menemukan 2 (dua) saluran pembuangan dari PT. Indah Jaya yang mengeluarkan air limbah yang berwarna (satu cokelat dan satunya lagi berwarga hitam);
Bahwa pihak yang bewenang baik itu dari Polda maupun pihak BPLHD Kota Cimahi dan Prov. Jabar telah melakukan inspeksi (Pemeriksaan) pada PT. Indah Jaya 2 (dua) kali yaitu : Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 oleh Tim yang terdiri dari Tipidter Polda Jawa Barat, BPLHD Jawa Barat, Asep Bayu, Mochamad Erwin, Eva, Lab. Sucofindo/Suryana dalam rangka sidang gabungan ketaatan Industri melakukan pemeriksaan ke PT. Indah Jaya dan kedua pada tanggal 30 September 2014 sekira pukul 07.30 Wib, ditemukan pembuangan limbah cair langsung ke media lingungan dan sewaktu diperiksa didapati barang bukti berupa 1 (satu) selang ± 3 (tiga) inc panjang ± 2 (dua) meter sudah diamankan oleh petugas Polda Jabar.
Bahwa pada saat pemeriksaan telah diambil sampel air pembuangan limbah cair oleh para saksi untuk dilakukan pengujian secara laboratorium, yang pada saat itu terdakwa ikut menyaksikan nya.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa dari PT. Sucofindo sesuai sertifikat Nomor : 01776/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01777/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01778/BLBFAH,sertifikat Nomor : 01779/BLBFAH masing-masing tertanggal 15 Oktober 2014 hasil pemeriksaan terhadap Laboratorium Produksi Polyster, dapat disimpulkan bahwa parameter TSS, BOD, COD dan pH untuk limbah cair Cotton juga parameter TSS, BOD, COD dan Phenol limbah cair produksi Polyster melampaui baku mutu yang ditetapkan, sebagaimana hasil dari analisa Ahli Pencemaran Limbah dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB);
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Produksi pada PT. INDAH JAYA berdasarkan surat pengangkatan tertanggal 07 April 2010 sejak tanggal 07 April 2010 yang bergerak dalam makloon/pencelupan tekstil, tugas dan tanggungjawab terdakwa adalah memanage produksi, mulai dari datangnya barang sebelum produksi sampai dengan barang dikirim ke konsumen dan proses makloon tersebut dimulai dari masuknya kain putih grey lalu dicelup/pewarnaan dengan menggunakan obat kimia jenis destub selanjutnya masuk ke mesin pencelup lalu dipres dan masuk kepengering;
Bahwa terdakwa dalam melakukan makloon/pewarnaan kain pada PT. Indah Jaya tersebut menghasilkan limbah cair berupa hasil produksi pencelupan dan limbah padat abu batubara sisa dari pembakaran boiler, dimana untuk limbah cair sebelum dibuang kemedia sungai diolah terlebih dahulu sedangkan limbah abu batubara dikumpulkan lalu dimasukan kedalam karung disimpan di TPS B3 lalu diangkut oleh pihak ketiga;
Bahwa limbah cair hasil produksi pencelupan kain PT. Indah Jaya tersebut seharusnya sebelum dibuang kemedia sungai terlebih dahulu diolah pada pengelolaan IPAL milik PT. Indah Jaya namun tidak dilakukan sebagai mana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Alternatif, melakukan suatu tindak pidana:
KESATU : Melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Atau
KEDUA : Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Penuntut Umum telah membuat Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, maka dalam penyusunan dakwaan yang demikian yang dibuktikan adalah hanya 1 (satu) dakwaan saja, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut (Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2009) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terurai dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, setelah Majelis Hakim meneliti secara berurutan mulai dari Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwan Alternatif Kedua, ternyata yang paling tepat dipertimbangkan adalah Dakwan Alternatif Kedua, yakni Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum baik orang (natuurlijke persoon) laki-laki atau perempuan yang melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum. Pada diri pelaku terdapat kesalahan sebagai pertanggungjawaban pidana yang mempunyai unsur-unsur : 1) mampu bertanggungjawab, 2) sengaja atau alpa, 3) tidak ada alasan pemaaf, dalam perkara ini dihadapan persidangan yang dijadikan terdakwa adalah Drs. MASKUR Bin SOKIB dengan segala identitasnya sesuai dengan dakwaan.
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB adalah seorang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya yang berdasarkan surat dakwaan Nomor : PDM- 33/CMH/03/2016, terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB adalah sebagai subjek hukum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihadapkan di persidangan yang berdasarkan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum di persidangan terdakwa mampu menerangkan secara rinci, tegas, dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dengan demikian terdakwa dianggap / dipandang mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, yang mana pada diri terdakwa tidak ada ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi dan tidak error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar terdakwa dimaksud telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mempertimbangkan unsure kedua sebagai berikut :
Ad.2. Unsur Melanggar baku mutu air limbah. baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan baku mutu adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu. Dalam hal ini baku mutu air limbah artinya batas maksimal unsure pencemaran yang boleh ada dalam air limbah, Sedangkan baku mutu emisi adalah batas maksimal Zat pencemar yang boleh ada dalam udara yang diemisikan dari sumber emisi, dan baku mutu gangguan adalah batas maksimal unsure penggangu yang ditenggang keberadaan nya yang meliputi getaran, kebisingan dan kebauan.
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana lingkungan hidup ini mengunakan asas Ultimum Remedium, perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana apabila melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun perbuatan tersebut belum menghasilkan akibat dalam hukum pidana lingkungan, jadi hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir, dalam perkara ini perbuatan terdakwa yang dilakukan lebih dari satu kali telah dikenakan setelah sanksi Administratif namun oleh terdakwa tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali..
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, surat, maupun keterangan terdakwa sendiri sebagaimana diuraikan di atas diperoleh fakta : Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 06.30 Wib bertempat di PT. Indah Jaya Jl. Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi terdakwa melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dilakukan dengan cara terdakwa selaku Kepala Bagian Produksi pada PT. Indah Jaya berdasarkan surat pengangkatan tertanggal 07 April 2010 sejak tanggal 07 April 2010 yang bergerak dalam makloon/pencelupan tekstil dengan tugas dan tanggungjawab yaitu memanage produksi, mulai dari datangnya barang sebelum produksi sampai dengan barang dikirim ke konsumen dan proses makloon tersebut dimulai dari masuknya kain putih grey lalu dicelup/pewarnaan dengan menggunakan obat kimia jenis destub selanjutnya masuk ke mesin pencelup lalu dipres dan masuk kepengering;
Menimbang, bahwa dalam melakukan makloon/pewarnaan kain pada PT. Indah Jaya tersebut menghasilkan limbah cair berupa hasil produksi pencelupan dan limbah padat abu batubara sisa dari pembakaran boiler, dimana untuk limbah cair sebelum dibuang kemedia sungai diolah terlebih dahulu sedangkan limbah abu batubara dikumpulkan lalu dimasukan kedalam karung disimpan di TPS B3 lalu diangkut oleh pihak ketiga;
Menimbang, bahwa limbah cair hasil produksi pencelupan kain tersebut seharusnya sebelum dibuang kemedia sungai terlebih dahulu diolah pada pengelolaan IPAL milik PT. Indah Jaya yang telah tersedia yaitu dengan cara limbah cair yang dihasilkan dari sisa produksi pencelupan kain ditampung didalam bak penampungan kemudian disalurkan melalui pompa shower lalu limbah cair tersebut dicampur dengan obat PAC yang fungsinya memisahkan air dengan zat warna, selanjutnya limbah cair tersebut masuk ke bak floxulisasi dan dicampur dengan obat kedua yaitu Polimer yang berfungsi untuk mengikat zat warna yang sudah berbentuk gel kemudian air tersebut mengalir ke bak yang berisikan pasir aktif yang fungsinya menyempurnakan proses yang sudah dilalui setelah itu air tersebut dialirkan ke bak filter yang berisikan karbon aktif lalu dialirkan menuju outlet dan selanjutnya dialirkan kemedia sungai;
Menimbang,bahwa selanjutnya dalam pengelolaan IPAL pada PT. Indah Jaya tersebut pihak perusahaan telah menganggarkan biaya untuk pembelian obat Polymer dan PAC seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap bulannya sesuai bahan yang dipergunakan yaitu untuk PAC sebanyak 52 (lima puluh dua) jerigen dan Polymer sebanyak 4.5 (empat koma lima) Kg setiap harinya, namun dalam pengelolaan limbah untuk mesin IPAL tersebut terdakwa memerintahkan Operator IPAL yakni saksi Andi Dikrilah dan saksi Supriyanto untuk mengurangi jumlah obat Polymer dan PAC sejak bulan September 2014, dimana setiap harinya untuk Polymer yang digunakan adalah sebanyak 0.8 Kg dan PAC sebanyak 14 jerigent sehingga hasil limbah cair yang dibuang kemedia pH-nya melebihi baku mutu yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa pada saat petugas Kepolisian dari Direskrimsus Polda Jawa Barat dengan didampingi oleh petugas KLH Kota Cimahi pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 10.15 Wib dan langsung melakukan pengecekan kelapangan ke lokasi IPAL dan ditemukan adanya saluran By Pass diarea IPAL yang mengalir kesaluran air Sungai Cibaligo dan selanjutnya Tim terus menelusuri sungai dan menemukan 2 (dua) saluran pembuangan dari PT. Indah Jaya yang mengeluarkan air limbah yang berwarna (satu cokelat dan satunya lagi berwarga hitam).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa dari PT. Sucofindo sesuai sertifikat Nomor : 01776/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01777/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01778/BLBFAH, sertifikat Nomor : 01779/BLBFAH masing-masing tertanggal 15 Oktober 2014 hasil pemeriksaan terhadap Laboratorium Produksi Polyster, dapat disimpulkan bahwa parameter TSS, BOD, COD dan pH untuk limbah cair Cotton juga parameter TSS, BOD, COD dan Phenol limbah cair produksi Polyster melampaui baku mutu yang ditetapkan, sebagaimana hasil dari analisa Ahli Pencemaran Limbah dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dari perbutan terdakwa melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan alternatif Kedua tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif Kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Dakwaan Alternatif Kesatu tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, serta menurut penilaian Majelis Hakim ternyata Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, karena dipersidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, sehingga dengan demikian kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana yang sesuai / setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal tersebut bersifat komulatif (pidana penjara dan denda), maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa selain pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan lingkungan sekitar perusahaan tercemar;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang tentang perbuatan yang telah dilakukannnya, serta menyesali atas perbuatannya tersebut;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan anak kecil;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan seperti tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pula tentang kadar kesalahan Terdakwa yang terungkap dipersidangan, apalagi kalau dikaitkan dengan berbagai pertimbangan konsep keadilan yang pada pokoknya penjatuhan hukuman kepada Terdakwa adalah harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terjadi, sehingga keadaan seperti itu akan pula dijadikan perimbangan Majelis Hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut (Pasal 22 ayat (4) KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sampai saat ini masih berada dalam tahanan, sementara penjatuhan pidana kepada Terdakwa akan melebihi masa penahanan yang sedang dijalaninya, maka akan diperintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, maka statusnya akan ditetapkan dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunagn Hidup, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melanggar Baku Mutu Air Limbah”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selang ukuran ± 5 Inch panjang 3M;
1 (satu) buah Jeligent ukuran 20 liter warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Bundel FC 1 Buku Akta Pendirian dan Surat Perjanjian Dasar PT. INDAH JAYA;
1 (satu) Bundel Sanksin administrasi dari KLH Kota Cimahi Nomor 862.1/70/KLH/I/2012, tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) Lembar FC Surat Ijin IPAL Nomor: 503.24/0009-Her/2014/KPPT/2013;
1 (satu) Lembar surat pengangkatan Sdr. Drs. MASKUR sebagai Kepala Produksi PT. INDAH JAYA;
1 (satu) Lembar Struktur Organisasi PT. INDAH JAYA;
1 (satu) FC Hasil tes lab Nomor: 179/PCU/2014 tanggal 04 September 2014;
1 (satu) FC Bundel Catatan Loog Bock IPAL tahun 2014.
TetapTerlampir di Dalam Berkas Perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari RABU, tanggal 08 Juni 2016, oleh H. Ratmoho, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Tohari Tapsirin, SH,MH. dan Panji Surono, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini KAMIS, tanggal 09 Juni 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Enung Nuraeni, S.Psi, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung serta dihadiri oleh Fajrian Yustiardi, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut diatas;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TOHARI TAPSIRIN, SH,MH. H. RATMOHO, SH.MH.
PANJI SURONO, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ENUNG NURAINI, Sp. Si. SH.