7/TIPIKOR/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDG
Kamaruddin, S.P;
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penetapan status barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut: -Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp 250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp 100. 000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp 50. 000,00 (lima puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada Saksi Syafriadi panggilan Seh 3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tersebut untuk selebihnya 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 7/TIPIKOR/2019/PT PDG
DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Kamaruddin, S.P;
Tempat lahir : Koto pulai Pesisir Selatan;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/31 Desember 1964;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jorong Pasa, Nagari Simpang Tanjuang, Nan Ampek, Kecamatan Danau kembar, Kabupaten Solok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok;
Terdakwa ditangkap tanggal 26 Januari 2018 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA sejak tanggal 7 September 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA sejak tanggal 7 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 5 Desember 2018;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 5 Januari 2019;
Hakim/ Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 25 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Maret 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Putri Deyesi Rizki, S.H Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Putri Deyesi & Partner beralamat di jalan Purus III Nomor 7 Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Jum’at tanggal 14 September 2018 Nomor 46/Pf.Pid.Sus-TPK/IX/2018/PN Pdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDG. tanggal 28 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/ 2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018;
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 Agustus 2018 Nomor Reg.Perk: PDS–07/N.3.15/Ft.1/08/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa Kamarudin, S.P merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014 Tentang Pengangkatan terdakwa Kamarudin, SP sebagai Pejabat Struktural Eselon IV.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, terdakwa telah menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari tahun 2018 (dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa, bertempat di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat atau setidak -tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa Kamarudin, S.P menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014, mempunyai Tugas, Pokok dan Fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 13 tahun 2014 tentang Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) wilayah dalam pasal 128 dan pasal 129, Tugas Pokok UPT Wilayah adalah membantu melaksanakan sebagian atau seluruhnya tugas Dinas Pertanian untuk Mengkoordinir Produksi dan Bina Usaha Pertanian, sedangkan fungsinya yaitu :
Perencanaan program dan kegiatan peningkatan produksi pertanian dan pembangunan usaha di bidang pertanian ;
Pelaksanaan pembinaan Peningkatan Produksi Pertanian dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
Pengelolaan, Pembinaan dan Bimibingan usaha pertanian.
Bahwa terdakwa Kamarudin, S.P dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok mendapatkan fakta telah terjadi pungutan terhadap masyarakat dalam pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan per lembar nya tahun 2013 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tahun 2014 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), tahun 2015 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2016 dijual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Surat Karantina atau Surat Jalan adalah Surat Jalan Angkutan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang berisikan Nama, Alamat, Telpon/HP, Jenis, Nomor Polisi, Sopir, Tujuan, Tanggal Keberangkatan, Nama Barang yang dikirim, Jumlah dan Keterangan, yang berfungsi untuk menandakan atau menyatakan bahwa Bawang atau hasil bumi yang diangkut oleh para pedagang atau sopir ke luar kota yang menyatakan Bawang produk local atau dalam negeri, bukan bawang impor atau ilegal, adapun tujuan Surat Karantina atau Surat Jalan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok adalah untuk menghindari di perjalanan agar tidak ditilang oleh petugas.
Bahwa pada akhir bulan Desember tahun 2016, terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, mengumpulkan saksi Muhammad Riza, sasksi Syaufil Efendi, saksi Asridanti dan sdr. Zulfikri di kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, ketika itu terdakwa Kamaruddin, S.P mengatakan “Kito ambiak kebijakan dan ambo yang bertanggung jawab demi membantu pedagang dan petani untuk mambao hasil bumi berupa bawang merah, mako kito berikan surek jalan, apobilo ado baso basi dari pedagang kito tarimo, kalau ndak ado ndak masalah.” Artinya “(kita ambil kebijakan dan saya yang bertanggungjawab demi membantu para pedagangdan petani untuk membawa hasil bumi berupa bawang merah, maka kita berikan surat jalan, apabila ada basa basi (uang yang diberikan oleh pedagang) kita terima, kalau tidak ya tidak apa-apa . tidak masalah)”.
Bahwa setelah diambil kebijakan oleh terdakwa untuk menerbitkan Surat Jalan oleh terdakwa Kamaruddin, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut lebih teroganisir dengan baik dan menjadi 1 (satu) pintu melalui terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam mengeluarkan Surat Karantina atau Surat jalan dengan inisiatif meminta tolong kepada saksi Muhammad Riza dengan cara untuk mengetik Format Surat Jalan tersebut, dikarenakan di kantor UPTD Pertanian tidak mempunyai computer maka saksi Muhammad Riza mengetik dengan meminjam salah satu laptop milik mahasiswa penelitian yang sedang praktek lapangan ketika itu, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P memperbanyak dan memberikan Surat Karantina atau Surat Jalan tersebut kepada para pedagang yang membutuhkan secara langsung oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau Surat Jalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalan tidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masuk maupun Agenda Surat keluar.
Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan yang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukan pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau pungutan liar dengan cara menetapkan untuk 1 (satu) lembar Surat Karantina atau Surat Jalan
sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), apabila pedagang atau sopir yang tidak memberikan uang tersebut maka terdakwa tidak akan memberikan surat tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Kamaruddin selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang telah melakukan pungutan liar terhadap sopir atau para pedagang, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P dilakukan Penangkapan oleh saksi Azwari Siregar bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Solok pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa:
Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), disita dari saksi Bela Panora Sinta ;
Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), disita dari terdakwa Kamaruddin;
10 (sepuluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/128/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/137/UPT-Diperta/I/2018, disita dari Syafriadi Pgl. She;
30 (tiga puluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/151/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/180/UPT-Diperta/I/2018, disita dari terdakwa Kamaruddin, S.P;
1 (satu) buah stempel UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Bahwa Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang peungutan liar untuk pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan yang baru saja dilakukan pembayaran oleh saksi Syafriadi Pgl. She untuk 10 (sepuluh) lembar surat jalan yang diberikan kepada anak terdakwa yaitu saksi Bela Panora Sinta, sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil pungutan liar terhadap pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan 1 (satu) hari sebelum penangkapan.
Bahwa uang hasil pungutan dari masyarakat untuk pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan menurut keterangan saksi Zulheimi Pgl. Zul dan saksi Syafriadi Pgl. She mengatakan bahwa sekitar 50 (lima puluh) pedagang atau toke membeli tiap lembar surat tersebut kepada terdakwa, sehingga menguntungkan terdakwa lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya menurut keterangan terdakwa telah melakukan Pungutan Liar pada tahun 2017 sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dan tahun 2018 sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar, total sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) lembar, sehingga total dikalikan per lembar surat @Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka total yang dipungut oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan demikian dari hasil pungutan liar pembayaran pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan telah menguntungkan terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan atau menguntungkan orang lain.
Bahwa perbuatan terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok telah melakukan pungutan liar untuk pembayaran pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan tidak mempunyai Dasar Hukum atau Payung Hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa Kamarudin, SP merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014 Tentang Pengangkatan terdakwa Kamarudin, SP sebagai Pejabat Struktural Eselon IV.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, terdakwa telah menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari tahun 2018 (dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa, bertempat di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat atau setidak -tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan nilai kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa Kamarudin, SP menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014, mempunyai Tugas, Pokok dan Fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 13 tahun 2014 tentang Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) wilayah dalam pasal 128 dan pasal 129, Tugas Pokok UPT Wilayah adalah membantu melaksanakan sebagian atau seluruhnya tugas Dinas Pertanian untuk Mengkoordinir Produksi dan Bina Usaha Pertanian, sedangkan fungsinya yaitu :
Perencanaan program dan kegiatan peningkatan produksi pertanian dan pembangunan usaha di bidang pertanian ;
Pelaksanaan pembinaan Peningkatan Produksi Pertanian dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
Pengelolaan, Pembinaan dan Bimibingan usaha pertanian.
Bahwa terdakwa Kamarudin, SP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok mendapatkan fakta telah terjadi pungutan terhadap masyarakat dalam pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan per lembar nya tahun 2013 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tahun 2014 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), tahun 2015 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2016 dijual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Surat Karantina atau Surat Jalan adalah Surat Jalan Angkutan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang berisikan Nama, Alamat, Telpon/HP, Jenis, Nomor Polisi, Sopir, Tujuan, Tanggal Keberangkatan, Nama Barang yang dikirim, Jumlah dan Keterangan, yang berfungsi untuk menandakan atau menyatakan bahwa Bawang atau hasil bumi yang diangkut oleh para pedagang atau s opir ke luar kota yang menyatakan bawang produk lokal
atau dalam negeri, bukan bawang impor atau ilegal, adapun tujuan Surat Karantina atau Surat Jalan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok adalah untuk menghindari di perjalanan agar tidak ditilang oleh petugas.
Bahwa pada akhir bulan Desember tahun 2016, terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, mengumpulkan saksi Muhammad Riza, sasksi Syaufil Efendi, saksi Asridanti dan sdr. Zulfikri di kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, ketika itu terdakwa Kamaruddin, S.P mengatakan “Kito ambiak kebijakan dan ambo yang bertanggung jawab demi membantu pedagang dan petani untuk mambao hasil bumi berupa bawang merah, mako kito berikan surek jalan, apobilo ado baso basi dari pedagang kito tarimo, kalau ndak ado ndak masalah.” Artinya “(kita ambil kebijakan dan saya yang bertanggungjawab demi membantu para pedagangdan petani untuk membawa hasil bumi berupa bawang merah, maka kita berikan surat jalan, apabila ada basa basi (uang yang diberikan oleh pedagang) kita terima, kalau tidak ya tidak apa-apa . tidak masalah)”.
Bahwa setelah diambil kebijakan oleh terdakwa untuk menerbitkan Surat Jalan oleh terdakwa Kamaruddin, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut lebih teroganisir dengan baik dan menjadi 1 (satu) pintu melalui terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam mengeluarkan Surat Karantina atau Surat jalan dengan inisiatif meminta tolong kepada saksi Muhammad Riza dengan cara untuk mengetik Format Surat Jalan tersebut, dikarenakan di kantor UPTD Pertanian tidak mempunyai computer maka saksi Muhammad Riza mengetik dengan meminjam salah satu laptop milik mahasiswa penelitian yang sedang praktek lapangan ketika itu, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P memperbanyak dan memberikan Surat Karantina atau Surat Jalan tersebut kepada para pedagang yang membutuhkan secara langsung oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau Surat Jalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalan tidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masuk maupun Agenda Surat keluar.
Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan yang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukan pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau pungutan liar dengan cara menetapkan untuk 1 (satu) lembar Surat Karantina atau Surat Jalan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), apabila pedagang atau sopir yang tidak memberikan uang tersebut maka terdakwa tidak akan memberikan Surat tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Kamaruddin selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang telah melakukan pungutan liar terhadap sopir atau para pedagang, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P dilakukan Penangkapan oleh saksi Azwari Siregar bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Solok pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa:
Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), disita dari saksi Bela Panora Sinta ;
Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), disita dari terdakwa Kamaruddin;
10 (sepuluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/128/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/137/UPT-Diperta/I/2018, disita dari Syafriadi Pgl. She;
30 (tiga puluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/151/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/180/UPT-Diperta/I/2018, disita dari terdakwa Kamaruddin, S.P;
1 (satu) buah stempel UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Bahwa Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang pungutan liar untuk pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan yang baru saja dilakukan pembayaran oleh saksi Syafriadi Pgl. Seh untuk 10 (sepuluh) lembar surat jalan yang diberikan kepada anak terdakwa yaitu saksi Bela Panora Sinta, sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil pungutan liar terhadap pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan 1 (satu) hari sebelum penangkapan.
Bahwa uang hasil pungutan liar dari saksi Syafriadi Pgl. Seh untuk pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan sebanyak 10 (sepuluh) lembar surat jalan dimana per lembarnya senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian dari hasil pungutan liar pembayaran pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan telah menguntungkan terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan atau menguntungkan orang lain.
Bahwa perbuatan terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok telah melakukan pungutan liar untuk pembayaran pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan tidak mempunyai Dasar Hukum atau Payung Hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
Kedua
Primair
Bahwa ia terdakwa Kamarudin, SP merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014 Tentang Pengangkatan terdakwa Kamarudin, SP sebagai Pejabat Struktural Eselon IV.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, terdakwa telah menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari tahun 2018 (dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa, bertempat di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat atau setidak -tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa Kamarudin, SP menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014, mempunyai Tugas, Pokok dan Fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 13 tahun 2014 tentang Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) wilayah dalam pasal 128 dan pasal 129, Tugas Pokok UPT Wilayah adalah membantu melaksanakan sebagian atau seluruhnya tugas Dinas Pertanian untuk Mengkoordinir Produksi dan Bina Usaha Pertanian, sedangkan fungsinya yaitu :
Perencanaan program dan kegiatan peningkatan produksi pertanian dan pembangunan usaha di bidang pertanian ;
Pelaksanaan pembinaan Peningkatan Produksi Pertanian dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
Pengelolaan, Pembinaan dan Bimibingan usaha pertanian.
Bahwa terdakwa Kamarudin, SP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok mendapatkan fakta telah terjadi pungutan terhadap masyarakat dalam pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan per lembar nya tahun 2013 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tahun 2014 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), tahun 2015 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2016 dijual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Surat Karantina atau Surat Jalan adalah Surat Jalan Angkutan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang berisikan Nama, Alamat, Telpon/HP, Jenis, Nomor Polisi, Sopir, Tujuan, Tanggal Keberangkatan, Nama Barang yang dikirim, Jumlah dan Keterangan, yang berfungsi untuk menandakan atau menyatakan bahwa Bawang atau hasil bumi yang diangkut oleh para pedagang atau sopir ke luar kota yang menyatakan Bawang produk local atau dalam negeri, bukan bawang impor atau ilegal, adapun tujuan Surat
Karantina atau Surat Jalan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok adalah untuk menghindari di perjalanan agar tidak ditilang oleh petugas.
Bahwa pada akhir bulan Desember tahun 2016, terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, mengumpulkan saksi Muhammad Riza, sasksi Syaufil Efendi, saksi Asridanti dan sdr. Zulfikri di kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, ketika itu terdakwa Kamaruddin, S.P mengatakan “Kito ambiak kebijakan dan ambo yang bertanggung jawab demi membantu pedagang dan petani untuk mambao hasil bumi berupa bawang merah, mako kito berikan surek jalan, apobilo ado baso basi dari pedagang kito tarimo, kalau ndak ado ndak masalah.” Artinya “(kita ambil kebijakan dan saya yang bertanggungjawab demi membantu para pedagangdan petani untuk membawa hasil bumi berupa bawang merah, maka kita berikan surat jalan, apabila ada basa basi (uang yang diberikan oleh pedagang) kita terima, kalau tidak ya tidak apa-apa . tidak masalah)”.
Bahwa setelah diambil kebijakan oleh terdakwa untuk menerbitkan Surat Jalan oleh terdakwa Kamaruddin, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut lebih teroganisir dengan baik dan menjadi 1 (satu) pintu melalui terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam mengeluarkan Surat Karantina atau Surat jalan dengan inisiatif meminta tolong kepada saksi Muhammad Riza dengan cara untuk mengetik Format Surat Jalan tersebut, dikarenakan di kantor UPTD Pertanian tidak mempunyai computer maka saksi Muhammad Riza mengetik dengan meminjam salah satu laptop milik mahasiswa penelitian yang sedang praktek lapangan ketika itu, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P memperbanyak dan memberikan Surat Karantina atau Surat Jalan tersebut kepada para pedagang yang membutuhkan secara langsung oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau Surat Jalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalan tidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masuk maupun Agenda Surat keluar.
Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan
yang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukan pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau pungutan liar dengan cara menetapkan untuk 1 (satu) lembar Surat Karantina atau Surat Jalan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), apabila pedagang atau sopir yang tidak memberikan uang tersebut maka terdakwa tidak akan memberikan Surat tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Kamaruddin selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang telah melakukan pungutan liar terhadap sopir atau para pedagang, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P dilakukan Penangkapan oleh saksi Azwari Siregar bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Solok pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa:
Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), disita dari saksi Bela Panora Sinta ;
Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), disita dari terdakwa Kamaruddin;
10 (sepuluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/128/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/137/UPT-Diperta/I/2018, disita dari Syafriadi Pgl. She;
30 (tiga puluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/151/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/180/UPT-Diperta/I/2018, disita dari terdakwa Kamaruddin, S.P;
1 (satu) buah stempel UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Bahwa Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang peungutan liar untuk pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan yang baru saja dilakukan pembayaran oleh saksi Syafriadi Pgl. Seh untuk 10 (sepuluh) lembar surat jalan yang diberikan kepada anak terdakwa yaitu saksi Bela Panora Sinta, sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil pungutan liar terhadap pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan 1 (satu) hari sebelum penangkapan.
Bahwa hadiah atau janji berupa uang yang di dapat terdakwa dari hasil pungutan dari masyarakat untuk pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan menurut keterangan saksi Zulheimi Pgl. Zul dan saksi Syafriadi Pgl. She mengatakan bahwa sekitar 50 (lima puluh) pedagang atau toke membeli tiap lembar surat tersebut kepada terdakwa, sehingga menguntungkan terdakwa lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya menurut keterangan terdakwa telah melakukan Pungutan Liar pada tahun 2017 sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dan tahun 2018 sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar, total sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) lembar, sehingga total dikalikan per lembar surat @Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka total yang dipungut oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan demikian dari hasil hadiah atau janji pembayaran pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan telah menguntungkan terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan atau menguntungkan orang lain.
Pemberian hadiah atau janji berupa uang kepada terdakwa Kamaruddin, S.P, dalam proses pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan, berkenaan dengan kewenangan dan kekuasaan terdakwa selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan mempunyai hubungan kekuasaan dan kewenanganya dengan terdakwa dalam proses pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan karena merupakan inisiatif dari terdakwa dalam membuat surat Karantina atau Surat Jalan tanpa adanya dasar hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Kamarudin, SP merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014 Tentang Pengangkatan terdakwa Kamarudin, SP sebagai Pejabat Struktural Eselon IV.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, terdakwa telah menerima gaji atau upah dari
keuangan negara atau daerah, pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari tahun 2018 (dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa, bertempat di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat atau setidak -tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dengan nilai kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa Kamarudin, SP menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/678/2014 Tanggal 11 November 2014, mempunyai Tugas, Pokok dan Fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 13 tahun 2014 tentang Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) wilayah dalam pasal 128 dan pasal 129, Tugas Pokok UPT Wilayah adalah membantu melaksanakan sebagian atau seluruhnya tugas Dinas Pertanian untuk Mengkoordinir Produksi dan Bina Usaha Pertanian, sedangkan fungsinya yaitu :
Perencanaan program dan kegiatan peningkatan produksi pertanian dan pembangunan usaha di bidang pertanian ;
Pelaksanaan pembinaan Peningkatan Produksi Pertanian dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
Pengelolaan, Pembinaan dan Bimibingan usaha pertanian.
Bahwa terdakwa Kamarudin, SP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok mendapatkan fakta telah terjadi pungutan terhadap masyarakat dalam pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan per lembar nya tahun 2013 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tahun 2014 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), tahun 2015 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2016 dijual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Surat Karantina atau Surat Jalan adalah Surat Jalan Angkutan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang berisikan Nama, Alamat, Telpon/HP, Jenis, Nomor Polisi, Sopir, Tujuan, Tanggal Keberangkatan, Nama Barang yang dikirim, Jumlah dan Keterangan, yang berfungsi untuk menandakan atau menyatakan bahwa Bawang atau hasil bumi yang diangkut oleh para pedagang atau sopir ke luar kota yang menyatakan Bawang produk local atau dalam negeri, bukan bawang impor atau ilegal, adapun tujuan Surat Karantina atau Surat Jalan yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok adalah untuk menghindari di perjalanan agar tidak ditilang oleh petugas.
Bahwa pada akhir bulan Desember tahun 2016, terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, mengumpulkan saksi Muhammad Riza, sasksi Syaufil Efendi, saksi Asridanti dan sdr. Zulfikri di kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, ketika itu terdakwa Kamaruddin, S.P mengatakan “Kito ambiak kebijakan dan ambo yang bertanggung jawab demi membantu pedagang dan petani untuk mambao hasil bumi berupa bawang merah, mako kito berikan surek jalan, apobilo ado baso basi dari pedagang kito tarimo, kalau ndak ado ndak masalah.” Artinya “(kita ambil kebijakan dan saya yang bertanggungjawab demi membantu para pedagangdan petani untuk membawa hasil bumi berupa bawang merah, maka kita berikan surat jalan, apabila ada basa basi (uang yang diberikan oleh pedagang) kita terima, kalau tidak ya tidak apa-apa . tidak masalah)”.
Bahwa setelah diambil kebijakan oleh terdakwa untuk menerbitkan Surat Jalan oleh terdakwa Kamaruddin, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut lebih teroganisir dengan baik dan menjadi 1 (satu) pintu melalui terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam mengeluarkan Surat Karantina atau Surat jalan dengan inisiatif meminta tolong kepada saksi Muhammad Riza dengan cara untuk mengetik Format Surat Jalan tersebut, dikarenakan di kantor UPTD Pertanian tidak mempunyai computer maka saksi Muhammad Riza mengetik dengan meminjam salah satu laptop milik mahasiswa penelitian yang sedang praktek lapangan ketika itu, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P memperbanyak dan memberikan Surat Karantina atau Surat Jalan tersebut kepada para pedagang yang membutuhkan secara langsung oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau Surat Jalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi Syaufil Efendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalan tidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masuk maupun Agenda Surat keluar.
Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan yang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukan pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau pungutan liar dengan cara menetapkan untuk 1 (satu) lembar Surat Karantina atau Surat Jalan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), apabila pedagang atau sopir yang tidak memberikan uang tersebut maka terdakwa tidak akan memberikan Surat tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Kamaruddin selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang telah melakukan pungutan liar terhadap sopir atau para pedagang, selanjutnya terdakwa Kamaruddin, S.P dilakukan Penangkapan oleh saksi Azwari Siregar bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Solok pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa:
Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), disita dari saksi Bela Panora Sinta ;
Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), disita dari terdakwa Kamaruddin;
10 (sepuluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/128/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/137/UPT-Diperta/I/2018, disita dari Syafriadi Pgl. She;
30 (tiga puluh) lembar Surat Karantina atau Surat jalan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa dan diberi stempel dengan Nomor. 5.20/151/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan nomor 5.20/180/UPT-Diperta/I/2018, disita dari terdakwa Kamaruddin, S.P;
1 (satu) buah stempel UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Bahwa Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang peungutan liar untuk pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan yang baru saja dilakukan pembayaran oleh saksi Syafriadi Pgl. Seh untuk 10 (sepuluh) lembar surat jalan yang diberikan kepada anak terdakwa yaitu saksi Bela Panora Sinta, sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil pungutan liar terhadap pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan 1 (satu) hari sebelum penangkapan.
Bahwa hadiah atau janji berupa uang dari saksi Syafriadi Pgl. Seh untuk pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalan sebanyak 10 (sepuluh) lembar surat jalan dimana per lembarnya senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian dari hasil pungutan liar pembayaran pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan telah menguntungkan terdakwa Kamaruddin, S.P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan atau menguntungkan orang lain.
Pemberian hadiah atau janji berupa uang kepada terdakwa Kamaruddin, S.P, dalam proses pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan, berkenaan dengan kewenangan dan kekuasaan terdakwa selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan mempunyai hubungan kekuasaan dan kewenanganya dengan terdakwa dalam proses pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan karena merupakan inisiatif dari terdakwa dalam membuat surat Karantina atau Surat Jalan tanpa adanya dasar hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo 12 A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS 07/N.3.15/Ft.1/08/2018 tanggal 30 November 2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Kamaruddin, S.P pgl. IN selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kec. Lembah Gumanti Kab.Solok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar berupa uang pungutan surat jalan bawang, dengan nilai kurang dari Rp5.000.000,00(lima juta rupiah)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kamaruddin, S.P pgl. IN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa Kamaruddin, S.P pgl. IN untuk membayar Denda sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1(satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Syafriadi Pgl.Seh;
10 (sepuluh) lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah dengan Nomor urut register No.5.20/128/UPT-DIperta/I/2018 yang ditandatangani oleh kepala UPT an. Sdr.Kamaruddin. SP serta di cap stempel UPT Dinas Pertanian Wilayah Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok.;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar SK Bupati Solok No.800-678-2014 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon IV a atas nama Kamaruddin, S.P menjadi kepala UPTD Pertanian Wilayah Kec.Lmbah Gumanti pada Dinas Pertanian Kab.Solok (asli);
1 (satu) lembar SK Bupati Solok No.823/381/BKD-2016 tentang penaikan Pangkat PNS diangkat dalam pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat (III/d) dalam Pemerintah Kab.Solok;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Uang Tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh rupiah)
Dirampas untuk negara
30 (tiga puluh) lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah dengan No.Register No.5.20/151/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan No.5.20/180/UPT-Diperta/I/2018 yang ditandatangani oleh Kepala UPT an.Kamarudin, SP serta di cap stempel UPT Dinas Pertanian Wil.Kec, Lembah Gumanti Kab.Solok.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah stempel UPT Pertanian Wil. Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok;
Dikembalikan kepada Saksi Ir. Admaizon (Kadis Pertanian Kab.Solok)
Membebankan kepada Terdakwa Kamaruddin, S.P pgl.IN membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA telah menjatuhkan putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Kamaruddin, S.P pgl. In telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan alternatif kesatu primair
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
10 (sepuluh) lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah dengan No. Urut register No. 5.20/128/UPT-Diperta/1/2018 yang ditandatangani oleh kepala UPT an. Sdr. Kamaruddin, S.P. Serta di cap stempel UPT Dinas Pertanian wilayah Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar SK Bupati Solok No. 800-678-2014 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon IV a atas nama Kamaruddin, S.P. Menjadi kelapa UPTD Pertanian Wilayah Kec. Lembah Gumanti pada Dinas Pertanian Kab. Solok (asli).
1 (satu) lembar SK Bupati Solok No. 823/381/BKD-2016 tentang Penaikan Pangkat PNS diangkat dalam pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat (III/d) dalam Pemerintah Kab. Solok.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dirampas Untuk Negara.
30 (tiga puluh) lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah dengan No. Register No. 5.20/151/UPT-Diperta/I/2018 sampai dengan No. 5.20/180/UPT-Diperta/I/2018 yang ditanda tangani oleh Kepala UPT an. Sdr. Kamaruddin, S.P serta di cap stempel UPT Dinas Pertanian Wil. Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah stempel UPT Pertanian Wil.Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok.
Dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kab. Solok.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 32/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018 dan permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya oleh Abdul Muis, Juru Sita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dengan relas pemberitahuan permintaan banding pada tanggal 4 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tanggal 10 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A pada tanggal 11 Januari 2019, dan salinan memori banding
tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya oleh Abdul Muis, Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dengan relas penyerahan memori banding tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas Memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 28 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA pada tanggal 1 Februari 2019, dan salinan Kontra Memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum oleh Abdul Muis, Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dengan relas penyerahan Kontra Memori banding tanggal 15 Februari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor W3.U1/78/HK.07/I/2019 tanggal 2 Januari 2019, telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 10 Januari 2019 selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori Bandingnya menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan putusan Straf Mat dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kepada Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim khusus mengenai barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), yang dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan dirampas untuk Negara, yang mana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada Saksi Syafriadi pgl. Seh;
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Terbanding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Bahwa alasan Pembanding yang menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Saksi Syafriadi panggilan Seh adalah tidak tepat karena yang menjadi objek dalam perkara ini adalah uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang juga merupakan uang hasil kejahatan;
Bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang kepunyaan si Terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai akan melakukan kejahatan dapat dirampas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan meneliti berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018 yang dimintakan banding, memperhatikan memori banding dari Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan tepat dan benar, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa Kamaruddin, S.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 12 A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan alternatif kesatu Primeir Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai penetapan status barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), yang dalam amar putusan Majelis Hakim tingkat Pertama menyatakan dirampas untuk Negara Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diberikan oleh Saksi Syafriadi panggilan Seh kepada Terdakwa karena terpaksa, sebab jika tidak diberikan uang sejumlah tersebut maka surat jalan yag dibutuhkan oleh Saksi Syafriadi panggilan Seh sebanyak 10 (sepuluh) lembar tidak akan didapatkannya, sementara Saksi Syafriadi panggilan Seh sangat membutuhkan surat jalan tersebut untuk membawa hasil bumi berupa bawang merah keluar dari Daerah Sumatera Barat, sehingga pemberian uang oleh Saksi Syafriadi panggilan Seh yang dalam keadaan terpaksa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana bagi saksi Syafriadi panggilan Seh, oleh karena itu uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) haruslah dikembalikan kepada Saksi Syafriadi panggilan Seh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai-mana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018, haruslah diperbaiki sekedar mengenai penetapan status barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah seharusnya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat pasal 12 huruf e Jo pasal 12 A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penetapan status barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada Saksi Syafriadi panggilan Seh;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, oleh kami Osmar Simanjuntak, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis, Edy Subroto, S.H., M.H. dan Reflinar Nurman, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Yenny, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
dto dto
Edy Subroto,S.H., M.H. Osmar Simanjuntak, S.H., M.H.
dto
Reflinar Nurman, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
dto
Yenny, S.H.