158/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
TERDAKWA - Putu Sugianta Alias Sugik;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PUTU SUGIANTA alias SUGIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU.RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah gergaji mesin (cainso) merk STIHL; Dirampas untuk dimusnahkan; - 4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cm x 12 cm x 2 m; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016, oleh kami, I Gusti Ayu Akhiryani, S.H., sebagai Hakim Ketua , I Made Gede Trisna Jaya Susila, S.H., Anak Agung Ayu Merta Dewi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kadek Darna, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh Isnarti Jayaningsih, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, I Made Gede Trisna Jaya Susila, S.H. I Gusti Ayu Akhiryani, S.H. Anak Agung Ayu Merta Dewi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Kadek Darna, S.H.
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 158/Pid.Sus/2016/PN Sgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Putu Sugianta Alias Sugik;
2. Tempat lahir : Brangbang;
3. Umur/Tanggal lahir : 40/7 Agustus 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Banjar Dinas Kemoning, Desa Manis Tutu,
Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
7. Agama : Hindu;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Putu Sugianta Alias Sugik ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Sgr tanggal 16 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Sgr tanggal 22 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PUTU SUGIANTA alias SUGIK bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (1) huruf c Juncto pasal 12 huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji mesin (cainso) merk STIHL;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cmx12cmx2meter;
Dirampas untuk negara;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa terdakwa PUTU SUGIANTA alias SUGIK , pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 12.53 wita atau setidaknya pada bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Kawasan Hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja dengan sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan bermula dari saksi I NYOMAN SANDI dan KADEK JULIDA melakukan kegiatan patroli fungsional pengamanan hutan di kawasan hutan lindung dan masuk melalui pal batas hutan B 1514 HL menelusuri jalan setapak, dimana pada saat berada di dalam hutan mendengar suara gergaji mesin, selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan KADEK JULIDA melakukan penyisiran yang kemudian menemukan terdakwa sedang memotong/membelah kayu jenis Bayur sebanyak 1 pohon yang habis ditebang dengan menggunakan gergaji mesin selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan KADEK JULIDA mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji mesin, dan 4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cmx12 cmx2 m;
Bahwa cara terdakwa menebang pohon jenis bayur tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu terdakwa masuk ke dalam kawasan hutan dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian setelah berada di dalam kawasan hutan terdakwa menghidupkan gergaji mesin tersebut kemudian terdakwa memegangnya dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya terdakwa mengarahkan mata gergaji mesin tersebut ke batang pohon bayur yang sebelumnya sudah terdakwa pilih dengan tinggi sekitar 15 meter, diameter 70 cm , setelah tumbang terdakwa memotong cabang/ranting pohon bayur tersebut kemudian terdakwa membelahnya menjadi 4 (empat) buah balok;
Bahwa hutan tempat terdakwa menebang poho bayur tersebut adalah merupakan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wiayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali;
Bahwa terdakwa dalam menebang kayu jenis bayur tersebut tidak memiliki ijin penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sama sekali tidak ada ijin penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian secara ekonomi sebesar Rp. 1.292.475,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan sebesar Rp. 31.35 USD serta secara ekologi (lingkungan) nilai kerugiannya tak terhingga.
-------Perbuatan terdakwa PUTU SUGIANTARA alias SUGIK sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Juncto pasal 12 huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I NYOMAN SANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menerangkan benar keterangan saksi di BAP. di Kepolisian;
Bahwa saksi menerangkan benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 12.53 wita, bertempat di Kawasan Hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama dengan saksi KADEK JULIADA dan I GEDE AGUS SURIAWAN, SH. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji mesin, dan 4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cmx12 cmx2 m;
Bahwa benar selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan saksi KADEK JULIADA memberitahu saksi I GEDE AGUS SURIAWAN, SH untuk meinta bantuan;
Bahwa benar bermula pada saat saksi bersama saksi KADEK JULIADA melakukan kegiatan patroli fungsional pengamanan hutan di kawasan hutan lindung dan masuk melalui pal batas hutan B 1514 HL menelusuri jalan setapak, dimana pada saat berada di dalam hutan mendengar suara gergaji mesin, selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan KADEK JULIDA melakukan penyisiran yang kemudian menemukan terdakwa sedang memotong/membelah kayu kayu jenis Bayur sebanyak 1 pohon yang habis ditebang;
Bahwa benar Pohon Bayur yang ditebang terdakwa tingginya sekitar 15 meter, diameter 70 cm;
Bahwa benar cara terdakwa menebang pohon bayur tersebut adalah dengan menggunakan gergaji mesin kemudian setelah tumbang terdakwa belah menjadi 4 (empat ) buah balok dengan ukuran 12 cmx12 cmx2 m;
Bahwa benar kawasan hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng adalah Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wiayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali;
Bahwa terdakwa dalam menebang kayu jenis bayur tersebut tidak memiliki ijin penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sama sekali tidak ada ijin penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian;
Bahwa benar dikawasan hutan munduk tersebut sudah terdapat tanda dan pal batas yang menunjukkan bahwa hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;
KADEK JULIADA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menerangkan benar keterangan saksi di BAP di Kepolisian;
Bahwa saksi menerangkan benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 12.53 wita, bertempat di Kawasan Hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama dengan saksi I NYOMAN SANDI dan I GEDE AGUS SURIAWAN, SH. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji mesin, dan 4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cmx12 cmx2 m;
Bahwa benar selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan saksi KADEK JULIADA memberitahu saksi I GEDE AGUS SURIAWAN, SH untuk meinta bantuan;
Bahwa benar bermula pada saat saksi bersama saksi KADEK JULIADA melakukan kegiatan patroli fungsional pengamanan hutan di kawasan hutan lindung dan masuk melalui pal batas hutan B 1514 HL menelusuri jalan setapak, dimana pada saat berada di dalam hutan mendengar suara gergaji mesin, selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan KADEK JULIDA melakukan penyisiran yang kemudian menemukan terdakwa sedang memotong/membelah kayu kayu jenis Bayur sebanyak 1 pohon yang habis ditebang;
Bahwa benar Pohon Bayur yang ditebang terdakwa tingginya sekitar 15 meter, diameter 70 cm;
Bahwa benar cara terdakwa menebang pohon bayur tersebut adalah dengan menggunakan gergaji mesin kemudian setelah tumbang terdakwa belah menjadi 4 (empat ) buah balok dengan ukuran 12 cmx12 cmx2 m;
Bahwa benar kawasan hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng adalah Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wiayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali;
Bahwa terdakwa dalam menebang kayu jenis bayur tersebut tidak memiliki ijin penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sama sekali tidak ada ijin penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian;
Bahwa benar dikawasan hutan munduk tersebut sudah terdapat tanda dan pal batas yang menunjukkan bahwa hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung;
Bahwa benar barang butki yang dihadirkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;
I GEDE AGUS SUARIAWAN, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menerangkan benar keterangan saksi di BAP di Kepolisian;
Bahwa saksi menerangkan benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 12.53 wita, bertempat di Kawasan Hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama dengan saksi I NYOMAN SANDI dan Kadek Juliada, SH. telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji mesin, dan 4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cmx12 cmx2 m;
Bahwa benar selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan saksi KADEK JULIADA memberitahu saksi I GEDE AGUS SURIAWAN, SH untuk meinta bantuan;
Bahwa benar bermula pada saat saksi bersama saksi KADEK JULIADA melakukan kegiatan patroli fungsional pengamanan hutan di kawasan hutan lindung dan masuk melalui pal batas hutan B 1514 HL menelusuri jalan setapak, dimana pada saat berada di dalam hutan mendengar suara gergaji mesin, selanjutnya saksi I NYOMAN SANDI dan KADEK JULIDA melakukan penyisiran yang kemudian menemukan terdakwa sedang memotong/membelah kayu kayu jenis Bayur sebanyak 1 pohon yang habis ditebang;
Bahwa benar Pohon Bayur yang ditebang terdakwa tingginya sekitar 15 meter, diameter 70 cm;
Bahwa benar cara terdakwa menebang pohon bayur tersebut adalah dengan menggunakan gergaji mesin kemudian setelah tumbang terdakwa belah menjadi 4 (empat ) buah balok dengan ukuran 12 cmx12 cmx2 m;
Bahwa benar kawasan hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng adalah Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wiayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali;
Bahwa terdakwa dalam menebang kayu jenis bayur tersebut tidak memiliki ijin penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sama sekali tidak ada ijin penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian;
Bahwa benar dikawasan hutan munduk tersebut sudah terdapat tanda dan pal batas yang menunjukkan bahwa hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung;
Bahwa benar barang butki yang dihadirkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DANA SUGANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli menerangkan benar bekerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Bali di POS Pemeriksa hasil hutan Celukan bawang UPT KPH Bali Barat sejak tahun 2001
- Bahwa ahli meneranngkan selaku Kepala POS Pemeriksa Hasil Huta Celukan Bawang UPT KPH Bali Barat dengan tugas kewenangan secara spesifik sebagai Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WAS-GANIS PHPL)
- Bahwa benar ahli memiliki kawalifikasi sebagai WASGANIS PHPL PKB-R (PENGAWAS TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESATRI PENGUJI KAYU BULAT RIMBA dan memiliki kwalifikasi sebagai WASGANIS PHPL-PKG-R (Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lesatari Penguji Kayu Gergajian Rimba)
- Bahwa benar terdaakwa mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap hasil hutan yang keluar masuk pelabuhan celukan bawang
- Bahwa benar kayu jenis bayur merupakan kayu yang bisa tumbuh dikawasan hutan dan dikebun dimana kayu bayur yang tumbuh di kawasan hutan memiliki warna yang cenderung lebih tua dibandingkan dengan kayu bayur yang ditumbuh dikebun serta ukuran kayu bayur yang tumbuh di hutan cenderung lebih besar dibandingkan dengan kayu bayur yang tumbuh dikebun.
- Bahwa benar kawasan tempat terdakwa melakukan penebangan pohon adalah kawasan hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wiayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali.
- Bahwa benar terdakwa dalam menebang kayu jenis bayur tersebut tidak memiliki ijin penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sama sekali tidak ada ijin penebangan di kawasan hutan lindung yang dikeluarkan pemerintah
- Bahwa benar barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu yang diperlihatkan adalah kayu jenis bayur dengan ukuran 12 cmx12 cmx2 m dengan volume 0,1152 m3
- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian secara ekonomi sebesar Rp. 1.292.475,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan sebesar Rp. 31.35 USD serta secara ekologi (lingkungan) nilai kerugiannya tak terhingga
- Bahwa benar perbuatan terdakwa menebang pohon dikawasan hutan lindung telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Juncto pasal 12 huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menerangkan benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 12.53 wita, bertempat di Kawasan Hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng;
Bahwa benar terdakwa telah di tangkap Petugas Pol Hut pada saat terdakwa sedang pada saat melakukan penebangan 1 (satu) buah pohon jenis bayur didalam kawasan hutan lindung, kemudian membelahnya menjadi 4 buah balok;
Bahwa terdakwa menerangkan cara terdakwa terdakwa menebang pohon jenis bayur tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu terdakwa masuk ke dalam kawasan hutan dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian setelah berada di dalam kawasan hutan terdakwa menghidupkan gergaji mesin tersebut kemudian terdakwa memegangnya dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya terdakwa mengarahkan mata gergaji mesin tersebut ke batang pohon bayur yang sebelumnya sudah terdakwa pilih dengan tinggi sekitar 15 meter, diameter 70 cm , setelah tumbang terdakwa memotong cabang/ranting pohon bayur tersebut kemudian terdakwa membelahnya menjadi 4 (empat) buah balok;
Bahwa benar terdakwa mengetahui jika kawasan hutan tersebut merupakan hutan lindung dan dilarang untuk melakukan penebangan pohon;
Bahwa benar tujuan terdakwa melakukan penebangan pohon adalah untuk dipergunakan membuat rumah;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tersebut;
Bahwa benar tujuan terdakwa mencari SKAU tersebut adalah untuk mengelabuhi petugas rang tua terdakwa;
Bahwa benar gergaji mesin tersebut adalah milik;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan penebangan pohon dikawasan hutan;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah gergaji mesin (cainso) merk STIHL
4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cmx12cmx2meter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 12.53 wita, bertempat di Kawasan Hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terdakwa ditangkap oleh saksi I NYOMAN SANDI, KADEK JULIADA, dan I GEDE AGUS SURIAWAN, SH pada saat melakukan penebangan 1 (satu) buah pohon jenis bayur didalam kawasan hutan lindung;
Bahwa benar setelah ditebang kayu kemudian dibelah menjadi 4 buah balok dengan ukuran 12 cmx12 cmx2 m dengan volume 0,1152 m3;
Bahwa benar cara terdakwa menebang pohon jenis bayur tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu terdakwa masuk ke dalam kawasan hutan dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian setelah berada di dalam kawasan hutan terdakwa menghidupkan gergaji mesin tersebut kemudian terdakwa memegangnya dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya terdakwa mengarahkan mata gergaji mesin tersebut ke batang pohon bayur yang sebelumnya sudah terdakwa pilih dengan tinggi sekitar 15 meter, diameter 70 cm, setelah tumbang terdakwa memotong cabang/ranting pohon bayur tersebut kemudian terdakwa membelahnya menjadi 4 (empat) buah balok;
Bahwa benar hutan tempat terdakwa menebang pohon bayur tersebut adalah merupakan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali;
Bahwa benar terdakwa dalam menebang kayu jenis bayur tersebut tidak memiliki ijin penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sama sekali tidak ada ijin penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian secara ekonomi sebesar Rp. 1.292.475,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan sebesar Rp. 31.35 USD serta secara ekologi (lingkungan) nilai kerugiannya tak terhingga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Juncto pasal 12 huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan;
2. Dengan sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Orang Perseorangan;
Menimbang, bahwa pengertian Orang Perseorangan adalah orang sebagai subyek hukum yang merupakan bagian dari Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Umum angka 21 Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dimana yang dimaksud Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa orang perorangan adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana di persidangan telah dihadapkan terdakwa yang bernama PUTU SUGIANTA alias SUGIK yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja tidak ada diatur dalam KUHP, dalam M.v.T. Memori Penjelasan diterangkan sebagai berikut “Pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dengan dikehendaki dan diketahui”. Atau apa yang menurut Prof. VAN BEMMELEN, dalam bukunya Ons Strafrecht I halaman 115, sebagaimana dikutip oleh Drs.P.A.F. LAMINTANG, SH, menyatakan pengertian Opzet sebagai Willens en Wetens sebagai “menghendaki dan mengetahui” seperti disebutkan dalam Memorie van Toelichting, haruslah memenuhi unsur-unsur yang dimuka persidangan telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2016 sekitar jam 12.53 wita, bertempat di Kawasan Hutan Munduk wilayah Banjar Tukad Yeh Daan, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terdakwa ditangkap oleh saksi I NYOMAN SANDI, KADEK JULIADA, dan I GEDE AGUS SURIAWAN, SH pada saat melakukan penebangan 1 (satu) buah pohon jenis bayur didalam kawasan hutan lindung, setelah ditebang kayu kemudian dibelah menjadi 4 buah balok dengan ukuran 12 cmx12 cmx2 m dengan volume 0,1152 m3;
Menimbang, bahwa cara terdakwa menebang pohon jenis bayur tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu terdakwa masuk ke dalam kawasan hutan dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian setelah berada di dalam kawasan hutan terdakwa menghidupkan gergaji mesin tersebut kemudian terdakwa memegangnya dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya terdakwa mengarahkan mata gergaji mesin tersebut ke batang pohon bayur yang sebelumnya sudah terdakwa pilih dengan tinggi sekitar 15 meter, diameter 70 cm, setelah tumbang terdakwa memotong cabang/ranting pohon bayur tersebut kemudian terdakwa membelahnya menjadi 4 (empat) buah balok;
Menimbang, bahwa hutan tempat terdakwa menebang pohon bayur tersebut adalah merupakan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, bahwa terdakwa dalam menebang kayu jenis bayur tersebut tidak memiliki ijin penebangan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sama sekali tidak ada ijin penebangan di kawasan hutan lindung, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian secara ekonomi sebesar Rp. 1.292.475,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan sebesar 31.35 USD serta secara ekologi (lingkungan) nilai kerugiannya tak terhingga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf c Juncto pasal 12 huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan negara.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program-progaram pemberantasan tindak pidana ilegaloging.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa sopan dipersidangan.
Terdakwa masih memiliki tanggungang keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf c Juncto pasal 12 huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PUTU SUGIANTA alias SUGIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU.RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gergaji mesin (cainso) merk STIHL;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) batang kayu balok jenis bayur ukuran 12 cm x 12 cm x 2 m;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016, oleh kami, I Gusti Ayu Akhiryani, S.H., sebagai Hakim Ketua , I Made Gede Trisna Jaya Susila, S.H., Anak Agung Ayu Merta Dewi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kadek Darna, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh Isnarti Jayaningsih, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Made Gede Trisna Jaya Susila, S.H. I Gusti Ayu Akhiryani, S.H.
Anak Agung Ayu Merta Dewi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Kadek Darna, S.H.