15/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 15/PID/2019/PT.PLG
Mandala Putra Aritonang Bin Saprudin Aritonang;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky., tanggal 14 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 15/PID/2019/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara:
Nama lengkap : Mandala Putra Aritonang Bin Saprudin
Aritonang;
Tempat Lahir : Padang Sidempuan (Sumut);
Umur / Tanggal Lahir : 22Tahun / 23 September 1996;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Sutan Panindoan Gang Basilam RT. 000 Desa
Wek I Kec. Padang Sidempuan Utara Kota
Padang Sidempuan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 12 September 2018;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2018 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 23 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2018 sampai dengan tanggal 22 Januari 2019;
Penetapan Penahanan Hakim Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 14 Februari 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan tanggal 15 April 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 11 Februari 2019, Nomor 15/PEN.PID/2019/PT PLG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky tanggal 14 Januari 2019 dan surat - surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu tanggal 24 Oktober 2018 Nomor Reg. Perkara PDM-296/SKY/Euh.2/10/2018, sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa MANDALA PUTRA ARITONANG Bin SAPRUDIN ARITONANG Pada hari KamisTanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2018 Atau padasuatu waktu dalamtahun 2018, bertempat di Jalan Palembang – Jambi dijalan lurus depan Penginapan WISMA ANDA Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba atau suatu waktu dalamsuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tempat kejadian tersebut, sekitar setelah habis isyak Korban Diansyah datang kerumah Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM dibelakang asrama Ponpes Hidayatul Fudholah Wali Songo di Desa Srigunung, kemudian Korban Diansyah mengajak Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM untuk membeli nasi goreng, lalu Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM bersama dengan Korban Diansyah pergi kearah Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah tanpa plat No. Pol dengan posisi Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM dibonceng oleh Korban Diansyah, setelah membeli nasi goreng Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM bersama dengan Korban Diansyah pulang kerumah dengan kecepatan pelan dan berjalan dijalur sebelah kiri arah Jambi, kemudian saat melintas tepatnya di Jalan Palembang – Jambi dijalan lurus depan Penginapan WISMA ANDA Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba datang mobil Truck Mitsubishi No. Pol. B 9049 YM dengan kecepatan kira – kira 50 Km/Jam dan pada posisi persneling ke enam yang dikendarai oleh Terdakwa dengan bermuatan kosong berusaha mendahului mobil Truck Colt Diesel dari arah Jambi ke Palembang masuk jalur kanan arah Palembang sehingga membuat Terdakwa panik, dan karena posisi kendaraan yang Terdakwa kemudikan masih sejajar dengan mobil Truck Colt Diesel Terdakwa berusaha menghindar dengan banting setir kekanan arah Palembang, dan kendaraan yang dikendarai oleh Korban Diansyah tetap melaju kearah Terdakwa, sehingga karena tidak bisa menghindar, bagian depan sebelah kiri dari kendaraan yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh Korban Diansyah yang menyebabkan kecelakaan dan Korban Diansyah meninggal dunia. Berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 042/01.1/RSUD/SL/IX/2018 tanggal 06 September 2018 yang ditandatangani oleh dr. Qurrata Tsania dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin;
Perbuatan TerdakwaMANDALA PUTRA ARITONANG Bin SAPRUDIN ARITONANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Laka Lantas Jalan No. 22 Tahun 2009.
DAN
KEDUA:
Bahwa TerdakwaMANDALA PUTRA ARITONANG Bin SAPRUDIN ARITONANG Pada hari KamisTanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2018 Atau padasuatu waktu dalamtahun 2018, bertempat di Jalan Palembang – Jambi dijalan lurus depan Penginapan WISMA ANDA Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba atau suatu waktu dalamsuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas,dengan Korban lua berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tempat kejadian tersebut, sekitar setelah habis isyak Korban Diansyah datang kerumah Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM dibelakang asrama Ponpes Hidayatul Fudholah Wali Songo di Desa Srigunung, kemudian Korban Diansyah mengajak Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM untuk membeli nasi goreng, lalu Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM bersama dengan Korban Diansyah pergi kearah Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah tanpa plat No. Pol dengan posisi Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM dibonceng oleh Korban Diansyah, setelah membeli nasi goreng Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM bersama dengan Korban Diansyah pulang kerumah dengan kecepatan pelan dan berjalan dijalur sebelah kiri arah Jambi, kemudian saat melintas tepatnya di Jalan Palembang – Jambi dijalan lurus depan Penginapan WISMA ANDA Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba datang mobil Truck Mitsubishi No. Pol. B 9049 YM dengan kecepatan kira – kira 50 KM/Jam dan pada posisi persneling ke enam yang dikendarai oleh Terdakwa dengan bermuatan kosong berusaha mendahului mobil Truck Colt Diesel dari arah Jambi ke Palembang masuk jalur kanan arah Palembang sehingga membuat Terdakwa panik, dan karena posisi kendaraan yang Terdakwa kemudikan masih sejajar dengan mobil Truck Colt Diesel Terdakwa berusaha menghindar dengan banting setir kekanan arah Palembang, dan kendaraan yang dikendarai oleh Korban Diansyah tetap melaju kearah Terdakwa, sehingga karena tidak bisa menghindar, bagian depan sebelah kiri dari kendaraan yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh Korban Diansyah yang menyebabkan kecelakaan dan Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM mengalami luka – luka. Berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 043/01.1/RSUD/SL/IX/2018 tanggal 05 September 2018 yang ditandatangani oleh dr. Qurrata Tsania dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin dengan hasil pemeriksaan:
Tampak luka robek dibibir sebelah kiri dengan ukuran ± 3 x 2 1 cm.
Tampak luka robek dibibir atas dengan ukuran ± 2 x 2 x 1 cm.
Tampak patah tulang dipergelangan tangan.
Tampak luka lecet dijari kelingking kanan dengan ukuran ± 3 x 0,5 cm
Tampak luka robek dibagian ibu jari kanan dengan ukuran ± 5 x 3 x 2 cm.
Tampak luka lecet dibagian pergelangan kaki kanan dengan ukuran ± 7 x 4 cm.
Tampak luka robek pada batang penis dengan ukuran 1 cm dasar jaringan lunak.
Perbuatan TerdakwaMANDALA PUTRA ARITONANG Bin SAPRUDIN ARITONANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang – Undang Laka Lantas Jalan No. 22 Tahun 2009.
DAN
KETIGA:
Bahwa TerdakwaMANDALA PUTRA ARITONANG Bin SAPRUDIN ARITONANG Pada hari Kamis Tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2018 Atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Palembang – Jambi dijalan lurus depan Penginapan WISMA ANDA Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba atau suatu waktu dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tempat kejadian tersebut, sekitar setelah habis isyak Korban Diansyah datang kerumah Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM dibelakang asrama Ponpes Hidayatul Fudholah Wali Songo di Desa Srigunung, kemudian Korban Diansyah mengajak Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM untuk membeli nasi goreng, lalu Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM bersama dengan Korban Diansyah pergi kearah Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah tanpa plat No. Pol dengan posisi Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM dibonceng oleh Korban Diansyah, setelah membeli nasi goreng Saksi AHMAD HIDAYATUL IKHSAN Bin NURSALIM bersama dengan Korban Diansyah pulang kerumah dengan kecepatan pelan dan berjalan dijalur sebelah kiri arah Jambi, kemudian saat melintas tepatnya di Jalan Palembang – Jambi dijalan lurus depan Penginapan WISMA ANDA Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba datang mobil Truck Mitsubishi No. Pol. B 9049 YM dengan kecepatan kira – kira 50 KM/Jam dan pada posisi persneling ke enam yang dikendarai oleh Terdakwa dengan bermuatan kosong berusaha mendahului mobil Truck Colt Diesel dari arah Jambi ke Palembang masuk jalur kanan arah Palembang sehingga membuat Terdakwa panik, dan karena posisi kendaraan yang Terdakwa kemudikan masih sejajar dengan mobil Truck Colt Diesel Terdakwa berusaha menghindar dengan banting setir kekanan arah Palembang, dan kendaraan yang dikendarai oleh Korban Diansyah tetap melaju kearah Terdakwa, sehingga karena tidak bisa menghindar, bagian depan sebelah kiri dari kendaraan yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh Korban Diansyah yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Diansyah mengalami kerusakan berat dibagian depan (tangki kempot, stang bengkok patah, shock patah, body kanan dan kiri pecah, chasis bengkok, velg pecah);
Perbuatan TerdakwaMANDALA PUTRA ARITONANG Bin SAPRUDIN ARITONANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang – Undang Laka Lantas Jalan No. 22 Tahun 2009.
Membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu tanggal 14 Januari 2019 Nomor Register Perkara PDM-296/SKY/EUH.2/10/2018 sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaMANDALA PUTRA ARITONANG Bin SAPRUDIN ARITONANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, Dan Kedua Pasal 310 Ayat (3) Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, Dan Ketiga : Pasal 310 Ayat (1) Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandipotong masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Truck Mits No. Pol. B 9094 YM, No. Rangka : MHMFM517HYR045261, No. Mesin : 6D16C097610.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. B 9094 YM An. Khazmans Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar sim BII Umum, No. Sim : 960925281497, Satpas Polres Lampung Tengah An. Mandala Putra Aritonang.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa
1 (satu) unit kendaraan Sp. Motor Yamaha Byson tanpa plat no. Pol. No. Rangka : MH345P001BK049686, No. Mesin : 45P-058583.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. BG 3464 SL. An. Edi Nurmansah.
Dikembalikan kepada Saksi AMANCIK Bin ZAWAWI
Membebani Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 14 Januari 2019, Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mandala Putra Aritonang Bin Saprudin Aritonang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat dan kerusakan kendaraan“ sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Truck Mitsubishi No. Pol. B 9094 YM, No. Rangka : MHMFM517HYR045261, No. Mesin : 6D16C097610.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. B 9094 YM An. Khazmans Jaya Mandiri.
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar sim BII Umum, No. Sim ; 960925281497, Satpas Polres Lampung Tengah An. Mandala Putra Aritonang.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit kendaraan Sp. Motor Yamaha Byson tanpa plat no. Pol. No. Rangka : MH345P001BK049686, No. Mesin : 45P-058583.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. BG 3464 SL. An. Edi Nurmansah.
Dikembalikan kepada Saksi Amancik Bin Zawawi
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky tanggal 14 Januari 2019 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 16 Januari 2019, sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 890/Akta.Pid.Sus/2018/PN Sky dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 Januari 2019 dengan Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 890/Akta.Pid.Sus/2018/PN Sky;
Menimbang, bahwa guna melengkapi alasan-alasan bandingnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 29 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 29 Januari 2019 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dengan Relaas Penyerahan memori Banding Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN.Sky pada tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa dan Membaca Berkas Banding Perkara Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky masing-masing pada tanggal 22 Januari 2019 kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sekayu adalah karena barang bukti sebagai berikut:
Bahwa dalam keterangannya Terdakwa mengakuibahwa kecelakaan yang terjadi murni diakibatkan karena kelalaian terdakwa yang tidak melihat ada sepeda motor Yamaha Byson dari arah berlawanan pada saat terdakwa mendahului kendaraan truk Colt Diesel;
Bahwa terhadap putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap diri Terdakwa pada prinsipnya Penuntut Umum menerima namun demikian terhadao putusan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi nomor Polisi B-9094- YM Nomor Rangka MHMFM517HYR045261 dengan nomor mesin 6D16C097610 dan 1 (satu) lembanr STNK Nomor Polisi B-9094-YM a.n. Khazmas Jaya Mandiri yang dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara Penuntut Umum tidak sependapat dengan amar putusan barang bukti tersebut mengingat:
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan murni kelalaian dari diri pribadi Terdakwa yang tidak ada maksud dan tujuan dari Terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja agar terjadi kecelakaan sebagaimana yang dialami oleh terdakwa;
Bahwa barang bukti kendaraan truck yang dikemudikan oleh Terdakwa disita bukan karena merupakan suatu alat yang dengan sengaja digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana tetapi barang bukti disita hanya sebatas dikarenakan barang bukti kendaraan truck tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana kecelakaan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah merupakan tindak pidana kelalaian yang dapat dialami kapan saja dan oleh siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan di jalan raya yang tidak ada satupun setiap orang menghendaki terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sebagaimana uraian pada huruf a dan b sebagaimana tersebut diatas maka Penuntut Umum berpendapat bahwa tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa tidak semestinya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Nomor Polisi B-9094-YM Nomor Rangka MHMFM517HYR045261 dengan nomor mesin 6D16C097610 dan 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B-9094- YM a.n. Khazmas Jaya Mandiri dirampas untuk negara.
Oleh karena itu, Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Palembang menerima Memori Banding ini dan menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Mandala Putra Aritonang bin Saprudin Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu-lintas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (1) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Nomor Polisi B-9094-YM Nomor Rangka MHMFM51HYR045261 dengan nomor mesin 6D16C097610.
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B-9094-YM a.n. Khazmas Jaya Mandiri.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
1 (satu) lembar SIM BII Umum, Nomor 960925281497 Satpas Polres Lampung Tengah a.n. Mandala Putra Aritonang.
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Byson tanpa plat nomor Polisi Nomor Rangka MH345P001BK049686 dengan nomor mesin 45P-058583;
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi BG-3464-SL a.n. Edi Nurmansah.
Dikembalikan kepada saksi Amancik Bin Zawawi.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah membaca dan mencermati dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 14 Januari 2019 Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat dan kerusakan kendaraan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga, maka pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 14 Januari 2019 Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky tersebut beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Sky., tanggal 14 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu 13 Maret 2019, oleh kami WILHELMUS H VAN KEEKEN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BACHTIAR SITOMPUL, S.H., M.H. dan MOCH. MAWARDI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 15/PEN.PID/2019/PT.PLG. tanggal 11 Februari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu20 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dan dengan dibantu oleh Nurlaili Hamid, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Kuasa Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA
ttd. HAKIM – HAKIM ANGGOTA WILHELMUS H VAN KEEKEN, S.H., M.H.
ttd.
BACHTIAR SITOMPUL, S.H., M.H.
ttd.
MOCH MAWARDI, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI
ttd.